URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi ini adalah menyediakan dukungan teknis dalam
pembangunan, pengelolaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan rekomendasi atas
pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi. Tujuan utama penugasan
ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk membantu terlaksananya tugas dan fungsi Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Manajemen Proyek akan dilaksanakan sesuai
dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung
jawab pihak lain yang berkepentingan. Konsultan Manajemen Proyek membantu BPJN Lampung
dalam memastikan semua ketentuan administratif pekerjaan konstruksi terpenuhi, pekerjaan
dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan semua komponen serta produk akhir
pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi
kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Manajemen Proyek mencakup:
1. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung dalam menganalisa permasalahan
yang terjadi selama pelaksanaan di lapangan;
2. Mengadakan Inspeksi lapangan dan mempelajari permasalahan paket-paket kontrak untuk
selanjutnya memberikan saran-saran solusi melalui Seksi Preservasi BPJN LAMPUNG;
3. Pendampingan teknis administrasi kontrak, penilikan jalan serta penanganan bencana;
4. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung untuk berkoordinasi dengan pihak-
pihak terkait.
Adapun lingkup kegiatan jasa konsultansi ini membantu Satker BPJN Lampung dalam hal:
1. Pendampingan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan
jembatan;
2. Pendampingan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan paket-paket
kontraktual dan swakelola di lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung;
3. Pendampingan kegiatan penyesuaian atau perubahan kontrak (target, waktu, spesifikasi,
desain) pada paket-paket kontraktual di lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung;
4. Pendampingan kegiatan identifikasi permasalahan paket-paket kontrak kritis untuk
selanjutnya dapat membantu memberikan saran rekomendasi penanganan permasalahan
yang terjadi;
5. Monitoring dan evaluasi pelaksnaan pemeliharaan jalan tol yang berada di wilayah kerja
BPJN Lampung dan identifikasi permasalahan untuk selanjutnya dapat membantu
memberikan saran rekomendasi penanganan permasalahan yang terjadi;
6. Pendampingan penyiapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan;
7. Pendampingan kegiatan audit internal dan observasi kepatuhan Sistem Manajemen Mutu
(SMM) dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan di lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Lampung;
8. Pendampingan kegiatan monitoring dan evaluasi jika terjadi keadaan kahar (bencana alam)
untuk selanjutnya dapat membantu memberikan saran rekomendasi penanganan yang tepat;
9. Pendampingan kegiatan pemeriksaan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Batching
Plant untuk selanjutnya dapat membantu memberikan saran rekomendasi yang tepat
terhadap hasil pemeriksaan;
10. Penyelenggaraan kegiatan pendampingan teknis dan pengendalian penerapan norma,
standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan dalam rangka mendukung tugas
dan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung;
11. Membantu dalam pelaksanaan pengujian, pemantauan dan pengendalian bahan dan hasil
pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
12. Membantu dalam penyusunan laporan jalur mudik lebaran/Nataru/libur panjang nasional;
13. Membantu dalam mengelola data dan informasi pelayanan publik;
14. Membantu dalam penyusunan laporan jalur rawan bencana;
15. Membantu dalam mengelola aplikasi/website, mengumpulkan ide dan data, membuat konsep
tampilan untuk platform yang digunakan BPJN Lampung dalam menyebarluaskan informasi
publik terkait penyelenggaraan jalan dan jembatan di wilayah kerja BPJN Lampung;
16. Menyampaikan presentasi Laporan Pendahuluan dan Program Mutu, Presentasi Laporan
Antara dan Presentasi Draft Laporan Akhir.