KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI JALAN JEMBATAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Direktorat Jenderal
Bina Marga dalam Pembinaan Data dan Pengembangan Sistem
Informasi Jalan dan Jembatan, sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Subdirektorat Data
dan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan memiliki tugas:
1. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan
penyelenggaraan sistem manajemen jalan dan jembatan;
2. Pengolahan, analisis dan validasi data jalan daerah;
3. Pembinaan dan pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi bidang jalan dan jembatan;
4. Pengelolaan, pelayanan dan keamanan pangkalan data dan
informasi spasial tematik bidang teknik jalan dan jembatan;
5. Pelaksanaan diseminasi dan penyiapan bahan informasi
publik hasil pengembangan dan penerapan teknologi jalan
dan jembatan;
6. Pengelolaan perpustakaan, jurnal, publikasi, dan
dokumentasi kebinateknikan jalan dan jembatan;
7. Pengelolaan sistem manajemen pengetahuan (knowledge
management) di bidang teknik jalan dan jembatan;
8. Pengembangan Building Information Modelling;
9. Pembinaan dan pengelolaan data leger jalan nasional, jalan
bebas hambatan dan jalan daerah;
10. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran tahunan
Direktorat dan unit pelaksana teknis/Balai Bina Teknik;
11. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
direktorat.
Agar lingkup tugas tersebut di atas dapat terlaksana dengan
sebaik-baikya, maka perlu diadakan jasa konsultansi yang akan
melakukan pendampingan teknis dalam pengelolaan data jalan
dan jembatan untuk mendapatkan data dan informasi jalan dan
jembatan yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Bina
Marga.
2. Tujuan Tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Mendukung pengolahan, analisis, dan validasi data jalan dan
jembatan;
2. Mendukung pengendalian dan kualitas data jalan dan
jembatan;
3. Mendukung pembinaan data jalan dan jembatan;
4. Mendukung penyajian data dan informasi jalan dan jembatan
dalam berbagai bentuk.
3. Sasaran 1. Tersusunnya Program Mutu;
2. Terlaksananya pengolahan data, verifikasi, validasi, dan
analisa data jalan & jembatan (tabular, spasial, dll.) di Subdit
Data dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan
Jembatan (DPSIJJ);
3. Tersusunnya konsep laporan rekapitulasi data sekunder dan
primer tentang proses pelaksananan survei kondisi jalan &
jembatan (pelaksanaan survei, proses verifikasi atau validasi,
penggunaan sistem manajemen, dll.);
4. Tersusunnya Buku Laporan Kondisi Jalan Nasional Semester
II Tahun 2024 dan Semester I Tahun 2025;
5. Tersajinya data dan informasi jalan & jembatan dalam bentuk
tabular, gambar, audio-video, dan spasial (peta tematik);
6. Terkelolanya situation room dan command center Direktorat
Jenderal Bina Marga.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan adalah tersebar di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia (menyesuaikan dengan kebutuhan) dan
terpusat di Provinsi DKI Jakarta.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Satuan
Pendanaan Kerja Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan dengan pagu
anggaran sebesar Rp 2.922.963.000,- (termasuk PPN 11%).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Kegiatan Pembinaan Data
Organisasi Pejabat dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan
Pembuat
Satuan Kerja: Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam
Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri
(JAP) dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 1688/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Ruas Jalan
Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional;
3. Data jalan & jembatan yang telah terintegrasi dengan Badan
Informasi Geospasial (BIG);
4. Data jalan & jembatan hasil survei di Lingkungan Direktorat
Jenderal Bina Marga;
8. Standar Teknis a. Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengolahan Data
Jalan dan Jembatan No. DITBP/SMM/PP/22;
b. Petunjuk penggunaan / tata cara alat survei di Lingkungan
Direktorat Jenderal Bina Marga;
c. Petunjuk penggunaan Indonesian Road Management System
dan Bridge Management System;
d. Pedoman Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2020.
9. Studi-Studi 1. Laporan-laporan pekerjaan sejenis pada Subdit eks-ADPS dan
Terdahulu Subdit DPSIJJ;
2. KAK kegiatan survei kondisi jalan, jembatan, drainase dan
lereng;
3. Dokumentasi sistem eksisting terkait pengelolaan data jalan
dan jembatan;
4. Hasil kegiatan survei kondisi jalan, jembatan, drainase dan
lereng.
10. Referensi Hukum a. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan;
b. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
c. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
e. Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data
Spasial Nasional;
f. Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2006 tentang Tim
Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi;
g. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta
Skala 1:50.000;
h. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan
dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
i. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum;
k. Peraturan Menteri PUPR nomor 602/KPTS/M/2023 tentang
Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa
Konstruksi;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19 Tahun 2011
tentang Persyaratan Teknis dan Kriteria Perencanaan Teknis
Jalan;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
o. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang
Standar Layanan Informasi Publik;
p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 430/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam
Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri
(JAP) dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);
q. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan
Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional;
r. Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga
No.48/KPTS/Db/2011 tentang Jalan Lintas per-Pulau di
Indonesia (serta perubahannya).
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan 1. Menyusun Program Mutu;
2. Melakukan inventarisasi dan mempelajari basis data (tabular,
spasial, dll.) yang sudah ada pada Direktorat Jenderal Bina
Marga;
3. Memberi masukan dalam mengatur jadwal, baik waktu dan
alokasi personil, untuk pelaksanaan seluruh kegiatan;
4. Membantu pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi,
dan analisa data jalan & jembatan;
5. Membantu operasional program IRMS V.3;
6. Melakukan monitoring, troubleshooting aplikasi, analisis
data dan menyusun laporan implementasi Structure Health
Monitoring System (SHMS) jembatan;
7. Membantu pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisa data
jalan & jembatan di Subdit DPSIJJ, seperti:
a. Membuat dan memperbaharui data tabular terkait jalan &
jembatan sesuai kebutuhan;
b. Membuat dan memperbaharui data spasial terkait jalan &
jembatan sesuai kebutuhan;
c. Membuat laporan hasil pengolahan data WIM Bridge;
d. Melakukan analisa data jalan pada penanganan long
segment paket berjalan;
e. Membuat laporan hasil analisa berdasarkan data-data
jalan & jembatan yang ada sesuai kebutuhan.
8. Menyusun konsep laporan rekapitulasi data sekunder dan
primer tentang proses pelaksanaan survei jalan & jembatan
(pelaksanaan survei, proses verifikasi atau validasi,
penggunaan sistem manajemen, dll.);
9. Menyusun Buku Laporan Kondisi Jalan Nasional Semester II
2024 dan Semester I Tahun 2025;
10. Penyajian data dan informasi jalan & jembatan dalam bentuk
tabular, gambar, audio-video, dan spasial (peta tematik);
11. Pengelolaan situation room dan command center Direktorat
Jenderal Bina Marga;
12. Mengevaluasi dan memberi masukan terkait konsep kegiatan
yang perlu dilaksanakan oleh Subdirektorat DPSIJJ untuk
tahun anggaran berikutnya.
13. Melakukan perjalanan dinas atas perintah penugasan sesuai
kebutuhan Pengguna Jasa. Jumlah dan pembayaran biaya
perjalanan dinas mengikuti peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
12. Keluaran 1. Laporan pendampingan analisa data (Hasil Survei/
pengolahan, verifikasi, dan validasi data jalan dan jembatan);
2. Dokumen / laporan lainnya:
a. Program Mutu,
b. Notulensi Rapat,
c. Laporan Pendahuluan,
d. Laporan Bulanan,
e. Konsep Laporan Akhir, dan
f. Laporan Akhir.
13. Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan peralatan,
Material, Personil material, maupun personil untuk pelaksanaan kegiatan ini.
dan Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Material dari fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan.
Konsultansi
a. Penyedia Jasa dapat meminta data untuk contoh dan
15. Lingkup
mempelajari basisdata yang sudah ada pada Direktorat
Kewenangan
Jenderal Bina Marga.
Penyedia Jasa
b. Penyedia Jasa harus bekerjasama sepenuhnya dengan
Pejabat Pembuat Komitmen, dari tahap persiapan hingga
penyerahan pekerjaan.
c. Dalam pelaksanaannya Penyedia Jasa harus bekerja dengan
penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
16. Jangka Waktu Penyelenggaraan kegiatan Konsultan Manajemen Data dan
Penyelesaian Informasi Jalan Jembatan dilaksanakan dalam kurun waktu 282
Kegiatan (dua ratus delapan puluh dua) hari kalender.
17. Personil Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana yang telah
dijelaskan sebelumnya, maka untuk melaksanakan kegiatan ini
dibutuhkan sejumlah tenaga ahli di berbagai bidang dengan
kualifikasi sebagai berikut:
KUALIFIKASI
JUMLAH
PENGALAMAN
POSISI ORANG
TINGKAT KEAHLIAN /
PEKERJAAN
BULAN
PENDIDIKAN SERTIFIKASI
SEJENIS
TENAGA AHLI
Ahli Data Minimal S2 Non SKA Minimal 3 1 org x 9,4
Analyst Teknik Geodesi (tiga) tahun bulan = 9,4
(Ketua Tim) /Geomatika (sembilan
koma empat)
OB
ASISTEN TENAGA AHLI
Asisten Ahli Minimal S1 - - 5 org x 9,4
Data Teknik Geodesi bulan = 47
Analyst (GIS) / Geomatika (empat puluh
/ Geografi tujuh) OB
Asisten Ahli Minimal S1 - - 2 org x 9,4
Teknik Jalan Teknik bulan = 18,8
Sipil/Teknik (delapan
Lainnya belas koma
delapan) OB
Asisten Ahli Minimal S1 - - 4 org x 9,4
Basisdata Teknik bulan = 37,6
Informatika/ (tiga puluh
Ilmu Komputer tujuh koma
/ Sistem enam)
Informasi OB
Asisten Ahli Minimal D3 - - 1 org x 9,4
Desain Desain Grafis / bulan = 9,4
Grafis Komunikasi (sembilan
Visual koma empat)
OB
TENAGA PENDUKUNG
Sekretaris SMA/SMK - - 1 org x 9,4
bulan = 9,4
(sembilan
koma empat)
OB
Operator SMA/SMK - - 6 org x 9,4
Komputer bulan = 56,4
(lima puluh
enam koma
empat) OB
Pengemudi SMA/SMK - - 1 org x 9,4
bulan = 9,4
(sembilan
koma empat)
OB
Uraian tugas dan tanggung jawab dari Tenaga Ahli yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah sebagai
berikut:
I. AHLI DATA ANALYST / (KETUA TIM)
1 (satu) orang Ketua Tim dengan jumlah Orang Bulan sebesar
9,4 (sembilan koma empat) OB. Tenaga yang disyaratkan
adalah Magister (S2) atau yang lebih tinggi Jurusan Teknik
Geodesi/ Geomatika lulusan universitas/ perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi. Berpengalaman dalam kegiatan
pengelolaan data jalan jembatan, dengan pengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Tugas dan tanggungjawab:
● Mengkoordinasikan seluruh pekerjaan tim untuk
mencapai tujuan dan menyelesaikan tugas yang
ditentukan dalam kerangka acuan kerja;
● Melakukan koordinasi dengan Pengguna Jasa dan pihak
lain yang terkait untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
pekerjaan;
● Mempelajari literatur / modul yang terkait dengan lingkup
pekerjaan yang telah ditentukan dalam kerangka acuan
kerja;
● Bersama dengan seluruh anggota tim melakukan analisa
terhadap metode pelaksanaan yang digunakan dalam
pekerjaan ini;
● Bersama dengan seluruh anggota tim melaksanakan
pekerjaan yang telah ditentukan;
● Bertanggung jawab secara teknis atas pelaksanaan
pekerjaan sejak dari persiapan sampai tahap akhir
pekerjaan;
● Memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan apa yang
diminta pada KAK, dan sistem yang sudah dibangun dapat
berjalan sebagaimana mestinya dengan cara mengkaji
ulang dan memeriksa kembali hasil kerja tim.
● Mengkoordinasikan sumber daya internal dan pihak ketiga
dalam melaksanakan kegiatan yang ditentukan dalam
kerangka acuan kerja
● Memastikan seluruh kegiatan dapat selesai pada
waktunya, sesuai kualitas dan biayanya;
● Membuat lingkup dan tujuan kegiatan dengan melibatkan
seluruh pihak terkait dan memastikan kelayakannya;
● Memastikan ketersediaan sumber daya (personil, biaya,
waktu, dll.) dan alokasinya;
● Membuat rencana kegiatan detail untuk memantau
progresnya;
● Mengelola perubahan dalam lingkup kegiatan, jadwal, dan
biayanya;
● Mengawasi kinerja pelaksanaan kegiatan;
● Melaporkan kepada Pengguna Jasa apabila diperlukan;
● Melakukan manajemen risiko untuk mengurangi
hambatan dalam melaksanakan kegiatan;
● Membuat dan menyusun dokumentasi dari kegiatan.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
Ahli Data Analyst / Ketua Tim harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
● Memiliki keahlian di bidang planning, programming, dan
budgeting serta mengawasi pengelolaan kegiatan
manajemen analisa data.
● Memiliki pengetahuan di bidang survei kondisi jalan, lalu
lintas, lereng dan jembatan.
● Memiliki pengalaman manajemen asset.
II. ASISTEN AHLI DATA ANALYST (GIS)
Tugas dan tanggungjawab :
● Bertanggung jawab kepada Ahli Data Analyst/Ketua Tim
atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan
kerja.
● Mempelajari sistem GIS eksisting;
● Mendukung proses verifikasi data spasial pada software
GIS yang berasal dari berbagai sumber;
● Mendukung pembuatan peta kartografi dan manipulasi
data;
● Mendukung penyiapan program kerja GIS;
● Mendukung proses koordinasi dalam penentuan referensi
yang digunakan dengan Balai;
● Mendukung verifikasi dan integrasi jalan daerah;
III. ASISTEN AHLI TEKNIK JALAN
Tugas dan tanggungjawab :
● Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
● Membantu mempelajari literatur / modul yang terkait
dengan lingkup pekerjaan yang telah ditentukan dalam
kerangka acuan kerja;
● Melaksanakan uji validitas terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan;
● Membantu memperbaharui data harga satuan IRMS V3
● Membantu memperbaharui data curah hujan dan iklim
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
Asisten Ahli Teknik Jalan harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
● Memiliki keahlian di bidang perancangan program dan
mengawasi pengelolaan proyek jalan dan jembatan;
● Memiliki pengetahuan di bidang survei kondisi jalan, lalu
lintas, lereng dan jembatan;
● Mengetahui pengalaman manajemen aset
IV. ASISTEN AHLI BASISDATA
Tugas dan tanggungjawab:
● Mempelajari literatur / modul yang terkait dengan lingkup
pekerjaan yang telah ditentukan dalam kerangka acuan
kerja;
● Menginterpretasi data, menganalisa data menggunakan
teknik statistik dan menyediakan laporan;
● Mengembangkan dan mengimplementasikan basis data,
sistem pengumpulan data, analitik data dan strategi
lainnya untuk meningkatakan efisiensi dan kualitas;
● Mengumpulkan data dari sumber primer dan sekunder
dan memelihara basisdatanya;
● Mengidentifikasi, menganalisa, dan menginterpretasi tren
atau pola dalam data yang besar dan kompleks;
● Menyaring dan “membersihkan” data sesuai dengan
standar atau spesifikasinya;
● Bekerja dengan Pengguna Jasa untuk menentukan
prioritas kebutuhan data / informasi;
● Melakukan support back-end program IRMS V.3;
● Melakukan coding groovy script / SQL;
● Troubleshoot error maupun bug di IRMS V.3;
● Melakukan import data ke dalam IRMS V.3.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
Asisten Ahli Basisdata harus memiliki syarat sebagai berikut:
● Berpengalaman sebagai analis data;
● Menguasai konsep model data dan desain basisdata;
● Menguasai ERD, SQL dan desain database secara
mendalam;
● Menguasai berbagai teknik optimalisasi/tuning, backup
dan maintain database;
● Menguasai secara mendalam salah satu atau lebih RDBMS
beserta tools yang ada;
● Memahami salah satu platform/bahasa pemrograman
untuk mengakses database;
● Menguasai teknologi server, storage, operating system
yang berkaitan dengan implementasi database.
V. ASISTEN AHLI DESAIN GRAFIS
Tugas dan tanggungjawab:
● Mempelajari dan menentukan kebutuhan desain;
● Menjadwalkan pekerjaan dan menetapakan kebutuhan
sumber daya yang dibutuhkan;
● Membuat konsep visual desain sesuai kebutuhan
pekerjaan;
● Menyiapkan draf desain dan mempresentasikannya;
● Membuat ilustrasi atau desain lainnya;
● Bekerjasama dengan Pengguna Jasa untuk menghasilkan
desain akhir;
● Menguji desain pada berbagai media;
● Memperbaiki desain sesuai dengan umpan balik;
● Memastikan desain akhir secara visual menarik dan tepat
sasaran.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
Asisten Ahli Desain Grafis harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
● Berpengalaman dalam desain grafis yang sudah terbukti;
● Memiliki cukup portofolio untuk ilustrasi atau grafis
lainnya;
● Mahir menggunakan perangkat lunak desain atau
teknologi lainnya (seperti Photoshop, Illustrator, dan
InDesign);
● Memiliki nilai estetika yang baik dan memperhatikan detil;
● Kemampuan komunikasi yang baik.
18. Jadwal Tahapan
BULAN KE-
NO. URAIAN KEGIATAN
Pelaksanaan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 9,4
Kegiatan
1. Menyusun Program Mutu; o
Melakukan inventarisasi dan
mempelajari basis data (tabular,
2. o o o
spasial, dll.) yang sudah ada pada
Direktorat Jenderal Bina Marga;
Memberi masukan dalam
mengatur jadwal, baik waktu dan
3.a. o o
alokasi personil, untuk
pelaksanaan seluruh kegiatan;
3.b. Rapat dan laporan bulanan o o o o o o o o o o
Pengumpulan, pengolahan,
4. verifikasi, validasi, dan analisa o o o o o o o o o o
data jalan & jembatan;
Membantu operasional program
5. o o o o o o o o o o
IRMS V.3
Melakukan monitoring,
troubleshooting aplikasi, analisis
data dan menyusun laporan
6. o o o o o o o o o o
implementasi Structure Health
Monitoring System (SHMS)
jembatan;
Membantu pengolahan, analisa,
7. verfikasi, validasi data jalan & o o o o o o o o o o
jembatan di Subdit DPSIJJ;
Menyusun konsep laporan
rekapitulasi data sekunder dan
8. o o o o o o o o o o
primer tentang proses
pelaksanaan survei kondisi jalan
& jembatan (pelaksanaan survei,
proses verifikasi, penggunaan
sistem manajemen, dll.);
Menyusun Buku Laporan Kondisi
9. Jalan Nasional Semester II 2024 o o o o o
dan Semester I Tahun 2025
Penyajian data dan informasi
jalan & jembatan dalam bentuk
10. o o o o o o o o o o
tabular, gambar, audio-video, dan
spasial (peta tematik);
Pengelolaan situation room
11. o o o o o o o o o o
Direktorat Jenderal Bina Marga
Mengevaluasi dan memberi
masukan terkait konsep kegiatan
12. yang perlu dilaksanakan oleh o o
Subdirektorat DPSIJJ di tahun
anggaran berikutnya.
13. Rapat dan laporan akhir o
Waktu penugasan Personil adalah sebagai berikut:
BULAN KE-
NO. URAIAN KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 9,4
Tenaga Ahli
1. Ahli Data Analyst (Ketua Tim) o o o o o o o o o o
Asisten Tenaga Ahli
2. Asisten Ahli Data Analyst (GIS) – 1 o o o o o o o o o o
3. Asisten Ahli Data Analyst (GIS) – 2 o o o o o o o o o o
4. Asisten Ahli Data Analyst (GIS) – 3 o o o o o o o o o o
5. Asisten Ahli Data Analyst (GIS) – 4 o o o o o o o o o o
6. Asisten Ahli Data Analyst (GIS) – 5 o o o o o o o o o o
7. Asisten Ahli Teknik Jalan – 1 o o o o o o o o o o
8. Asisten Ahli Basisdata - 1 o o o o o o o o o o
9. Asisten Ahli Basisdata - 2 o o o o o o o o o o
10. Asisten Ahli Basisdata - 3 o o o o o o o o o o
11. Asisten Ahli Basisdata - 4 o o o o o o o o o o
12. Asisten Ahli Desain Grafis - 1 o o o o o o o o o o
13. Asisten Ahli Desain Grafis - 2 o o o o o o o o o o
Tenaga Pendukung
1. Sekretaris o o o o o o o o o o
2. Operator Komputer – 1 o o o o o o o o o o
3. Operator Komputer – 2 o o o o o o o o o o
4. Operator Komputer – 3 o o o o o o o o o o
5. Operator Komputer – 4 o o o o o o o o o o
6. Operator Komputer – 5 o o o o o o o o o o
7. Operator Komputer – 6 o o o o o o o o o o
8. Pengemudi o o o o o o o o o o
Laporan
19.a. Program Mutu Penyedia Jasa wajib membuat Program Mutu sebagai
penjaminan mutu pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen. Penyedia Jasa juga wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan Program Mutu secara konsisten
untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan
kegiatannya. Program Mutu dapat ditinjau apabila terjadi
perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
persyaratan / ketentuan / organisasi, agar tetap memenuhi mutu
yang dipersyaratkan.
Disusun mengacu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia.
19.b. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: rencana kerja Penyedia Jasa
Pendahuluan secara menyeluruh, baik waktu dan alokasi personil, untuk
pelaksanaan seluruh kegiatan Penyedia Jasa, metodologi kerja,
struktur organisasi, dan data / informasi yang relevan yang dinilai
perlu untuk dicantumkan dalam Laporan Pendahuluan.
Laporan diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat: semua kegiatan yang telah
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai kontrak selama periode
bulan yang bersangkutan, ringkasan kemajuan pekerjaan yang
dilaksanakan setiap bulan, dan total kumulatif kemajuan
perkerjaan dibandingkan dengan rencana.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari
kerja sejak akhir setiap bulan dalam bentuk softcopy serta
dicetak dalam hardcopy per 2 (dua) bulan laporan.
21. Konsep Laporan Konsep Laporan Akhir memuat seluruh kegiatan Penyedia Jasa
Akhir dari tahap awal sampai akhir kontrak.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan
sebelum kegiatan berakhir dalam bentuk softcopy.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: revisi dari konsep laporan akhir yang
telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan
Pembinaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) hari
kerja sebelum kegiatan berakhir sebanyak 5 (lima) buku laporan
dan flashdisk.
Hal-Hal Lain
23. Produksi Dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri, serta mengikuti
ketentuan Permen PUPR nomor 602/KPTS/M/2023 tentang
Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa
Konstruksi, maka nilai minimum TKDN perkerjaan ini adalah
sebesar 60%.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi:
● Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
● Menggunakan harga satuan yang ditetapkan oleh peraturan
yang berlaku;
● Penyedia Jasa tetap sebagai penanggung jawab utama atas
terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik, benar, dan
tepat waktu.
25. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel satuan kerja / PPK berikut:
Pembinaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan
Jembatan.
Jakarta, 25 Februari 2025
PPK Pembinaan Data dan Pengembangan
Sistem Informasi Jalan dan Jembatan,
Firman Permana Wandani, ST, M.PP
NIP 198012312005021001