| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0409574035942000 | Rp 824,094,273 | • Pengalaman Personil Manajerial untuk Jabatan Ahli K3 Konstruksi atas nama Novi Arman ST,M.eng, Pengalaman kerja tidak tercantum dalam Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) K. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 44. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial 1. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi; 5. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran. | |
| 0033427659942000 | - | - | |
| 0823842638942000 | Rp 720,439,275 | • Personil Manajerial untuk Jabatan Ahli K3 Konstruksi atas nama Henrik, ST, dari balasan klarifikasi / konfirmasi kepada Personil Manajerial tersebut, bahwa tidak benar dan tidak tahu menahu tentang penggunaan SKA untuk paket yang sedang dalam proses tender. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 28.14.f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. - Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan; 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; | |
| 0017873068942000 | Rp 875,502,348 | • Pengalaman Personil Manajerial untuk Jabatan Ahli K3 Konstruksi atas nama Suratin Din ST, Pengalaman kerja tidak tercantum dalam Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) K. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 44. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial 1. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi; 5. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran. | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0868126467955000 | Rp 798,458,691 | • Personil Manajerial untuk Jabatan Ahli K3 Konstruksi atas nama Ir. Maruasas Panjaitan, dari balasan klarifikasi / konfirmasi kepada Personil Manajerial tersebut, bahwa tidak benar dan tidak tahu menahu tentang penggunaan SKA untuk paket yang sedang dalam proses tender. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 28.14.f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. - Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan; 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; | |
| 0015114127942000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | |
| 0761762541943000 | - | - | |
| 0313770158429000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0733138127809001 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - |