Tata Batas Jalan Nasional Di Pulau Buru (Ppk Kpij)

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 85056064
Status: Seleksi Ulang
Date: 10 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,352,615,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,345,065,000
RUP Code: 43079927
Work Location: KABUPATEN BURU DAN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 13
Applicants
Reason
0025344086017000-1. Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan: a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; Dalam hal ini peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) poin 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, 1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; 4. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi. 3. Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI poin 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis huruf a. Persyaratan pengalaman minimal (tabel huruf a, b, dan c). Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal apabila memenuhi persyaratan di atas. Dalam hal ini peserta tidak memiliki pengalaman mengerjakan pengalaman sejenis : untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan lingkup pekerjaan Tata Batas Kawasan Hutan, Tata Batas Jalan, dan Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir Sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal.
0011186749441000-1. Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) poin 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, 1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; 4. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI poin 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis huruf a. Persyaratan pengalaman minimal (tabel huruf a, b, dan c). Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal apabila memenuhi persyaratan di atas. Dalam hal ini peserta tidak memiliki pengalaman mengerjakan pengalaman sejenis : untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan lingkup pekerjaan Tata Batas Kawasan Hutan, Tata Batas Jalan, dan Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir Sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal.
0669612608424000-Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) poin 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha : 1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; 4. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi. Dalam hal ini data pengalaman sejenis untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan lingkup pekerjaan Tata Batas Kawasan Hutan, Tata Batas Jalan, dan Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir yang disampaikan peserta melalui SPSE namun tidak tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman) maka tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman sehingga Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI poin 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis a. Persyaratan pengalaman minimal (tabel huruf a,b,dan c), Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal apabila memenuhi persyaratan di atas.
0017089699429000-1. Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan: a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; Dalam hal ini peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) poin 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha : 1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; 4. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi. Dalam hal ini data pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir maupun pengalaman sejenis untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan lingkup pekerjaan Tata Batas Kawasan Hutan, Tata Batas Jalan, dan Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir yang disampaikan peserta melalui SPSE namun tidak tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman) maka tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman sehingga Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI poin 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis a. Persyaratan pengalaman minimal (tabel huruf a,b,dan c), Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal apabila memenuhi persyaratan di atas.
0019772557429000-1. Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan: a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; Dalam hal ini peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) poin 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha : 1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; 4. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi. Dalam hal ini data pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir maupun pengalaman sejenis untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan lingkup pekerjaan Tata Batas Kawasan Hutan, Tata Batas Jalan, dan Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir yang disampaikan peserta melalui SPSE namun tidak tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman) maka tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman sehingga Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI poin 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis a. Persyaratan pengalaman minimal (tabel huruf a,b,dan c), Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal apabila memenuhi persyaratan di atas.
0028689933027000--
0022282065822000--
0011442712511000--
0313898983432000--
0015414154064000--
0016627358061000--
PT Geospasial Insan Mulia
09*1**8****29**0--
CV Jangkar Abadi
09*5**3****03**0--