| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018326082805000 | Rp 2,532,475,000 | 88.55 | 90.84 | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | Rp 2,628,876,250 | 88.3 | 89.91 | - |
| 0013737945015000 | Rp 2,840,420,000 | 82.73 | 84.02 | - | |
| 0012162202441000 | - | - | - | Peserta Tender tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0014992440952000 | - | - | - | Peserta Tender tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0013647524013000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan melakukan Pemberdayaan Kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan atau Subkontrak, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0017223561951000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam Bentuk kerja Sama Operasi KSO dan atau subkontrak, dalam hal ini PT. CIPTA BUANA SORONG KONSULTAN melakukan subkon kepada CV. ALSTON ARISOI berdasarkan Surat Pernyataan Subkon Nomor : 02/CBS.113-SK.PB/2021, yang mana CV. ALSTON ARISOI tidak terdaftar pada laman https://siki.pu.go.id. Berdasarkan dokumen pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0022282065822000 | - | - | - | 1. Peserta tidak melakukan melakukan Pemberdayaan Kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan atau Subkontrak, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. 2. Tidak Menyampaikan/melampirkan Surat Pernyataan Subkon Kepada Pelaku Usaha Papua. | |
| 0014232714812000 | - | - | - | - | |
PT Winsolusi Konsultan | 0028689933043000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan melakukan Pemberdayaan Kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan atau Subkontrak, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. |
| 0013338884064000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0020025888955000 | - | - | - | - | |
| 0706947108732000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0864039003801000 | - | - | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | - | - | |
| 0021385240955000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0011191475424000 | - | - | - | - | |
| 0811087097955000 | - | - | - | - | |
| 0012101960952000 | - | - | - | - | |
| 0014847289805000 | - | - | - | - |