Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Masa Layanan Proyek Kpbu Kegiatan Penggantian Dan/Atau Duplikasi Jembatan Callender Hamilton (Ch) Di Pulau Jawa

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10043305000
Status: Batal
Date: 10 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693966
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,688,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,688,000,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 0*0**4****93**0
RUP Code: 54528845
Work Location: KOTA JAKARTA TIMUR - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                         
KONSULTAN PENGENDALI MUTU INDEPENDEN (PMI) MASA LAYANAN TAHUN 2025       
                                                                         
   PROYEK KPBU KEGIATAN PENGGANTIAN DAN/ATAU DUPLIKASI JEMBATAN          
              CALLENDER HAMILTON (CH) DI PULAU JAWA                      
                                                                         
                                                                         
1.   LATAR            Kegiatan penggantian dan/atau duplikasi jembatan CH
     BELAKANG         melalui skema KPBU telah dilaksanakan oleh Badan   
                                                                         
                      Usaha  Pelaksana (BUP) dengan durasi Masa          
                      Konstruksi selama 2 tahun sejak tahun 2021 dan telah
                      selesai pada tahun 2023 dan Masa Layanan selama 10 
                      tahun dimulai akhir tahun 2023 sampai dengan akhir 
                      tahun 2033 (saat ini memasuki masa layanan tahun ke
                                                                         
                      dua). Direktur Jenderal Bina Marga sebagai         
                      Penanggung Jawab Proyek (PJPK) KPBU penggantian    
                      dan/atau duplikasi jembatan CH akan melakukan      
                      pengembalian investasi Badan Usaha tersebut atas   
                                                                         
                      Penyediaan Layanan sesuai dengan parameter         
                      penilaian kinerja melalui Pembayaran Ketersediaan  
                      Layanan (Availability Payment). Tanggung Jawab     
                      Pengelolaan Kegiatan KPBU CH dilaksanakan oleh     
                      Satker KPBU Callendar Hamilton                     
                                                                         
                                                                         
                      Parameter penilaian kinerja BUP dalam Masa Layanan 
                      diatur dalam Indikator Kinerja Jembatan pada Masa  
                      Layanan (selanjutnya disebut IKJ Masa Layanan).    
                      Pemenuhan IKJ Masa Layanan mutlak dilaksanakan     
                                                                         
                      oleh BUP sehingga apabila tidak terpenuhi akan     
                      dilakukan “Pemotongan”. Dalam hal penilaian dan    
                      pengawasan pemenuhan IKJ Masa Layanan, Satker      
                      KPBU Callendar Hamilton akan dibantu oleh Konsultan
                      Pengendali Mutu Independen (PMI) dimana dalam hal  
                                                                         
                      ini berbentuk kerja sama dengan Penyedia Jasa      
                      Konsultansi sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama    
                      (PKS) Proyek KPBU Kegiatan Penggantian Dan/Atau    
                      Duplikasi Jembatan Callender Hamilton (CH) Di Pulau
                                                                         
                      Jawa.                                              
2.   MAKSUD DAN       Maksud layanan jasa Konsultan PMI Masa Layanan     
     TUJUAN           Proyek KPBU Kegiatan Penggantian dan/atau duplikasi
                      Jembatan CH di Pulau Jawa adalah untuk mendukung   
                      Satuan Kerja KPBU Callendar Hamilton (Satker KPBU  
                                                                         
                      CH)  dalam melaksanakan tanggung jawab PJPK        
                      sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama  
                      (PKS) Proyek KPBU Jembatan CH.                     
                      Tujuan dari Konsultan Pengendali Mutu Independen   
                      (PMI) Masa   Layanan ini adalah memastikan         
                                                                         
                      pemenuhan persyaratan dan kewajiban BUP dalam      
                      periode Masa Layanan sebagaimana tercantum dalam   
                      Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek KPBU Jembatan   
                      CH dan tertib administrasi PJPK.                   
                                                                         
                                                                         
3.   SASARAN          Sasaran pokok jasa konsultan untuk pekerjaan ini   
                      adalah:                                            
                       1) Penilaian Pemenuhan IKJ Masa Layanan oleh      
                          BUP dan Akuntabilitas Pembayaran Ketersediaan  
                          Layanan (Availability Payment);                
                       2) Tepat waktu (right on time) pemenuhan kewajiban
                                                                         
                          Satuan Kerja KPBU Callendar Hamilton pada      
                          masa layanan yang tercantum dalam PKS;         
                       3) Pemenuhan SMKK  sesuai dengan Peraturan        
                          Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat    
                                                                         
                          nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem     
                          Manajemen Keselamatan Konstruksi;              
                       4) Adanya rekomendasi, pengendalian, koordinasi,  
                          dan evaluasi pada semua tahapan pelaksanaan    
                                                                         
                          kegiatan yang dilakukan oleh BUP selama Masa   
                          Layanan sehingga proses pengendalian dapat     
                          berjalan sesuai rencana.