URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya
disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan
Ruas Ruas Sp. Temajuk - Sp. Tanjung. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan
konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya
disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka
waktu tertentu. Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak
pekerjaan konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang
dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi. Semua jasa yang disediakan oleh
Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab pihak lain yang berkepentingan,
seperti dijelaskan selanjutnya. Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi
terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak
yang memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan
Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan
Konstruksi.