Kerangka Acuan Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung, dalam
Belakang mewujudkan jaringan Jalan Nasional bebas hambatan antar perkotaan dan
di kawasan perkotaan yang memiliki intensitas pergerakan logistik tinggi
yang menghubungkan dan melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi utama
nasional dan memfasilitasi agar kapasitas Pemerintah Daerah meningkat
dalam menyelenggarakan jalan yang berkelanjutan dengan mobilitas,
aksesibilitas dan keselamatan yang memadai.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu fungsinya adalah
melaksanakan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan
dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi
yang mantap dan mengusahakan agar jalan tidak bertambah rusak sehingga
dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan dan preservasi
jalan dan jembatan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Direktorat
Jenderal Bina Marga dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Selatan mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan
pekerjaan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan nasional pada
wilayah provinsi tersebut.
Adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satker P2JN dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka Satker P2JN Provinsi
Sulawesi Selatan akan menunjuk Konsultan dalam Paket Core Team
Perencanaan dan Pengawasan Prov. Sulsel demi menunjang tugas dan
kewajiban Satker P2JN Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Tujuan Tujuan umum dari Kontrak Layanan jasa konsultansi ini untuk membantu
Umum Satker P2JN Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan pekerjaan
Kontrak perencanaan dan pengawasan teknis jalan, jembatan dan off-pavement
(longsoran dan drainase).
Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan teknis
jalan, jembatan dan off-pavement (longsoran dan drainase) dengan
menggunakan standar dan prosedur yang berlaku serta untuk tercapainya
pekerjaan perencanaan teknis yang dapat diimplementasikan di lapangan.
3. Tujuan Tujuan Khusus dari Layanan jasa konsultansi ini yaitu sebagai berikut :
Khusus 1. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan, jembatan dan off-
Proyek pavement (longsoran dan drainase) yang sesuai dengan NSPK jalan dan
jembatan di lingkup Direktorat Jenderal Bina Marga yang berwawasan
lingkungan dan berkeselamatan;
2. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan, jembatan dan
off-pavement (longsoran dan drainase) dengan baik sehingga tercapai
mutu konstruksi sesuai dengan persyaratan spesifikasi.