REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
SATKER BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET KONSULTAN BANTUAN TEKNIK
MANAJEMEN PROYEK
TAHUN ANGGARAN 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
PRESERVASI
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR Sarana dan prasarana transportasi berperan sangat penting dalam
BELAKANG mendistribusikan barang dan jasa termasuk mobilitas manusia. Salah satu
prasarana transportasi yang sangat penting dikembangkan adalah jalan, baik
jalan raya maupun jalan kereta api. Keberadaan dan kualitas jalan yang baik
akan sangat mendukung upaya percepatan pembangunan dan menarik minat
investor dari luar untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Jalan merupakan prasarana transportasi yang sangat penting untuk
mendukung arus pergerakan manusia dan barang. Tanpa jalan, aktivitas
sosial dan ekonomi masyarakat akan terhambat. Akibatnya, suatu
wilayah akan sulit berkembang.
Menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 dan PP Nomor 34
tahun 2006 tentang Jalan, telah membagi tentang kepengurusan
penyelenggaraan jalan yaitu Pemerintah Pusat untuk status jalan
Nasional, Pemerintah Provinsi untuk status jalan Provinsi, Pemerintah
Kabupaten untuk jalan Kabupaten dan Pemerintah Kota untuk jalan
Kota. Dengan demikian upaya menyediakan pelayanan prasarana
insfrastruktur jalan yang handal, berdaya guna dan berhasil guna
menjadi tugas masing-masing penyelenggara jalan.
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam hal ini,
Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu fungsinya adalah
melaksanakan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan dan
jembatan dalam upaya untuk menjaga jaringan jalan tetap dalam
keadaan/kondisi yang baik dan mengusahakan agar jalan tidak
bertambah rusak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh mempunyai tugas
melaksanakan dan mengendalikan jalan nasional dalam penyusunan
program, perencanaan teknis, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi,
pengendalian mutu, pelayanan dan penyediaan bahan dan peralatan.
Penjabaran dari pelaksanaan kebijakan dalam tugas di atas, diantaranya
dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses dan hasil
pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan dan jembatan agar permasalahan
yang timbul dapat teridentifikasi sejak dini dan pemecahan
permasalahan tersebut dapat secepatnya dilakukan sehingga sasaran
tepat mutu, waktu dan biaya dapat dicapai.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam rangka untuk
menyelenggarakan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh,
dipandang perlu untuk mengadakan layanan jasa konsultansi, yaitu
suatu tim Konsultan Bantuan Teknik Manajemen Proyek (Project
Management Consultant) di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Aceh, yang bertugas untuk memberi advice/bimbingan
teknis (technical assistance) dalam pelaksanaan yaitu melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada setiap unit kerja
secara tepat dan komprehensif serta mampu mengenali kendala yang
dihadapi pada saat pelaksanaan kegiatan yang berguna untuk
perbaikan pelaksanaan kegiatan di kemudian hari.
Maka untuk mengakomodir kebutuhannya diperlukan jasa konsultansi
yang disebut Konsultan Bantuan Teknik Manajemen Proyek.
2. MAKSUD DAN Konsultan Bantuan Teknik Manajemen Proyek ini dimaksudkan untuk
TUJUAN membantu Seksi Preservasi, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan serta
Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastrukstur Jalan BPJN Aceh dalam
menjalankan tugasnya untuk melaksanakan dan mengendalikan jalan nasional
dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dan pengendalian mutu.
Jasa konsultansi manajemen proyek ini bertujuan untuk melakukan
monitoring dan evaluasi kinerja secara sistematis serta mampu memberikan
masukan dan tindak lanjut atas permasalahan yang ada sehingga tercapainya
sasaran pekerjaan tepat mutu, waktu dan biaya di setiap unit pelaksanaan
kegiatan pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Aceh.
Mengembangkan suatu Sistem untuk Monitoring dan Evaluasi
penyelenggaraan Jalan Nasional di wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Aceh, termasuk pelaksanaan quick win di lintas timur, lintas tengah,
lintas barat, lintas penghubung, non lintas dan kepulauan.
3. SASARAN Sasaran dalam kegiatan ini adalah :
1) Terselenggaranya pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan
teknik jalan dan jembatan sesuai dengan standar dan spesifikasi
yang berlaku;
2) Terjaminnya pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu,
Keselamatan Konstruksi dan Lingkungan pada kegiatan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh;
3) Terbangunnya sebuah Sistem untuk mendukung pelaksanaan
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jalan Nasional di Lingkungan
BPJN Aceh.
4. NAMA DAN Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah PPK Preservasi, Satker
ORGANISASI Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Direktorat Jenderal Bina
PEJABAT
Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
PEMBUAT
KOMITMEN
1. Peraturan Presiden Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
5. LANDASAN
Barang/Jasa Pemerintah;
HUKUM
2. Peraturan Presiden Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan LKPP Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
5. Peraturan Menteri PUPR Nomor: 10 Tahun 2021 tentang
PedomanSistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 18/SE/M/2021 tentang Pedoman
Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk
Pengadaaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
7. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara
Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 14/SE/M/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tindak Lanjut Prakualifikasi/Tender/Seleksi Gagal pada
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
9. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
atas Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order)
Pengadaan Jasa Konsultansi;
10. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/SE/M/2024 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan
Berulang (Repeat Order) dalam Pengadaan Jasa Konsultansi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Kontruksi pada Kualifikasi Ahli untuk layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
12. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor:
114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang
Kualifikasi Atas Jabtan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi;
13. Pedoman Standar Minimal Tahun 2022, Biaya Langsung Personil dan
Biaya Langsung Non Personil untuk kegiatan jasa konsultansi,
INKINDO;
6. SUMBER Untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai oleh APBN Murni Tahun Anggaran
PENDANAAN 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp. 3.919.109.000,- (Tiga miliar sembilan
ratus sembilan belas juta seratus sembilan ribu rupiah) dan nilai HPS
sebesar Rp. 3.759.234.000,- (Tiga miliar tujuh ratus lima puluh sembilan
juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) termasuk PPN.
7. LINGKUP, A. Ruang Lingkup
LOKASI
Lingkup jasa konsultan bantuan teknik manajemen proyek Balai
KEGIATAN,
Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh ini mencakup pekerjaan antara lain
DATA DAN
sebagai berikut:
FASILITAS
PENUNJANG
1) Monitoring dan evaluasi kegiatan pelaksanaan dan pengawasan
SERTA ALIH
konstruksi jalan nasional di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
PENGETAHU-
Nasional Aceh;
AN
2) Mengindentifikasi dan menyelesaikan permasalahan –
permasalahan lebih dini yang potensial terjadi pada kegiatan yang
ada di BPJN Aceh;
3) Membantu BPJN Aceh dalam melakukan pemantauan dan
evaluasi kegiatan tanggap darurat dan penanggulangan bencana
alam serta perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat
bencana alam termasuk identifikasi permasalahan serta
memberikan rekomendasi pemecahan masalah;
4) Membantu BPJN Aceh dalam melaksanakan sistem pelaporan
yang efektif baik internal balai maupun antara balai dengan satker
– satker dibawahnya;
5) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana
mutu pelaksanaan kegiatan atau program mutu kontrak;
6) Pengumpulan data, dokumen dan informasi dari seluruh kegiatan
mulai dari tahap persiapan sampai selesainya kegiatan yang
dilaksanakan oleh BPJN Aceh, Satuan Kerja, PPK dan Satuan
Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Aceh, dengan Program Penanganan jalan dan jembatan
TA 2025.
B. Lokasi Kegiatan
Kegiatan pekerjaan ini dilaksanakan di seluruh ruas jalan dan jembatan
Nasional yang berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Aceh.
C. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Ruang Kantor
PPK menyediakan ruang kantor dan mobilier yang berada di
lingkungan kantor BPJN Aceh
b. Laporan dan data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
foto – foto (bila ada)
c. Staf Pengawas/Pendamping
PPK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas atau Project Officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi ini.
2) Penyediaan oleh Penyedia
Penyedia harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
Adapun fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan supervisi tersebut dapat diperoleh dengan
cara sewa yang dicantumkan dalam dokumen kontrak, dapat
berupa: Kendaraan Roda 4, sewa printer A3, sewa printer A4 dan
sewa laptop.
Jenis Biaya Uraian Biaya Jumlah Jangka Kuantitas
Unit Waktu
(Bulan)
Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 2 8,3 16,60
Transportasi
Biaya Sewa Sewa Printer A-3 1 8,3 8,3
Sewa Printer A-4 1 8,3 8,3
Sewa Laptop 21 8,3 174,3
D. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staf di Lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh.
E. Pendayagunaan Tenaga Ahli dan Produksi Dalam Negeri
a. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
mengutamakan tenaga ahli dalam negeri dengan melampirkan
Kartu Identitas sebagai Warga Negara Indonesia;
b. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di
dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi,
perbankan, dan pemeliharaan.
F. Pendekatan dan Metodologi
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
oleh pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, waktu pelaksanaan pekerjaan,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance/Quality Control, dan program
Keselamatan Konstruksi dan Lingkungan;
b. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
c. Mengawasi pelaksanaan manajemen mutu pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/
realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
e. Melakukan rapat koordinasi perencanaan dan pengawasan,
menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi baik pada pekerjaan
perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
f. Membantu pelaksanaan evaluasi usulan perubahan kontrak
yang diakibatkan revisi disain konstruksi jalan dan jembatan;
g. Melaksanakan analisa/evaluasi terkait dengan masalah
pelaksanaan manajemen administrasi proyek sesuai penugasan;
h. Melaksanakan evaluasi, design, dan estimasi biaya terhadap
kejadian bencana alam, pekerjaan mendesak dan tanggap
darurat sesuai penugasan;
i. Melakukan kunjungan lapangan untuk membantu monitoring
pelaksanaan pekerjaan termasuk pemeliharaan rutin jalan dan
jembatan sesuai dengan penugasan.
8. LINGKUP DAN Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
KEWENANGAN dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
PENYEDIA JASA
pekerjaan terhadap aturan yang berlaku, dengan poin-poin sebagai
berikut :
a. Memahami KAK dan memberikan komentar
b. Kualitas metodologi
c. Rencana Kerja dan organisasi
d. Fasilitas dan pendukung sesuai KAK
Konsultan Bantuan Teknik dan Manajemen Proyek harus mendukung
Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan
Bantuan Teknik dan Manajemen Proyek harus memberikan informasi
yang jelas, akurat, dan ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi
serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan masukkan
untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan
Konsultan Bantuan Teknik dan Manajemen Proyek dan menyiapkan
semua material pendukung yang diperlukan.
9. SISTEM a. Latar Belakang
MANAJEMEN Melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14
KESELAMATAN
Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
KONSTRUKSI
Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021 tanggal 31 Maret
(SMKK)
2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
b. Maksud dan Tujuan
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan
konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan
konstruksi. Keselamatan konstruksi diartikan segala kegiatan
keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam
mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja keselamatan publik, harta benda,
material, peralatan, konstruksi dan lingkungan. Penerapan
Sistem Manajamen Keselamatan Konstruksi (SMKK) ini adalah
dalam rangka :
1. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan
konstruksi dengan cara : terencana, terukur, terstruktur,
terintegrasi
2. Untuk mencegah risiko SMKK seperti kecelakaan kerja dan
mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan tenaga
kerja/pekerja.
c. Penyediaan oleh Penyedia (APD dan APK)
Penyedia harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK).
Adapun fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan Ketika berada di lapangan dalam Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berupa alat
pelindung diri yaitu : rompi keselamatan (Safety Vest), sepatu
lapangan dan topi, serta kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan).
10. JANGKA
WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 8,3 (Delapan koma tiga)
PELAKSANA- bulan atau 248 (dua ratus empat puluh delapan) Hari.
AN
11. TENAGA AHLI Kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
ini adalah sebagai berikut :
a. Ketua Tim/ Tenaga Ahli Jalan
Ketua Tim disyaratkan Sarjana Teknik Sipil strata satu (S1) lulusan
Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta
yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan
dengan ijazah. Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Teknik
Jalan-Madya atau mempunyai SKK Ahli Madya Teknik Jalan
jenjang 8 (delapan) dengan pengalaman 6 (enam) tahun yang
dikeluarkan oleh asosiasi profesi terkait. Ketua tim diutamakan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang manajemen
konstruksi, perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun yang dibuktikan dengan
referensi kerja.
Sebagai Ketua Tim (Team Leader) Tugas dan tanggung jawab
antara lain adalah :
1. Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam jasa
konsultansi ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaaan sesuai
dengan output yang diharapkan;
2. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
oleh pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, waktu pelaksanaan pekerjaan,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance/Quality Control, dan program
Keselamatan Konstruksi dan Lingkungan;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4. Mengawasi pelaksanaan manajemen mutu pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/
realisasi fisik;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
6. Melakukan rapat koordinasi perencanaan dan pengawasan,
menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi baik pada pekerjaan
perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
7. Membantu pelaksanaan evaluasi usulan perubahan kontrak yang
diakibatkan revisi disain konstruksi jalan dan jembatan;
8. Melaksanakan analisa/evaluasi terkait dengan masalah
pelaksanaan manajemen administrasi proyek sesuai penugasan;
9. Melaksanakan evaluasi, design, dan estimasi biaya terhadap
kejadian bencana alam, pekerjaan mendesak dan tanggap darurat
sesuai penugasan;
10. Melakukan kunjungan lapangan untuk membantu monitoring
pelaksanaan pekerjaan termasuk pemeliharaan rutin jalan dan
jembatan sesuai dengan penugasan;
11. Bertanggung jawab penuh terhadap tugas dan fungsi serta output
pekerjaan jasa konsultasi bantuan teknis manajemen proyek.
b. Ahli Teknik Jembatan
Ahli Teknik Jembatan disyaratkan Sarjana Teknik Sipil strata satu
(S1) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan ijazah. Mempunyai sertifikat
keahlian (SKA) Ahli Teknik Jembatan Madya atau mempunyai SKK
Ahli Madya Teknik Jembatan jenjang 8 (delapan) dengan 5 (lima)
tahun yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Ahli Teknik
Jembatan diutamakan mempunyai pengalaman professional dalam
melaksanakan pekerjaan di bidang manajemen konstruksi,
perencanaan dan pengawasan Jembatan sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun yang dibuktikan dengan referensi kerja.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Teknik jembatan antara lain adalah :
1. Menyusun harga satuan penanganan jembatan untuk kebutuhan
usulan program penanganan jembatan;
2. Membantu pelaksanaan evaluasi usulan perubahan kontrak yang
diakibatkan revisi disain konstruksi jembatan;
3. Melaksanakan analisa / evaluasi terkait dengan masalah
perkerasan jalan dan struktur jembatan sesuai penugasan;
4. Melaksanakan evaluasi, design, dan RAB terhadap kejadian
bencana alam, pekerjaan mendesak dan tanggap darurat sesuai
penugasan;
5. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan jalan;
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi
terkait pelaksanaan jembatan;
7. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas pelaksanaan
pekerjaan sesuai kerangka acuan kerja.
c. Ahli Teknik Lalu Lintas
Ahli Teknik Lalu Lintas disyaratkan Sarjana Teknik Sipil strata satu
(S1) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan ijazah. Mempunyai sertifikat
keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Madya atau mempunyai SKK
Ahli Madya Teknik Jalan jenjang 8 (delapan) dengan 5 (lima) tahun
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Ahli Teknik Lalu
Lintas diutamakan mempunyai pengalaman professional dalam
melaksanakan pekerjaan di bidang manajemen konstruksi,
perencanaan dan pengawasan Jalan sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun yang dibuktikan dengan referensi kerja.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Teknik Lalu Lintas antara lain
adalah :
1. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data
lalulintas;
2. Menganalisis dan menyusun rencana mengenai hal-hal yang
menyangkut kajian penataan simpang lalulintas di dalam
perencanaan konstruksi jalan dan jembatan;
3. Melakukan kalibrasi dan uji coba peralatan survey khususnya terkait
dengan pengumpulan data volume lalu lintas;
4. Melaksanakan kompilasi data dan melaksanakan validasi data mandiri;
5. Mengkoordinasikan tim pelaksana survey terkait survey volume lalu
lintas;
6. Melakukan identifikasi lokasi dan penentuan untuk pemasangan alat
survey lalu lintas;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi
terkait pelaksanaan jalan;
d. Tenaga Ahli Health Safety Environment (HSE) Engineer.
Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda K3 atau SKK Ahli
Muda Bidang Keahlian K3 jenjang 7 (tujuh) yang dikeluarkan oleh
Asosiasi terkait.
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1) Teknik
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang
terdaftar pada DIKTI Republik Indonesia. Untuk perguruan tinggi
swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
Sebagai Ahli HSE yang mendalami penjaminan mutu disyaratkan
sekurang-kurangnya berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang
sejenis selama 3 (tiga) tahun.
Tugas utama tenaga ahli tersebut adalah membantu dalam penjaminan
mutu pekerjaan yang antara lain :
• Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan
Keselamatan Konstruksi pelaksanaan pada pekerjaan jalan dan
jembatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja/PPK dilingkungan
BPJN Aceh;
• Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
oleh pelaksanaan konstruksi meliputi program Quality
Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan konstruksi serta melakukan inspeksi dan pengujian
(Quality Control) penerapan Keselamatan Konstruksi pelaksanaan
pekerjaan jalan dan jembatan serta prasarana lingkungan BPJN
Aceh;
• Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap daftar simak
(Check List) prosedur pelaksanaan dan administrasi terkait
penerapan Keselamatan Konstruksi pada pekerjaan jalan dan
jembatan oleh Satuan Kerja/PPK dilingkungan BPJN Aceh;
• Membuat laporan bulanan dan dokumentasi terkait pelaksanaan dan
penerapan Keselamatan Konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan
dilingkungan BPJN Aceh;
• Melakukan koordinasi dan mengkomunikasikan penerapan
Keselamatan Konstruksi pada setiap tingkat dan jajaran Unit Kerja
pada pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan termasuk
Kontraktor, Konsultan, dan pengguna jasa (Satker/PPK);
• Melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Dokumen Prosedur
Mutu yang telah dipersyaratkan dalam Keselamatan Konstruksi
sesuai peraturan yang berlaku yang dilaksanakan oleh satuan
kerja/PPK dilingkungan BPJN Aceh;
• Melakukan Audit Internal Keselamatan Konstruksi dan melaporkan
hasil Audit Internal Keselamatan Konstruksi kepada Pimpinan
Puncak yakni Kepala Balai Pelaksaanaan Jalan Aceh yang
ditembuskan kepada Kasie Preservasi dan Kasie KPIJ;
• Mengevaluasi efektifitas pelaksanaan Audit Internal Keselamatan
Konstruksi beserta kinerja Auditor Keselamatan Konstruksi yang
dilaksanakan oleh satuan kerja/PPK dilingkungan BPJN Aceh;
• Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan
sesuai kerangka acuan kerja.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan, maka tenaga ahli dibantu
oleh Tenaga Pendukung yaitu :
1. 11 (sebelas) orang Tenaga Monitoring dengan persyaratan
sarjana sesuai dengan bidangnya (S1) dengan pengalaman
minimal 1 (satu) tahun atau D3 dengan pengalaman 2 tahun;
2. 5 (lima) orang Tenaga Validasi Data Survey dengan persyaratan
sarjana sesuai dengan bidangnya (S1) dengan pengalaman
minimal 1 (satu) tahun atau D3 dengan pengalaman 2 tahun;
3. 1 orang Operator Komputer + CAD;
4. 1 orang Driver;
5. 1 orang Pelayan Kantor.
Jumlah Tenaga Ahli untuk pekerjaan ini maksimum adalah sesuai tabel
dengan jumlah Orang Bulan (OB) dibawah ini :
JUMLAH ORANG BULAN:
Pengala Kriteria
Orang-
No. Profesi man Tenaga SKA
Bulan
(Tahun) Ahli
A. Professional Staf :
Ketua Tim Ahli Madya
Sarjana
1 6 Teknik 8,3
Teknik Sipil
Jalan
Ahli Teknik Jembatan Ahli Madya
Sarjana
2 5 Teknik 8,3
Teknik Sipil
Jembatan
Ahli Teknik Lalu Lintas Ahli Madya
Sarjana
3 5 Teknik 8,3
Teknik Sipil
Jalan
Health Safety Sarjana Ahli Muda
4 3 8,3
Environment Teknik K3
SUB TOTAL A 33,2
B. Sub Professional Staf :
1 Tenaga Monitoring 1 Sarjana - 11 x 8,3
Tenaga Validasi Data 1 Sarjana 5 x 8,3
2 -
Survey
Operator Komputer + 1 Diploma- 1 x 8,3
3 -
CAD 3/SMK
Driver - SMK atau 1 x 8,3
4 -
setara
Pelayan Kantor - 1 x 8,3
SMK
5 -
atau
setara
SUB TOTAL B 157,7
TOTAL A + B 190,9
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang
berisi kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja
antara lain:
• Program Mutu Konstruksi
• Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Manajemen
Penyelenggaraan Konstruksi
• Laporan Pendahuluan.
• Laporan Bulanan.
• Laporan Akhir.
13. LAPORAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
laporan monitoring dan evaluasi, masukan dan rekomendasi pada
setiap unit pelaksanaan kegiatan serta pengembalian sistem informasi di
lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh.
a. Program Mutu Konstruksi
Disampaikan paling lambat 10 hari setelah SPMK dan
dipresentasikan pada saat PCM. Konsultan harus menyerahkan 5
(lima) rangkap/buku dan soft copy dalam flash disk, untuk setiap
laporan yang isinya mengenai rencana kerja, tahapan pelaksanaan
pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk formulir-
formulir yang akan digunakan dalam memenuhi mutu kontrak.
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA
secara sistematik. Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi,
ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa merespons kebutuhan-
kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Bantuan
Teknik dan Manajemen Proyek harus mewakili kepentingan
Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat
Pelimpahan Wewenang.
b. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Manajemen
Penyelenggaraan Konstruksi
Harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
merupakan laporan berupa identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko pekerjaan konstruksi serta sasaran dan program
keselamatan konstruksi yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan.
Laporan ini dibuat setiap bulan sebanyak 5 (lima) rangkap/buku
dan soft copy dalam flash disk. Laporan RKK ini berupa laporan
harian, mingguan, bulanan dan akhir yang dirangkum dalam satu
laporan RKK setiap bulannya.
Susunan dokumen RKK terdiri dari :
a. Cover dokumen
b. Halaman pengesahan
c. Halaman daftar isi
d. Halaman uraian dan penjelasan RKK, antara lain :
• Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan
konstruksi;
• Perencanaan keselamatan konstruksi;
• Dukungan keselamatan konstruksi;
• Operasi keselamatan konstruksi;
• Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi
c. Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya pekerjaan
Jasa Konsultan, dan harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku dan
soft copy dalam flash disk, untuk setiap laporan pendahuluan yang
isinya melaporkan mengenai :
1. Rencana kerja penyedia jasa secara keseluruhan;
2. Mobilisasi tenaga ahli, asisten dan tenaga pendukung lainnya;
3. Metode monitoring dan evaluasi;
4. Konsep pengembangan sistem data informasi;
5. Jadwal kegiatan penyedia jasa.
d. Laporan Bulanan
Harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
merupakan laporan kemajuan pekerjaan secara singkat yang
menggambarkan pencapaian kinerja Jalan dan Jembatan untuk
masing-masing kegiatan pekerjaan. Secara substansional Laporan
Bulanan sekurang- kurangnya terdiri dari:
i). Surat pengantar;
ii). Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK Pekerjaan
Konstruksi, Penyedia, dan Konsultan.
iii). Uraian kegiatan pekerjaan pada bulan terkait dengan kinerja
hasil pekerjaan pada 3 seksi di Satker BPJN Aceh;
iv). Laporan pelaksanaan kegiatan Keselamatan Konstruksi
dilapangan.
x). Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
Laporan ini dibuat setiap bulan sebanyak 5 (lima) rangkap/buku
dan soft copy dalam flash disk.
e. Laporan Akhir
Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis/ Konsultan
(akhir kegiatan konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan
akhir harus diserahkan, ringkasan pekerjaan konstruksi,
pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi kebutuhan
pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang
muncul selama masa konstruksi pekerjaan Jalan dan Jembatan,
permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang mungkin
terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk beberapa variasi
perbaikan dalam kegiatan yang akan datang dengan tampilan yang