Preservasi Jalan Zona V - Muara Sabak

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 65150064
Status: Tender Gagal
Date: 22 June 2020
Year: 2020
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi Non Aktif
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 129,556,664,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 129,556,664,000
RUP Code: 22532176
Work Location: KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR - Tanjung Jabung Timur (Kab.)
Participants: 155
Applicants
Reason
0011180718331000Rp 115,598,233,240-
0012398186331000--
0029926391301000--
0026894527101000--
0015237563651000--
0030182802732000--
0015239304651000Rp 103,645,648,7061. Daftar Personil Manajerial untuk posisi Jabatan Manager Keuangan atas nama Rohida Bengei. S.ak dan Roy Aris Yudistira. SE lama pengalaman masing-masing yang ditawarkan didalam daftar Personil Manajerial hanya selama 3 tahun sedangkan yang disyaratkan didalam LDP lama pengalaman yaitu 5 tahun. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
0012307658218000--
PT Haka Utama
0024714081805000Rp 110,000,000,000Metode pelaksanaan pekerjaan utama yang ditawarkan peserta untuk Item Pekerjaan : 1. Galian Struktur Dengan Kedalaman 0-2 M; 2. Lapis Pondasi Agregat Kelas A; 3. Lapis Pondasi Agregat Kelas S; 4. Laston Lapis Aus (AC-WC); 5. Lapis Pondasi Agregat Kelas A (Div. 10); 6. Lapis Pondasi Agregat Kelas S (Div.10). TIDAK ADA. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: a) Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan hanya untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar) memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan utama sesuai yang disyaratkan dalam LDP, meliputi: (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama; (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan. Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. 1. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan, peserta mensubkontrakkan pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil bukan dari lokasi pekerjaan provinsi setempat yaitu Provinsi Jambi, tetapi peserta mensubkontrakkan pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur; 2. Dokumen penawaran teknis untuk Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan, peserta mensubkontrakkan pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil untuk item pekerjaan : 1) Marka Jalan Thermoplastik, 2) Rambu Jalan Tunggal Dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade 3) Rel Pengaman Tidak sesuai dengan yang ditetapkan didalam LDP yaitu Item pekerjaan Marka Jalan Termoplastik. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: d) Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: (2) Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib: (a) mensubkontrakkan Sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis) dan dalam penawarannya sudah menominasikan penyedia jasa spesialis tersebut, dan (b) mensubkontrakkan Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa Usaha Kecil tersebut. Daftar pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai yang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP); (3) Penyedia jasa spesialis adalah penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang memiliki klasifikasi usaha selain klasifikasi usaha bangunan gedung dan klasifikasi usaha bangunan sipil. (4) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, apabila Pelaku Usaha tersebut tidak melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku Usaha Papua. (5) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), maka peserta selain mengikuti ketentuan pada angka (4) juga wajib mengikuti ketentuan pada angka (1) atau (2). (6) Peserta tidak mensubkontrakkan seluruh pekerjaan utama. (7) Peserta tidak mensubkontrakkan seluruh pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. (8) Peserta Usaha Kecil tidak mensubkontrakkan pekerjaan yang diperoleh.
0013071196218000Rp 111,201,825,848Metode pelaksanaan pekerjaan utama yang ditawarkan peserta untuk Item Pekerjaan : • Anti stripping agent (Bahan anti pengelupasan) TIDAK ADA . Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: a) Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan hanya untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar) memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan utama sesuai yang disyaratkan dalam LDP, meliputi: (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama; (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan. Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. Personil Manajerial didalam Daftar Riwayat Pekerjaan Personil Manajerial untuk posisi Jabatan Manager Teknik 3 atas nama Ir. Harmen Muin pengalaman yang ditawarkan selama 8 tahun merupakan pengalaman bidang keahlian jalan selama 5 tahun dan bidang keahlian jembatan selama 3 tahun , tidak sesuai dengan yang disyaratkan didalam LDP yaitu selama 6 tahun bidang keahlian jembatan Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
0011166410218000Rp 111,664,699,4621. Dokumen RKK yang ditawarkan peserta untuk elemen SMKK; (b) Perencananaan Keselamatan Konstruksi; i. uraian pekerjaan; untuk item pekerjaan : 1) Saluran Berbentuk U Tipe DS 3; 2) Perkerasan Beton Semen ,(Tabel B1) TIDAK ADA. 2. Dokumen RKK yang ditawarkan peserta untuk elemen SMKK : (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; C.1. Sumber Daya C.2. Kompetensi C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi C.5. Informasi Terdokumentasi untuk Tabel Jadwal Program Komunikasi TIDAK ADA (D) Operasi Keselamatan Konstruksi untuk Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job safety Analysis) TIDAK ADA (E) Evaluasi Keselamatan Konstruksi untuk Tabel Jadwal Inspeksi Dan Audit TIDAK ADA. 3. Point 7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK didalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi TIDAK ADA Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii.manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i)penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c)Dukungan Keselamatan konstruksi; (d)Operasi Keselamatan Konstruksi; (e)Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila salah satu elemen tersebut “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada PPK. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
0010610525062000Rp 104,928,003,3921. Dokumen penawaran teknis peserta untuk Metode pelaksanaan pekerjaan utama yang ditawarkan peserta Item Pekerjaan : 1) Divisi 10 Pekerjaan Pemeliharaan untuk Item Pekerjaan Lapis Pondasi Kelas A 2) Lapis Pondasi Kelas S; Uraian/penjelasan metode pelaksanaan digabung menjadi 1 (satu) uraian/penjelasan tidak diuraikan/dijelaskan secara masing-masing item pekerjaan Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: a) Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan hanya untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar) memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan utama sesuai yang disyaratkan dalam LDP, meliputi: (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama; (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan. Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. 1. Keahlian Personil Manajerial jabatan Manager Proyek atas nama Febriana Winarno. ST adalah Ahli Teknik Jalan Madya tidak sesuai dengan yang disyaratkan didalam LDP yaitu Ahli Teknik Jalan Utama; 2. Daftar Personil Manajerial untuk posisi Jabatan Manager Keuangan atas nama Septi Nurdin Ningsih. SE lama pengalaman yang ditawarkan didalam Daftar Personil Manajerial hanya selama 3 tahun sedangkan yang disyaratkan didalam LDP lama pengalaman yaitu 5 tahun. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
0010602506062000Rp 107,471,706,820Metode pelaksanaan pekerjaan utama yang ditawarkan peserta untuk Item Pekerjaan : • Laston Lapis Pondasi (AC-Base) TIDAK ADA. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: a) Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan hanya untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar) memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan utama sesuai yang disyaratkan dalam LDP, meliputi: (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama; (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan. Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen RKK yang ditawarkan peserta untuk elemen SMKK : (d). Operasi Keselamatan Konstruksi; Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) TIDAK ADA Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii.manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i)penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c)Dukungan Keselamatan konstruksi; (d)Operasi Keselamatan Konstruksi; (e)Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila salah satu elemen tersebut “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada PPK. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
0210646956429000Rp 97,161,480,735Daftar Peralatan Utama TIDAK ADA; Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: 1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE); 2) Jaminan Penawaran asli; (apabila disyaratkan) 3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO); b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar; 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa; 4) Daftar isian bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan, dan/atau nominasi subpenyedia jasa spesialis, dan/atau nominasi subpenyedia kecil provinsi setempat (apabila disyaratkan), 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; 6) Dokumen lain yang disyaratkan (apabila ada). c. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas: 1) Penawaran harga, tercantum dalam Surat Penawaran; 2) Daftar Kuantitas dan Harga; 3) Analisa Harga Satuan Pekerjaan (khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS, akan dipenuhi pada saat acara klarifikasi kewajaran harga). Analisa Harga Satuan Pekerjaan bukan merupakan bagian dari dokumen kontrak. d. Dokumen lain: 1) Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila memenuhi syarat untuk diberikan preferensi harga); 2) Daftar barang yang diimpor (apabila ada).
0010016129093000Rp 103,645,320,000Metode pelaksanaan pekerjaan utama yang ditawarkan peserta untuk Item Pekerjaan : • Galian Tanah Untuk Saluran Air Dan Lereng TIDAK ADA. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: a) Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan hanya untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar) memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan utama sesuai yang disyaratkan dalam LDP, meliputi: (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama; (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan. Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. 1. Dokumen penawaran teknis peserta Daftar Personil Manajerial untuk posisi Jabatan Manager Keuangan atas nama Bambang Purwadi Untoro. SE lama pengalaman yang ditawarkan didalam Daftar Personil Manajerial hanya selama 3 tahun sedangkan yang disyaratkan didalam LDP lama pengalaman yaitu 5 tahun. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
0018035873211000Rp 118,604,054,6191. Jaminan Penawaran yang ditawarkan peserta bukan dari Bank Umum atau Konsorsium perusahaan asuransi umum/Konsorsium perusahaan penjamin/Konsorsium perusahaan penjamin yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) tetapi dari Perusahaan Penjamin PT. Asuransi Binagriya Upakara Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal : 23. Jaminan Penawaran Asli 23.6. Penerbit Jaminan Penawaran: b) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh: 1. Bank Umum; atau 2. Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/Konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship). huruf b.2 telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 29.12. Evaluasi Administrasi; a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: a) Jaminan Penawaran Asli (apabila disyaratkan); b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO); c) Dokumen Penawaran Teknis; d)Dokumen Penawaran Harga. 2) Jaminan Penawaran Asli (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Diterbtikan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.6. b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagimana tercantum dalam LDP; c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur. d) Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta; e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP; f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur. g) Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender; h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan; j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan k) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan. 3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.11.
0021405691323000Rp 119,176,209,973Jaminan Penawaran yang ditawarkan peserta bukan dari Bank Umum atau Konsorsium perusahaan asuransi umum/Konsorsium perusahaan penjamin/Konsorsium perusahaan penjamin yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) tetapi dari Perusahaan Penjamin PT. Bosowa Asuransi. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal : 23. Jaminan Penawaran Asli 23.6. Penerbit Jaminan Penawaran: b) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh: 1. Bank Umum; atau 2. Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/Konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship). huruf b.2 telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 29.12. Evaluasi Administrasi; a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: a) Jaminan Penawaran Asli (apabila disyaratkan); b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO); c) Dokumen Penawaran Teknis; d)Dokumen Penawaran Harga. 2) Jaminan Penawaran Asli (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Diterbtikan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.6. b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagimana tercantum dalam LDP; c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur. d) Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta; e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP; f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur. g) Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender; h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan; j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan k) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan. 3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.11.
0012065421331000Rp 122,865,914,162Pada saat dilakukan klarifikasi teknis untuk Daftar pekerjaan yang wajib disubkontrakkan, Penyedia jasa spesialis yang ditawarkan oleh peserta yaitu PT. Cawang Artha Sentosa BUKAN SUB PENYEDIA JASA SPESIALIS SP010. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Pasal 29.13 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: d) Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: (2) Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib: (a) mensubkontrakkan Sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis) dan dalam penawarannya sudah menominasikan penyedia jasa spesialis tersebut, dan (b) mensubkontrakkan Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa Usaha Kecil tersebut. Daftar pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai yang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP); (3) Penyedia jasa spesialis adalah penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang memiliki klasifikasi usaha selain klasifikasi usaha bangunan gedung dan klasifikasi usaha bangunan sipil. (4) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, apabila Pelaku Usaha tersebut tidak melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku Usaha Papua. (5) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), maka peserta selain mengikuti ketentuan pada angka (4) juga wajib mengikuti ketentuan pada angka (1) atau (2). (6) Peserta tidak mensubkontrakkan seluruh pekerjaan utama. (7) Peserta tidak mensubkontrakkan seluruh pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. (8) Peserta Usaha Kecil tidak mensubkontrakkan pekerjaan yang diperoleh.
0842286767027000--
PT Nuansatama Karya
0013464284018000--
0013626437054000--
PT Fajar Karya Persada
00*1**2****34**0--
0014965222218000--
PT Langgeng Makmur Perkasa
00*8**5****09**0--
0029963246941000--
0022878391451000--
CV Logos Powerindo
02*0**1****32**0--
Twins-Co Teknikal
07*6**7****02**0--
0316585272412000--
CV Stratovet
00*1**6****01**0--
0722429966331000--
0709962864821000--
0030665574952000--
CV Herda Ripta Loka
0027481076002000--
0925265597648000--
PT Ino Karya Abadi
08*5**1****01**0--
0022364632331000--
0011148269941000--
0031905839211000--
0014072755062000--
0010016137093000--
0025084492941000--
CV Dayma Totalindo
07*0**6****05**0--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
0021798400218000--
0014235170201000--
0021798418218000--
0723369369071000--
0737482463419000--
0013308143423000--
0011039732331000--
0703495945015000--
0024485211821000--
0724594882629000--
0016253114303000--
0027146166331000--
0012401212331000--
0028912053333000--
0031893225331000--
0869452599335000--
0017483785441000--
0012064747321000--
CV Aqshalindo Utama
03*6**1****31**0--
PT Saka Raya Teknik
09*5**6****17**0--
0941562977543000--
0030205355331000--
PT Breston Karsa Mandiri
0019797653009000--
0030704886307000--
Lima Sekawan
00*6**8****22**0--
0317910172331000--
0724180179121000--
0020617122331000--
0021811534308000--
0818512931427000--
PT Moses Edgar Partogi Utama
07*0**5****35**0--
0024092504024000--
0024954174201000--
0017469602212000--
0030747331331000--
CV Cipta Usaha Perkasa
00*1**4****33**0--
0013573340016000--
PT Onggung Jaya Megah
07*4**3****08**0--
0016506834432000--
CV Trisula
0031893357331000--
0317113298331000--
0018809244308000--
0018806828308000--
0014668586722000--
0012026316531000--
0032544553017000--
0032984494214000--
0012065777331000--
0012401790331000--
0012065165331000--
0018553982101000--
0019367101016000--
0028918944334000--
0707157822303000--
CV Nadia Lumbung Artha
00*6**3****02**0--
0011037355331000--
0711629329104000--
0011036654331000--
0018443853005000--
0020483947217000--
0660061904503000--
Multi Bintang Jaya Konstruksi
0025478660805000--
PT Marta Buana Tunggal Semesta
00*1**6****23**0--
0012472130523000--
0840897334009000--
0915387625331000--
CV Santiadji Langgeng
0315980896609000--
CV Serumpun Sebalai Sejahtera
07*4**2****15**0--
0749364816331000--
0015895568009000--
CV Harianggih Cont
0660996927334000--
0665269296331000--
0031875065804000--
PT Aspal Polimer Emulsindo
08*6**5****16**0--
CV Nikfan Penajam Lestari
00*1**2****21**0--
CV Ian Bangkit Jaya
03*6**1****17**0--
0031872369212000--
0010017044059000--
0316564301943000--
0032736837942000--
0031758501331000--
0010710440055000--
0311548069446000--
0029393501942000--
CV Sinar Cahaya Bintang
0704460823331000--
0029022332009000--
Geicons Nuansa Bagus
08*1**2****16**0--
0014470066331000--
0669451262331000--
0741558662518000--
0012106977511000--
0025323833714000--
0816128284023000--
0010600039093000--
CV Jaya Diva
0665793790334000--
0024754517735000--
Tatakarsa Kreasindo
03*6**2****45**0--
0015037096204000--
CV Sukses Bersama
03*7**0****31**0--
PT Raffibina Karya Nusa
00*5**2****07**0--
0010016145093000--
0011037389331000--
0011342144812000--
0855813234331000--
0025373978331000--
0013050828073000--
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0--
0010716181058000--
0027166727113000--
PT Kosambi Laksana Mandiri
0015049173331000--
PT Mangisi Makmur Sentosa
0013944564011000--