Konsultan Manajemen Data Dan Informasi Jalan Jembatan

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10042339000
Status: Batal
Date: 8 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Direktorat Bina Teknik Jalan Dan Jembatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,594,880,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,588,490,250
RUP Code: 53047399
Work Location: KOTA JAKARTA SELATAN - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
        KONSULTAN MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI JALAN JEMBATAN           
                                                                        
                        Uraian Pendahuluan                              
                                                                        
 1.  Latar Belakang Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Direktorat Jenderal
                  Bina Marga dalam Pembinaan Data dan Pengembangan Sistem
                                                                        
                  Informasi Jalan dan Jembatan, sesuai dengan Peraturan Menteri
                  Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
                  Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Subdirektorat Data
                  dan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan memiliki tugas:
                                                                        
                   1. Melaksanakan pembinaan dan   pengembangan         
                     penyelenggaraan sistem manajemen jalan dan jembatan;
                   2. Pengolahan, analisis dan validasi data jalan daerah;
                                                                        
                   3. Pembinaan dan pengembangan teknologi informasi dan
                     komunikasi bidang jalan dan jembatan;              
                   4. Pengelolaan, pelayanan dan keamanan pangkalan data dan
                                                                        
                     informasi spasial tematik bidang teknik jalan dan jembatan;
                   5. Pelaksanaan diseminasi dan penyiapan bahan informasi
                     publik hasil pengembangan dan penerapan teknologi jalan
                     dan jembatan;                                      
                                                                        
                   6. Pengelolaan perpustakaan, jurnal, publikasi, dan  
                     dokumentasi kebinateknikan jalan dan jembatan;     
                   7. Pengelolaan sistem manajemen pengetahuan (knowledge
                                                                        
                     management) di bidang teknik jalan dan jembatan;   
                   8. Pengembangan Building Information Modelling;      
                   9. Pembinaan dan pengelolaan data leger jalan nasional, jalan
                     bebas hambatan dan jalan daerah;                   
                                                                        
                   10. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran tahunan
                     Direktorat dan unit pelaksana teknis/Balai Bina Teknik;
                   11. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan  
                                                                        
                     direktorat.                                        
                                                                        
                  Agar lingkup tugas tersebut di atas dapat terlaksana dengan
                  sebaik-baikya, maka perlu diadakan jasa konsultansi yang akan
                  melakukan pendampingan teknis dalam pengelolaan data jalan
                  dan jembatan untuk mendapatkan data dan informasi jalan dan
                                                                        
                  jembatan yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Bina
                  Marga.                                                
 2.  Tujuan       Tujuan dari kegiatan ini adalah:                      
                                                                        
                   1. Mendukung pengolahan, analisis, dan validasi data jalan dan
                     jembatan;                                          
                   2. Mendukung pengendalian dan kualitas data jalan dan
                                                                        
                     jembatan;                                          
                   3. Mendukung pembinaan data jalan dan jembatan;      
                   4. Mendukung penyajian data dan informasi jalan dan jembatan
                     dalam berbagai bentuk.                             
                                                                        
                                                                        
 3.  Sasaran       1. Tersusunnya Program Mutu;                         
                   2. Terlaksananya pengolahan data, verifikasi, validasi, dan
                     analisa data jalan & jembatan (tabular, spasial, dll.) di Subdit
                                                                        
                     Data dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan   
                     Jembatan (DPSIJJ);                                 
                   3. Tersusunnya konsep laporan rekapitulasi data sekunder dan
                     primer tentang proses pelaksananan survei kondisi jalan &
                                                                        
                     jembatan (pelaksanaan survei, proses verifikasi atau validasi,
                     penggunaan sistem manajemen, dll.);                
                   4. Tersusunnya Buku Laporan Kondisi Jalan Nasional Semester
                                                                        
                     II Tahun 2024 dan Semester I Tahun 2025;           
                   5. Tersajinya data dan informasi jalan & jembatan dalam bentuk
                     tabular, gambar, audio-video, dan spasial (peta tematik);
                                                                        
                   6. Terkelolanya situation room dan command center Direktorat
                     Jenderal Bina Marga.                               
                                                                        
 4.  Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan adalah tersebar di seluruh wilayah Negara
                  Republik Indonesia (menyesuaikan dengan kebutuhan) dan
                                                                        
                  terpusat di Provinsi DKI Jakarta.                     
                                                                        
 5.  Sumber       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Satuan
     Pendanaan    Kerja Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan dengan pagu
                  anggaran sebesar Rp 2.922.963.000,- (termasuk PPN 11%).
                                                                        
                                                                        
 6.  Nama dan     Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Kegiatan Pembinaan Data
     Organisasi Pejabat dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan
     Pembuat                                                            
                  Satuan Kerja: Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
     Komitmen                                                           
                          Data Penunjang                                
                                                                        
 7.  Data Dasar    1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     No. 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam
                                                                        
                     Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri
                     (JAP) dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);                
                   2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                     No. 1688/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Ruas Jalan  
                     Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional;          
                   3. Data jalan & jembatan yang telah terintegrasi dengan Badan
                                                                        
                     Informasi Geospasial (BIG);                        
                   4. Data jalan & jembatan hasil survei di Lingkungan Direktorat
                     Jenderal Bina Marga;                               
                                                                        
 8.  Standar Teknis a. Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengolahan Data
                                                                        
                     Jalan dan Jembatan No. DITBP/SMM/PP/22;            
                   b. Petunjuk penggunaan / tata cara alat survei di Lingkungan
                     Direktorat Jenderal Bina Marga;                    
                   c. Petunjuk penggunaan Indonesian Road Management System
                                                                        
                     dan Bridge Management System;                      
                   d. Pedoman Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis    
                     Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                        
                     dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2020.            
                                                                        
 9.  Studi-Studi   1. Laporan-laporan pekerjaan sejenis pada Subdit eks-ADPS dan
     Terdahulu       Subdit DPSIJJ;                                     
                   2. KAK kegiatan survei kondisi jalan, jembatan, drainase dan
                                                                        
                     lereng;                                            
                   3. Dokumentasi sistem eksisting terkait pengelolaan data jalan
                     dan jembatan;                                      
                                                                        
                   4. Hasil kegiatan survei kondisi jalan, jembatan, drainase dan
                     lereng.                                            
                                                                        
 10. Referensi Hukum a. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan   
                     sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
                                                                        
                     Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan;      
                   b. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
                     Informasi Publik;                                  
                                                                        
                   c. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
                     Angkutan Jalan;                                    
                   d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
                   e. Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data
                     Spasial Nasional;                                  
                                                                        
                   f. Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2006 tentang Tim 
                     Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi;                 
                   g. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
                     Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta
                                                                        
                     Skala 1:50.000;                                    
                   h. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan
                     dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;         
                                                                        
                   i. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan
                     Strategi Nasional Pengembangan e-Government;       
                   j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024
                     tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
                                                                        
                     Umum;                                              
                   k. Peraturan Menteri PUPR nomor 602/KPTS/M/2023 tentang
                     Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa
                                                                        
                     Konstruksi;                                        
                   l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     No. 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan
                                                                        
                     Berbasis Elektronik Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                     Rakyat;                                            
                   m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19 Tahun 2011
                     tentang Persyaratan Teknis dan Kriteria Perencanaan Teknis
                                                                        
                     Jalan;                                             
                   n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13 Tahun 2011
                     tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
                                                                        
                   o. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang
                     Standar Layanan Informasi Publik;                  
                   p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                     No. 430/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam
                     Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri
                     (JAP) dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);                
                   q. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                     No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan  
                     Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional;          
                   r. Keputusan Direktur Jenderal  Bina  Marga          
                                                                        
                     No.48/KPTS/Db/2011 tentang Jalan Lintas per-Pulau di
                     Indonesia (serta perubahannya).                    
                          Ruang Lingkup                                 
                                                                        
 11. Lingkup Pekerjaan 1. Menyusun Program Mutu;                        
                   2. Melakukan inventarisasi dan mempelajari basis data (tabular,
                                                                        
                     spasial, dll.) yang sudah ada pada Direktorat Jenderal Bina
                     Marga;                                             
                   3. Memberi masukan dalam mengatur jadwal, baik waktu dan
                                                                        
                     alokasi personil, untuk pelaksanaan seluruh kegiatan;
                   4. Membantu pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi,
                     dan analisa data jalan & jembatan;                 
                                                                        
                   5. Membantu operasional program IRMS V.3;            
                   6. Melakukan monitoring, troubleshooting aplikasi, analisis
                     data dan menyusun laporan implementasi Structure Health
                     Monitoring System (SHMS) jembatan;                 
                                                                        
                   7. Membantu pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisa data
                     jalan & jembatan di Subdit DPSIJJ, seperti:        
                     a. Membuat dan memperbaharui data tabular terkait jalan &
                                                                        
                       jembatan sesuai kebutuhan;                       
                     b. Membuat dan memperbaharui data spasial terkait jalan &
                       jembatan sesuai kebutuhan;                       
                     c. Membuat laporan hasil pengolahan data WIM Bridge;
                                                                        
                     d. Melakukan analisa data jalan pada penanganan long
                       segment paket berjalan;                          
                     e. Membuat laporan hasil analisa berdasarkan data-data
                                                                        
                       jalan & jembatan yang ada sesuai kebutuhan.      
                   8. Menyusun konsep laporan rekapitulasi data sekunder dan
                                                                        
                     primer tentang proses pelaksanaan survei jalan & jembatan
                     (pelaksanaan survei, proses verifikasi atau validasi,
                     penggunaan sistem manajemen, dll.);                
                                                                        
                   9. Menyusun Buku Laporan Kondisi Jalan Nasional Semester II
                     2024 dan Semester I Tahun 2025;                    
                  10. Penyajian data dan informasi jalan & jembatan dalam bentuk
                     tabular, gambar, audio-video, dan spasial (peta tematik);
                                                                        
                  11. Pengelolaan situation room dan command center Direktorat
                     Jenderal Bina Marga;                               
                  12. Mengevaluasi dan memberi masukan terkait konsep kegiatan
                                                                        
                     yang perlu dilaksanakan oleh Subdirektorat DPSIJJ untuk
                     tahun anggaran berikutnya.                         
                  13. Melakukan perjalanan dinas atas perintah penugasan sesuai
                                                                        
                     kebutuhan Pengguna Jasa. Jumlah dan pembayaran biaya
                     perjalanan dinas mengikuti peraturan dan ketentuan yang
                     berlaku.                                           
                                                                        
 12. Keluaran      1. Laporan pendampingan analisa data (Hasil Survei/  
                                                                        
                     pengolahan, verifikasi, dan validasi data jalan dan jembatan);
                   2. Dokumen / laporan lainnya:                        
                                                                        
                     a. Program Mutu,                                   
                     b. Notulensi Rapat,                                
                     c. Laporan Pendahuluan,                            
                                                                        
                     d. Laporan Bulanan,                                
                     e. Konsep Laporan Akhir, dan                       
                     f. Laporan Akhir.                                  
                                                                        
 13. Peralatan,   Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan peralatan,  
                                                                        
     Material, Personil material, maupun personil untuk pelaksanaan kegiatan ini.
     dan Fasilitas dari                                                 
     Pejabat Pembuat                                                    
                                                                        
     Komitmen                                                           
                                                                        
 14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua 
     Material dari fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
                                                                        
     Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan.                               
     Konsultansi                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   a. Penyedia Jasa dapat meminta data untuk contoh dan 
15.  Lingkup                                                            
                     mempelajari basisdata yang sudah ada pada Direktorat
     Kewenangan                                                         
                     Jenderal Bina Marga.                               
     Penyedia Jasa                                                      
                   b. Penyedia Jasa harus bekerjasama sepenuhnya dengan 
                     Pejabat Pembuat Komitmen, dari tahap persiapan hingga
                     penyerahan pekerjaan.                              
                   c. Dalam pelaksanaannya Penyedia Jasa harus bekerja dengan
                     penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan dan   
                     ketentuan yang berlaku.                            
                                                                        
 16. Jangka Waktu Penyelenggaraan kegiatan Konsultan Manajemen Data dan 
     Penyelesaian Informasi Jalan Jembatan dilaksanakan dalam kurun waktu 282
     Kegiatan     (dua ratus delapan puluh dua) hari kalender.          
 17. Personil     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana yang telah
                  dijelaskan sebelumnya, maka untuk melaksanakan kegiatan ini
                                                                        
                  dibutuhkan sejumlah tenaga ahli di berbagai bidang dengan
                  kualifikasi sebagai berikut:                          
                                                                        
                                    KUALIFIKASI                         
                                                       JUMLAH           
                                            PENGALAMAN                  
                     POSISI                            ORANG            
                             TINGKAT KEAHLIAN /                         
                                             PEKERJAAN                  
                                                       BULAN            
                            PENDIDIKAN SERTIFIKASI                      
                                              SEJENIS                   
                   TENAGA AHLI                                          
                   Ahli Data Minimal S2 Non SKA Minimal 3 1 org x 9,4   
                   Analyst Teknik Geodesi   (tiga) tahun bulan = 9,4    
                   (Ketua Tim) /Geomatika            (sembilan          
                                                     koma empat)        
                                                     OB                 
                   ASISTEN TENAGA AHLI                                  
                   Asisten Ahli Minimal S1 - -       5 org x 9,4        
                   Data    Teknik Geodesi            bulan = 47         
                   Analyst (GIS) / Geomatika         (empat puluh       
                           / Geografi                tujuh) OB          
                   Asisten Ahli Minimal S1 - -       2 org x 9,4        
                   Teknik Jalan Teknik               bulan = 18,8       
                           Sipil/Teknik              (delapan           
                           Lainnya                   belas koma         
                                                     delapan) OB        
                   Asisten Ahli Minimal S1 - -       4 org x 9,4        
                   Basisdata Teknik                  bulan = 37,6       
                           Informatika/              (tiga puluh        
                           Ilmu Komputer             tujuh koma         
                           / Sistem                  enam)              
                           Informasi                 OB                 
                                                                        
                   Asisten Ahli Minimal D3 - -       1 org x 9,4        
                   Desain  Desain Grafis /           bulan = 9,4        
                   Grafis  Komunikasi                (sembilan          
                           Visual                    koma empat)        
                                                     OB                 
                                                                        
                   TENAGA PENDUKUNG                                     
                   Sekretaris SMA/SMK -     -        1 org x 9,4        
                                                     bulan = 9,4        
                                                     (sembilan          
                                                     koma empat)        
                                                     OB                 
                   Operator SMA/SMK -       -        6 org x 9,4        
                   Komputer                          bulan = 56,4       
                                                     (lima puluh        
                                                     enam koma          
                                                                        
                                                     empat) OB          
                   Pengemudi SMA/SMK -      -        1 org x 9,4        
                                                     bulan = 9,4        
                                                     (sembilan          
                                                     koma empat)        
                                                     OB                 
                                                                        
                  Uraian tugas dan tanggung jawab dari Tenaga Ahli yang 
                  diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah sebagai
                  berikut:                                              
                                                                        
                   I. AHLI DATA ANALYST / (KETUA TIM)                   
                     1 (satu) orang Ketua Tim dengan jumlah Orang Bulan sebesar
                                                                        
                     9,4 (sembilan koma empat) OB. Tenaga yang disyaratkan
                     adalah Magister (S2) atau yang lebih tinggi Jurusan Teknik
                     Geodesi/ Geomatika lulusan universitas/ perguruan tinggi
                                                                        
                     negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
                     atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
                     yang telah diakreditasi. Berpengalaman dalam kegiatan
                     pengelolaan data jalan jembatan, dengan pengalaman 
                                                                        
                     sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.                 
                                                                        
                     Tugas dan tanggungjawab:                           
                     ● Mengkoordinasikan seluruh pekerjaan tim untuk    
                       mencapai tujuan dan menyelesaikan tugas yang     
                                                                        
                       ditentukan dalam kerangka acuan kerja;           
                     ● Melakukan koordinasi dengan Pengguna Jasa dan pihak
                       lain yang terkait untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
                       pekerjaan;                                       
                                                                        
                     ● Mempelajari literatur / modul yang terkait dengan lingkup
                       pekerjaan yang telah ditentukan dalam kerangka acuan
                       kerja;                                           
                                                                        
                     ● Bersama dengan seluruh anggota tim melakukan analisa
                       terhadap metode pelaksanaan yang digunakan dalam 
                       pekerjaan ini;                                   
                                                                        
                     ● Bersama dengan seluruh anggota tim melaksanakan  
                       pekerjaan yang telah ditentukan;                 
                     ● Bertanggung jawab secara teknis atas pelaksanaan 
                       pekerjaan sejak dari persiapan sampai tahap akhir
                                                                        
                       pekerjaan;                                       
                     ● Memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan apa yang
                       diminta pada KAK, dan sistem yang sudah dibangun dapat
                                                                        
                       berjalan sebagaimana mestinya dengan cara mengkaji
                       ulang dan memeriksa kembali hasil kerja tim.     
                     ● Mengkoordinasikan sumber daya internal dan pihak ketiga
                       dalam melaksanakan kegiatan yang ditentukan dalam
                                                                        
                       kerangka acuan kerja                             
                     ● Memastikan seluruh kegiatan dapat selesai pada   
                       waktunya, sesuai kualitas dan biayanya;          
                                                                        
                     ● Membuat lingkup dan tujuan kegiatan dengan melibatkan
                       seluruh pihak terkait dan memastikan kelayakannya;
                     ● Memastikan ketersediaan sumber daya (personil, biaya,
                       waktu, dll.) dan alokasinya;                     
                                                                        
                     ● Membuat rencana kegiatan detail untuk memantau   
                       progresnya;                                      
                     ● Mengelola perubahan dalam lingkup kegiatan, jadwal, dan
                                                                        
                       biayanya;                                        
                     ● Mengawasi kinerja pelaksanaan kegiatan;          
                     ● Melaporkan kepada Pengguna Jasa apabila diperlukan;
                                                                        
                     ● Melakukan manajemen risiko untuk mengurangi      
                       hambatan dalam melaksanakan kegiatan;            
                     ● Membuat dan menyusun dokumentasi dari kegiatan.  
                                                                        
                     Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
                     Ahli Data Analyst / Ketua Tim harus memenuhi syarat sebagai
                                                                        
                     berikut:                                           
                     ● Memiliki keahlian di bidang planning, programming, dan
                       budgeting serta mengawasi pengelolaan kegiatan   
                       manajemen analisa data.                          
                                                                        
                     ● Memiliki pengetahuan di bidang survei kondisi jalan, lalu
                       lintas, lereng dan jembatan.                     
                     ● Memiliki pengalaman manajemen asset.             
                                                                        
                                                                        
                   II. ASISTEN AHLI DATA ANALYST (GIS)                  
                     Tugas dan tanggungjawab :                          
                     ● Bertanggung jawab kepada Ahli Data Analyst/Ketua Tim
                                                                        
                       atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan
                       kerja.                                           
                     ● Mempelajari sistem GIS eksisting;                
                                                                        
                     ● Mendukung proses verifikasi data spasial pada software
                       GIS yang berasal dari berbagai sumber;           
                     ● Mendukung pembuatan peta kartografi dan manipulasi
                       data;                                            
                                                                        
                     ● Mendukung penyiapan program kerja GIS;           
                     ● Mendukung proses koordinasi dalam penentuan referensi
                       yang digunakan dengan Balai;                     
                     ● Mendukung verifikasi dan integrasi jalan daerah; 
                                                                        
                                                                        
                  III. ASISTEN AHLI TEKNIK JALAN                        
                                                                        
                     Tugas dan tanggungjawab :                          
                     ● Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas pelaksanaan
                       pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerja.    
                                                                        
                     ● Membantu mempelajari literatur / modul yang terkait
                       dengan lingkup pekerjaan yang telah ditentukan dalam
                       kerangka acuan kerja;                            
                                                                        
                     ● Melaksanakan uji validitas terhadap pekerjaan yang telah
                       dilaksanakan;                                    
                     ● Membantu memperbaharui data harga satuan IRMS V3 
                     ● Membantu memperbaharui data curah hujan dan iklim
                                                                        
                     Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
                     Asisten Ahli Teknik Jalan harus memenuhi syarat sebagai
                                                                        
                     berikut:                                           
                     ● Memiliki keahlian di bidang perancangan program dan
                       mengawasi pengelolaan proyek jalan dan jembatan; 
                                                                        
                     ● Memiliki pengetahuan di bidang survei kondisi jalan, lalu
                       lintas, lereng dan jembatan;                     
                     ● Mengetahui pengalaman manajemen aset             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  IV. ASISTEN AHLI BASISDATA                            
                     Tugas dan tanggungjawab:                           
                     ● Mempelajari literatur / modul yang terkait dengan lingkup
                                                                        
                       pekerjaan yang telah ditentukan dalam kerangka acuan
                       kerja;                                           
                     ● Menginterpretasi data, menganalisa data menggunakan
                                                                        
                       teknik statistik dan menyediakan laporan;        
                     ● Mengembangkan dan mengimplementasikan basis data,
                       sistem pengumpulan data, analitik data dan strategi
                       lainnya untuk meningkatakan efisiensi dan kualitas;
                                                                        
                     ● Mengumpulkan data dari sumber primer dan sekunder
                       dan memelihara basisdatanya;                     
                     ● Mengidentifikasi, menganalisa, dan menginterpretasi tren
                       atau pola dalam data yang besar dan kompleks;    
                                                                        
                     ● Menyaring dan “membersihkan” data sesuai dengan  
                       standar atau spesifikasinya;                     
                     ● Bekerja dengan Pengguna Jasa untuk menentukan    
                       prioritas kebutuhan data / informasi;            
                                                                        
                     ● Melakukan support back-end program IRMS V.3;     
                     ● Melakukan coding groovy script / SQL;            
                     ● Troubleshoot error maupun bug di IRMS V.3;       
                                                                        
                     ● Melakukan import data ke dalam IRMS V.3.         
                     Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
                                                                        
                     Asisten Ahli Basisdata harus memiliki syarat sebagai berikut:
                     ● Berpengalaman sebagai analis data;               
                     ● Menguasai konsep model data dan desain basisdata;
                                                                        
                     ● Menguasai ERD, SQL dan desain database secara    
                       mendalam;                                        
                     ● Menguasai berbagai teknik optimalisasi/tuning, backup
                       dan maintain database;                           
                                                                        
                     ● Menguasai secara mendalam salah satu atau lebih RDBMS
                       beserta tools yang ada;                          
                     ● Memahami salah satu platform/bahasa pemrograman  
                                                                        
                       untuk mengakses database;                        
                     ● Menguasai teknologi server, storage, operating system
                       yang berkaitan dengan implementasi database.     
                                                                        
                                                                        
                   V. ASISTEN AHLI DESAIN GRAFIS                        
                                                                        
                     Tugas dan tanggungjawab:                           
                     ● Mempelajari dan menentukan kebutuhan desain;     
                     ● Menjadwalkan pekerjaan dan menetapakan kebutuhan 
                       sumber daya yang dibutuhkan;                     
                                                                        
                     ● Membuat konsep visual desain sesuai kebutuhan    
                       pekerjaan;                                       
                     ● Menyiapkan draf desain dan mempresentasikannya;  
                                                                        
                     ● Membuat ilustrasi atau desain lainnya;           
                     ● Bekerjasama dengan Pengguna Jasa untuk menghasilkan
                       desain akhir;                                    
                                                                        
                     ● Menguji desain pada berbagai media;              
                     ● Memperbaiki desain sesuai dengan umpan balik;    
                     ● Memastikan desain akhir secara visual menarik dan tepat
                       sasaran.                                         
                     Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
                     Asisten Ahli Desain Grafis harus memenuhi syarat sebagai
                                                                        
                     berikut:                                           
                     ● Berpengalaman dalam desain grafis yang sudah terbukti;
                     ● Memiliki cukup portofolio untuk ilustrasi atau grafis
                       lainnya;                                         
                                                                        
                     ● Mahir menggunakan perangkat lunak desain atau    
                       teknologi lainnya (seperti Photoshop, Illustrator, dan
                       InDesign);                                       
                                                                        
                     ● Memiliki nilai estetika yang baik dan memperhatikan detil;
                     ● Kemampuan komunikasi yang baik.                  
                                                                        
 18. Jadwal Tahapan                                                     
                                                BULAN KE-               
                   NO.     URAIAN KEGIATAN                              
     Pelaksanaan                                                        
                                           1 2 3 4 5 6 7 8 9 9,4        
     Kegiatan                                                           
                    1. Menyusun Program Mutu; o                         
                       Melakukan inventarisasi dan                      
                       mempelajari basis data (tabular,                 
                    2.                     o o o                        
                       spasial, dll.) yang sudah ada pada               
                       Direktorat Jenderal Bina Marga;                  
                       Memberi masukan dalam                            
                       mengatur jadwal, baik waktu dan                  
                   3.a.                    o o                          
                       alokasi personil, untuk                          
                       pelaksanaan seluruh kegiatan;                    
                   3.b. Rapat dan laporan bulanan o o o o o o o o o o   
                       Pengumpulan, pengolahan,                         
                    4. verifikasi, validasi, dan analisa o o o o o o o o o o
                       data jalan & jembatan;                           
                       Membantu operasional program                     
                    5.                     o o o o o o o o o o          
                       IRMS V.3                                         
                       Melakukan monitoring,                            
                       troubleshooting aplikasi, analisis               
                       data dan menyusun laporan                        
                    6.                     o o o o o o o o o o          
                       implementasi Structure Health                    
                       Monitoring System (SHMS)                         
                       jembatan;                                        
                       Membantu pengolahan, analisa,                    
                    7. verfikasi, validasi data jalan & o o o o o o o o o o
                       jembatan di Subdit DPSIJJ;                       
                       Menyusun konsep laporan                          
                       rekapitulasi data sekunder dan                   
                    8.                     o o o o o o o o o o          
                       primer tentang proses                            
                       pelaksanaan survei kondisi jalan                 
                       & jembatan (pelaksanaan survei,                  
                       proses verifikasi, penggunaan                    
                       sistem manajemen, dll.);                         
                                                                        
                       Menyusun Buku Laporan Kondisi                    
                    9. Jalan Nasional Semester II 2024 o o o o o        
                       dan Semester I Tahun 2025                        
                                                                        
                       Penyajian data dan informasi                     
                       jalan & jembatan dalam bentuk                    
                    10.                    o o o o o o o o o o          
                       tabular, gambar, audio-video, dan                
                       spasial (peta tematik);                          
                       Pengelolaan situation room                       
                    11.                    o o o o o o o o o o          
                       Direktorat Jenderal Bina Marga                   
                       Mengevaluasi dan memberi                         
                       masukan terkait konsep kegiatan                  
                    12. yang perlu dilaksanakan oleh     o o            
                       Subdirektorat DPSIJJ di tahun                    
                       anggaran berikutnya.                             
                    13. Rapat dan laporan akhir            o            
                                                                        
                                                                        
                  Waktu penugasan Personil adalah sebagai berikut:      
                                                BULAN KE-               
                   NO.     URAIAN KEGIATAN                              
                                           1 2 3 4 5 6 7 8 9 9,4        
                   Tenaga Ahli                                          
                                                                        
                    1. Ahli Data Analyst (Ketua Tim) o o o o o o o o o o
                   Asisten Tenaga Ahli                                  
                                                                        
                    2. Asisten Ahli Data Analyst (GIS) – 1 o o o o o o o o o o
                    3. Asisten Ahli Data Analyst (GIS) – 2 o o o o o o o o o o
                                                                        
                    4. Asisten Ahli Data Analyst (GIS) – 3 o o o o o o o o o o
                    5. Asisten Ahli Data Analyst (GIS) – 4 o o o o o o o o o o
                                                                        
                    6. Asisten Ahli Data Analyst (GIS) – 5 o o o o o o o o o o
                    7. Asisten Ahli Teknik Jalan – 1 o o o o o o o o o o
                                                                        
                    8. Asisten Ahli Basisdata - 1 o o o o o o o o o o   
                                                                        
                    9. Asisten Ahli Basisdata - 2 o o o o o o o o o o   
                    10. Asisten Ahli Basisdata - 3 o o o o o o o o o o  
                                                                        
                    11. Asisten Ahli Basisdata - 4 o o o o o o o o o o  
                    12. Asisten Ahli Desain Grafis - 1 o o o o o o o o o o
                                                                        
                    13. Asisten Ahli Desain Grafis - 2 o o o o o o o o o o
                   Tenaga Pendukung                                     
                    1. Sekretaris          o o o o o o o o o o          
                                                                        
                    2. Operator Komputer – 1 o o o o o o o o o o        
                    3. Operator Komputer – 2 o o o o o o o o o o        
                                                                        
                    4. Operator Komputer – 3 o o o o o o o o o o        
                    5. Operator Komputer – 4 o o o o o o o o o o        
                                                                        
                    6. Operator Komputer – 5 o o o o o o o o o o        
                                                                        
                    7. Operator Komputer – 6 o o o o o o o o o o        
                    8. Pengemudi           o o o o o o o o o o          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Laporan                                     
                                                                        
19.a. Program Mutu Penyedia Jasa wajib membuat Program Mutu sebagai     
                  penjaminan mutu pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat    
                  Komitmen. Penyedia Jasa juga wajib menerapkan dan     
                                                                        
                  mengendalikan pelaksanaan Program Mutu secara konsisten
                  untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan
                  kegiatannya. Program Mutu dapat ditinjau apabila terjadi
                                                                        
                  perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang meliputi   
                  persyaratan / ketentuan / organisasi, agar tetap memenuhi mutu
                  yang dipersyaratkan.                                  
                                                                        
                  Disusun mengacu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan 
                  Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang    
                                                                        
                  Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui    
                  Penyedia.                                             
                                                                        
19.b. Laporan     Laporan Pendahuluan memuat: rencana kerja Penyedia Jasa
     Pendahuluan  secara menyeluruh, baik waktu dan alokasi personil, untuk
                                                                        
                  pelaksanaan seluruh kegiatan Penyedia Jasa, metodologi kerja,
                  struktur organisasi, dan data / informasi yang relevan yang dinilai
                  perlu untuk dicantumkan dalam Laporan Pendahuluan.    
                                                                        
                  Laporan diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan sejak
                  SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.      
                                                                        
 20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat: semua kegiatan yang telah  
                                                                        
                  dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai kontrak selama periode
                  bulan yang bersangkutan, ringkasan kemajuan pekerjaan yang
                  dilaksanakan setiap bulan, dan total kumulatif kemajuan
                                                                        
                  perkerjaan dibandingkan dengan rencana.               
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari
                  kerja sejak akhir setiap bulan dalam bentuk softcopy serta
                                                                        
                  dicetak dalam hardcopy per 2 (dua) bulan laporan.     
                                                                        
 21. Konsep Laporan Konsep Laporan Akhir memuat seluruh kegiatan Penyedia Jasa
     Akhir        dari tahap awal sampai akhir kontrak.                 
                                                                        
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan
                  sebelum kegiatan berakhir dalam bentuk softcopy.      
                                                                        
 22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: revisi dari konsep laporan akhir yang
                                                                        
                  telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan
                  Pembinaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi.     
                                                                        
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) hari
                  kerja sebelum kegiatan berakhir sebanyak 5 (lima) buku laporan
                  dan flashdisk.                                        
                                                                        
                           Hal-Hal Lain                                 
                                                                        
                                                                        
 23. Produksi Dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
     Negeri       dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan 
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri, serta mengikuti 
                                                                        
                  ketentuan Permen PUPR nomor 602/KPTS/M/2023 tentang   
                  Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa
                  Konstruksi, maka nilai minimum TKDN perkerjaan ini adalah
                                                                        
                  sebesar 60%.                                          
                                                                        
 24. Persyaratan  Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan
     Kerjasama    untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka  
                  persyaratan berikut harus dipatuhi:                   
                                                                        
                  ● Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
                  ● Menggunakan harga satuan yang ditetapkan oleh peraturan
                    yang berlaku;                                       
                                                                        
                  ● Penyedia Jasa tetap sebagai penanggung jawab utama atas
                    terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik, benar, dan
                    tepat waktu.                                        
 25. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk 
                  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                                                                        
                  alih pengetahuan kepada personel satuan kerja / PPK berikut:
                  Pembinaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan
                  Jembatan.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Jakarta, 25 Februari 2025         
                                                                        
                                 PPK Pembinaan Data dan Pengembangan    
                                   Sistem Informasi Jalan dan Jembatan, 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Firman Permana Wandani, ST, M.PP     
                                                                        
                                      NIP 198012312005021001