Pengawasan Teknis Nabire 2.1 (Jalan Jembatan Kota Nabire Dan Ruas Nabire - Wanggar - Kwatisore)

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 75198064
Status: Seleksi Gagal
Date: 2 November 2021
Year: 2022
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Papua Jayapura
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,567,341,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,567,341,000
RUP Code: 30317361
Work Location: RUAS JALAN NABIRE - WANGGAR - KWATISORE - Nabire (Kab.)
Participants: 47
Applicants
Reason
CV Mimika Indo Persada
00*9**5****53**0-Kualifikasi usaha SBU RE 202 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
0014269088441000-Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat).
PT Virama Karya (Persero)
00*0**4****05**1-Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat).
0014847289805000-Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat).
0011191475424000-Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat).
0013456629017000-Kualifikasi SBU RE 202 masih kualifikasi usaha menengah, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
PT Winsolusi Konsultan
0028689933043000-Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat).
0013607288014000-BAB III IKP 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama
0013920012019000-Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat).
0016741654003000-1. Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat). 2. PT. Arci Pratama dan PT Bintang inti Rekatama, bukan pelaku usaha papua
0016779308441000-Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat).
0013095203062000-Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat).
0013338884064000-1. Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat). 2. Dalam Akta Perubahan terakhir PT. Cipta Dimensi Engineering, tidak ada orang asli papua dalam akta perubahan terakhir tersebut.
0012101960952000-Bab III IKP Poin 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
PT Puri Dimensi
0018227900441000-Kualifikasi SBU RE 202 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
0013020326013000-Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat).
0014992440952000-Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat).
0013398508013000-1. Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Lain dan IKP 13.3.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Perpres 17 Tahun 2019 Pasal 1 Nomor 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat). 2. PT. Kencana Rancangtama konsultan bukan pelaku usaha asli orang papua.
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0--
0014232714812000--
0012271136805000--
0018127886003000--
0810891010805000--
0016222713423000--
0018262246952000--
0016785727013000--
0013017413013000--
0016910150805000--
0719817025432000--
0011008109124000--
0011278041441000--
0926482654805000--
0012164984429000--
0018326082805000--
0016147266722000--
0762518967952000--
0011191632424000--
0011187002429000--
0032415804822000--
0013931308031000--
0013472071061000--
0024532491952000--
0022282065822000--
0864039003801000--
0017974734017000--
0014991749952000--
0013089438003000--