| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014656839423000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0027003490821000 | - | - | |
| 0015554322429000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0027363126445000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0015316136429000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0016395618805000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0015637028511000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0018405548623000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0011191632424000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0032489841805000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. |
| 0669612608424000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0017458936429000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0015483902445000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0014991749952000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0015835002429000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0016120529429000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0022822860952000 | - | - | |
| 0024404279805000 | - | CV. ARSTEN VICTORY Selaku Subkon yang disampaikan oleh PT. BINTANG TIRTA PRATAMA tidak valid, yang mana PT. ARSTEN VICTORY Merupakan Anggota KSO dari Peserta PT. HEGAR DAYA yang mengikuti Paket tender yang sama. | |
| 0011186749441000 | - | - | |
| 0030458558101000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
PT Purnatama Kindoteknik | 0014656920441000 | - | - |
| 0210336426429000 | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. | |
| 0014218218424000 | - | - | |
| 0211040209429000 | - | - | |
| 0023397680952000 | - | - | |
| 0020168209952000 | - | - | |
| 0015315864441000 | - | - | |
PT Mitra Duta Harimurthi Konsultan | 0015876980955001 | - | - |
| 0014268759441000 | - | - | |
CV Atma Mitra Cipta | 0016157158955001 | - | - |
| 0706947108732000 | - | - | |
| 0028056257955000 | - | - | |
| 0944242478952000 | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | |
| 0312759459429000 | - | - | |
| 0748764545955000 | - | - | |
| 0032457293444000 | - | - | |
Cipta Manca Sarana | 09*1**7****44**0 | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - |
| 0807755970528000 | - | - | |
| 0021385794955000 | - | - | |
| 0020812814422000 | - | - | |
| 0665812020955000 | - | - |