| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013338884064000 | Rp 6,263,667,951 | 89.85 | 91.88 | - | |
| 0012030466609000 | Rp 6,264,816,801 | 82.45 | 85.96 | - | |
| 0011123973441000 | Rp 6,344,282,700 | 80.85 | 84.43 | - | |
| 0013282181015000 | Rp 6,356,359,500 | 90.13 | 91.81 | - | |
| 0011278041441000 | Rp 6,705,708,801 | 100 | 98.68 | - | |
Aksie Super Powers | 04*5**6****29**0 | Rp 6,844,070,301 | 93.31 | 92.95 | - |
| 0018131466019000 | - | - | - | - | |
| 0011050937441000 | - | 18.99 | - | Unsur Proposal Teknis dan Unsur tenaga ahli, dan total nilai teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan | |
| 0013398508013000 | - | - | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011187002429000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0016741654003000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0012164984429000 | - | - | - | - | |
| 0011247665731000 | - | - | - | - | |
| 0011414919731000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0011191475424000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0013020326013000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - | - |
| 0013421094016000 | - | - | - | - | |
| 0013684659014000 | - | - | - | - | |
| 0013017413013000 | - | - | - | - | |
| 0013920012019000 | - | - | - | - | |
| 0014232714812000 | - | - | - | - | |
| 0018127886003000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0012109120016000 | - | - | - | - | |
| 0814168126429000 | - | - | - | - | |
| 0013089438003000 | - | - | - | - | |
| 0010695617014000 | - | - | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL BANTEN
Jalan Raya Jakarta Km. 04, Kp. Baru, Pakupatan, Serang 42122 Telepon (0254) 7937742, Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET:
PENGAWASAN TEKNIS PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH I PROVINSI
BANTEN (MYC)
SATUAN KERJA
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI BANTEN
SUMBER DANA APBN MURNI
TAHUN ANGGARAN 2025, 2026, 2027
1. Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan.
1.1. Lokasi Geografis.
Rute Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Merak – Cilegon – Serang – Serdang –
Bojonegara melintasi wilayah antara Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota
Cilegon, Preservasi Jalan Simpang Labuhan - Saketi - Serang - Batas Kota
Pandeglang - Rangkas Bitung melintasi wilayah antara Kabupaten Serang,
Kabupaten Pandeglang d a n k a b u p a t e n le b a k yang menghubungkan dua
pusat pemukiman/populasi. Ruas ini berada di Provinsi Banten. Lokasi Pekerjaan
Konstruksi disajikan pada peta berikut:
Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Merak
- Cilegon - Serang - Serdang - Bojonegara
Pengawasan Teknis Preservasi Jalan
Simpang Labuhan - Saketi - Serang - Batas
Gambar 1 - Lokasi Proyek
2. Sumber Pendanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN
Rupiah Murni Tahun Anggaran 2025, 2026 dan 2027 dari Pemerintah Republik
Indonesia, melalui PPK Pengawasan, Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Banten (Satuan Kerja P2JN Banten), Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Banten (BPJN Banten), Direktorat Jenderal Bina Marga (Ditjen. Bina
Marga), Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).
b. Nilai total Paket Pengawasan ini adalah Rp7.927.777.000,00 (tujuh milyar
sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
termasuk PPN, dengan rincian :
1) T.A 2025 = Rp253.324.000,00
2) T.A 2026 = Rp3.995.461.000,00
3) T.A 2027 = Rp3.678.992.000,00
mencakup:
a) Biaya Langsung Personil
b) Biaya Langsung Non Personil
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi direncanakan
dari Tahun Aggaran 2025 hingga Tahun Anggaran 2027, dengan total 25 (dua puluh lima)
bulan atau 750 (delapan ratus sepuluh) hari kalender.
4. Personel/Ketenagaan
a. Komposisi dan Persyaratan Kualifikasi Personil
Rincian jumlah Personil orang/bulan sebagai berikut :
Persyaratan
Durasi
Jabatan Dalam Jumlah Jumlah
No. Bidang SKK (Orang-
Tim Pendidikan Pengalaman orang
Keahlian Konstruksi/Sertifikasi Bulan)
Minimal
A. Profesional Staff
1. Team Leader S1/D4 Jurusan Teknik SKK Ahli Teknik Jalan – 6 Tahun 1 25
Ilmu Teknik Sipil Jalan Ahli Madya atau
Jembatan SKK Ahli Madya Teknik
Jalan Jenjang 8
2. Pengawas S1/D4 Jurusan Teknik SKK Ahli Teknik Jalan – 5 Tahun 1 23
Jalan 1 Ilmu Teknik Sipil Jalan Ahli Madya atau
SKK Ahli Madya Teknik
Jalan Jenjang 8
3. Pengawas S1/D4 Jurusan Teknik SKK Ahli Teknik Jalan – 5 Tahun 1 23
Jalan 2 Ilmu Teknik Sipil Jalan Ahli Madya atau
SKK Ahli Madya Teknik
Jalan Jenjang 8
4. Quality S1/D4 Jurusan Teknik SKA Ahli Teknik Jalan – 4 Tahun 1 23
Engineer Teknik Sipil atau Jalan Ahli Madya atau
Ilmu Teknik SKK Ahli Madya Teknik
Rekayasa & Jalan Jenjang 8
Material
5. HSE Engineer S1/D4 Semua SKK K3 Konstruksi – 3 Tahun 1 19
jurusan Ahli Muda atau
SKK Ahli Muda K3
Konstruksi Jenjang 7
B. Staf Subprofesional
FIELD TEAM 1
1. Inspector 1 S1/D4 Teknik Sipil - 0 Tahun 1 25
atau 1 Tahun
D3 atau 3 Tahun
SMK Teknik
Bangunan
2. Quantity S1/D4 Teknik Sipil - 0 Tahun 1 23
Surveyor 1 atau 1 Tahun
D3 atau 3 Tahun
SMK Teknik
Bangunan
3. Lab. Technician 1 S1/D4 Teknik Sipil - 0 Tahun 1 23
atau 1 Tahun
D3 atau 3 Tahun
SMK Teknik
Bangunan
FIELD TEAM 2
4. Inspector 2 S1/D4 Teknik Sipil - 0 Tahun 1 25
atau 1 Tahun
D3 atau 3 Tahun
SMK Teknik
Bangunan
5. Quantity S1/D4 Teknik Sipil - 0 Tahun 23
Surveyor 2 atau 1 Tahun
D3 atau 3 Tahun
SMK Teknik
Bangunan
5. Lab. Technician 2 S1/D4 Teknik Sipil - 0 Tahun 1 23
atau 1 Tahun
D3 atau 3 Tahun
SMK Teknik
Bangunan
C. Supporting Staff :
1. Operator S1/D4 atau - - 1 25
Komputer 1 D3 atau
SMK/SMA Semua
Jurusan
2. Operator S1/D4 atau - - 1 25
Komputer 2 D3 atau
SMK/SMA Semua
Jurusan
3. Pesuruh Kantor SMK atau - - 1 25
sederajat Semua
Jurusan
Selain Tim Inti, Konsultan harus menyediakan semua Personel Pendukung yang
dibutuhkan (supir, keamanan, dan lain-lain) guna mendukung efektivitas layanan
yang diberikan. Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi
harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.
b. Tugas dan Tanggung Jawab Personil
b.1. Tenaga Ahli (Professional Staff)
1. Team Leader
Jabatan Team Leader yang sesuai adalah Team Leader, Ketua Tim.
Tugas dan tanggung jawab Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa
terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada
PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan
pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan
dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan
hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang
(as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand
over);
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran;
17) Mengkoordinir semua input staf, memastikan input bermutu dan effektif;
18) Menetapkan program Penjaminan Mutu secara keseluruhan, menangani
persiapan Program Mutu dan Manajemen Implemntasi secara
keseluruhan;
19) Bekerja sama sengan PPK dalam segala hal, memberikan bantuan teknis
dan manajemen;
20) Meminpin tim Konsultan Pengawas dalam mengawasi semua aspek
pelaksanaan pekerjaan dan memantau kepatuhan pada syarat-syarat
administrasi;
21) Memantau dan mengevaluasi kemajuan proyek guna memastikan bahwa
pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal dan memenuhi standar kinerja dan
mutu yang ditetapkan;
22) Memberi saran tentang langkah-langkah mengatasi kesulitan yang
dihadapi saat implementasi;
23) Memimpin tim Konsultan Pengawas untuk memantau implementasi
upaya perlindungan, mengidentifikasi risiko, memantau dan menilai
kecukupan langkah-langkah mitigasi yang diterapkan;
24) Berkomunikasi dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal;
25) Bertanggung jawab secara kesuluruhan terhadap persiapan rencana,
persetujuan, saran, laporan dan hasil kontrak lainnya;
26) Beranggung jawab secara keseluruhan untuk mematuhi semua
persyaratan hukum dan perundang-undangan;
27) Melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang; dan
28) Memimpin Tim Konsultan Pengawasan dalam implementasi BIM sesuai
dengan tata aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga.
2. Pengawas Jalan 1
Jabatan Pengawas Jalan yang sesuai adalah Pengawas Jalan, Supervision
Engineer, Site Engineer, Resident Engineer, CO-Team Leader, Chief
Inspector, Chief Engineer.
Tugas Pengawas Jalan Merangkap Quantity Engineer 1 mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan dan
memastikan kesesuaian dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan
standar yang berlaku;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader;
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Memeriksa fasilitas kontraktor di lapangan terkait kecukupan dan
kemampuan staf;
13) Rekomendasi tindakan yang perlu diambil, menyiapkan pemberitahuan
untuk dikirim kepasa Penyedia Konstruksi;
14) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Environment (CDE).
15) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan;
16) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan
kepada Team Leader;
17) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
18) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
19) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung
dan melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
20) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
21) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan
kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
22) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
23) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
24) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan
dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi
persyaratan mutu pekerjaan;
25) Melaksanakan koordinasi harian masukan dari inspector dan surveyor;
26) Mengawasi inspeksi, termasuk inspeksi semua matarial dan pengerjaan
guna memastikan kesesuaian dengan spesifikasi dan desain;
27) Menginspeksi fasilitas kontraktor di lapangan, dari segi kecukupan,
menilai kemampuan staf Penyedia Konstruksi untuk melakukan
pekerjaan berdasarkan kontrak;
28) Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil, menyusun laporan
untuk Team Leader;
29) Verifikasi kuantitas pekerjaan yang diukur di lapangan;
30) Menilai aspek kuantitas tagihan Penyedia Konstruksi;
31) Membantu penyusunan rencana, laporan, dan hasil kontrak lainnya;
32) Melakukan pengawasan dan inspeksi aktivitas pemeliharaan pada
struktur/bangunan, seperti jembatan, dinding penahan dan lain-lain;
33) Melakukan pengawasan dan inspeksi aktivitas pembangunan jembatan
dan bangunan/struktur utama lainnya, seperti dinding penahan, box
culvert dan lain-lain; dan
34) Mengawasi proses kuantifikasi volume dari model BIM yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
3. Pengawas Jalan 2
Jabatan Pengawas Jalan yang sesuai adalah Pengawas Jalan, Supervision
Engineer, Site Engineer, Resident Engineer, CO-Team Leader, Chief
Inspector, Chief Engineer.
Tugas Pengawas Jalan Merangkap Quantity Engineer 2 mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan dan
memastikan kesesuaian dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan
standar yang berlaku;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader;
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Memeriksa fasilitas kontraktor di lapangan terkait kecukupan dan
kemampuan staf;
13) Rekomendasi tindakan yang perlu diambil, menyiapkan pemberitahuan
untuk dikirim kepasa Penyedia Konstruksi;
14) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Environment (CDE).
15) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan;
16) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan
kepada Team Leader;
17) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
18) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
19) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung
dan melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
20) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
21) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan
kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
22) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
23) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
24) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan
dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi
persyaratan mutu pekerjaan;
25) Melaksanakan koordinasi harian masukan dari inspector dan surveyor;
26) Mengawasi inspeksi, termasuk inspeksi semua matarial dan pengerjaan
guna memastikan kesesuaian dengan spesifikasi dan desain;
27) Menginspeksi fasilitas kontraktor di lapangan, dari segi kecukupan,
menilai kemampuan staf Penyedia Konstruksi untuk melakukan
pekerjaan berdasarkan kontrak;
28) Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil, menyusun laporan
untuk Team Leader;
29) Verifikasi kuantitas pekerjaan yang diukur di lapangan;
30) Menilai aspek kuantitas tagihan Penyedia Konstruksi;
31) Membantu penyusunan rencana, laporan, dan hasil kontrak lainnya;
32) Melakukan pengawasan dan inspeksi aktivitas pemeliharaan pada
struktur/bangunan, seperti jembatan, dinding penahan dan lain-lain;
33) Melakukan pengawasan dan inspeksi aktivitas pembangunan jembatan
dan bangunan/struktur utama lainnya, seperti dinding penahan, box
culvert dan lain-lain; dan
34) Mengawasi proses kuantifikasi volume dari model BIM yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
4. Quality Engineer
Jabatan Quality Engineer yang sesuai adalah Quality Engineer, Pavement
Material Engineer.
Tugas Quality Engineer terdiri atas:
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian
mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
prosedur maupun hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan
hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di
lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian;
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
pekerjaan;
11) Memeriksa dan membuat rekomendasi tentang semua material yang
diserahkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan
Team Leader;
12) Memantau kesesuaian material input dengan spesifikasi proyek dan
menyusun laporan ringkasan;
13) Memantau dan memeriksa pengujian lapangan dan laboratorium dan
laporan yang relevan;
14) Melakukan koordinasi yang erat dan jelas terhadap semua kegiatan
bersama staf pengawas lainnya;
15) Memantau dan memverifikasi implementasi semua tindakan perbaikan;
16) Menghadiri perencanaan kontrak dan rapat lapangan sesuai kebutuhan;
17) Mengawasi, berpartisipasi dan mengarahkan pengambilan sampel dan
pengujian semua bahan sesuai kontrak dan spesifikasi;
18) Menganalisis hasil pengujian secara tepat waktu dan menyediakan
rekomendasi tindakan;
19) Mengarsipkan catatan hasil pengujian dan tindakan perbaikan yang
dilakukan;
20) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan semua bahan yang dikirim ke lokasi
terkait kesesuaian dengan persyaratan dan persetujuan proyek, sesuai
arahan Team Leader serta mengadakan pemantauan terhadap
pengambilan sampel, pengolahan material dan pengerjaan untuk
memastikan kesesuaian dengan spesifkasi dan desain/rencana;
21) Memeriksa formula dan desain AC Job Mix dan memberikan masukan
sesuai hasil pemeriksaan; dan
22) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Enviromental (CDE).
5. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Jabatan Health Safety Environment (HSE) Engineer yang sesuai adalah
Health Safety Environment (HSE) Engineer¸ Ahli K3 Konstruksi.
Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya
yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat
tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat
pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan
kerja;
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif
yang diambil;
10) Memeriksa Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Rencana
Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) dan menyediakan masukan
sesuai keadaan;
11) Memantau pelaksanaan RKK dan RMLLP, menyediakan rekomendasi
bagi peningkatan implementasi RKK Konstruksi guna memastikan
kepatuhan pada ketentuan kontrak dan peraturan perundangan serta
renca yang terkait;
12) Bersama Penyedia Jasa Konstruksi melakukan identifikasi bahaya,
penilaian risiko, penentuan risiko dan peluan (IBPRP) apabila ada potensi
bahaya yang tidak teridentifikasi dalam rancangan SMKK;
13) Mengidentifikasi dan melaporkan risiko, isu-isu dan ketidaaksesuan;
14) Memeriksa RKPPL dan memberikan masukan sesuai kebutuhan;
15) Memantau pelaksanaan kegiatan konstruksi guna memastikan
kepatuhan dengan persyaratan kontrak dan ketentuan peraturan
perundangan, rencana yang relevan, dan penerapan semua upaya
perlindungan lingkungan yang relevan; dan
16) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Enviromental (CDE).
b.2. Sub Tenaga Ahli (Sub Professional Staff)
a. FIELD TEAM 1
1. Inspector 1
Tugas Inspector 1 terdiri atas:
1) Bekerja berdasarkan arahan dan instruksi Quantity Engineer;
2) Menyediakan masukan yang terkait konstruksi;
3) Melakukan inspeksi terhadap kondisi lapangan untuk memastikan
kesesuaian untuk pekerjaan permanen yang direncanakan;
4) Melakukan inspeksi selama konstruksi, termasuk terhadap pekerjaan
sementara, guna memastikan kepatuhan pada metode dan persyaratan
kontrak yang disepakati;
5) Mengisi buku catatan harian, catatan inspeksi, pekerjaan yang
dilaksanakan, dll;
6) Mengukur pekerjaan yang selesai, sesuai kebutuhan
7) Mengamati prosedur keselamatan di lapangan dan kepatuhan pada
syarat syarat upaya perlindungan; dan
8) Membantu inspeksi pekerjaan yang telah selesai.
2. Quantity Surveyor 1
Tugas Quantity Surveyor 1 terdiri atas:
1) Melakukan pengukuran dan pemeriksaan guna memverifikasi keakuratan
data survei, termasuk pengukuran dan penghitungan yang
dilakukan di lapangan;
2) Memeriksa dan menerjemahkan rencana dan gambar teknik dan
memberi masukan tentang kelayakan rencana konstruksi;
3) Mencatat hasil survei
4) Menghitung tinggi, kedalaman, posisi relatif dan karakteristik lain medan
proyek
5) Melakukan verifikasi terhadap integritas semua data, bagan, plot, peta,
catatan, dan dokumen yang terkait dengan survei;
6) Menyiapkan dan mengarsipkan sketsa, peta, laporan, dan gambaran
survei;
7) Mengkoordinir temuan survei dengan personel lain;
8) Memastikan interoperabilitas data pengukuran untuk dapat digunakan di
Authoring Tools; dan
9) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Environment (CDE).
3. Laboratorium Technician 1
Tugas Laboratorium Technician 1 terdiri atas:
1) Bekerja berdasarkan arahan Material Engineer;
2) Menyaksikan dan memverifikasi semua prosedur pengujian;
3) Pemeriksaan material konstruksi jalan guna menentukan kesesuaian
dengan standar dan spesifikasi proyek;
4) Melakukan verifikasi apakah pengambilan sampel tanah, agregat pondasi
atas, aspal, dan beton semen yang dilakukan telah sesuai persyaratan
prosedur yang berlaku;
5) Melakukan verifikasi terhadap prosedur pengujian laboratorium untuk
sampel tanah, agregat, beton aspal, beton semen dan material konstruksi
lainnya;
6) Melakukan analisis hasil pengujian dan memberi masukan tentang
tindakan perbaikan guna mencegah produk yang tidak sesuai; dan
7) Pengambilan sampel dan dokumentasi pengujian serta pengendalian
data.
b. FIELD TEAM 2
1. Inspector 2
Tugas Inspector 2 terdiri atas:
1) Bekerja berdasarkan arahan dan instruksi Quantity Engineer;
2) Menyediakan masukan yang terkait konstruksi;
3) Melakukan inspeksi terhadap kondisi lapangan untuk memastikan
kesesuaian untuk pekerjaan permanen yang direncanakan;
4) Melakukan inspeksi selama konstruksi, termasuk terhadap pekerjaan
sementara, guna memastikan kepatuhan pada metode dan persyaratan
kontrak yang disepakati;
5) Mengisi buku catatan harian, catatan inspeksi, pekerjaan yang
dilaksanakan, dll;
6) Mengukur pekerjaan yang selesai, sesuai kebutuhan
7) Mengamati prosedur keselamatan di lapangan dan kepatuhan pada
syarat syarat upaya perlindungan; dan
8) Membantu inspeksi pekerjaan yang telah selesai.
2. Quantity Surveyor 2
Tugas Quantity Surveyor 2 terdiri atas:
1) Melakukan pengukuran dan pemeriksaan guna memverifikasi keakuratan
data survei, termasuk pengukuran dan penghitungan yang
dilakukan di lapangan;
2) Memeriksa dan menerjemahkan rencana dan gambar teknik dan
memberi masukan tentang kelayakan rencana konstruksi;
3) Mencatat hasil survei
4) Menghitung tinggi, kedalaman, posisi relatif dan karakteristik lain medan
proyek
5) Melakukan verifikasi terhadap integritas semua data, bagan, plot, peta,
catatan, dan dokumen yang terkait dengan survei;
6) Menyiapkan dan mengarsipkan sketsa, peta, laporan, dan gambaran
survei;
7) Mengkoordinir temuan survei dengan personel lain;
8) Memastikan interoperabilitas data pengukuran untuk dapat digunakan di
Authoring Tools; dan
9) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Environment (CDE).
3. Laboratorium Technician 2
Tugas Laboratorium Technician 2 terdiri atas:
1) Bekerja berdasarkan arahan Material Engineer;
2) Menyaksikan dan memverifikasi semua prosedur pengujian;
3) Pemeriksaan material konstruksi jalan guna menentukan kesesuaian
dengan standar dan spesifikasi proyek;
4) Melakukan verifikasi apakah pengambilan sampel tanah, agregat pondasi
atas, aspal, dan beton semen yang dilakukan telah sesuai persyaratan
prosedur yang berlaku;
5) Melakukan verifikasi terhadap prosedur pengujian laboratorium untuk
sampel tanah, agregat, beton aspal, beton semen dan material konstruksi
lainnya;
6) Melakukan analisis hasil pengujian dan memberi masukan tentang
tindakan perbaikan guna mencegah produk yang tidak sesuai; dan
7) Pengambilan sampel dan dokumentasi pengujian serta pengendalian
data.
b.3. Tenaga Pendukung (Supporting Staff)
1. Operator Komputer 1
Tugas Operator Komputer 1 terdiri atas:
1) Menyiapkan atau memodifikasi gambar menggunakan perangkat lunak
CAD;
2) Mentransfer sketsa, gambar kasar, catatan, dan informasi teknis lainnya ke
dalam format yang didukung komputer;
3) Mencetak/membuat plot;
4) Membantu Tenaga Ahli dalam proses pembuatan isu, pembuatan workflow
reviu, dan hal terkait lainnya di Common Data Environment (CDE);
5) Membantu menyusun pelaporan pengawasan konstruksi;
6) Manejamen data survey dan supervisi dokumen digital selama kegiatan
berlangsung; dan
7) Membantu proses unggah, unduh dan manajemen data lainnya untuk
membantu pelaksanaan BIM sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku.
2. Operator Komputer 2
Tugas Operator Komputer 2 terdiri atas:
1) Menyiapkan atau memodifikasi gambar menggunakan perangkat lunak
CAD;
2) Mentransfer sketsa, gambar kasar, catatan, dan informasi teknis lainnya ke
dalam format yang didukung komputer;
3) Mencetak/membuat plot;
4) Membantu Tenaga Ahli dalam proses pembuatan isu, pembuatan workflow
reviu, dan hal terkait lainnya di Common Data Environment (CDE);
5) Membantu menyusun pelaporan pengawasan konstruksi;
6) Manejamen data survey dan supervisi dokumen digital selama kegiatan
berlangsung; dan
7) Membantu proses unggah, unduh dan manajemen data lainnya untuk
membantu pelaksanaan BIM sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku.
3. Pesuruh Kantor
Tugas Pesuruh Kantor terdiri atas:
Tugas Pesuruh adalah menjaga kebersihan dan kerapian kantor, membantu
tugas-tugas administratif, melayani kebutuhan personil dan tamu, serta
melaksanakan tugas-tugas ringan lainnya yang diberikan.
5. Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan
Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
persetujuan dengan Pengguna Jasa.
Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan
persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
kolaborasi/Common Data Environment (CDE) Bina Marga sesuai dengan sistematika alur
kerja atau (workflow) yang sudah disepakati.
Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone Jumlah
RMPK dan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Program Mutu 2 (dua) buku
Pengawasan
Rencana Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Keselamatan
Konstruksi 2 (dua) buku
(RKK)
Pengawasan
Laporan 1 bulan setelah penandatanganan Kontrak
2 (dua) buku
Pendahuluan
Laporan Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan 2 (dua) buku x 25 (dua
Bulanan sebelumya (periode yang mencakup tanggal 26 bulan puluh lima) bulan
sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan
sebelumnya), setelah penyerahan Laporan Pendahuluan
(berulang tiap bulan)
Laporan Pertengahan Masa Kontrak asli/awal 2 (dua) buku
Pertengahan
Pekerjaan
Konstruksi
Maksimum sebelum Laporan Akhir disusun 2 (dua) buku
Laporan
Khusus/Lain
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone Jumlah
RMPK dan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Program Mutu 2 (dua) buku
Pengawasan
Laporan Penyerahan mengikuti Laporan Bulanan 2 (dua) buku x 25 (dua
Pengujian puluh lima) bulan
Mutu
Laporan Akhir 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai 2 (dua) buku
perubahannya)
SSD (Hardisk - 1 (satu) buah
Eksternal)
Ditetapkan di : Serang
Tanggal : 29 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Banten
I Komang Martana, S.T., M.T.
NIP. 198203052010121003
ditandatangani secara elektronik