Peningkatan Jalan Ruas Jalan Akses Pelabuhan Kenyamukan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 85416064
Date: 29 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,847,886,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,847,886,000
Winner (Pemenang): PT Sukses Putra Tanjung
NPWP: 031752777727000
RUP Code: 43691702
Work Location: KAB. KUTAI TIMUR - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 44
Applicants
Reason
0031752777727000Rp 89,610,083,018-
0019715663805000--
0015237563651000Rp 87,453,092,096Peralatan utama yang ditawarkan peserta PT. Nugroho Lestari tidak memenuhi Jenis, Kapasitas dan Jumlah peralatan utama yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan dimana untuk jenis alat Buldozer berupa milik sendiri 2 unit Komatsu 150 HP 2016 dan Komatsu 150 HP 2020 sesuai/memenuhi sedangkan untuk jenis alat Buldozer 1 unit 150 HP CAT 1992 yang berupa sewa tidak memenuhi karena peserta hanya menyampaikan invoice tanggal 4/19/2002, peserta tidak menyampaikan Surat Perjanjian Sewa dari pemberi sewa yang di syaratkan dalam Dokumen Pemilihan, sehingga alat yang disampaikan peserta hanya terhitung 2 (dua) unit sedangkan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan adalah Jenis Buldozer sebanyak 3 (tiga) unit dengan Kapasitas 150 HP, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dengan Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. ; 4.2. a. ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C; Angka 17.2. b. 2) (c) (3) ; Bab. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E; Angka 28.14. b. 2) b) (1) (c) dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis Angka 2.
0705342228722000Rp 90,734,262,7381. Peserta PT. Qirelis Mandiri Jaya Tidak Menyampaikan/Mengunggah Jaminan Penawaran terenkripsi pada SPSE maupun menyampaikan Jaminan Penawaran Secara Langsung Kepada Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C; Angka 23. ; 2. Peserta PT. Qirelis Mandiri Jaya Tidak Menyampaikan/Mengunggah Kelengkapan Dokumen Penawaran yaitu Metode pelaksanaan pekerjaan, Daftar isian peralatan utama berserta bukti kepemilikan, Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pengguna Jasa, Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan LDP, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Daftar Kuantitas Dan Harga, Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dengan Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C; Angka 17.2 dan Bab. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E; Angka 28.13 ; a. ; 3. Peserta PT. Qirelis Mandiri Jaya Tidak Memiliki SBU SI003 KBLI 2015 atau BS001 KBLI 2020 Kualifikasi Usaha Besar ; Tidak Memiliki Kemampuan Dasar (KD) lingkup pekerjaan Pembangunan atau Peningkatan Jalan Raya (kecuali jalan layang) ; Tidak Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, Sertifikat Keselamatan Konstruksi, Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab. V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Persyaratan Kualifikasi.
0026738302727000Rp 88,908,499,0541. Peserta PT. Pitu Babbana Binanga Tidak Menyampaikan/Mengunggah Jaminan Penawaran terenkripsi pada SPSE maupun menyampaikan Jaminan Penawaran Secara Langsung Kepada Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C; Angka 23. ; 2. Peserta PT. Pitu Babbana Binanga Tidak Menyampaikan/Mengunggah Kelengkapan Dokumen Penawaran yaitu Metode pelaksanaan pekerjaan, Daftar isian peralatan utama berserta bukti kepemilikan, Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pengguna Jasa, Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan LDP, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Daftar Kuantitas Dan Harga, Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dengan Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C; Angka 17.2 dan Bab. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E; Angka 28.13 ; a. ; 3.Peserta PT. Pitu Babbana Binanga Tidak Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, Sertifikat Keselamatan Konstruksi, Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab. V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Persyaratan Kualifikasi.
0027563824728000Rp 76,678,308,8141. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Peserta PT. Asta Rekayasa Unggul, kapasitas dan jumlah peralatan TRONTON tidak memenuhi/sesuai dengan jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan dimana jenis, kapasitas dan jumlah alat yang ditawarkan Peserta PT. Asta Rekayasa Unggul adalah Jenis MBL-Beban/Tractor Head Nomor Registrasi KT 8107 KU sebanyak 1 unit, sedangkan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan untuk jenis, kapasitas dan jumlah alat yang ditawarkan adalah Jenis TRONTON Kapasitas 20 Ton sebanyak 1 unit, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. ; 4.2. a. ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C. 17. 17.2. b. 2) (c); BAB. III. (IKP) Huruf E. 28. 28.14. b. 2) b) (1) (c) dan BAB. IV. LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. ; 2. Metode pelaksanaan peserta PT. Asta Rekayasa Unggul yang disampaikan untuk Pekerjaan Percepatan Konsolidasi Tanah dengan Metode Penyalir Vertikal dengan Vakum dan PVD merupakan Pekerjaan Utama yang ditetapkan didalam dokumen pemilihan tidak memenuhi persyaratan substantif, dimana metode pelaksanaan yang disampaikan dalam penawaran, hanya metode pemasangan vertical drain tidak terdapat tahapan/urutan dan uraian/cara Kerja pekerjaan percepatan konsolidasi tanah dengan Metode Penyalir Vertikal dengan Vakum dan PVD, ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK untuk pelaksanaan Percepatan Konsolidasi Tanah dengan Metode Penyalir Vertikal dengan Vakum dan PVD, sehingga Tahapan/Urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan Uraian/Cara Kerja tidak memenuhi dan diyakini tidak menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2022 Bab I. UMUM Huruf E Pengertian Metode Pelaksanaan Pekerjaan ; Bab. III. (IKP). huruf E. 28 28.14. b. 2) a) (3) ; Bab. III. (IKP). huruf E. 28.14.b.2) a) (4) huruf (a) dan (c) ; dan Bab IV (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis angka 1. ; 3. Metode pelaksanaan peserta PT. Asta Rekayasa Unggul yang disampaikan untuk Pekerjaan Laston Lapis Fondasi (AC-Base) merupakan Pekerjaan Utama yang ditetapkan didalam dokumen pemilihan tidak memenuhi persyaratan substantif, dimana metode pelaksanaan Pekerjaan Laston Lapis Fondasi (AC-Base) yang disampaikan peserta untuk proses pekerjaan pemadatan antara (Intermediate Rolling) suhu pemadatan antara 90 C–125 C, sedangkan mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) 6.3.5.5) tabel 6.3.5.1) dan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK untuk Laston Lapis Fondasi (AC-Base) dilakukan pemadatan antara (roda karet) suhu berkisar 100°C-125°C, dan untuk proses pemadatan akhir peserta menyampaikan suhu pemadatan 90 C–125 C sedangkan mengacu pada Spesifikasi Umum 6.3.5.5) tabel 6.3.5.1) dan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK untuk Laston Lapis Fondasi (AC-Base) dilakukan pemadatan akhir (roda baja) suhu > 95°C sehingga Tahapan/Urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan Uraian/Cara Kerja tidak memenuhi dan diyakini tidak menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab I. UMUM Huruf E Pengertian Metode Pelaksanaan Pekerjaan ; Bab. III. (IKP). huruf E. 28 28.14. b. 2) a) (3) ; Bab. III. (IKP). huruf E. 28.14.b.2) a) (3) (4) huruf (a) dan (c) ; dan Bab IV (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis angka 1.
0021972666722000Rp 83,368,917,6271. Pengalaman bekerja personel manajerial Manajer Keuangan an. Atmajaya, SE kurang dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, dimana berdasarkan Pengalaman Kerja atau surat keterangan kerja yang disampaikan hanya 4 (empat) tahun sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan adalah 5 (lima) tahun, dimana sesuai ketentuan Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran) sehingga pengalaman kerja tahun 2019 kegiatan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Muara Badak (12 Juni 2019 s/d 08 November 2019) dan pengalaman kerja tahun 2019 kegiatan Peningkatan Badan Jalan Lingkungan Desa Sarinadi (10 Oktober 2019 s/d 08 Desember 2019) hanya dihitung 1 (satu) tahun anggaran 2019, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. ; 4.2. a. ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C. 17.2. b. 3) ; Huruf E. 28.14 b. 2) c) (4) (5) (6) (7) (11) Bab. IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis ; Angka 3. b. ; 2. Metode pelaksanaan peserta PT. Citra Mandiri Pratama yang disampaikan untuk Pekerjaan Laston Lapis Fondasi (AC-Base) merupakan Pekerjaan Utama yang ditetapkan didalam dokumen pemilihan tidak memenuhi persyaratan substantif, dimana tidak ada Tahapan/Urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan Uraian/Cara Kerja tidak memenuhi (diantaranya tidak ada Tahapan/Urutan dan Uraian/Cara Kerja dari peserta untuk proses pekerjaan pemadatan antara dan untuk proses pemadatan akhir sesuai dengan Spesifikasi Umum 6.3.5.5) tabel 6.3.5.1) dan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK untuk Laston Lapis Fondasi (AC-Base)) dan diyakini metode pelaksanaan yang disampaikan tidak menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab I. UMUM huruf E Pengertian Metode Pelaksanaan Pekerjaan ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf E. 28 28.14. b. 2) a) (3) ; Bab. III. (IKP). huruf E. 28.14.b.2) a) (3) (4) huruf (a) dan (c) ; dan Bab IV (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis angka 1.
0019049246722000Rp 82,211,345,8551. Berdasarkaan surat hasil klarifikasi dan konfirmasi dari pihak yang penerbit dokumen nomor: UM.01.02/Bb.12.5.8/273 Tanggal 12 Juni 2023 disampaikan bahwa Personel Manajerial Manajer Teknik (Quantity) an. Budi Sukarwan (kesamaan terhadap Nomor Ijazah, Nomor NPWP, Nomor NIK dan Nomor SKA) yang ditawarkan peserta PT. Sinar Sari masih terikat kontrak (terikat bekerja) pada paket lain yang sedang berjalan sebagai Manajer Proyek Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Sp. Blusuh - Sp. 3 Damai – Barong Tongkok – Mentiwan (Sendawar) pada Tahun Anggaran 2023, Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. ; 4.2. a. ; Bab. III. (IKP). huruf E. 28.14. b. 2) c) (3) (4) (5) (7) (8) (11) (14) d. f. dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis angka 3. b. ; 2. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama peserta PT. Sinar Sari yang berupa sewa pada PT. Surya Mandiri Perdana untuk jenis, kapasitas dan jumlah peralatan Padfoot Roller tidak memenuhi/sesuai dengan jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan dimana jenis, kapasitas dan jumlah alat yang ditawarkan peserta PT. Sinar Sari berdasarkan hasil konfirmasi dan brosur resmi dari XGMA Machinery dengan bukti kepemilikan Invoice No: 0515/2012 Tanggal 15 Oktober 2012 adalah Jenis Hydraulic Vibratory Roller (XGMA Vibro XG6102) permukaan drum/roller rata (smooth drum) dengan Kapasitas Berat Drum 6000 Kg/Berat Operasi 10600 Kg sebanyak 1 unit, sedangkan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan untuk jenis, kapasitas dan jumlah alat adalah Jenis Padfoot Roller Kapasitas 8 Ton sebanyak 1 unit, Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. ; 4.2. a. ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C. 17. 17.2. b. 2) (c); Bab. III. (IKP) Huruf E. 28. 28.14. b. 2) b) (1) (c) (5) d. f. dan Bab. IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2.
0016650954812000Rp 84,316,246,6301. Peserta PT. Delta Batarajaya Jasa Konstruksi menyampaikan jaminan penawaran dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy sebagai bagian dari dokumen administrasi tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan dimana nama yang tercantum dalam surat jaminan penawaran tidak sama dengan nama Pokja Pemilihan yang menerima jaminan penawaran/tidak sama dengan nama pokja pemilihan yang mengadakan Tender, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C. 23. 23.3 a. b. c. ; 23.4. a.b ; BAB.III (IKP). Huruf E. 28.13. b. 1) a) 2) g) dan BAB.IV LDP Huruf A. a. dan Huruf H. Jaminan Penawaran a. b. ; 2. Metode pelaksanaan peserta PT. Delta Batarajaya Jasa Konstruksi yang disampaikan untuk Pekerjaan Laston Lapis Fondasi (AC-Base) merupakan Pekerjaan Utama yang ditetapkan didalam dokumen pemilihan tidak memenuhi persyaratan substantif, dimana tidak ada Tahapan/Urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan Uraian/Cara Kerja tidak memenuhi (diantaranya tidak ada Tahapan/Urutan dan Uraian/Cara Kerja dari peserta untuk proses pekerjaan pemadatan antara dan untuk proses pemadatan akhir sesuai dengan Spesifikasi Umum 6.3.5.5) tabel 6.3.5.1) dan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK untuk Laston Lapis Fondasi (AC-Base)) dan diyakini metode pelaksanaan yang disampaikan tidak menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab I. UMUM huruf E Pengertian Metode Pelaksanaan Pekerjaan ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf E. 28 28.14. b. 2) a) (3) ; Bab. III. (IKP). huruf E. 28.14.b.2) a) (3) (4) huruf (a) dan (c) ; dan Bab IV (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis angka 1. ; 3. Peserta PT. Delta Batarajaya Jasa Konstruksi tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dimana peserta menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) nama paket pekerjaan tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan (Nama Paket tertulis Peningkatan Jalan ruas Jalan Akses Pelabuhan Kenyamukan Tahun Anggaran 2023), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. 28. 28.14. b. 1) 2) e) (1) (a) (b) (c) (d) (e) (2) (1). (b) dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf B. Lingkup Pekerjaan a. dan huruf F. Persyaratan Teknis angka 5.
0014668586722000Rp 76,684,900,7181. Peserta PT. Marinda Utamakarya Subur tidak membuat/menyampaikan Daftar Isian Personel Manajerial yang merupakan dokumen penawaran teknis diisyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf B. 10. 10.2. e. 2) c); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C. 17. 17.2. b. 3); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. 28. 13 a. b. ; BAB. III. (IKP) Huruf E. 28. 28.14. b. 2) c) dan BAB. IV. LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 3. ; 2. Metode pelaksanaan peserta PT. Marinda Utamakarya Subur yang disampaikan untuk Pekerjaan Laston Lapis Fondasi (AC-Base) merupakan Pekerjaan Utama yang ditetapkan didalam dokumen pemilihan tidak memenuhi persyaratan substantif, dimana metode pelaksanaan Pekerjaan Laston Lapis Fondasi (AC-Base) yang disampaikan peserta untuk proses pekerjaan pemadatan antara (Intermediate Rolling) suhu pemadatan antara 90 C–125 C, sedangkan mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) 6.3.5.5) tabel 6.3.5.1) dan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK untuk Laston Lapis Fondasi (AC-Base) dilakukan pemadatan antara (roda karet) suhu berkisar 100°C-125°C, dan untuk proses pemadatan akhir peserta menyampaikan suhu pemadatan 90 C–125 C sedangkan mengacu pada Spesifikasi Umum 6.3.5.5) tabel 6.3.5.1) dan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK untuk Laston Lapis Fondasi (AC-Base) dilakukan pemadatan akhir (roda baja) suhu > 95°C sehingga Tahapan/Urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan Uraian/Cara Kerja tidak memenuhi dan diyakini tidak menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab I. UMUM Huruf E Pengertian Metode Pelaksanaan Pekerjaan ; Bab. III. (IKP). huruf E. 28 28.14. b. 2) a) (3) ; Bab. III. (IKP). huruf E. 28.14.b.2) a) (3) (4) huruf (a) dan (c) ; dan Bab IV (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis angka 1.
0032275158043000Rp 88,180,055,1211. Pada saat dilakukan klarifikasi terhadap peserta PT. NAVIRI MULTI KONSTRUKSI (NAVIRI-PANDEGA, KSO), peserta tidak dapat memperlihatkan atau menunjukan bukti dukung dokumen kualifikasi yang telah disampaikan/diunggah peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya yaitu pengalaman pekerjaan yang dijadikan Kemampuan Dasar (KD) pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Pembangunan atau Peningkatan Jalan Raya (kecuali jalan layang) berupa pengalaman pekerjaan Pembangunan Jalan Akses PBLN Oepoli-Noelelo pada tahun anggaran 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp. 109.173.062.000,00. Pada saat klarifikasi yang diperlihatkan atau ditunjukan hanya berupa dokumen Kontrak Asli dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (STPP) foto copy, sedangkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (STPP) Asli dari Pengguna Jasa yang menyatakan bahwa peserta memang benar telah menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud peserta tidak dapat memperlihatkan atau menunjukan, Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. ; 4.2. a. ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. 29.1, 29.4, 29.5, 29.7, 29.9 ; Bab V. Lembar data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi angka 5 dan Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Huruf B. 4. ; 2. Pada saat dilakukan klarifikasi, terkait dengan bukti kepemilikan peralatan utama Padfoot Roller kapasitas 8 Ton jumlah 2 (dua) unit (terdiri dari 1 unit Dynapac CA250D dan Sakai 1 unit SV512 D-H) peserta PT. NAVIRI MULTI KONSTRUKSI (NAVIRI-PANDEGA, KSO) tidak dapat memperlihatkan/menunjukan bukti dukung kepemilikan 2 (dua) unit alat Padfoot Roller yang disampaikan tersebut. (Bab III IKP. 29.14 d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja38/Kb33/01/003 Tanggal 31 Mei 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. 28.14 b. 2) b) (1) (c) (2) (5) d. f. dan Bab IV (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis angka 2.
0018035873211000--
0020543609724000--
0027562685728000--
0011034741073000--
0018067546007000--
0026035477018000--
0818512931427000--
CV Gemilangtigasekawan
04*5**0****28**0--
0023789274007000--
0027564848722000--
0010018299064000--
0417381597722000--
PT Patra Geoteksindo Jaya
09*6**1****35**0--
0667028559722000--
0015239304651000--
0010610525062000--
CV Daniza Karya
0312704364201000--
0017694365722000--
0012398186331000--
CV Lingga Buana Konstruksi
07*8**6****24**0--
0422664516722000--
0834454035722000--
0011110244722000--
PT Padi Raya Cemerlang
04*1**0****43**0--
0032544553017000--
0768278798421000--
0022516538724000--
0653100560422000--
0017423468105000--
0012174231722000--
0010716181058000--
0012503462812000--
0016841173722000--
Tenders also won by PT Sukses Putra Tanjung
Authority
25 May 2025Jasa Konstruksi Pembangunan Rumkit Bhayangkara Tk IV Di SamarindaKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 110,928,151,000
23 March 2020Pembangunan Jalan Mantaritip - Limunjan Kec. Sambaliung (Bankeu Prov)Kab. BerauRp 44,010,000,000
30 April 2019Pembangunan Jalan Teluk Sulaiman - Teluk Sumbang (Apbd + Bankeu Prov)Pemerintah Daerah Kabupaten BerauRp 43,805,000,000
3 June 2020Pembangunan Jalan Tanjung Redeb - TalisayanProvinsi Kalimantan TimurRp 30,016,000,000
30 April 2019Lanjutan Revitalisasi Pedestrian Dan Pelengkap Jl. Apt. Pranoto Dan Sa Maulana (Apbd + Bankeu Prov)Pemerintah Daerah Kabupaten BerauRp 29,184,000,000
22 May 2019Peningkatan Jalan Tanjung Redeb - Talisayan 1 (Dak Penugasan)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TimurRp 20,000,000,000
21 September 2015Lanjutan Peningkatan Jalan Diponegoro (Banprov)Rp 19,741,000,000
6 March 2016Lanjutan Peningkatan Jalan Gunung Panjang (Bankeu Prov)Kab. BerauRp 19,559,000,000
9 February 2018Revitalisasi Pedestrian Dan Pelengkap Jalan Apt Pranoto - Sa Maulana Dan Sekitarnya (Apbd + Bankeu Prov)Kab. BerauRp 19,403,000,000
8 March 2017Peningkatan Jalan Milono Tanjung Redeb Berau (Apbd+bankeu Prov)Pemerintah Daerah Kabupaten BerauRp 16,812,300,000