URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat
1. Latar
Belakang Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan
pengawasan pada pekerjaan Preservasi Jalan Bts Kab. Mamuju -
Tameroddo - Bts Kota Majene. Untuk itu, PPK akan mengadakan
perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia
Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama
jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang
ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, PPK akan mengadakan
kontrak penyediaan jasa konsultansi pekerjaan konstruksi dengan
Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan
Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk
pelaksanaan tugas ini.
2. Maksud Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pengawasan pekerjaan
dan Tujuan konstruksi ini, adalah untuk :
a. Membantu PPK didalam melakukan pengawasan pekerjaan terhadap
kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan
tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah
maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan
desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
telah memenuhi persyaratan mutu teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
d. Melakukan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan
berdasarkan indikator kinerja jalan dan jembatan yang telah
ditetapkan dalam dokumen kontrak.
e. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, apabila terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal
dalam dokumen kontrak dalam penerapan dilapangan.
f. Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana
terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi
dilapangan.
g. Melakukan verifikasi data termasuk data kinerja jalan dan jembatan
dilapangan, yang dilaksanakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Tujuan dari pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pengawasan
pekerjaan konstruksi ini adalah untuk pengendalian pelaksanaan
pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu. Dan
penjaminan mutu teknis pekerjaan konstruksi jalan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan yang memenuhi kinerja jalan dan jembatan yang
ditetapkan dalam dokumen kontrak, guna menjamin ketersediaan
infrastruktur jalan yang handal dan berkelanjutan.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi
jalan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan preservasi jalan sesuai
dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan
dan jembatan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai
dengan umur desain yang direncanakan serta membantu pelaksanaan
pekerjaan dalam hal penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis,
progress keluaran pekerjaan dan pengendalian pekerjaan dilapangan.
4. Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Kab. Majene pada ruas
Pekerjaan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov. Sulawesi Barat sebagai
berikut:
Panjang Penanganan
Paket Fisik
Km M
Preservasi Jalan Bts Kab. Mamuju -
103,99 1.754,64
Tameroddo - Bts Kota Majene
Penanganan Jalan 103,99
- Pemel. Rutin
- Pemel. Rutin Kondisi
- Pemel. Rutin Kondisi (Holding)
- Rehab. Minor
Penanganan Jembatan 1.754,64
- Rutin Jembatan
- Rehab Jembatan
5. Sumber
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan oleh APBN Tahun
Pendanaan
Anggaran 2025, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.842.482.000,-
(Dua Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Emapt Ratus
Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) termasuk PPN dan HPS sebesar Rp.
2.839.982.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembila Juta
Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) termasuk PPN,
melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
6. Nama dan Nama PPK: PPK Pengawasan
Organisasi Satuan Kerja: Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
PPK
Nasional Provinsi Sulawesi Barat