(Pr 02) Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Ruas Malinau - Long Semamu Cs

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10046002000
Status: Batal
Date: 16 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693797
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,497,232,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,472,411,000
RUP Code: 54326403
Work Location: KAB. MALINAU - Malinau (Kab.)|KAB. NUNUKAN - Nunukan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PAKET:                                      
                                                                         
   (PR 02) PERENCANAAN  TEKNIS PEMBANGUNAN    JEMBATAN  RUAS             
                                                                         
                   MALINAU – LONG  SEMAMU  CS                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       SUMBER  DANA  APBN                                
                                                                         
                     TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                         Uraian Pendahuluan                              
                                                                         
1. Latar                                                                 
             Pembangunan jaringan jalan dan jembatan sebagai urat nadi perekonomian nasional
  Belakang                                                               
             diharapkan mampu menghubungkan jalan lintas di pulau-pulau besar seperti Pulau
             Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Papua, maupun meningkatkan
             penanganan non lintas agar senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung
             pertumbuhan ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan tetap menjaga
             kelestarian lingkungan.                                     
             Dalam rangka percepatan pembangunan nasional, Kementerian Pekerjaan Umum
             memliiki wewenang dan tanggung jawab yang salah satunya adalah Penanganan
                                                                         
             Program Pembangunan Jembatan khususnya pada daerah yang aksesibilitasnya
             masih rendah termasuk ruas Malinau – Long Semamu, Kabupaten Malinau dan
             Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.               
                                                                         
             Sehubungan dengan hal tersebut, maka dibutuhkan Tim perencana yang memiliki
             keluaran berupa perencanaan teknis pembangunan jembatan pada ruas Malinau –
             Semamu – Long Bawan.                                        
                                                                         
2. Maksud dan Maksud dan Tujuan dari pembangunan Jembatan tersebut adalah sebagai berikut :
  Tujuan                                                                 
             a. Meningkatkan aksesibiltas daerah yang masih terisolir    
             b. Pemenuhan laik fungsi jaringan jalan yang berkaitan dengan lokasi jembatan
             c. Tujuan umum dari pekerjaan ini adalah menyediakan Rencana Teknik Jembatan
                                                                         
               Lengkap sebagai bagian dari Dokumen Lelang untuk pembangunan / penggantian
               jembatan.                                                 
                                                                         
3. Sasaran                                                               
             Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :            
             1. Tersedianya perencanaan teknik jembatan.                 
             2. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah sehingga tingkat pelayanan
               jembatan yang diinginkan selama umur rencana dapat tercapai.
                                                                         
             3. Ketersediaan dokumen perencanaan teknik jembatan sebagai bagian dari
               dokumen pelelangan.                                       
                                                                         
4. Lokasi    Kegiatan jasa konsultansi Perencanaan teknis pembangunan jembatan yang
  Pekerjaan  akan direncanakan dalam pekerjaan ini terletak pada ruas jalan akses
             perbatasan Malinau - Long Semamu – Long Bawan, Kabupaten Malinau dan
                                                                         
             Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              2          
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                               Peta Lokasi Pekerjaan                     
                                                                         
5. Sumber    Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya HPS sebesar Rp. 2.472.411.000,00
  Pendanaan  (Dua Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Sebelas Ribu
             Rupiah) termasuk PPN, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai
             pagu DIPA Rp. 2.497.232.000,00 (Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh
             Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).                 
                                                                         
6. Persyaratan Penyedia Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) yang dibutuhkan,
                                                                         
  Perizinan  harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah
  Berusaha   (M) serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan
             Teknik Sipil Transportasi (RE104) KBLI 2017 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa
             Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) KBLI 2020.      
                                                                         
7. Nama dan  Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Dian Praharsa, S.T., M.Sc.   
  Organisasi Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen adalah Satuan Kerja Perencanaan dan
  Pejabat    Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Utara         
                                                                         
  Pembuat                                                                
  Komitmen                                                               
                                                                         
                           Data Penunjang                                
                                                                         
8. Data Dasar Data trase rencana lokasi pembangunan jembatan dan data penunjang lainnya yang
             akan diberikan setelah penandatanganan kontrak.             
                                                                         
                                                              3          
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
9. Standar   Standar Teknis yang digunakan dalam pekerjaan perencanaan teknis ini adalah
  Teknis     sebagai berikut :                                           
                                                                         
                                                                         
             1. Perencanaan struktur jembatan harus mengacu kepada :     
              a. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga no. 06 Tahun 2021 tentang Panduan
                Praktis Perencanaan Teknis Jembatan no. 02/M/BM/2021     
              b. Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS 1992 dengan
                revisi pada :                                            
                1) Bagian 2 dengan Pembebanan Untuk Jembatan (SNI 1725:2016)
                                                                         
                2) Bagian 6 dengan Perencanaan Struktur Beton Untuk Jembatan (RSNI T-12-
                  2004), sesuai Kepmen PU No.260/KPTS/M/2005.            
                3) Bagian 7 dengan Perencanaan Struktur Baja Untuk Jembatan (RSNI T-03-
                  2005), sesuai Kepmen PU No.498/KPTS/M/2005             
                4) SNI 03-6747-2002 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Tiang Untuk
                  Jembatan                                               
                5) SNI 03-3446-1994 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Langsung Untuk
                                                                         
                  Jembatan                                               
                6) SNI 03-3447-1994 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Sumuran Untuk
                  Jembatan                                               
              c. SNI 1726 : 2012 Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Untuk Struktur
                Bangunan Gedung dan Non Gedung                           
              d. SNI 3967 : 2008 Spesifikasi Bantalan Elastomer Tipe Polos Dan Tipe Berlapis
                Untuk Perletakan Jembatan                                
                                                                         
              e. SNI 2451-2008 Spesifikasi Pilar dan Kepala Jembatan Beton Sederhana Bentang
                5 m Sampai dengan 25 m dengan Fondasi Tiang Pancang      
              f. Pedoman Penempatan Utilitas Pada Daerah Milik Jalan (Pd T-13-2004-B)
             2. Perencanaan jalan pendekat/oprit harus mengacu kepada:   
              a. Standar perencanaan jalan pendekat jembatan (Pd T-11-2003).
              b. Standar-standar perencanaan jalan yang berlaku (terutama berkaitan dengan
                geometrik dan perkerasan jalan)                          
                                                                         
             3. Perencanaan bangunan pengaman                            
              a. Manual No. 002/PW/2004 Perencanaan Bangunan Pengaman Air Sungai Untuk
                Konstruksi Jalan dan Jembatan.                           
              b. Pedoman Penentuan Beban Impak Bangunan Pelindung Pilar Jembatan (SE
                Menteri PUPR No: 12/SE/M/2015 tanggal 23 April 2015)     
             4. Untuk perhitungan atau analisa harga satuan pekerjaan mengikuti ketentuan:
              Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                         
              01/PRT/M/2022 Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
              Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                
             5. Pedoman Teknis Penjabaran RKL atau UKL dan untuk penerapan pertimbangan
              lingkungan agar mengacu pada dokumen RKL atau UKL dan SOP (Petunjuk Praktis
              Pengelolaan Lingkungan Hidup).                             
             6. Ketentuan-ketentuan lain yang relevan bila tidak tercakup dalam ketentuan-
              ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              4          
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
             7. Dalam penyiapan perencanaan teknik harus mengikuti Pedoman/POS (Prosedur
              Operasional Standar) bidang jembatan sebagai berikut:      
              Pedoman/POS Survey Pendahuluan.                            
                                                                         
              Pedoman/POS Survey Lalu Lintas.                            
              Pedoman/POS Survey Geodesi.                                
              Pedoman/POS Survey Geologi                                 
              Pedoman/POS Survey Geoteknik.                              
              Pedoman/POS Survey Hidrologi dan Morfologi Sungai.         
              Pedoman/POS Perencanaan Teknik Jembatan                    
              Pedoman/POS Penyampaian DED Perencanaan Teknis.            
                                                                         
              Pedoman/POS Sistematika Pelaporan.                         
             8. Perencanaan jalan pendekat mengacu kepada standar Perencanaan Geometrik
              Jalan Raya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga No. :
              038/TBM/1997 dan Manual Design Perkerasan tahun 2017.      
             9. Perencanaan Rehabilitasi jembatan dilakukan berdasarkan peraturan Bridge
              Management System Bina Marga tahun 1993,                   
             10. Untuk penyusunan gambar standar mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal
                                                                         
               Bina Marga no. 15 Tahun 2021 tentang Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan
               Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga.               
                                                                         
10. Studi-studi Seluruh produk perencanaan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi Tahun
  Terdahulu  2024                                                        
                                                                         
11. Referensi                                                            
             Memperhatikan Referensi Hukum:                              
  Hukum                                                                  
             1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
               Pemerintah.                                               
             2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
               Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
             3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
               Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
               Barang/jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                  
             4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024
                                                                         
               tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
               Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
               Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.          
             5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2021
               Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.  
                                                                         
             6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 33/KPTS/M/2025
               tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
               Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
             7. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan
               Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan
                                                                         
               Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
             8. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjelasan Atas
                                                                         
                                                              5          
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
               Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order)
               Pengadaan Jasa Konsultansi.                               
                                                                         
             9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
               14/SE/M/2024 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang
               (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi di Kementerian Pekerjaan
               Umum dan Perumahan Rakyat.                                
             10. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                         
               07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa
               Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi.
             11. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024
               tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di
               Bidang Jasa Konstruksi.                                   
                                                                         
             12. DIPA tahun 2025 Satuan Kerja P2JN Prov. Kalimantan Utara.
                                                                         
                           Ruang Lingkup                                 
                                                                         
             1   Lingkup Pekerjaan.                                      
12. Lingkup                                                              
                 a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Perencanaan Teknik Jembatan yang
  Pekerjaan                                                              
                   dilaksanakan untuk jenis penanganan pembangunan jembatan pada Jalan
                   Akses perbatasan 1 Kalimantan Utara ruas Malinau - Long Semamu.
                 b. Tahapan - tahapan pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini meliputi :
                                                                         
                                                                         
                   1. Persiapan pekerjaan perencanaan teknis             
                      Penyusunan rencana kegiatan survei lokasi dengan melakukan
                      koordinasi dengan PPK Perencanaan dan PPK Fisik serta BPJN
                      Kaltara jika dibutuhkan                            
                                                                         
                                                                         
                   2. Pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis           
                      Meliputi survei awal dan peninjauan lapangan terhadap lokasi rencana
                      jembatan-jembatan. Dilanjutkan dengan kegiatan survei detail yang
                      mencakup pengukuran topografi jembatan, penyelidikan tanah
                      jembatan, design bangunan bawah jembatan (sub structure),
                                                                         
                      perhitungan volume dan biaya pelaksanaan, dokumen tender, laporan-
                      laporan dan semua pekerjaan lain yang diperlukan. Detail pekerjaan
                      tersebut akan diuraikan dalam syarat-syarat dan uraian pekerjaan ini.
                                                                         
                                                                         
                   3. Penyusunan dokumen laporan perencanaan teknis      
                      Menyusun laporan hasil kegiatan survei termasuk laporan akhir yang
                      memuat gambar desain dan estimasi biaya.           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              6          
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
             2   Peralatan dan Material yang harus disediakan oleh konsultan.
                 Peralatan dan Material yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
                 Pembuatan Rencana Teknik Jembatan Lengkap ini adalah peralatan dan
                                                                         
                 bahan untuk menunjang kegiatan survey dan proses desain seperti dijelaskan
                 di bawah.                                               
                                                                         
             3   Lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada konsultan.   
                 Uraian detail dari pekerjaan perencanaan teknik ini adalah sebagai berikut :
                                                                         
                                                                         
                 1. Survey Pendahuluan.                                  
                   Untuk pelaksanaan survey ini konsultan diwajibkan untuk membuat satu
                   team Survey yang terdiri dari beberapa personel, dimana personel-personel
                   tersebut mempunyai pengalaman yang cukup. Bersama-sama dengan
                                                                         
                   Project Officer, team tersebut diharuskan berkonsultasi dengan Pejabat
                   Pembuat Komitmen dari Satker P2JN Kalimantan Utara untuk
                   mendiskusikan segala hal yang bersangkutan dengan jembatan-jembatan
                   yang ditangani. Tujuan survey pendahuluan adalah untuk mengumpulkan
                   data-data awal yang berdasarkan aspek-aspek yang diperlukan yang akan
                                                                         
                   digunakan sebagai dasar/referensi survey detail/ survey berikutnya dan
                   harus dilakukan oleh seorang ahli utama.              
                   Data-data yang diperlukan sebagai berikut :           
                                                                         
                                                                         
                   a. Data Primer.                                       
                      ▪ Lokasi Jembatan                                  
                      ▪ Bahan & Material yang ada (Quary)                
                      ▪ Penampang melintang Sungai                       
                      ▪ Jenis Tanah                                      
                                                                         
                      ▪ Banjir tertinggi yang pernah t erjadi            
                      ▪ Situasi Jembatan                                 
                      ▪ Perkiraan Alignement Jalan                       
                      ▪ Kondisi tikungan sepanjang Aliran Sungai         
                      ▪ Pengukuran kreep Aliran dan Arah aliran          
                                                                         
                      ▪ Pengamatan benda-benda hanyut                    
                      ▪ Data-data lain yang diperlukan dan dianggap penting
                      ▪ Usulan lainnya dari P2JN Kalimantan Utara        
                                                                         
                                                                         
                   b. Data Sekunder.                                     
                      ▪ Harga Satuan Upah & Bahan untuk lokasi tersebut. 
                      ▪ Data Curah Hujan harian maksimum untuk minimal 20 tahun
                        terakhir.                                        
                      ▪ Peta Topografi skala 1 : 25.000, 1:50.000, tergantung kebutuhan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              7          
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                      Selama survey pendahuluan, konsultan diwajibkan mengecek semua
                      data-data diatas di lapangan, memberi koreksi-koreksi seperlunya serta
                                                                         
                      mengambil keputusan apa yang harus dilakukan pada saat design.
                      Tugas dari team antara lain :                      
                      ▪ Menentukan tipe pondasi yang paling baik/cocok untuk lokasi
                        tersebut sehubungan dengan material dan kondisi tanah.
                      ▪ Menentukan letak, jumlah serta panjang bentang, elevasi jembatan
                                                                         
                        baru dan lokasi jembatan baru.                   
                      ▪ Mencatat banjir serta erosi yang terjadi.        
                      ▪ Membentuk titik referensi dari beton.            
                      ▪ Mencatat material yang tersedia disekitar lokasi jembatan, dan
                        menyarankan jenis jembatan yang paling efisien sesuai dengan
                                                                         
                        material yang tersedia.                          
                      ▪ Membuat sketsa situasi jembatan baru terhadap jembatan lama
                        serta profil sungai pada lokasi jembatan baru dan lama.
                      ▪ Memberikan rekomendasi untuk tahapan pekerjaan selanjutnya
                                                                         
                        serta menyarankan lokasi dan jumlah titik bor yang harus
                        dilaksanakan                                     
                                                                         
                      Semua hasil survey pendahuluan harus dilaporkan dalam bentuk
                      laporan Survey Pendahuluan Lengkap dengan foto (asli).
                                                                         
                                                                         
                 2. Pengukuran Topografi.                                
                   Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan
                   data koordinat dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase
                                                                         
                   jalan dan jembatan di dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta
                   topografi dengan skala 1:500. Jenis pengukuran ini meliputi pekerjaan-
                   pekerjaan sebagai berikut :                           
                                                                         
                   ▪  Pengukuran titik kontrol horizontal dan vertikal.  
                                                                         
                   ▪  Pengukuran situasi jembatan.                       
                   ▪  Pengukuran penampang memanjang dan melintang.      
                   ▪  Pemasangan patok-patok tetap.                      
                   ▪  Perhitungan dan penggambaran peta.                 
                                                                         
                   ▪  Pengukuran di tempat re-alignment jembatan daerah yang diukur:
                      - 200 m pada kiri dan kanan sungai di sepanjang jalan
                      - 100 m pada kiri dan kanan as jalan pada sungai   
                      -  50 m pada kiri dan kanan jalan                  
                                                                         
                                                                         
                   1) Lingkup Pekerjaan                                  
                     a) Pemasangan patok-patok                           
                      Patok-patok BM harus dibuat dari beton dengan ukuran 10x10x75 cm
                                                                         
                                                                         
                                                              8          
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                      atau pipa paralon ukuran 4 inci yang diisi dengan adukan beton dan
                      diatasnya dipasang neut dari baut dengan ujung kepala baut (neut)
                                                                         
                      diberi tanda alur silang (crossgrooving), ditempatkan pada tempat yang
                      aman, mudah terlihat. Patok BM dipasang setiap 4 (empat) setiap
                      jembatan, patok BM ditempatkan pada daerah yang aman terhadap
                      kemungkinan tercabut atau berubah posisi dan mudah terlihat, masing-
                      masing 1 (satu) pasang disetiap sisi sungai/ alur. 
                                                                         
                      - Patok BM dipasang/ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di
                        atas tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang PU,
                        notasi dan nomor BM dengan warna hitam.          
                                                                         
                        Patok BM yang sudah terpasang, kemudian diphoto sebagai
                        dokumentasi yang dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
                                                                         
                      - Untuk setiap titik poligon dan sifat datar harus digunakan patok
                        kayu yang cukup keras, lurus,dengan diameter sekitar 5cm, panjang
                        sekurang-kurangnya 50 cm, bagian bawahnya diruncingkan, bagian
                        atas diratakan diberi paku, ditanam dengan kuat, bagian yang masih
                        tampak diberi nomor dan dicat warna kuning. Dalam keadaan
                                                                         
                        khusus, perlu ditambahkan patok bantu.           
                      - Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah
                        sekitar patok diberi tanda-tanda khusus.         
                      - Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,
                                                                         
                        misalnya diatas permukaan jalan beraspal atau diatas permukaan
                        batu, maka titik-titik poligon dan sifat datar ditandai dengan paku
                        seng dilingkari cat kuning dan diberi nomor.     
                                                                         
                     b) Pengukuran titik kontrol horizontal              
                                                                         
                      - Pengukuran titik control horizontal dilakukan dengan sistem
                        poligon, dan semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik
                        poligon.                                         
                      - Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100
                                                                         
                        meter,diukur dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis
                        ataupun elektronis.                              
                      - Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan
                        ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan
                                                                         
                        Electronik Distance Meter / theodolit jenis T2 atau Total Station dan
                        yang setingkat.                                  
                                                                         
                     c) Pengukuran titik kontrol vertikal                
                                                                         
                      - Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/
                        pembacaan pergi-pulang.                          
                      - Pengukuran sifat datar harus mencakup semua titik pengukuran
                                                                         
                                                                         
                                                              9          
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                        (poligon, sifat datar, dan potongan melintang) dan titik BM.
                      - Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik,
                                                                         
                        berskala benar, jelas dan sama.                  
                      - Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan
                        ketiga benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT),
                        dan Benang Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap
                                                                         
                        pembacaan harus dipenuhi: 2BT = BA+ BB.          
                       Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
                       (pengamatan) yang genap.                          
                                                                         
                       Disarankan untuk menggunakan alat ukur Waterpass Auto Levelling
                       dan yang setingkat                                
                                                                         
                                                                         
                     d) Pengukuran situasi                               
                      - Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang
                        mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun
                        manusia yang ada disepanjang jalur pengukuran, seperti alur,
                        sungai, bukit, jembatan, rumah, gedung dan sebagainya.
                                                                         
                      - Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman
                        penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan
                        gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya:
                        sungai, persimpangan dengan jalanyang sudah ada) pengukuran
                                                                         
                        harus dilakukan dengan tingkat kerapatan yang lebih tinggi.
                      - Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat theodolit / total
                        station dan yang setingkat.                      
                                                                         
                                                                         
                     e) Pengukuran Penampang Melintang.                  
                       Pengukuran penampang melintang harus dilakukan dengan
                       persyaratan:                                      
                          Area                                           
                                    Koridor (m) Panjang Pengukuran (m)   
                                                                         
                        As Sungai    100 + 100      200 + 200            
                                                                         
                         As Jalan    50 + 50        200 + 200            
                                                                         
                          Pegunung                                       
                         - Interval    25             25                 
                       an                                                
                     f) Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan dengan
                       sungai atau jalan                                 
                      - Koridor pengukuran ke arah hulu dan hilir masing- masing minimum
                                                                         
                        200 m dari perkiraan garis perpotongan atau daerah sekitar sungai
                        (hulu/hilir) yang masih berpengaruh terhadap keamanan jembatan
                        dengan interval pengukuran penampang melintang sungai sebesar
                                                                         
                                                              10         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                        25 meter.                                        
                      - Koridor pengukuran searah rencana trase jembatan masing-
                                                                         
                        masing minimum 100 m dar igaris tepi sungai/jalan atau sampai
                        pada garis pertemuan antara oprit jembatan dengan jalan dengan
                        interval pengukuran penampang melintang rencana trase jalan
                        sebesar 25 meter.                                
                                                                         
                      - Pada posisi lokasi jembatan interval pengukuran penampang
                        melintang dan memanjang baik terhadap sungai maupun jalan
                        sebesar 10 m,15 m,dan 25m.                       
                       Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang
                       dibentuk alam maupun manusia disekitar persilangan tersebut.
                                                                         
                                                                         
                   2) Persyaratan                                        
                     a) Pemeriksaan dan koreksi alat ukur.               
                       Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang akan
                                                                         
                       digunakan harus diperiksa dan dikoreksi. Hasil pemeriksaan dan
                       koreksi alat ukur harus dicatat dan dilampirkan dalam laporan.
                     b) Ketelitian dalam pengukuran                      
                                                                         
                      Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai berikut:
                        1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10”√n, (n) adalah
                          jumlah titik poligon dari pengamatan matahari pertama ke
                                                                         
                          pengamatan matahari selanjutnya atau dari pengukuran Global
                          Position System (GPS) geodetic yang mempunyai presisi tinggi
                          pertama kepengukuran GPS berikutnya).          
                        2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”.
                                                                         
                                                                         
                     c) Perhitungan                                      
                      - Perhitungan Koordinat.                           
                        Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap seksi. Koreksi sudut
                                                                         
                        tidak boleh diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi harus diberikan
                        berdasarkan panjang kaki sudut (kaki sudut yang lebih pendek
                        mendapatkan koreksi yang lebih besar), dan harus dilakukan di
                        lokasi pekerjaan.                                
                                                                         
                      - Perhitungan Sifat Datar.                         
                        Perhitungan sifat datar harus dilakukan hingga 4 desimal (ketelitian
                        0,5 mm), dan harus dilakukan control perhitungan pada setiap
                        lembar perhitungan dengan menjumlahkan beda tingginya.
                                                                         
                      - Perhitungan Ketinggian Detail.                   
                        Ketinggian detail dihitung berdasarkan ketinggian patok ukur yang
                        dipakai sebagai titik pengukuran detail dan dihitung secara
                                                                         
                        tachimetris.                                     
                                                                         
                                                              11         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                      - Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan sistim komputerisasi.
                                                                         
                                                                         
                     d) Penggambaran                                     
                      - Penggambaran polygon harus dibuat dengan skala 1:500.
                      - Garis-garis grid dibuat setiap 10Cm.             
                      - Koordinat grid terluar (dari gambar) harus dicantumkan harga
                        absis (x) dan ordinat(y)-nya.                    
                                                                         
                      - Pada setiap lembar gambar dan/atau setiap 1 meter panjang
                        gambar harus dicantumkan petunjuk arah Utara.    
                      - Penggambaran titik polygon harus berdasarkan hasil perhitungan
                        dan tidak boleh dilakukan secara grafis.         
                      - Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z- nya dan diberi
                                                                         
                        tanda khusus.                                    
                                                                         
                                                                         
                     e) Titik kontrol horizontal diukur dengan menggunakan metode
                       penentuan posisi Global Positioning System (GPS) secara
                       diferensial. GPS atau nama lengkapnya NAVSTARGPS merupakan
                       singkatan dari Navigation Satellite Timingan Ranging Global
                       Positioning System. Metode yang digunakan adalah metode
                                                                         
                       diferensial dengan menggunakan lebih dari satu receiver GPS
                       dimana minimal satu titik digunakan sebagai titik referensi (base
                       station) dan yang lainnya ditempatkan pada titik yang akan diukur.
                       Titik referensi yang digunakan adalah titik referensi Bakosurtanal
                                                                         
                       ataupun Badan Pertanahan Nasional. Untuk merapatkan titik kontrol
                       horizontal dapat dilakukan pengukuran menggunakan metode
                       poligon dengan menggunakan alat Total Station;    
                                                                         
                                                                         
                     f) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah sebagai Sistem
                       koordinat proyeksi Universal Transverse Mercator(UTM)
                       Ketentuan proyeksi UTM:                           
                       o  Proyeksi adalah Transverse Mercator            
                                                                         
                       o  Lebar zona adalah 6°                           
                       o  Titik awal setiap zona adalah perpotongan meridian tengah dan
                          ekuator                                        
                       o  Faktor skala pada meridian tengahko = 0,9996   
                       o  Timur (T) didefinisikan dengan penambahan 500.000 meter
                                                                         
                          kepada nilai x yang dihitung dari meridian tengah
                       o  Utara (U) didefinisikan dengan penambahan 10.000.0000 meter
                          kepada nilai y yang dihitung dari ekuator selatan.
                       o  Zona1 dimulai dari bujur 180° barat sampai dengan bujur 174°
                                                                         
                          barat dan seterusnya ke arah Timur sampai zona 60 untuk bujur
                          174° timur sampai dengan 180° timur.           
                                                                         
                                                              12         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                       o  Satuan dalam meter                             
                       o  Batas lintang 84° Utara dan lintang 80° selatan.
                       o  Notasi koordinat UTM, Timur (T) diletakkan di depan Utara (U)
                                                                         
                       o  Datum DGN-95                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Tabel Penomoran Zona dalam UTMdi Wilayah Indonesia
                         Zona      BatasZona    Meridian Tengah          
                         46         90°-96°         93°                  
                                                                         
                         47         96°-102°        99°                  
                         48        102°-108°       105°                  
                         49        108°-114°       111°                  
                                                                         
                         50        114°-120°       117°                  
                         51        120°-126°       123°                  
                                                                         
                         52        126°-132°       129°                  
                         53        132°-138°       135°                  
                         54        138°-144°       141°                  
                                                                         
                                                                         
                     g) Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan setiap interval
                       5000m (setiap 5Km)                                
                                                                         
                     h) Pengukuran Titik Kontrol Horizontal harus menggunakan Jenis
                       Total Station (TS) dengan Ketelitian 10√n untuk sudut serta 10√D
                       untuk jarak;                                      
                     i) Pengukuran untuk titik kontrol Vertikal harus mengunakan
                       peralatan Waterpass jenis auto level dengan ketelitian 2 mm.
                                                                         
                                                                         
                      Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan
                      penampang melintang harus digambarkan pada gambar poligon,
                      sehingga membentuk gambar situasi dengan interval garis ketinggian
                                                                         
                      (contour) 1 meter.                                 
                      Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman
                      Pengukuran Topografi NO.010/PW/2004, atau Pedoman yang
                      dipersyaratkan.                                    
                                                                         
                                                                         
                   3) Keluaran                                           
                     Keluaran survey Topografi meliputi :                
                                                                         
                     a) Laporan survey Topografi meliputi :              
                       - Data pengukuran dan hitungan pengukuran topografi yang
                         telah diterima.                                 
                                                                         
                                                              13         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                       - Data Koordinat dan elevasi Bench Mark.          
                       - Foto dokumentasi proses pengukuran dan Bench Mark
                                                                         
                     b) Peta tofografi (peta transies) dengan skala yang disesuaikan dengan
                       jenis perencanaan yang akan dilakukan.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 3. Penyelidikan Tanah                                   
                   Tujuan yang utama dari penyelidikan tanah dan material jembatan adalah
                   untuk memberikan informasi tentang kondisi bawah permukaan tanah,
                   bahaya geoteknik, dan ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada
                   perencana.                                            
                                                                         
                   Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :      
                   ▪  Mengadakan peninjauan kembali terhadap semua data sekunder
                   ▪  Tanah dan material yang ada dan selanjutnya mengadakan
                      penyelidikan tanah dan material sepanjang Proyek Jembatan tersebut,
                                                                         
                      yang akan dilakukan berdasarkan survey langsung maupun di
                      laboratorium.                                      
                   ▪  Pada lokasi rencana pondasi jembatan dan bangunan lain yang besar
                      harus diadakan penyelidikan kondisi sub-surfacenya.
                   ▪  Menyelidiki lokasi sumber material yang ada disekitar lokasi proyek
                                                                         
                      beserta perkiraan jumlahnya untuk pekerjaan struktur jembatan dan
                      bangunan pelengkap lainnya, termasuk pembuatan jalan pendekatan
                      jembatan, semua ini harus dibuat petanya.          
                                                                         
                                                                         
                 4. Survey Hidrologi                                     
                      Lingkup pekerjaan survey hidrologi dan hidrolika dalam perencanaan
                                                                         
                      jembatan meliputi:                                 
                      a. Karakteristik daerah aliran (Catchment Area) dari setiap gejala
                                                                         
                        aliran yang harus dipelajari dengan cermat dari peta topografi
                        maupun pemeriksaan langsung ditempat meliputi data curah
                        hujan, tata guna lahan, jenis permukaan tanah, kemiringan dan
                        lain-lain.                                       
                                                                         
                      b. Karakteristik sungai yang meliputi:             
                        • Kecepatan aliran dan gejala arah               
                        • Debit dan daerah pengaruh banjir               
                        • Tinggi air banjir, air rendah dan air normal   
                                                                         
                        • Lokasi penggerusan (scouring) sertajenis /sifat erosi maupun
                          pengendapan                                    
                        • Kondisi aliran permukaan pada saat banjir      
                      c. Analisa hidrologi yang diperlukan untuk jembatan yang melintas
                                                                         
                                                                         
                                                              14         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                        sungai, sebelum tahap perhitungan /perencanaan hidrolika dari
                        alur sungai, adalah untuk menentukan:            
                                                                         
                        • Debit banjir dalam alur sungai jembatan atau debit maksimum
                          sungai selama periode ulang banjir rencana yang sesuai.
                        • Perkiraan tinggi maksimum muka air banjir yang mungkin terjadi
                          dan semua karakteristiknya.                    
                                                                         
                        • Kedalaman air banjir, air rendah dan air normal.
                                                                         
                      d. Untuk menentukan elevasi tinggi muka jembatan diperlukan suatu
                        perkiraan tinggi maksimum banjir yang mungkin terjadi, ditetapkan
                        dan diperhitungkan dengan periode ulang banjir rencana atau
                                                                         
                        dalam kurun waktu rencana sebagai berikut:       
                                                                         
                        • Untuk jembatan panjang / besar (konstruksi khusus)
                          diperhitungkan dengan periode ulang 100 tahunan.
                                                                         
                        • Untuk jembatan biasa / tetap termasuk gorong- gorong
                          diperhitungkan dengan periodeulang 50 tahunan. 
                        • Untuk jembatan sementara, perlintasan saluran air dan
                          jembatan yang melintas diatasnya diperhitungkan dengan
                                                                         
                          periode ulang 25 tahunan.                      
                        • Untuk keperluan analisa hidrologi ditetapkan dengan periode
                          ulang 50 tahunan.                              
                        • Untuk perhitungan scouring berdasarkan jenis tanah dasar
                                                                         
                          sungai dan debit serta kecepatan aliran arus sungai.
                        • Dalam menentukan besar debit banjir maksimum dalam kurun
                          waktu rencana tersebut, dipakai pendekatan berdasarkan
                          analisa frekuensi dari suatu data curah hujan lebat. Disini perlu
                                                                         
                          ditinjau hubungan / korelasi antara curah hujan dan aliran
                          sungai.                                        
                        • Metode untuk menentukan besar debit banjir tersebut
                          diklasifikasikan menjadi 3 cara yaitu:         
                                                                         
                          a. Cara statistik/kemungkinan-kemungkinan      
                          b. Cara hidrograf /sintetik                    
                          c. Rumus empiris/metode rasional               
                                                                         
                   (3) Persyaratan                                       
                                                                         
                      Proses analisa perhitungan harus mengacu pada Standar Nasional
                      Indonesia (SNI) No: 03-3424-1994 atau Standar Nasional Indonesia
                                                                         
                      (SNI) No: 03-1724-1989 SKBI-1.3.10.1987 (Tata Cara Perencanaan
                      Hidrologi dan Hidrolika untuk Bangunan di Sungai), Pedoman
                      Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B, Manual Hidrolika untuk
                                                                         
                                                                         
                                                              15         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                      Jalan dan Jembatan No.01/BM/05, serta pedoman lain yang
                      dipersyaratkan.                                    
                                                                         
                   (4) Keluaran                                          
                                                                         
                      Keluaran yang dihasilkan dari Survey Hidrologi adalah berupa Laporan
                      Hidrologi yang di dalamnya memuat:                 
                                                                         
                      (a) Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta topografi
                      (b) Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan tanggal
                        kejadian)                                        
                                                                         
                                                                         
                      (c) Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan
                      (d) Data curah hujan                               
                      (e) Dimensi saluran dan gorong-gorong              
                                                                         
                      (f) Potensi erosi baik erosi tebing maupun erosi dasar sungai/saluran
                        baik erosi umum maupun lokal                     
                                                                         
                   4.1. Uraian Pelaksanaan.                              
                                                                         
                                                                         
                   4.1.1. Umum.                                          
                       a. Konsultan harus melengkapi teamnya yang akan ditugaskan
                         kelapangan dengan alat-alat yang menurut keperluannya agar
                         pekerjaan dapat dilaksanakan dengan sempurna.   
                                                                         
                       b. Team tersebut harus dipimpin oleh seorang yang terpercaya dan
                         ahli dalam bidangnya dan bekerja penuh dengan tanggung jawab
                         untuk memungkinkan didapatkan hasil yang optimal.
                       c. Cara melaksanakan pemboran dan pengambilan contoh tanah
                         hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan
                                                                         
                         ketelitian yang tinggi agar interprestasi atau percobaan yang akan
                         dilakukan nanti tidak akan menjumpai kesulitan. 
                       d. Cara klasifikasi jenis tanah hendaknya dilakukan menurut
                         ASTM/AASHTO. Penaman jenis tanah, apabila digunakan
                         bahasa, bahasa Indonesia hendaknya diberi penjelasan istilah
                                                                         
                         dalam bahasa Inggrisnya dengan cara ditulis dalam kurung.
                         Dalam hal ini dimaksud untuk keseragaman penggunaan istilah.
                       e. Pada tiap lobang bor yang dikerjakan harus dilakukan pencatatan
                         : lokasi, evaluasi permukaan pemboran, tanggal dimulai
                                                                         
                         pemboran, tanggal selesai dan alat yang digunakan.
                                                                         
                   4.1.2. Boring dan Sampling.                           
                       Untuk mendapatkan informasi yang lebih teliti mengenai :
                       ▪ Struktur lapisan tanah                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              16         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                       ▪ Index dan struktural properties Sub-surface, perlu dilaksanakan
                         pemboran.                                       
                                                                         
                                                                         
                         a. Boring harus dikerjakan sampai kedalaman yang ditentukan
                           atau setelah didapat informasi yang cukup mengenai letak
                           lapisan tanah keras, jenis batuan dan tebalnya.
                         b. Jika sebelum mencapai kedalaman yang ditentukan telah
                                                                         
                           ditemukan lapisan tanah keras/ batu : boring harus diteruskan
                           menembus lapisan keras ini sedalam kurang lebih 3 meter lagi
                           (tergantung jenis batuannya dan beban bangunan sub
                           strukturnya).                                 
                         c. Untuk jembatan dengan bentang lebih besar dari 20 meter :
                                                                         
                           1. Boring harus dikerjakan dengan alat bor yang digerakkan
                             dengan mesin yang mampu mencapai kedalaman yang
                             ditentukan.                                 
                             Mata bor harus mempunyai diameter cukup besar sehingga
                                                                         
                             undistrubed sample yang diinginkan dapat diambil dengan
                             baik.                                       
                             Untuk tanah clay, silt atau tanah lainnya tidak terlalu padat,
                             dapat dipakai steel bit sebagai mata bor.   
                             Untuk lapisan yang keras atau cemented harus dipakai core
                                                                         
                             barrel sehingga juga dapat diambil undistrubed samplenya
                             dari lapisan keras tersebut.                
                           2. Pada setiap interval kedalaman 2,0 meter harus dilakukan
                             Standar Penetration Test (SPT) dan harus diambil contoh
                                                                         
                             tanahnya (undistrubed), disimpan dalam tempat yang dapat
                             menjaga kadar air aslinya.                  
                             Contoh tanah tersebut diperlukan untuk menyusun
                             lithologie description lapisan tanah.       
                           3. Pada setiap interval kedalaman yang ditentukan (bila tidak
                                                                         
                             ditentukan lain maka rata-rata kedalaman diambil kurang
                             lebih 3,00 meter), pada tanah lunak harus diambil
                             undistrubed sample untuk test di laboratorium, guna
                             mendapatkan harga index dan struktural properties laporan
                                                                         
                             tanah. Undistrubed sample harus diambil dengan cara
                             sebagai berikut :                           
                             ▪ Tabungan sample (yang dibuat dari baja tipis tetapi
                               keras dan berbentuk silinder dengan diameter rata- rata
                               7 cm, panjang minimal 70 cm), dimasukkan kedalam
                                                                         
                               tanah pada kedalaman diman undistrubed sample
                               diambil, kemudian ditekan perlahan-lahan sehingga
                               tabung tersebut dapat penuh terisi tanah. 
                                                                         
                                                                         
                                                              17         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                             ▪ Tanah terebut harus tetap berada dalam tabung sample
                               tersebut sampai satnya untuk ditest dilaboratorium.
                                                                         
                             ▪ Tabung yang berisi contoh tanah tersebut harus segera
                               ditutup dengan parafin setelah dikeluarkan dari lubang
                               bor.                                      
                           4. Sebagai hasil boring, harus dibuat bor log yang paling
                             sedikit dilengkapi dengan lithologi (geological description),
                                                                         
                             harga SPT, letak muka air tanah dan sebagainya beserta
                             letak kedalaman lapisan tanah yang bersangkutan.
                           5. Penanaman dari masing-masing tanah harus dilakukan
                             pada saat itu juga, sesuai dengan kedalaman maupun sifat-
                             sifat tanah tersebut yang dapat dilihat secara visual.
                                                                         
                           6. Apabila tanah yang di bor dalam hal ini cenderung untuk
                             mudah runtuh, maka persiapan untuk itu (cassing) harus
                             segera dilakukan.                           
                           7. Pekerjaan pengambilan tanah dimaksud sebagai pekerjaan
                                                                         
                             mengambil tanah dengan tujuan penyelidikan lebih lanjut di
                             laboratorium. Pengambilan contoh tanah untuk pondasi
                             jembatan ini harus diatur sedemikian sehingga setiap jenis
                             lapisan tanah cukup terwakili.              
                           8. Terhadap undistrubed sample harus dikerjakan laboratory
                                                                         
                             test untuk menentukan index dan struktur properties tanah:
                             i. Berdasar Index.                          
                               Dimaksud sebagai data untuk menetapkan klasifikasi,
                               konsistensi dan sensitivity tanah.        
                                                                         
                               Data tersebut meliputi :                  
                               ▪ Spesific Grafity                        
                               ▪ Bulk Density                            
                               ▪ Moisture content                        
                               ▪ Atterberg Limits                        
                                                                         
                               ▪ Grain Size Analysis                     
                            ii. Besaran-besaran Struktur Tanah (strength).
                               ▪ Triaxial Compression Test, Unconsolidated
                                 Undrained.                              
                                                                         
                                 Test ini dimaksudkan untuk menentukan strength
                                 properties dan hubungan stress strain dari pada
                                 tanah.                                  
                               ▪ Unconfined Compressive Strength.        
                                 Maksud dari test ini adalah untuk memperoleh
                                                                         
                                 besarnya kekuatan tanah yang kohesif.   
                               ▪ Direct Shear Test.                      
                                 Test ini dikerjakan untuk tanah tanpa kohesi.
                               ▪ Consolidation Test.                     
                                                                         
                                                              18         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                                 Dimaksudkan untuk mendapatkan besaran-besaran
                                 yang dapat dipergunakan untuk perhitungan
                                                                         
                                 settlement bangunan bawah jembatan.     
                                                                         
                               ▪ CBR Test.                               
                                 CBR test dimaksudkan untuk mendapatkan data-
                                 data unutk dipergunakan pada analisa perkerasan
                                                                         
                                 oprit / jalan pendekat.                 
                                                                         
                           9. Test tersebut diatas hendaknya dikerjakan berdasarkan
                             spesifikasi ASTM/AASHTO.                    
                           10. Ketentuan lain :                          
                                                                         
                             ▪ Penyelidikan tanah dengan membor dan lubang bor
                               harus diatur sedemikian sehingga dapat memberikan
                               informasi detail akan tanah dasar penampang sungai.
                             ▪ Sebagai hasil penelitian lapangan yang memerlukan
                                                                         
                               pemboran, letak lubang bor, jumlah dan kedalamannya
                               harus sesuai dengan keperluannya.         
                             ▪ Untuk pilar dimana tidak dapat dilakukan pemboran
                               dengan bor mesin karena lokasi dan kondisi, maka
                               pemboran dapat diganti dengan cara penyelidikan yang
                                                                         
                               lain dengan persetujuan Project Officer dan PPK.
                             ▪ Kesimpulan dan saran harus berdasarkan data-data dan
                               peninjauan teknis ekonomis secara lengkap.
                         d. Untuk jembatan dengan bentang kurang dari atau sama
                                                                         
                           dengan 20 meter:                              
                           1. Boring dapat dilakukan dengan alat test sondir yaitu test
                             yang dilakukan untuk melihat daya dukung tanah, daya
                             hambatan lekat dan lokasi perkiraan adanya tanah keras.
                           2. Alat sondir yang dipakai tidak perlu selalu tipe Guoda tetapi
                                                                         
                             boleh tipe lain Dutch Cone Penetrometer asalkan masih
                             menggunakan metrik sistem dan dalam ketelitian yang
                             sama.                                       
                             Alat tersebut harus dilengkapi dengan Friction jacket cone,
                                                                         
                             kapasitas minimum 2 ton (pembacaan tegangan konus
                             maksimal 200 kg/cm2).                       
                           3. Pembacaan harga tegangan konus dan geser dilakukan
                             pada setiap interval kedalaman 20 cm.       
                           4. Kalau dipakai alat sondir dengan kapasitas 2 ton, sounding
                                                                         
                             ini harus dikerjakan sampai mencapai lapisan tanah dengan
                             konus yang lebih besar dari 150 kg/cm2, atau sampai
                             kedalaman maksimum 25 meter apabila dijumpai lapisan
                             dengan ketegangan konus yang kurang dari 150 kg/cm2.
                                                                         
                                                              19         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                           5. Sebagai hasil dari pekerjaan sounding dibuat diagram
                             sondir yang memperlihatkan harga tegangan konus, serta
                                                                         
                             jumlah hambatan pelekat pada berbagai keadaan lapisan
                             tanah.                                      
                           6. Untuk mendapatkan informasi yang lebih teliti mengenai
                             jenis tanah dan struktur properties dari sub surface, maka
                             titik-titik yang ditentukan (dekat titik sondir) perlu dikerjakan
                                                                         
                             dengan hand boring dan untuk mendapatkan undistrubed
                             sample dengan ketentuan sebagai berikut :   
                             o Boring dan sampling harus dikerjakan dengan memakai
                               manually operated aueger sampai kedalaman 
                               maksimum 10 meter atau sampai mata bor tidak dapat
                                                                         
                               menembus tanah lagi.                      
                             o Penamaan dari masing-masing jenis tanah harus
                               dilakukan pada saat itu juga, sesuai dengan kedalaman
                               maupun sifat-sifat tanah tersebut yang dapat ditinjau
                                                                         
                               secara visual.                            
                             o Apabila tanah yang dibor, dalam hal ini cenderung untuk
                               mudah runtuh, maka persiapan untuk itu (cassing) harus
                               segera dilakukan.                         
                             o Pekerjaan pengambilan contoh tanah tersebut
                                                                         
                               dimaksudkan sebagai pekerjaan pengambilan tanah
                               dengan tujuan penyelidikan lebih lanjut di laboratorium.
                             o Pengambilan contoh tanah harus dikerjakan dengan
                               teliti baik dengan cara, jumlah banyaknya maupun letak
                                                                         
                               dalamnya.                                 
                             o Pada umumnya diambil 3 contoh untuk setiap lubang
                               bor.                                      
                             o Pengambilan contoh tanah untuk pondasi jembatan
                               harus diatur sedemikian sehingga setiap jenis lapisan
                                                                         
                               tanah cukup diwakili.                     
                             o Terhadap undistrubed sample harus dikerjakan test
                               laboratorium untuk menentukan index dan struktural
                               properties tanah.                         
                             o Apabila terdapat kondisi struktur tanah yang tidak
                                                                         
                               memungkinkan dilkukan bor dangkal maupun sondir,
                               maka butir 4.1.2.c. ketentuan bor mesin dapat dilakukan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   4.1.3. Penyusunan Laporan.                            
                       Penyusunan laporan penyelidikan tanah harus mencakup seluruh
                       kegiatan penyelidikan pada lokasi proyek berdasarkan klasifikasi
                       tanah dan hasil-hasil test laboratorium.          
                                                                         
                                                              20         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                       Kesimpulan dan saran harus berdasarkan data-data dan peninjauan
                       teknis ekonomis secara utuh dan lengkap.          
                                                                         
                                                                         
                 5. Perhitungan Perencanaan.                             
                   Dalam phase perencanaan ini, konsultan wajib melaksanakan proses
                   sebagai berikut :                                     
                   a. Proses desain perencanaan teknis jembatan ini harus mengacu kepada
                                                                         
                     Kriteria Desain Perencanaan Jembatan yang ada pada SE Dirjen Bina
                     Marga No.5/SE/Db/2017 (terlampir)                   
                   b. Pembuatan perencanaan akhir, dilakukan setelah konsep tersebut dalam
                     butir 1 mendapat persetujuan pemberi tugas dengan mencantumkan
                     koreksi-koreksi dan saran yang diberikan oleh pemberi tugas.
                                                                         
                   c. Semua perencanaan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang
                     tercantum Pasal 8. Standar teknis perencanaan       
                                                                         
                   5.1. Konsep Detail Perencanaan.                       
                                                                         
                      a. Dalam proses ini konsultan menentukan semua kesimpulan hasil
                        survey lapangan dari semua bagian proyek, antara lain menyangkut
                        :                                                
                        1. Penetapan lokasi jembatan baru berdasarkan peta topografi dan
                          evaluasi hasil survey pendahuluan pada jembatan yang
                                                                         
                          direlokasikan dengan memperhatikan standar perencanaan
                          yang telah ditetapkan.                         
                          Untuk re-alignement harus dicantumkan titik-titik pada jarak tiap
                          50 meter sepanjang as jalan baru, tangen point, SC, dan
                                                                         
                          bebrapa titik lainnya yang perlu, rencana bangunan-bangunan
                          drainase harus ditetapkan konsultan berdasarkan pertimbangan
                          yang sesuai dengan keadaan setempat.           
                          Untuk jumlah serta panjang bentang, harus sesuai dengan
                          keadaan topografi setempat dengan memperhatikan standar
                                                                         
                          bangunan atas yang akan ditentukan oleh pemberi tugas. Untuk
                          konstruksi bangunan atas harus digunakan standar Direktorat
                          Jenderal Bina Marga yang akan ditentukan oleh Project Officer
                          dan PPK kecuali ditentukan lain                
                                                                         
                        2. Penentuan penggunanan tipe bangunan atas, harus
                          mempertimbangkan aspek pelaksanaan, ketersediaan, waktu
                          dan biaya.                                     
                        3. Untuk perhitungan konstruksi pondasi serta bangunan bawah
                          harus disesuaikan dengan hasil-hasil penyelidikan tanah
                                                                         
                          maupun keadaan beban jembatan.                 
                      b. Laporan konsep detail perencanaan               
                        Konsultan wajib membuat dan menyampaikan kepada pemberi
                        tugas laporan yang berisi kesimpulan dan saran atas semua bagian
                                                                         
                                                              21         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                        perencanaan untuk setiap jembatan, terutama yang menyangkut
                        hal-hal sebagai berikut :                        
                                                                         
                                                                         
                        1. Plan diatas peta situasi dengan letak jembatan lama dan baru
                          pada daerah cukup lebar sehingga jelas kedudukan jembatan
                          tersebut.                                      
                          Digambar pada skala 1 : 500, yang berisi antara lain :
                                                                         
                          ▪ Lokasi dan nomor titik kontrol horisontral dan vertikal.
                          ▪ Lokasi dan nomor potongan melintang.         
                          ▪ Elemen-elemen lengkung horisontal.           
                          ▪ Batas daerah penguasaan (ROW) dan penggunaannya.
                          ▪ Semua data-data topografi yang penting (rumah, jalan lama,
                                                                         
                            jenis-jenis tanaman utama dan lain-lain).    
                          ▪ Patok-patok pengukuran.                      
                        2. Potongan memanjang.                           
                          Digambar di bawah plan tersebut pada butir 1 diatas, dengan
                                                                         
                          skala 1 : 500 dan vertikal 1 : 100 yang berisi hal-hal sebagai
                          berikut :                                      
                          ▪ Tinggi muka tanah asli, muka air normal, muka air banjir serta
                            elevasi jembatan.                            
                          ▪ Nomor potongan melintang.                    
                                                                         
                          ▪ Jarak partial progressive.                   
                          ▪ Elemen-elemen/data-data lengkung vertikal & horisontal.
                          ▪ Elemen-elemen data jalan pendekat.           
                        3. Potongan melintang (Cross Section).           
                                                                         
                          Gambar potongan melintang dibuat menurut letak topografis
                          sesuai dengan keadaan lokasi yang ditentukan diatas kertas
                          dengan skala horisontal 1 : 200 dan vertikal 1 : 20, stationing
                          dilakukan pada jarak 0, 10, 25, 50, 100, 150, 200 meter dan
                          seterusnya dari kepala jembatan.               
                                                                         
                        4. Bangunan Jembatan.                            
                          Untuk tiap jembatan dibuat gambar-gambar :     
                          ▪ Plan serta potongan-potongan seperti butir 1, 2, 3 diatas.
                          ▪ Denah, potongan memanjang dan melintang jembatan (pada
                                                                         
                            potongan memanjang harus digambarkan grafik SPT, grafik
                            sondir, bor log untuk pondasi yang diselidiki struktur
                            tanahnya).                                   
                          ▪ Detail-detail bangunan bawah dan bangunan atas.
                          ▪ Keterangan-keterangan mengenai kelas pembebanan, mutu
                                                                         
                            bahan harus dicantumkan pada setiap gambar jembatan.
                        5. Kelengkapan-kelengkapan lainnya merupakan :   
                          ▪ Title Sheet, lengkap dengan lokasi proyek.   
                                                                         
                                                                         
                                                              22         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                          ▪ Gambar lokasi jembatan, lengkap dengan nama jembatan
                            dan lokasinya.                               
                                                                         
                          ▪ Simbol dan singkatan.                        
                          ▪ Jadwal Pelaksanaan & Perkiraan Kwantitas.    
                          ▪ Tipikal potongan melintang.                  
                          ▪ Dan lain-lain.                               
                        6. Standar-standar dari bangunan pengaman lainnya (bangunan
                                                                         
                          penahan erosi dan lain-lain).                  
                        7. Perhitungan volume.                           
                          Program penggantian, perbaikan/peningkatan jembatan ini akan
                          dibagi dalam satu atau beberapa paket pelaksanaan sesuai
                          dengan lokasi dan kemampuan pelaksanaan pembangunan.
                                                                         
                          Untuk tiap bagian masing-masing kontrak pelaksanaannya dan
                          diringkas dalam beberapa pekerjaan sebagai berikut :
                          ▪ Mobilisasi                                   
                          ▪ Pekerjaan Tanah                              
                                                                         
                          ▪ Pekerjaan Pondasi                            
                          ▪ Pekerjaan Beton                              
                          ▪ Pekerjaan Jalan Pendekat                     
                          ▪ Pekerjaan Bangunan Atas                      
                          ▪ Dan lain-lain.                               
                                                                         
                        8. Perkiraan Biaya.                              
                          Supaya didapat perkiraan biaya yang tepat dan sesuai maka
                          konsultan harus menyaiapkan analisa harga satuan dari setiap
                          jenis pekerjaan berdasarkan faktor-faktor : material, peralatan,
                                                                         
                          sosial, pajak, overhead, keuntungan dan pengawasan yang
                          didapat dari keterangan-keterangan daerah setempat. Perkiraan
                          yang didapat dari analisa ini dibandingkan dengan proyek-
                          proyek sebelumnya atau pekerjaan-pekerjaan sejenis di daerah
                          itu, bila terjadi perbedaan maka harus dicari sebabnya dan
                                                                         
                          diadakan penelitian kembali hingga didapatkan harga yang
                          sesuai untuk pekerjaan tersebut. Perkiraan biaya pembebasan
                          tanah (ROW) harus dibuat berdasarkan harga satuan yang
                          ditentukan oleh pemerintah setiap jenis penggunaan tanah.
                                                                         
                          Konsultan harus mengumpulkan data dari kontraktor dalam
                          negeri sehingga dapat memperkirakan kemampuannya dalam
                          melaksanakan pekerjaan tersebut dan untuk melaksanakan
                          pekerjaan fisik tersebut.                      
                          Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai
                                                                         
                          berikut:                                       
                          ▪ Analisa harga satuan                         
                          ▪ Perkiraan biaya untuk masing-masing cara pelaksanaan
                                                                         
                                                                         
                                                              23         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                          ▪ Jumlah pekerjaan dari setiap cara pelaksanaan yang
                            bersangkutan.                                
                                                                         
                          Dalam menganalisa periode-periode pelaksanaan dan biayanya,
                          maka konsultan harus menyiapkan jadwal untuk setiap proyek
                          dengan jumlah biaya tahunan yang diperlukan.   
                                                                         
                        9. Penyerahan konsep detail perencanaan.         
                                                                         
                          Semua dokumen detail perencanaan sementara meliputi antara
                          lain :                                         
                          ▪ Laporan                                      
                          ▪ Gambar rencana                               
                          Harus sudah diserahkan dalam rangkap 1 kepada pemberi tugas
                                                                         
                          sesuai dengan jadwal waktu. Keputusan pemberi tugas atas
                          pengajuan konsep detail perencanaan akan diberikan selambat-
                          lambatnya 10 hari setelah penyerahan detail perencanan
                          sementara yang dimaksud.                       
                                                                         
                                                                         
                   5.2. Perencanaan Akhir.                               
                      a. Setiap revisi/variasi atas detail perencanaan sementara yang
                        dilakukan pemberi tugas harus dimasukkan ke dalam Final Design
                        melalui penelitian konsultan.                    
                                                                         
                      b. Cetakan perencanaan akhir pada kertas standar Direktorat Jenderal
                        Bina Marga harus diserahkan oleh konsultan kepada pemberi tugas
                        dalam waktu yang telah ditetapkan perihal laporan-laporan dan
                        dengan perincian.                                
                                                                         
                      c. Semua catatan dan perhitungan pada survey lapangan pada semua
                        kalkir perencanaan proyek ini harus diserahkan kepada pemberi
                        tugas bersamaan dengan penyerahan perencanaan akhir.
                                                                         
13. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
                                                                         
             1. Tahap Persiapan                                          
                a. Laporan Hasil kegiatan Persiapan                      
                                                                         
                  Beirisikan tentang rencana kerja penyediaan jasa secara menyeluruh, Jadwal
                  kegiatan penyedia jasa, Hasil survei pendahuluan, serta Foto kondisi
                  eksisiting yang dilakukan.                             
                b. Laporan Program Mutu                                  
                                                                         
                  Beirisikan informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, organisasi
                  kerja penyedia, jadwal pelaksanaan pekerjaan, prosedur pelaksanaan
                                                                         
                  pekerjaan, prosedur instruksi kerja, dan pengendalian pekerjaan.
             2. Tahap Pengumpulan Data dan Analisis Data                 
                                                                         
                a. Laporan Hasil Survei                                  
                                                                         
                                                              24         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                  • Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data pengukuran
                   termasuk hasil perhitungan serta foto dokumentasi.    
                                                                         
                  • Laporan Hidrologi yang didalamnya memuat seluruh data survey hidrologi
                   termasuk analisis perhitungan.                        
                  • Laporan Penyelidikan Tanah yang didalamnya memuat seluruh
                   penyelidikan tanah dan analisis perhitungan serta peta penyebaran tanah
                                                                         
                   serta foto dokumentasi.                               
                b. Analisis Data                                         
                  Berisi hasil analisis hasil survei yang kemudian dimasukkan dalam kriteria
                  desain.                                                
             3. Tahap Finalisasi Rancangan                               
                                                                         
                 • Draft Laporan Akhir;                                  
                 • Laporan yang memuat hasil analisis data berdasarkan survei/tes dan foto
                   dokumentasi;                                          
                                                                         
                 • Laporan perancangan desain (perhitungan desain arsitektur, struktur serta
                   Mechanical, Electrical dan Plumbing/MEP);             
                 • Sistem struktur yang digunakan;                       
                 • Gambar perencanaan teknis baik berupa gambar rencana dan Detail
                                                                         
                   Engineering Design (DED) yang mencakup antara lain gambar struktur,
                   serta MEP yang mencakup denah site plan, denah tampak, potongan, detail
                   prinsip, dan prespektif;                              
                 • Spesifikasi Teknis;                                   
                                                                         
                 • Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ);
                 • Engineer’s Estimate beserta analisanya yang telah mencakup kebutuhan
                   biaya penera[an SMKK;                                 
                 • Metode Pelaksanaan;                                   
                                                                         
                 • Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;             
                 • Kebutuhan sumber daya konstruksi (mencakup material, peralatan, dan
                   tenaga kerja) ebserta rantai pasoknya;                
                 • Rancangan Konseptual SMKK;                            
                                                                         
                 • Laporan Uji Lab;                                      
                 • Kelengkapan dokumen tender (antara lain gambar detail, spesifikasi teknis,
                   BoQ); dan                                             
                 • Lokasi Pekerjaan.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              25         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                       Tanjung Selor, 12 Februari 2025                   
                                                                         
                           PPK Perencanaan                               
                     Satker P2JN Prov. Kalimantan Utara                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Dian Praharsa, S.T., M.Sc.                       
                       NIP. 19840713 201012 1 001                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              26         
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
        (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS