Paket 09 - Pengawasan Preservasi Jalan Dan Jembatan Pjn Wil II B (Daratan) Prov. Sultra

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10046735000
Status: Batal
Date: 20 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,830,680,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,830,680,000
RUP Code: 53797180
Work Location: Ruas Jalan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari - Kendari (Kota)|Ruas Jalan Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana - Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu - Konawe Selatan (Kab.)|Ruas Jalan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari - Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi - Konawe Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK  INDONESIA                               
    KEMENTERIAN   PEKERJAAN   UMUM  DAN PERUMAHAN   RAKYAT              
                                                                        
               DIREKTORAT  JENDERAL  BINA MARGA                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA       ACUAN    KERJA                           
                            (KAK)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 PAKET 09 – PENGAWASAN PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN  PJN WIL II B      
                     (DARATAN) PROV. SULTRA                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan                   
                                                                        
            Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional      
                       Provinsi Sulawesi Tenggara                       
                        Tahun Anggaran 2025                             
       KERANGKA  ACUAN KERJA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI                
                                                                        
 PAKET            PAKET 09 – PENGAWASAN PRESERVASI JALAN DAN            
                  JEMBATAN PJN WIL II B (DARATAN) PROV. SULTRA          
 ID SIRUP         53797180                                              
 SATUAN KERJA     PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL             
                  PROVINSI SULAWESI TENGGARA                            
 PPK              PENGAWASAN                                            
 TAHUN ANGGARAN   2025                                                  
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
       Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
   (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan Preservasi Jalan dan
   Jembatan sebagai pemenuhan tingkat kemantapan, aspek keselamatan dan 
   berwawasan lingkungan pada Jalan Nasional di Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk itu,
   PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh
                                                                        
   Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang
   dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
       Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas,
   biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan
                                                                        
   konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan dengan
   Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan
   selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.            
   Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:        
                                                                        
   a. Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari yang
      berada di ruas Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari merupakan jalan antara Jalan
      Dalam Kota Kendari dan Bts. Kota Kendari, Paket Penanganan Drainase Ruas Jln.
      D.I. Panjaitan (Kendari) - Jln. Soekarno (Kendari) - Jln. Samudra (Kendari) berada di
      ruas Dalam Kota Kendari, Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Konawe
                                                                        
      Selatan/ Bombana - Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu yang
      berada di ruas Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana - Tinanggea - Simpang 3
      Torobulu/Dermaga - Amolengu merupakan jalan antara Bts. Kab. Konawe Selatan/
      Bombana dan Amolengu, Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Awunio - Lapuko -
      Bts. Kota Kendari - Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi yang berada di ruas Awunio
      - Lapuko - Bts. Kota Kendari - Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi merupakan jalan
      antara Awunio dan Wawotobi, Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio - Lapuko
      dan Penanganan Drainase Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari - Tobimeita yang
      berada di ruas Awunio - Tobimeita merupakan jalan antara Awunio dan Tobimeita, dan
                                                                        
      Paket Preservasi Jembatan Teluk Kendari Cs berada di ruas jalan Dalam Kota Kendari.
      Jalan tersebut merupakan koridor utama untuk angkutan barang dan manusia.
   b. Lalu lintas di sepanjang jalan ini merupakan lalu lintas campuran dengan Average Annual
      Daily Traffic (AADT):                                             
      1) Ruas Jalan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari : 250.430 kendaraan per hari
      2) Ruas Jalan Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana - Tinanggea - Simpang 3
        Torobulu/Dermaga - Amolengu: 7.079 kendaraan per hari           
      3) Ruas Jalan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari - Bandara Haluoleo - Pohara -
                                                                        
        Wawotobi: 32.844 kendaraan per hari                             
   c. Kapasitas ruas jalan yang ada saat ini memenuhi syarat untuk menampung lalu lintas
                                                                        
      disepanjang Jalan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari, Bts. Kab. Konawe
      Selatan/ Bombana - Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga – Amolengu, dan
      Jalan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari - Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi.
   d. Kondisi jalan saat ini memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
      dipersyaratkan di sepanjang ruas Jalan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari, Bts.
      Kab. Konawe Selatan/ Bombana - Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga –
      Amolengu, dan Jalan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari - Bandara Haluoleo -
      Pohara - Wawotobi.                                                
                                                                        
   e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jalan nasional melalui:
      1) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari
        diantaranya:                                                    
          Penunjangan (Holding Tratment/HRM), target panjang: 18,39 Km;
          Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan Minor, target panjang: 0,40 Km;
          Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan Mayor, target panjang: 0,10 Km;
          Pemeliharaan Berkala Jembatan, target panjang: 25 m;         
          Penanganan Drainase, target panjang: 8,5 m.                  
                                                                        
      2) Paket Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I. Panjaitan (Kendari) - Jln. Soekarno
        (Kendari) - Jln. Samudra (Kendari) diantaranya:                 
          Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I. Panjaitan (Kendari) - Jln. Soekarno (Kendari)
           - Jln. Samudra (Kendari), target panjang: 1,23 Km.           
      3) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana -
        Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu diantaranya:  
          Penunjangan (Holding Tratment/HRM), target panjang: 17,22 Km;
          Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan Minor, target panjang: 0,80 Km;
          Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan Minor, target panjang: 0,80 Km;
                                                                        
          Rekonstruksi Jalan, target panjang: 0,30 m;                  
          Pemeliharaan Berkala Jembatan, target panjang: 46 m;         
          Rehabilitasi Jembatan, target panjang: 123 m.                
      4) Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari -
        Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi diantaranya:               
          Penunjangan (Holding Tratment/HRM), target panjang: 26,90 Km;
          Pemeliharaan Preventif Jalan, target panjang: 1,50 Km;       
          Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan Minor, target panjang: 1,60 Km;
                                                                        
          Pemeliharaan Berkala Jembatan, target panjang: 235 m;        
          Rehabilitasi Jembatan, target panjang: 152 m;                
          Penanganan Drainase, target panjang: 10,7 m.                 
      5) Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio - Lapuko dan Penanganan Drainase
        Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari - Tobimeita diantaranya:      
          Penanganan Longsoran, target panjang: 135 m;                 
          Penanganan Drainase, target panjang: 100 m.                  
      6) Paket Preservasi Jembatan Teluk Kendari Cs diantaranya:        
          Pemeliharaan Berkala Jembatan Teluk Kendari, target panjang: 1.348 m;
                                                                        
          Pemeliharaan Berkala Jembatan S.Wanggu A, target panjang: 76 m;
          Pemeliharaan Berkala Jembatan S.Wanggu B, target panjang: 76 m.
                                                                        
  f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung Peningkatan Aksesibilitas
     Pelayanan Dasar Pendidikan dan Pusat Pelayanan Kesehatan, Sosial serta
     Konektivitas antar Wilayah sehingga dapat meningkatkan perekonomian wilayah dan
     menumbuhkan pusat-pusat kegiatan baru di kawasan tersebut.         
2. Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak                     
        Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
   menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi
   pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.   
                                                                        
        Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai
   dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan
   tanggung jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
                                                                        
                                                                        
        Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para
   Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki
   kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak
   Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
   a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 2.1, PPK 2.2 PJN Wilayah II Prov. Sultra dan
     PPK SKPD, adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara
     menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen
     Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan
     PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang
     kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan
     sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan
     Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.                  
                                                                        
                                                                        
     Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi mencakup:
     1)  Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;                   
     2)  Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk 
         mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
         perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;        
     3)  Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
         melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
                                                                        
         kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
         Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                                  
     4)  Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan
         Konstruksi;                                                    
     5)  Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
         Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;                    
     6)  Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
         memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
         kepada Konsultan Pengawas);                                    
                                                                        
     7)  Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
         masa pelaksanaan kontrak;                                      
     8)  Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan      
     9)  Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.  
                                                                        
   b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
     Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat,
     dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan
                                                                        
     Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
                                                                        
     Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:                        
     1)  Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
         Kewenangan dari Pengguna Jasa;                                 
     2)  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
         dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
         Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan
                                                                        
         kualitatif dan kuantitatif;                                    
     3)  Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
         Konstruksi;                                                    
     4)  Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
         Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
         Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
         Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
     5)  Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
                                                                        
         konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
         kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
         spesifikasi teknik;                                            
     6)  Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
         pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                              
     7)  Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
         pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
     8)  Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
         ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
                                                                        
     9)  Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
         Konstruksi;                                                    
     10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
     11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
         Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
         Jasa;                                                          
     12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
         Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina
                                                                        
         Marga (apabila BIM diterapkan); dan                            
     13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
         dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
         kewenangan Pengguna Jasa.                                      
                                                                        
   c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
     memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan
     Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
     Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:                       
                                                                        
     1)  Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka waktu
         kontrak konstruksi;                                            
     2)  Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
         pelaksanaan perkerjaan;                                        
     3)  Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
     4)  Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
         dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
         Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
                                                                        
         Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
     5)  Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan
     6)  Pelaporan.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Gambar 1. Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak       
                                                                        
3. Tujuan Khusus                                                        
   a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan
     terhadap:                                                          
                                                                        
      1) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari
        diantaranya:                                                    
          Penunjangan (Holding Tratment/HRM), target panjang: 18,39 Km;
          Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan Minor, target panjang: 0,40 Km;
          Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan Mayor, target panjang: 0,10 Km;
          Pemeliharaan Berkala Jembatan, target panjang: 25 m;         
          Penanganan Drainase, target panjang: 8,5 m.                  
      2) Paket Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I. Panjaitan (Kendari) - Jln. Soekarno
                                                                        
        (Kendari) - Jln. Samudra (Kendari) diantaranya:                 
          Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I. Panjaitan (Kendari) - Jln. Soekarno (Kendari)
           - Jln. Samudra (Kendari), target panjang: 1,23 Km.           
      3) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana -
        Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu diantaranya:  
          Penunjangan (Holding Tratment/HRM), target panjang: 17,22 Km;
          Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan Minor, target panjang: 0,80 Km;
          Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan Minor, target panjang: 0,80 Km;
                                                                        
          Rekonstruksi Jalan, target panjang: 0,30 m;                  
          Pemeliharaan Berkala Jembatan, target panjang: 46 m;         
          Rehabilitasi Jembatan, target panjang: 123 m.                
      4) Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari -
        Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi diantaranya:               
          Penunjangan (Holding Tratment/HRM), target panjang: 26,90 Km;
          Pemeliharaan Preventif Jalan, target panjang: 1,50 Km;       
          Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan Minor, target panjang: 1,60 Km;
          Pemeliharaan Berkala Jembatan, target panjang: 235 m;        
                                                                        
          Rehabilitasi Jembatan, target panjang: 152 m;                
          Penanganan Drainase, target panjang: 10,7 m.                 
      5) Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio - Lapuko dan Penanganan Drainase
                                                                        
        Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari - Tobimeita diantaranya:      
          Penanganan Longsoran, target panjang: 135 m;                 
          Penanganan Drainase, target panjang: 100 m.                  
      6) Paket Preservasi Jembatan Teluk Kendari Cs diantaranya:        
          Pemeliharaan Berkala Jembatan Teluk Kendari, target panjang: 1.348 m;
          Pemeliharaan Berkala Jembatan S.Wanggu A, target panjang: 76 m;
          Pemeliharaan Berkala Jembatan S.Wanggu B, target panjang: 76 m.
                                                                        
   b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:                   
                                                                        
     1)  Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;                   
     2)  Kendali vegetasi;                                              
     3)  Pembersihan dan pencabutan;                                    
     4)  Pekerjaan tanah;                                               
     5)  Perbaikan perkerasan;                                          
     6)  Pekerjaan drainase;                                            
     7)  Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;                     
     8)  Pekerjaan Jembatan;                                            
                                                                        
     9)  Rambu dan marka.                                               
   c. Konsultan Pengawas wajib:                                         
     1)  Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
         Kewenangan dari Pengguna Jasa;                                 
     2)  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
         dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
         Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan
         kualitatif dan kuantitatif;                                    
                                                                        
     3)  Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
         Konstruksi;                                                    
     4)  Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
         Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
         Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
         Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
     5)  Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
         konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
         kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
                                                                        
         spesifikasi teknik;                                            
     6)  Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
         pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                              
     7)  Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
         pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
     8)  Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
         ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
     9)  Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
                                                                        
         Konstruksi;                                                    
     10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
     11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
         Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
         Jasa; dan                                                      
     12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                                                                        
         dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
         kewenangan Pengguna Jasa.                                      
                                                                        
4. Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan                                      
   4.1  Lokasi Geografis                                                
      1) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari
         Rute Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota
                                                                        
         Kendari, melintasi wilayah Dalam Kota Kendari, yang menghubungkan pusat
         pemukiman / populasi: Dalam Kota Kendari. Ruas ini berada di Provinsi Sulawesi
         Tenggara.                                                      
         Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut :      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Gambar 2. Lokasi Proyek Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam Kota
                         Kendari - Bts. Kota Kendari                    
                                                                        
      2) Paket Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I. Panjaitan (Kendari) - Jln. Soekarno
                                                                        
        (Kendari) - Jln. Samudra (Kendari)                              
         Rute Paket Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I. Panjaitan (Kendari) - Jln.
         Soekarno (Kendari) - Jln. Samudra (Kendari), yang menghubungkan pusat
         pemukiman / populasi: Dalam Kota Kendari.                      
         Ruas ini berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.                 
         Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut :      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Gambar 3. Lokasi Proyek Paket Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I. Panjaitan
             (Kendari) - Jln. Soekarno (Kendari) - Jln. Samudra (Kendari)
                                                                        
      3) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana -
        Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu               
         Rute Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Konawe Selatan/
                                                                        
         Bombana - Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu, melintasi
         wilayah Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana sampai dengan Amolengu, yang
         menghubungkan pusat pemukiman / populasi: Bts. Kab. Konawe Selatan/
         Bombana dan Amolengu. Ruas ini berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
         Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut :      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Gambar 4. Lokasi Proyek Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab.
         Konawe Selatan/ Bombana - Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga -
                                                                        
                               Amolengu                                 
                                                                        
      4) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari -
        Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi                            
         Rute Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari
         - Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi, melintasi wilayah Awunio sampai
         dengan Wawotobi, yang menghubungkan pusat pemukiman / populasi: Awunio
                                                                        
         dan Wawotobi. Ruas ini berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.   
         Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut :      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Gambar 5. Lokasi Proyek Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Awunio - Lapuko
              - Bts. Kota Kendari - Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi
                                                                        
      5) Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio - Lapuko dan Penanganan 
        Drainase Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari - Tobimeita          
         Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio - Lapuko dan Penanganan 
         Drainase Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari - Tobimeita, melintasi wilayah
                                                                        
         Jalan Awunio dan Lapuko, yang menghubungkan pusat pemukiman / populasi:
         Kabupaten Konawe Selatan. Ruas ini berada di Provinsi Sulawesi Tenggara
         Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut :      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           Gambar 6. Lokasi Proyek Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio -
                                                                        
           Lapuko dan Penanganan Drainase Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari -
                                 Tobimeita                              
   4.2 Kondisi Topografi                                                
                                                                        
      1) Ruas Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari                    
         Lokasi Pekerjaan Konstruksi berada di sepanjang alinyemen dengan kondisi medan
         Datar.                                                         
      2) Ruas Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana - Tinanggea - Simpang 3 
         Torobulu/Dermaga - Amolengu                                    
         Lokasi Pekerjaan Konstruksi berada di sepanjang alinyemen dengan kondisi medan
         Perbukitan.                                                    
      3) Ruas Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari - Bandara Haluoleo - Pohara -
                                                                        
         Wawotobi                                                       
         Lokasi Pekerjaan Konstruksi berada di sepanjang alinyemen dengan kondisi medan
         Perbukitan.                                                    
       Daerah tangkapan air hujan (catchment areas) yang telah diidentifikasi di sepanjang
       alinyemen lokasi Pekerjaan Konstruksi menentukan adanya rencana konstruksi
       bangunan pelengkap saluran drainase pada lokasi-lokasi yang tersebar sesuai
       kebutuhan                                                        
                                                                        
                                                                        
   4.3 Kondisi Saat Ini                                                 
      1) Kondisi saat ini dari Ruas Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari berada
        dalam keadaan baik, sedang dan rusak ringan. Kerusakan tersebut akan
        diperbaiki melalui Kontrak Kerja Konstruksi.                    
      2) Kondisi saat ini dari Ruas Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana - Tinanggea -
        Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu berada dalam keadaan baik, sedang
        dan rusak ringan. Kerusakan tersebut akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja
        Konstruksi.                                                     
      3) Kondisi saat ini dari Ruas Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari - Bandara
                                                                        
        Haluoleo - Pohara - Wawotobi berada dalam keadaan baik, sedang dan rusak
        ringan. Kerusakan tersebut akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja Konstruksi.
                                                                        
   4.4 Tahapan Tentatif Kegiatan Konstruksi                             
      Tahapan tentatif pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai berikut:
      Tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang pasti adalah jadwal pelaksanaan
      pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan
      pelaksanaan Kontrak.                                              
                                                                        
                                                                        
   4.5 Tipikal Potongan Melintang dan Geometrik                         
      1) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari
        Solusi yang digunakan dalam desain pada gambar potongan melintang adalah
        membangun jalan dengan konstruksi berupa AC-WC Asb dengan kemiringan jalan
        2% atau sesuai gambar rencana.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Gambar 7. Potongan Melintang Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam
                        Kota Kendari - Bts. Kota Kendari                
      2) Paket Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I. Panjaitan (Kendari) - Jln. Soekarno
                                                                        
        (Kendari) - Jln. Samudra (Kendari)                              
        Solusi yang digunakan dalam desain pada gambar potongan melintang adalah
        membangun jalan dengan konstruksi berupa Beton f’c 20 Mpa.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Gambar 8. Potongan Melintang Paket Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I.
           Panjaitan (Kendari) - Jln. Soekarno (Kendari) - Jln. Samudra (Kendari)
                                                                        
      3) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana -
                                                                        
        Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu               
        Solusi yang digunakan dalam desain pada gambar potongan melintang adalah
        membangun jalan dengan konstruksi berupa AC-WC Asb dengan kemiringan jalan
        2% atau sesuai gambar rencana.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Gambar 9. Potongan Melintang Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts.
         Kab. Konawe Selatan/ Bombana - Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga
                                - Amolengu                              
                                                                        
                                                                        
      4) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari -
        Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi                            
        Solusi yang digunakan dalam desain pada gambar potongan melintang adalah
        membangun jalan dengan konstruksi berupa AC-WC Asb dengan kemiringan jalan
        2% atau sesuai gambar rencana.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           Gambar 10. Potongan Melintang Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan
        Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari - Bandara Haluoleo - Pohara – Wawotobi
                                                                        
                                                                        
      5) Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio - Lapuko dan Penanganan 
        Drainase Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari - Tobimeita          
        Solusi yang digunakan dalam desain pada gambar potongan melintang adalah
        membangun jalan dengan konstruksi berupa AC-WC Asb, AC-BC Asb, dan LPA
        Klas A dengan kemiringan jalan 2% atau sesuai gambar rencana.   
         Gambar 11. Potongan Melintang Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio
          - Lapuko dan Penanganan Drainase Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari –
                                 Tobimeita                              
                                                                        
   4.6 Perkerasan                                                       
      Struktur perkerasan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut:    
      1) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari:
         Jenis lapis permukaan Aspal berjumlah 1 lapis yaitu Laston Lapis Aus
         Asbuton Butir (AC-WC Asb Butir) dengan tebal 5 cm              
                                                                        
      2) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana -
        Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu:              
        Jenis lapis permukaan Aspal berjumlah 1 lapis yaitu Laston Lapis Aus Asbuton
        Butir (AC-WC Asb Butir) dengan tebal 5 cm                       
      3) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari -
        Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi:                           
        Jenis lapis permukaan Aspal berjumlah 1 lapis yaitu Laston Lapis Aus Asbuton
        Butir (AC-WC Asb Butir) dengan tebal 6 cm                       
                                                                        
                                                                        
   4.7 Struktur                                                         
      Struktur utama yang ditangani mencakup:                           
      1) Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio - Lapuko dan Penanganan 
        Drainase Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari - Tobimeita:         
        Terdapat penanganan longsoran menggunakan dinding penahan tanah kantilever
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           Gambar 12. Desain Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio - Lapuko dan
             Penanganan Drainase Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari - Tobimeita
   4.8 Sistem Drainase                                                  
                                                                        
      Sistem drainase di sepanjang rute terdiri dari:                   
      a. Ruas Jalan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari :            
         Sistem drainase merupakan drainase terbuka                     
      b. Ruas Jalan Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Konawe Selatan/
         Bombana - Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu:   
         Sistem drainase merupakan drainase terbuka                     
                                                                        
      c. Ruas Jalan Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Awunio - Lapuko - Bts. Kota
         Kendari - Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi:                
         Sistem drainase merupakan drainase terbuka                     
                                                                        
   4.9 Pengelolaan Lalu Lintas                                          
      Langkah-langkah manajemen dan keselamatan lalu lintas sepanjang rute adalah
      sebagai berikut:                                                  
      a. Penutupan sebagian lajur di sepanjang ruas jalan selama pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
        Peningkatan langkah-langkah manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti yang
        ditentukan dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi, atau
      b. Penutupan jalan sementara sepanjang ruas jalan selama pelaksanaan pekerjaan.
        Mengarahkan lalu lintas ke salah satu dari rute alternatif seperti yang ditentukan
        dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi.        
                                                                        
      Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia Konstruksi. Konsultan
      Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Konstruksi patuh pada ketentuan yang
      berlaku untuk setiap kelas jalan yang dilewati untuk pengangkutan/haulage.
                                                                        
                                                                        
  4.10 Risiko Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi    
      1) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari
        a. Risiko Lingkungan                                            
           Ruas jalan Dalam Kota Kendari sampai dengan ruas jalan Bts. Kota Kendari,
           rute Pekerjaan Konstruksi melintasi permukiman yang perlu menjadi perhatian
           khusus bagi Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis
           dan/atau ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko
                                                                        
           Lingkungan.                                                  
        b. Risiko Keselamatan Konstruksi                                
           Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya dan
           Risiko Konstruksi yang perlu menjadi perhatian, yaitu :      
           - Potensi kecelakaan lalu lintas akibat rekayasa lalu lintas,
           - Potensi kecelakaan kerja pekerjaan Laston Lapis Aus Asbuton Butir
             (AC-WC Asb Butir),                                         
           - Detail risiko keselamatan konstruksi lainnya dapat dilihat pada
             dokumen SMKK.                                              
                                                                        
        c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja                       
           Ruas jalan Dalam Kota Kendari sampai dengan ruas jalan Bts. Kota Kendari,
           jalan melintasi wilayah permukiman padat. Kegiatan konstruksi bisa
           mengakibatkan risiko Kesehatan bagi pekerja dan penduduk di sekitar akibat
           partikel yang tersuspensi selama pengoperasian.              
      2) Paket Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I. Panjaitan (Kendari) - Jln. Soekarno
                                                                        
        (Kendari) - Jln. Samudra (Kendari)                              
        a. Risiko Lingkungan                                            
           Ruas jalan Dalam Kota Kendari, rute Pekerjaan Konstruksi melintasi
           permukiman yang perlu menjadi perhatian khusus bagi Penyedia Konstruksi
           dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan/atau ketentuan lainnya.
           Informasi lebih mendetail tentang Risiko Lingkungan.         
        b. Risiko Keselamatan Konstruksi                                
           Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya dan
                                                                        
           Risiko Konstruksi yang perlu menjadi perhatian, yaitu :      
           - Potensi kecelakaan lalu lintas akibat rekayasa lalu lintas,
           - Potensi kecelakaan kerja pekerjaan Pasangan Batu           
           - Detail risiko keselamatan konstruksi lainnya dapat dilihat pada
             dokumen SMKK.                                              
        c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja                       
           Ruas jalan Dalam Kota Kendari, jalan melintasi wilayah permukiman padat.
           Kegiatan konstruksi bisa mengakibatkan risiko Kesehatan bagi pekerja dan
                                                                        
           penduduk di sekitar akibat partikel yang tersuspensi selama pengoperasian.
                                                                        
      3) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana -
        Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu               
        a. Risiko Lingkungan                                            
           Ruas jalan Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana sampai dengan ruas jalan
           Amolengu, rute Pekerjaan Konstruksi melintasi permukiman yang perlu
           menjadi perhatian khusus bagi Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan
           Spesifikasi Teknis dan/atau ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang
                                                                        
           Risiko Lingkungan.                                           
        b. Risiko Keselamatan Konstruksi                                
           Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya dan
           Risiko Konstruksi yang perlu menjadi perhatian, yaitu :      
           - Potensi kecelakaan lalu lintas akibat rekayasa lalu lintas,
           - Potensi kecelakaan kerja pekerjaan Laston Lapis Aus Asbuton Butir
             (AC-WC Asb Butir),                                         
           - Detail risiko keselamatan konstruksi lainnya dapat dilihat pada
                                                                        
             dokumen SMKK.                                              
        c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja                       
           Ruas jalan Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana sampai dengan ruas jalan
           Amolengu, jalan melintasi wilayah permukiman padat. Kegiatan konstruksi bisa
           mengakibatkan risiko Kesehatan bagi pekerja dan penduduk di sekitar akibat
           partikel yang tersuspensi selama pengoperasian.              
                                                                        
      4) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari -
        Bandara Haluoleo - Pohara - Wawotobi                            
                                                                        
        a. Risiko Lingkungan                                            
           Ruas jalan Awunio sampai dengan ruas jalan Wawotobi, rute Pekerjaan
           Konstruksi melintasi permukiman yang perlu menjadi perhatian khusus bagi
           Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan/atau
           ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko Lingkungan.
        b. Risiko Keselamatan Konstruksi                                
           Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya dan
                                                                        
           Risiko Konstruksi yang perlu menjadi perhatian, yaitu :      
           - Potensi kecelakaan lalu lintas akibat rekayasa lalu lintas,
           - Potensi kecelakaan kerja pekerjaan Laston Lapis Aus Asbuton Butir
             (AC-WC Asb Butir),                                         
           - Detail risiko keselamatan konstruksi lainnya dapat dilihat pada
             dokumen SMKK.                                              
        c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja                       
           Ruas jalan Awunio sampai dengan ruas jalan Wawotobi, jalan melintasi
                                                                        
           wilayah permukiman padat. Kegiatan konstruksi bisa mengakibatkan risiko
           Kesehatan bagi pekerja dan penduduk di sekitar akibat partikel yang tersuspensi
           selama pengoperasian.                                        
                                                                        
      5) Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio - Lapuko dan Penanganan 
        Drainase Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari - Tobimeita          
        a. Risiko Lingkungan                                            
           Ruas jalan awunio sampai dengan ruas jalan lapuko, rute Pekerjaan Konstruksi
                                                                        
           melintasi permukiman yang perlu menjadi perhatian khusus bagi Penyedia
           Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan/atau ketentuan
           lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko Lingkungan.
        b. Risiko Keselamatan Konstruksi                                
           Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya dan
           Risiko Konstruksi yang perlu menjadi perhatian, yaitu :      
           - Potensi kecelakaan lalu lintas akibat rekayasa lalu lintas,
           - Potensi kecelakaan kerja pekerjaan Laston Lapis Aus Asbuton Butir
             (AC-WC Asb Butir),                                         
                                                                        
           - Potensi kecelakaan kerja pekerjaan Laston Lapis Antara Asbuton Butir
             (AC-BC Asb Butir),                                         
           - Potensi kecelakaan kerja pekerjaan Dinding Penahan Tanah Kantilever,
           - Detail risiko keselamatan konstruksi lainnya dapat dilihat pada
             dokumen SMKK.                                              
        c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja                       
           Ruas jalan awunio sampai dengan ruas jalan lapuko, jalan melintasi wilayah
           permukiman padat. Kegiatan konstruksi bisa mengakibatkan risiko Kesehatan
                                                                        
           bagi pekerja dan penduduk di sekitar akibat partikel yang tersuspensi selama
           pengoperasian.                                               
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
   a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN Tahun
     Anggaran 2025 dari Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker)
     Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara,
     Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
     (PUPR).                                                            
                                                                        
   b. Nilai total Pekerjaan Konstruksi ini adalah: Rp. 70.257.761.000,- , mencakup:
     1) Rp. 6.946.845.000,- untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Paket Preservasi
        Jalan Dan Jembatan Dalam Kota Kendari - Bts. Kota Kendari;      
     2) Rp. 12.737.330.000,- untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Paket Penanganan
        Drainase Ruas Jln. D.I. Panjaitan (Kendari) - Jln. Soekarno (Kendari) - Jln.
        Samudra (Kendari);                                              
     3) Rp. 11.022.776.000,- untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Paket Preservasi
                                                                        
        Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Konawe Selatan/ Bombana - Tinanggea -
        Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu;                          
     4) Rp. 12.646.073.000,- untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Paket Preservasi
        Jalan Dan Jembatan Awunio - Lapuko - Bts. Kota Kendari - Bandara Haluoleo -
        Pohara - Wawotobi;                                              
     5) Rp. 8.152.584.000,- untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Paket Penanganan
        Longsoran Ruas Awunio - Lapuko dan Penanganan Drainase Ruas Bts.Kab.
        Konsel/Kota Kendari - Tobimeita;                                
                                                                        
     6) Rp. 16.921.473.000,- untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Paket Preservasi
        Jembatan Teluk Kendari Cs;                                      
     7) Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dengan nilai: Rp. 1.830.680.000,- .
                                                                        
6. Nama dan Rincian PPK, Tata Kelola dan Pengaturan Komunikasi          
   Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih luas dijabarkan
   di bawah ini.                                                        
  6.1. Rincian PPK                                                      
                                                                        
      a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah
        BPJN Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut Balai.          
      b. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK Pelaksana,
        yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional PPK
        SKPD, PPK 2.1, dan PPK 2.2 PJN Wilayah II Prov. Sultra.         
                                                                        
         1.  Paket Konstruksi : 1. Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam
                                Kota Kendari - Bts. Kota Kendari        
                              2. Paket Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I.
                                                                        
                                Panjaitan (Kendari) - Jln. Soekarno (Kendari)
                                - Jln. Samudra (Kendari)                
             Nama PPK       : Ismar, S.T.                               
             Jabatan        : PPK SKPD Prov. Sultra                     
             E-mail         : ismarpu1980@pu.go.id                      
                                                                        
         2.  Paket Konstruksi : Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab.
                              Konawe Selatan/ Bombana - Tinanggea -     
                                                                        
                              Simpang 3 Torobulu/Dermaga - Amolengu     
             Nama PPK       : Winingsih Asmaranti, ST.,MT               
             Jabatan        : PPK 2.1 PJN Wilayah II Prov. Sultra       
             E-mail         : winingsih.asmaranti@pu.go.id              
                                                                        
         3.  Paket Konstruksi : 1. Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Awunio
                                - Lapuko - Bts. Kota Kendari - Bandara  
                                Haluoleo - Pohara - Wawotobi            
                              2. Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio -
                                                                        
                                Lapuko dan Penanganan Drainase Ruas     
                                Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari - Tobimeita
                              3. Paket Preservasi Jembatan Teluk Kendari Cs
             Nama PPK       : Lumbarddin, S.T., M.M.                    
             Jabatan        : PPK 2.2 PJN Wilayah II Prov. Sultra       
             E-mail         : lumbarddin_76@pu.go.id                    
      c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan
                                                                        
        oleh PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan dan
        Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) dan diwakili oleh PPK Pengawasan.
         Nama PPK           : Bagus Aditya Wardhana, S.T., M.Eng.       
         Jabatan            : PPK Pengawasan                            
         E-mail             : bagus.aditya@pu.go.id                     
                                                                        
  6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek                                    
      a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN berada
                                                                        
        didalam kewenangan Balai.                                       
      b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai
        kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana
        sebelum Tanggal Mulai Kerja.                                    
      c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan
        Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak
        (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia
                                                                        
        Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.       
      d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada Gambar
        13.                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Gambar 13. Pengaturan Tata Kelola                
  6.3. Pengaturan Komunikasi                                            
      Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan alamat
                                                                        
      tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
      Pekerjaan Konstruksi.                                             
      Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
      ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang digunakan
      dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                      
                                                                        
      a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah-
        istilah sebagai berikut:                                        
                                                                        
        1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak
           lainnya;                                                     
        2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya
           informasi;                                                   
        3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
                                                                        
           disampaikan.                                                 
      b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi,
        anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.                
      c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan
        dan Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para
        Pihak internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para
        Pihak dalam setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi
        dalam pelibatannya.                                             
                                                                        
      d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan
        bukti tertulis yang minimal berisi informasi tentang:           
        1) Pihak Pengirim;                                              
        2) Pihak Penerima Utama;                                        
        3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
        4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;           
        5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.   
      e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara sebagai
                                                                        
        berikut:                                                        
        1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
           penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
           disertai bukti penerimaan;                                   
        2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
           Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;                 
        3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat
           Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
           Jasa.                                                        
                                                                        
      f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh
        bukti tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima,
        atau pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh
        Pengirim dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi
        verbal disampaikan/diterima.                                    
      g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
        Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
        ditampilkan pada Gambar 14.                                     
                                                                        
      h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
        Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Gambar 14. Proses Korespondensi                 
                                                                        
      Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
      menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan
      dianggap telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai
      protokol korespondensi di atas.                                   
7. Data Dasar                                                           
                                                                        
   Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
   informasi yang tersedia, yaitu:                                      
   a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;        
   b. Kerangka Acuan Kerja;                                             
   c. Kontrak Jasa Konstruksi;                                          
   d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama
      masa kontrak konstruksi;                                          
   e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh
                                                                        
      Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;               
   f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;  
   g. Informasi yang disediakan PPK;                                    
   h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;         
   i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;  
   j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya.
                                                                        
8. Standar Teknis                                                       
                                                                        
   Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar
   teknis yang terkait, yaitu:                                          
   a. Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2                   
                                                                        
9. Studi-Studi Sebelumnya                                               
   Konsultan Pengawas harus memperhatikan hasil studi berikut yang telah dilaksanakan
   sebelumnya:                                                          
   a. Detail Engineering Design (DED) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam Kota
     Kendari - Bts. Kota Kendari                                        
                                                                        
   b. Detail Engineering Design (DED) Paket Penanganan Drainase Ruas Jln. D.I. Panjaitan
     (Kendari) - Jln. Soekarno (Kendari) - Jln. Samudra (Kendari)       
   c. Detail Engineering Design (DED) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab.
     Konawe Selatan/ Bombana - Tinanggea - Simpang 3 Torobulu/Dermaga – Amolengu
   d. Detail Engineering Design (DED) Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Awunio - Lapuko
     - Bts. Kota Kendari - Bandara Haluoleo - Pohara – Wawotobi         
   e. Detail Engineering Design (DED) Paket Penanganan Longsoran Ruas Awunio - Lapuko
     dan Penanganan Drainase Ruas Bts.Kab. Konsel/Kota Kendari - Tobimeita
                                                                        
   f. Detail Engineering Design (DED) Paket Preservasi Jembatan Teluk Kendari Cs
                                                                        
10. Acuan Hukum                                                         
   Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
   Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
   berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya
   termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.                     
                                                                        
   Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
                                                                        
   Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
                                                                        
   Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah (Kaji dan Ubah Sesuai Kebutuhan):
   a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
     Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 tahun
     2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
                                                                        
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760)            
   b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
     Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 6573)                                                        
   c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
                                                                        
     Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
     Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
     Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) 
   d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4655)                                                        
   e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                        
     Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
     2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
     Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 6626)                                     
   f. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
     Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
                                                                        
     Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)                     
   g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
     telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)           
   h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
                                                                        
     Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
     612)                                                               
   i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis
      Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
      2011 Nomor 900)                                                   
   j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
      (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)           
   k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
      2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                                                                        
      Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)  
   l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
      tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik
      Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)                                   
   m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
      tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik
      Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)                                   
   n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
                                                                        
      tentang Tata Cara Pelaksananaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
      Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
      Konstruksi                                                        
   o. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025
      tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi
      Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi                    
   p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2022
      tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi
                                                                        
      Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                   
   q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
      tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
      Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                   
   r. Surat Edaran Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2024
      tentang Pedoman Penunjukan langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam
      Pengadaan Jasa Konsultansi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
   s. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
                                                                        
      Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa
      Konsultansi                                                       
   t. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang
      Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja Di Bidang Jasa
      Konstruksi                                                        
                                                                        
11. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan                
  11.1. Umum                                                            
       Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
                                                                        
       sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana
       Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara
       terencana dan terstruktur.                                       
                                                                        
       Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
       sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan
       oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan
       konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK
                                                                        
       Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan
       dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan
       Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
                                                                        
  11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu         
       11.2.1. Dasar Perencanaan                                        
            Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian
            Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1)
            Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                        
            2021 yang sesuai Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang
            merupakan persyaratan mutu konstruksi dan metode pembuktian atas
            pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan Program
            Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality Assurance.
            Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus
            memiliki konsep yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality
            Assurance yang merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas dan
                                                                        
            Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung jawab Penyedia Konstruksi.
            Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:                    
            a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai
              pelaksanaan program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik untuk
              mencapai standar mutu yang telah ditentukan dan menghindari masalah
              akibat ketidak-patuhan.                                   
            b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur
              dan praktik yang harus dilakukan untuk memastikan produk atau
                                                                        
              komponen yang dihasilkan memenuhi atau melampaui ketentuan mutu
              yang telah ditentukan.                                    
                                                                        
            QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna
            mendukung pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa
            Pekerjaan Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi
            standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian, QA dan QC merupakan
            dua kegiatan yang saling melengkapi.                        
                                                                        
            Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat
            Pelimpahan Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan
            Konstruksi yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu Konsultan
            Pengawas.                                                   
                                                                        
       11.2.2. Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi                  
            Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas
            harus mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:   
            a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
              konstruksi;                                               
            b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;                 
            c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei,
              investigasi dan laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;
            d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama:
              1) Jadwal mobilisasi;                                     
              2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;               
              3) Metode pelaksanaan pekerjaan;                          
                                                                        
              4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);                   
              5) Manajemen peralatan dan bahan;                         
              6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan       
              7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi
                 sosial, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).    
                                                                        
       11.2.3. Program Mutu                                             
            Program Mutu harus:                                         
            a. Menguraikan semua    kegiatan, seperti korespondensi,    
                                                                        
              inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus dilakukan agar
              konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan kontrak;
            b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap konstruksi;
            c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi
              ketentuan gambar dan spesifikasi konstruksi; dan          
            d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan tak
              terduga yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi.           
            Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi,
                                                                        
            di mana metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu
            Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada
            pengelolaan semua sumber daya dan metode yang dipakai dalam 
            melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output)
            yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat biaya.
            Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus
            diselaraskan. Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK
            Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.
                                                                        
            Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus dalam RMPK
            Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan urutan pekerjaan yang dituangkan
            dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati
            dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.                  
            Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu
            dengan kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang
            disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan
            Konstruksi.                                                 
                                                                        
            Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu,
            Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
            2021 yang meliputi komponen-komponen berikut :              
            a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang
              proyek, termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
              sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan informasi
              umum  tentang Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia
              Konstruksi.                                               
            b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan
                                                                        
              Tenaga Ahli Inti yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab
              dan kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang menggambarkan
              hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan
              keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan
              kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan pengalaman
              melaksanakan Program Mutu.                                
            c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang
              diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan
                                                                        
              awal, sampai pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus
              juga mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.
            d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum
              tentang ruang lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan
              bagan alur proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
              penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:        
              1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap
                tahap pekerjaan mencakup:                               
                a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk
                                                                        
                   pemeriksaan kualitas dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
                   kontrak pekerjaan konstruksi;                        
                b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah
                   ketidakpatuhan, mulai dari identifikasi awal sampai penerimaan
                   tindakan perbaikan;                                  
                c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan 
                   Penjaminan Mutu yang memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;
                d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk
                                                                        
                   menentukan dan penjaminan mutu pada titik tunggu;    
                e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
                   Kesetaraan                                           
                f) Gender dan Inklusi Sosial;                           
                g) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari
                   Penyedia                                             
                h) Konstruksi;                                          
                i) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan dokumen
                                                                        
                   proyek dengan sistem pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang
                   aman;                                                
                j) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan
                   dan mendapatkan semua persetujuan;                   
                k) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan  
                   Program Mutu dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan
                   Penjaminan Mutu;                                     
              2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
                dan hasilnya; dan                                       
              3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan
                dalam kontrak Konsultan Pengawas.                       
                                                                        
            e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan
              mengacu pada rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber
              daya personel dan peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria
              penerimaan dan acuan informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat
              dalam bentuk daftar simak/checklist.                      
                                                                        
            f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut
              jadwal penyerahannya.                                     
                                                                        
            Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK
            Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program
            Mutu dan RMPK) harus selaras.                               
                                                                        
            Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas memeriksa
                                                                        
            dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi 
            perubahan, jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu
            Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi dapat dilakukan selama
            masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna mengakomodir perubahan pada
            ruang lingkup pekerjaan.                                    
                                                                        
  11.3. Pelaksanaan Program Mutu                                        
       Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
       Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
                                                                        
       bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan
       efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.                
                                                                        
       Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan
       konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan
       Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”,
       seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.               
       Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
       kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat
       Pelimpahan Wewenang.                                             
                                                                        
  11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu                      
       Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan
       dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
       a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan
                                                                        
          jadwal pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
          dibuat oleh Penyedia Konstruksi;                              
       b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan
          peralatan yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan
          pekerjaan terkait rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil
          tindakan untuk mempercepat kemajuan pekerjaan;                
       c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke lokasi
          konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan,
                                                                        
          tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi
          pekerjaan yang dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung oleh
          pekerjaan konstruksi;                                         
       d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan dan
          kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
          kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
       e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan kriteria
          kinerja yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
          tindakan perbaikan (jika perlu);                              
                                                                        
       f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
          melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu
          serta ketentuan lain yang terkait;                            
       g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan
          Penyedia Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;
       h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua
          klaim dari Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran
          tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya
                                                                        
          yang serupa;                                                  
       i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta
          melakukan pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada
          Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi
          hasil pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
       j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna Jasa
          yang berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
          Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan dan
          kesehatan kerja, serta status dan perkiraan arus keuangan;    
                                                                        
       k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan
          yang dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang
          dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian
          pekerjaan, serta mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk
          mengubah rencana dan spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan
          Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak
          serta merekomendasikan solusi yang mungkin dilakukan;         
       l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja
                                                                        
          pekerjaan konstruksi;                                         
       m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi; 
       n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia Konstruksi
          terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol
          pengukuran dan benchmark;                                     
       o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi
          terhadap ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;     
       p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
                                                                        
          bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait
          yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan                    
       q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun penting
          dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu
          sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi,
          dan persyaratan kontrak.                                      
       r. Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu
          Pengguna Jasa dalam memastikan proses kolaborasi dan manajemen seluruh
                                                                        
          data yang berkaitan dengan pekerjaan dan terlampir di KAK berjalan dengan baik
          di platform kolaborasi/CDE Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga
          bertugas untuk memastikan Penyedia Konstruksi mampu menerapkan BIM
          berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga dan BEP
          yang telah disepakati.                                        
                                                                        
  11.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
       Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial 
       Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan
                                                                        
       mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
       Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan
       termasuk, tetapi tidak terbatas pada:                            
       a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
          Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender
          dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
          (RMLLP), menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
          Pengawasan, termasuk perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada
                                                                        
          ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang
          berlaku;                                                      
       b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu,
          RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan
          kondisi di lapangan.                                          
       c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
          Keberlanjutan dengan menjamin:                                
          a) Keselamatan keteknikan konstruksi;                         
          b) Keselamatan dan kesehatan kerja;                           
                                                                        
          c) Keselamatan publik; dan                                    
          d) Keselamatan lingkungan.                                    
       d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap
          ketentuan yang terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan
          pekerjaan konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh
          stafnya;                                                      
       e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada Rencana
                                                                        
          Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
          dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;          
       f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
          keluhan-keluhan yang diterima;                                
       g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
          konstruksi;                                                   
       h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
          dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan
                                                                        
          bulanan (jika ada);                                           
       i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman
          hayati serta mitigasinya; dan                                 
       j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode dan
          prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah diambil
          untuk melindungi jiwa dan properti.                           
                                                                        
  11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen                                   
                                                                        
       Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
       Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan
       ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa,
       dan memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar
       kewenangan Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material pendukung yang
       diperlukan.                                                      
       Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
       a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;         
       b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;        
                                                                        
       c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;               
       d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK
          Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
       e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;           
       f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
          eksklusif Pengguna Jasa;                                      
       g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkait;
       h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
                                                                        
          terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola
          kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
       i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
          terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
          penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan
          kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.                  
                                                                        
  11.7. Pelaporan dan Dokumentasi                                       
       Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan
                                                                        
       laporan khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan.
       Konsultan Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa
       pelaksanaan pekerjaan.                                           
       Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan Laporan Rutin
       dan Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
       Marga sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.
       Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20 hingga 22. Ketentuan
                                                                        
       dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.                      
       Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan berikut:
       a. Laporan Pendahuluan                                           
       b. Laporan Program Mutu dan RKK                                  
       c. Laporan Kemajuan                                              
       11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi        
            Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan 
            kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut:
                                                                        
            a. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi            
            b. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi           
       11.7.2. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi           
            Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan
            kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut:
            a. Laporan Kemajuan Bulanan                                 
            b. Laporan Kemajuan Triwulan                                
            c. Laporan Akhir                                            
                                                                        
      11.7.3. Laporan Lainnya                                           
            Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan
            Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:                  
            a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian                   
              Selama  pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus   
              mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan
              Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan pelaksanaan di lapangan. Bila
              ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus
              membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis,
                                                                        
              sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada
              Penyedia Konstruksi dan Pengguna Jasa.                    
            b. Laporan Khusus                                           
              Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar
              ketentuan cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait
              dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot dan lainnya.
              Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas
              berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.                     
                                                                        
       11.7.4. Dokumentasi                                              
            Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan
            layanan:                                                    
            a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)               
              Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi
              tentang kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan
              dan pengujian yang dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
              Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan
              Pengawas bertugas memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya
                                                                        
              dengan Penyedia Konstruksi melalui instruksi/masukkan. Keakuratan
              informasi yang terkandung dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui
              tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan Penyedia
              Konstruksi.                                               
              Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan
              arsip asli dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
              menyerahkan salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir
                                                                        
              masa kontrak.                                             
            b. Hasil Pengujian                                          
              Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-
              Penyedia Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen
              harus disimpan dan diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa
              kontrak.                                                  
            c. Risalah Rapat Kemajuan                                   
              Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua
                                                                        
              Risalah Rapat Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang
              terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan
              perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri rapat.        
            d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi            
              Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-
              menyurat yang dikirim dan diterima.                       
            e. Dokumen lain                                             
              Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua
                                                                        
              dokumen lainnya yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu
              pemberitahuan, permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan
              dokumen lainnya.                                          
                                                                        
12. Keluaran/Output                                                     
   Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
   Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
   pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:   
   a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk
                                                                        
      pemutakhirannya;                                                  
   b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;           
   c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
   d. Hasil Pengujian Acak;                                             
   e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
   f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;         
   g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;             
   h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor; 
                                                                        
   i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;                     
   j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
   k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan               
   l. Laporan lainnya.                                                  
   Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan persetujuan seluruh output yang
   tertulis di atas oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
   sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati                 
                                                                        
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang Disediakan Pengguna Jasa
                                                                        
   Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik Pengguna Jasa dan/atau
   Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh
   Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
   PPK menyediakan hal-hal berikut:                                     
   a. Peralatan dan Material yang disediakan PPK untuk digunakan Konsultan Pengawas
      adalah sebagai berikut:                                           
      1) Dokumen Perubahan Kontrak                                      
      2) Dokumen Kontrak                                                
                                                                        
      3) Dokumen Laporan terdahulu                                      
      4) Detailed Engineering Design (DED)                              
   b. Tenaga Pengawas / Asistensi                                       
      Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai
      mitra bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.
                                                                        
14. Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan     
   Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas kantor
   dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
                                                                        
   Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus
   menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
   Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:                   
   a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah (sesuai jenisnya
     dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu:                           
     1) Fasilitas Kantor/Mess untuk staf Konsultan Pengawas sebanyak 3 Unit;
     2) 1 Unit kendaraan roda empat untuk transportasi Team Leader;     
     3) 14 Unit kendaraan roda dua untuk transportasi Profesional Staf (selain Team
        Leader) dan Sub Profesional Staf;                               
                                                                        
     4) Laptop sebanyak 1 Unit;                                         
     5) Printer Color A-3 sebanyak 1 Unit;                              
     6) Printer Color A-4 sebanyak 2 Unit;                              
     7) Bahan Alat Tulis Kantor dan lain lain;                          
     8) Perlengkapan K3 yang terdiri dari Rompi Safety;                 
     9) Biaya Perjalanan staf untuk kepentingan di Kendari;             
     10) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan.                
   b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga
                                                                        
     pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
     Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
     1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran dan lain-
        lain;                                                           
     2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya termometer, dan lain-lain.
                                                                        
     Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait
     dianggap sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
     disiapkan Konsultan Pengawas.                                      
                                                                        
   c. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti
     diuraikan pada Bagian 4.                                           
     Konsultan Pengawas   melakukan  perjalanan/kunjungan ke lokasi     
     pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya
     dengan efektif, sesuai dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini. Lokasi
     termasuk, tetapi tidak terbatas pada:                              
     1) Kantor Pengguna Jasa/PPK Fisik;                                 
     2) Kantor Satker P2JN Prov. Sultra;                                
                                                                        
     3) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan kantor utama);
     4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
     5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti quarry,
        stone crusher, asphalt mixing plant, concrete batching plant, laboratorium dan
        lain-lain;                                                      
     6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi, sub-
                                                                        
        Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain yang termasuk dalam
        Kontrak Pekerjaan Konstruksi.                                   
     Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk melaksanakan
     perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya
     semua perjalanan ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
     akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain dalam
     Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas. 
                                                                        
                                                                        
15. Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan                             
   Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas diberikan
   kewenangan berikut:                                                  
   a. Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;        
   b. Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia
      Konstruksi tentang variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;
   c. Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan
      rencana dan metode pelaksanaan pekerjaan;                         
                                                                        
   d. Menyusun,  menyajikan, membahas,  menyerahkan,  melaksanakan,     
      mengendalikan, merevisi, memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu
      pelaksanaan pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;          
   e. Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
      dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun
      sementara;                                                        
   f. Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak menolak pekerjaan
      sementara Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
      Harga yang ditetapkan dalam Kontrak;                              
                                                                        
   g. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia
      Konstruksi;                                                       
   h. Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;                      
   i. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
      kontrak;                                                          
   j. Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi dibanding hasil akhir
      pekerjaan;                                                        
   k. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan tugas
                                                                        
      dan tanggung jawabnya;                                            
   l. Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pemutakhiran
      Quality Control Plan Penyedia Konstruksi;                         
   m. Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;            
   n. Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;                       
   o. Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;              
   p. Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan
      ketidakpatuhan);                                                  
   q. Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi
                                                                        
      penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                            
   r. Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;             
   s. Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran dokumen
      penerapan Keselamatan Konstruksi;                                 
   t. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan; 
   u. Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani
      masalah yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
   v. Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai
                                                                        
      spesifikasi;                                                      
   w. Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;     
   x. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.                        
                                                                        
   Wewenang yang tetap dipegang PPK Fisik (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum
   pelaksanaan) adalah sebagai berikut:                                 
   a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan 
      perubahan nilai kontrak;                                          
                                                                        
   b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;                                 
   c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;                       
   d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;                      
   e. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan tertulis
      yang diajukan Penyedia Konstruksi;                                
   f. Mengganti personel yang tidak berkinerja baik                     
   Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Adendum Kontrak.
                                                                        
                                                                        
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
   Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi dengan total 8 bulan
   terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja.                                 
                                                                        
17. Personel/Ketenagaan                                                 
   Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai
   ketentuan pada Tabel 1. Persyaratan Personel                         
                                                                        
                       Tabel 1. Persyaratan Personel                    
                                                                        
                                 Kualifikasi                            
                                                          Waktu         
                                                         Pelaksa        
  No.   Posisi   Tingkat                  Pengala Status                
                         Jurusan Keahlian                 naan          
                Pendidikan                 man  Tenaga Ahli             
                                                          (bulan)       
  A.  Professional Staf :                                               
                         Teknik Ahli Madya        Tetap/                
  1   Team Leader S1/D4                    6 Thn           8,0          
                          Sipil Teknik Jalan     Tidak Tetap            
      Supervision/Qu                                                    
                         Teknik Ahli Madya        Tetap/                
  2   ality/Quantity S1/D4                 5 Thn           8,0          
                          Sipil Teknik Jalan     Tidak Tetap            
      Engineer - 01                                                     
      Supervision/Qu                                                    
                         Teknik Ahli Madya        Tetap/                
  3   ality/Quantity S1/D4                 5 Thn           7,0          
                          Sipil Teknik Jalan     Tidak Tetap            
      Engineer - 02                                                     
      Health Safety                                                     
                         Semua   Ahli Muda        Tetap/                
  4   Environment S1/D4                    3 Thn           4,0          
                         Jurusan K3 Konstruksi   Tidak Tetap            
      (HSE)                                                             
  B.  Sub Professional Staf :                                           
                         Teknik                                         
  1   Inspector - 01 S1/D3                                 6,0          
                          Sipil                                         
                         Teknik                                         
  2   Inspector – 02 S1/D3                                 6,0          
                          Sipil                                         
                         Teknik                                         
  3   Inspector – 03 S1/D3                                 6,0          
                          Sipil                                         
                                 Kualifikasi                            
                                                          Waktu         
                                                         Pelaksa        
  No.   Posisi   Tingkat                  Pengala Status                
                         Jurusan Keahlian                 naan          
                Pendidikan                 man  Tenaga Ahli             
                                                          (bulan)       
                         Teknik                                         
  4   Inspector – 04 S1/D3                                 6,0          
                          Sipil                                         
                         Teknik                                         
  5   Inspector – 05 S1/D3                                 8,0          
                          Sipil                                         
                         Teknik                                         
  6   Surveyor – 01 S1/D3                                  5,0          
                          Sipil                                         
                         Teknik                                         
  7   Surveyor - 02 S1/D3                                  5,0          
                          Sipil                                         
                         Teknik                                         
  8   Surveyor - 03 S1/D3                                  5,0          
                          Sipil                                         
      Material           Teknik                                         
  9               S1/D3                                    5,3          
      Technician - 01     Sipil                                         
      Material           Teknik                                         
  10              S1/D3                                    5,3          
      Technician – 02     Sipil                                         
      Material           Teknik                                         
  11              S1/D3                                    6,0          
      Technician – 03     Sipil                                         
  C.  Sub Professional Staf :                                           
      Operator           Semua                                          
  1               S1/D3                                    8,0          
      Komputer           Jurusan                                        
  2   Office Boy – 01 SMA/SMK                              6,0          
  3   Office Boy – 02 SMA/SMK                              6,0          
  4   Office Boy – 03 SMA/SMK                              8,0          
   Uraian Definisi dan Tugas Tenaga Ahli Konsultan Pengawas antara lain :
   1) Team Leader                                                       
      Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan
      mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan
      pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                                 
      Team Leader disyaratkan seorang Sarjana minimal S1/D4 Teknik Sipil, berpengalaman
      dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan selama 6 (enam) tahun, dan memiliki
      pengalaman sebagai Team Leader / Supervison Engineer / Site Engineer pada
                                                                        
      pekerjaan sejenis.                                                
      Mempunyai sertifikat Ahli Teknik Jalan dengan kualifikasi Ahli Madya yang dikeluarkan
      oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
      (LPJK).                                                           
      Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut :              
      a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
         pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
         Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
         segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
                                                                        
         pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
         rekayasa terperinci lainnya;                                   
      b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
         memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
         dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
         dinyatakan secara umum;                                        
      c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
                                                                        
         Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
         dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
         tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
      d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
         konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
         sebelum pelaksanaan pekerjaan;                                 
      e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
         pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
                                                                        
         inspeksi lapangan;                                             
      f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
         material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
         dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;     
      g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
         (progress schedule) yang telah disetujui;                      
      h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
         PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                                                                        
         Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
         pekerjaan yang direncanakan. Dalam Kondisi tersebut, maka Team Leader
         membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
      i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
         telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;         
      j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
         melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
         akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
                                                                        
         memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
      k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
         pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
         pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;         
      l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
         setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan
         keputusan/persetujuan;                                         
      m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
         yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan
                                                                        
         pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;   
      n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
         pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangnya dan menyerahkannya kepada
         PPK;                                                           
      o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
         drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
         sebelum serah terima pertama (provisional hand over);          
      p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
                                                                        
         harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
         pembayaran; dan                                                
      q. Memeriksa dan menyetujui tagihan Mountly Certificate (MC) yang dibuat oleh
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.                            
                                                                        
   2) Supervision/Quality/Quantity Engineer                             
      Supervision/Quality/Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
      pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan
                                                                        
      persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian pekerjaan. SE
      bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
      konstruksi                                                        
                                                                        
      Mempunyai sertifikat Ahli Jalan dengan kualifikasi Ahli Madya yang dikeluarkan oleh
      Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
      (LPJK).                                                           
                                                                        
                                                                        
      Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat (D4)
      Teknik Sipil, berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 5 (lima)
      tahun, dan memiliki pengalaman sebagai Supervision Engineer / Site Engineer / Quality
      Engineer pada pekerjaan sejenis.                                  
                                                                        
      Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup hal-hal sebagai berikut :
      a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di
         lapangan;                                                      
      b. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
                                                                        
         keselamatan konstruksi;                                        
      c. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan
         konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);         
      d. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin Laik
         Operasi (SILO);                                                
      e. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
      f. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
         barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
                                                                        
         daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
         konstruksi;                                                    
      g. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
         Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
      h. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
         apabila metode Konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
         dalam buku harian (log book) serta segera melaporkan kepada Team Leader;
      i. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
         Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                     
                                                                        
      j. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
         ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
         kepada Team Leader;                                            
      k. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
         Pekerjaan Konstruksi;                                          
      l. Memeriksa dan menyetujui tagihan Mountly Certificate (MC) yang dibuat oleh
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan                        
      m. Membuat Strip Map Penanganan beserta kondisi jalan pada total panjang ruas jalan
                                                                        
         yang diawasi dan melaporkannya kepada Team Leader.             
                                                                        
      Tugas Quality Engineer terdiri atas :                             
      a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan
         peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
      b. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur
         dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
      c. Melaksanakan pengawasan atas semua pekerjaan pengujian yang dilaksanakan
                                                                        
         oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu
         material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
         terdapat ketidaksesuaian dan catat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
         pengujiannya;                                                  
      d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
         secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
         material dan hasil pekerjaan;                                  
      e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
                                                                        
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
         dan dokumen perubahannya;                                      
      f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
         pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
         risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
         dilaporkan kepada PPK;                                         
      g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
         pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;                   
      h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
                                                                        
         keluaran pekerjaan kepada Team Leader;                         
      i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
         pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
         dan                                                            
      j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
         Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
                                                                        
      Tugas Quantity Engineer terdiri atas :                            
                                                                        
      a. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
         kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;    
      b. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
         selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
      c. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
         dasar perhitungan presetasi pekerjaan;                         
      d. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan
         di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
         pekerjaan dapat dilaksanakan;                                  
                                                                        
      e. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
         melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
         pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
      f. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat seuma hasil pengukuran,
         perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
         Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                                  
      g. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                        
         Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
         dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
         setelah selesai kerja;                                         
      h. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
         oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                       
      i. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
         melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan          
      j. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
                                                                        
         pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
                                                                        
   3) Health Safety Environment (HSE) Engineer                          
      Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang yang
      memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
      pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
      Konstruksi. Health Safety Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada
      Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.      
                                                                        
                                                                        
      Mempunyai sertifikat Ahli K3 Konstruksi dengan kualifikasi Ahli Muda yang dikeluarkan
      oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
      (LPJK).                                                           
                                                                        
      Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1) atau Diploma empat (D4)
      Semua Jurusan, berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 3 (tiga)
      tahun, dan memiliki pengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi.        
      Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas :     
                                                                        
      a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
         konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
         tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                        
      b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;          
      c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
         dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;                      
      d. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
         mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
                                                                        
         lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
         kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);          
      e. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
         menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
         preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
         menanggulangi kecelakan yang terjadi di lingkungan kerja;      
      f. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
         berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
         memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
                                                                        
      g. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
         pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat
         di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;                
      h. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
         termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
         kesehatan dan keselamatan kerja; dan                           
      i. Mengevaluasi insiden kecelakan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
                                                                        
         masalah termasuk tindakan preventif dan korektif.              
                                                                        
   Selain Tim Inti, Konsultan harus menyediakan semua Personel Pendukung yang dibutuhkan
   (sekretaris, supir, office boy, keamanan, dan lain-lain) guna mendukung efektivitas layanan
   yang diberikan. Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi harus
   dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.       
                                                                        
   Tenaga Inti harus ditugaskan sesuai ketentuan orang-bulan yang dicantumkan pada
                                                                        
   Tabel 1 - Persyaratan Personel.                                      
                                                                        
   Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong keberagaman dan inklusi
   dalam ketenagakerjaan. Konsultan Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan
   kandidat perempuan pada posisi-posisi di atas.                       
                                                                        
18. Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan                      
   Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
                                                                        
   dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
   laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
   persetujuan dengan Pengguna Jasa.                                    
                                                                        
   Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan
   persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
   kolaborasi/CDE Bina Marga sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang sudah
   disepakati.                                                          
                                                                        
                                                                        
                       Tabel 2. Pelaporan Pekerjaan                     
       Kegiatan/Hasil               Waktu/Milestone                     
                                                                        
   Program Mutu       Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan    
                                                                        
   Laporan Pendahuluan 1 bulan setelah penandatanganan Kontrak          
                                                                        
   Laporan Bulanan    Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan
                      sebelumya (periode yang mencakup tanggal 26 bulan 
                      sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan  
                      sebelumnya), setelah penyerahan Laporan Pendahuluan
                      (berulang tiap bulan)                             
                                                                        
                                                                        
   Laporan Triwulan   Pertengahan Masa Kontrak asli/awal                
   Laporan Akhir      15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai
                      perubahannya)                                     
                                                                        
   Laporan Ketidakpatuhan Maksimum 2 hari setelah diketahui adanya      
                      ketidakpatuhan                                    
                                                                        
   Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK                      
                                                                        
   Risalah Rapat                                                        
                      Maksimum 3 hari setelah setiap rapat              
   Pembahasan                                                           
   Kemajuan                                                             
19. Laporan Program Mutu dan RKK                                        
                                                                        
   Laporan Program Mutu harus berisi:                                   
   a. Informasi Pekerjaan;                                              
   b. Organisasi Pekerjaan;                                             
   c. Jadwal Pelaksanaan;                                               
   d. Metode Pelaksanaan;                                               
   e. Pengendalian Pekerjaan;                                           
   f. Pelaporan                                                         
                                                                        
                                                                        
   Laporan RKK harus berisi:                                            
   a. Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga Kerja dalam Keselamatan Konstruksi;
   b. Perencanaan Keselamata Konstruksi;                                
   c. Dukungan Keselamatan Konstruksi;                                  
   d. Operasi Keselamatan Konstruksi;                                   
   e. Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK.                                  
                                                                        
   Laporan Program Mutu dan RKK harus diserahkan pada saat pelaksanaan Rapat
                                                                        
   Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                                       
                                                                        
20. Laporan Pendahuluan                                                 
   Laporan Pendahuluan harus berisi:                                    
   a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
      kontrak;                                                          
   b. Rencana kerja serta organisasi kerja;                             
   c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan            
   d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).                        
                                                                        
                                                                        
   Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
   penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas.                          
                                                                        
21. Laporan Bulanan                                                     
   Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan secara
   berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
                                                                        
   kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada
   bagian berikut.                                                      
   21.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi                
       Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
       pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut:            
       a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan bulan
          sebelumnya dan rencana pekerjaan minggu setelahnya;           
       b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                                 
       c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;      
                                                                        
       d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada);
       e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
       f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;    
       g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;                    
       h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta
          persetujuan yang diberikan;                                   
       i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan, Keselamatan dan
                                                                        
          Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk ringkasan
          setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi; dan
       j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan
          diambil dan dukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya. 
       Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 tiap
       bulannya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup kemajuan
       pekerjaan dari tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan
       sebelumnya.                                                      
                                                                        
   21.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan Pelaksanaan    
       Pengendalian Mutu                                                
       Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan
       Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut:                
       a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;          
       b. Informasi personel;                                           
       c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Konsultan
          Pengawas;                                                     
                                                                        
       d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada
          Penyedia Konstruksi;                                          
       e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Pengguna Jasa;
       f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya dan
          dukungan yang diperlukan; dan                                 
       g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan Jadwalnya.
       Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum tanggal
       5 setiap bulannya untuk periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya
       hingga tanggal 25 bulan sebelumnya.                              
                                                                        
                                                                        
22. Laporan Triwulan                                                    
   Laporan Triwulan oleh Konsultan Pengawas harus menyediakan informasi berikut:
   a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan selama 3 bulan;
   b. Rincian kemajuan/realisasi pelaksanaan pengawasan;                
   c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;                         
   d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan digunakan; dan     
   e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis dan manajerial (sesuai
                                                                        
      kebutuhan).                                                       
   Laporan Triwulan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum akhir bulan ketiga
   (triwulan).                                                          
                                                                        
23. Laporan Akhir                                                       
   23.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                 
       Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi
       informasi gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa
       pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi
                                                                        
       evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.               
                                                                        
   23.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan                     
       Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
       Akhirnya:                                                        
       a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
       b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan
                                                                        
         pekerjaan pengawasan;                                          
       c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan (dokumen resume quality dan
         quantity);                                                     
       d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan
         (personel dan lainnya);                                        
       e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi
         untuk Pengguna Jasa.                                           
       Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 15 (lima belas) hari
                                                                        
       sebelum tanggal akhir masa kontrak.                              
                                                                        
24. Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri                                     
   Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur
   dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat ketersediaan
   yang terbatas di dalam negeri.                                       
                                                                        
                                                                        
25. Kerja Sama                                                          
   Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
   penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka
   persyaratan berikut harus dipenuhi:                                  
   a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama bagi
     semua penyedia jasa konsultansi lain atau pihak lainnya yang terafiliasi;
   b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;           
   c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK Pengawasan tentang persyaratan
     keterlibatan dengan penyedia layanan konsultasi lainnya.           
                                                                        
                                                                        
26. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                   
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:        
   a. Gambaran informasi;                                               
   b. Petunjuk metodologi pelaksanaan;                                  
   c. Koordinat geografis lokasi dalam format UTM;                      
   d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;                               
   e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).               
                                                                        
                                                                        
27. Kemampuan Badan Usaha Penyedia Jasa Konsultansi                     
   Kualifikasi dan Sub Klasifikasi Penyedia Jasa Konsultansi Paket ini adalah, sebagai berikut:
   1. Kualifikasi     : Usaha Menengah                                  
                                                                        
   2. Sub Klasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil 
                        Transportasi (RE 202) KBLI 2017 (70202), atau Jasa
                        Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003)
                        KBLI 2020 (71102)                               
                                                                        
28. Alih Pengetahuan                                                    
   Jika dipandang perlu oleh PPK Pengawasan yang menangani kontrak ini, konsultan
   pengawasan wajib melaksanakan pelatihan, kursus singkat, diskusi, dan seminar terkait
   substansi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk
   kepentingan alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh PPK Pengawasan.
   Uraian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini telah direviu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi
bagian dalam Dokumen Persiapan Pengadaan.                               
                                                                        
                                       Kendari, 07 Februari 2025        
           Menyetujui                                                   
       Kepala Satuan Kerja,       Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan,  
    Perencanaan dan Pengawasan                                          
          Jalan Nasional                                                
     Provinsi Sulawesi Tenggara                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Hengki Hernawan, S.T., M.T.    Bagus Aditya Wardhana, S.T., M.Eng.  
     NIP 198007072008121001            NIP 198208022008011014