| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018751008523000 | Rp 158,223,223,000 | - | |
| 0023980782542000 | - | - | |
| 0019473826222000 | - | - | |
CV Mitra Sejahtera Sakti | 06*4**0****32**0 | - | - |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0809605157531000 | - | - | |
| 0749562377523000 | - | - | |
| 0014680458609000 | Rp 170,670,000,000 | Tidak menyampaikan Dokumen teknis dan Jaminan Penawaran | |
| 0012348769641000 | Rp 158,174,073,866 | Bukti dukung kapasitas Asphalt Distributor dari produsen pada SIMPK dengan perolehan perhitungan kapasitas 41,6 m/min tidak terlampir sehingga tidak dapat dilakukan validasi sehingga tidak memenuhi BAB III IKP (Instruksi Kepada Peserta) 28.14 poin b. angka 2 huruf (b) nomor (2)(d) | |
| 0012342333651000 | Rp 164,802,443,834 | Dump Truck (2 Unit) Tidak ada bukti dukung kapasitas (brosur) untuk satuan (m3) dan (HP) dalam SIMPK, tidak memenuhi persyaratan Dokumen Pemilihan BAB III IKP (Instruksi Kepada Peserta) 28.14 poin b. angka 2 huruf (b) nomor (2)(d), sehingga tidak dapat dilakukan validasi | |
| 0706656600521000 | Rp 164,000,000,000 | Truck Mixer (3 unit) pada Bukti kepemilikan SIMPK tidak terlampir BPKB sehingga tidak dapat dilakukan validasi maka tidak memenuhi BAB III IKP (Instruksi Kepada Peserta) 28.14 poin b. angka 2 huruf (b) nomor (2)(d). | |
| 0910660315542000 | - | - | |
| 0015736259034000 | Rp 157,566,355,662 | Pada peralatan yang ditawarkan dengan nomor ID SIMPK 00106363-S, terdapat perbedaan data kepemilikan. Pada bukti kepemilikan, nomor kendaraan adalah AA 8621 AC dengan pemilik kendaraan adalah CV Anikatama Wiraperkasa (yang kepemilikannya saat ini sudah dialihkan kepada PT Tawakal Tsani Makmur), sedangkan pada KIR, nomor kendaraan adalah B 9066 GIIN dengan pemilik kendaraan adalah PT Karya Sampurna Gemilang. Berdasarkan perbedaan data tersebut maka tidak dapat dilakukan validasi sebagaimana BAB III IKP (Instruksi Kepada Peserta) 28.14 poin b. angka 2 huruf (b) nomor (2)(d) Berdasarkan data Truck Mixer di SIMPK, tidak terdapat bukti kapasitas yang menunjukkan bahwa kapasitasnya adalah 24,49 m3. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pokja pemilihan, angka tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi produsen yang semestinya, sehingga peralatan tersebut tidak dapat dilakukan validasi sebagaimana persyaratan BAB III IKP (Instruksi Kepada Peserta) 28.14 poin b. angka 2 huruf (b) nomor (2)(d) | |
| 0210163416522000 | Rp 165,251,493,612 | Cold Milling Machine (1 Unit) Kapasitas 139 HP(SIMPK) kurang dari persyaratan dokumen yaitu min 150 HP , sehingga tidak memenuhi persyaratan Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis, angka 2. | |
| 0010017044059000 | Rp 164,865,670,835 | Pengalaman 4 tahun terakhir yang dicantumkan dalam dokumen kualifikasi tidak tercantum dalam aplikasi SIMPAN , sehingga tidak memenuhi BAB III IKP (Instruksi Kepada Peserta) 43.1 dan tidak sesuai dengan BAB V Lembar Data Kualifikasi Poin 14 | |
| 0016063471524000 | Rp 165,427,413,636 | Berdasarkan catatan validasi SIMPK untuk Truck mixer (Agitator) 3 unit untuk satuan (m3) tidak terdapat bukti dukung terhadap kapasitas tersebut sehingga tidak dapat dilakukan validasi dan tidak memenuhi persyaratan Dokumen Pemilihan BAB III IKP (Instruksi Kepada Peserta) 28.14 poin b. angka 2 huruf (b) nomor (2)(d) Tidak terdapat Bukti Dukung Kapasitas dalam SIMPK untuk satuan (m/min) pada Peralatan Asphalt Distributor (1 unit), sehingga tidak dapat dilakukan validasi dan tidak memenuhi persyaratan Dokumen Pemilihan BAB III IKP (Instruksi Kepada Peserta) 28.14 poin b. angka 2 huruf (b) nomor (2)(d) | |
| 0018751131531000 | Rp 147,553,670,228 | Pengalaman 4 tahun terakhir yang dicantumkan dalam dokumen kualifikasi tidak tercantum dalam aplikasi SIMPAN , sehingga tidak memenuhi BAB III IKP (Instruksi Kepada Peserta) 43.1 dan tidak sesuai dengan BAB V Lembar Data Kualifikasi Poin 14 | |
| 0017423468105000 | - | - | |
| 0021958855728000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
PT Bintang Djaja | 00*1**7****11**0 | - | - |
| 0703935312606000 | - | - | |
CV Karya Usaha Berdikari | 09*9**4****26**0 | - | - |
| 0011342144812000 | - | - | |
| 0667028559722000 | - | - | |
| 0012168134532000 | - | - | |
| 0026255505529000 | - | - | |
| 0011362696526000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
PT Irama Jaya Bersama | 06*3**8****42**0 | - | - |
| 0010016137093000 | - | - | |
| 0016518797123000 | - | - | |
| 0395942949523000 | - | - | |
CV Elhana | 00*5**0****25**0 | - | - |
CV Sari Indo Tehnik | 00*4**9****24**0 | - | - |
| 0012207619511000 | - | - | |
CV Arcon | 0314663840525000 | - | - |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0013045208046000 | - | - | |
| 0017483785441000 | - | - | |
| 0849194360504000 | - | - | |
| 0010602506062000 | - | - | |
| 0011227204641000 | - | - | |
| 0033304148518000 | - | - | |
| 0018067546007000 | - | - | |
| 0013050828073000 | - | - | |
PT Inti Beton | 00*3**4****41**0 | - | - |
PT Gada Elang Perkasa | 03*5**6****08**0 | - | - |
| 0016274516531000 | - | - | |
| 0021198700831000 | - | - | |
PT Baros Putra Sejahtera | 0747301091429000 | - | - |
CV Pelita Bangun Konstruksi | 01*7**0****35**0 | - | - |
| 0318014214422000 | - | - | |
| 0016841173722000 | - | - | |
| 0015239304651000 | - | - | |
Pawitra Surya Indonesia | 06*7**0****02**0 | - | - |
| 0019610708511000 | - | - | |
| 0021545033511000 | - | - | |
| 0015946940073000 | - | - | |
CV Ganesha Permana Karya | 03*8**4****42**0 | - | - |
Kh Beton | 08*7**8****27**0 | - | - |
PT Tiga Tujuh Sejahtera | 05*2**5****11**0 | - | - |
PT Mahapraja Bangun Persada | 04*1**1****15**0 | - | - |
| 0018750992523000 | - | - | |
| 0663403707015000 | - | - | |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0027232750432000 | - | - | |
| 0011148269941000 | - | - | |
PT Masco Energi | 03*6**4****63**0 | - | - |
| 0033476904321000 | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - | |
PT Aspal Polimer Emulsindo | 08*6**5****16**0 | - | - |
Logam Sehat Utama | 06*3**4****42**0 | - | - |
PT Ghali Multi Perdana | 09*1**7****34**0 | - | - |
| 0948140413323000 | - | - | |
| 0024928772077000 | - | - | |
| 0210232856543000 | - | - | |
| 0734509227517000 | - | - | |
| 0011066990511000 | - | - | |
| 0014290654511000 | - | - | |
| 0018965533517000 | - | - | |
| 0015277601503000 | - | - | |
| 0011067824511000 | - | - | |
| 0013626437054000 | - | - | |
| 0011411139651000 | - | - | |
| 0011321197441000 | - | - | |
| 0012398186331000 | - | - | |
PT Rajamas Sumber Daya Usaha | 04*1**5****21**0 | - | - |
| 0032814857008000 | - | - | |
| 0315085076541000 | - | - | |
| 0023806086048000 | - | - | |
| 0015237563651000 | - | - | |
PT Deron Sukses Mandiri | 06*0**8****14**0 | - | - |
ADENDUM KONTRAK NO./ TGL :
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
SALURAN
BERBENTUK U TIPE
DS4A (DENGAN
TUTUP)
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 2.3
GORONG-GORONG DAN SELOKAN BETON U
2.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup perbaikan, perpanjangan, penggantian atau pembuatan
gorong-gorong pipa atau kotak beton bertulang maupun tanpa tulangan pracetak
atau pipa logam gelombang (corrugated), gorong-gorong persegi dan pelat beton
bertulang, termasuk tembok kepala, struktur lubang masuk dan keluar, serta
pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan terhadap penggerusan,
sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini dan pada lokasi yang ditunjukkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pemasangan drainase dengan pelapisan beton
(concrete lined drains), bilamana diperlukan dilengkapi dengan pelat penutup,
pada lokasi yang disetujui seperti dalam daerah perkotaan dan di mana air
rembesan dari selokan yang tidak dilapisi dapat mengakibatkan ketidakstabilan
lereng.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail gorong-gorong dan saluran beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Saluran Air : Seksi 2.1
i) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
j) Drainase Porous : Seksi 2.4
k) Galian : Seksi 3.1
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
n) Adukan Semen : Seksi 7.8
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Pekerjaan Harian : Seksi 9.1
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
2 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 6719-2015 : Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
pelindung logam untuk pembuangan air dan drainase
bawah tanah.
AASHTO :
AASHTO M170M-15 : Reinforced Concrete Culvert, Storm Drain, and Sewer
Pipe.
ASTM :
ASTM C443-12(2017) : Standard Specification for Joints for Concrete Pipe and
Manholes, Using Rubber Gaskets
5) Jadwal Pekerjaan
a) Pekerjaan gorong-gorong atau drainase beton tidak boleh dimulai sampai
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan dan lingkup pekerjaan telah diterbitkan.
b) Seperti yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini, drainase harus dalam
kondisi operasional dan berfungsi secara efektif sebelum pekerjaan galian atau
timbunan dilaksanakan. Dengan demikian gorong-gorong harus diselesaikan
terlebih dahulu sebelum pekerjaan timbunan dimulai, terkecuali jika Penyedia
Jasa dapat menyediakan drainase yang memadai dengan membuat pekerjaan
sementara yang khusus.
c) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.6).a) dari Spesifikasi ini, pekerjaan
persiapan tanah dasar atau pekerjaan pelapisan ulang, baik pada jalur lalu lintas
maupun pada bahu jalan, tidak boleh dimulai sebelum gorong-gorong, tembok
kepala dan struktur minor lainnya yang terletak di bawah elevasi tanah dasar
selesai dikerjakan.
6) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini, tentang pengeringan
air dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Seluruh pekerjaan dan bahan untuk pembuatan gorong-gorong dan drainase beton harus
memenuhi toleransi dimensi dan berbagai ketentuan untuk perbaikan pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan, yang diberikan dalam Seksi-seksi dari Spesifikasi ini sesuai dengan
pekerjaan atau bahan yang digunakan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.3.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas berfungsinya
semua gorong-gorong dan drainase beton yang telah selesai dan diterima selama sisa
Masa Kontrak.
2 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
9) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini harus
berlaku, juga pada pekerjaan yang dilaksanakan dalam Seksi ini.
10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
12) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
2.3.2 BAHAN
1) Landasan
Bahan berbutir kasar untuk landasan drainase beton, gorong-gorong pipa dan struktur
lainnya harus seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 Drainase Porous dari Spesifikasi
ini, dengan tebal landasan minimum sebagaimana diuraikan pada Pasal 2.4.3.2.b).
2) Beton
Beton yang digunakan untuk seluruh pekerjaan struktur yang diuraikan dalam Seksi ini
harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
3) Baja Tulangan Untuk Beton
Seluruh baja tulangan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang
Gorong-gorong pipa beton bertulang haruslah beton bertulang pracetak dengan mutu beton
30 MPa dan harus memenuhi persyaratan AASHTO M170M-15.
5) Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
Gorong-gorong pipa logam bergelombang (corrugated) yang dipakai harus terbuat dari
baja yang digalvanisir dan harus memenuhi persyaratan SNI 6719:2015.
6) Pasangan Batu
Bahan untuk tembok kepala dari pasangan batu dan struktur lainnya harus memenuhi
ketentuan Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
2 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7) Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar
Bahan untuk pelapisan (lining) dengan pasangan batu, perlindungan terhadap gerusan dan
struktur minor lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan harus memenuhi ketentuan Seksi
2.2 dari Spesifikasi ini.
8) Adukan
Adukan untuk sambungan pipa dan kelilingnya harus dari adukan semen yang memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
9) Bahan Penyaring (Filter)
Bahan penyaring (filter) atau bahan porous untuk penimbunan kembali yang digunakan
dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
10) Penimbunan Kembali
Bahan timbunan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
2.3.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan Tempat Kerja
a) Penggalian dan persiapan parit serta fondasi untuk drainase beton dan gorong-
gorong harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini,
dan yang khususnya dengan Pasal 3.1.2.3), Galian untuk Struktur dan Pipa.
b) Bahan untuk landasan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini dan yang khususnya dengan Pasal 2.4.3.2), Pemasangan Bahan
Landasan.
2) Penempatan Gorong-gorong Pipa Beton
a) Pipa beton harus dipasang dengan hati-hati, ujung dengan alur harus diletakkan di
bagian hulu, ujung lidah harus dimasukkan sepenuhnya ke dalam ujung alur dan
sesuai dengan arah serta kelandaiannya.
b) Sebelum melanjutkan pemasangan bagian pipa beton berikutnya, maka setengah
bagian alur bagian hilir harus diberi adukan dengan tebal yang cukup sampai
permukaan sisi dalam sambungan pipa penuh dan rata. Pada saat yang sama
setengah bagian lidah bagian hulu juga harus diberi adukan yang sama.
c) Bila sambungan antar gorong-gorong pipa berupa karet khusus sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan pada pipa haruslah bahan
yang ditekan masuk pada sambungan jenis bell and spigot (bell : bagian akhir
pipa dengan diameter yang lebih besar atau bagian alur; spigot : bagian akhir
pipa dengan diameter yang lebih kecil atau bagian lidah), dari pabriknya dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan:
2 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
i) Semua paking (gasket) harus berbentuk lingkaran atau profil dan
diproduksi sesuai dengan ASTM C443-12(2017). Sealer jenis bitumen
tidak boleh digunakan.
ii) Jenis pelumas pipa pra-cetak atau paking pra-pelumasan harus
digunakan.
d) Setelah pipa beton terpasang, sambungan yang belum terisi harus diisi dengan
adukan, dan adukan tambahan harus diberikan untuk membentuk selimut adukan
di sekeliling sambungan.
e) Penimbunan kembali dan pemadatan sekeliling dan di atas gorong-gorong beton
harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan mendetail dalam Seksi 3.2,
Timbunan, dengan menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan yang
diberikan untuk Timbunan Pilihan. Bahan harus terdiri dari tanah atau kerikil yang
bebas dari gumpalan lempung dan bahan-bahan tetumbuhan serta yang tidak
mengandung batu yang tertahan pada ayakan 25 mm.
f) Penimbunan kembali harus dilakukan sampai minimum 30 cm di atas puncak pipa
dan, kecuali kalau bukan suatu galian parit, maka jarak sumbu pipa ke masing-
masing sisi minimum satu setengah kali diameter. Penimbunan kembali pada
celah-celah di bawah setengah bagian bawah pipa harus mendapat perhatian
khusus agar dapat dipadatkan sebagaimana mestinya.
g) Alat berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh beroperasi lebih
dekat 1,5 m dari pipa sampai seluruh pipa terbungkus dengan ketinggian paling
sedikit 60 cm di atas puncak pipa. Perlengkapan ringan dapat dioperasikan dalam
batas ketentuan tersebut di atas asalkan penimbunan kembali telah mencapai
ketinggian 30 cm di atas puncak pipa. Meskipun demikian dan tidak bertentangan
dengan ketentuan yang di atas, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dan harus
memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi akibat kegiatan tersebut.
h) Pipa beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detail yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
bilamana tinggi timbunan di atas pipa melebihi ketentuan maksimum atau kurang
dari ketentuan minimum dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau spesifikasi
dari pabrik pembuatnya untuk ukuran dan kelas pipa tertentu.
3) Pemasangan Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
a) Pipa logam bergelombang (corrugated) dapat dirakit di lokasi penempatannya
atau dirakit di dalam galian parit yang telah disiapkan.
b) Pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit lebih dahulu harus
diturunkan ke tempatnya dengan tali baja (slings) yang dapat diterima dan pipa
tidak boleh terlalu panjang karena dapat menyebabkan tertekuknya sambungan.
Perhatian khusus harus diberikan untuk menghindari kerusakan pada ujung pipa
dan kemungkinan jatuhnya pipa selama pengangkutan dan pemasangan.
c) Semua pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit harus dibaut
dengan tepat dan alur sambungan harus terpasang dengan benar untuk
menghindari adanya regangan yang berlebihan.
2 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Pelaksanaan Gorong-gorong Persegi
a) Gorong-gorong persegi dan pelat harus dibuat sesuai dengan garis dan dimensi
yang diberikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Seluruh pekerjaan beton bertulang harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi, dan Seksi 7.3 Baja Tulangan.
c) Seluruh pekerjaan pasangan batu harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi 7.9 Pasangan Batu.
d) Bila sambungan antar gorong-gorong persegi berupa karet khusus sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan gorong-gorong kotak harus
haruslah berbentuk lidah dan alur dengan seal sambungan dua lapis yang lentur
dari pabriknya dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Bilamana paking (gasket) kedap air sesuai dengan ASTM C443-12
(2017) digunakan maka seal sambungan dua lapis yang lentur tidak
boleh digunakan.
ii) Bilamana digunakan paking (gasket) kedap air, bagian dasar dari paking
(gasket) harus sudah dilem pada gorong-gorong persegi di pabrik
pembuatnya.
5) Tembok Kepala Gorong-gorong dan Struktur Tempat Masuk dan Keluarnya Air
a) Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka landasan kolam golak dan
pekerjaan perlindungan terhadap gerusan yang berhubungan dengan pekerjaan
gorong-gorong umumnya dibuat dengan menggunakan pasangan batu dengan
mortar seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2. Pekerjaan pasangan batu dengan
mortar (mortared stonework) digunakan untuk tembok kepala gorong-gorong
kecil dan struktur lainnya yang tidak memikul beban struktur yang berarti.
b) Tembok kepala gorong-gorong besar atau yang berada di bawah timbunan yang
tinggi, atau struktur lainnya yang memikul beban yang berhubungan dengan
pekerjaan gorong-gorong, harus dibuat dengan menggunakan Pasangan Batu
(stone masonry) dan bukan Pasangan Batu Dengan Mortar (mortared-stone
work), bahkan jika beban yang dipikul sangat besar maka harus menggunakan
Beton Bertulang. Bahan yang akan digunakan haruslah seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan mempertimbangkan mutu dan
bentuk batu yang tersedia untuk pekerjaan tersebut, dan juga ketrampilan tukang
batu yang dipekerjakan oleh Penyedia Jasa.
6) Perpanjangan Gorong-gorong Eksisting
a) Bila perpanjangan gorong-gorong eksisting memerlukan pembongkaran tembok
kepala eksisting, atau tembok sayap atau bagian lainnya, maka bagian-bagian
tersebut harus dibongkar dengan hati-hati seperti yang disyaratkan dalam Seksi
7.15, sedemikian rupa sehingga tidak merusak pipa atau bagian struktur lainnya
yang tidak dibongkar. Jika menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, kerusakan
yang tidak perlu terjadi pada bagian gorong-gorong yang ditetapkan untuk tidak
dibongkar, maka bagian yang rusak tersebut harus diganti atas biaya Penyedia
Jasa.
2 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Bilamana gorong-gorong eksisting dan perpanjangannya mempunyai rancangan
yang berbeda, atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, sambungan yang
standar tidak mungkin dilakukan, maka suatu sambungan (collar) beton harus
dibuat untuk membentuk sambungan (connection) seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Semua gorong-gorong eksisting, juga gorong-gorong yang akan diganti atau
diperpanjang dalam Kontrak ini, harus dibersihkan dari semua sampah dan
kotoran, dan harus dijaga dalam kondisi bersih dan operasional selama Masa
Pelaksanaan.
7) Pelaksanaan Drainase Beton
a) Saluran beton bertulang dan pelat penutup harus dibuat sesuai dengan garis dan
elevasi dan detail lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar, atau seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan memenuhi ketentuan dalam Seksi
7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi. Bagian permukaan dari saluran terbuka
berbentuk U atau bagian permukaan pelat penutup harus dilaksanakan dengan
profil yang rata, elevasi akhir lapangan harus sesuai dengan rencana serta terhadap
elevasi akhir dari perkerasan atau permukaan dari kerb mempunyai toleransi ±1
cm. Saluran beton dapat dicor di tempat atau dengan pra-cetak. Pelat penutup
harus dibuat sebagai unit pracetak dan dapat dipindahkan.
b) Untuk saluran yang dicor di tempat, Pengawas Pekerjaan dapat mengijinkan untuk
menggunakan sisi galian sebagai pengganti cetakan. Dalam hal ini, tebal dinding
yang menghadap sisi galian dan selimut beton harus ditambah 25 mm tanpa
pembayaran tambahan.
c) Lubang sulingan harus dibuat pada dinding saluran sesuai dengan ketentuan Pasal
2.4.3.5).
d) Untuk saluran yang dicor di tempat, sambungan konstruksi harus dibuat pada
interval 10 m atau kurang. Sambungan tersebut, seperti sambungan antara ruas-
ruas beton pracetak harus mempunyai lebar nominal pemuaian 1 cm dan harus
dibungkus dengan adukan semen yang rata dengan permukaan dalam saluran.
2.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa beton bertulang
maupun tanpa tulangan dan gorong-gorong persegi haruslah jumlah meter
panjang dari baik gorong-gorong pipa baru atau perpanjangan yang dipasang
maupun gorong-gorong persegi baru atau perpanjangan yang dipasang, yang
diukur dari ujung ke ujung gorong-gorong pipa atau persegi yang dipasang sesuai
dengan Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan.
b) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa logam gelombang
(corrugated) haruslah jumlah ton dari struktur pipa baru atau perpanjangan
gorong-gorong pipa yang terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah
Pengawas Pekerjaan.
c) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran saluran beton bertulang berbentuk U
haruslah dalam jumlah meter panjang saluran berbentuk U yang dicor di tempat
2 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
atau pra-cetak, yang diukur dari ujung ke ujung pipa, termasuk baja tulangan yang
terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan.
d) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran tembok kepala beton, apron (lantai
golak), lubang masuk (entry pits), gorong-gorong persegi dengan ukuran lebih
besar dari mata pembayaran yang tersedia di bawah ini dan struktur drainase beton
lainnya haruslah dalam jumlah meter kubik beton termasuk baja tulangan yang
terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan.
e) Kecuali untuk Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping), Galian Batu dan
bahan Drainase Porous yang digunakan, tidak ada pengukuran yang terpisah
untuk pembayaran akan dilakukan untuk pekerjaan galian atau timbunan, biaya
pekerjaan ini dipandang sebagai pelengkap untuk melaksanakan pekerjaan
gorong-gorong maupun saluran berbentuk U dan sudah termasuk dalam harga
penawaran untuk gorong-gorong maupun saluran berbentuk U dan berbagai
macam bahan yang digunakan dalam pelaksanaan.
2) Dasar untuk Pembayaran
Kuantitas gorong-gorong pipa, gorong-gorong persegi, saluran berbentuk U, pasangan
batu tanpa adukan (aanstamping), dan struktur drainase minor lainnya, yang diukur
sebagaimana yang disyaratkan di atas, harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan
pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut haruslah merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan termasuk baja
tulangan dan untuk semua galian dan pembuangan bahan, pemadatan, cetakan,
penimbunan kembali, lubang sulingan, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan atau
biasanya perlu untuk penyelesaian pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.3.(1) Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa Tulangan Meter Panjang
diameter dalam 20 cm
2.3.(2) Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa Tulangan Meter Panjang
diameter dalam 25 cm
2.3.(3) Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa Tulangan Meter Panjang
diameter dalam 30 cm
2.3.(4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 40 cm
2.3.(5) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter Panjang
diameter 60 cm
2.3.(6) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 80 cm
2.3.(7) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 100 cm
2 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.3.(8) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 120 cm
2.3.(9) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 150 cm
2.3.(10) Gorong-gorong Pipa Baja Bergelombang Ton
2.3.(11) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 40 cm x 40 cm
2.3.(12) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 50 cm x 50 cm
2.3.(13) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 60 cm x 60 cm
2.3.(14) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 80 cm x 80 cm
2.3.(15) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 100 cm x 100 cm
2.3.(16) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 120 cm x 120 cm
2.3.(17) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 140 cm x 140 cm
2.3.(18) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 150 cm x 150 cm
2.3.(19) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 160 cm x 160 cm
2.3.(20) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 180 cm x 180 cm
2.3.(21) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 200 cm x 200 cm
2.3.(22) Saluran berbentuk U Tipe DS 1 Meter Panjang
2.3.(23) Saluran berbentuk U Tipe DS 1a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(24) Saluran berbentuk U Tipe DS 2 Meter Panjang
2.3.(25) Saluran berbentuk U Tipe DS 2a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(26) Saluran berbentuk U Tipe DS 3 Meter Panjang
2 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.3.(27) Saluran berbentuk U Tipe DS 3a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(28) Saluran berbentuk U Tipe DS 4 Meter Panjang
2.3.(29) Saluran berbentuk U Tipe DS 4a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(30) Saluran berbentuk U Tipe DS 5 Meter Panjang
2.3.(31) Saluran berbentuk U Tipe DS 5a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(32) Saluran berbentuk U Tipe DS 6 Meter Panjang
2.3.(33) Saluran berbentuk U Tipe DS 6a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(34) Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping) Meter Kubik
2 - 22
PERKERASAN
BETON SEMEN DAN
LAPIS FONDASI
BAWAH BETON
KURUS
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 5.3
PERKERASAN BETON SEMEN
5.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus (Lean Concrete Subbase) yang dilaksanakan sesuai
dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
i) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
j) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) : Seksi 5.5
k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
l) Baja Tulangan : Seksi 7.3
3) Toleransi Dimensi
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12) harus digunakan.
b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
4) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini harus digunakan
dengan tambahan berikut:
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi siar
muai pada perkerasan beton dan konstruksi bangunan.
SNI 4433:2016 : Spesifikasi beton segar siap pakai.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas.
SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk perkerasan dan
bangunan beton.
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan beton
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
mortar (ASTM C989-10, IDT)
5 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton inti hasil
pengeboran.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih dan
lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10, MOD)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
perawatan beton
SNI ASTM : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403/C403M:2012 ketahanan penetrasi
AASHTO :
AASHTO M33-99(2012) : Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
(Bituminous Type).
ASTM :
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavements.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian Mutu untuk
aspek pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga semua ketentuan
yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7).a), b) dan e) dari Spesifikasi ini.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Ketentuan tingkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.9) dari Spesifikasi ini
harus digunakan.
7) Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus
Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.10).a) sampai dengan d) dari Spesifikasi
ini harus digunakan.
8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.5.8 harus digunakan.
b) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
9) Pemasokan Beton Campuran Siap Pakai (Ready Mix)
Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh pemasok yang
berada di luar kegiatan pekerjaan harus memenuhi ketentuan SNI 4433:2016. Kecuali
disebutkan lain dalam 4433:2016 haruslah
Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan ketentuan-ketentuan dari
Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan daripada SNI 4433:2016. Penerapan SNI
4433:2016 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari setiap kewajibannya dalam Kontrak
ini.
5 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.2 BAHAN
1) Bahan Mutu Perkerasan Beton Semen
Bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk perkerasan beton semen harus
sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika disebutkan lain
dalam Seksi ini.
2) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdiri dari bahan yang bersih,
keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang seragam, dan harus :
a) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka agregat dari setiap
sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang memenuhi
Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji sesuai SNI 1966:
2008.
Tabel 5.3.2.1) Sifat-sifat Agregat Halus
Sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m3
Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%
3) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi selain
dari yang disebutkan di bawah ini.
Tabel 5.3.2.2) Sifat Sifat Agregat Kasar
Sifat-sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Kehilangan akibat Abrasi SNI 2417:2008 tidak melampaui 40% untuk 500
Los Angeles putaran
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m3
Berat Jenis SNI 1970:2016 minimum 2,1
air cooled blast furnace slag:
Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016
maks. 6%
lainnya: maks. 2,5%
Bentuk partikel pipih dan
SNI 8287: 2016 maksimum 25%
lonjong dengan rasio 3:1
Bidang Pecah, tertahan
SNI 7619:2012 minimum 95/901)
ayakan No.4
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
90% agregat kasar memounyai muka bidang pecah dua atau lebih.
5 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Semen dan Abu Terbang
Semen Portland Biasa (Ordinary Portland Cement, OPC) Tipe 1 atau Tipe 3, dan
Semen Portland Pozolan (Portland Pozzolana Cemet, PPC) yang digunakan dalam
pekerjaan harus memenuhi Pasal 7.1.2.1) dari Spesifikasi ini. Selain PPC, blended
cement lain seperti Semen Portland Slag (SPS) sesuai dengan SNI 6385:2016 juga dapat
digunakan.
Bahan tambah mineral seperti abu terbang dan semen slag harus memenuhi Pasal
7.1.2.5 dari Spesifikasi ini.
Jika digunakan Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari berat
bahan pengikat hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe I atau III
dan tidak dapat digunakan untuk pemakaian semen Portland Pozzolana Cement (PPC)
atau blended cement lainnya.
5) Air
Air harus memenuhi spesifikasi Pasal 7.1.2.2).
6) Baja Tulangan
Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini, dan
detailnya tercantum dalam Gambar.
7) Membran Kedap Air
Membran yang kedap air di bawah perkerasan sebagai lapis pemisah harus berupa
lembaran polyethene dengan tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bila diperlukan sambungan, maka harus dibuat tumpang tindih sekurang-
kurangnya 300 mm.
8) Bahan Tambah
Bahan tambah kimiawi (admixture) yang digunakan harus memenuhi ketentuan Pasal
7.1.2.5 dari Spesifikasi ini. Bahan tambah yang mengandung calcium chloride, calcium
formate, dan triethanolamine tidak boleh digunakan.
Kondisi berikut harus dipenuhi:
a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan
tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
b) Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m3, kontribusi
alkali total (dinyatakan dengan Na O ekivalen) dari semua bahan tambahan yang
2
digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
Super plasticizer/hing range water reducer dapat digunakan atas persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
9) Bahan untuk Perawatan
Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang memenuhi SNI
ASTM C309:2012 atau bahan/metoda lain yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bahan
5 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
membran tanpa warna atau bening tidak akan disetujui. Perawatan dengan
menggunakan lembaran penutup harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4817:2008
10) Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan SNI
03-4814-1998.
b) Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan AASHTO M33-99(2012), SNI 03-4432-1997, SNI 03-
4815-1998, atau ASTM D2628-91(2016), sebagaimana yang disebutkan dalam
Gambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan harus dilubangi untuk memberikan
tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar. Bahan pengisi untuk setiap
sambungan harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk lebar dan
kedalaman yang diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui lain oleh
Pengawas Pekerjaan. Bilamana penggunaan lebih dari selembar disetujui untuk
suatu sambungan, tepi-tepi lembaran harus diikat dengan rapat, dan dipasang
dengan akurat terhadap bentuk, dengan cara distapler atau cara pengikat handal
lainnya yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan.
11) Beton
a) Komposisi Campuran
Persetujuan untuk komposisi campuran harus didasarkan pada hasil rancangan
campuran di laboratorium yang menunjukkan pemenuhan terhadap kekuatan
lentur pada umur yang disyaratkan, beserta hubungan terhadap kekuatan
tekannya dan dilanjutkan dengan campuran percobaan lapangan (trial mix)
yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Pasal 7.1.3 dari spesifikasi ini.
Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat halus
harus dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-kurangnya
40% agregat dalam campuran beton terhadap berat haruslah agregat halus yang
didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm.
Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075
mm sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih agregat
kasar sampai ukuran maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut tidak
mengalami segregasi; kelecakan (workability) yang memadai untuk instalasi
dan metode pelaksanaan yang digunakan dapat dicapai dan kerataan permukaan
yang disyaratkan tetap dapat dipertahankan. Menurut pendapatnya, Pengawas
Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa untuk mengubah ukuran agregat kasar
yang telah dipilih oleh Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan, termasuk mengganti atau menurunkan ukuran
maksimum agregat, dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari beton
dalam acuan gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui, proporsi-
proporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
5 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Kadar Bahan Pengikat untuk Perkerasan Beton Semen
Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang digunakan
untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlah semen untuk
keperluan pencapaian keawetan beton dan tidak lebih dari jumlah semen yang
akan mengakibatkan temperatur beton yang tinggi saat proses pengikatan.
Ketentuan jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus
tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan kondisi
lingkungan pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Kekuatan
Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk Perkerasan
Beton Semen diberikan dalam tabel berikut ini :
Tabel 5.3.2.3) Kuat Lentur Minimum untuk Perkerasan Beton Semen
Uraian Metoda Pengujian Nilai
Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk SNI 4431:2011 4,7 (3)
Beton Percobaan Campuran (2) min. (MPa)
Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk SNI 4431:2011 4,5 (3)
pada Perkerasan Beton Semen (2)
(pengendalian produksi) min. (MPa)
Catatan :
(1) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga umur 8 jam dan 24 jam sesuai
dengan mata pembayaran yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.2)
(2) : Ukuran balok uji 500 mm x 150 mm x 150 mm dengan jarak antar perletakan 450 mm
dan masing-masing jarak kantilever 25 mm
(3) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen harus memenuhi
ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton Perkerasan yang diberikan dalam Tabel
5.3.2.3). Target nilai kuat tekan minimum untuk pengendalian produksi dapat disesuaikan
berdasarkan hubungan nilai kuat lentur dan kuat tekan yang dicapai untuk serangkaian
pengujian yang tidak kurang dari 16 pengujian, 8 pengujian untuk kuat tekan dan 8
pengujian untuk kuat lentur pada rancangan yang disetujui. Penyesuaian Nilai Kuat
Tekan minimum untuk pengendalian produksi yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3) akan
mengikuti perintah atau persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, pada setiap saat sebelum atau
selama kegiatan pengecoran perkerasan beton, dapat mengoreksi komposisi
campuran untuk menaikkan atau menurunkan target kekuatan minimum yang
terjadi pada umur 7 hari.
Nilai rata-rata kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada
umur 28 hari yang diambil contohnya dari produksi harian harus memenuhi
kekuatan 8 - 11 MPa.
d) Kelecakan (Workability) untuk Perkerasan Beton Semen
Kelecakan (Workability) beton segar harus ditentukan dengan mengukur slump
sesuai dengan SNI 1972:2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk
setiap campuran beton dengan rentang :
- 25 38 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
(slipform)
5 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
- 38 75 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan-tetap)
Rasio air semen harus ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk
mencapai kekuatan dan durabilitas beton. Nilai rasio air semen harus tercantum
dalam dokumen rancangan campuran beton yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
e) Keseragaman Campuran Beton
Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabel berikut ini :
Tabel 5.3.2.(4) Parameter Keseragaman Beton
Perbedaan Maksimum
yang diizinkan pada
Pengujian Hasil Pengujian dari
Benda Uji yang diambil
dari Dua Lokasi dalam
Takaran Beton
Berat per meter kubik yang dihitung berdasarkan bebas 16
rongga udara (kg/m3)
Kadar rongga udara, volume % dari beton 1
Slump (mm) 25
Kadar Agregat Kasar, berat porsi dari setiap benda uji 6
yang tertahan ayakan No.4 (4,75 mm), %
Berat Isi mortar bebas udara (tidak kurang dari 3 silinder 1,6
akan dicetak dan diuji untuk tiap-tiap benda uji)
berdasarkan rata-rata dari pengujian semua benda uji
yang akan dibandingkan, %
Kuat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk setiap benda 7,5
uji, berdasarkan kuat rata-rata dari pengujian semua
benda uji yang dibandingkan, %.
f) Pengambilan Benda Uji (Sampling)
Untuk tujuan dari Pasal 5.3.2 dan Pasal 5.3.10 ini, suatu lot akan didefinisikan
sebagai sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai
30 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.
Untuk setiap lot, minimal dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk
pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya
pada umur 28 hari.
Bilamana hasil pengujian kuat lentur di atas tidak mencapai 90% dari kuat
lentur yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.2.3) maka pengambilan benda uji
beton inti (core) di lapangan, minimum sebanyak 4 benda uji, untuk pengujian
kuat tekan beton inti dapat dilakukan. Jika nilai rata-rata kuat tekan beton inti
(core) dari contoh yang diambil ini mencapai kuat tekan yang setara dengan
kekuatan tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama (dari pengujian
kuat tekan silinder yang dicetak), yang digunakan untuk pengujian kuat lentur
sebelumnya, maka produk beton ini dapat diterima untuk pembayaran.
5 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.3 PERALATAN
1) Umum
Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip form)
maupun acuan tetap (fixed form).
2) Mesin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Finishing Machines)
Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi segregasi
pada campuran beton. Mesin pembentuk (finishing machines) harus dilengkapi dengan
sepatu melintang (tranverse screeds) yang dapat bergerak bolak-balik (oscillating type)
atau alat lain yang serupa untuk meratakan (stricking off) beton sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 5.3.5 dari Spesifikasi ini.
3) Kendaraan Pengangkut
Penghantar jenis agitator (penggoyang bolak-balik) atau pencampur harus mampu
menuangkan beton dengan nilai slump adukan yang disyaratkan. Beton untuk
perkerasan yang dilaksanakan dengan acuan bergerak dapat diangkut dengan dump
truck sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. Campuran beton yang diangkut dengan
dump truck harus dirancang khusus untuk tujuan ini.
4) Pencampuran Beton
Pemasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap (fixed
form) sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa bahwa
kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh
pemasok beton siap pakai. Alat pencampur tetap (stationary mixer) yang mempunyai
kapasitas gabungan tidak kurang dari 60 meter kubik per jam harus dilengkapi
penghampar dengan acuan bergerak kecuali jika dapat ditunjukkan bahwa kecepatan
pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh pemasok
beton siap pakai.
5) Vibrator (Penggetar)
Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton, dapat surface
pan internal elup (immersed tube multiple spuds
Vibrator dapat dipasang pada mesin penghampar atau mesin pembentuk, atau dapat juga
dipasang pada kendaraan (peralatan) khusus. Vibrator tidak boleh
menyentuh rakitan sambungan, perlengkapan untuk memindahkan beban (load transfer
devices), tanah dasar dan acuan (form surface pan
boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator internal tidak
boleh kurang dari 5000 impuls per menit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang
vibrator spud
Bila vibrator spud, baik dijalankan dengan tangan maupun dipasang pada mesin
penghampar (spreader) atau pembentuk (finishing), yang digunakan di dekat acuan,
frekuensinya tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz).
5 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Gergaji Beton
Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints) disyaratkan,
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah dan kapasitas yang
memadai dan mampu menyelesaikan penggergajian dengan tepi pisau berintan yang
didinginkan dengan air atau dengan gurinda (abrasive wheel) sesuai ukuran yang
ditentukan. Penyedia Jasa harus menyediakan paling sedikit 1 gergaji yang siap pakai
sebagai cadangan (standby). Sebuah pisau gergaji cadangan harus disediakan di tempat
kerja setiap saat selama kegiatan penggergajian. Penyedia Jasa harus menyediakan
fasilitas penerangan yang memadai untuk penggergajian di malam hari. Seluruh
peralatan ini harus berada di tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan perkerasan
beton.
7) Acuan
Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak kurang dari
5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak kurang dari 3 m.
Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama dengan ketebalan
perkerasan jalan tanpa adanya sambungan horisontal, dan lebar dasar acuan tidak
kurang dari kedalamnya. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung
dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk tikungan dengan radius 30,0 m atau
kurang. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung harus dirancang
sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Acuan harus dilengkapi
dengan sarana yang memadai untuk keperluan pemasangan, sehingga bila telah
terpasang acuan tersebut dapat menahan, tanpa adanya lentingan atau penurunan, segala
benturan dan getaran dari alat pemadat dan pembentuk. Batang flens (flange braces) harus
dilebihkan keluar d
atasnya miring, bengkok, terpuntir atau patah harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tidak boleh berbeda lebih
dari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6 mm. Acuan
ini harus dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang bersambungan.
5.3.4 SAMBUNGAN (JOINTS)
Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan
dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak kemasukan bahan yang
tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang
dikerjakan.
Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus
dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang yang
benar-benar tegak.
1) Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen
Batang baja ulir dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus
diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan mekanis atau
dipasang dengan besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang disetujui untuk
mencegah pergeseran. Batang pengikat (tie bars) tersebut tidak boleh dicat atau dilapisi
aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau sleeves kecuali untuk
5 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan. Bilamana ditunjukkan dalam Gambar
dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan dilaksanakan terpisah, acuan samping
terbuat dari baja harus digunakan untuk membentuk lidah dan alur (keyway) sepanjang
sambungan konstruksi. Baja pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel, dapat
dibengkokkan dengan sudut tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang dilaksanakan
dan diluruskan kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang bersebelahan
dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat digunakan
2 batang baja pengikat yang disambung.
Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari lidah dan alur yang
tegak lurus permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk dengan
peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi ukuran dan garis
yang ditunjukkan dalam Gambar, sewaktu beton masih dalam tahap plastis. Alur ini
harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau diisi dengan bahan penutup
yang ditentukan
Sambungan memanjang tengah (longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa
sehingga ujungnya berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila
ada.
Sambungan memanjang hasil penggergajian (longitudinal sawn joint) harus dilakukan
dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan garis yang
ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus digunakan untuk
menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai dengan garis yang
ditunjukan dalam Gambar, dan harus digergaji sebelum berakhirnya masa perawatan
beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan atau kendaraan diperbolehkan
melintasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah yang harus digergaji harus dibersihkan
dan jika perlu sambungan tersebut harus segera diisi dengan bahan penutup (sealer).
Sambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe
joint) harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (strip) yang
tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton. Lebar bahan
memanjang (strip) ini harus cukup untuk membentuk bidang yang diperlemah dengan
kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan dengan tipe bidang yang
diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong (digergaji). Ketebalan bahan
memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm dan harus disisipkan memakai
peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang secara menerus (tidak terputus).
Bagian permukaan bahan memanjang harus atas ditempatkan di bawah permukaan
perkerasan yang telah selesai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
vertikal selama pemasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang
dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis sumbu jalan
dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat. Alat pemasangan mekanik harus
menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut disisipkan, sedemikian rupa agar
beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi bahan memanjang (strip) tersebut
tanpa menimbulkan segregasi atau rongga udara.
2) Sambungan Ekspansi Melintang (Transverse Expansion Joint)
Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansion joint filler) harus menerus
dari acuan ke acuan, dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada lidah alur
sepanjang acuan. Filler sambungan pracetak (preform joint filler) harus disediakan
5 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dengan panjang sama dengan lebar satu lajur. Filler yang rusak atau yang sudah
diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui Pengawas Pekerjaan.
3) Filler Sambungan
Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau pemegang
yang disetujui harus digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada garis dan alinyemen
yang semestinya, selama penghamparan dan penyelesaian pekerjaan beton. Sambungan
yang telah selesai tidak boleh berbeda lebih dari 5 mm pada alinemen horisontal
terhadap suatu garis lurus. Bila filler sambungan adalah bagian-bagian yang dirakit,
maka di antara unit-unit yang bersebelahan tidak boleh terdapat celah. Sumbat atau
gumpalan beton tidak diperkenankan di manapun dalam rongga ekspansi.
4) Sambungan Susut Melintang (Transverse Contraction Joint)
Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau membuat
alur dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping itu bilamana
ditunjukkan dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk memindahkan
beban (load transfer assemblies).
a) Sambungan Susut Lajur Melintang (Transverse Strip Contraction Joints)
Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang bagian lajur melintang (strip)
sebagaimana ditunjukkan Gambar.
b) Alur yang Dibentuk (Formed Grooves)
Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke
dalam beton yang masih plastis. Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat
sekurang-kurangnya sampai beton mencapai tahap pengerasan awal, dan
kemudian harus dilepas tanpa merusak beton di dekatnya, kecuali bilamana
perlengkapan tersebut memang dirancang untuk tetap terpasang pada
sambungan.
c) Sambungan Susut Gergajian (Sawn Contraction Joint)
Sambungan ini harus dibentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton pada
permukaan perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak dan garis sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan digergaji, bekas
gergajian dan permukaan beton yang bersebelahan harus dibersihkan.
Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera
mungkin setelah beton cukup keras agar pengergajian dapat dilakukan dengan
hasil yang rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya tidak kurang dari
4 jam tetapi dalam segala hal tidak lebih dari waktu pengikatan akhir yang diuji
sesuai SNI ASTM C403/C403M:2012 (umumnya sekitar 10 jam tergantung
bahan-bahan yang digunakan dalam campuran beton, jenis semen, bahan tambah
dan sebagainya) setelah pemadatan akhir beton, diambil mana yang lebih pendek
waktunya. Semua sambungan harus dibentuk dengan pemotongan sebelum
terjadi retak susut yang tidak terkendali. Bila perlu, kegiatan penggergajian harus
dilakukan siang dan malam dalam cuaca apapun. Penggergajian untuk
membentuk sambungan harus ditangguhkan bilamana keretakan terjadi pada atau
dekat lokasi gergajian pada saat sebelum digergaji. Penggergajian untuk
5 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
membentuk sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana keretakan meluas di
depan gergaji. Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah
praktis untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang lebih dini, alur
sambungan kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai pengerasan tahap
awal sebagaimana disebutkan di atas. Secara umum, setiap sambungan harus
harus dibentuk dengan penggergajian yang berurutan dan teratur.
d) Sambungan Susut Melintang yang Dibentuk Dengan Acuan (Transverse
Formed Contraction Joints)
Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.1) untuk sambungan
memanjang yang dibentuk dengan acuan (longitudinal formed joints).
e) Sambungan Konstruksi Melintang (Transverse Construction Joints)
Sambungan ini harus dibuat bila pekerjaan beton berhenti lebih dari 30 menit.
(sebelum terjadinya pengikatan awal).Sambungan konstruksi melintang tidak
boleh dibuat pada jarak kurang dari 1,8 meter dari sambungan muai, sambungan
susut, atau bidang yang diperlemah lainnya. Bilamana dalam waktu penghentian
tersebut campuran beton belum cukup untuk membuat perkerasan sepanjang
minimum 1,8 meter, maka kelebihan beton pada sambungan sebelumnya harus
dipotong dan dibuang sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal sambungan konstruksi melintang tidak boleh kurang dari
sepertiga panjang segmen.
5) Perlengkapan Pemindahan Beban (Load Transfer Devices)
Bila digunakan ruji (dowel), maka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan garis
sumbu perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan logam lainnya
yang dibiarkan tertinggal dalam perkerasan.
Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata. Bagian setiap dowel
yang diberi pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, harus dilapisi
sampai merata dengan bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui, agar bagian
dowel tersebut tidak ada melekat pada beton. Penutup (selubung) dowel yang disetujui
Pengawas Pekerjaan, harus dipasang pada setiap batang dowel hanya digunakan dengan
sambungan ekspansi. Penutup atau selubung tersebut harus berukuran pas dengan dowel
dan ujungnya yang tertutup harus kedap air.
Sebagai pengganti rakitan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa
diletakkan dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik yang
disetujui Pengawas Pekerjaan.
Sebelum menghampar beton, toleransi alinyemen dari masing-masing dowel pada
lokasi manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah ± 2 mm untuk
dua per tiga jumlah dowel dalam sambungan, ± 4 mm untuk satu dari sisa sepertiga
jumlah dowel dalam sambungan, dan ± 2 mm antar dowel yang berdampingan dalam
arah vertikal maupun horisontal. Pada saat pengecoran posisi dowel harus bisa dijamin
tidak berubah.
6) Penutup Sambungan (Sealing Joint)
Sambungan harus ditutup, dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.9) dari
Spesifikasi ini, segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan sebelum
perkerasan dibuka untuk lalu lintas, termasuk peralatan Penyedia Jasa. Sebelum ditutup,
5 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
setiap sambungan harus dibersihkan dari bahan yang tidak dikehendaki, termasuk bahan
perawatan (membrane curing compound) dan permukaan sambungan harus bersih dan
kering ketika diisi dengan bahan penutup.
Bahan penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus memenuhi
detail yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan untuk
mencegah terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan. Penuangan harus dilakukan
sedemikian hingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada permukaan beton yang
terekspos. Setiap kelebihan bahan penutup pada permukaan beton harus segera
disingkirkan dan permukaan perkerasan dibersihkan. Penggunaan pasir atau bahan lain
sebagai bahan peresap terhadap bahan penutup ini tidak diperkenankan.
5.3.5 PELAKSANAAN
1) Umum
Sebelum memulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah, selongsong
(ducting) dan kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan.
Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang lebih
tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya setiap
pekerjaan berikutnya.
2) Acuan dan Alat Pengendali Elevasi
Acuan dan alat pengendali elevasi (jenis kawat atau lainnya) harus dipasang
secukupnya di muka bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh
kinerja dan persetujuan atas semua kegiatan yang diperlukan pada atau berdekatan
dengan garis-garis acuan. Acuan harus dipasang pada tempatnya dengan menggunakan
sekurang-kurangnya 3 paku untuk setiap ruas sepanjang 3 m. Sebuah paku harus
diletakkan pada setiap ujung sambungan. Bagian-bagian acuan harus kokoh dan tidak
goyah. Perbedaan permukaan acuan dari garis yang sebenarnya tidak boleh lebih dari 5
mm. Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tahan, tanpa terlihat adanya
lentingan atau penurunan, terhadap benturan dan getaran dari peralatan pemadat dan
penyelesaian. Acuan harus bersih dan dilapisi pelumas sebelum beton dihamparkan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
disingkirkan dengan cara yang disetujui.
Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki oleh
Penyedia Jasa segera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah posisinya atau
kelandaiannya tidak stabil, maka harus diperbaiki dan diperiksa ulang.
Bagaian atas acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang dengan toleransi elevasi
tidal melampaui -10 mm sampai + 10 mm relatif terhadap rancangan elevasi permukaan
yang telah selesai. Lagipula, acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang
sedemikian hingga tidak ada satu titikpun pada ketebalan pelat beton yang setelah
pengecoran dan pemadatan akan kurang dari tebal rancangan.
5 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Pengecoran Beton
Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan pemindahan
(menggeser campuran beton segar secara manual) sedapat mungkin dihindari. Kecuali
truk pencampur, truk pengaduk, atau alat angkutan lainnya yang dilengkapi dengan alat
penumpah beton tanpa menimbulkan segregasi bahan, beton harus dituangkan ke dalam
alat penghampar dan dihamparkan secara mekanis sedemikian rupa untuk mencegah
segregasi. Penghamparan harus dilakukan secara menerus di antara sambungan
melintang tanpa sekatan sementara. Penghamparan secara manual diperlukan harus
dilakukan dengan memakai sekop bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga kerja
tidak boleh menginjak hamparan beton yang masih baru dengan memakai sepatu yang
dilekati oleh tanah atau kotoran lainnya.
Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah selesai
terlebih dahulu, dan peralatan mekanik harus dijalankan di atas lajur tersebut, kekuatan
beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurangnya 90% dari kekuatan yang
disyaratkan. Bilamana hanya peralatan penyelesaian yang akan melewati lajur yang
ada, penghamparan pada lajur yang bersebelahan dapat dilakukan setelah kekuatan
beton tersebut mencapai 70% dari kekuatan yang disyaratkan.
Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan, sepanjang dan
pada kedua sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator yang dimasukkan ke
dalam beton. Vibrator tidak boleh menyentuh langsung perlengkapan sambungan atau
sisi acuan. Vibrator tidak boleh digunakan lebih dari 5 detik pada setiap tempat.
Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan sambungan ekspansi dan sambungan
kontraksi tanpa merusaknya, tetapi tidak dituangkan langsung dari corong curah atau
penampung (hopper) ke arah perlengkapan sambungan kecuali jika penampung
(hopper) tersebut telah ditempatkan sedemikian rupa sehingga penumpahan beton tidak
menggeser posisi sambungan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
disingkirkan dengan cara yang disetujui.
4) Pemasangan Baja Tulangan
Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang melintang
yang ditunjukan dalam Gambar. Bilamana perkerasan beton bertulang dihampar dalam
dua lapis, lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai panjang dan kedalaman
tertentu sehingga anyaman kawat baja atau hamparan baja tulangan dapat diletakkan di
atas beton dengan tepat. Baja tulangan harus langsung diletakkan di atas hamparan
beton tersebut, sebelum lapisan atasnya dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah
beton yang sudah dituang lebih dari 30 menit atau sudah mulai terjadi pengikatan awal
tanpa diikuti penghamparan lapis di atasnya harus dibongkar dan diganti dengan beton
yang baru atas biaya Penyedia Jasa. Bilamana perkerasan beton dibuat langsung dalam
satu lapisan, baja tulangan harus diletakkan dengan kaku sebelum pengecoran beton, atau
dapat dihampar pada kedalaman sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar pada
beton yang masih dalam tahap plastis, setelah terhampar, dengan memakai peralatan
mekanik atau vibrator.
Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat baja
harus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan bagian yang
tumpang tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.
5 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Baja tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan
mengganggu kelekatan baja dengan beton.
5) Penyelesaian dengan Mesin
Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor, dibentuk
dan diratakan dengan mesin pembentuk (finishing machine). Mesin harus melintas
setiap bagian permukaan jalan beberapa kali dengan interval yang diperlukan untuk
memperoleh kepadatan yang sebagimana mestinya dan menghasilkan tekstur
permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan di atas permukaan beton harus
dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan gerakan mesin di atas acuan harus
dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah atau getaran lainnya yang cenderung
mempengaruhi presisi akhir.
Pada lintasan pertama mesin pembentuk (finishing machine), beton di depan screed
harus dibuat rata pada keseluruhan jalur yang dikerjakan.
6) Penyelesaian Dengan Tangan
Bila perkerasan beton relatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk dilaksanakan
dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasal 5.3.5.5) di atas, beton harus
didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau pra-pemadatan.
Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu
sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan beton lebih
tinggi daripada acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok pemadat dari baja
atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang dari 75 mm, tinggi tidak
kurang dari 225 mm, dan daya penggerakannya tidak kurang dari 250 watt per meter
lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan digerakkan maju sedikit demi sedikit
dengan jarak tidak lebih dari lebar balok. Sebagai alternatif, pemadat vibrasi berbalok
ganda dengan daya yang sama dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan beton
melebihi 200 mm, atau bila diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk
menyempurnakan pemadatan dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh
lebar perkerasan. Setelah setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok
vibrasi harus dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan
pada permukaan yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 kali lintasan mistar
lurus pengupas dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana permukaan
beton koyak karena mistar lurus (straight-edge), karena permukaan tidak rata, balok
vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi dengan mistar lurus pengupas.
Bilamana penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam dua
lapis, lapis pertama harus dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai level tertentu
sehingga baja tulangan setelah terpasang mempunyai tebal pelindung yang cukup.
Segera setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus dituangkan dan
diselesaikan.
5 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7) Penyetrika (Floating)
Setelah dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki dan
dipadatkan lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu metode berikut
ini :
a) Metoda Manual
Penyetrika memanjang yang dijalankan manual dengan panjang tidak kurang
dari 350 mm dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan pengaku
agar tidak melentur atau melengkung. Penyetrika memanjang dijalankan dari
atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa
menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan menggergaji, sementara
penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan bergerak
berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju sepanjang
garis sumbu jalan harus berangsur-angsur dengan pergeseran tidak lebih dari
setengah panjang penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan harus dibuang ke
luar sisi acuan pada setiap lintasan.
b) Metoda Mekanik
Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas Pekerjaan
dan harus dalam keadaan dapat dijalankan dengan baik. Penyetrika harus
disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang dikehendaki dan
disesuaikan dengan mesin penyelesaian melintang (transverse finishing
machine).
Sebagai alternatif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia
Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika dan
penghalus, yang dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku.
Rangka ini dijalankan dengan alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada
acuan samping.
Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas,
untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton dapat
digunakan penyetrika dengan tangkai yang panjang, dengan panjang pisau tidak
kurang dari 1,5 m dan lebar 150 mm. Penyetrika bertangkai ini tidak boleh
digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai pengganti atau pelengkap
salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan pemadatan
dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan dengan
penyetrika longitudinal, permukaan harus digaru secara melintang dengan
penyetrika bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada punggung jalan
selama kegiatan penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan, setiap kelebihan air dan
sisa beton yang ada di permukaan harus dibuang dari permukaan perkerasan
dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3,0 m atau lebih. Setiap geseran harus
dilintasi lagi dengan setengah panjang mistar lurus pengupas.
8) Memperbaiki Permukaan
Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang, sementara beton masih plastis,
bagian-bagian yang ambles harus segera diisi dengan beton baru, dibentuk, dipadatkan
dan diselesaikan (finishing) lagi. Lokasi yang menonjol harus dipotong dan diselesaikan
(finishing) lagi. Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa permukaan
5 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sambungan memenuhi kerataan yang disyaratkan. Perbaikan permukaan harus
dilanjutkan sampai seluruh permukaan didapati bebas dari perbedaan tinggi pada
permukaan dan perkerasan beton memenuhi kelandaian dan penampang melintang yang
diperlukan.
Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar lurus (straightedge) tidak boleh
melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 5.3.5.12) dari Spesifikasi ini.
9) Membentuk Tepian
Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan, tepi perkerasan beton di sepanjang acuan
dan pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas (edging tool) untuk
membentuk permukaan seperempat lingkaran yang halus dengan radius tertentu,
bilamana tidak ditentukan lain pada Gambar, adalah 12 mm.
10) Penyelesaian Permukaan
Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan, dan sebelum bahan perawatan pada
permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus dikasarkan dengan
disikat tegak lurus dengan garis sumbu (centreline) jalan.
Pengkasaran ini dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lebar tidak kurang
dari 450 mm. Sikat tersebut harus terdiri dari dua baris kawat dengan panjang kawat
100 mm dan ukuran kawat per 32 gauge serta jarak kawat dari as ke as adalah 25 mm.
Kedua baris kawat harus mempunyai susunan berselang-seling (zig-zag) sehingga jarak
kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris pertama adalah 12,5 mm. Masing-
masing baris harus mempunyai 14 kawat dan harus diganti bila panjang kawat
terpendek telah mencapai 90 mm. Kedalaman tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari
3 mm.
11) Survei Elevasi Permukaan
Dalam 24 jam setelah pengecoran, Penyedia Jasa harus melakukan survei elevasi
permukaan dari lapis permukaan dan tebal lapisan.
Elevasi setiap titik dari lapis permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus tidak boleh
berbeda lebih dari 10 mm di bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10
mm) dan untuk Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10 mm di
bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm).
Lapis Pondai Bawah Beton Kurus harus mempunyai lereng melintang sama dengan
lereng melintang rancangan dengan toleransi ± 0,3 %.
12) Menguji Permukaan
Begitu beton mengeras, permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus atau Perkerasan
Beton Semen harus diuji dengan memakai mistar lurus (straight-edges) sepanjang 3,0
m. Lokasi yang menunjukan ketinggian lebih dari 3 mm tapi tidak lebih dari 12,5 mm
sepanjang 3,0 m, itu harus ditandai dan segera diturunkan elevasinya dengan gurinda
yang telah disetujui, sampai elevasinya tidak melampaui 3 mm bilamana diuji ulang
dengan mistar lurus sepanjang 3,0 m. Bilamana penyimpangan penampang melintang
terhadap yang semestinya malampaui 12,5 mm, perkerasan beton harus dibongkar dan
diganti oleh Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
5 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya atau
tidak boleh kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana diperlukan
dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa
dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari
3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
13) Perawatan (Curing)
Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat dengan
pengaplikasian bahan perawatan yang disetujui, sesuai dengan Pasal 5.3.2.8) dari
Spesifikasi ini, disemprot segera setelah permukaan tersebut selesai dikasarkan dengan
sikat sesuai dengan kondisi berikut ini :
a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak terputus,
dan disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan :
i) Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan
ii) Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau sebagaimana
disarankan pabrik pembuatnya.
b) Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama haruslah dalam 30
menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45 menit
sesudahnya.
c) Alat penyemprot yang dapat berjalan penuh merupakan prasyarat untuk
penghamparan perkerasan.
d) Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2, kecuali bahwa:
Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik, kadar
penyemprotan harus lebih tinggi 25% dari kadar yang disebutkan dalam
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2. Lokasi ini termasuk permukaan untuk sambungan dan
ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh acuan sementara pada
saat penyemprotan awal.
e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus disemprot
ulang dalam waktu 6 (enam) jam dengan kadar penyemprotan yang telah diuji
tidak kurang dari kekurangan dua kali penyemprotan semula.
f) Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput (membrane)
yang menerus dan tidak patah sampai kekuatan lapangan mencapai 70%
kekuatan rancangan. Setiap kerusakan selaput perawatan (curing membrane)
harus diperbaiki dengan penyemprotan manual pada lokasi yang cacat.
Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik arah
melintang atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton yang telah dicor
sebelumnya dengan umur kurang dari 7 hari harus dilakukan penyemprotan ulang
minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan baik melintang atau memanjang, dan dapat
5 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama pengecoran pada sambungan
konstruksi.
Untuk perkerasan beton semen fast track, setelah permukaan beton cukup keras, bila
diperlukan permukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam Tabel
5.3.5.1) di bawah ini.
Tabel 5.3.5.1) Penggunaan Penutup Insulasi
Waktu Pembukaan Terhadap Lalu Lintas (jam)
Temperatur (°C)
8 24
10 18 Ya Ya
18 27 Ya Tidak
27 Tidak Tidak
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang saat selesai dikerjakan harus segera dirawat
paling tidak sampai 70% kekuatan yang disyaratkan tercapai. Perawatan permukaan
harus dilaksanakan dengan salah satu metoda berikut:
a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan
berikutnya dihampar, tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
mempunyai sambungan tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm dan
dipasang sedemikian hingga kadar air di bawahnya tidak menguap keluar.
b) Seluruh permukaan disemprot dengan merata dengan bahan perawatan
berpigmen putih.
c) Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan
mempertahankan kondisi kadar air yang permanen selama seluruh durasi
perioda perawatan. Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentar
tidak dapat diterima.
14) Membongkar Acuan
Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru dicor
sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar dengan hati-
hati agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar, bagian sisi perkerasan
beton harus dirawat (curing) sesuai dengan Pasal 5.3.5.13) di atas.
Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan adukan
semen kental dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus. Penambalan tidak
boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan metoda penambalan
disetujui Pengawas Pekerjaan.
Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
dibongkar dan diganti. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari
3,0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena pembongkaran.
Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan,
setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang
panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
5 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.6 PANJANG PERCOBAAN
Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode
pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan panjang
tidak kurang dari 30 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika terdapat
keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas Pekerjaan dapat
dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan
tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama
dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima
penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan
percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada
pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan
pekerjaan.
Setelah percobaan pertama disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka percobaan
sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di daerah kerja
permanen. Pekerjaan ini harus menunjukkan seluruh aspek pekerjaan dan harus
mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, paling lambat satu
bulan sebelum tanggal pelaksanaan percobaan pertama, uraian terinci tentang instalasi,
peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Perubahan pada instalasi tidak
diperkenankan baik selama penghamparan percobaan ini atau bila perkerasan beton
sedang dihampar di daerah kerja permanen.
Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton sebagai
pekerjaan permanen sebelum mendapat persetujuan terhadap hasil percobaan, atau
mendapat izin dari Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan penghamparan percobaan
lanjutan.
Agar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan harus memenuhi
Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.
Bilamana hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
Penyedia Jasa harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan percobaan
yang tidak memenuhi Spesifikasi harus dibongkar, kecuali bila ditentukan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
Penghamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
bilamana jumlah pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas, seperti di tempat
pemberhentian bus dan sebagainya. Kebutuhan penghamparan percobaan semata-mata
atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
5.3.7 PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN
Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas umum
dan lalu lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan tenaga
pengatur lalu lintas, pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan, lampu
penerangan, jembatan di atas perkerasan beton, atau jalan alih, dan sebagainya.
Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, harus
diperbaiki atau diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
5 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.8 PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS
Pengawas Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat dibuka
untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sebelum hasil
pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013
mencapai 90% dari kuat lentur minimum (45 kg/cm2). Sebelum dibuka untuk lalu lintas,
perkerasan beton harus dibersihkan dan penutup (sealing) sambungan harus telah
selesai dikerjakan.
Baik peralatan maupun lalu lintas, termasuk kendaraan kegiatan pekerjaan tidak
diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang telah
selesai sampai beton tersebut mencapai paling tidak 70% dari kekuatan yang
disyaratkan.
Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk
pekerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton
Kurus.
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya sebelum
lapis perkerasan berikutnya dihampar. Setiap kerusakan sebagai akibat dari sebab
apapun harus diperbaiki dengan penggantian lokasi yang bersangkutan dengan biaya
Penyedia Jasa.
5.3.9 TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN
Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan elevasi
hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor. Bilamana setiap lokasi
yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari dua kali survei elevasi,
Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda uji inti untuk menetapkan tebal
beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana pengambilan benda uji inti ini diperlukan,
tebal perkerasan pada lokasi ini ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran terhadap
benda uji inti yang diambil sesuai dengan SNI 03-6969-2003.
Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5
mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan
ditambah 5 mm.
Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi yang
kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut harus
dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam Gambar.
5.3.10 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah jumlah
meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan Penyesuaian Harga pada
pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan permanen dan disetujui. Lebar
5 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
yang diukur adalah lebar perkerasan yang ditunjukkan dalam penampangan melintang
tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi tambahan seperti jalur ramp, atau sebagaimana
diperintahkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang haruslah sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
yaitu sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktual
yang diterima.
Sambungan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang diperlukan
untuk pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk pembayaran.
Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah pekerjaan
permanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada Perkerasan Beton
Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
a) Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya
kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian
harga satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton
Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal pada
lot ini di lapangan, dan harga satuan harus dikalikan dengan Faktor Pembayaran
sesuai Tabel 5.3.10.1).
Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas yang
diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar.
Tabel 5.3.10.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kekurangan Tebal
Perkerasan Beton atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal rata-rata
(% Harga Satuan)
0 - 5 mm 100 %
> 5 - 8 mm 80% atau diperbaiki
> 8 - 10 mm 72% atau diperbaiki
> 10 - 12,5 mm 68% atau diperbaiki
> 12,5 mm harus diperbaiki
b) Kekuatan Kurang
Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai,
tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat
menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat lentur
beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian balok ini
harus diperbaiki.
Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan < 100% dari
kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga
Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% - 4% x penurunan setiap
5 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas aktual
dalam lot tersebut.
c) Ketebalan dan Kekuatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.3.10.1).a)
dan 5.3.10.1).b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan dengan mengalikan
Faktor Pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan Faktor Pembayaran
sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.1).b). Kriteria penerimaan untuk
pembayaran diatur dalam Pasal 5.3.2.11).f).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan Perkerasan Beton Semen dapat dilakukan dengan melapis di atasnya dengan
perkerasan beton semen atau campuran beraspal dan harus mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman, dan manual yang
berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang digunakan harus
tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 5.3 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan
tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain.
Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut atau
kuantitas tambahan yang diperlukan untuk Perbaikan tersebut.
Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah dilaksanakan
serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran haruslah volume
sesuai dengan Gambar.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima ditentukan
sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak per meter kubik
dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan
dan pengecoran semua bahan, termasuk, tidak dibatasi, beton semen portland, baja
tulangan, acuan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar), bahan sambungan dan lembar
membrane, panjang percobaan yang dilakukan di luar lokasi kegiatan, perawatan,
pengambilan benda uji inti untuk penyesuaian harga akibat tebal yang kurang, dan
semua bahan, pekerja, peralatan serta keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap lot Perkerasan Beton Semen yang mengacu pada kekuatan
dan/atau tebal yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap
mata pembayaran terkait.
5 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen Meter Kubik
5.3.(1b) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 8 jam Meter Kubik
5.3.(1c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
5.3.(2a) Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Meter Kubik
Tulangan Tunggal
5.3.(2b) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 8 Meter Kubik
jam dengan Anyaman Tulangan Tunggal
5.3.(2c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
dengan Anyaman Tulangan Tunggal
5.3.(3) Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik
5 - 44
LASTON LAPIS
ANTARA (AC-BC)
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 6.3
CAMPURAN BERASPAL PANAS
6.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat,
bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk Stone
Matrix Asphalt (SMA), yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran,
serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan
jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan
keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar.
a) Stone Matrix Asphalt (SMA)
Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga jenis: SMA
Tipis; SMA Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel maksimum agregat
masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19 mm, 25 mm. Setiap campuran
SMA yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing
sebagai SMA Tipis Modifikasi, SMA Halus Modifikasi dan SMA Kasar
Modifikasi.
Mata Pembayaran SMA-Halus dan SMA-Kasar diuraikan dalam Seksi 6.3 ini,
sedangkan Mata Pembayaran SMA-Tipis yang digunakan untuk pekerjaan
pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
dua jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
Wearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing
campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar
lebih besar daripada HRS-WC.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus dirancang
sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi dengan
kunci utama yaitu gradasi yang benar-benar senjang.
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis:
AC Lapis Aus (AC-WC); AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC Lapis Fondasi
(AC-Base), dengan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran
6 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang
menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing sebagai AC-WC
Modifikasi, AC-BC Modifikasi, dan AC-Base Modifikasi.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Perkerasan Jalan Beraspal dengan Pengabutan Aspal : Seksi 4.1
Emulsi (Fog Seal)
h) Laburan Aspal (Buras) : Seksi 4.2
i) Bahu Jalan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
j) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
Tipis (SMA Tipis)
k) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
l) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
m) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
n) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
o) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
p) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan
benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang melintang per lajur
secara acak sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan
jarak memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari
100 m.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai
tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal
yang ditunjukkan dalam Gambar) yang diambil dari segmen tersebut yang
memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f).
c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu kali produksi AMP
dalam satu hari pada satu hamparan.
d) Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati tebal
rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyetujui dan menerima
tebal aktual hamparan lapis pertama yang kurang dari tebal rancangan yang
ditentukan dalam Gambar karena adanya perbaikan bentuk.
e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
6 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Pasal
6.3.8.1).j).
f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua
campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe
II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
panas dengan asbuton:
Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm
Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm
Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm
Lataston Lapis Aus : - 3,0 mm
Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm
Laston Lapis Aus : - 3,0 mm
Laston Lapis Antara : - 4,0 mm
Laston Lapis Fondasi : - 5,0 mm
Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal
Tebal Nominal
Jenis Campuran Simbol(1)
Minimum (cm)
Stone Matrix Asphalt Tipis SMA Tipis 3,0
Stone Matrix Asphalt - Halus SMA-Halus 4,0
Stone Matrix Asphalt - Kasar SMA-Kasar 5,0
Lataston Lapis Aus HRS-WC 3,0
Lapis Fondasi HRS-Base 3,5
Laston Lapis Aus AC-WC 4,0
Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Fondasi AC-Base 7,5
Catatan:
(1) Simbol ini mencakup semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-
70) maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
panas dengan asbuton.
g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur untuk
pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung dari
timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung
dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Pengawas Pekerjaan harus
mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
sebelum menyetujui pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh
Pengawas Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut
ini :
i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
prosedur pengujian di laboratorium
iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan.
6 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
terinci.
Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekuensi pengambilan
benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencari penyebab
dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
h) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (SMA-Halus, SMA-Halus
Modifikasi, SMA-Kasar, SMA-Kasar Modifikasi, HRS-WC, AC-WC dan AC-
WC Modifikasi) yang telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini:
i) Kerataan Melintang
Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan
tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis
aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis fondasi. Perbedaan setiap
dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5
mm dari elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang
ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Kerataan Memanjang
Setiap ketidakrataan individu tidak boleh melampaui 5 mm bila diukur
dengan Roll Profilometer atau alat lain yang disetujui Pengawas
Pekerjaan.
i) Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata maka lapis
perata untuk perbaikan bentuk ini harus diaplikasikan bersama-sama dengan
sebagian atau seluruh tebal pelapisan (overlay) untuk perkuatan (strengthening)
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Tebal lapis perata tidak boleh melebihi 2,5
kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel 6.3.1.1) dan tidak boleh kurang
dari diameter maksimum partikel yang digunakan kecuali aplikasi perataan
setempat (spot levelling) secara manual yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia :
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
(No. 200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT).
SNI ASTM D6521:2012 : Tata cara percepatan pelapukan aspal menggunakan
tabung bertekanan (Pressure Aging Vessel, PAV) (ASTM
D6521-04, IDT)
SNI 1969:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar.
SNI 1970:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
6 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2433:2011 : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola
(ring and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal.
SNI 2441:2011 : Cara uji berat jenis aspal keras.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 06-2440-1991 : Metode pengujian kehilangan berat minyak dan aspal
dengan cara A.
SNI 06-2489-1991 : Pengujian campuran beraspal dengan alat Marshall
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium
sulfat.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 03-3426-1994 : Tata cara survai kerataan permukaan perkerasan jalan
dengan alat ukur kerataan naasra.
SNI 03-3640-1994 : Metode pengujian kadar beraspal dengan cara ekstraksi
menggunakan alat soklet.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir.
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal.
SNI 06-6442-2000 : Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat reometer
geser dinamis (RGD)
SNI 6721:2012 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat saybolt.
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
SNI 6753:2015 : Cara uji ketahanan campuran beraspal panas terhadap
kerusakan akibat rendaman.
SNI 03-6757-2002 : Metode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal di
padatkan menggunakan benda uji kering permukaan
jenuh.
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
beraspal.
SNI 03-6835-2002 : Metode pengujian pengaruh panas dan udara terhadap
lapisan tipis aspal yang diputar.
SNI 03-6877-2002 : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak
dipadatkan.
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 03-6893-2002 : Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
beraspal.
SNI 03-6894-2002 : Metode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
dengan cara sentrifus.
6 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih dan
lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10, MOD)
AASHTO :
AASHTO R46-08(2012) : Designing Stone Matrix Asphalt (SMA).
AASHTO T195-11(2015) : Determining Degree of Particle Coating of Asphalt
Mixtures
AASHTO T283-14 : Resistance of Compacted Asphalt Mixtures to Moisture-
Induced Damage
AASHTO T301-13 : Elastic Recovery Test of Bituminous Materials By
Means of a Ductilometer
AASHTO T305-14 : Determination of Draindown Characteristics in
Uncompacted Asphalt Mixtures.
AASHTO M303-89(2014) : Lime for Asphalt Mixtures
AASHTO M325-08(2012) : Stone Matrix Asphalt (SMA).
ASTM :
ASTM D664-17 : Standard Test Method for Acid Number of Petroleum
Products by Potentiometric Titration
ASTM D2073-07 : Standard Test Methods for Total, Primary, Secondary,
and Tertiary Amine Values of Fatty Amines by
Alternative Indivator Method
ASTM D2170-10 : Standard Test Method for Kinematic Viscosity of
Asphalts (Bitumens)
ASTM D3625/3625M-12 : Standard Practice for Effect of Water on Bituminous-
Coated Aggregate Using Boiling Water
ASTM D5581-07a(2013) : Standard Test Method for Resistance to Plastic Flow of
Bituminous Mixtures Using Marshall Apparatus (6 inch-
Diameter Specimen).
ASTM D5976-00 Part 6.01 : Standard Specification for Type I Polymer Modified
Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D6926-16 : Standard Practice for Preparation of Bituminous
Specimens using Marshall Apparatus
ASTM D6927-15 : Standard Test Methods for Marshall Stability and Flow
of Bituminous Mixtures
British Standard (BS):
BS EN 12697-32:2003 : Bituminous mixtures. Test methods for hot mix asphalt.
Laboratory compaction of bituminous mixtures by
vibratory compactor.
Japan Road Association (JRA) :
JRA (2005) : Technical Guideline for Pavement Design and
Construction.
6 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan :
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya, baik
sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai dengan SNI
03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991);
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;
d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);
e) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
f) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
laporan tertulis;
g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.1)
dalam bentuk laporan tertulis;
h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);
i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan mutu
campuran, dalam bentuk laporan tertulis;
j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5);
k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.
7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering
dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
8) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana benda uji
inti dari lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi persyaratan tebal
sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, maka panjang yang tidak memenuhi
syarat harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4).e) dengan
jenis campuran yang sama panjang yang tidak memenuhi syarat ditentukan dengan
benda uji tambahan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar
satu hamparan.
6 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia Jasa dan
dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi yang
diperkenankan dalam Seksi ini.
10) Lapisan Perata
Setiap jenis campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata dengan tebal yang
bervariasi dalam suatu rentang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar .
6.3.2 BAHAN
1) Agregat Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan campuran
kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d), tergantung campuran mana
yang dipilih.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi 1.11 dari Spesifikasi ini.
c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus
dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan
berikutnya.
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3% untuk yang
lain.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan
No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet dan
bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan memenuhi
ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.1a).
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti ditunjukan
pada Tabel 6.3.2.1b).
6 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen ter-
hadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang pecah
satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI 7619:2012 (Lampiran 6.3.C).
d) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin
feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan
dengan baik.
Tabel 6.3.2.1a) Ketentuan Agregat Kasar
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
natrium sulfat Maks.12 %
Kekekalan bentuk agregat terhadap
SNI 3407:2008
larutan
magnesium sulfat Maks.18 %
100 putaran Maks. 6%
Campuran AC Modifikasi
Abrasi dan SMA
500 putaran Maks. 30%
dengan mesin SNI 2417:2008
Los Angeles 100 putaran Maks. 8%
Semua jenis campuran
beraspal bergradasi lainnya
500 putaran Maks. 40%
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95%
SMA 100/90 *)
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012
Lainnya 95/90 **)
SMA Maks. 5%
SNI 8287: 2016
Partikel Pipih dan Lonjong
Perbandingan 1 : 5
Lainnya Maks. 10%
SNI ASTM C117:
Material lolos Ayakan No.200 Maks. 1%
2012
Catatan :
*) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
90% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
**) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
Tabel 6.3.2.1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk Campuran Beraspal
Ukuran nominal agregat kasar penampung dingin (cold
bin) minimum yang diperlukan (mm)
Jenis Campuran
5 - 8 8 - 11 11 - 16 16 - 22
Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Halus Ya Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Kasar Ya Ya Ya Ya
5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Fondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Antara Ya Ya Ya
Laston Lapis Fondasi Ya Ya Ya Ya
6 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75
mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
agregat kasar.
c) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin
(cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir
di dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
d) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang tidak
melampaui 15 % terhadap berat total campuran.
Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung,
atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh
dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal 6.3.2.1).
Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di atas :
i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
sebelum dimasukkan ke dalam mesin pemecah batu, atau
ii) digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama
(primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalping screen
yang dipasang di antara primary crusher dan secondary crusher.
- material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh
secondary crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai
agregat halus.
- material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan
sebagai komponen material Lapis Fondasi Agregat.
e) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
Tabel 6.3.2.2).
Tabel 6.3.2.2) Ketentuan Agregat Halus
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min.50%
Uji Kadar Rongga Tanpa Pemadatan SNI 03-6877-2002 Min. 45
Gumpalan Lempung dan Butir-butir SNI 03-4141-1996 Maks 1%
Mudah Pecah dalam Agregat
Agregat Lolos Ayakan No.200 SNI ASTM C117: 2012 Maks. 10%
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu kapur
(limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur magnesium atau
dolomit yang sesuai dengan AASHTO M303-89(2014), atau semen atau abu
terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh Pengawas Pekerjaaan.
6 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Bahan pengisi jenis semen hanya diizinkan untuk campuran beraspal panas
dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60-70.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012
harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 mikron) tidak kurang
dari 75 % terhadap beratnya
c) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk semen harus dalam
rentang 1% sampai dengan 2% terhadap berat total agregat dan untuk bahan
pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% terhadap berat total
agregat kecuali SMA. Khusus untuk SMA tidak boleh menggunakan semen.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam persen
terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang diberikan
dalam Tabel 6.3.2.3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk gradasi agregat
gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang diberikan dalam Tabel
6.3.2.3).
Untuk memperoleh gradasi HRS-WC atau HRS-Base yang senjang, maka paling sedikit
80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm).
Bilamana gradasi yang diperoleh tidak memenuhi kesenjangan yang disyaratkan Tabel
6.3.2.4) di bawah ini, Pengawas Pekerjaan dapat menerima gradasi tersebut asalkan
sifat-sifat campurannya memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1b).
Tabel 6.3.2.3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Beraspal
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Stone Matrix Asphalt Lataston Laston
(SMA) (HRS) (AC)
ASTM (mm) Tipis Halus Kasar WC Base WC BC Base
37,5 100
25 100 100 90 - 100
19 100 90 - 100 100 100 100 90 - 100 76 - 90
12,5 100 90 - 100 50 - 88 90 - 100 90 - 100 90 - 100 75 - 90 60 - 78
9,5 70 - 95 50 - 80 25 - 60 75 - 85 65 - 90 77 - 90 66 - 82 52 - 71
No.4 4,75 30 - 50 20 - 35 20 - 28 53 - 69 46 - 64 35 - 54
No.8 2,36 20 - 30 16 - 24 16 - 24 50 - 72 35 - 55 33 - 53 30 - 49 23 - 41
No.16 1,18 14 - 21 21 - 40 18 - 38 13 - 30
No.30 0,600 12 - 18 35 - 60 15 - 35 14 - 30 12 - 28 10 - 22
No.50 0,300 10 - 15 9 - 22 7 - 20 6 - 15
No.100 0,150 6 - 15 5 -13 4 - 10
No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7
6 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 6.3.2.4) Contoh Batas-
Ukuran Ayakan Alternatif 1 Alternatif 2 Alaternatif 3 Alternatif 4
% lolos No.8 40 50 60 70
% lolos No.30 paling sedikit 32 paling sedikit 40 paling sedikit 48 paling sedikit 56
% kesenjangan 8 atau kurang 10 atau kurang 12 atau kurang 14 atau kurang
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.5) dapat digunakan. Bahan
pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran
beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.1a), 6.3.3.1b), 6.3.3.1c) dan 6.3.3.1d) mana yang relevan, sebagaimana
yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-
6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.5) harus dilakukan. Bilamana jenis aspal modifikasi tidak
disebutkan dalam Gambar maka Penyedia Jasa dapat memilih Aspal Tipe II
jenis PG 70 dalam Tabel 6.3.2.5) di bawah ini.
b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-
3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus) atau
AASHTO T164-14 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian).
Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal itu
harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-
2002.
c) Setiap kedatangan bahan aspal dan sebelum dituangkan ke tangki penyimpan
AMP, aspal Tipe I harus diuji penetrasi pada 25 oC (SNI 2456:2011) dan titik
lembek (SNI 2434:2011), dan aspal Tipe II harus diuji penetrasi pada 25 oC
(SNI 2456:2011) dan stabilitas penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976-00
Part 6.1. Semua tipe aspal yang baru datang harus ditempatkan dalam tangki
sementara sampai hasil pengujian tersebut diketahui. Tidak ada aspal yang
boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji dan disetujui.
Tabel 6.3.2.5) Ketentuan untuk Aspal Keras
Tipe I Tipe II Aspal
Modifikasi
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Aspal
Pen.60-70 PG70 PG76
1. Penetrasi pada 25 C (0,1 mm) SNI 2456:2011 60-70 Dilaporkan (1)
Temperatur yang menghasilkan Geser
2. osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 70 76
rad/detik kPa, ( C)
3. Viskositas Kinematis 135 C (cSt) (3) ASTM D2170-10 300 3000
4. Titik Lembek ( C) SNI 2434:2011 > 48 Dilaporkan (2)
5. Daktilitas pada 25 C, (cm) SNI 2432:2011 > 100 -
6 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tipe I Tipe II Aspal
Modifikasi
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Aspal
Pen.60-70 PG70 PG76
6. Titik Nyala ( C) SNI 2433:2011 > 232 > 230
Kelarutan dalam Trichloroethylene
7. AASHTO T44-14 > 99 > 99
(%)
8. Berat Jenis SNI 2441:2011 > 1,0 -
ASTM D 5976-00
Stabilitas Penyimpanan: Perbedaan
9. Part 6.1 dan - 2,2
Titik Lembek ( C)
SNI 2434:2011
10. Kadar Parafin Lilin (%) SNI 03-3639-2002
Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-2002) :
11. Berat yang Hilang (%) SNI 06-2441-1991 < 0,8 < 0,8
Temperatur yang menghasilkan Geser
12. SNI 06-6442-2000 - 70 76
rad/detik C)
13. Penetrasi pada 25 C (% semula) SNI 2456:2011 > 54 > 54 54
14. Daktilitas pada 25 C (cm) SNI 2432:2011 > 50 > 50
Residu aspal segar setelah PAV (SNI 03-6837-2002) pada temperatur 100°C dan tekanan 2,1 MPa
Temperatur yang menghasilkan Geser
15. osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 31 34
rad/detik kPa, ( C)
Catatan :
1. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk
pengendalian mutu di lapangan, ketentuan untuk aspal dengan penetra
penetrasi < 50 adalah ± 2 (0,1 mm), masing-masing dari nilai penetrasi yang dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat
aspal keras.
2. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk
pengendalian mutu di lapangan, ketentuan titik lembek diterima adalah ± 1 C dari nilai titik lembek yang dilaporkan pada
saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
3. Viskositas diuji juga pada temperatur 100 C dan 160 C untuk tipe I, untuk tipe II pada temperatur 100 C dan 170 C untuk
menetapkan temperatur yang akan diterapkan pada Pasal 6.3.5.5).
4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-15 maka hasil pengujian harus dikonversikan
ke satuan cSt.
7) Bahan Anti Pengelupasan
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS Index of
Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) campuran beraspal
sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih kecil dari yang disyaratkan. Jika
bahan anti pengelupasan harus digunakan maka sebelum bahan anti pengelupasan
ditambahkan ke dalam campuran, Stabilitas Marshall sisa (setelah direndam 24 jam
60 C) haruslah min.75%.
Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam
bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar (dozing
pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil. Penambahan
bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya diperkenankan atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% -
0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis
aspal tetapi tidak boleh digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.
6 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.6) dan
kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.7).
Tabel 6.3.2.6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Nilai
1 Titik Nyala (Claveland Open Cup), °C SNI 2433 : 2011 min.180
2 Viskositas, pada 25ºC (Saybolt Furol), detik SNI 03-6721-2002 >200
3 Berat Jenis, pada 25ºC SNI 2441:2011 0,92 1,06
4 Bilangan asam (acid value), mL KOH/g (1) ASTM D664-17 < 10
5 Total bilangan amine (amine value), mL HCl/g (1) ASTM D2073-07 150 350
Catatan:
(1) Untuk bahan anti pengelupasan yang mengandung amine
Tabel 6.3.2.7) Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Nilai
1 Uji pengelupasan dengan air mendidih (boiling ASTM D3625/ min.803)
water test), %1) D3635M-12
2 Stabilitas penyimpanan campuran beraspal dan SNI 2434:2011 maks.2,22)
bahan anti pengelupasan, ºC
3 Stabilitas pemanasan (Heat stability). Pengon- ASTM D3625/ min.703)
disian 72 jam, % permukaan terselimuti aspal D3635M-12
4 Homogenitas (homogeneity), % |Bbottom ASTM D3625/ < 103)
Btop| 4) D3625M-12
Catatan :
1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan jenis agregat, kadar aspal dan
temperatur pencampuran antara aspal, agregat dan bahan anti pengelupasan.
2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).
3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
4) Perbedaan nilai uji boiling test contoh aspal yang diambil di bagian atas dan bawah.
8) Aspal Modifikasi
Aspal modifikasi haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.5). Proses
pembuatan aspal modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari
pabrik pembuat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi
pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.
Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat pembakar
gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran langsung dengan
bahan bakar padat atau cair di dalam tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi
apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui
untuk mencegah kontaminasi yang terjadi apakah dari pabrik pembuatnya atau dari
pengirimannya. Aspal modifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan
dengan sistem sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak
diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan ke dalam tangki yang diperuntukkan untuk
kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, dan stabilitas
penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan disetujui.
6 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
9) Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Bahan tambah atau stabilizer yang ditambahkan ke dalam campuran, sekitar 0,3%
terhadap total campuran, sehingga dapat mencegah terjadinya draindown. Bahan
tambah atau stabilizer harus memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.2.8).
Tabel 6.3.2.8) Persyaratan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Pengujian Satuan Persyaratan
Bentuk Serat :
Panjang serat mm Maks 6,35
Lolos ayakan No.20 % 85 ± 10
Lolos ayakan No.40 % 40 ± 10
Lolos ayakan No.140 % 30 ± 10
pH 7,5 ± 1,0
Penyerapan Minyak 7,5 ± 1,0 kali berat serat selulosa
Kadar Air % Maks. 5
Bentuk Pelet :
Diamater mm 3,8 - 4,0
Panjang mm 5,9 - 6,1
10) Sumber Pasokan
Sumber pemasokan agregat, aspal, bahan pengisi (filler), bahan anti pengelupasan dan
bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis bahan harus diserahkan, seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, paling sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya
pekerjaan pengaspalan.
6.3.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, bahan tambah
atau stabilizer untuk SMA dan aspal.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan berdasarkan
percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rencana Campuran
Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal dalam
Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua usulan
metoda kerja, agregat, aspal, bahan tambah atau stabilizer untuk SMA, bahan
anti pengelupasan dan campuran yang memadai dengan membuat dan menguji
campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan penghamparan campuran
percobaan yang dibuat di instalasi pencampur aspal.
b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis, penyerapan air
dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang disyaratkan pada seksi
ini untuk semua agregat yang digunakan. Pengujian pada campuran beraspal
6 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis Maksimum campuran beraspal
(SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat Marshall (SNI 06-2489-1991),
Kepadatan Membal (Refusal Density) campuran rancangan (BS EN 12697-
32:2003) untuk Laston (AC), pengujian VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
6.3.3.1).a)) sesuai dengan AASHTO R46-08(2012) dan Draindown (AASHTO
T305-14) untuk Stone Matrix Asphalt (SMA).
c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok dingin
(cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran kerja yang
ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap berlaku sementara
sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi pencampur aspal dan
percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.
d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :
i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi takaran
agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus digunakan untuk
penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh dari pemasok panas
harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan pemasok dingin.
Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan.
Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF)
kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur Marshall. Dalam
segala hal DMF harus memenuhi semua sifat-sifat bahan dalam Pasal
6.3.2 dan sifat-sifat campuran sebagaimana disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.1a) s.d 6.3.3.1d), mana yang relevan.
ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF
tersebut dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan
penghamparan tidak boleh dilaksanakan sampai DMF disetujui.
iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF). JMF adalah suatu
dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran laboratorium
yang tertera dalam DMF dapat diproduksi dengan instalasi pencampur
aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP), dihampar dan dipadatkan di
lapangan dengan peralatan yang telah ditetapkan dan memenuhi derajat
kepadatan lapangan terhadap kepadatan laboratorium hasil pengujian
Marshall dari benda uji yang campuran beraspalnya diambil dari AMP.
Tabel 6.3.3.1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Stone Matrix Asphalt
SMA SMA Mod
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus Tipis, Halus
dan Kasar dan Kasar
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17
Rasio VCAmix/VCAdrc (1) < 1
6 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SMA SMA Mod
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus Tipis, Halus
dan Kasar dan Kasar
Draindown pada temperatur produksi, % berat dalam
Maks. 0,3
campuran (waktu 1 jam) (2)
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600 750
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 4,5
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama
Min. 90
24 jam, 60 ºC (5)
Stabilitas Dinamis (lintasan/mm (7)) Min. 2500 3000
Tabel 6.3.3.1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
Lataston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Fondasi
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,5
Jumlah tumbukan per bidang 50
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17 17
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)
Tabel 6.3.3.1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Laston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif
Maks. 1,6
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800 1800 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)
6 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Laston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Rongga dalam campuran (%) pada Min. 2
Kepadatan membal (refusal) (6)
Tabel 6.3.3.1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston Modifikasi (AC Mod)
Laston Modifikasi
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif
Maks. 1,6
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 1000 2250 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks. 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)
Rongga dalam campuran (%) pada Min. 2
Kepadatan membal (refusal) (6)
Stabilitas Dinamis, lintasan/mm (7) Min. 2500
Catatan :
1) Penentuan VCAmix dan VCAdrc sesuai AASHTO R46-08(2012).
VCAmix : voids in coarse aggregate within compacted mixture.
VCAdrc : voids in coarse aggregate fraction in dry-rodded condition.
2) Pengujian draindown sesuai AASHTO T305-14
3) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.
4) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03-6893-2002).
5) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai alternatif pengujian kepekaan terhadap kadar air.
Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect Tensile Strength Retained (ITSR)
minimum 80% pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah benda uji
Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum, misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari
setiap benda uji tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat
diketahui jumlah tumbukan yang memiliki nilai VIM 7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan Indirect
Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASTHO T283-14 tanpa pengondisian -18 ± 3ºC.
6) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan penumbuk bergetar (vibratory hammer) agar
pecahnya butiran agregat dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual jumlah tumbukan per bidang
harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch dan 400 untuk cetakan berdiamater 4 inch
7) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada temperatur 60 C. Prosedur pengujian harus mengikuti serti
pada Technical Guideline for Pavement Design and Construction, Japan Road Association (JRA 2005).
4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF untuk campuran
yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan
untuk campuran berikut ini:
6 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Sumber-sumber agregat.
b) Ukuran nominal maksimum partikel.
c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa,
pada penampung dingin maupun penampung panas.
d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), gradasi yang dipilih
adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08(2012).
e) Kadar bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang
dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperatur produksi dalam
waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3%
(lihat Tabel 6.3.3.1).a)).
f) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
g) Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
h) Rentang temperatur pencampuran beraspal dengan agregat dan temperatur saat
campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk menunjukkan
bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel
6.3.3.1d) tergantung campuran beraspal mana yang dipilih.
Dalam tujuh hari setalah DMF diterima, Pengawas Pekerjaan harus :
a) Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan meng-
izinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal dan peng-
hamparan percobaan.
b) Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi Spesifikasi.
Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk
memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi. Pengawas
Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa untuk
memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat lainnya.
5) Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan
penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF dapat
disetujui sebagai JMF.
Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis campuran
yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang ditetapkan (di
luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan dengan peralatan dan
prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan
percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparn percobaan ini akan
diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
6 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver) mampu
menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa segregasi, tergores, dsb.
Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu mencapai kepadatan yang
disyaratkan dalam rentang temperatur pemadatan sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.1).
Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat benda
uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal) untuk Laston (AC) saja. Hasil
pengujian ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel
6.3.3.1d) . Bilamana percobaan tersebut gagal memenuhi Spesifikasi pada salah satu
ketentuannya maka perlu dilakukan penyesuaian dan percobaan harus diulang kembali.
Pengawas pekerjaan tidak akan menyetujui DMF sebagai JMF sebelum penghamparan
percobaan yang dilakukan memenuhi semua ketentuan dan disetujui.
Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh JMF
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JMF menjadi
definitif sampai Pengawas Pekerjaan menyetujui JMF pengganti lainnya. Mutu
campuran harus dikendalikan, terutama dalam toleransi yang diizinkan, seperti yang
diuraikan pada Tabel 6.3.3.2) di bawah ini.
Benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh
campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di AMP,
dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji Marshall
harus dicetak dan dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1)
dan menggunakan jumlah penumbukan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai
dengan Tabel 6.3.3.1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua benda uji yang dibuat
dengan campuran yang diambil dari penghamparan percobaan yang memenuhi
ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density), yang harus
dibandingkan dengan pemadatan campuran beraspal terhampar dalam pekerjaan.
6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan
a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan JMF,
dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2) di bawah
ini.
b) Setiap hari Pengawas Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan maupun
campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4) dari
Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu untuk
pemeriksaan keseragaman campuran.
c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari JMF
dan Toleransi Yang Diizinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang konsisten
dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau jika sumber
setiap bahan berubah, maka suatu JMF baru harus diserahkan dengan cara
seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa sendiri untuk disetujui,
sebelum campuran beraspal baru dihampar di lapangan.
Tabel 6.3.3.2) Toleransi Komposisi Campuran :
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
6 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal ± 0,3 % berat total campuran
Temperatur Campuran Toleransi
- 10 ºC dari temperatur
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke
campuran beraspal di truk saat
tempat penghamparan
keluar dari AMP
d) Interpretasi Toleransi Yang Diizinkan
Batas-batas mutlak yang ditentukan oleh JMF maupun Toleransi Yang
Diizinkan memandu Penyedia Jasa untuk bekerja dalam batas-batas yang
digariskan pada setiap saat.
6.3.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL DAN PERALATAN
1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)
a)
sertifikat kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan
pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau timbangannya dalam
kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal atau timbangan tersebut
harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada
kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki.
c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
campuran dalam rentang toleransi JMF.
d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang protes
dari penduduk di sekitarnya.
e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem di
atas rusak atau tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak boleh dioperasikan;.
f) Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg yang
bukan terdiri dari gabungan dari 2 instalasi pencampur aspal atau lebih dan
dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi jika digunakan
untuk memproduksi SMA atau AC modifikasi atau AC-Base selain dari
pekerjaan minor.
g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran beraspal yang dimodifikasi harus
6 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang mampu
mempertahankan temperatur campuran sebesar 175 oC. Jika digunakan bahan
bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat pengendali
temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan konstan.
h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran
beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin.
i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
khusus yang diperlukan.
j) Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
tanah atau solar dengan berat jenis maksimum 860 kg/m3 atau gas Elpiji atau
LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas yang diperoleh dari batu bara. Batu bara
yang digunakan dalam proses gasifikasi haruslah min. 5.500 K.Cal/kg.
Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat pencampur aspal dengan bahan bakar
batu bara dengan sistem tidak langsung (indirect), mengacu pada Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/SE/M/2011 Tanggal 31 Oktober 2011,
Perihal Pedoman Penggunaan Batu Bara untuk Pemanas Agregat pada Unit
Produksi Campuran Beraspal (AMP).
k) Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer) tidak
boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis terbakar.
2) Tangki Penyimpan Aspal
Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperatur dalam rentang yang
disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam coils), listrik,
atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki aspal. Setiap tangki
harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak sedemikian hingga
temperatur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran harus dipasang pada pipa
keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar dapat
memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama kegiatan. Perlengkapan
yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam jacket) atau perlengkapan
isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur yang disyaratkan dari seluruh bahan
pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.
Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas dua
hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas sama.
Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian rupa agar
masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa mengganggu sirkulasi aspal
ke alat pencampur.
Untuk campuran beraspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 tonharus
disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau pemanas listrik
dan dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik yang mampu memper-
tahankan temperatur sebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan untuk penyimpanan
aspal modifikasi selama periode di mana aspal tersebut diperlukan untuk kegiatan.
6 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang mengandung
bahan mineral dan untuk aspal modifikasi lainnya, bilamana akan terjadi pemisahan,
harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang sedemikian hingga setiap
saat dapat mempertahankan bahan mineral di dalam bahan pengikat sebagai suspensi.
3) Tangki Penyimpan Aditif
Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan aditif
untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan dozing pump
sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan kuantitas dan tekanan
tertentu.
4) Ayakan Panas
Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat untuk
setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel 6.3.2.(1b).
5) Pengendali Waktu Pencampuran
Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk mengendalikan
waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap konstan kecuali kalau
diubah atas perintah Pengawas Pekerjaan.
6) Timbangan dan Rumah Timbang
Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap dikirim
ke tempat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan seperti yang
dijelaskan di atas.
7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi
Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok bahan
pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
8) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Jika bahan tambah atau stabilizer untuk SMA digunakan untuk pekerjaan sebuah tempat
penyimpanan yang tahan cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok yang
dilengkapi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
9) Ketentuan Keselamatan Kerja
a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk, perlengkapan
untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus disediakan sehingga
Pengawas Pekerjaan dapat mengambil benda uji maupun memeriksa
temperatur campuran.
Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji
dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan
untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.
Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak
lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan dilindungi.
6 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari
benda yang jatuh dari alat pencampur.
10) Peralatan Pengangkut
a) Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat dari
logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air
sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran beraspal pada
bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan
sebelumnya harus dibuang sebelum campuran beraspal dimasukkan dalam truk.
b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang cocok
dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran beraspal
terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak truk
hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar campuran
beraspal yang tiba di lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal
aki-bat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
semestinya, atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari pekerjaan
sampai kondisinya diperbaiki.
d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
harus disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam
penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan alat
penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar alat
penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan muatan
lebih tidak diperkenankan.
e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
pengendara serta mengurangi umur rencana akibat beban dinamis. Penyedia
Jasa tidak diizinkan memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga
truk di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan
penghampar. Kecepatan peralatan penghampar harus dioperasikan sedemikian
rupa sehingga jumlah truk yang digunakan untuk mengangkut campuran
beraspal setiap hari dapat menjamin berjalannya peralatan penghampar secara
menerus tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa harus dihentikan, maka
Pengawas Pekerjaan hanya akan mengizinkan dilanjutkannya penghamparan
bilamana minimum terdapat tiga truk di lapangan yang siap memasok
campuran beraspal ke peralatan penghampar. Ketentuan ini merupakan
petunjuk pelaksanaan yang baik dan Penyedia Jasa tidak diperbolehkan
menuntut tambahan biaya atau waktu atas keterlambatan penghamparan yang
diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk menjaga kesinambungan
pemasokan campuran beraspal ke peralatan penghampar.
6 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
11) Peralatan Penghampar dan Pembentuk
a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan.
b) Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini harus
dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan cepat dan
efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti halnya maju.
Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang dapat dilipat pada
saat setiap muatan campuran beraspal hampir habis untuk menghindari sisa
bahan yang sudah mendingin di dalamnya.
c) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau mekanis
pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat dan sepatu
pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan bentuk penampang
(cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan kelandaian dan kelurusan
garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan tepi yang tetap (tidak
bergerak).
d) Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan jenis
penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk memanasi
"screed" (sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk menghampar
campuran beraspal tanpa menggusur atau merusak permukaan hasil hamparan.
e) Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar (standard
floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah samping (side
arms) pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak alat penghampar
pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk menghasilkan
permukaan tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau beralur.
f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut harus
dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang memenuhi
ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
12) Peralatan Pemadat
a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda baja
(steel wheel roller) di mana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar drum
ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan satu alat pemadat roda karet (tyre
roller) untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA. Paling sedikit
harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda baja (steel wheel roller)
untuk SMA dan satu tambahan pemadat roda karet (tyre roller) untuk setiap
kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam. Semua alat pemadat harus
mempunyai tenaga penggerak sendiri.
b) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang sama
dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2 atau (85
6 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda harus
berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian rupa
sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu terletak di antara roda-roda
pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih (overlap). Setiap roda harus
dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan operasi yang disyaratkan
sehingga selisih tekanan pompa antara dua roda tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5
psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban harus disediakan untuk memeriksa
dan menyetel tekanan ban pompa di lapangan pada setiap saat. Untuk setiap
ukuran dan jenis ban yang digunakan, Penyedia Jasa harus memberikan kepada
Pengawas Pekerjaan grafik atau tabel yang menunjukkan hubungan antara
beban roda, tekanan ban pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas
bidang kontak. Setiap alat pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara
penyetelan berat total dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per
lebar roda dapat diubah dalam rentang(300 600) kilogram per 0,1 meter.
Tekanan dan beban roda harus disetel sesuai dengan permintaan Pengawas
Pekerjaan, agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi khusus. Pada
umumnya pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada setiap lapis
campuran beraspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang masih
dapat dipikul bahan.
c) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
* Alat pemadat tandem statis
* Alat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).
Alat pemadat tandem statis minimum harus mempunyai berat statis tidak
kurang dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk SMA.
Alat pemadat bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang dari 6
ton dapat digunakan untuk SMA. Roda gilas harus bebas dari permukaan yang
datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.
d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia Jasa
harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi penggilas
yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang dapat
diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit
seefektif yang sudah disetujui.
13) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas pada :
Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
Alat pemadat vibrator, 600 kg.
Mistar perata 3 meter.
Thermometer (jenis arloji) 200 C (minimum tiga unit).
Kompresor dan jack hammer.
Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan
untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0
sampai 6%.
Mesin potong dengan mata intan atau serat.
Penyapu Mekanis Berputar.
Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
6 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pengukur tekanan ban.
6.3.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1) Kemajuan Pekerjaan
Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan atau
pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat
kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi pencampuran.
2) Penyiapan Bahan Aspal
Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160ºC di dalam suatu
tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya pemanasan
langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara berkesinambungan ke
alat pencampur secara terus menerus pada temperatur yang merata setiap saat. Pada
setiap hari sebelum proses pencampuran dimulai, kuantitas aspal minimum harus
mencukupi untuk perkerjaan yang direncanakan pada hari itu yang siap untuk dialirkan
ke alat pencampur.
3) Penyiapan Agregat
a) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api yang
terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat agar
dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
b) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering dan
dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang disyaratkan
untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10ºC di atas temperatur bahan aspal.
c) Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke dalam
penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
kadar filler dapat dijamin.
4) Penyiapan Pencampuran
a) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang diambil
dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum produksi campuran dimulai
dan pada interval waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan, untuk menjamin pengendalian penakaran. Khusus untuk
SMA, sebelum bahan aspal dimasukkan ke dalam pugmill maka bahan tambah
atau stabilizer untuk SMA dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF
dimasukkan ke dalam agregat kering melalui corong pugmill dan diaduk (dry
mix) dalam waktu 15 sampai 20 detik. Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang
6 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
atau diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan jumlah yang
ditetapkan sesuai dengan JMF. Bilamana digunakan instalasi pencampur sistem
penakaran, di dalam unit pengaduk seluruh agregat dan bahan tambah atau
stabilizer untuk SMA harus dicampur kering (dry mix) terlebih dahulu,
kemudian baru aspal yang telah tercampur dengan bahan anti pengelupasan
melalui dozing pump dengan jumlah yang tepat disemprotkan langsung ke
dalam unit pengaduk dan diaduk dengan waktu sesingkat mungkin yang telah
ditentukan untuk menghasilkan campuran yang homogen dan semua butiran
agregat terselimuti aspal dengan merata. Waktu pencampuran total harus
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dan diatur dengan perangkat pengendali
waktu yang handal. Lamanya waktu pencampuran harus ditentukan secara
berkala atas perintah Pengawas
penyelimutan aspal terhadap butiran a dur
AASHTO T195-11(2015) (untuk campuran beraspal tanpa bahan tambah atau
stabilizer untuk SMA biasanya total waktu sekitar 45 detik atau lebih terdiri
dari 10 detik drymix dan 35 detik wetmix atau lebih).
b) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus
dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak ada
campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang
disyaratkan.
5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk Aspal
Keras Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan pengujian
viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang digunakan pada proyek tersebut,
dalam rentang viskositas seperti diberikan pada Tabel 6.3.5.1) dengan melihat sifat-sifat
campuran di lapangan saat penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian
kepadatan pada ruas percobaan. Campuran beraspal yang tidak memenuhi rentang
temperatur yang merupakan korelasi rentang viskositas yang disyaratkan pada saat
pemadatan awal, tidak boleh diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang permanen.
Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran & Pemadatan
Viskositas Aspal Perkiraan1) Temperatur Aspal ( C)
No. Prosedur Pelaksanaan
(cSt) Tipe I
1 Pencampuran benda uji Marshall 170 ± 20 155 1
2 Pemadatan benda uji Marshall 280 ± 30 145 1
3 Pencampuran, rentang temperatur 200 - 500 145 155
sasaran
4 Menuangkan campuran beraspal 500 135 150
dari alat pencampur ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 500 - 1.000 130 150
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1.000 - 2.000 125 145
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2.000 - 20.000 100 125
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20.000 > 95
Catatan :
1) Perkiraan temperatur Aspal Tipe I harus disesuaikan dengan korelasi viskositas dan temperatur.
2) 1 Pa.s = 1.000 cSt = 1.000 mm2/s di mana :
6 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pa.s : Pascal seconds
cSt : Centistokes
mm2/s : square millimeter per second
Contoh grafik hubungan antara viskositas dan temperatur ditunjukkan pada Gambar
6.3.5.1).
100000
10000
1000
100
70 80 90 100 110 120 130 140 150 160 170 180 190 200
Gambar 6.3.5.1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
6.3.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
1) Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam
kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara perataan
kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang, dan
permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran beraspal atau
bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana permukaan yang
akan dilapisi terdapat atau mengandung sejumlah bahan dengan rongga dalam
campuran yang tidak memadai, sebagimana yang ditunjukkan dengan adanya
kelelehan plastis dan/atau kegemukan (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan
plastis ini harus dibongkar. Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke
bawah sampai diperoleh bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan
setelah diperbaiki harus sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis
fondasi agregat.
b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus diber-
sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu mekanis
yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack coat)
atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan Seksi 6.1
dari Spesifikasi ini.
6 - 57
)tSc(
satisoksiV
Hubungan Viskositas dan Temperatur
HANYA CONTOH
Rentang Rentang
Viskositas Temperatur
Pemadatan Pencampuran
Rentang
Viskositas Rentang Temperatur Pemadatan
Pencampuran
Temperatur ( )
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi profil siku
dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan pada
perkerasan di bawahnya.
3) Penghamparan Dan Pembentukan
a) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai dengan
kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang disyaratkan.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparan dan pembentukan.
d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa campuran
beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.5.1).
e) Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya
pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan ditaati.
f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat
penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.
g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin harus
dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh ditebarkan di atas
permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
h) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada tepi-
tepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.
i) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu lajur
untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus dilakukan
sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang penghamparan lajur
yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari produksi dibuat
seminimal mungkin.
j) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi yang
disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:
i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
6 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan.
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
survei.
4) Pemadatan
a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan tersebut
harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan gembur harus
dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang viskositas aspal yang
ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.1)
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini :
i) Pemadatan Awal
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory)
untuk SMA`. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak
berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima
minimum dua lintasan pengilasan awal.
Selain untuk SMA, pemadatan antara atau pemadatan yang utama harus
dilaksanakan dengan alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang
penggilasan awal. Pemadatan antara untuk SMA menggunakan alat pemadat
roda baja dengan atau tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil
penghamparan percobaan yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Pemadatan akhir
atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja harus
tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan bekas jejak
roda pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa tidak
dilakukan.
d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan melintang
dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya, maka lintasan
awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk suatu jarak yang
pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang telah dipadatkan
dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
e) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
6 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar sebelumnya
sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang memadatkan tepi
sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan lintasan yang berurutan
harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat pemadat sedikit demi sedikit
melewati sambungan, sampai tercapainya sambungan yang dipadatkan dengan
rapi.
g) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan 10
km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan ketidakrataan
dapat dihilangkan.
i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus menerus
untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat pemadat, tetapi
air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh sedikit diminyaki
untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada roda.
j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan yang
baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut berada pada
temperatur di bawah titik lembek aspal yang digunakan.
k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi, selanjutnya
semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti dengan
campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran beraspal
terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau
kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang berlebihan
harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang oleh Penyedia
Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari jalan yang
lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
6 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Sambungan
a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan harus
diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak segaris
yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa agar
sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah lajur lalu
lintas.
b) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal yang
telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau
telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah api
(dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka pada
bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.
6.3.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Pengujian Permukaan Perkerasan
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m, yang
disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan sejajar
dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan untuk
memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 6.3.1.4).f).
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi harus
diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana diperlukan.
Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan. Setelah
penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan setiap
ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang disyaratkan dan
setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau komposisi harus
diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Kerataan permukaan perkerasan
i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-
3426-1994, dengan International Roughness Index (IRI).
ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap interval
100 m.
2) Ketentuan Kepadatan
a) Kepadatan semua jenis campuran beraspal (mencakup semua campuran aspal
panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe II (aspal
modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal panas
dengan asbuton) yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-
6757-2002, tidak boleh kurang dari 97% dari Kepadatan Standar Kerja (Job
Standard Density) untuk HRS dan 98% untuk semua jenis campuran beraspal
lainnya, kecuali disetujui oleh Pengawasan Pekerjaan sehubungan dengan
ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 6.3.8.2).
6 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan
pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai dengan
ASTM D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM D5581-
07a(2013) untuk ukuran maksimum 50 mm.
c) Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili
per penampang melintang per lajur yang diambil secara acak dengan jarak
memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
tetapi Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.
b) Pengendalian Proses
Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi dari
pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian
yang dilaksanakan.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari harus
dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang diperintahkan
dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4). Enam cetakan Marshall harus dibuat dari
setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.1) dan dalam jumlah tumbukan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.1). Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari semua cetakan
Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan Marshall Harian.
Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengulangi
proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa sendiri bilamana
Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari setiap produksi selama empat hari
berturut-turut berbeda lebih 1% dari Kepadatan Standar Kerja (JSD).
Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
diperlukan dalam Tabel 6.3.7.2).
6 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 6.3.7.2) Pengendalian Mutu
Bahan dan Pengujian Frekuensi pengujian
Aspal :
Aspal berbentuk drum 3 dari jumlah drum
Aspal curah Setiap tangki aspal
- Pengujian penetrasi dan titik lembek untuk aspal
tipe I dan pengujian penetrasi stabilitas
penyimpanan (perbedaan titik lembek) untuk
aspal tipe II
Bahan tambah atau stabilizer untuk SMA 3 dari jumlah kemasan
Panjang Serat
Gradasi
pH
Penyerapan minyak
- Kadar air
Agregat :
- Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3
- Gradasi agregat yang ditambahkan ke tumpukan Setiap 1.000 m3
- Gradasi agregat dari penampung panas (hot bin) Setiap 250 m3 (min. 2 pengujian
per hari)
- Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3
Campuran :
- Suhu di AMP dan suhu saat sampai di lapangan Setiap batch dan pengiriman
- Gradasi dan kadar aspal Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
per hari)
- Kepadatan, stabilitas, pelelehan, Marshall Quo- Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
tient (untuk HRS), rongga dalam campuran per hari)
Stabilitas Marshall Sisa atau Indirect Tensile
Strength Ratio (ITSR).
- Rongga dalam campuran pd. Kepadatan Membal Setiap 3.000 ton
dan Rasio VCAmix/Vdrc (untuk SMA)
- Campuran Rancangan (Mix Design) Marshall Setiap perubahan
agregat/rancangan
Lapisan yang dihampar :
- Benda uji inti paling sedikit harus
p diambil dua titik pengujian per
penampang melintang per lajur
pemeriksaan pema-datan maupun tebal lapisan dengan jarak memanjang antar
bukan perata: penampang melintang yang
diperiksa tidak lebih dari 100 m.
Toleransi Pelaksanaan :
- Elevasi permukaan, untuk penampang Paling sedikit 3 titik yang diukur
melintang dari setiap jalur lalu lintas. melintang pada paling sedikit
setiap 12,5 meter memanjang
sepanjang jalan tersebut.
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang sudah
6 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan pemadatan dan
setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga setelah
diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan,
semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan maupun
perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mam
beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan
untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan menggunakan benda
uji campuran beraspal gembur yang ambil di belakang mesin penghampar
4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan tersebut
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
lokasi penghamparan yang sesuai :
i) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per hari
dari setiap penampung panas.
ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi pencampur
aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu per jam).
iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
diperiksa.
iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job Mix
Density) untuk setiap benda uji inti (core).
v) Stabilitas, Pelelehan, Marshall Quotient (untuk HRS), Stabilitas
Marshall sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), Rasio
VCAmix/VCAdrc (untuk SMA) dan Draindown (untuk SMA) paling
sedikit dua pengujian per hari.
vi) Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam campuran
beraspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi
campuran beraspal paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana cara
ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus dilaksanakan
seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.
vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) seperti: debu
batu kapur (CaCO ): semen; abu terbang; dan lainnya, yang digunakan
3
sebagai bahan pengisi tambahan (filler added) ditentukan dengan
mencatat kuantitas silo atau penampung sebelum dan setelah produksi.
6 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan kepadatan
membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis Maksimum
campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
ix) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan
Berat jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-
2002).
x) Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) ditentukan
dengan mencatat volume tanki sebelum dan sesudah produksi dan juga
diperiksa dengan pengujian Stabilitas Marshall sisa untuk setiap 200
ton produksi.
5) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran, campuran
beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman campuran
beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e) dari Spesifikasi ini.
6.3.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
berdasarkan ketentuan di bawah ini:
i) Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil
perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual yang diterima
dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji
inti (core). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran beraspal
dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
ii) Untuk lapisan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 6.3.8.1).c). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran
beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
iii) Untuk bahan anti pengelupasan adalah jumlah kilogram bahan yang
digunakan dan diterima.
iv) SMA Tipis atau SMA Tipis Modifikasi akan diukur dan dibayar dalam
Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
tebal hamparan kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali Pengawas Pekerjaan
dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga Satuan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1), atau setiap bagian yang
terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan
atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak memenuhi kadar
aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dengan toleransi yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk pembayaran.
6 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal
eksisting yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung berdasarkan
hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas penghamparan
aktual yang diterima dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu
ukur tanah dan kepadatan lapangan rata-rata yang diperoleh dari benda uji inti.
Bilamana tebal rata-rata campuran beraspal melampaui kuantitas perkiraan
yang dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata
yang digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan
untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jumlah tonase campuran beraspal
yang telah dihampar dan diterima tidak boleh melampaui berat campuran
beraspal diperoleh dari penimbangan muatan di rumah timbangan.
d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran beraspal yang
diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan yang
ditentukan dalam Gambar.
Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang
juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan
tegak lurus sumbu jalan per 25 meter atau lebih rapat sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan tidak termasuk lokasi hamparan yang
tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak
pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter. Lebar
yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap lokasi
perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang diukur dan
disetujui.
f) Pelapisan campuran beraspal dalam arah memanjang harus diukur sepanjang
sumbu jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur
tanah.
g) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
kadar aspal rata-rata yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai dengan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), terhadap kadar aspal yang ditetapkan
dalam rumus campuran kerja, pembayaran campuran beraspal akan dihitung
berdasarkan tonase hamparan yang dikoreksi menurut dalam butir (h) di bawah
dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
C = ----------------------------------------------------------------------------------
b
Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja
h) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:
Tonase seperti disebutkan pada butir (a) di atas x Cb
i) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan
6 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat
sehubungan dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam
JMF dan kadar aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran.
j) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
panas yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan berikut ini:
i) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata
dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang
ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus
diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.1).
Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan
Kurang atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0 1 kali toleransi 100 %
>1 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harus diperbaiki
ii) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas yang
telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002,
kurang dari ketentuan pada Pasal 6.3.7.2), tetapi semua aspek
memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus
diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
Campuran Beraspal Panas tersebut dengan harga satuan dikalikan
dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.2).
Tabel 6.3.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan
Kurang atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Jenis Campuran Kepadatan
(% Harga Satuan)
100 %
Campuran
97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
Beraspal Lainnya
96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
< 96 % harus diperbaiki
Lataston (HRS) 100 %
96 - < 97 % 90 % atau diperbaiki
95 - < 96 % 80 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
6 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas rata-rata
kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
sesuai pasal 6.3.8.1.j).i) dan 6.3.8.1.j).ii) maka bilamana Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas
tersebut, pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.3.8.1) dan
Tabel 6.3.8.2).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas yang tidak memenuhi ketentuan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1) dan/atau Tabel 6.3.8.2) dapat dilaksanakan
setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 6.3.1.8) dan Pasal
6.3.1.4).e) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual yang
berlaku.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dilaksanakan sesuai dengan Pasal
6.3.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.3.8.1).j).i), dan tidak melebihi
tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal
6.3.8.1).j).ii). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan
tersebut.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas adalah dengan penambahan lapisan
di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut
harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Kuantitas
yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran
tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini dan
dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan dan memproduksi dan menguji dan
mencampur serta menghampar semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
pengujian, perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas yang mengacu pada tebal
dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap
mata pembayaran terkait.
6 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.3.(1a) Stone Matrix Asphalt Halus (SMA Halus) Ton
6.3.(1b) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Halus (SMA Ton
Mod Halus)
6.3.(2a) Stone Matrix Asphalt Kasar (SMA Kasar) Ton
6.3.(2b) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Kasar (SMA Ton
Mod Kasar)
6.3.(4a) Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Ton
6.3.(4b) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) Ton
6.3.(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Ton
6.3.(5b) Laston Lapis Aus Modifikasi (AC-WC Mod) Ton
6.3.(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
6.3.(6b) Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC Mod) Ton
6.3.(7a) Laston Lapis Fondasi (AC-Base) Ton
6.3.(7b) Laston Lapis Fondasi Modifikasi (AC-Base Mod) Ton
6.3.(8) Bahan Anti Pengelupasan Kg
6 - 69
BETON FC’20 MPa
UNTUK BAHU
JALAN
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 7
STRUKTUR
SEKSI 7.1
BETON DAN BETON KINERJA TINGGI
7.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah
membentuk massa padat.
b) Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan
persyaratan keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya
oleh material, pencampuran (mixing) normal, penempatan (placing), dan
perawatan (curing) konvensional. Persyaratan kinerja tersebut meliputi
penempatan dan pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early age
strength), keteguhan (toughness), stabilitas volume (volume stability), masa
layan (service life) seperti beton memadat sendiri (self compacting concrete,
SCC).
c) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self
compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton
pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan
spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Beton Memadat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah beton yang
tidak memerlukan penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat mengalir
karena beratnya sendiri, sehingga dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh
hasil beton yang padat dan kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan
yang rapat.
e) Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif
besar dengan dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau komponen
struktur dengan ukuran yang lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi
menghasilkan temperatur maksimum/puncak melebihi batas temperatur yang
diizinkan.
f) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi
tetap kering.
g) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut:
7 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.1.1) Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis
Uraian
Beton (MPa)
Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
Mutu tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
45
tinggi pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
pratekan, dan sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang
seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
Mutu bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton
< 45
sedang pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
bangunan bawah jembatan, perkerasan beton
semen.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
< 20
Mutu tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
rendah Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
< 15
kembali dengan beton.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
h) Drainase Porous : Seksi 2.4
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Baja Tulangan : Seksi 7.3
l) Adukan Semen : Seksi 7.8
m) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
4) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir
harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 7.1.1.6) di bawah ini.
5) Toleransi
a) Toleransi Dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
Panjang balok, pelat lantai jembatan, kolom dinding,
atau antara kepala jembatan 0 dan + 10 mm
7 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Toleransi Bentuk :
Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis
yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Toleransi Alinyemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
Puncak lantai kerja di bawah fondasi ± 10 mm
Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :
Selimut beton sampai 30mm 0 dan + 5 mm
Selimut beton 30mm - 50mm 0 dan + 10 mm
Selimut beton 50mm - 100mm ± 10 mm
6) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI ASTM C117:2012 : .
200) dalam agregat mineral dengan pencucian (ASTM
C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk Membran untuk
Perawatan Beton.
SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M:2012 ketahanan penetrasi
SNI 1969:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
SNI 1970:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
SNI 1972:2008 : Metode pengujian slump beton.
SNI 1973:2016 : Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
(gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
SNI 1974:2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak.
7 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 2049:2015 : Semen Portland.
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
SNI 2460:2014 : Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam mentah
atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan dalam beton
(ASTM C618-08a, IDT).
SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 2493:2011 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 2816:2014 : Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk beton
(ASTM C40/C40M-11, IDT).
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap
larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat.
SNI 4807:2015 : Metode uji pengukuran temperatur beton segar campuran
semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-08, IDT).
SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan (ASTM C31-10, IDT).
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton.
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
mortar
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan
silinder di dalam tempat cetakan.
SNI 6880:2016 : Spesifikasi beton structural.
SNI 6889-2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 7656:2015 : Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton
berat dan beton massa.
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
SE No.22/SE/M/2015 : Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia (Chemical
Admixture) dalam Beton
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO : LRFD Bridge Construction Specification 2017.
AASHTO T259-02(2012) : Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration.
American Society for Testing and Materials (ASTM) :
ASTM C42/2M-18 : Standard Test Method for Obtaining and Testing Drilled
Cores and Sawed Beams of Concrete.
ASTM C174/C174M-17 : Standard Test Method for Measuring Thickness of
Concrete Elements Using Drilled Concrete Cores.
7 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ASTM C597-16 : Standard Test Method for Pulse Velocity Through
Concrete.
ASTM C642-13 : Standard Test Method for Density, Absorption, and
Voids in Hardened Concrete.
ASTM C827-16 : Standard Test Method for Change in Height at Early
Ages of Cylindrical Specimens of Cementitious
Mixtures.
ASTM C989/C989M-17 : Specification for Ground Granulated Blast Furnace
Slag for use in Concrete and Mortars.
ASTM C1064/C1064M-17 : Standard Test Method for Temperature of Freshly Mixed
Hydraulic-Cement Concrete.
ASTM C1107/C1107M-17 : Standard Specification for Packaged Dry, Hydraulic-
Cement Grout (Nonshrink).
ASTM C1202-12 : Standard Test Method for Electrical Indication of
Concrete's Ability to Resist Chloride Ion Penetration
ASTM C1611/C1611M-14 : Standard Test Method for Slump Flow of Self-
Consolidating Concrete
ASTM D448-12(2017) : Standard Classification for Sizes of Aggregate for Road
and Bridge Construction
ASTM G59-97(2014) : Standard Test Method for Conducting Potentiodynamic
Polarization Resistance Measurements
American Concrete Institute (ACI)
ACI 201.2R-16 : Guide to Durable Concrete
ACI 207.1R-05 : Guide to Mass Concrete
ACI 207.2R-07 : Report on Thermal and Volume Change Effects on
Cracking of Mass Concrete
ACI 214R 11 : Guide to Evaluation of Strength Test Results of Concrete
ACI 214.4R-10 : Guide for Obtained Cores and Interpreting
Compressive
(Reapproved 2016) Strength Result
ACI 305.1-14 : Specification for Hot Weather Concreting (Metric)
ACI 309.1R-08 : Report on Behavior of Fresh Concrete Dutring
Vibration
ACI 309.2R-15 : Guide to Identification and Control of Visible Surface
Effects of Consolidation on Formed Concrete Surface
ACI 363R-10 : Report on High-Strength Concrete
ACI 363.2R-11 : Guide to Quality Control and Assurance of High-
Strength Concrete.
British Standar (BS) :
BS EN 206:2013+A1:2016 : Concrete. Specification, performance, production and
conformity.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan
7 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
beton secara umum untuk umur 7 dan 28 hari serta tambahan pengujian umur
56 hari untuk beton bervolume besar, kecuali ditentukan untuk umur-umur
yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Beton Bervolume Besar
Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Rancangan Pengendalian Temperatur disertai dengan perhitungan
rancangan untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Rancangan tersebut berupa
perancangan campuran beton serta metode dan lama perawatan beton disertai
dengan perlengkapan berikut :
i) Pengendalian dengan Dinding Insulasi
Bila digunakan dinding pelapisan acuan untuk menjaga perbedaan
temperatur, bahan yang digunakan harus memiliki tingkat penahan
panas antara 2 - 4 hour-foot2/BTU.
1 BTU (BTU : British Termal Unit) didefinisikan sebagai jumlah panas
yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur untuk 1 pound
(sekitar 454 gram) air sebesar 1 derajat Fahrenheit. 143 BTU
dibutuhkan untuk mencairkan 1 pound es.
ii) Peralatan Sensor Temperatur
Sensor temperatur yang digunakan adalah tipe thermistor atau yang
sejenisnya. Sensor harus dapat menunjukkan temperatur dalam rentang
10 - 95°C atau dalam rentang yang disyaratkan dengan ketelitian baca
0,5°C. Alat temperatur harus dikalibrasi.
d) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap pekerjaan perancah dimulai.
e) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di
bawah.
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
b) Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan, tidak
menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan maksimum 8 zak
semen.
c) Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perputaran
udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
d) Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
e) Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
f) Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari
baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan bahan
lain.
7 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum digunakan
harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
9) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
30oC sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, di mana pengecoran terpaksa
dilakukan pada temperatur udara di atas 30 C, maka metode pelaksanaan pekerjaan
pengecoran harus mengacu kepada ACI 305.1-14 Specification for Hot Weather
Concreting. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran
bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai dengan petunjuk Gambar
7.1.1.1)
Gambar 7.1.1.1) Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-rata
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara
penuh debu atau tercemar.
Catatan :
Perkiraan temperatur beton ditentukan dengan rumus empiris berikut ini:
Temperatur beton = 0,1 temperatur semen PC + 0,3 temperatur air + 0,6 temperatur agregat (kasar dan halus)
7 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
10) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.5), atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.1), harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j) dapat mencakup pembong-
karan dan penggantian seluruh beton.
7.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI
0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan.
2) A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
7 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan)
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling
untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh
hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
ASTM (mm) Halus*)
nominal nominal nominal nominal nominal
maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 9,5 mm
2 50,8 - 100 - - - -
1½ 38,1 - 90 -100 100 - - -
1 25,4 - - 95 -100 100 -
¾ 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
½ 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 100 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
No.8 2,36 80 100 - 0 - 5 0 - 10 0 - 10 5 - 30
No.16 1,18 50 85 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 10
No.50 0,300 10 30 - - - - 0 - 5
No.100 0,150 2 10 - - - - -
Catatan :
(*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000
ii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di
mana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
i) Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai.
7 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.2.2) Ketentuan Mutu Agregat
Sifat-sifat Metode Pengujian Batas Maksimum yang diizinkan
Halus Kasar
Keausan agregat dengan mesin Los Angeles SNI 2417:2008 - 40%
Kekekalan bentuk agregat Natrium 10% 12%
terhadap larutan natrium sulfat SNI 3407:2008
15% 18%
Magnesium
atau magnesium sulfat
Gumpalan lempung dan partikel yang mudah SNI 03-4141-
3% 2%
pecah 1996
5% untuk kondisi umum,
SNI ASTM C117:
Bahan yang lolos saringan No.200. 3% untuk kondisi permu- 1%
2012
kaan terabrasi
Kotoran Organik SNI 2816:2014 Pelat Organik No.3 -
ii) Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel
7.1.2.2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur
yang berhubungan.
4) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan tidak
rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak
dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang
digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
5) Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan
tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori dalam
campuran beton.
a) Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau
selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton.
Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03-
2495-1991. Bahan tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak
diizinkan untuk beton bertulang.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton
dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan
adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam
campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi
semen atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi semen atau
pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton;
mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss); mengurangi
susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi);
mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan
7 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan
beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan
kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan keawetan
jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi
permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali
agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama;
meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
Penggunaan jenis bahan tambah kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan
hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi
dan sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar
air, biasanya digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilamana kadar
bubuk (powder) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 7.1.2.6) dalam
campuran tidak mencukupi.
b) Bahan Tambah Mineral
Mineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas
F sesuai dengan SNI 2460:2014; semen slag atau terak tanur tinggi berbutir
(ground granulated blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016; mikro
silica atau silica fume.
Penggunaan abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang
menggunakan semen tipe Portland Pozzolan Cement (PPC).
4) Bubuk (Powder)
Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang diperlukan
untuk mencegah segregasi campuran beton memadat sendiri (SCC), dapat berasal dari
semen, agregat dan bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan No.230
(0,063 mm) yang disarankan lebih dari 70%.
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan,
strength), dan keawetan (durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca,
abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk
beton Beton Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC), penilaian
mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump flow,
kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar
rencana (Sr) sesuai dengan Tabel 4.3 dan 4.4 dari ACI 214R-11 yang
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.1) dan Tabel 7.1.3.2), baik pengendalian mutu
beton pada waktu pelaksanaan secara umum dan percobaan campuran yang
dilaksanakan di laboratorium.
7 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.3.1) Deviasi Standar Secara Keseluruhan (Overall)*
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
2,8 4,8 (MPa) 1,4 2,4 (MPa)
> 35 MPa 7% 14 % 3,5% - 7%
Catatan:
* : keseluruhan (overall) mencakup dalam pencampuran (within batch) dan antar pencampuran
(batch to batch)
Tabel 7.1.3.2) Deviasi Standar Dalam Pencampuran (within Batch)
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
3 - 6 (MPa) 2 - 5 (MPa)
> 35 MPa 3% - 6% 2% - 5%
b) Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat
tekan juga penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data
tersebut kepada Pengawas Pekerjaan.
c) Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan
atau tanpa bahan tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh
Pengawas Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan
waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat
tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan
deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2). Bilamana hasil
pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat
tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian
campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran
tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai
dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan
campuran beton telah sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2) dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan
pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula,
JMF) hasil percobaan campuran.
d) Apabila pengujian kuat tekan beton secara umum berumur 28 hari dan
tambahan pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan, maka harus diambil tindakan mengikuti ketentuan
menurut Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j).
7 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang
sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan
agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang
tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan
pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air
atau oleh cara lain tidak diizinkan.
Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diizinkan bila
secara khusus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Slump flow (diameter rata-rata beton segar yang mengalir membentuk lingkaran
dengan konus slump terbalik) sesuai ASTM C1611/C1611M-14 dengan rentang
dalam Tabel 7.1.3.3) di bawah:
Tabel 7.1.3.3) Ketentuan Slump Flow
Komponen Slump Flow (mm)
T = 2 7 detik
500
Beton Tanpa Tulangan atau dengan Penulangan Ringan 550 650
(seperti tiang bor)
Beton dengan Penulangan Rapat (beton pada umumnya 650 750
seperti, kolom)
Beton dengan bentuk yang rumit atau pengecoran yang 750 - 850
sulit (ukuran nominal maksimum agregat 9,5 mm)
Catatan :
T adalah waktu (dalam detik) yang diperlukan oleh tepi massa beton untuk mencapai
500
diameter 500 mm sejak cetakan pertama kali diangkat dalam pengujian slump flow.
Ketentuan penerimaan hasil uji SCC dengan berbagai alat atau metoda pengujian
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.4) di bawah:
Tabel 7.1.3.4) Ketentuan Penerimaan Hasil Uji untuk SCC
Nilai Rentang Penerimaan
Metoda Satuan
Minimum Maksimum
Slump flow mm 550 850
T slump flow detik 2 7
500
J-ring mm 0 10
V-funnel detik 8 12
V-funnel pada detik 0 +3
T 5 menit
L-box (h/h1) 0,8 1,0
U-box (h2/hj) 0 30
Fill box % 90 100
7 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Penyesuaian Campuran untuk Mencapai Kekuatan yang Disyaratkan
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi
batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi (AASHTO
LRFD Bridge Construction Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 593
kilogram/m3 for High Performance Concrete). Cara lain dapat juga dengan
menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambah jenis plasticizer
yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa
menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
mengurangi kelecakan adukan beton.
c) Penggunaan Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Pengawas Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d) Penambahan Bahan Tambah Kimia (Admixture)
Bila campuran perlu menggunakan bahan tambah kimia yang sebelumnya tidak
digunakan dalam rancangan campuran, maka dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Penakaran Bahan
a) Untuk mutu beton > 20 Mpa seluruh komponen bahan beton harus ditakar
menurut berat. Untuk mutu beton < 20 MPa diizinkan ditakar menurut
volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak,
kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang
digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak
semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah.Jumlah berat
penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
b) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh
kering permukaan atau JKP (SSD, saturated surface dry). Untuk mendapatkan
kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara
menyemprot tumpukan agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit
12 (dua belas) jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi
jenuh kering permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran
air dan berat agregat dengan menggunakan data penyerapan agregat terhadap
air dan kadar air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut volume,
maka harus memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) agregat
halus seperti ditunjukkan dalam Gambar 7.1.3.1).
7 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Gambar 7.1.3.1) Faktor Pengembangan Agregat Halus
Catatan :
Perkiraan Fineness Modulus (FM), sesuai SNI 03-1749-1990:
1. Pasir Kasar = 2,9 3,2;
2. Pasir Sedang = 2,6 2,9
3. Pasir Halus = 2,2 2,6
c) Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es batu atau cara penyiraman
agregat sebagai bagian dari sistem pendinginan maka kontribusi air tersebut harus
diperhitungkan dalam koreksi penakaran air.
4) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan
ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam
campuran. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15
detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
e) Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton
non-struktural.
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
7 - 15
%
,
nagnabmegneP
rotkaF
Pasir Halus
Pasir Sedang
Pasir Kasar
Kadar Air Agregat Halus, %
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur.
Selama pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan
secara harian kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di
tempat pekerjaan.
e) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
f) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
g) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton
dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi
kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-
mana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manualsesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus
dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang
kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
7 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata
harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut
tajam acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton
dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga beton tidak
menempel.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran
beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan
harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton.
Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis
maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan
tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
d) Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting
time).
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar
dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin
dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran
yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit
dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan
horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila
digunakan beton SCC, maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dari 150
cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam
waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode
7 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tremi atau metode drop-bottom-bucket, di mana bentuk dan jenis yang khusus
digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.
Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
l) Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton
bervolume besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m2/jam, sistem
pendinginan menggunakan es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan
besar) pada beton segar dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari campuran
beton atau menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan agregat
dengan cara penyiraman agregat, dan pengendalian temperatur semen.
4) Pengendalian Temperatur Beton Bervolume Besar
a) Pengendalian dengan Komposisi Bahan
Pengendalian komposisi bahan beton untuk menghasilkan temperatur beton
maksimum yang disyaratkan harus dibuktikan dengan pengukuran temperatur
pada benda uji (mock up) dengan ukuran minimum yang sesuai dengan elemen
struktur yang akan dilaksanakan.
b) Sistem Pendinginan Mekanis
Jika Penyedia Jasa memilih untuk menggunakan sistem pendinginan mekanis,
maka harus direncanakan sesuai dengan rencana pengendalian temperatur dengan
persyaratan:
- Sistem pendinginan mekanis harus terletak di dalam elemen beton dan
bila telah mencapai umur beton pengecoran sambungan permukaan ke
pipa pendingin harus dapat dibuang sampai kedalaman 10 cm dari
permukaan.
- Acuan harus direncanakan sehingga pembukaan acuan tidak menggangu
pengamatan sistem pendingin dan temperatur.
7 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
- Pipa pendingin tidak boleh pecah atau melendut selama pengecoran beton
dan harus dijamin terlindung dari gerakan. Pipa pendingin yang rusak
harus segera diganti.
- Sistem pendingin mekanis harus diuji tekan pada 30 psi selama 30 menit
untuk mengetahui tidak ada kebocoran sebelum pengecoran beton.
- Sirkulasi pendinginan sudah harus dilakukan saat pengecoran dimulai
setelah proses pendinginan selesai, pipa pendingin harus segera
digrouting dengan campuran grouting tanpa penyusutan yang sesuai
dengan ASTM C1107-17 untuk 0,0 persen penyusutan dan ASTM C-
827-16 untuk pengembangan 0,0 4,0 persen. Pelaksanaan grouting
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
- Setelah sambungan permukaan ke pipa pendingin dibuka, lubang harus
diisi dengan mortar.
c) Sistem Pengamatan dan Pencatatan Temperatur
Sistem pengamatan dan pencatatan temperatur harus terdiri dari alat sensor
temperatur yang dihubungkan ke sistem pengumpul data yang dapat mencetak,
menyimpan, dan mengunduh (downloading) data ke sebuah komputer. Sensor
temperatur harus diletakkan sedemikian sehingga perbedaan temperatur
maksimum dalam beton dapat teramati. Sedikitnya, temperatur beton harus
diamati pada lokasi terpanas dari hasil perhitungan atau pada pusat massa, dan
pada sedikitnya 2 dinding luar atau pada kedalaman 50 mm dari permukaan
terluar dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan / Pengawas Pekerjaan.
d) Pembacaan Temperatur
Pembacaan temperatur harus secara otomatis tercatat pada setiap jam atau lebih
cepat. Satu set sensor cadangan harus dipasang dekat sensor utama. Sensor
cadangan harus dapat dicatat, tapi pencatatan tidak perlu dilakukan bila sensor
utama bekerja dengan baik. Pembacaan temperatur dapat dihentikan bila,
perbedaan temperatur di dalam beton dengan temperatur udara harian rata-rata
kurang dari perbedaan temperatur yang diizinkan selama tiga hari berturut-turut
dan tidak terdapat pengecoran beton bervolume besar yang berdekatan. Data
harus dicetak dan diserahkan pada Pengawas Pekerjaan setiap hari.
e) Perlindungan Sensor
Metode pemadatan beton bervolume besar harus dapat melindungi sistem
pengamatan dan pembacaan temperatur. Kanel dari sensor temperatur yang
terpasang di dalam beton harus dilindungi dari pergerakan. Panjang kabel harus
dibuat sependek mungkin. Ujung ujung sensor temperatur tidak boleh
bersentuhan dengan acuan atau tulangan
f) Kegagalan Alat
Bila terdapat kerusakan alat pada sistem pengamatan dan pencatatan
temperatur, selama pelaksanaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
segera melakukan perbaikan sesuai dengan Rencana Pengendalian Temperatur.
Kegagalan memenuhi persyaratan temperatur menyebabkan penolakan hasil
pekerjaan beton
7 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Temperatur Yang Diizinkan (masuk persyaratan penerimaan)
Pekerjaan beton bervolume besar harus memenuhi kriteria persyaratan
penerimaan dan persyaratan temperatur berikut ini :
i) Temperatur maksimum yang diizinkan 71oC;
ii) Perbedaan temperatur maksimum yang diizinkan 21oC, kecuali bisa
dibuktikan dengan analisis bahwa struktur beton mampu
mengakomodasi perbedaan temperatur yang lebih besar dari 21 C.
h) Kegagalan Pemenuhan Persyaratan Temperatur
Jika Penyedia Jasa gagal memenuhi persyaratan temperatur maksimum
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.8).a) dari Spesifikasi ini,
elemen beton yang bersangkutan harus ditolak. Beton yang ditolak harus
disingkirkan atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memodifikasi
Rencana Pengendalian Temperatur dan perhitungan perencanaan untuk
mengatasi masalah dan menyerahkan kembali Rencana Pengendalian
Temperatur yang sudah dikoreksi.
i) Tenggang Waktu
Penyedia Jasa harus diberi waktu 15 hari untuk meninjau kembali Rencana
Pengendalian Temperatur yang dikoreksi. Pengecoran tidak boleh dilakukan
sebelum Pengawas Pekerjaan mengesahkan Rencana Pengendalian Temperatur
yang dikoreksi. Tidak ada perpanjangan waktu atau penggantian untuk setiap
penolakan elemen struktur atau perbaikan Rencana Pengendalian Temperatur.
5) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi
tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali
disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman paling
sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding. Untuk
pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan
sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan
dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
f) Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture) dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm
di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
6) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang
telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh
digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di
dalam acuan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa
pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara
terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema-
datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-
nya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di
atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi
per menit (vpm) apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm
atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah
secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar
beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada
bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan
dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat
penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh
digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh
menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.1).
Tabel 7.1.4.1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
7 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
h) Ketentuan yang lebih rinci dari diameter kepala vibrator (mm), frekuensi yang
disarankan (Hz), amplitudu rata-rata (mm), radius penggetaran (mm), kecepatan
pengecoran (m3/jam/vibrator) dan penerapannya dapat diambil dari Table 5.1 ACI
Committee Report : Guide for Consolidation of Concrete 309R-05 ACI Manual
of Concrete Practice - 2006 Part.2.
7) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas 15 MPa dengan batu-
batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan
dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan
merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu
pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh
melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat
digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup dilindungi
dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30 cm dalam
jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang akan
dilindungi dengan beton penutup (caping).
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat
tekan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan
vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam
rentang waktu 9 jam sampai 30 jam.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Tidak Terekspos)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
untuk memegang acuan, dan acuan yang menembus badan beton, harus dibuang
atau dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari permukaan beton. Tonjolan
mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan acuan harus
dibersihkan.
b) Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-
karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan
minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan
beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan
dengan mortar semen.
c) Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
7 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi
dengan air dan pasta semen (semen dan air, tanpa pasir) pada permukaan dinding
dan dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan ditumbuk dengan mortar
yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang akan
dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Terekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan :
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan
alat yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti
untuk trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan
untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh
tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-
ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat (pengikatan
awal) dengan memberikan lapisan curing compound pada permukaannya atau
pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari.
c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah
kimia (admixture), harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum 70%
dari kuat tekan beton yang dirancang .
7 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada
permulaannya. Bahan tambah kimia (admixture) tidak diperkenankan untuk dipakai dalam
hal ini kecuali atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu di mana beton telah
mencapai minimum 70% dari kekuatan yang dirancang. Perawatan dengan uap untuk
beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
a) Tekanan uap pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
1 atm .
b) Temperatur pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur
dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 650C dengan kenaikan temperatur
maksimum 14 0C / jam secara bersama-sama.
c) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang penguapan tidak
boleh melampaui 5,5 0C.
d) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 0C per jam.
e) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 0C lebih
tinggi dari temperatur udara di luar.
f) Setiap saat selama perawatan dengan uap, alat pembuat uap harus selalu berisi air.
g) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dalam
kondisi lembab minimum selama 4 hari sesudah perawatan uap selesai
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan
temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak
tergantung dari cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton
tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada
bagian-bagian beton.
6) Perawatan dengan Curing Membrane untuk Beton Bervolume Besar
Perawatan beton dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pengikatan awal. Segera
setelah terjadinya waktu pengikatan awal, maka harus segera dilaksanakan pekerjaan
perawatan (curing) pada beton bervolume besar (mass concrete) yang telah selesai dicor
dengan menyemprotkan bahan curing compound untuk menahan panas yang memenuhi
ketentuan SNI ASTM C309:2012. Curing membrane yang berfungsi sebagai lapisan
penutup untuk menahan panas sedikitnya harus memiliki tingkat penahan panas 0,5 hour-
foot2/BTU.
Perawatan lebih awal dengan menggunakan curing compound dilakukan setelah terjadinya
pengikatan awal (initial setting). Beberapa cara curing lain dapat dilaksanakan setelah
curing compound selesai. Perbedaan temperatur udara dengan temperatur permukaan
beton tidak lebih dari 11 C.
7 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus
diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis
yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus, maka dengan perintah Pengawas Pekerjaan, untuk agregat kasar
dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1.000 m3 untuk gradasi dan maksimum
5000 m3 untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum
pengiriman 300 ton. Tetapi apabila menurut Pengawas Pekerjaan terdapat indikasi
perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus
segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
2) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump" atau slump flow, atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan
dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa
dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga
beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara
atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan
diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Pengujian Kuat Tekan
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-
rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3 buah
benda uji), yang selisih nilai antara keduanya 5% dari rata-rata 2 nilai kuat
tekan benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan
untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari
pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
dan harus dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan bahan untuk
pembuatan benda uji harus diambil dari beton yang akan dicor dicetak
bersamaan, kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di
laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
ditetapkan dalam Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya boleh digunakan untuk keperluan
selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
7 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
d) Pencampuran dengan alat pencampur beton manual, untuk masing-masing
mutu beton dengan volume 60 m3, setiap maksimum 5 m3 beton minimum
diambil 1 set benda uji dan jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari
empat hasil untuk masing-masing umur dan rancangan campuran. Apabila
volume pekerjaan beton 60 m3, setelah volume 60 m3 tercapai, maka setiap
maksimum 10 m3 beton minimum diambil set benda uji.
e) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu 60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk setiap
maksimum 15 m3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat.
Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah 60 m3, maka untuk setiap
maksimum 20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai harus
diperoleh set benda uji.
f) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
g) Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini :
= - k.S
fck fc m
n
fc i
i = 1
fc m = adalah kuat tekan rata-rata
n
n
(fc fc )2
i m
S = adalah deviasi standar
i = 1
n - 1
fc = kuat tekan karakteristik beton yang ditentukan
fc = kuat tekan rata-rata beton
m
fc i = nilai hasil pengujian
n = jumlah hasil uji, minimum 30 hasil uji.
S = deviasi standar
k = 1,645 untuk tingkat kepercayaan 95%
Catatan :
Simbol-simbol fc , fc , fc i digunakan untuk benda uji silinder diameter 150 mm
m
dan tinggi 300 mm
h) Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila dipenuhi
syarat-syarat berikut :
i) Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum 30 nilai hasil
pemeriksaan benda uji yang terjadi kurang dari .
7 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-masing
mutu beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji, maka hasil
pengujian kuat tekan benda uji harus lebih besar dari kuat tekan yang
ditentukan atau memenuhi fc fc m.
iii) Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
ditentukan (30 benda uji), maka nilai deviasi standar (S) harus dikalikan
dengan faktor koreksi yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.1)
Tabel 7.1.6.1) Faktor Koreksi Deviasi Standar
Jumlah Benda Uji Faktor Modifikasi
< 15 Lihat Tabel 7.1.6.2) atau 7.1.6.3)
15 1,16
20 1,08
25 1,03
>30 1,00
Interpolasi untuk jumlah pengujian yang berada di antara nilai-nilai di atas, deviasi
standar benda uji yang dimodifikasi S, yang digunakan untuk menentukan kuat tekan
rata- 2)
Apabila jumlah benda uji < 15 buah dan adanya data hasil uji kuat tekan
di lapangan, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average strength)
yang digunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran beton
ditentukan sesuai dengan Tabel 7.1.6.2), dengan menggunakan deviasi
standar benda uji S yang dihitung sesuai dengan rumus perhitungan
deviasi standar S dalam Pasal 7.1.6.3).g).
Rincian perhitungan deviasi standar ditunjukkan dalam Pasal 4.2.3 dari
SNI 6880:2016.
Tabel 7.1.6.2) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tersedia
Kuat tekan yg disyaratkan (MPa) Kuat tekan perlu (MPa)
Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-2)
fc (7-1)
+ 2,33 S - 3,5 (7-2)
> 35 Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-3)
(7-1)
0.90 + 2,33 S (7-3)
Bilamana fasilitas produksi beton tidak mempunyai catatan hasil uji
kekuatan di lapangan untuk perhitungan deviasi standar S yang memenuhi
ketentuan di atas, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average
strength) ditetapkan sesuai dengan Tabel 7.1.6.3) dan pencatatan data
kekuatan rata-rata harus sesuai dengan persyaratan pasal 7.1.6.3.h).iv).
iv) Untuk jumlah benda uji kurang dari minimum sebagaimana yang
diuraikan dalam Tabel 7.1.6.2)
seperti Tabel 7.1.6.3), maka apabila tidak dinilai dengan cara evaluasi
7 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menurut dalil-dalil matematika statistik yang lain, tidak boleh satupun
nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut (dengan
berbagai variasi 4 hasil uji), f ,
cm 4
Masing-masing hasil uji tidak boleh kurang dari 0,85 fc
Tabel 7.1.6.3) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda Uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tidak Tersedia
Mutu beton yang disyaratkan Kuat tekan rata-rata perlu (MPa)
< 21 MPa + 7
+ 8,3
> 35 MPa 1,1 + 5
i) Bila dari hasil perhitungan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 7.1.6.3).g)
dan h) dengan kuat tekan yang diperoleh sesuai umur benda uji kurang dari
yang disyaratkan, maka apabila pengecoran belum selesai, pengecoran harus
segera dihentikan dan dalam waktu minimum 14 hari atau kekuatan beton
mencapai 85% dari umur 28 hari, harus diadakan pengujian benda uji inti (core)
pada daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam
hal dilakukan pengambilan benda uji inti, harus diambil minimum 3 (tiga) buah
benda uji pada tempat-tempat yang berbeda (dengan menggunakan angka acak)
dan tidak membahayakan struktur dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti mempunyai kekuatan kurang
dari 0,75 d . Apabila kuat tekan rata-rata dari
pengujian benda uji inti yang tidak kurang dari 0,85 struktur
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan dapat
dilanjutkan kembali. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian
terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton perlu
diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat tekan beton yang
dihasilkan.
Jika pengujian dengan menggunakan benda uji inti (core) tidak memungkinkan
maka dilakukan pengujian UPV (ultra pulse velocity) sesuai dengan ASTM
C597-16 dapat digunakan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Faktor
koreksi hasil UPV mengikuti Manual dari pabrik pembuatnya.
j) Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3).i) diperoleh
hasil yang tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa harus mengadakan
percobaan beban langsung dengan penuh. Apabila dari percobaan ini diperoleh
suatu hasil nilai lendutan dan/atau regangan beton lebih kecil dari lendutan
dan/atau regangan beton yang diizinkan pada beban layan menurut peraturan
(code) yang berlaku maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi
syarat. Tetapi apabila hasilnya tidak mencapai nilai tersebut, maka bagian
struktur yang bersangkutan hanya dapat dipertahankan setelah dipenuhi salah
satu dari kedua tindakan berikut tanpa mengurangi fungsinya:
i) mengadakan perubahan-perubahan pada rancangan semula sehingga
pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat dikurangi;
ii) mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian struktur tersebut dengan
cara yang dapat dipertanggungjawabkan;
Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa maka Penyedia
Jasa harus segera membongkar beton dari struktur tersebut.
7 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cara Pengukuran
i) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima
sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas
Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume
yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh
benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
ii) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran
untuk pekerjaan beton.
iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja
tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
iv) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai =
20 MPa atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton yang
disyaratkan atau disetujui untuk 15 MPa atau 10 MPa. Apabila
beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk
digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah,
maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan)
yang lebih rendah.
v) Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
sebelum beton umur 28 hari dengan menggunakan bahan tambah
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5), maka struktur beton tersebut dapat
dianggap memenuhi sudah kriteria penerimaan mutu, dan volumenya
diukur sebagai beton dengan mutu sesuai dengan mutu yang
disyaratkan
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
i) Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.3).j) di atas,
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang
harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
ii) Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan
kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada penerimaan pada
Pasal 7.1.6.3).i) dan j), dan tidak ada pengukuran penerimaan untuk
mutu beton struktur yang lebih rendah dari 20 MPa.
7 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah, juga tidak untuk
tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya
yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran,
pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang
perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang
diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(1) Beton struktur, 50 MPa Meter Kubik
7.1.(2) Beton struktur, 45 MPa Meter Kubik
7.1.(3) Beton struktur, 40 MPa Meter Kubik
7.1.(4) Beton struktur, 35 MPa Meter Kubik
7.1.(5a) Beton struktur, 30 MPa Meter Kubik
7.1.(5b) Beton struktur bervolume besar, 30 MPa Meter Kubik
7.1.(5c) Beton struktur memadat sendiri, 30 MPa Meter Kubik
7.1.(6a) Beton struktur, 25 MPa Meter Kubik
7.1.(6b) Beton struktur bervolume besar, 25 MPa Meter Kubik
7.1.(6c) Beton struktur memadat sendiri, 25 MPa Meter Kubik
7.1.(7a) Beton struktur, 20 MPa Meter Kubik
7.1.(7b) Beton struktur bervolume besar, 20 MPa Meter Kubik
7.1.(7c) Beton struktur memadat sendiri, 20 MPa Meter Kubik
7.1.(7d) Beton struktur, 20 MPa yang dilaksanakan di air Meter Kubik
7.1.(8) Beton, 15 MPa Meter Kubik
7 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(9) Beton Siklop, 15 MPa Meter Kubik
7.1.(10) Beton, 10 MPa Meter Kubik
7 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 - 32| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 July 2018 | Pembangunan Fasilitas Parkir Terboyo | Kota Semarang | Rp 87,700,190,000 |
| 27 January 2020 | Preservasi Jalan Bts. Jabar-Karangpucung-Wangon | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 68,135,779,000 |
| 4 December 2020 | Preservasi Jalan Banyumas-Klampok-Banjarnegara-Wonosobo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 57,832,223,000 |
| 11 January 2023 | Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Pacitan - Trenggalek - Dengok - Ponorogo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 56,158,637,000 |
| 8 March 2016 | Pembangunan Rsud Prembun Kebumen | Pemerintah Kabupaten Kebumen | Rp 41,495,000,000 |
| 22 January 2020 | Peningkatan Jalan Wadaslintang - Selokromo | Provinsi Jawa Tengah | Rp 30,613,807,000 |
| 30 March 2015 | Pembangunan Gedung Dprd Kabupaten Kebumen | Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen | Rp 19,150,000,000 |
| 19 December 2015 | Peningkatan Jalan Prembun - Wadaslintang Bts.Kab.Wonosobo | Provinsi Jawa Tengah | Rp 18,150,000,000 |
| 16 June 2017 | Peningkatan Jalan Keseneng - Candiyasan | Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo | Rp 18,000,000,000 |
| 28 May 2019 | Peningkatan Struktur Ruas Jalan Purwodeso - Petanahan (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen | Rp 16,800,000,000 |