URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGENDALI MUTU INDEPENDEN (PMI) MASA LAYANAN TAHUN 2025
PROYEK KPBU KEGIATAN PENGGANTIAN DAN/ATAU DUPLIKASI JEMBATAN
CALLENDER HAMILTON (CH) DI PULAU JAWA
1. LATAR Kegiatan penggantian dan/atau duplikasi jembatan CH
BELAKANG melalui skema KPBU telah dilaksanakan oleh Badan
Usaha Pelaksana (BUP) dengan durasi Masa
Konstruksi selama 2 tahun sejak tahun 2021 dan telah
selesai pada tahun 2023 dan Masa Layanan selama 10
tahun dimulai akhir tahun 2023 sampai dengan akhir
tahun 2033 (saat ini memasuki masa layanan tahun ke
dua). Direktur Jenderal Bina Marga sebagai
Penanggung Jawab Proyek (PJPK) KPBU penggantian
dan/atau duplikasi jembatan CH akan melakukan
pengembalian investasi Badan Usaha tersebut atas
Penyediaan Layanan sesuai dengan parameter
penilaian kinerja melalui Pembayaran Ketersediaan
Layanan (Availability Payment). Tanggung Jawab
Pengelolaan Kegiatan KPBU CH dilaksanakan oleh
Satker KPBU Callendar Hamilton
Parameter penilaian kinerja BUP dalam Masa Layanan
diatur dalam Indikator Kinerja Jembatan pada Masa
Layanan (selanjutnya disebut IKJ Masa Layanan).
Pemenuhan IKJ Masa Layanan mutlak dilaksanakan
oleh BUP sehingga apabila tidak terpenuhi akan
dilakukan “Pemotongan”. Dalam hal penilaian dan
pengawasan pemenuhan IKJ Masa Layanan, Satker
KPBU Callendar Hamilton akan dibantu oleh Konsultan
Pengendali Mutu Independen (PMI) dimana dalam hal
ini berbentuk kerja sama dengan Penyedia Jasa
Konsultansi sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama
(PKS) Proyek KPBU Kegiatan Penggantian Dan/Atau
Duplikasi Jembatan Callender Hamilton (CH) Di Pulau
Jawa.
2. MAKSUD DAN Maksud layanan jasa Konsultan PMI Masa Layanan
TUJUAN Proyek KPBU Kegiatan Penggantian dan/atau duplikasi
Jembatan CH di Pulau Jawa adalah untuk mendukung
Satuan Kerja KPBU Callendar Hamilton (Satker KPBU
CH) dalam melaksanakan tanggung jawab PJPK
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama
(PKS) Proyek KPBU Jembatan CH.
Tujuan dari Konsultan Pengendali Mutu Independen
(PMI) Masa Layanan ini adalah memastikan
pemenuhan persyaratan dan kewajiban BUP dalam
periode Masa Layanan sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek KPBU Jembatan
CH dan tertib administrasi PJPK.
3. SASARAN Sasaran pokok jasa konsultan untuk pekerjaan ini
adalah:
1) Penilaian Pemenuhan IKJ Masa Layanan oleh
BUP dan Akuntabilitas Pembayaran Ketersediaan
Layanan (Availability Payment);
2) Tepat waktu (right on time) pemenuhan kewajiban
Satuan Kerja KPBU Callendar Hamilton pada
masa layanan yang tercantum dalam PKS;
3) Pemenuhan SMKK sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4) Adanya rekomendasi, pengendalian, koordinasi,
dan evaluasi pada semua tahapan pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan oleh BUP selama Masa
Layanan sehingga proses pengendalian dapat
berjalan sesuai rencana.