URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan Konsultan Supervisi
Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan D.I. Malunda Kab.
Majene meliputi pengawasan pekerjaan, yang terdiri dari :
a. Kegiatan Persiapan
b. Kegiatan Peninjauan dan Pelaporan Geoteknik
c. Kegiatan Pengawasan Konsultan Supervisi
d. Kegiatan Pelaporan
e. Kegiatan Pemeriksaan Dokumen Penyedia Jasa Konstruksi
Secara rinci setiap item pekerjaan diatas terdiri atas :
a. Kegiatan persiapan
1) Menyusun Program Mutu Pengawasan Pekerjaan.
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi berbasis
kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta
SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
b. Kegiatan Peninjauan dan Laporan Geoteknik
1. Melakukan penelitian tentang kondisi geologi dan geoteknik di lokasi proyek,
termasuk pengumpulan data geoteknik dan analisis sifat fisik dan mekanik dari
tanah dan batuan.
2. Merancang pondasi yang sesuai untuk struktur bendung dan Cofferdam dan lain-
lain
3. Menentukan material yang sesuai, untuk proyek berdasarkan analisis sifat
geoteknik tanah dan batuan.
4. Memantau dan mengawasi kondisi geoteknik selama pembangunan dan
eksploitasi proyek untuk memastikan keselamatan dan keandalan struktur.
5. Mengidentifikasi potensi risiko geoteknik dan mengambil langkah-langkah
pencegahan
6. Berkomunikasi dan bekerja sama dengan tim proyek untuk memastikan bahwa
semua aspek geoteknik dipertimbangkan
c. Kegiatan Pengawasan Konsultan Supervisi
1) Menugaskan personil Konsultan Supervisi di lokasi pekerjaan secara penuh sesuai
kebutuhan selama masa pelaksanaan konstruksi sampai Kontrak Konsultan
Supervisi berakhir.
2) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan lainnya agar pelaksanaan teknis, mutu
maupun administrasi teknis yang dilakukan sampai Kontrak Konsultan Supervisi
berakhir.
3) Mengawasi kebenaran/akurasi ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
komponen yang digunakan dalam pelaksanaan konstruksi.
4) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
5) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang cepat dan
tepat, agar batas waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna
Jasa.
7) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang cepat dan
tepat, agar batas waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
8) Memberikan pendapat teknis kepada direksi tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan, dan
ketentuan kontrak.
9) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan,
penambahan biaya, waktu pekerjaan, dan tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan ke penyedia jasa konstruksi dengan pemberitahuan tertulis
kepada Direksi.
10) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada penyedia jasa konstruksi dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
11) Mengkoordinir penyelenggaraan rapat lapangan berkala, dengan unsur Direksi
pemerintah setempat dan penyedia jasa konstruksi. Rapat tersebut bertujuan
untuk membicarakan masalah yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan,
membuat notulen rapat dan dikirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan
serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
12) Membantu modifikasi/penyesuaian desain untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi karena perubahan topografi, geologi atau dengan alasan teknis
tertentu, maka konsultan supervise harus menyiapkan gambar-gambar
perubahan berikut justifikasi teknis, analisis struktur dan menyiapkan perhitungan
RAB perubahan, selanjutnya dilakukan pembahasan dengan pihak Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
13) Melakukan Pengawasan dan Evaluasi dalam penerapan SMK3 selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
d. Kegiatan Pelaporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi
kepada Direksi mengenai presentase volume dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
3) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambahan atau berkurangnya
pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar pelaksanaan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi.
e. Kegiatan Pemeriksaan Dokumen Penyedia Jasa Konstruksi
1) Memeriksa Laporan Kemajuan pekerjaan untuk keperluan pembayaran Termijn
penyedia Jasa konstruksi.
2) Memeriksa perhitungan back up data volume pekerjaan untuk keperluan
pembayaran Termijn.
3) Membuat surat kemajuan pekerjaan untuk Berita Acara penyerahan pertama
pekerjaan.
4) Meneliti, memeriksa dan mengesahkan gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama pekerjaan.
5) Menyusun daftar cacat / kerusakan pekerjaan konstruksi serta melaporkan
kepada Direksi dan menginstruksikan untuk perbaikan pekerjaan sebelum serah
terima pertama pekerjaan.
2. Lokasi Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan D.I.
Malunda Kab. Majene
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat
Letak koordinat : 2°59'15"S Latitude dan 118°52'49"E Longitude
Gambar 1. Lokasi Pekerjaan
3. Personil
Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab langsung seorang Team
Leader, yang karena pendidikan, latihan dan pengalamannya, berpengetahuan luas dan ahli
dalam melakukan pekerjaan sejenis. Yang bersangkutan secara teknis bertanggung jawab
atas hasil produksi akhir pekerjaan ini dan dalam melaksanakan pekerjaan, konsultan diminta
untuk selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Pengguna Jasa.
Jumlah Jabatan
No. Pendidikan Sertifikat Kompetensi Kerja Pengalaman
(Orang) Kerja
D4 atau S1 Teknik
Team Ahli Madya Bidang Keahlian 1
1. Sipil/Teknik 1
Leader Teknik SDA (Jenjang 8) Tahun
Pengairan
Quantity &
D4 atau S1 Teknik
Quality Ahli Muda Bidang Keahlian 2
2. Sipil/Teknik 1
Engineer Teknik SDA (Jenjang 7) Tahun
Pengairan
Ahli Madya K3 Konstruksi
Ahli K3
D4 atau S1 Teknik (Jenjang 8) / Ahli Muda K3 1 atau 3
3. 1 Konstruksi
Sipil Konstruksi Tahun
(Jenjang 7)
1. Tenaga Ahli
a. Kualifikasi Tenaga Ahli
1) Team Leader
Team Leader disyaratkan seorang Jurusan Teknik Sipil/Teknik Pengairan
lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan (dalam atau luar negeri),
Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN minimal Ahli Madya Bidang
Keahlian Teknik SDA (Jenjang 8), berpengalaman dalam pelaksanaan
pekerjaan pengawasan bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis
dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 (Satu) tahun. Sebagai Team Leader,
tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota
tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai dengan
selesainya pekerjaan
2) Quality & Quantity engineer
Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik
Sipil/Teknik Pengairan, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan
(dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN,
minimal Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik SDA (Jenjang 7), berpengalaman
sebagai Ahli Quality & Quantity engineer dalam pelaksanaan pengawasan
pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis dengan
pengalaman sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun.
3) Ahli K3 Konstruksi
Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik
Sipil/Teknik Pengairan, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan
(dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN,
minimal Ahli Madya K3 Konstruksi (Jenjang 8) dengan Pengalaman 1
(satu) Tahun/ Ahli Muda K3 Konstruksi (Jenjang 7) dengan pengalaman
3 (Tiga) tahun sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam pelaksanaan pengawasan
pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis.