Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Susun Stpk Banau

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89110064
Status: Tender Gagal
Date: 27 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 901,224,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 900,679,489
RUP Code: 51131913
Work Location: Desa Goal, Kec. Sahu Timur - Halmahera Barat (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
0409574035942000Rp 824,094,273• Pengalaman Personil Manajerial untuk Jabatan Ahli K3 Konstruksi atas nama Novi Arman ST,M.eng, Pengalaman kerja tidak tercantum dalam Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) K. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 44. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial 1. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi; 5. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran.
0033427659942000--
0823842638942000Rp 720,439,275• Personil Manajerial untuk Jabatan Ahli K3 Konstruksi atas nama Henrik, ST, dari balasan klarifikasi / konfirmasi kepada Personil Manajerial tersebut, bahwa tidak benar dan tidak tahu menahu tentang penggunaan SKA untuk paket yang sedang dalam proses tender. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 28.14.f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. - Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan; 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang;
0017873068942000Rp 875,502,348• Pengalaman Personil Manajerial untuk Jabatan Ahli K3 Konstruksi atas nama Suratin Din ST, Pengalaman kerja tidak tercantum dalam Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) K. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 44. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial 1. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi; 5. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran.
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0868126467955000Rp 798,458,691• Personil Manajerial untuk Jabatan Ahli K3 Konstruksi atas nama Ir. Maruasas Panjaitan, dari balasan klarifikasi / konfirmasi kepada Personil Manajerial tersebut, bahwa tidak benar dan tidak tahu menahu tentang penggunaan SKA untuk paket yang sedang dalam proses tender. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 28.14.f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. - Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan; 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang;
0015114127942000--
0955369558727000--
0626906457403000--
0761762541943000--
0313770158429000--
0033183310606000--
0961923158629000--
0733138127809001--
0738315357003000--
0847965621002000--
Perkasa Halomoan Pane
03*5**9****22**0--
0732690672941000--
0813260742951000--