Perkuatan Tebing Sungai Amandit Di Desa Malutu Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 72965064
Date: 6 May 2021
Year: 2021
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ws.Barito Provinsi Kalimantan Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 38,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 37,999,498,120
Winner (Pemenang): Tunas Purna Karya
NPWP: 0*4**2****04**0
RUP Code: 29224712
Work Location: KAB. HULU SUNGAI SELATAN - Hulu Sungai Selatan (Kab.)
Participants: 217
Applicants
Reason
0021686167101000Rp 28,322,656,686Nilai penawaran peserta terkoreksi sebesar Rp. 28.322.656.685,97 adalah (74,534%) dari HPS, maka kepada peserta dilakukan evaluasi kewajaran harga; 2. Peserta diundang dan telah hadir pada evaluasi kewajaran harga sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab. III (IKP) E.29.14. Evaluasi Harga, Klausal b.3)c); "Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : Klarifikasi/evaluasi kewajaran apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalan Bab. XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga." 3. Pada Evaluasi kewajaran harga peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan/atau harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi yang digunakan berdasarkan rincian uraian pada HPS; 4. Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur
0708725395805000Rp 28,475,167,4041. Nilai penawaran peserta terkoreksi sebesar Rp. 28.475.167.404,20, dari (74,935%) HPS maka kepada peserta dilakukan evaluasi kewajaran harga; 2. Pada tanggal 07 Juni 2021 17:54 waktu server, Pokja Pemilihan mengirim undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga lewat SPSE Pelaksanaan evaluasi kewajaran harga dilakukan pada tanggal 10 Juni 2021 08:00 s.d. 10 Juni 2021 14:00 waktu server 3. Peserta membalas surat ke email pokja pada tanggal 9 Juni 2021 jam 19.02 dimana disampaikan bahwa kami dari PT. Munandar Jagad Raya mengajukan permohonan maaf, tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga pada paket pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Amandit di Desa Malutu Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4. Pada tanggal 09 Juni 2021 18:40 waktu server, Pokja Pemilihan mengirim undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga lewat SPSE Pelaksanaan evaluasi kewajaran harga dilakukan pada tanggal 11 Juni 2021 08:00 s.d. 11 Juni 2021 14:00 waktu server 5. Peserta membalas surat ke email pokja pada tanggal 10 Juni 2021 jam 20.08 dimana disampaikan bahwa kami dari PT. Munandar Jagad Raya mengajukan permohonan maaf, tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga pada paket pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Amandit di Desa Malutu Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6. Mengacu pada point 1 dan 5 diatas maka Pokja Pemilihan A.73 menyimpulkan bahwa peserta tidak bersedia hadir dalam hal Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen pemilihan Bab. III. IKP Pasal 29.14. Evaluasi Harga : b.3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran;
0023095102406000Rp 28,499,623,590Nilai penawaran peserta terkoreksi sebesar Rp. 28.499.623.590,08 adalah (75,000%) dari HPS, maka kepada peserta dilakukan evaluasi kewajaran harga; 2. Peserta diundang dan telah hadir pada evaluasi kewajaran harga sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab. III (IKP) E.29.14. Evaluasi Harga, Klausal b.3)c); "Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : Klarifikasi/evaluasi kewajaran apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalan Bab. XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga." 3. Pada Evaluasi kewajaran harga peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan/atau harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi yang digunakan berdasarkan rincian uraian pada HPS; 4. Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
0012140802631000Rp 28,888,888,8881. Nilai penawaran peserta terkoreksi sebesar Rp. 28.888.888.888,00 adalah (76,024%) dari HPS, maka kepada peserta dilakukan evaluasi kewajaran harga; 2. Peserta diundang dan telah hadir pada evaluasi kewajaran harga sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab. III (IKP) E.29.14. Evaluasi Harga, Klausal b.3)c); "Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : Klarifikasi/evaluasi kewajaran apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalan Bab. XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga." 3. Pada Evaluasi kewajaran harga peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan/atau harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi yang digunakan berdasarkan rincian uraian pada HPS; 4. Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
0012368312911000Rp 28,924,463,8611. Nilai penawaran peserta terkoreksi sebesar Rp. 28.924.463.860.50 adalah (76,118 %) dari HPS, maka kepada peserta dilakukan evaluasi kewajaran harga; 2. Peserta diundang dan telah hadir pada evaluasi kewajaran harga sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab. III (IKP) E.29.14. Evaluasi Harga, Klausal b.3)c); "Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : Klarifikasi/evaluasi kewajaran apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalan Bab. XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga." 3. Pada Evaluasi kewajaran harga peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan/atau harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi yang digunakan berdasarkan rincian uraian pada HPS; 4. Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
0026967810031000Rp 28,957,611,8841. Nilai penawaran peserta terkoreksi sebesar Rp. 28.957.611.884,10 adalah (76,205 %) dari HPS, maka kepada peserta dilakukan evaluasi kewajaran harga; 2. Peserta diundang dan telah hadir pada evaluasi kewajaran harga sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab. III (IKP) E.29.14. Evaluasi Harga, Klausal b.3)c); "Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : Klarifikasi/evaluasi kewajaran apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalan Bab. XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga." 3. Pada Evaluasi kewajaran harga peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan/atau harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi yang digunakan berdasarkan rincian uraian pada HPS; 4. Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
Karyakita Putra Pertiwi
0017861212431000Rp 29,639,603,7971. Nilai penawaran peserta terkoreksi sebesar Rp. 29.639.603.797,23 adalah (78,000 %) dari HPS, maka kepada peserta dilakukan evaluasi kewajaran harga; 2. Peserta diundang dan telah hadir pada evaluasi kewajaran harga sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab. III (IKP) E.29.14. Evaluasi Harga, Klausal b.3)c); "Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : Klarifikasi/evaluasi kewajaran apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalan Bab. XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga." 3. Pada Evaluasi kewajaran harga peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan/atau harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi yang digunakan berdasarkan rincian uraian pada HPS; 4. Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
Tunas Purna Karya
00*4**2****04**0Rp 30,011,393,624-
0033127887077000Rp 30,089,626,785-
0011225844641000Rp 30,387,386,8691. Nilai penawaran peserta terkoreksi sebesar Rp. 30.387.386.869,18 adalah (79,968 %) dari HPS, maka kepada peserta dilakukan evaluasi kewajaran harga; 2. Peserta diundang dan telah hadir pada evaluasi kewajaran harga sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab. III (IKP) E.29.14. Evaluasi Harga, Klausal b.3)c); "Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : Klarifikasi/evaluasi kewajaran apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalan Bab. XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga." 3. Pada Evaluasi kewajaran harga peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan/atau harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi yang digunakan berdasarkan rincian uraian pada HPS; 4. Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
0032814675008000Rp 30,399,597,925-
0929927960432000--
PT Rifa Jaya Konstruksi
07*2**6****05**0--
0032947053711000--
0811459452956000--
PT Duta Prima Rosa
0733050969733000--
0963474960732000--
0013089800003000Rp 34,960,000,000-
PT Gilang Engineer Nusantara
00*9**2****01**0Rp 30,399,598,496-
Kelman Infra Perkasa
08*9**4****02**0--
0812679231735000--
0026203174816000Rp 32,333,164,408-
0020011680105000Rp 28,325,018,483Peserta menyampaikan daftar peralatan utama, dimana untuk peralatan DUMP TRUCK sudah sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. Peralatan DUMP TRUCK tersebut status sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa PT. Linggar Persada dengan PT. Bumindo Sakti disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa berupa (STNK) Nopol : W 8194 UA, W 8399 UA, W 8401 UA dengan spesifikasi Model : D. TRK TRONTON, Type : FN527 MS, Isi Silinder/Daya Listrik : 07548 CC, sedangkan yang disyaratkan dalam LDP adalah Model Dump Truck dengan kapasitas 3-4 m3 sehingga ada perbedaan model dan kapasitas peralatan Dump Truck. Sesuai dokumen pemilihan apabila ada perbedaan jenis dan kapasitas maka dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis. Mengingat persayaratan teknis terkait metode pelakasanaan adalah kewenangan dari PPK, maka pokja pemilihan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PPK dan penjelasan dari PPK adalah sebagai berikut : 1. Aspek Teknis : Metode Pelakasanaan : Akibat banjir terjadi setiap tahun mengakibatkan longsor tebing sungai dan mempersempit badan jalan karena itu untuk D.TRK TRONTON tipe FN 527 MS tidak bisa masuk lokasi pekerjaan karena lebar jalan berkisar 2-5 m sedangkan lebar alat 2,46 m. 2. Aspek Non Teknis : Klasifikasi jalan akses akan menuju lokasi pekerjaan merupakan jalan desa, sehingga dikhawatirkan daya dukung jalan tersebut tidak dapat mengakomodasi D. TRK TRONTON tipe FN 527 MS. Mengacu pada data spesifikasi peralatan DUMP TRUCK yang ditawarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari PPK, maka pokja pemilihan menyimpulkan bahwa peralatan DUMP TRUCK tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan, M. Dokumen Penawaran, 3. spesifikasi DUMP TRUCK kapasitas 3-4 m3.
0021716790103000Rp 30,466,686,102-
0012170544405000--
0017252610653000Rp 36,961,390,198-
0767859481941000Rp 30,399,598,496-
0019582055008000Rp 31,696,032,060-
0033196759121000Rp 32,407,209,399-
0703368092805000Rp 32,651,734,779-
0017828674331000Rp 30,399,598,496-
0720830462811000Rp 30,399,598,707-
0025375593331000Rp 30,399,598,496-
0739155141618000Rp 30,399,598,552-
0016094989018000Rp 30,399,599,340-
0020758538213000Rp 30,399,598,496-
0016761017307000Rp 31,424,776,544-
0027337427442000Rp 30,399,600,000-
0014293047604000--
0314419920445000Rp 35,397,004,289-
0026094276609000Rp 30,399,598,534-
0838127033528000Rp 30,955,032,735-
0011411139651000Rp 30,399,598,496-
0029516770722000Rp 29,188,958,268Peserta PT. BATARA GURU GROUP menyampaikan daftar personil manajerial dimana atas nama GUSTI DIDY KESUMAYADI Jabatan Manajer Teknik dengan sertifikat kompetensi kerja SKA Ahli Jalan-Madya tidak sesuai yang disyaratkan yaitu sertifikat kompetensi kerja SKA Ahli Teknik SDA-Muda sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan BAB IV LDP huruf F. Persyaratan teknis angka 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,
0016243164016000Rp 30,598,711,700-
0860372002805000Rp 31,658,002,560-
0020840070424000Rp 30,402,412,099-
0029961893941000Rp 27,721,737,8501. Peserta menyampaikan laporan keuangan tahun 2020 dengan melampirkan laporan auditor independen dari KAP Eric Sentosa Hadiwinata Nomor : 008/791/AU.2/05/1.009/1-1/II/2021 tanggal 03 Februari 2021; 2. Pokja Pemilihan A.73 melakukan konfirmasi keaslian Laporan Auditor Independen (LAI) melalui email [email protected] kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan alamat email [email protected] dan kepada Pimpinan KAP yang bersangkutan dengan surat No. PB0201-Kb32/POKJA-A73/VI/2021/11.02 tanggal 02 Juni 2021 hal Permohonan Konfirmasi Keaslian Laporan Auditor Independen (LAI) dengan alamat email [email protected]; 3. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan membalas surat melalui email [email protected] dengan No. S-901/PPPk/2021 tanggal 03 Juni 2021 hal Jawaban Konfirmasi Keaslian Laporan Auditor Independen (LAI) kepada Pokja Pemilihan dengan alamat email [email protected], dimana disampaikan bahwa KAP belum/tidak lapor dan nomor LAI tidak sesuai standar; 4. KAP Eric Sentosa Hadiwinata membalas surat dengan nomor : 001/008-791/SK/VI/2021 tanggal 5 Juni 2021 perihal Konfirmasi melalui [email protected] ke email [email protected], dimana disampaikan bahwa “benar kami yang mengeluarkan Audit Laporan Keuangan PT. TIMOR PERKASA RAYA tahun 2020 dan bisa dipertanggung jawabkan secara institusional dan mengenai penomoran sudah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh KAP”; 5. Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi ulang melalui email [email protected] dengan surat No. PB.02.01-Kb32/POKJA-A45/VI/2021/08.24 tanggal 09 Juni 2021 hal Permohonan Konfirmasi LAI Ulang kepada KAP Eric Sentosa Hadiwinata dengan alamat email [email protected]; 6. KAP Eric Sentosa Hadiwinata membalas langsung lewat email [email protected] tanggal 9 Juni 2021 perihal Klarifikasi surat pernyataan klarifikasi PT. Timor (Palsu) kepada Pokja Pemilihan lewat email [email protected], dimana disampaikan bahwa “surat pernyataan yang bukan berasal dari kap kami merupakan surat klarifikasi palsu”; 7. Mengacu pada poin 1 – 6 di atas, maka Pokja Pemilihan menyimpulkan bahwa Laporan Auditor Independen (LAI) tersebut tidak benar diaudit oleh KAP Eric Sentosa Hadiwinata, sehingga tidak memenuhi ketentuan pada dokumen pemilihan Bab V.30.12.11. Laporan keuangan tahun 2019 disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan: a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
CV Anugrah Banua
07*9**6****33**0--
0025112087406000--
0023854045807000--
CV Bonerate
0022199178801000--
0014910053523000--
0030181028732000--
0940307606732000--
0836492066726000--
0011492048007000--
PT Fabian Duta Nusantara
00*2**8****11**0--
0752594077216000--
0014408694641000--
0017005067711000--
PT Duta Karya Mandiri
0014154108711001--
0024551442713000--
0026139436731000--
PT Putra Cenderawasih Berkat
08*8**1****52**0--
0752255190106000--
0850050287731000--
0018582015024000--
0033137209722000--
0030272785701000--
PT Wiradharma Muliajasa
0012613071606001--
0028528529728000--
0025164534701000--
PT Mangisi Makmur Sentosa
0013944564011000--
0015499957201000--
PT Aryatama Konsultan
0021339858723001--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
CV Berkat Karya Perkasa
00*6**0****11**0--
0028924702204000--
CV Jb Utama
08*9**4****01**0--
0822525747722000--
0849496674311000--
0929899748733000--
Anugrah Kencana, CV
0702398041805000--
0011011350101000--
CV Ar
00*4**3****35**0--
0031874688805000--
0011122199904000--
0025755380731000--
CV Herda Ripta Loka
0027481076002000--
0020192498731000--
PT Pahandut Langkah Jaya
0022923924711000--
0925738262802000--
0032811986805000--
0314017211061000--
0311539027614000--
PT Cahaya Geosolusi Indonesia
09*9**1****34**0--
0722469749211000--
PT Perdana Barito Utama
09*3**8****11**0--
0018443853005000--
0018606962731000--
0713644656733000--
0025473968722000--
PT Moses Edgar Partogi Utama
07*0**5****35**0--
PT Berkat Sarana Buana
00*8**6****31**0--
0011375078731000--
0026099911332000--
0712070150093000--
PT Saka Raya Teknik
09*5**6****17**0--
0011240983735000--
0029660487711000--
CV Dua Putra
07*2**5****02**0--
CV Karya Tri Pratama
07*0**3****21**0--
0023677099426000--
0757465950313000--
0022158679732000--
0210037503115000--
PT Ino Karya Abadi
08*5**1****01**0--
0025339383714000--
0902355411518000--
0716533963602000--
0757332812731000--
0022461735101000--
0012507380804000--
CV Adisyah Putra
0030799761805000--
CV Abdi Pratama
0025086737002000--
0017395286609000--
0032953796955000--
0737273318805000--
0023003999735000--
0022369946732000--
PT Mutiara Prima Konsultan
09*4**8****01**0--
0015343981731000--
0017987371438000--
0012150009806000--
CV Aza Prima Utama
0030477657211000--
0702702028521000--
CV Civil Karya Kencana
00*8**1****03**0--
PT Indorahen Bulipy
09*1**9****12**0--
0020147427714000--
Chanel
00*8**4****21**0--
CV Adezha Jaya
00*4**2****13**0--
0026607143805000--
0026390138204000--
PT Adhimix Precast Indonesia
00*0**2****62**0--
PT Bintang Pusuk Buhit
07*6**3****05**0--
PT Aura Jagat Mandiri
03*6**8****09**0--
PT Kenzo Agung Perkasa
08*2**2****01**0--
0809466998914000--
CV Arcon
0314663840525000--
0312448558942000--
CV Genting Maju
0021229349104000--
0032065542039000--
0020756458213000--
Cahaya Cakrawala
08*2**8****31**0--
0211464607442000--
0728755463922000--
Mustika Berlian Istimewa
09*1**5****24**0--
PT Rancapatan Pare Huma
08*3**5****47**0--
0210544011426000--
0750839573101000--
PT Aliga Pama Raya
08*0**9****67**0--
0942124975825000--
Koperasi Milenial Maju Indonesia
04*2**6****35**0--
PT Mediata Sukses Mandiri
09*3**2****07**0--
0015443997631000--
0769175126731000--
0948477252732000--
0317141166733000--
Geicons Nuansa Bagus
08*1**2****16**0--
0021528807803000--
0024754517735000--
CV Cahaya Berlian
00*0**3****22**0--
0010716181058000--
0014244941733000--
0723369369071000--
0030994610701000--
PT Intan Karya Indonesia
08*9**1****17**0--
0011245792712000--
0746678788733000--
PT Pilar Konstruksi Semesta
08*6**9****05**0--
0032079642804000--
CV Ridho Putra Irama
09*8**0****02**0--
0022928485711000--
0707330601731000--
0021353768721000--
0750619207515000--
0025313776731000--
0018504688086000--
0025323833714000--
0013941224086000--
0801461161805000--
0018528232214000--
0965201668741000--
PT Dua Delapan Propertindo
07*0**3****05**0--
0027020288805000--
0722167160805000--
0027458488311000--
PT Wahana Infonusa
0018106310015000--
0016396491804000--
0024485211821000--
0014632764731000--
0032785685722000--
PT Pacific Prestress Indonesia
00*0**2****52**0--
0841174691307000--
0030803654077000--
0028273274643000--
PT Rekan Solusi Utama
08*6**1****43**0--
0716983150733000--
0026091769609000--
0745595389714000--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
0752414573722000--
CV Rizalindo Success
0032381717615000--
0021913256029000--
PT Raja Harimau Sakti
08*4**5****44**0--
0014349492732000--