Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kab. Seluma

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10042444000
Status: Repeat Order
Date: 8 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694195
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 676,422,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 676,422,000
Winner (Pemenang): PT Estetika Panca Sanjaya
NPWP: 015151343331000
RUP Code: 54173397
Work Location: KAB. SELUMA - Seluma (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           SUPERVISI PENINGKATAN  JARINGAN  IRIGASI                   
                                                                      
                    D.I AIR ALAS KAB. SELUMA                          
                                                                      
                                                                      
 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA  : PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT    
                                                                      
 UNIT ESELON I               : DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR    
 PROGRAM                     : KETAHANAN SUMBER DAYA AIR              
                                                                      
 KEGIATAN                    : PENGEMBANGAN DAN REHABILITASI JARINGAN 
                               IRIGASI                                
                               PERMUKAAN, RAWA DAN NON PADI           
                                                                      
 SATUAN KERJA                : SNVT PJPA SUMATERA VII PROVINSI BENGKULU
                                                                      
 NAMA KEGIATAN               : SUPERVISI PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI D.I
                               AIR ALAS KAB. SELUMA                   
 WAKTU PELAKSANAAN           : 8 (DELAPAN) BULAN                      
                                                                      
 NILAI PROYEK                : RP. 676.422.000,                       
 JENIS KONTRAK               : KONTRAK TAHUN TUNGGAL (SYC)            
                                                                      
 TAHUN ANGGARAN              : 2025                                   
                                                                      
 VOLUME OUTPUT               : 1 SET LAPORAN                          
 VOLUME OUTCOME              : 1 SET LAPORAN                          
                                                                      
                                                                      
A. URAIAN PENDAHULUAN                                                 
                                                                      
   1. LATAR BELAKANG                                                  
                                                                      
          Potensi Sumber Daya Air (SDA) di Provinsi Bengkulu berupa sungai, air tanah
      dan mata air yg ada mulai menurun, sehingga untuk memenuhi kebutuhan air irigasi
      bagi masyarakat petani pemakai air irigasi menjadi masalah yang harus ditangani
      dengan konsep pengelolaan dan pengembangan berwawasan lingkungan
      pemberdayaan potensi alam yang ada. Hal ini menjadi sangat penting karena tanpa
                                                                      
      adanya upaya pengelolaan yang baik dan pemberdayaan SDA berwawasan
      lingkungan akan menimbulkan kerusakan pada daerah aliran sungai dan sumber air
      secara keseluruhan. Program pemerintah untuk mensejahterakan rakyat adalah salah
      satunya dengan mempertahankan swasembada pangan, Daerah Irigasi Air Alas Kiri
      merupakan daerah irigasi teknis yang masuk merupakan kewenangan pemerintah
      pusat dengan luas potensial 2.456 Ha.                           
                                                                      
      Bendung Air Alas di bangun pada tahun 1990, areal persawahan yang dapat dialiri
      terletak di wilayah Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras Kab. Seluma
      terletak + 110 km arah Selatan Kota Bengkulu yang ditempuh jalan darat dalam
      waktu 2,5 jam perjalanan. Letak geografis terletak disebelah Barat Bukit Barisan.
      Berdasarkan Studi DED Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Alas Kab. Seluma
      2020 yang dilakukan oleh PPK Perencanaan dan Program, secara umum
      permasalahan yang terjadi yaitu banyaknya kehilangan air di sepanjang saluran
      primer dan sekunder yang disebabkan terjadinya kerusakan-kerusakan berat pada
      saluran itu sendiri serta bangunan pelengkap pada jaringan irigasi D.I. Air Alas.
      Atas permasalahan tersebut, maka dilakukan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas
      pada tahun 2025 untuk melakukan pengembalian fungsi saluran dan bangunan yang
                                                                      
      akan mendukung peningkatan produksi pertanian terutama padi demi terwujudnya
      kedaulatan pangan.                                              
      Untuk mendukung keberhasilan pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I Air
      Alas Kab. Seluma pada tahun 2025 yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
      Konstruksi, tentu saja dari aspek Pengawasan Pekerjaan sangat penting untuk
      diperhatikan karena sangat menentukan output yang dihasilkan terhadap pekerjaan
                                                                      
      tersebut agar dapat selesai dengan tepat waktu dan tepat mutu. Untuk menjamin
      hal tersebut dapat terwujud, maka diperlukan pihak Pengawasan yang ditugasi untuk
      mengawasi pekerjaan tersebut agar output yang diharapkan tercapai dengan baik,
      maka dilakukan Kegiatan Supervisi Peningkatan Jaringan Kiri D.I Air Alas Kab.
      Seluma.                                                         
                                                                      
                                                                      
   2. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
          Dalam Pekerjaan Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kab.
      Seluma, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyusun desain konstruksi yang
                                                                      
      akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan fisik. Desain tersebut harus dilengkapi
      dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci. Tujuan
      utama dari pekerjaan ini adalah membantu pelaksanaan kegiatan konstruksi
      sehingga dapat memenuhi persyaratan mutu dan waktu yang telah ditentukan dalam
      dokumen kontrak. Selain itu, pekerjaan ini juga bertujuan untuk membantu pemilik
                                                                      
      pekerjaan dalam memantau, mengawasi, mengelola, mengendalikan, mengambil
      keputusan terkait dengan pelaksanaan pembangunan/ merehabilitasi infrastruktur
      Jaringan Irigasi.                                               
                                                                      
                                                                      
   3. SASARAN                                                         
      Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu Pelaksanaan Kegiatan
                                                                      
      Konstruksi, dalam pelaksanaan Pekerjaan Supervisi Peningkatan Jaringan
      Irigasi D.I. Air Alas Kab. Seluma agar dalam pelaksanaannya dapat memenuhi
      persyaratan mutu dan waktu yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   4. LOKASI PEKERJAAN                                                
          Lokasi Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kab. Seluma
      terletak di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   5. SUMBER PENDANAAN                                                
          Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Supervisi Peningkatan
      Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kab. Seluma ini adalah sebesar Rp. 676.422.000,-
                                                                      
                                                                      
      (Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu
      Rupiah) yang sumber dananya berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2025.
                                                                      
                                                                      
   6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                    
                                                                      
      Nama PPK    : Aspawi,ST                                         
      NIP         : 197112192009111001                                
                                                                      
      Kegiatan    : Irigasi dan Rawa II                               
                                                                      
      SNVT        : Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VII 
                   Provinsi Bengkulu                                  
                                                                      
                                                                      
B. URAIAN PENDAHULUAN                                                 
                                                                      
   1. DATA DASAR                                                      
                                                                      
      Paket pekerjaan peningkatan Daerah Irigasi (D.I) Air Alas di Kabupaten Seluma
      bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem irigasi guna
      mendukung kegiatan pertanian di wilayah tersebut. Daerah irigasi ini melayani lahan
      sawah yang menjadi salah satu sumber penghidupan utama bagi masyarakat
      setempat. Peningkatan D.I Air Alas mencakup pekerjaan perbaikan saluran irigasi,
                                                                      
      pembangunan atau peningkatan bangunan pelengkap seperti pintu air, serta upaya
      penguatan struktur saluran untuk mengantisipasi risiko kerusakan akibat aliran air
      yang deras. Dengan terlaksananya proyek ini, diharapkan distribusi air irigasi menjadi
      lebih merata dan mencukupi kebutuhan petani sepanjang musim tanam. Selain itu,
      pekerjaan ini juga dirancang untuk mendukung pengelolaan sumber daya air yang
      berkelanjutan di Kabupaten Seluma                               
                                                                      
                                                                      
   2. STANDAR TEKNIS                                                  
          Susunan Tenaga Ahli berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan
                                                                      
      Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2022 dan Besaran Remunerasi sesuai dengan
      Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524 tahun 2022.
      Semua mutu bahan, mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
      Standar Nasional indonesia (SNI).                               
                                                                      
                                                                      
   3. STUDI-STUDI TERDAHULU                                           
                                                                      
          Detail Desain Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I Air Alas Kab. Seluma Tahun
      2020                                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   4. REFERENSI HUKUM                                                 
      a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;   
                                                                      
      b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan
         Sumber Daya Air Nasional;                                    
                                                                      
                                                                      
      c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
         Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
         Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
         Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;                           
                                                                      
      d. Permen PUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah
         Sungai;                                                      
                                                                      
      e. Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status
         Daerah Irigasi;                                              
      f. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Air;
                                                                      
      g. Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
         Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
         (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554), sebagaimana telah
         diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                      
         Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
         Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
         Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
                                                                      
      h. Permen PUPR Nomor 34 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
         Wilayah Sungai;                                              
                                                                      
      i. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                     
      j. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                      
         Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
         Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Barang
         dan Jasa Konsultansi                                         
                                                                      
      k. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
         Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di
         Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;             
                                                                      
      l. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi BK.0301-Dk/1201 Tanggal 16
         Desember 2021 tentang Penyampaian Model Dokumen Pemilihan (MDP)
         Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR.                   
                                                                      
      m. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran remunerasi
         Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa
         Konsultansi Konstruksi;                                      
                                                                      
      n. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
         Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat.                                            
                                                                      
      o. Surat Edaran Nomor 14/SE/M/2024 Tentang Pedoman Penunjukan Langsung
         Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Di
         Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
C. RUANG LINGKUP KEGIATAN JASA KONSULTANSI                            
   Pekerjaan Supervisi Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kab.
   Seluma tersebut dapat dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu:        
                                                                      
   1. Tahap Persiapan:                                                
     a) memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
        dalam pelaksanaan pengawasan;                                 
                                                                      
     b) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
        kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
        Konstruksi (SMKK);                                            
     c) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                         
     d) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
        konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.       
                                                                      
                                                                      
   2. Tahap Pelaksanaan:                                              
     a) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
        persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;       
     b) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;     
     c) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
                                                                      
        pelaksanaan pekerjaan;                                        
     d) mengoordinasikan pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh
        Kontraktor guna Review Design untuk perubahan-perubahan yang  
        direkomendasikan/diperlukan;                                  
     e) meyelenggarakan Review Design terhadap Design yang ada, sesuai dengan
        perubahan-perubahan yang direkomendasikan /diperlukan;        
                                                                      
     f) menyiapkan perkiraan biaya dan Adendum Dokumen Kontrak sehubungan dengan
        Review Design tersebut;                                       
     g) membuat Justifikasi Teknis sebagai syarat kelengkapan adendum dokumen
        kontrak;                                                      
     h) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
                                                                      
        penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;            
     i) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
        dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;            
     j) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
        teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
        konstruksi;                                                   
                                                                      
     k) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
        berkala dan merekomendasikan rapat insidental;                
     l) melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala kepada PPK; dan  
     m) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
        pekerjaan pengawasan.                                         
     n) Membantu PPK dalam mempersiapkan laporan pemantauan dokumen lingkungan
                                                                      
                                                                      
   3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over):             
     a) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
        pertama (provisional hand over);                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     b) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
        as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
        pertama (provisional hand over);                              
     c) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
        penugasan dan jadwal mobilisasi;                              
     d) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
                                                                      
        serah terima pertama (provisional hand over);                 
     e) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
        (Provisional Hand Over); dan                                  
     f) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.         
                                                                      
   4. Kewajiban atas lingkup pekerjaan diatas harus berhubungan dengan wewenang
     Direksi Teknis dan Direksi Lapangan berdasarkan Kontrak konstruksi yang akan
                                                                      
     dikelola berdasarkan konsep tugas (Task Concept).                
   5. Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha                             
                                                                      
      Kualifikasi badan usaha jasa konsultansi konstruksi pekerjaan Supervisi
      Peningkatan Jaringan Irigasi Air Alas Kab. Seluma adalah memiliki Sertifikat
      Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Sub Bidang
      Klasifikasi/Layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
      (RE203) KBLI 2017 atau Jasa rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber
      Daya Air (RK002) KBLI 2020                                      
                                                                      
                                                                      
                                   Bengkulu, Desember 2024            
                                                                      
                                         Mengetahui,                  
                                                                      
                                     PPK Irigasi dan Rawa II          
                             SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                         Aspawi, ST                   
                                    NIP. 19712192009111001
Tenders also won by PT Estetika Panca Sanjaya
Authority
13 October 2015Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Sim Di Kabupaten MadiunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,200,000,000
8 December 2021Supervisi Pengawasan Pembangunan Embung Air Baku Kolong Telek Di Kawasan Strategis Ki Sadai, Kab. Bangka SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
10 May 2019Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Kegiatan Sda Di Provinsi Jambi Ta. 2019Pemerintah Daerah Provinsi JambiRp 1,000,000,000
21 November 2022Supervisi (Pengawasan) Konstruksi Rehabilitasi Embung Cibanten Kab.SerangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
16 November 2021Supervisi Pembangunan Embung Bandara Bungo Kabupaten Bungo (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 December 2018Supervisi Rehabilitasi Di.DumpilKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 993,560,000
25 December 2018Kalibrasi Jaringan Irigasi D.I. Benua Aporo- Lambandia Kab. Kolaka Timur Sulawesi TenggaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 991,800,000
22 December 2017Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Air Seluma Kab. SelumaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 940,400,000
15 November 2021Supervisi (Pengawasan) Pembangunan Intake Air Baku Layanan Kec. Bandung Jawilan Kab. Serang (Tahap II); Banten; Kab. Serang; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
20 December 2018Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Batanghari Kab. Bungo Dan Kab. TeboKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 894,960,000