URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PR-03 PERENCANAAN TEKNIS PENANGANAN LONGSORAN (TERSEBAR) DI
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Layanan Jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan teknis long
segment jalan nasional terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan standar dan
prosedur yang berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan yang tepat
mutu, tepat waktu dan tepat biaya. Tujuan utama proyek ini adalah untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan teknis Longsoran terperinci sedemikian rupa dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan sehingga tercapai penyesuaian terhadap
tingkat optimum dari investasi serta pentahapan pelaksanaan dalam batas-batas
kemampuan biaya. Pelaksanaan konsultan yang diserahkan pekerjaan ini wajib
menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan
perencanaan teknis Penanganan Longsoran, sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa
Dokumen Proyek yang terdiri dari Gambar Rencana serta Dokumen Tender yang
mencukupi segala persyaratan yang ditetapkan dan dipertanggung jawabkan guna
pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, serta mengusahakan seminimal mungkin
adanya perbaikan atau perencanaan tambahan lainnya di kemudian hari. Kegiatan jasa
konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
Ruas Jalan Nasional di Provinsi Kalimantan Barat yang mengacu pada Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan
Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.
Ruang lingkup utama pekerjaan proyek ini adalah melaksanakan desain rinci lengkap,
menyiapkan dokumen desain rinci, dan dokumen seleksi termasuk harga perkiraan
perencana (engineering estimate) pelaksanaan kontrak pekerjaan sipil untuk:
1. Perencanaan teknis penanganan longsoran, lokasi tersebar di Provinsi Kalimantan
Barat
2. Perencanaan penanganan rekonstruksi jalan akibat dari terjadinya longsoran.