URAIAN SINGKAT KEGIATAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
merupakan unsur penting dalam pengembangan
kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa, dan memajukan
kesejahteraan masyarakat secara umum. Penyediaan
prasarana jalan yang berdaya-guna dan berhasil- guna
sangat berpengaruh terhadap peningkatan daya saing
produk yang dihasilkan dalam suatu wilayah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Pekerjaan Rakyat No.16 Tahun 2020, Pasal 104, tugas
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Direktorat Jenderal Bina
Marga adalah melaksanakan pemrograman,
perencanaan, pengadaan,
pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan
norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan
jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan fungsi dari BPJN (Pasal 105) adalah sebagai
berikut:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
b. penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data
dan informasi jalan dan jembatan serta verifikasi
data jaringan jalan daerah dan verifikasi usulan
pemrograman jalan daerah;
c. pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi
dan evaluasi perencanaan teknis bidang jalan dan
jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah
rawan bencana dan lingkungan;
d. penyiapan program, pengendalian dan
pengawasan pengadaan lahan jalan nasional,
jalan bebas hambatan, dan jalan tol;
e. penyusunan rencana, program, dan anggaran
penanganan jalan dan jembatan termasuk sistem
manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), serta
lingkungan dan perubahannya;
f. penyiapan rencana dan dokumen pengadaan
bidang jalan dan jembatan termasuk penyusunan
dan pengawasan penerapan analisis harga satuan
pekerjaan bidang jalan dan jembatan;
g. pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa kegiatan penanganan jalan dan jembatan
sesuai dengan kewenangannya;
h. sertifikasi laik operasi mesin pencampur aspal
(asphalt mixing plant);
i. pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan
perubahan kontrak pekerjaan bidang jalan dan
jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa;
j. penerapan hasil pengembangan teknologi bahan
dan peralatan jalan dan jembatan;
k. pengendalian penerapan sistem manajemen
keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang
jalan dan jembatan;
l. pelaksanaan pengujian, pemantauan dan
pengendalian bahan dan hasil pekerjaan
konstruksi serta evaluasi terhadap hasil
pengujian;
m. pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu
lintas;
n. penyiapan rencana kerja pengendalian dan
pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya
konstruksi penanganan jalan termasuk jalan
bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan
konstruksinya oleh pemerintah;
o. pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan
pengawasan terhadap pembangunan jalan tol
yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol;
p. koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan
pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol
serta koordinasi pelaksanaan uji teknis dan
operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol
yang berada di wilayah kerjanya;
q. pelaksanaan program kelaikan jalan dan
jembatan nasional termasuk uji laik fungsi;
r. pengadaan atau penyediaan, penyimpanan,
pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan
bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan
termasuk suku cadang sesuai dengan
kewenangannya;
s. evaluasi dan penerapan standar pelayanan
minimal jalan dan jembatan;
t. penyusunan rencana, program dan anggaran
serta evaluasi perencanaan teknis perbaikan
kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana
alam;
u. pencegahan atau mitigasi dan pengendalian
pelaksanaan penanggulangan bencana yang
berdampak pada jalan dan jembatan;
v. pelaksanaan audit keselamatan jalan dan
jembatan;
w. penyediaan konsultasi teknik penanganan jalan
dan jembatan pada jalan daerah termasuk
konektivitas jaringan jalan;
x. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
y. penyiapan bahan dan pendampingan dalam
periode audit internal dan eksternal dalam rangka
penuntasan temuan terkait penanganan jalan dan
jembatan; dan
z. pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi
keuangan dan akuntansi barang milik negara
selaku unit akuntansi wilayah serta laporan
kinerja pelaksanaan urusan tata usaha,
kepegawaian, keuangan, umum, barang milik
negara, hukum, komunikasi publik dan rumah
tangga, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Sehubungan dengan rencana kerja Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Jambi yang harus di evaluasi dan ditindak
lanjuti, maka diperlukan bantuan teknis tenaga ahli yang
direkrut dari konsultan Bantuan Teknis di Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi. Dimana tenaga ahli
tersebut akan ditugaskan membantu Seksi Preservasi,
Subbag Tata Usaha, Seksi Pembangunan Jalan dan
Jembatan, dan Seksi Keterpaduan Pembangunan
Infrastruktur Jalan. Sehingga tugas pokok dan fungsi
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi dapat berjalan
sesuai dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2. Maksud dan Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah:
Tujuan Bantuan teknis dalam membantu terkait tugas dan fungsi
dari BPJN Jambi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat No.16 Tahun 2020.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah:
Meningkatkan kinerja Seksi Preservasi, Subbag Tata
Usaha, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, dan
Seksi Keterpaduan Infrastruktur Jalan Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Jambi sehingga pelaksanaan program dan
kegiatan dapat sesuai target, tepat waktu, tepat
sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan.
3. Sasaran Sasaran dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar
seluruh tujuan dan fungsi kegiatan di Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Jambi dapat tercapai sesuai dengan tugas
yang diberikan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Jambi serta sesuai dengan NSPM yang telah
dikeluarkan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian
Pekerjaan Umum.
4. Lokasi Pekerjaan Di Provinsi Jambi
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBN Tahun Anggaran
Pendanaan 2025 sebesar Rp 3.536.732.000,00,- (Tiga Milyar Lima
Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua
Ribu Rupiah).
6. Nama dan Nama PPK : PPK Preservasi
Organisasi PPK Satuan Kerja: Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi
Data Penunjang
7. Data Dasar - Hasil program dan perencanaan yang telah di
persiapkan sebelumnya di lingkungan Balai
pelaksanaan Jalan Nasional Jambi
- Hasil survei kondisi TA. 2024
8. Standar Teknis Mengacu pada Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan
aturan dan ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Tidak ada
Terdahulu
10. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
d. Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya
Personil dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk
Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024 dari Ikatan
Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup kegiatan layanan ini meliputi:
Pekerjaan a. Memberikan bantuan teknis melalui konsultan Bantuan
Teknis pada Seksi Preservasi, Subbag Tata Usaha, Seksi
Pembangunan Jalan dan Jembatan, dan Seksi Keterpaduan
Pembangunan Insfrastruktur Jalan Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Jambi;
b. Memberikan bantuan dalam pengumpulan dan pengolahan
data informasi penanganan jalan nasional;
c. Memberikan bantuan dalam mengevaluasi rencana dan
program pembangunan jaringan jalan (bila diperlukan);
d. Memberikan bantuan dalam mengevaluasi kebutuhan
anggaran tahunan; (belum diperlukan)
e. Memberikan bantuan teknis dalam memonitoring dan
mengevaluasi paket-paket kegiatan yang ada di lingkungan
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi;
f. Memberikan bantuan teknis dalam penyiapan bahan
informasi pimpinan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Jambi;
g. Melakukan monitoring pada kegiatan tahun berjalan (pra
kontrak, Mobilisasi, jadwal pelaksanaan, kemajuan
pekerjaan/progress fisik dan keuangan, serah terima
pekerjaan), serta membantu memberi masukkan
permasalahan yang membutuhkan T3 (Tindak Turun
Tangan);
h. Membantu memberikan advis teknis dalam penyelesaian
jika terjadi masalah – masalah penyelenggaraan kontrak jasa
konstruksi terkait dengan klaim, perselisihan kontrak dan
pemutusan hubungan kontrak;
i. Memonitor dan mengevaluasi hasil kajian teknis lapangan
(KTL), Job Mix Formula dan perubahan kontrak (revisi desain
dan justifikasi teknis) termasuk perubahan/revisi jadwal
pelaksanaan konstruksi (sesuai permintaan);
j. Memonitor dan evaluasi pelaksanaan manajemen mutu pada
paket fisik di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Jambi (sesuai permintaan);
k. Melakukan pendampingan pengecekan sampling hasil
pelaksanaan pekerjaan pada paket fisik di lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi (sesuai permintaan);
l. Mengumpulkan dan mengolah data yang terkait dengan
penyelenggaraan jalan dan jembatan di lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi;
m. Melakukan pendampingan terhadap Tim Monitoring setiap
seksi di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi;
n. Memberikan bantuan teknis dengan melakukan pemeriksaan
perencanaan detail engineering desain (DED), gambar
rencana dan rencana anggaran biaya pekerjaan Preservasi
dan Pembangunan jalan dan jembatan dan penerapannya di
lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi (sesuai
permintaan).
12. Keluaran Keluaran kegiatan ini berupa rekomendasi teknis, dokumen,
laporan secara berkala yang disampaikan kepada PPK Preservasi
terkait dengan lingkup pekerjaan layanan ini.
13. Peralatan, Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
Material, Anggaran Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
Personel dan dianggap sudah termasuk ke dalam penawaran penyedia jasa dan
Fasilitas dari harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa
PPK
14. Peralatan dan Peralatan berupa Drone, Rol Meter, dan Pita Pengukur dan Safety
Cone disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi dengan cara sewa.
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Menyesuaikan dengan Lingkup Kegiatan yang ada di Balai
Kewenangan Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 344
Penyelesaian (Tiga Ratus Empat Puluh Empat) Hari Kalender
Pekerjaan