| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017223561951000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0011191475424000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0014847289805000 | - | 1. Tidak Melampirkan surat Perjanjian KSO 2. Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0014992440952000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0013338884064000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0012101960952000 | - | - | |
| 0014556161441000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0016741654003000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0020981932941000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0016779308441000 | - | - | |
| 0014232714812000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. |
| 0024532491952000 | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | |
| 0023166887951000 | - | - | |
| 0015468366013000 | - | - | |
| 0017974734017000 | - | - | |
| 0810218073952000 | - | - | |
| 0032415804822000 | - | - | |
| 0013920012019000 | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | |
PT Virama Karya (Persero) | 00*0**4****05**1 | - | - |
| 0018127886003000 | - | - | |
| 0024485211821000 | - | - | |
| 0015932668064000 | - | - | |
PT Orbit Karya Nusantara | 0661800888323000 | - | - |
| 0012162715441000 | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | |
| 0018131466019000 | - | - | |
| 0864039003801000 | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | |
| 0018326082805000 | - | - | |
| 0013089438003000 | - | - | |
| 0015284573941000 | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - | |
| 0011187002429000 | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | |
| 0011278041441000 | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - |