URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor Ruang Mushola
lantai 6 Sekretariat Ditjen PKH
Lokasi : Jl. Harsono Rm Dalam No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta
Selatan,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
Sumber Dana : DIPA Tahun Anggaran 2025
Sumber Dana dan Biaya
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Belanja Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan Kantor Ruang Mushola lantai 6 Sekretariat Ditjen PKH ini bersumber dari DIPA
Tahun Anggaran 2025. Pagu Anggaran sebesar Rp4.889.110.000. Total perkiraan biaya
yang diperlukan pada kegiatan ini dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp79.246.000,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Nama Kegiatan dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Instansi : Kementerian Pertanian
b. Alamat : Jl. Harsono Rm Dalam No.3, Ragunan, Ps. Minggu,
Kota Jakarta Selatan,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
c. PPK : Hendra Wilson Sitanggang, SE
d. Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor Ruang Mushola
lantai 6 Sekretariat Ditjen PKH
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor
Ruang Mushola lantai 6 Sekretariat Ditjen PKH Kementerian Pertanian selama 10
(sepuluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan renovasi mencakup kegiatan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan renovasi, yang meliputi survei lokasi dan perhitungan RAB
b. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan item pekerjaan sebagaimana sesuai dengan
HPS pekerjaan sebagai berikut:
• Backdop Lapis HPL Diniding Kanan
• Backdop Lapis HPL Diniding Kiri
• Backdop Lapis HPL Diniding Depan
• Lemari
• Pintu dan Kusen
Keluaran Dan Produk Yang Dihasilkan
Kegiatan renovasi dan pembangunan ini menghasilkan infrastruktur yang
mendukung terciptanya fasilitas ibadah yang layak, nyaman, dan representatif sehingga
pegawai dan pengunjung memiliki mushola yang layak, nyaman, dan aman digunakan,
kapasitas ruang sholat meningkat dan interior tertata rapi dan mendukung kekhusyukan
ibadah.
Kualifikasi Badan Usaha
a. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2023 dan 2024;
c. Memiliki Kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Memiliki Nomor
Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Konstruksi Gedung Perkantoran (41012);
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil dengan
Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (BG 002);
e. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman;
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
dikerjakan;
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan)
h. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
i. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.