Konsultan Bantuan Teknik Manajemen Proyek

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044196000
Status: Repeat Order
Date: 13 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693753
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,919,109,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,759,234,000
Winner (Pemenang): PT Karla Indah Pramuditha
NPWP: 012291035101000
RUP Code: 53863434
Work Location: KOTA BANDA ACEH - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK         INDONESIA                               
                                                                         
           KEMENTERIAN         PEKERJAAN       UMUM                      
           DIREKTORAT      JENDERAL     BINA   MARGA                     
       SATKER  BALAI  PELAKSANAAN    JALAN  NASIONAL  ACEH               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          KERANGKA         ACUAN      KERJA     (KAK)                    
                                                                         
      PAKET      KONSULTAN         BANTUAN       TEKNIK                  
                                                                         
                  MANAJEMEN          PROYEK                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 TAHUN     ANGGARAN         2025                         
          PEJABAT     PEMBUAT      KOMITMEN       (PPK)                  
                         PRESERVASI                                      
                                                                         
                                                                         
KERANGKA  ACUAN KERJA                                                    
                                                                         
1. LATAR        Sarana dan prasarana transportasi berperan sangat penting dalam
   BELAKANG     mendistribusikan barang dan jasa termasuk mobilitas manusia. Salah satu
                prasarana transportasi yang sangat penting dikembangkan adalah jalan, baik
                jalan raya maupun jalan kereta api. Keberadaan dan kualitas jalan yang baik
                akan sangat mendukung upaya percepatan pembangunan dan menarik minat
                investor dari luar untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
                                                                         
                Jalan merupakan prasarana transportasi yang sangat penting untuk
                mendukung arus pergerakan manusia dan barang. Tanpa jalan, aktivitas
                sosial dan ekonomi masyarakat akan terhambat. Akibatnya, suatu
                wilayah akan sulit berkembang.                           
                Menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 dan PP Nomor 34
                tahun 2006 tentang Jalan, telah membagi tentang kepengurusan
                penyelenggaraan jalan yaitu Pemerintah Pusat untuk status jalan
                                                                         
                Nasional, Pemerintah Provinsi untuk status jalan Provinsi, Pemerintah
                Kabupaten untuk jalan Kabupaten dan Pemerintah Kota untuk jalan
                Kota. Dengan demikian upaya menyediakan pelayanan prasarana
                insfrastruktur jalan yang handal, berdaya guna dan berhasil guna
                menjadi tugas masing-masing penyelenggara jalan.         
                Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam hal ini,
                Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu fungsinya adalah
                melaksanakan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan dan
                jembatan dalam upaya untuk menjaga jaringan jalan tetap dalam
                                                                         
                keadaan/kondisi yang baik dan mengusahakan agar jalan tidak
                bertambah rusak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
                Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh mempunyai tugas    
                melaksanakan dan mengendalikan jalan nasional dalam penyusunan
                program, perencanaan teknis, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi,
                pengendalian mutu, pelayanan dan penyediaan bahan dan peralatan.
                                                                         
                Penjabaran dari pelaksanaan kebijakan dalam tugas di atas, diantaranya
                dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses dan hasil
                                                                         
                pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan dan jembatan agar permasalahan
                yang timbul dapat teridentifikasi sejak dini dan pemecahan
                permasalahan tersebut dapat secepatnya dilakukan sehingga sasaran
                tepat mutu, waktu dan biaya dapat dicapai.               
                Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam rangka untuk
                menyelenggarakan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh,
                dipandang perlu untuk mengadakan layanan jasa konsultansi, yaitu
                suatu tim Konsultan Bantuan Teknik Manajemen Proyek (Project
                                                                         
                Management Consultant) di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
                Nasional Aceh, yang bertugas untuk memberi advice/bimbingan
                teknis (technical assistance) dalam pelaksanaan yaitu melakukan
                monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada setiap unit kerja
                secara tepat dan komprehensif serta mampu mengenali kendala yang
                dihadapi pada saat pelaksanaan kegiatan yang berguna untuk
                perbaikan pelaksanaan kegiatan di kemudian hari.         
                                                                         
                Maka untuk mengakomodir kebutuhannya diperlukan jasa konsultansi
                yang disebut Konsultan Bantuan Teknik Manajemen Proyek.  
                                                                         
                                                                         
2. MAKSUD DAN   Konsultan Bantuan Teknik Manajemen Proyek ini dimaksudkan untuk
   TUJUAN       membantu Seksi Preservasi, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan serta
                Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastrukstur Jalan BPJN Aceh dalam
                menjalankan tugasnya untuk melaksanakan dan mengendalikan jalan nasional
                dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dan pengendalian mutu.
                                                                         
                Jasa konsultansi manajemen proyek ini bertujuan untuk melakukan
                monitoring dan evaluasi kinerja secara sistematis serta mampu memberikan
                masukan dan tindak lanjut atas permasalahan yang ada sehingga tercapainya
                sasaran pekerjaan tepat mutu, waktu dan biaya di setiap unit pelaksanaan
                kegiatan pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
                Nasional Aceh.                                           
                Mengembangkan suatu Sistem untuk Monitoring dan Evaluasi 
                penyelenggaraan Jalan Nasional di wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan
                Nasional Aceh, termasuk pelaksanaan quick win di lintas timur, lintas tengah,
                lintas barat, lintas penghubung, non lintas dan kepulauan.
                                                                         
                                                                         
3. SASARAN      Sasaran dalam kegiatan ini adalah :                      
                1) Terselenggaranya pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan
                  teknik jalan dan jembatan sesuai dengan standar dan spesifikasi
                  yang berlaku;                                          
                2) Terjaminnya pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu,
                                                                         
                  Keselamatan Konstruksi dan Lingkungan pada kegiatan Balai
                  Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh;                       
                3) Terbangunnya sebuah Sistem untuk mendukung pelaksanaan
                  monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jalan Nasional di Lingkungan
                  BPJN Aceh.                                             
                                                                         
                                                                         
4. NAMA DAN     Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah PPK Preservasi, Satker
   ORGANISASI   Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Direktorat Jenderal Bina
   PEJABAT                                                               
                Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.                       
   PEMBUAT                                                               
   KOMITMEN                                                              
                1. Peraturan Presiden Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
5. LANDASAN                                                              
                  Barang/Jasa Pemerintah;                                
   HUKUM                                                                 
                2. Peraturan Presiden Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                  Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
                  Barang/Jasa Pemerintah;                                
                3. Peraturan LKPP Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;     
                4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang Standar
                  Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;                     
                5. Peraturan Menteri PUPR Nomor: 10 Tahun 2021 tentang   
                  PedomanSistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;        
                6. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 18/SE/M/2021 tentang Pedoman
                  Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk
                  Pengadaaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
                  Perumahan Rakyat;                                      
                7. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara
                  Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan di Kementerian
                  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                   
                8. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 14/SE/M/2023 tentang Pedoman
                  Pelaksanaan Tindak Lanjut Prakualifikasi/Tender/Seleksi Gagal pada
                  Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
                  Perumahan Rakyat;                                      
                9. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                  Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
                  atas Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order)
                  Pengadaan Jasa Konsultansi;                            
                10. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                  14/SE/M/2024 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan
                  Berulang (Repeat Order) dalam Pengadaan Jasa Konsultansi di
                  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;       
                11. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
                  33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                  Kontruksi pada Kualifikasi Ahli untuk layanan Jasa Konsultansi
                  Konstruksi.                                            
                12. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor:   
                  114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang
                  Kualifikasi Atas Jabtan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi;
                13. Pedoman Standar Minimal Tahun 2022, Biaya Langsung Personil dan
                  Biaya Langsung Non Personil untuk kegiatan jasa konsultansi,
                  INKINDO;                                               
6. SUMBER       Untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai oleh APBN Murni Tahun Anggaran
   PENDANAAN    2025 dengan nilai pagu sebesar Rp. 3.919.109.000,- (Tiga miliar sembilan
                ratus sembilan belas juta seratus sembilan ribu rupiah) dan nilai HPS
                sebesar Rp. 3.759.234.000,- (Tiga miliar tujuh ratus lima puluh sembilan
                juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) termasuk PPN.
                                                                         
7. LINGKUP,     A. Ruang Lingkup                                         
   LOKASI                                                                
                Lingkup jasa konsultan bantuan teknik manajemen proyek Balai
   KEGIATAN,                                                             
                Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh ini mencakup pekerjaan antara lain
   DATA DAN                                                              
                sebagai berikut:                                         
   FASILITAS                                                             
   PENUNJANG                                                             
                1) Monitoring dan evaluasi kegiatan pelaksanaan dan pengawasan
   SERTA ALIH                                                            
                  konstruksi jalan nasional di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
   PENGETAHU-                                                            
                  Nasional Aceh;                                         
   AN                                                                    
                2) Mengindentifikasi dan menyelesaikan permasalahan –    
                  permasalahan lebih dini yang potensial terjadi pada kegiatan yang
                  ada di BPJN Aceh;                                      
                3) Membantu BPJN Aceh dalam melakukan pemantauan dan     
                  evaluasi kegiatan tanggap darurat dan penanggulangan bencana
                  alam serta perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat
                  bencana alam termasuk identifikasi permasalahan serta  
                  memberikan rekomendasi pemecahan masalah;              
                4) Membantu BPJN Aceh dalam melaksanakan sistem pelaporan
                  yang efektif baik internal balai maupun antara balai dengan satker
                  – satker dibawahnya;                                   
                5) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
                  yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana
                  mutu pelaksanaan kegiatan atau program mutu kontrak;   
                6) Pengumpulan data, dokumen dan informasi dari seluruh kegiatan
                  mulai dari tahap persiapan sampai selesainya kegiatan yang
                  dilaksanakan oleh BPJN Aceh, Satuan Kerja, PPK dan Satuan
                  Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
                  Nasional Aceh, dengan Program Penanganan jalan dan jembatan
                                                                         
                  TA 2025.                                               
                                                                         
               B. Lokasi Kegiatan                                        
                                                                         
               Kegiatan pekerjaan ini dilaksanakan di seluruh ruas jalan dan jembatan
               Nasional yang berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
               Aceh.                                                     
                                                                         
                                                                         
               C. Data dan Fasilitas Penunjang                           
                1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen              
                  Data dan Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan
                  dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :              
                                                                         
                  a. Ruang Kantor                                        
                    PPK menyediakan ruang kantor dan mobilier yang berada di
                    lingkungan kantor BPJN Aceh                          
                  b. Laporan dan data                                    
                    Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
                                                                         
                    foto – foto (bila ada)                               
                  c. Staf Pengawas/Pendamping                            
                    PPK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
                    sebagai pengawas atau Project Officer (PO) dalam rangka
                    pelaksanaan jasa konsultansi ini.                    
                                                                         
                2) Penyediaan oleh Penyedia                              
                  Penyedia harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
                  peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
                  pekerjaan.                                             
                                                                         
                  Adapun fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
                  pelaksanaan pekerjaan supervisi tersebut dapat diperoleh dengan
                  cara sewa yang dicantumkan dalam dokumen kontrak, dapat
                  berupa: Kendaraan Roda 4, sewa printer A3, sewa printer A4 dan
                  sewa laptop.                                           
                     Jenis Biaya Uraian Biaya Jumlah Jangka Kuantitas    
                                              Unit  Waktu                
                                                   (Bulan)               
                    Biaya     Sewa Kendaraan Roda 4 2 8,3 16,60          
                    Transportasi                                         
                    Biaya Sewa Sewa Printer A-3 1    8,3   8,3           
                              Sewa Printer A-4 1     8,3   8,3           
                              Sewa Laptop      21    8,3  174,3          
               D. Alih Pengetahuan                                       
                                                                         
                  Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
                  penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
                  dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
                  rangka alih pengetahuan kepada staf di Lingkungan Balai
                  Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh.                       
                                                                         
                                                                         
               E. Pendayagunaan Tenaga Ahli dan Produksi Dalam Negeri    
                   a. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
                     mengutamakan tenaga ahli dalam negeri dengan melampirkan
                     Kartu Identitas sebagai Warga Negara Indonesia;     
                   b. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di
                     dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi,
                     perbankan, dan pemeliharaan.                        
                                                                         
               F. Pendekatan dan Metodologi                              
                   a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
                     oleh pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
                     pencapaian sasaran fisik, waktu pelaksanaan pekerjaan,
                     penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
                     peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
                     program Quality Assurance/Quality Control, dan program
                                                                         
                     Keselamatan Konstruksi dan Lingkungan;              
                   b. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
                     dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program serta
                     melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan; 
                   c. Mengawasi pelaksanaan manajemen mutu pekerjaan konstruksi
                     dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/
                     realisasi fisik;                                    
                   d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk  
                     memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan  
                     konstruksi;                                         
                   e. Melakukan rapat koordinasi perencanaan dan pengawasan,
                     menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
                     kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi baik pada pekerjaan
                     perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan;      
                   f. Membantu pelaksanaan evaluasi usulan perubahan kontrak
                     yang diakibatkan revisi disain konstruksi jalan dan jembatan;
                                                                         
                   g. Melaksanakan analisa/evaluasi terkait dengan masalah
                     pelaksanaan manajemen administrasi proyek sesuai penugasan;
                   h. Melaksanakan evaluasi, design, dan estimasi biaya terhadap
                     kejadian bencana alam, pekerjaan mendesak dan tanggap
                     darurat sesuai penugasan;                           
                   i. Melakukan kunjungan lapangan untuk membantu monitoring
                     pelaksanaan pekerjaan termasuk pemeliharaan rutin jalan dan
                     jembatan sesuai dengan penugasan.                   
                                                                         
8. LINGKUP DAN   Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
  KEWENANGAN     dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
  PENYEDIA JASA                                                          
                 pekerjaan terhadap aturan yang berlaku, dengan poin-poin sebagai
                 berikut :                                               
                 a. Memahami KAK dan memberikan komentar                 
                 b. Kualitas metodologi                                  
                 c. Rencana Kerja dan organisasi                         
                 d. Fasilitas dan pendukung sesuai KAK                   
                                                                         
                 Konsultan Bantuan Teknik dan Manajemen Proyek harus mendukung
                                                                         
                 Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan
                 Bantuan Teknik dan Manajemen Proyek harus memberikan informasi
                 yang jelas, akurat, dan ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi
                 serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan masukkan
                 untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan 
                 Konsultan Bantuan Teknik dan Manajemen Proyek dan menyiapkan
                 semua material pendukung yang diperlukan.               
                                                                         
                                                                         
9. SISTEM        a.  Latar Belakang                                      
  MANAJEMEN         Melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14
  KESELAMATAN                                                            
                    Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  
  KONSTRUKSI                                                             
                    Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021 tanggal 31 Maret
  (SMKK)                                                                 
                    2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
                b.  Maksud dan Tujuan                                    
                    Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
                    merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan   
                    konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan
                    konstruksi. Keselamatan konstruksi diartikan segala kegiatan
                    keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam
                    mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan,  
                    kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan
                    kesehatan tenaga kerja keselamatan publik, harta benda,
                    material, peralatan, konstruksi dan lingkungan. Penerapan
                    Sistem Manajamen Keselamatan Konstruksi (SMKK) ini adalah
                    dalam rangka :                                       
                    1. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan
                      konstruksi dengan cara : terencana, terukur, terstruktur,
                      terintegrasi                                       
                    2. Untuk mencegah risiko SMKK seperti kecelakaan kerja dan
                      mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan tenaga
                      kerja/pekerja.                                     
                c.   Penyediaan oleh Penyedia (APD dan APK)              
                    Penyedia harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
                    dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
                    pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi    
                    (SMKK).                                              
                    Adapun fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
                    pelaksanaan pekerjaan Ketika berada di lapangan dalam Sistem
                    Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berupa alat  
                    pelindung diri yaitu : rompi keselamatan (Safety Vest), sepatu
                                                                         
                    lapangan dan topi, serta kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada
                    Kecelakaan).                                         
                                                                         
10. JANGKA                                                               
   WAKTU        Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 8,3 (Delapan koma tiga)
   PELAKSANA-   bulan atau 248 (dua ratus empat puluh delapan) Hari.     
   AN                                                                    
                                                                         
11. TENAGA AHLI Kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
                ini adalah sebagai berikut :                             
                                                                         
                a. Ketua Tim/ Tenaga Ahli Jalan                          
                                                                         
                  Ketua Tim disyaratkan Sarjana Teknik Sipil strata satu (S1) lulusan
                  Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta
                  yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau
                  Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan
                  dengan ijazah. Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Teknik
                                                                         
                  Jalan-Madya atau mempunyai SKK Ahli Madya Teknik Jalan 
                  jenjang 8 (delapan) dengan pengalaman 6 (enam) tahun yang
                  dikeluarkan oleh asosiasi profesi terkait. Ketua tim diutamakan
                  berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang manajemen
                                                                         
                  konstruksi, perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan
                  sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun yang dibuktikan dengan
                  referensi kerja.                                       
                  Sebagai Ketua Tim (Team Leader) Tugas dan tanggung jawab
                                                                         
                  antara lain adalah :                                   
                  1. Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam jasa
                     konsultansi ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaaan sesuai
                     dengan output yang diharapkan;                      
                  2. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
                     oleh pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
                     pencapaian sasaran fisik, waktu pelaksanaan pekerjaan,
                                                                         
                     penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
                     peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
                     program Quality Assurance/Quality Control, dan program
                     Keselamatan Konstruksi dan Lingkungan;              
                  3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
                     dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program serta
                     melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan; 
                  4. Mengawasi pelaksanaan manajemen mutu pekerjaan konstruksi
                     dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/
                     realisasi fisik;                                    
                                                                         
                  5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk   
                     memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan  
                     konstruksi;                                         
                  6. Melakukan rapat koordinasi perencanaan dan pengawasan,
                     menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
                     kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi baik pada pekerjaan
                     perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan;      
                                                                         
                  7. Membantu pelaksanaan evaluasi usulan perubahan kontrak yang
                     diakibatkan revisi disain konstruksi jalan dan jembatan;
                  8. Melaksanakan analisa/evaluasi terkait dengan masalah
                     pelaksanaan manajemen administrasi proyek sesuai penugasan;
                                                                         
                  9. Melaksanakan evaluasi, design, dan estimasi biaya terhadap
                     kejadian bencana alam, pekerjaan mendesak dan tanggap darurat
                     sesuai penugasan;                                   
                  10. Melakukan kunjungan lapangan untuk membantu monitoring
                     pelaksanaan pekerjaan termasuk pemeliharaan rutin jalan dan
                     jembatan sesuai dengan penugasan;                   
                                                                         
                  11. Bertanggung jawab penuh terhadap tugas dan fungsi serta output
                     pekerjaan jasa konsultasi bantuan teknis manajemen proyek.
                                                                         
                                                                         
                b. Ahli Teknik Jembatan                                  
                  Ahli Teknik Jembatan disyaratkan Sarjana Teknik Sipil strata satu
                  (S1) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
                  Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
                  diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah
                  diakreditasi, dibuktikan dengan ijazah. Mempunyai sertifikat
                  keahlian (SKA) Ahli Teknik Jembatan Madya atau mempunyai SKK
                  Ahli Madya Teknik Jembatan jenjang 8 (delapan) dengan 5 (lima)
                  tahun yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Ahli Teknik
                  Jembatan diutamakan mempunyai pengalaman professional dalam
                  melaksanakan pekerjaan di bidang manajemen konstruksi, 
                  perencanaan dan pengawasan Jembatan sekurang-kurangnya 5
                  (lima) tahun yang dibuktikan dengan referensi kerja.   
                                                                         
                                                                         
                  Tugas dan tanggung jawab Ahli Teknik jembatan antara lain adalah :
                  1. Menyusun harga satuan penanganan jembatan untuk kebutuhan
                    usulan program penanganan jembatan;                  
                  2. Membantu pelaksanaan evaluasi usulan perubahan kontrak yang
                    diakibatkan revisi disain konstruksi jembatan;       
                                                                         
                  3. Melaksanakan analisa / evaluasi terkait dengan masalah
                    perkerasan jalan dan struktur jembatan sesuai penugasan;
                  4. Melaksanakan evaluasi, design, dan RAB terhadap kejadian
                    bencana alam, pekerjaan mendesak dan tanggap darurat sesuai
                    penugasan;                                           
                  5. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan jalan;
                                                                         
                  6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk   
                    memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi
                    terkait pelaksanaan jembatan;                        
                  7. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas pelaksanaan 
                    pekerjaan sesuai kerangka acuan kerja.               
                                                                         
                                                                         
                c. Ahli Teknik Lalu Lintas                               
                  Ahli Teknik Lalu Lintas disyaratkan Sarjana Teknik Sipil strata satu
                  (S1) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
                  Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
                  diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah
                  diakreditasi, dibuktikan dengan ijazah. Mempunyai sertifikat
                  keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Madya atau mempunyai SKK
                  Ahli Madya Teknik Jalan jenjang 8 (delapan) dengan 5 (lima) tahun
                                                                         
                  yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Ahli Teknik Lalu
                  Lintas diutamakan mempunyai pengalaman professional dalam
                  melaksanakan pekerjaan di bidang manajemen konstruksi, 
                  perencanaan dan pengawasan Jalan sekurang-kurangnya 5 (lima)
                  tahun yang dibuktikan dengan referensi kerja.          
                                                                         
                  Tugas dan tanggung jawab Ahli Teknik Lalu Lintas antara lain
                  adalah :                                               
                  1. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data
                    lalulintas;                                          
                  2. Menganalisis dan menyusun rencana mengenai hal-hal yang
                    menyangkut kajian penataan simpang lalulintas di dalam
                    perencanaan konstruksi jalan dan jembatan;           
                  3. Melakukan kalibrasi dan uji coba peralatan survey khususnya terkait
                    dengan pengumpulan data volume lalu lintas;          
                  4. Melaksanakan kompilasi data dan melaksanakan validasi data mandiri;
                  5. Mengkoordinasikan tim pelaksana survey terkait survey volume lalu
                    lintas;                                              
                  6. Melakukan identifikasi lokasi dan penentuan untuk pemasangan alat
                    survey lalu lintas;                                  
                                                                         
                  7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk   
                    memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi
                    terkait pelaksanaan jalan;                           
                                                                         
                                                                         
                d. Tenaga Ahli Health Safety Environment (HSE) Engineer. 
                Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda K3 atau SKK Ahli
                Muda Bidang Keahlian K3 jenjang 7 (tujuh) yang dikeluarkan oleh
                Asosiasi terkait.                                        
                                                                         
                Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1) Teknik
                yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
                swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang
                terdaftar pada DIKTI Republik Indonesia. Untuk perguruan tinggi
                swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
                                                                         
                Sebagai Ahli HSE yang mendalami penjaminan mutu disyaratkan
                                                                         
                sekurang-kurangnya berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang
                sejenis selama 3 (tiga) tahun.                           
                                                                         
                                                                         
                Tugas utama tenaga ahli tersebut adalah membantu dalam penjaminan
                mutu pekerjaan yang antara lain :                        
                • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan
                  Keselamatan Konstruksi pelaksanaan pada pekerjaan jalan dan
                  jembatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja/PPK dilingkungan
                                                                         
                  BPJN Aceh;                                             
                • Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
                  oleh pelaksanaan konstruksi meliputi program Quality   
                  Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan   
                  keselamatan konstruksi serta melakukan inspeksi dan pengujian
                  (Quality Control) penerapan Keselamatan Konstruksi pelaksanaan
                  pekerjaan jalan dan jembatan serta prasarana lingkungan BPJN
                  Aceh;                                                  
                • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap daftar simak
                  (Check List) prosedur pelaksanaan dan administrasi terkait
                  penerapan Keselamatan Konstruksi pada pekerjaan jalan dan
                  jembatan oleh Satuan Kerja/PPK dilingkungan BPJN Aceh; 
                • Membuat laporan bulanan dan dokumentasi terkait pelaksanaan dan
                                                                         
                  penerapan Keselamatan Konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan
                  dilingkungan BPJN Aceh;                                
                • Melakukan koordinasi dan mengkomunikasikan penerapan   
                  Keselamatan Konstruksi pada setiap tingkat dan jajaran Unit Kerja
                  pada pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan termasuk
                  Kontraktor, Konsultan, dan pengguna jasa (Satker/PPK); 
                • Melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Dokumen Prosedur
                  Mutu yang telah dipersyaratkan dalam Keselamatan Konstruksi
                  sesuai peraturan yang berlaku yang dilaksanakan oleh satuan
                  kerja/PPK dilingkungan BPJN Aceh;                      
                • Melakukan Audit Internal Keselamatan Konstruksi dan melaporkan
                  hasil Audit Internal Keselamatan Konstruksi kepada Pimpinan
                  Puncak yakni Kepala Balai Pelaksaanaan Jalan Aceh yang 
                                                                         
                  ditembuskan kepada Kasie Preservasi dan Kasie KPIJ;    
                • Mengevaluasi efektifitas pelaksanaan Audit Internal Keselamatan
                  Konstruksi beserta kinerja Auditor Keselamatan Konstruksi yang
                  dilaksanakan oleh satuan kerja/PPK dilingkungan BPJN Aceh;
                • Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan
                  sesuai kerangka acuan kerja.                           
               Untuk membantu kelancaran pekerjaan, maka tenaga ahli dibantu
               oleh Tenaga Pendukung yaitu :                             
                1. 11 (sebelas) orang Tenaga Monitoring dengan persyaratan
                  sarjana sesuai dengan bidangnya (S1) dengan pengalaman 
                  minimal 1 (satu) tahun atau D3 dengan pengalaman 2 tahun;
                                                                         
                2. 5 (lima) orang Tenaga Validasi Data Survey dengan persyaratan
                  sarjana sesuai dengan bidangnya (S1) dengan pengalaman 
                  minimal 1 (satu) tahun atau D3 dengan pengalaman 2 tahun;
                                                                         
                3. 1 orang Operator Komputer + CAD;                      
                4. 1 orang Driver;                                       
                                                                         
                5. 1 orang Pelayan Kantor.                               
                                                                         
                                                                         
                Jumlah Tenaga Ahli untuk pekerjaan ini maksimum adalah sesuai tabel
                dengan jumlah Orang Bulan (OB) dibawah ini :             
                                                                         
                              JUMLAH ORANG BULAN:                        
                                   Pengala Kriteria                      
                                                          Orang-         
                 No.     Profesi    man    Tenaga  SKA                   
                                                          Bulan          
                                   (Tahun) Ahli                          
                 A. Professional Staf :                                  
                    Ketua Tim                    Ahli Madya              
                                           Sarjana                       
                 1                   6             Teknik  8,3           
                                         Teknik Sipil                    
                                                   Jalan                 
                    Ahli Teknik Jembatan         Ahli Madya              
                                           Sarjana                       
                 2                   5             Teknik  8,3           
                                         Teknik Sipil                    
                                                  Jembatan               
                    Ahli Teknik Lalu Lintas      Ahli Madya              
                                           Sarjana                       
                 3                   5             Teknik  8,3           
                                         Teknik Sipil                    
                                                   Jalan                 
                    Health Safety          Sarjana Ahli Muda             
                 4                   3                     8,3           
                    Environment            Teknik   K3                   
                                SUB TOTAL A                33,2          
                 B. Sub Professional Staf :                              
                 1  Tenaga Monitoring 1    Sarjana  -     11 x 8,3       
                    Tenaga Validasi Data 1 Sarjana        5 x 8,3        
                 2                                  -                    
                    Survey                                               
                    Operator Komputer + 1 Diploma-        1 x 8,3        
                 3                                  -                    
                    CAD                    3/SMK                         
                    Driver           -    SMK atau        1 x 8,3        
                 4                                  -                    
                                           setara                        
                    Pelayan Kantor   -                    1 x 8,3        
                                           SMK                           
                 5                                  -                    
                                            atau                         
                                           setara                        
                                     SUB TOTAL B           157,7         
                                      TOTAL A + B          190,9         
12. KELUARAN    Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang
                berisi kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja
                antara lain:                                             
                •  Program Mutu Konstruksi                               
                •  Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Manajemen
                   Penyelenggaraan Konstruksi                            
                •  Laporan Pendahuluan.                                  
                                                                         
                •  Laporan Bulanan.                                      
                •  Laporan Akhir.                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
13. LAPORAN     Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
                laporan monitoring dan evaluasi, masukan dan rekomendasi pada
                setiap unit pelaksanaan kegiatan serta pengembalian sistem informasi di
                lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh.        
                                                                         
                                                                         
                a. Program Mutu Konstruksi                               
                                                                         
                   Disampaikan paling lambat 10 hari setelah SPMK dan    
                   dipresentasikan pada saat PCM. Konsultan harus menyerahkan 5
                   (lima) rangkap/buku dan soft copy dalam flash disk, untuk setiap
                   laporan yang isinya mengenai rencana kerja, tahapan pelaksanaan
                   pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk formulir-
                   formulir yang akan digunakan dalam memenuhi mutu kontrak.
                   Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA
                                                                         
                   secara sistematik. Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi,
                   ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa merespons kebutuhan-
                   kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas
                   dan efisiensi pelaksanaan monitoring dan evaluasi.    
                   Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Bantuan
                   Teknik dan Manajemen Proyek harus mewakili kepentingan
                   Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat
                   Pelimpahan Wewenang.                                  
                                                                         
                                                                         
                b. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Manajemen
                                                                         
                  Penyelenggaraan Konstruksi                             
                  Harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
                  merupakan laporan berupa identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
                  pengendalian risiko pekerjaan konstruksi serta sasaran dan program
                  keselamatan konstruksi yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan.
                                                                         
                  Laporan ini dibuat setiap bulan sebanyak 5 (lima) rangkap/buku
                  dan soft copy dalam flash disk. Laporan RKK ini berupa laporan
                  harian, mingguan, bulanan dan akhir yang dirangkum dalam satu
                  laporan RKK setiap bulannya.                           
                  Susunan dokumen RKK terdiri dari :                     
                                                                         
                   a. Cover dokumen                                      
                   b. Halaman pengesahan                                 
                   c. Halaman daftar isi                                 
                   d. Halaman uraian dan penjelasan RKK, antara lain :   
                      • Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan
                        konstruksi;                                      
                      • Perencanaan keselamatan konstruksi;              
                      • Dukungan keselamatan konstruksi;                 
                      • Operasi keselamatan konstruksi;                  
                      • Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi          
                                                                         
                c. Laporan Pendahuluan                                   
                                                                         
                  Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya pekerjaan
                  Jasa Konsultan, dan harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku dan
                  soft copy dalam flash disk, untuk setiap laporan pendahuluan yang
                  isinya melaporkan mengenai :                           
                   1. Rencana kerja penyedia jasa secara keseluruhan;    
                                                                         
                   2. Mobilisasi tenaga ahli, asisten dan tenaga pendukung lainnya;
                   3. Metode monitoring dan evaluasi;                    
                   4. Konsep pengembangan sistem data informasi;         
                   5. Jadwal kegiatan penyedia jasa.                     
                                                                         
                                                                         
                d. Laporan Bulanan                                       
                  Harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
                  merupakan laporan kemajuan pekerjaan secara singkat yang
                                                                         
                  menggambarkan pencapaian kinerja Jalan dan Jembatan untuk
                  masing-masing kegiatan pekerjaan. Secara substansional Laporan
                  Bulanan sekurang- kurangnya terdiri dari:              
                    i). Surat pengantar;                                 
                    ii). Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK Pekerjaan
                      Konstruksi, Penyedia, dan Konsultan.               
                    iii). Uraian kegiatan pekerjaan pada bulan terkait dengan kinerja
                      hasil pekerjaan pada 3 seksi di Satker BPJN Aceh;  
                    iv). Laporan pelaksanaan kegiatan Keselamatan Konstruksi
                      dilapangan.                                        
                    x). Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
                  Laporan ini dibuat setiap bulan sebanyak 5 (lima) rangkap/buku
                  dan soft copy dalam flash disk.                        
                                                                         
                e. Laporan Akhir                                         
                                                                         
                  Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis/ Konsultan
                  (akhir kegiatan konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan
                  akhir harus diserahkan, ringkasan pekerjaan konstruksi,
                  pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi kebutuhan
                  pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang
                  muncul selama masa konstruksi pekerjaan Jalan dan Jembatan,
                  permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang mungkin
                  terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk beberapa variasi
                  perbaikan dalam kegiatan yang akan datang dengan tampilan yang
Tenders also won by PT Karla Indah Pramuditha
Authority
13 December 2023Konsultan Bantuan Teknik Manajemen ProyekKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,919,109,000
19 November 2019Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan V Provinsi Aceh (Paket - 08/2020)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,472,089,000
19 November 2019Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan II Provinsi Aceh (Paket - 03/2020)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,089,703,000
7 March 2016Penyusunan Leger Ruas Jalan Pameue - Genting Gerbang, Cs (Wil.I-Lg01/2016)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
27 October 2020Pengawasan Teknik Penggantian Jembatan Provinsi Aceh (Paket 11/2021)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,791,563,000
8 March 2013Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Kota Subulussalam (Otsus)(pw-Jljb/42/2013)LPSE Provinsi AcehRp 1,600,000,000
2 March 2017Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Kabupaten Aceh Besar I (Otsus Aceh) (Pw-Jljb/04/2017)AcehRp 1,300,000,000
3 March 2017Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya Dan Kabupaten Simeulue (Otsus Aceh) (Pw-Jljb/20/2017)AcehRp 1,300,000,000
8 March 2013Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Kabupaten Aceh Jaya (Otsus) (Pw-Jljb/34/2013)LPSE Provinsi AcehRp 1,300,000,000
17 March 2017Survey Dan Penyusunan Leger Ruas Jalan Krueng Raya - Batas Kabupaten Pidie (Otsus Aceh) (Pr-Jljb/14/2017)AcehRp 1,000,000,000