Pw 13 Pengawasan Teknis Non Committed Preservasi Jalan Dan Jembatan Tanah Merah 1

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10043275000
Status: Batal
Date: 10 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693962
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,180,077,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,180,077,000
RUP Code: 53797197
Work Location: KAB.BOVEN DIGOEL - Boven Digoel (Kab.)
Participants: 1
Attachment
LAYANAN JASA KONSULTANSI                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               PENGAWASAN  MANAJEMEN  MUTU TEKNIS JALAN                    
                                PAKET:                                     
                                                                           
PW 13 PENGAWASAN     TEKNIS NON  COMMITTED   PRESERVASI   JALAN  DAN       
                     JEMBATAN   TANAH  MERAH   1                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                TAHUN                                      
                                 2025                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     PEKER           JAAN                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA                                     
        BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MERAUKE                           
        SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI PAPUA (MERAUKE)
        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGAWASAN                                
    11. LINGKUP          Lingkup Pengawasan Manajemen Mutu Teknis Jalan    
       PEKERJAAN         sebagaimana harus dituangkan di dalam Program Mutu
                                                                           
                         Pengawasan Manajemen Mutu pekerjaan PW 13 Pengawasan
                         Teknis Non Committed Preservasi Jalan Dan Jembatan
                         Tanah Merah 1 Penyusunan Program Mutu (Quality Planning)
                                                                           
                         meliputi:                                         
                                                                           
                        a) Pemahaman terhadap dokumen-dokumen:             
                          • Desain (DED),                                  
                                                                           
                          • Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 dan Spesifikasi
                            Khusus                                         
                                                                           
                          • Dokumen Lingkungan.                            
                          untuk memberikan gambaran matrik antara setiap Holding
                                                                           
                          Points, syarat mutu dan daftar pemeriksaan hasil pekerjaan
                          sesuai lingkup kontrak konstruksi.               
                        b) Rekomendasi terhadap penyusunan RMK Kontraktor yang
                                                                           
                          terkait dengan Quality Management Plan dan Process
                          Improvement Plan.                                
                                                                           
                        c) Sinkronisasi dan integrasi Rencana Mutu yang terdiri dari
                          komponen tanggung jawab Direksi Pekerjaan dengan 
                                                                           
                          komponen tanggung jawab Kontraktor.              
                      2) Pelaksanaan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) meliputi:
                                                                           
                         a) Kajian terhadap Laporan Hasil Pelaksanaan dari Unit
                           Pelaksana Kontraktor yang mencakup Implementasi 
                                                                           
                           Perintah Perubahan, Implementasi Tindak Perbaikan,
                           Implementasi Perbaikan Cacat, Implementasi Tindak
                                                                           
                           Pencegahan, dan Laporan Pemenuhan Kinerja.      
                         b) Kajian terhadap Data Hasil Pengendalian Mutu oleh Unit
                           Pengendali Mutu Kontraktor.                     
                                                                           
                         c) Penilaian atas Pengukuran Hasil Pelaksanaan dan
                           Pengendalian Mutu berdasarkan bukti data pekerjaan,
                                                                           
                           terhadap persyaratan yang ditetapkan di dalam Program
                           Mutu.                                           
                                                                           
                         d) Pelaksanaan uji acak terhadap Hasil Pelaksanaan, bila
                           dipandang perlu.                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         e) Rekomendasi manajemen dan  teknis kepada       
                                                                           
                           PPK/KASATKER.                                   
                      3) Bantuan teknis dan manajemen kepada PPK untuk hal-hal yang
                                                                           
                        tidak berpotensi terjadinya konflik kepentingan terhadap fungsi
                        Penjaminan Mutu, antara lain:                      
                                                                           
                         a) Membantu PPK dalam pengendalian waktu pelaksanaan
                           kontrak konstruksi, termasuk: penyelenggaraan Rapat Pra
                                                                           
                           Pelaksanaan (PCM), kajian proyek kritis (SCM), dan
                           persiapan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO).     
                                                                           
                         b) Membantu PPK dalam pengendalian biaya pelaksanaan
                           kontrak konstruksi, termasuk: pemeriksaan berkas tagihan
                           Kontraktor (MC/Backup Data), penyusunan Addendum
                                                                           
                           Kontrak, penyusunan status keuangan kontrak konstruksi.
                           Membantu PPK dalam evaluasi kewajaran jumlah dan mutu
                                                                           
                           personil, peralatan, dan bahan yang tersedia untuk
                           pelaksanaan kontrak konstruksi.                 
                                                                           
                      4). Melaksanakan tugas dan fungsi konsultan supervisi sebagai
                         quality assurance sesuai spesifikasi Umum Tahun 2018 Revisi
                                                                           
                         2 dan Surat Edaran Menetri PUPR No 16 Tahun 2022