| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032168858323000 | Rp 416,180,563 | - | |
| 0316747575322000 | - | 1. Setelah dilakukan KLARIFIKASI terhadap penyedia yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi dan Teknis Nomor : Pokja 23 UKPBJ/BA.KLARIFIKASI-3324274/PSW/2019, bahwa benar isian dan upload dokumen kualifikasi sesuai dengan aslinya untuk pengalaman pekerjaan Paket Pembangunan pusat pembelajaran dan pusat layanan kegiatan siswa dan Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Rejang Lebong. 2. Setelah dilakukan evaluasi, Konfirmasi dan KLARIFIKASI kepada penerbit Dokumen surat perjanjian kontrak (Kemenag RI Kantor Kemenag Kab. Pesawaran Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1)) Nomor surat B-609/Ma.08.11/PP.00.6/10/2019 pada pengalaman pekerjaan Pembangunan pusat pembelajaran dan pusat layanan kegiatan siswa, bahwa TIDAK PERNAH ADA nama pekerjaan Pembangunan pusat pembelajaran dan pusat layanan kegiatan siswa, lokasi pekerjaan MAN Kedondong dengan CV. Sahabat Alam Nomor Kontrak Ma.08.11.1/KU.00.2/578/2016, tanggal kontrak 29 april 2016 dengan total harga kontrak Rp. 2.270.500.000,00. 3. Setelah dilakukan evaluasi dan KLARIFIKASI pada aplikasi SPSE Kabupaten Rejang Lebong pada pengalaman pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Rejang Lebong, bahwa TIDAK DITEMUKAN nama CV. Sahabat Alam sebagai pemenang kontrak pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Rejang Lebong. 4. Pada dokumen penawaran untuk daftar peralatan utama dan surat perjanjian sewa peralatan menyampaikan jumlah peralatan lorry kurang dari jumlah yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu 1 unit dari 5 unit yang dipersyaratkan. Atas dasar uraian diatas CV. Sahabat Alam, dinyatakan GUGUR pada tahapan evaluasi kualifikasi karena menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar, hal ini sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. UMUM angka 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan point 4.1.a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; dan Angka 4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada point 4.1.a dikenakan sanksi sebagai berikut: a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; dan/atau b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. | |
PT Elgangga Putra Lampung | 08*0**8****25**0 | - | - |
| 0809136989322000 | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | |
PT Texmura Nusantara | 00*3**5****11**0 | - | - |
| 0755369840325000 | - | - |