URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET:
CORE TEAM
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Lingkup
Lingkup Kegiatan
Pekerjaan
1. Persiapan
a) Tujuan
a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan jembatan yang
sesuai dengan NSPM, berwawasan lingkungan dan
berkeselamatan;
b. Tersediannya produk desain yang bersifat darurat yang belum
masuk dalam kegiatan perencanaan;
c. Tersediannya produk reviu desain yang sesuai dengan NSPM;
d. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan dan
jembatan dengan baik sehingga tercapai mutu konstruksi sesuai
dengan persyaratan spesifikasi;
e. Tersedianya database penanganan jalan dan jembatan.
b) Lingkup
Lingkup Jasa Konsultan Core Team mencakup pekerjaan-pekerjaan,
sebagai berikut :
a) Menyusun Program Mutu Core Team sesuai dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi;
b) Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi Pengkajian/Perencanaan Konstruksi sesuai dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi;
c) Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu
perencanaan;
d) Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan perencanaan teknis yang
bersifat mendadak, reviu desain yang tidak terakomodir dalam
program Perencanaan Teknis;
e) Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pengawasan teknis serta pemeriksaan mutu
pengawasan;
f) Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan pengawasan teknis
lainnya jika diperlukan;
g) Memberika advis teknis kepada Satker P2JN berkaitan dengan
dengan tugas dan fungsi perencanaan dan pengawasan teknis jalan
dan jembatan;
h) Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan tugas-tugas lainnya
sesuai dengan fungsinya;
i) Melaksanakan koordinasi dengan konsultan manajemen proyek pada
wilayah Balai terkait dan konsultan manajemen pusat;
j. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau
rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu kontrak.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 2
CORE TEAM
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber
daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan
dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
k. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan. Hal–hal yang harus diperhatikan dalam
melaksanakan monitoring antara lain :
a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran
hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan;
b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi
bahwa persyaratan telah dipenuhi;
c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan;
d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus
dipelihara ke dalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
l. Mengumpulkan dan menganalisis data pelaksanaan kegiatan. Analisis
data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan
perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data
yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari
sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat
hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan
karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk
tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang
tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan
dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah
penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan
pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
a) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan
bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi
persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan
sebelumnya;
b) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai
harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan
tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu.
2. Survey Lapangan
Pekerjaan yang dapat dilakukan penjadwalan adalah kegiatan yang bersifat
rutin seperti :
a) Mobilisasi
b) Penyusunan Program Mutu
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 3
CORE TEAM
c) Monitoring rutin
d) Asistensi laporan pengawasan
e) Asistensi laporan perencanaan
f) Pengumpulan data pelaksanaan kegiatan
g) Pembuatan laporan bulanan
h) Pembuatan Laporan kunjungan lapangan
i) Pembuatan laporan pengendalian mutu
j) Pembuatan laporan akhir
Sementara kegiatan yang bersifat insidentil antara lain :
k) Survey untuk reviu desain / perencanaan desain mendesak
l) Proses pembuatan reviu desain / desain mendesak
m) Pembuatan laporan advis teknis
n) Pembuatan laporan reviu desain / desain mendesak
Keluaran
Adalah Bukti kerja Penyedia Jasa berupa yang ditetapkan dalam jenis dan jumlah
normatif sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, yang menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa untuk menghasilkannya, dengan melalui proses
pelaksanaan pekerjaan.
Keluaran atau produk dapat berupa laporan Teknis yang dipersyaratkan dalam
dokumen Kontrak, antara Lain :
1. Laporan Pendahuluan;
2. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Pengkajian/Perencanaan Konstruksi;
3. Laporan Program Mutu;
4. Laporan Bulanan (Termasuk Laporan kunjungan lapangan dan Laporan
Pengendalian Mutu jika diperlukan);
5. Laporan Akhir;
6. Laporan Desain Mendesak (Gambar Desain, Perhitungan Biaya, dan Laporan lainnya
yang terkait dalam penyusunannya);
7. Softcopy (Dalam SSD External Hardisk 1 TB);
8. Rekomendasi Teknis (Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan pekerjaan
tidak sesuai) jika diperlukan.
Tanjung Selor, 30 Januari 2025
PPK Perencanaan
Satker P2JN Prov. Kalimantan Utara
Dian Praharsa, ST.,M.Sc
NIP. 19840713 201012 1 001
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 4
CORE TEAM| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 February 2021 | (Pw 07) Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Semamu - Long Bawan (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,262,870,000 |
| 31 December 2024 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,100,000,000 |
| 24 October 2023 | Pr-03 Coreteam P2jn Sumsel | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,282,410,000 |
| 14 December 2021 | Paket-06 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,215,092,000 |
| 15 May 2023 | Pw-15 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Bts. Kota Medan - Bts. Kab. Karo (Medan - Berastagi) Seksi I Dan Seksi II (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,191,010,000 |
| 11 November 2021 | Pengawasan Teknik Preservasi Rehabilitasi Jalan Sudirman - Ma. Lembu (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,974,664,000 |
| 30 January 2024 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,817,988,000 |
| 25 May 2023 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,803,381,000 |
| 21 November 2016 | Paket 13 : Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,534,022,000 |
| 12 January 2023 | Core Team | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,000,000,000 |