URAIAN SINGKAT PAKET PR 03 CORE TEAM
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL RIAU
A. Maksud:
Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Direktorat Jenderal
Bina Marga cq Satuan Kerja P2JN Provinsi Riau dalam penyelenggaraan pekerjaan
perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan serta pekerjaan lainnya
yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Riau.
B. Tujuan:
Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan dan
pengawasan jalan nasional terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan
standar dan prosedur yang berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan
perencanaan dan pengawasan fisik yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Lingkup kegiatan, meliputi 2 Divisi yaitu:
1) Divisi Perencanaan
Melakukan pekerjaan perencanaan baik insidentil maupun reviu:
a) Desain Pembangunan / Rekonstruksi / Rehabilitasi / Jalan;
b) Desain Pembangunan Jembatan maupun Jembatan Gantung;
c) Desain Penanganan Longsoran; dan
d) Mendampingi, mengawasi dan memeriksa pekerjaan Perencanaan dan
Pengawasan Jalan dan Jembatan yang dilakukan oleh konsultan
perencana agar memenuhi syarat-syarat serta ketentuan teknis Bina
Marga.
2) Divisi Pengawasan
Memberikan layanan teknis administrasi berupa:
a) Memberikan saran teknis proses Justifikasi Teknis (Justek) pada paket
konstruksi berjalan;
b) Mengumpulkan data laporan pengujian pekerjaan mutu pada pekerjaan
konstruksi;
c) Melakukan pemeriksaan laporan-laporan Konsultan Supervisi meliputi,
Laporan Pendahuluan, Laporan RKK, Laporan Program Mutu, Laporan
Bulanan, Laporan Triwulan dan Laporan Akhir;
d) Melakukan monitoring dan evaluasi Konsultan Supervisi secara berkala
terhadap pelaksanaan kegiatan fisik konstruksi jalan / jembatan di
lapangan di masing-masing paket. Kemudian di diskusikan / evaluasi
dan memberi masukan kepada tim di lapangan untuk tindakan
perbaikan. Serta membuat laporan hasil kunjungan lapangan sebagai
bahan masukan/evaluasi serta tindak lanjut oleh Satker P2JN;
e) Membantu dan mengingatkan Tim Konsultan Supervisi dalam
menggunakan aturan-aturan/syarat-syarat serta metoda konstruksi
jalan dan jembatan seperti yang ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga;
f) Melaporkan kondisi progres dan permasalahan konstruksi kepada PPK
Perencanaan dan PPK Pengawasan;