URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI
D.I AIR ALAS KAB. SELUMA
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
UNIT ESELON I : DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
PROGRAM : KETAHANAN SUMBER DAYA AIR
KEGIATAN : PENGEMBANGAN DAN REHABILITASI JARINGAN
IRIGASI
PERMUKAAN, RAWA DAN NON PADI
SATUAN KERJA : SNVT PJPA SUMATERA VII PROVINSI BENGKULU
NAMA KEGIATAN : SUPERVISI PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI D.I
AIR ALAS KAB. SELUMA
WAKTU PELAKSANAAN : 8 (DELAPAN) BULAN
NILAI PROYEK : RP. 676.422.000,
JENIS KONTRAK : KONTRAK TAHUN TUNGGAL (SYC)
TAHUN ANGGARAN : 2025
VOLUME OUTPUT : 1 SET LAPORAN
VOLUME OUTCOME : 1 SET LAPORAN
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Potensi Sumber Daya Air (SDA) di Provinsi Bengkulu berupa sungai, air tanah
dan mata air yg ada mulai menurun, sehingga untuk memenuhi kebutuhan air irigasi
bagi masyarakat petani pemakai air irigasi menjadi masalah yang harus ditangani
dengan konsep pengelolaan dan pengembangan berwawasan lingkungan
pemberdayaan potensi alam yang ada. Hal ini menjadi sangat penting karena tanpa
adanya upaya pengelolaan yang baik dan pemberdayaan SDA berwawasan
lingkungan akan menimbulkan kerusakan pada daerah aliran sungai dan sumber air
secara keseluruhan. Program pemerintah untuk mensejahterakan rakyat adalah salah
satunya dengan mempertahankan swasembada pangan, Daerah Irigasi Air Alas Kiri
merupakan daerah irigasi teknis yang masuk merupakan kewenangan pemerintah
pusat dengan luas potensial 2.456 Ha.
Bendung Air Alas di bangun pada tahun 1990, areal persawahan yang dapat dialiri
terletak di wilayah Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras Kab. Seluma
terletak + 110 km arah Selatan Kota Bengkulu yang ditempuh jalan darat dalam
waktu 2,5 jam perjalanan. Letak geografis terletak disebelah Barat Bukit Barisan.
Berdasarkan Studi DED Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Alas Kab. Seluma
2020 yang dilakukan oleh PPK Perencanaan dan Program, secara umum
permasalahan yang terjadi yaitu banyaknya kehilangan air di sepanjang saluran
primer dan sekunder yang disebabkan terjadinya kerusakan-kerusakan berat pada
saluran itu sendiri serta bangunan pelengkap pada jaringan irigasi D.I. Air Alas.
Atas permasalahan tersebut, maka dilakukan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas
pada tahun 2025 untuk melakukan pengembalian fungsi saluran dan bangunan yang
akan mendukung peningkatan produksi pertanian terutama padi demi terwujudnya
kedaulatan pangan.
Untuk mendukung keberhasilan pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I Air
Alas Kab. Seluma pada tahun 2025 yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi, tentu saja dari aspek Pengawasan Pekerjaan sangat penting untuk
diperhatikan karena sangat menentukan output yang dihasilkan terhadap pekerjaan
tersebut agar dapat selesai dengan tepat waktu dan tepat mutu. Untuk menjamin
hal tersebut dapat terwujud, maka diperlukan pihak Pengawasan yang ditugasi untuk
mengawasi pekerjaan tersebut agar output yang diharapkan tercapai dengan baik,
maka dilakukan Kegiatan Supervisi Peningkatan Jaringan Kiri D.I Air Alas Kab.
Seluma.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam Pekerjaan Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kab.
Seluma, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyusun desain konstruksi yang
akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan fisik. Desain tersebut harus dilengkapi
dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci. Tujuan
utama dari pekerjaan ini adalah membantu pelaksanaan kegiatan konstruksi
sehingga dapat memenuhi persyaratan mutu dan waktu yang telah ditentukan dalam
dokumen kontrak. Selain itu, pekerjaan ini juga bertujuan untuk membantu pemilik
pekerjaan dalam memantau, mengawasi, mengelola, mengendalikan, mengambil
keputusan terkait dengan pelaksanaan pembangunan/ merehabilitasi infrastruktur
Jaringan Irigasi.
3. SASARAN
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu Pelaksanaan Kegiatan
Konstruksi, dalam pelaksanaan Pekerjaan Supervisi Peningkatan Jaringan
Irigasi D.I. Air Alas Kab. Seluma agar dalam pelaksanaannya dapat memenuhi
persyaratan mutu dan waktu yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kab. Seluma
terletak di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
5. SUMBER PENDANAAN
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Supervisi Peningkatan
Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kab. Seluma ini adalah sebesar Rp. 676.422.000,-
(Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu
Rupiah) yang sumber dananya berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama PPK : Aspawi,ST
NIP : 197112192009111001
Kegiatan : Irigasi dan Rawa II
SNVT : Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VII
Provinsi Bengkulu
B. URAIAN PENDAHULUAN
1. DATA DASAR
Paket pekerjaan peningkatan Daerah Irigasi (D.I) Air Alas di Kabupaten Seluma
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem irigasi guna
mendukung kegiatan pertanian di wilayah tersebut. Daerah irigasi ini melayani lahan
sawah yang menjadi salah satu sumber penghidupan utama bagi masyarakat
setempat. Peningkatan D.I Air Alas mencakup pekerjaan perbaikan saluran irigasi,
pembangunan atau peningkatan bangunan pelengkap seperti pintu air, serta upaya
penguatan struktur saluran untuk mengantisipasi risiko kerusakan akibat aliran air
yang deras. Dengan terlaksananya proyek ini, diharapkan distribusi air irigasi menjadi
lebih merata dan mencukupi kebutuhan petani sepanjang musim tanam. Selain itu,
pekerjaan ini juga dirancang untuk mendukung pengelolaan sumber daya air yang
berkelanjutan di Kabupaten Seluma
2. STANDAR TEKNIS
Susunan Tenaga Ahli berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2022 dan Besaran Remunerasi sesuai dengan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524 tahun 2022.
Semua mutu bahan, mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Standar Nasional indonesia (SNI).
3. STUDI-STUDI TERDAHULU
Detail Desain Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I Air Alas Kab. Seluma Tahun
2020
4. REFERENSI HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan
Sumber Daya Air Nasional;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
d. Permen PUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah
Sungai;
e. Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status
Daerah Irigasi;
f. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Air;
g. Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
h. Permen PUPR Nomor 34 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Wilayah Sungai;
i. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Barang
dan Jasa Konsultansi
k. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
l. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi BK.0301-Dk/1201 Tanggal 16
Desember 2021 tentang Penyampaian Model Dokumen Pemilihan (MDP)
Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR.
m. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
n. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
o. Surat Edaran Nomor 14/SE/M/2024 Tentang Pedoman Penunjukan Langsung
Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
C. RUANG LINGKUP KEGIATAN JASA KONSULTANSI
Pekerjaan Supervisi Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kab.
Seluma tersebut dapat dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu:
1. Tahap Persiapan:
a) memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
b) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
c) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
d) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan:
a) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
d) mengoordinasikan pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh
Kontraktor guna Review Design untuk perubahan-perubahan yang
direkomendasikan/diperlukan;
e) meyelenggarakan Review Design terhadap Design yang ada, sesuai dengan
perubahan-perubahan yang direkomendasikan /diperlukan;
f) menyiapkan perkiraan biaya dan Adendum Dokumen Kontrak sehubungan dengan
Review Design tersebut;
g) membuat Justifikasi Teknis sebagai syarat kelengkapan adendum dokumen
kontrak;
h) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
i) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
j) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
k) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
l) melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala kepada PPK; dan
m) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
n) Membantu PPK dalam mempersiapkan laporan pemantauan dokumen lingkungan
3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over):
a) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
b) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
c) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
d) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
e) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
f) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
4. Kewajiban atas lingkup pekerjaan diatas harus berhubungan dengan wewenang
Direksi Teknis dan Direksi Lapangan berdasarkan Kontrak konstruksi yang akan
dikelola berdasarkan konsep tugas (Task Concept).
5. Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha
Kualifikasi badan usaha jasa konsultansi konstruksi pekerjaan Supervisi
Peningkatan Jaringan Irigasi Air Alas Kab. Seluma adalah memiliki Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Sub Bidang
Klasifikasi/Layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
(RE203) KBLI 2017 atau Jasa rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber
Daya Air (RK002) KBLI 2020
Bengkulu, Desember 2024
Mengetahui,
PPK Irigasi dan Rawa II
SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu
Aspawi, ST
NIP. 19712192009111001