| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025375593331000 | Rp 3,671,430,312 | 1. Bukti kepemilikan peralatan utama untuk peralatan Mesin Bore Mini Pile kapasitas 150 HP sebanyak 1 unit yang ditawarkan peserta didalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara Rahmansyah dan PT. Belimbing Sriwijaya , bukan berupa invoice pembelian tetapi hanya berupa surat balasan dari CV. Prisma Drilling kepada Rahmansyah perihal : Pembuatan Kelengkapan Mesin Bor Mini Pile Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. (4) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis. serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) | |
PT Prima Bakti Indah | 0012401238331000 | Rp 3,789,295,063 | Pada Daftar Peralatan Utama yang diusulkan tidak disertai dengan bukti kepemilikan alat, serta tidak melampirkan Daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja Personil Manajerial, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) : •Pasal 17.2 Dokumen Penawaran meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) Bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; •Pasal 29.12. Evaluasi Admnistrasi: huruf b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: c) Dokumen Penawaran Teknis |
| 0011040656331000 | Rp 3,575,794,644 | Didalam dokumen RKK peserta huruf C. Dukungan Keselamatan Konstruksi untuk C.1. Sumber Daya, C.2 Kompetensi. C.3. Kepedulian, C.4. Komunikasi, huruf D. Operasi Keselamatan Konstruksi untuk D.1. Perencanaan Dan Pengendalian Operasi, D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat, huruf C.5. Informasi Terdokumentasi E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi untuk penjelasan E.2. Tinjauan Manajemen dan E3. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi tidak ada. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b)Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c)Dukungan Keselamatan konstruksi; (d)Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. | |
| 0027149814331000 | Rp 3,629,284,954 | Kapasitas peralatan utama untuk peralatan Crane On Track kapasitas 35 HP sebanyak 1 unit yang ditawarkan peserta didalam Surat Perjanjian Sewa antara PT. Nai Adhipati Anom dengan CV. Mumtaz Jaya tidak sesuai dengan yang disyatakan didalam dokumen pemilihan yaitu kapasitas 35 Ton. Bukti kepemilikan peralatan utama untuk peralatan Mesin Bore Mini Pile kapasitas 150 HP sebanyak 1 unit yang ditawarkan peserta didalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara Sadikin dan PT. Nai Adhipati Anom, bukan berupa invoice pembelian tetapi hanya berupa surat balasan dari CV. Prisma Drilling kepada Sadikin perihal : Pembuatan Kelengkapan Mesin Bor Mini Pile. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. (4) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis. serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) | |
| 0021198700831000 | Rp 3,377,586,575 | Jumlah peralatan didalam Daftar Peralatan Utama peserta untuk jenis peralatan Water Tanker kapasitas 3000-4500 Liter sebanyak 1 unit kurang dari yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) " | |
| 0020617122331000 | Rp 3,583,372,265 | 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Jaya Mandiri dan PT. Mulia Permai Laksono untuk jenis alat Bore Pile Machine, tidak disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. (4) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis. serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) 2. Dokumen RKK yang disampaikan peserta pada tabel B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang untuk item pekerjaan Beton fc’10 MPa tidak ada , tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b)Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c)Dukungan Keselamatan konstruksi; (d)Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. | |
| 0868126467955000 | - | - | |
PT Mangisi Makmur Sentosa | 0013944564011000 | - | - |
PT Nuansatama Karya | 0013464284018000 | - | - |
CV Prima Abadi | 00*6**3****31**0 | - | - |
CV Alto Zamelissa | 0019516053216000 | - | - |
| 0022364632331000 | - | - | |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - | - |
| 0010716181058000 | - | - | |
| 0742574106201000 | - | - | |
| 0024754517735000 | - | - | |
| 0012401212331000 | - | - | |
| 0839949716211000 | - | - | |
Paradigma, CV | 0020290508723000 | - | - |
| 0012039426711000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
PT Moses Edgar Partogi Utama | 07*0**5****35**0 | - | - |
PT Tribuana Jaya Perkasa | 03*4**0****03**0 | - | - |
| 0020713491101000 | - | - | |
| 0021811534308000 | - | - | |
| 0812706349331000 | - | - | |
PT Raja Riau Nusantara | 08*8**5****01**0 | - | - |
| 0031893225331000 | - | - | |
PT Ino Karya Abadi | 08*5**1****01**0 | - | - |
| 0030704886307000 | - | - | |
PT Lembang Persada Mandiri | 09*1**4****33**0 | - | - |
Twins-Co Teknikal | 07*6**7****02**0 | - | - |
| 0018554022101000 | - | - | |
CV Prima Abadi | 00*6**3****31**0 | - | - |
CV Sinar Selatan Mandiri | 00*1**3****31**0 | - | - |
| 0839095080416000 | - | - | |
| 0016318107333000 | - | - | |
| 0020617403331000 | - | - | |
| 0033231010412000 | - | - | |
| 0724594882629000 | - | - | |
| 0031758501331000 | - | - | |
| 0722429966331000 | - | - | |
| 0015214828201000 | - | - | |
Jasa Bumi | 08*1**6****01**0 | - | - |
CV Jaya Ekamara | 02*0**0****28**0 | - | - |
| 0025376195331000 | - | - | |
| 0018606962731000 | - | - | |
| 0921476750121000 | - | - |