URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SURVEI (INSPEKSI) KONDISI JARINGAN JALAN PROVINSI SULAWESI BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
Penyedia Jasa pelaksana Survei (Inspeksi) Data Kondisi Jaringan Jalan menggunakan metode kerja,
teknik dan peralatan pengumpulan data kondisi jalan yang akurat, andal dan konsisten, antara
lain:
a. Mempersiapkan sumber daya manusia terlatih, alat dan bahan pemeriksaan, termasuk
didalamnya manajemen mutu, K3L dan kalibrasi alat;
b. Menyusun rencana kerja pelaksanaan survei;
c. Melakukan Survei Pendahuluan;
d. Melaksanakan pekerjaan survei yang tercakup dalam lingkup pekerjaan;
e. Melaksanakan pengolahan data;
f. Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu pengumpulan data;
g. Menyerahkan laporan pada Semester I (sampai minggu ke-4 bulan Juni)
h. Menyerahkan laporan pada Semester II (sampai minggu ke-2 bulan Desember)
i. Mengunggah data mentah dan data yang telah diverifikasi & divalidasi ke SMD Jalan dan
aplikasi Inspeksi Visual Jembatan (INVI-J) untuk Survei Jembatan, aplikasi Inslope untuk
Survei Lereng Jalan;
j. Mengunggah dokumentasi video kualitas HD ke youtube lengkap dengan informasi nomor
ruas, nama ruas, tanggal pengambilan data dan sta sehingga memudahkan dalam proses
validasi data, kemudian link video tersebut diunggah ke SMD Jalan (sesuai prosedur yang
dijelaskan di SMD Jalan);
k. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pengumpulan data.
1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI)
Tujuannya adalah mengumpulkan data profil memanjang (ketidakrataan) jaringan jalan yang
dapat digunakan untuk:
a. Memberikan gambaran umum kondisi jaringan jalan;
b. Mengembangkan model penurunan kondisi perkerasan;
c. Memberikan masukan dalam optimasi pemeliharaan dan rehabilitasijaringan jalan;
d. Memberikan masukan untuk pemodelan dalam mengevaluasi efektifitas standar
perencanaan perkerasan dan kebijakan pemeliharaan, dan menilai bagian biaya
penyelenggaraan jalan dalam menunjang angkutan barang dan jasa.
Penyedia jasa harus merekam, melaporkan, dan memproses data profil memanjang setiap
lajur jalan dan menyajikannya dalam satuan International Roughness Index (IRI) dalam m/km.
Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa untuk metoda pengumpulan
dan pemrosesan data yang akan digunakan.
Bila dijumpai kondisi jalan tidak diperkeras, atau permukaan jalan rusak berat, atau
kecepatan operasi survei rendah, atau dianggap tidak praktis serta tidak aman dilakukan
dengan metoda yang diajukan di atas, maka penyedia jasa harus menyiapkan cara lain untuk
menilai ketidakrataan jalan di daerah tersebut, yang dikalibrasi dengan metoda ASTM E 1364-
95 atau metoda lain yang disetujui oleh Pengguna Jasa.
Kendaraan survei yang digunakan harus dipelihara selama pelaksanaan survei. Program
Mutu harus mencakup secara rinci tentang ketentuan validasi ulang, yang harus dilakukan:
a. Sesuai dengan ketentuan pada Manajemen Mutu;
b. Sebelum melakukan survei pada suatu daerah yang memerlukan waktu lebih dari dua
minggu;
c. Bila dijumpai adanya penurunan kinerja survei;
d. Pada akhir pelaksanaan survei.
Proses dan catatan validasi ulang tersebut harus dilaporkan, dan menjadi bagian dari
dokumen mutu pelaksanaan survei. Semua data yang dikumpulkan harus diikat ke Linear
Referencing System (LRS).
2 Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI)
Indeks Kondisi Perkerasan (Pavement Condition Index- PCI) – adalah suatu indeks numerik
yang digunakan untuk menyatakan kondisi perkerasan jalan, berdasarkan suatu pengamatan
visual terhadap jenis, tingkat keparahan dan sebaran kerusakan jalan.
3 Survei Jembatan
Mendapatkan data Pemeriksaan Inventarisasi, data Pemeriksaan Detail termasuk nilai
kondisi jembatan dengan adanya kerusakannya di lapangan, kondisi daerah aliran sungai
sekitar jembatan, data Pemeriksaan Rutin termasuk perubahan kondisi keamanan,
keselamatan dan kenyamanan jembatan, penanganan yang sedang berjalan pada tahun 2025
serta rekomendasi untuk pemeriksaan khusus dan penanganan jembatan termasuk tindakan
darurat yang diperlukan sebagaimana yang dijelaskan lebih detail pada Pedoman Bidang
Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan dan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
4 Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI)
Survei inventori jaringan jalan mencakup beberapa komponen berikut:
a. Survei Deskripsi Ruas Jalan (link description) dan Titik referensi Lokasi (Location
Reference Point);
b. Survei Inventori Penampang Melintang Jalan;
c. Survei Inventori Drainase;
d. Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan jalan.
Survei Deskripsi Ruas (link description) dan Titik referensi Lokasi (LRP) umumnya dikerjakan
setiap 5 (lima) tahun sekali/jika ada perubahan trase atau awal akhir ruas jalan. Survei yang
dilakukan tahun ini, bila ada, bertujuan untuk pemutakhiran data sebagian jaringan jalan
akibat adanya pekerjaan konstruksi yang baru diselesaikan, seperti pekerjaan konstruksi
pembangunan jalan baru (baik diperkeras maupun tidak diperkeras), atau pekerjaan relokasi
jalan, atau pada ruas-ruas yang diminta khusus oleh Ditjen Bina Marga. Daftar ruas jalan yang
perlu pemutakhiran diberikan pada Lampiran D. Informasi yang diperoleh dari survei ini
harus digunakan sebagai acuan untuk survei-survei lainnya baik dalam pengumpulan datanya
maupun dalam pemrosesan datanya
Maksud survei inventori penampang melintang adalah untuk mendapatkan informasi dasar
tentang obyek, jenis, atribut dan lokasi aset. Informasi ini sangat diperlukan untuk
pengambilan keputusan dalam manajemen aset, dan pelaporan yang diperlukan. Berbagai
elemen dan komponen inventori asset merupakan bagian penting untuk pelaporan aset,
standar pelayanan, pengukuran kinerja aset atau berbagai kegiatan manajemen aset. Survei
ini umumnya dikerjakan setiap 5 (lima) tahun sekali/jika ada perubahan trase atau awal akhir
ruas jalan. Survei yang dilakukan tahun ini, bila ada, bertujuan untuk pemutakhiran data
sebagian jaringan jalan akibat adanya pekerjaan konstruksi yang baru diselesaikan, seperti
pekerjaan konstruksi pembangunan jalan baru (baik diperkeras maupun tidak diperkeras),
atau pekerjaan relokasi jalan, atau pada ruas-ruas yang diminta khusus oleh Ditjen Bina
Marga.
Tujuan – mencatat drainase yang ada di sepanjang ruas jalan. Survei ini cukup dilakukan
sekali dan merupakan bagian dari survei inventori penampang melintang. Survei ini tidak
perlu diulang setiap tahun. Jenis data yang dikumpulkan adalah data seksi/ menerus.