Konsultan Bantuan Teknis Bpjn Jambi

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10045002000
Status: Repeat Order
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693758
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,536,732,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,536,732,000
Winner (Pemenang): PT Diantama Rekanusa
NPWP: 015248610441000
RUP Code: 55306654
Work Location: KOTA JAMBI - Jambi (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                             
                                                                 
                    Uraian Pendahuluan                           
1. Latar Belakang                                                
                Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi  
                merupakan unsur penting dalam pengembangan       
                kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan     
                persatuan dan kesatuan bangsa, dan memajukan     
                kesejahteraan masyarakat secara umum. Penyediaan 
                prasarana jalan yang berdaya-guna dan berhasil- guna
                sangat berpengaruh terhadap peningkatan daya saing
                produk yang dihasilkan dalam suatu wilayah.      
                Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                Pekerjaan Rakyat No.16 Tahun 2020, Pasal 104, tugas
                Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Direktorat Jenderal Bina
                Marga   adalah melaksanakan pemrograman,         
                perencanaan, pengadaan,                          
                pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan
                norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan
                jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai
                dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   
                Sedangkan fungsi dari BPJN (Pasal 105) adalah sebagai
                berikut:                                         
                   a. penyusunan rencana, program, dan anggaran  
                     pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
                   b. penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data
                     dan informasi jalan dan jembatan serta verifikasi
                     data jaringan jalan daerah dan verifikasi usulan
                     pemrograman jalan daerah;                   
                   c. pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi
                     dan evaluasi perencanaan teknis bidang jalan dan
                     jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah 
                     rawan bencana dan lingkungan;               
                   d. penyiapan program, pengendalian dan        
                     pengawasan pengadaan lahan jalan nasional,  
                     jalan bebas hambatan, dan jalan tol;        
                   e. penyusunan rencana, program, dan anggaran  
                     penanganan jalan dan jembatan termasuk sistem
                     manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), serta
                     lingkungan dan perubahannya;                
                   f. penyiapan rencana dan dokumen pengadaan    
                     bidang jalan dan jembatan termasuk penyusunan
                     dan pengawasan penerapan analisis harga satuan
                     pekerjaan bidang jalan dan jembatan;        
                   g. pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang
                     dan jasa kegiatan penanganan jalan dan jembatan
                     sesuai dengan kewenangannya;                
                   h. sertifikasi laik operasi mesin pencampur aspal
                     (asphalt mixing plant);                     
                   i. pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan     
                     perubahan kontrak pekerjaan bidang jalan dan
                     jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa;
                   j. penerapan hasil pengembangan teknologi bahan
                     dan peralatan jalan dan jembatan;           
                   k. pengendalian penerapan sistem manajemen    
                     keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang
                     jalan dan jembatan;                         
                   l. pelaksanaan pengujian, pemantauan dan      
                     pengendalian bahan dan hasil pekerjaan      
                     konstruksi serta evaluasi terhadap hasil    
                     pengujian;                                  
                   m. pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu
                     lintas;                                     
                   n. penyiapan rencana kerja pengendalian dan   
                     pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya   
                     konstruksi penanganan jalan termasuk jalan  
                     bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan
                     konstruksinya oleh pemerintah;              
                   o. pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan      
                     pengawasan terhadap pembangunan jalan tol   
                     yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol;
                   p. koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan
                     pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol
                     serta koordinasi pelaksanaan uji teknis dan 
                     operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol
                     yang berada di wilayah kerjanya;            
                   q. pelaksanaan program kelaikan jalan dan     
                     jembatan nasional termasuk uji laik fungsi; 
                   r. pengadaan atau penyediaan, penyimpanan,    
                     pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan    
                     bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan
                     termasuk suku cadang sesuai dengan          
                     kewenangannya;                              
                   s. evaluasi dan penerapan standar pelayanan   
                     minimal jalan dan jembatan;                 
                   t. penyusunan rencana, program dan anggaran   
                     serta evaluasi perencanaan teknis perbaikan 
                     kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana 
                     alam;                                       
                   u. pencegahan atau mitigasi dan pengendalian  
                     pelaksanaan penanggulangan bencana yang     
                     berdampak pada jalan dan jembatan;          
                   v. pelaksanaan audit keselamatan jalan dan    
                     jembatan;                                   
                   w. penyediaan konsultasi teknik penanganan jalan
                     dan jembatan pada jalan daerah termasuk     
                     konektivitas jaringan jalan;                
                   x. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
                   y. penyiapan bahan dan pendampingan dalam     
                     periode audit internal dan eksternal dalam rangka
                     penuntasan temuan terkait penanganan jalan dan
                     jembatan; dan                               
                   z. pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi   
                     keuangan dan akuntansi barang milik negara  
                     selaku unit akuntansi wilayah serta laporan 
                     kinerja pelaksanaan urusan tata usaha,      
                     kepegawaian, keuangan, umum, barang milik   
                     negara, hukum, komunikasi publik dan rumah  
                     tangga, serta koordinasi dengan instansi terkait.
                Sehubungan dengan rencana kerja Balai Pelaksanaan
                Jalan Nasional Jambi yang harus di evaluasi dan ditindak
                lanjuti, maka diperlukan bantuan teknis tenaga ahli yang
                direkrut dari konsultan Bantuan Teknis di Balai  
                Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi. Dimana tenaga ahli
                tersebut akan ditugaskan membantu Seksi Preservasi,
                Subbag Tata Usaha, Seksi Pembangunan Jalan dan   
                                                                 
                Jembatan, dan Seksi Keterpaduan Pembangunan      
                Infrastruktur Jalan. Sehingga tugas pokok dan fungsi
                Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi dapat berjalan
                sesuai dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
                                                                 
2. Maksud dan   Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah:     
   Tujuan       Bantuan teknis dalam membantu terkait tugas dan fungsi
                dari BPJN Jambi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
                Umum dan Perumahan Rakyat No.16 Tahun 2020.      
                Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah:
                Meningkatkan kinerja Seksi Preservasi, Subbag Tata
                Usaha, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, dan 
                Seksi Keterpaduan Infrastruktur Jalan Balai Pelaksanaan
                Jalan Nasional Jambi sehingga pelaksanaan program dan
                kegiatan dapat sesuai target, tepat waktu, tepat 
                sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan.        
3. Sasaran      Sasaran dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar 
                seluruh tujuan dan fungsi kegiatan di Balai Pelaksanaan
                Jalan Nasional Jambi dapat tercapai sesuai dengan tugas
                yang diberikan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan
                Nasional Jambi serta sesuai dengan NSPM yang telah
                dikeluarkan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian   
                Pekerjaan Umum.                                  
                                                                 
4. Lokasi Pekerjaan Di Provinsi Jambi                            
5. Sumber       Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBN Tahun Anggaran
   Pendanaan    2025 sebesar Rp 3.536.732.000,00,- (Tiga Milyar Lima
                Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua
                Ribu Rupiah).                                    
                                                                 
6. Nama dan     Nama PPK : PPK Preservasi                        
   Organisasi PPK Satuan Kerja: Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi
                                                                 
                     Data Penunjang                              
                                                                 
7. Data Dasar   -  Hasil program dan perencanaan yang telah di   
                   persiapkan sebelumnya di lingkungan Balai     
                   pelaksanaan Jalan Nasional Jambi              
                -  Hasil survei kondisi TA. 2024                 
                                                                 
8. Standar Teknis Mengacu pada Besaran Remunerasi Minimal Tenaga 
                Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk 
                Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan
                aturan dan ketentuan yang berlaku                
9. Studi-Studi  Tidak ada                                        
   Terdahulu                                                     
                                                                 
10. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                   Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                   2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
                   Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran  
                   Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
                   Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                   Konstruksi                                    
                c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan         
                   Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                   12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan     
                   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
                d. Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya      
                   Personil dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk
                   Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024 dari Ikatan
                   Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)        
                        Ruang Lingkup                            
11. Lingkup    Lingkup kegiatan layanan ini meliputi:            
   Pekerjaan   a. Memberikan bantuan teknis melalui konsultan Bantuan
                  Teknis pada Seksi Preservasi, Subbag Tata Usaha, Seksi
                  Pembangunan Jalan dan Jembatan, dan Seksi Keterpaduan
                  Pembangunan Insfrastruktur Jalan Balai Pelaksanaan Jalan
                  Nasional Jambi;                                
               b. Memberikan bantuan dalam pengumpulan dan pengolahan
                  data informasi penanganan jalan nasional;      
               c. Memberikan bantuan dalam mengevaluasi rencana dan
                  program pembangunan jaringan jalan (bila diperlukan);
               d. Memberikan bantuan dalam mengevaluasi kebutuhan
                  anggaran tahunan; (belum diperlukan)           
               e. Memberikan bantuan teknis dalam memonitoring dan
                  mengevaluasi paket-paket kegiatan yang ada di lingkungan
                  Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi;        
               f. Memberikan bantuan teknis dalam penyiapan bahan
                  informasi pimpinan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
                  Nasional Jambi;                                
               g. Melakukan monitoring pada kegiatan tahun berjalan (pra
                  kontrak, Mobilisasi, jadwal pelaksanaan, kemajuan
                  pekerjaan/progress fisik dan keuangan, serah terima
                  pekerjaan), serta membantu memberi masukkan    
                  permasalahan yang membutuhkan T3 (Tindak Turun 
                  Tangan);                                       
               h. Membantu memberikan advis teknis dalam penyelesaian
                  jika terjadi masalah – masalah penyelenggaraan kontrak jasa
                  konstruksi terkait dengan klaim, perselisihan kontrak dan
                  pemutusan hubungan kontrak;                    
               i. Memonitor dan mengevaluasi hasil kajian teknis lapangan
                  (KTL), Job Mix Formula dan perubahan kontrak (revisi desain
                  dan justifikasi teknis) termasuk perubahan/revisi jadwal
                  pelaksanaan konstruksi (sesuai permintaan);    
               j. Memonitor dan evaluasi pelaksanaan manajemen mutu pada
                  paket fisik di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
                  Jambi (sesuai permintaan);                     
               k. Melakukan pendampingan pengecekan sampling hasil
                 pelaksanaan pekerjaan pada paket fisik di lingkungan Balai
                 Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi (sesuai permintaan);
               l. Mengumpulkan dan mengolah data yang terkait dengan
                 penyelenggaraan jalan dan jembatan di lingkungan Balai
                 Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi;               
               m. Melakukan pendampingan terhadap Tim Monitoring setiap
                 seksi di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi;
               n. Memberikan bantuan teknis dengan melakukan pemeriksaan
                 perencanaan detail engineering desain (DED), gambar
                 rencana dan rencana anggaran biaya pekerjaan Preservasi
                 dan Pembangunan jalan dan jembatan dan penerapannya di
                 lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi (sesuai
                 permintaan).                                    
12. Keluaran   Keluaran kegiatan ini berupa rekomendasi teknis, dokumen,
               laporan secara berkala yang disampaikan kepada PPK Preservasi
               terkait dengan lingkup pekerjaan layanan ini.     
13. Peralatan, Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
   Material,   Anggaran Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
   Personel dan dianggap sudah termasuk ke dalam penawaran penyedia jasa dan
   Fasilitas dari harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa    
   PPK                                                           
14. Peralatan dan Peralatan berupa Drone, Rol Meter, dan Pita Pengukur dan Safety
               Cone disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi dengan cara sewa.
   Material dari                                                 
   Penyedia Jasa                                                 
   Konsultansi                                                   
15. Lingkup    Menyesuaikan dengan Lingkup Kegiatan yang ada di Balai
   Kewenangan  Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi                  
   Penyedia Jasa                                                 
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 344
   Penyelesaian (Tiga Ratus Empat Puluh Empat) Hari Kalender     
   Pekerjaan
Tenders also won by PT Diantama Rekanusa
Authority
2 November 2021Paket 4 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Provinsi Jambi - PeninggalanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,158,840,000
17 June 2020Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Temajuk - Aruk (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,055,319,000
16 December 2018Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,052,045,000
3 December 2019Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,044,045,000
16 December 2024Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Provinsi Papua Barat Dan Papua Barat DayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,447,681,000
26 October 2022Pw-02 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II SumselKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,188,205,000
10 November 2020Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Bpjn Sulawesi UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,000,000,000
29 October 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Simpang Lago - Sorek IKementerian Pekerjaan UmumRp 5,924,917,000
17 June 2020Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Bts. Kapuas Hulu/Sintang - Nanga Badau (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,422,408,000
11 November 2022Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Pjn Wilayah MinahasaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,315,619,000