LAYANAN JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN MANAJEMEN MUTU TEKNIS JALAN
PAKET:
PW 13 PENGAWASAN TEKNIS NON COMMITTED PRESERVASI JALAN DAN
JEMBATAN TANAH MERAH 1
TAHUN
2025
PEKER JAAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MERAUKE
SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI PAPUA (MERAUKE)
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGAWASAN
11. LINGKUP Lingkup Pengawasan Manajemen Mutu Teknis Jalan
PEKERJAAN sebagaimana harus dituangkan di dalam Program Mutu
Pengawasan Manajemen Mutu pekerjaan PW 13 Pengawasan
Teknis Non Committed Preservasi Jalan Dan Jembatan
Tanah Merah 1 Penyusunan Program Mutu (Quality Planning)
meliputi:
a) Pemahaman terhadap dokumen-dokumen:
• Desain (DED),
• Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 dan Spesifikasi
Khusus
• Dokumen Lingkungan.
untuk memberikan gambaran matrik antara setiap Holding
Points, syarat mutu dan daftar pemeriksaan hasil pekerjaan
sesuai lingkup kontrak konstruksi.
b) Rekomendasi terhadap penyusunan RMK Kontraktor yang
terkait dengan Quality Management Plan dan Process
Improvement Plan.
c) Sinkronisasi dan integrasi Rencana Mutu yang terdiri dari
komponen tanggung jawab Direksi Pekerjaan dengan
komponen tanggung jawab Kontraktor.
2) Pelaksanaan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) meliputi:
a) Kajian terhadap Laporan Hasil Pelaksanaan dari Unit
Pelaksana Kontraktor yang mencakup Implementasi
Perintah Perubahan, Implementasi Tindak Perbaikan,
Implementasi Perbaikan Cacat, Implementasi Tindak
Pencegahan, dan Laporan Pemenuhan Kinerja.
b) Kajian terhadap Data Hasil Pengendalian Mutu oleh Unit
Pengendali Mutu Kontraktor.
c) Penilaian atas Pengukuran Hasil Pelaksanaan dan
Pengendalian Mutu berdasarkan bukti data pekerjaan,
terhadap persyaratan yang ditetapkan di dalam Program
Mutu.
d) Pelaksanaan uji acak terhadap Hasil Pelaksanaan, bila
dipandang perlu.
e) Rekomendasi manajemen dan teknis kepada
PPK/KASATKER.
3) Bantuan teknis dan manajemen kepada PPK untuk hal-hal yang
tidak berpotensi terjadinya konflik kepentingan terhadap fungsi
Penjaminan Mutu, antara lain:
a) Membantu PPK dalam pengendalian waktu pelaksanaan
kontrak konstruksi, termasuk: penyelenggaraan Rapat Pra
Pelaksanaan (PCM), kajian proyek kritis (SCM), dan
persiapan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO).
b) Membantu PPK dalam pengendalian biaya pelaksanaan
kontrak konstruksi, termasuk: pemeriksaan berkas tagihan
Kontraktor (MC/Backup Data), penyusunan Addendum
Kontrak, penyusunan status keuangan kontrak konstruksi.
Membantu PPK dalam evaluasi kewajaran jumlah dan mutu
personil, peralatan, dan bahan yang tersedia untuk
pelaksanaan kontrak konstruksi.
4). Melaksanakan tugas dan fungsi konsultan supervisi sebagai
quality assurance sesuai spesifikasi Umum Tahun 2018 Revisi
2 dan Surat Edaran Menetri PUPR No 16 Tahun 2022