URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET 01 - CORE TEAM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN DAN
JEMBATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI
SULAWESI TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2025
LATAR BELAKANG
Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung, dalam mewujudkan jaringan Jalan
Nasional bebas hambatan antar-perkotaan dan di kawasan perkotaan yang memiliki intensitas
pergerakan logistik tinggi yang menghubungkan dan melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi
utama nasional dan memfasilitasi agar kapasitas Pemerintah Daerah meningkat dalam
menyelenggarakan jalan yang berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan
yang memadai.
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina
Marga, salah satu fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan dan preservasi
jalan dan jembatan dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan tetap dalam
keadaan/kondisi yang baik dan mengusahakan agar jalan tidak bertambah rusak sehingga
dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan
tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dan Pemerintah
Daerah dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai
tugas antara lain menyelenggarakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan prasarana jalan
dan jembatan nasional pada wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satuan Kerja P2JN dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka Satuan Kerja P2JN Provinsi Sulawesi Tenggara
akan menunjuk Core Team Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Provinsi
Sulawesi Tenggara untuk memberikan bantuan teknis pada Satuan Kerja P2JN Provinsi
Sulawesi Tenggara
LINGKUP
Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Core Team mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain
sebagai berikut :
1. Menyiapkan dan menyusun jadwal pelaksanaan;
2. Menyusun Program Mutu Konsultansi Konstruksi (PMKK) Core Team;
3. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara
Tenggara dalam pelaksanaan perencanaan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan
perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan;
4. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara
dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan teknis serta
pemeriksaan mutu pengawasan;
5. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi
Tenggara dalam pelaksanaan perencanaan teknis lainnya jika diperlukan;
6. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi
Tenggara dalam pelaksanaan pengawasan teknis lainnya jika diperlukan;
7. Menyiapkan desain/dokumen perencanaan untuk penanganan tahun berikutnya sesuai
dengan kaidah perencanaan, diantaranya:
a. Perencanaan Teknis Jembatan Gantung
b. Perencanaan Teknis Offpavement Penanganan Longsoran
8. Menangani review/updating/perubahan desain, diantaranya:
a. Preservasi Jalan
b. Pelebaran Jembatan
c. Longsoran offpavement
9. Menangani review/updating desain pada pelaksanaan kegiatan pada kontrak pekerjaan
konstruksi yang ada dan/atau perencanaan untuk kegiatan yang bersifat darurat;
10. Memberikan layanan teknik pada paket kontrak fisik, yaitu pada kegiatan tinjauan teknis
lapangan/justifikasi teknik dan reviu/revisi desain pada tahap pelaksanaan paket ongoing
regular maupun SBSN;
11. Memberikan saran/bantuan teknik kepada personil konsultan pengawasan pada tahap
pelaksanaan paket ongoing regular maupun SBSN;
12. Pendampingan kegiatan audit internal dan observasi kepatuhan Sistem Manajemen Mutu
(SMM) dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan di lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Sulawesi Tenggara;
13. Pendampingan kegiatan pemeriksaan uji laik operasi peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP)
untuk selanjutnya dapat membantu memberikan saran rekomendasi yang tepat terhadap
hasil pemeriksaan;
14. Dalam melaksanakan tugas perencanaan dan pengawasan teknis, Core Team
menggunakan software asli (bukan bajakan) untuk pekerjaan CAD dan 3D Modelling serta
menerapkan Building Information Manager (BIM).
15. Penyedia bertanggung jawab terhadap hasil perancangan sekurang-kurang sampai
produk rancangan tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup
dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal.
LOKASI PEKERJAAN:
Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi seluruh
wilayah tugas Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara.