| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017223561951000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0011191475424000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0014847289805000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0013647524013000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0014992440952000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0013338884064000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0013737945015000 | - | - | |
| 0014556161441000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0016741654003000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0016779308441000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi., PT. MANDIRI CAKTI CONSULTINDO Selaku Anggota KSO yang disampaikan, telah lebih dahulu melakukan Kerja Sama Operasional dengan PT. YODYA KARYA (Persero). | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - |
| 0014232714812000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0018326082805000 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
PT Virama Karya (Persero) | 00*0**4****05**1 | - | Peserta Tidak Melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, Sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi - 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila Peserta adalah Pelaku Usaha Papua. b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. |
| 0023166887951000 | - | - | |
| 0015468366013000 | - | - | |
| 0032415804822000 | - | - | |
| 0013920012019000 | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | |
| 0018127886003000 | - | - | |
| 0012162202441000 | - | - | |
| 0015932668064000 | - | - | |
PT Orbit Karya Nusantara | 0661800888323000 | - | - |
| 0012162715441000 | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | |
| 0018131466019000 | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | |
| 0011187002429000 | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | |
| 0864039003801000 | - | - | |
| 0012101960952000 | - | - | |
| 0013089438003000 | - | - | |
| 0015284573941000 | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - | |
| 0024769994615000 | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | |
| 0011278041441000 | - | - | |
| 0837412964101000 | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - |