Manajemen Konstruksi Penataan Kspn Fasilitas Penunjang Wisata Pulau Rinca Kabupaten Manggarai Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 63778064
Date: 7 April 2020
Year: 2020
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,700,000,000
Winner (Pemenang): PT Ciriajasa Engineering Consultans
NPWP: 015725617061000
RUP Code: 22528466
Work Location: Kab. Manggarai Barat - Manggarai Barat (Kab.)
Participants: 55
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0011086055631000Rp 2,369,213,00080.7484.59-
0018023903019000Rp 2,413,604,60076.4980.83-
0010000123093000Rp 2,446,290,00090.5472.43-
0010004836093000Rp 2,466,211,00089.1571.32-
PT Virama Karya
0010004851631001Rp 2,473,900,00096.877.44-
0011185816428000Rp 2,534,620,00089.290.06-
0015725617061000Rp 2,559,425,00096.3495.59-
0013643309061000---Tidak memenuhi persyaratan Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. EVALUASI KUALIFIKASI 19. Evaluasi Kualifikasi 19.1 Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: e. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan f. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 19.2 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. 19.3 Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 19.4 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang dianggap benar adalah data yang terdapat dalam isian kualifikasi form elektronik SPSE. 19.5 Khusus untuk peserta yang melakukan KSO, Pakta Integritas untuk anggota KSO telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum dilakukan evaluasi, apabila tidak ditandatangani maka tidak dievaluasi lebih lanjut dan peserta dinyatakan gugur. 19.6 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab IX Dokumen Kualifikasi ini. 19.7 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
0012329629615000----
0016384356061000---Tidak memenuhi persyaratan Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. EVALUASI KUALIFIKASI 19. Evaluasi Kualifikasi 19.1 Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: e. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan f. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 19.2 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. 19.3 Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 19.4 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang dianggap benar adalah data yang terdapat dalam isian kualifikasi form elektronik SPSE. 19.5 Khusus untuk peserta yang melakukan KSO, Pakta Integritas untuk anggota KSO telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum dilakukan evaluasi, apabila tidak ditandatangani maka tidak dievaluasi lebih lanjut dan peserta dinyatakan gugur. 19.6 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab IX Dokumen Kualifikasi ini. 19.7 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
0013639422062000----
0015586076013000---Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sesuai ketentuan dalam undangan yang telah disampaikan
0013095203062000----
0010694743093000----
0012021895517000----
0015414154064000----
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I
0010016160517001---KSO PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA Tidak menyampaikan data paling kurang 1 (satu) orang tenaga ahli tetap sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan, sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi BAB VI ISIAN DATA KUALIFIKASI Isian Data Kualifikasi bagi Peserta Tunggal atau Peserta sebagai Leadfirm KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO I. Data Personil (Tenaga ahli tetap badan usaha) BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. EVALUASI KUALIFIKASI 19. Evaluasi Kualifikasi 19.1 Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: e. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan f. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 19.2 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. 19.3 Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 19.4 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang dianggap benar adalah data yang terdapat dalam isian kualifikasi form elektronik SPSE. 19.5 Khusus untuk peserta yang melakukan KSO, Pakta Integritas untuk anggota KSO telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum dilakukan evaluasi, apabila tidak ditandatangani maka tidak dievaluasi lebih lanjut dan peserta dinyatakan gugur. 19.6 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab IX Dokumen Kualifikasi ini. 19.7 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
0013325873017000----
0012358966651000----
0018021204017000---Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sesuai ketentuan dalam undangan yang telah disampaikan
0019453828061000---Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sesuai ketentuan dalam undangan yang telah disampaikan
0013635214017000---KSO PT. Sabana Tidak menyampaikan FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi KSO PT. Sabana Tidak menyampaikan data paling kurang 1 (satu) orang tenaga ahli tetap sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan BAB VI ISIAN DATA KUALIFIKASI Isian Data Kualifikasi bagi Peserta Tunggal atau Peserta sebagai Leadfirm KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO I. Data Personil (Tenaga ahli tetap badan usaha) BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. EVALUASI KUALIFIKASI 19. Evaluasi Kualifikasi 19.1 Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: e. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan f. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 19.2 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. 19.3 Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 19.4 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang dianggap benar adalah data yang terdapat dalam isian kualifikasi form elektronik SPSE. 19.5 Khusus untuk peserta yang melakukan KSO, Pakta Integritas untuk anggota KSO telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum dilakukan evaluasi, apabila tidak ditandatangani maka tidak dievaluasi lebih lanjut dan peserta dinyatakan gugur. 19.6 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab IX Dokumen Kualifikasi ini. 19.7 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
0750979254925000----
CV Harapan Baru Keerom
09*1**0****52**0----
CV Ulfa Consultant
0024630279801000----
0017539248805000----
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0----
CV Visi Membangun Indonesia
08*5**0****23**0----
0826532434517000----
0016383804017000----
0017204058922000----
0706303674061000----
0021834023002000----
0013280938061000----
PT Mangisi Makmur Sentosa
0013944564011000----
PT Nuansatama Karya
0013464284018000----
0014556161441000----
0011395159517000----
0018885178061000----
0910209980411000----
0024276313922000----
0017202474922000----
0803980325922000----
0017647132015000----
0016628174014000----
CV Dodo Property
07*5**6****09**0----
0016785727013000----
0023323702922000----
0019982032922000----
Mitra Karya Bangunindo
07*2**0****21**0----
Arihta Teknik Persada Jakarta
07*2**1****22**0----
0837412964101000----
0731763793732000----
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0----
0018204420015000----
Tenders also won by PT Ciriajasa Engineering Consultans
Authority
6 June 2016Fasilitator Administration Service (Fas) Propoinsi Sulawesi SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 56,748,752,400
13 June 2016Facilitator Administration Services (Fas) Nusa Tenggara TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 50,652,059,600
2 August 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Dan Kawasan Kompleks Yudikatif Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 47,959,820,000
5 September 2017Non Consultant Service For Advisory TeamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 43,743,631,130
10 June 2016Facilitator Administration Services (Fas) Provinsi Sulawesi TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 42,225,140,000
9 March 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Asn 3-4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 25,150,000,000
13 June 2016Facilitators Administration Services (Fas) Provinsi Kalimantan TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 20,924,867,600
19 September 2017Technical Management Consultant (Tmc) Package - 2 (West Java Province)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 20,255,200,000
12 April 2023Kegiatan Jasa Konsultasi Kegiatan Kajian Hilirisasi Investasi Strategis Tahun Anggaran 2023Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 20,120,373,000
13 June 2016Facilitator Administration Services (Fas) Provinsi Sulawesi UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 20,015,636,200