| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017279092955000 | Rp 5,164,336,000 | - | |
| 0412724148951000 | - | - | |
| 0030049936955000 | - | - | |
| 0662056571955000 | Rp 5,679,745,000 | 1) Personel manajerial dengan jabatan Pelaksana a/n Adhe Bondan Yustinian yang ditawarkan, telah diusulkan lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda yaitu dengan CV. Ghina Jaya Sulbarindo pada tender yang sama, sehingga peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan (BAB III. IKP 28.14.b.2).c.(12)) | |
CV Aang Konstruksi | 07*8**2****05**0 | - | - |
| 0029750734807000 | Rp 5,478,371,213 | 1) Sertifikat Standar belum terverifikasi dan Peserta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi (BAB VIII. B.3. a. 2)) 2) a.Tidak ada kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) ;Tidak sesuai dengan (Bab VIII 8.b.1) b.Direktur Utama Tidak Dijabat Oleh OAP;Tidak Sesuai dengan (Bab VIII 8.b.2) c.Tidak ada pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% apabila berjumlah gasal dan minimal 50% apabila berjumlah genap ;Tidak sesuai dengan( Bab VIII 8.b.3); 3) Peserta berasal dari Pelaku Usaha luar Provinsi Papua Barat yaitu , Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga berlaku ketentuan wajib berKSO dan subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua (Provinsi Papua Barat). Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10. Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. Namun demikian berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10 Untuk Usaha Kecil tidak dapat melakukan Kerja sama Operasional (KSO) dan Dokumen Pemilihan Bab IX. Rancangan Kontrak, II. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) poin 59.4, Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain. Sehingga Pelaku Usaha Non Papua (Provinsi Papua Barat) yang mengikuti tender ini tidak memenuhi persyaratan (KSO dan Subkon). Adapun persyaratan untuk Pelaku Usaha Papua berlaku ketentuan sebagai berikut : 1. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi pelaksanaan pekerjaan (Provinsi Papua Barat); 2. Pembuktian Pelaku Usaha Papua : a. jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar dari 50% (lima puluh persen); b. Direktur Utama dijabat oleh OAP; c. jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah genap. | |
| 0867478117822000 | Rp 5,164,336,000 | 1) Peserta tidak menyertakan SBU yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan serta Addendumnya 2) a. Tidak ada kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) ;Tidak sesuai dengan (Bab VIII 8.b.1); b..Direktur Utama Tidak Dijabat Oleh OAP;Tidak Sesuai dengan (Bab VIII 8.b.2); c.Tidak ada pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% apabila berjumlah gasal dan minimal 50% apabila berjumlah genap ;Tidak sesuai dengan( Bab VIII 8.b.3); 3) Peserta berasal dari Pelaku Usaha luar Provinsi Papua Barat yaitu , Provinsi Gorontalo, sehingga berlaku ketentuan wajib berKSO atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua (Provinsi Papua Barat). Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10. Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. Namun demikian berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10 Untuk Usaha Kecil tidak dapat melakukan Kerja sama Operasional (KSO) dan Dokumen Pemilihan Bab IX. Rancangan Kontrak, II. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) poin 59.4, Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain. Sehingga Pelaku Usaha Non Papua (Provinsi Papua Barat) yang mengikuti tender ini tidak memenuhi persyaratan (KSO dan Subkon). Adapun persyaratan untuk Pelaku Usaha Papua berlaku ketentuan sebagai berikut : 1. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi pelaksanaan pekerjaan (Provinsi Papua Barat); 2. Pembuktian Pelaku Usaha Papua : a. jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar dari 50% (lima puluh persen); b. Direktur Utama dijabat oleh OAP; c. jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah genap." | |
Rodeak Jaya Mandiri | 0800814923951000 | Rp 5,167,540,172 | 1) Peserta tidak menyertakan sertifikat standar sehingga tidak memenuhi Persyaratan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (BAB VIII. B.3) 2) Peserta tidak menyertakan SBU yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan serta addendumnya 3) Pengalaman Badan Usaha yang disertakan tidak tercantum dalam SIMPAN sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman (BAB III. 43) 4) Teknis : Personel manajerial dengan jabatan Pelaksana a/n Rizki Rizal yang ditawarkan, telah diusulkan lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda yaitu oleh CV. Hawuning Buwana pada tender yang sama, sehingga peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan (BAB III. IKP 28.14.b.2).c.(12)) |
| 0433003530813000 | Rp 5,809,881,439 | 1) Peserta tidak menyertakan sertifikat standar sehingga tidak memenuhi Persyaratan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (BAB VIII. B.3) 2) a. Tidak ada kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) ;Tidak sesuai dengan (Bab VIII 8.b.1) b.Direktur Utama Tidak Dijabat Oleh OAP;Tidak Sesuai dengan (Bab VIII 8.b.2) c.Tidak ada pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% apabila berjumlah gasal dan minimal 50% apabila berjumlah genap ;Tidak sesuai dengan( Bab VIII 8.b.3); 3) Peserta berasal dari Pelaku Usaha luar Provinsi Papua Barat yaitu , Provinsi Sulawesi Barat, sehingga berlaku ketentuan wajib berKSO atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua (Provinsi Papua Barat). Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10. Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. Namun demikian berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10 Untuk Usaha Kecil tidak dapat melakukan Kerja sama Operasional (KSO) dan Dokumen Pemilihan Bab IX. Rancangan Kontrak, II. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) poin 59.4, Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain. Sehingga Pelaku Usaha Non Papua (Provinsi Papua Barat) yang mengikuti tender ini tidak memenuhi persyaratan (KSO dan Subkon). Adapun persyaratan untuk Pelaku Usaha Papua berlaku ketentuan sebagai berikut : 1. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi pelaksanaan pekerjaan (Provinsi Papua Barat); 2. Pembuktian Pelaku Usaha Papua : a. jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar dari 50% (lima puluh persen); b. Direktur Utama dijabat oleh OAP; c. jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah genap. 4) Teknis : Personel manajerial dengan jabatan Pelaksana a/n Adhe Bondan Yustinian yang ditawarkan, telah diusulkan lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda yaitu dengan CV. Papua Jaya Konstruksi pada tender yang sama, sehingga peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan (BAB III. IKP 28.14.b.2).c.(12))" | |
| 0839328259955000 | Rp 5,164,336,000 | 1) Berdasarkan hasil klarifikasi personel pada SIPBJ dan kepada Pengguna Jasa, Personel Manajerial dengan jabatan Pelaksana a/n Alim Arianto yang ditawarkan oleh peserta masih terikat kontrak pada paket lain (BAB III. IKP 28.14.b.2).c.(14)) | |
| 0530662162955000 | Rp 4,970,017,328 | 1) Personel manajerial dengan jabatan Pelaksana a/n Rizki Rizal yang ditawarkan, telah diusulkan lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda yaitu oleh CV. Rodeak Jaya Mandiri pada tender yang sama, sehingga peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan (BAB III. IKP 28.14.b.2).c.(12)) | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0913810594951000 | - | - | |
| 0937903367616000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
| 0018898395511000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0750638777955000 | - | - | |
Montoru Wam | 04*5**8****55**0 | - | - |
| 0732263173951000 | - | - | |
| 0864734785951000 | - | - | |
| 0028589711951000 | - | - | |
| 0411268576955000 | - | - | |
CV Farida Bakti | 0842134975942000 | - | - |
| 0316749837955000 | - | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0412111494604000 | - | - | |
CV Arbasina Abadi | 06*7**4****51**0 | - | - |
| 0900977869955000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
CV Sazi Bertuah | 08*4**3****14**0 | - | - |
| 0859140964952000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
| 0750943672951000 | - | - | |
| 0729750299951000 | - | - | |
| 0717791354951000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 February 2023 | Pembangunan Lembaga Permasyarakatan Kelas Iib - Kota Sorong | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 20 April 2022 | Pembangunan Jalan Waryori - Wasirawi Distrik Masni | Provinsi Papua Barat | Rp 9,720,000,000 |
| 2 July 2021 | Peningkatan Jalan Wisata Pantai Sasie | Provinsi Papua Barat | Rp 4,814,800,000 |
| 2 February 2022 | Pembangunan Jembatan Gantung Syujak III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,000,000,000 |
| 13 August 2019 | Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Werabuan Distrik Wartutin Paket 1 | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 3,700,000,000 |
| 18 January 2019 | Pembangunan Broncaptering Kali Dingin Kapasitas 2,5 L/Det Untuk Kawasan Rawan Air Inggramui Kabupaten Manokwari | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 8 November 2020 | Pembangunan Jalan Wisata Pantai Sasie | Provinsi Papua Barat | Rp 2,420,000,000 |
| 2 August 2021 | Renovasi Gedung Kantor Lantai 2 (Dua) Da Rumah Dinas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tpi Manokwari | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 2,367,764,000 |
| 7 July 2021 | Pembangunan Jaringan Air Bersih Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya | Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondamah | Rp 2,341,170,000 |
| 21 December 2015 | Pembangunan Spam 2,5 L/Det Kawasan Sfagyo, Distrik Sawiat, Kabupaten Sorong Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |