URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Tujuan Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Paket Core Team Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah ini, adalah agar tersedia bantuan teknis
yang berupa advis ataupun dukungan teknis dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis,
pengawasan teknis dan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. Tersedia produk-produk
perencanaan teknis yang bersifat penugasan ataupun inisidental. Kedua hal tersebut
dilaksanakan dalam rangka :
1. Memelihara jalan dan aset-aset terkait sehingga berada pada Tingkat Layanan (LOS) yang
layak dan integritasnya terjamin dengan biaya yang serendah mungkin (baik biaya pemilik
aset maupun pengguna) tanpa menciptakan dampak merugikan yang signifikan terhadap
lingkungan, keselamatan pengguna dan kegiatan masyarakat;
2. Mempertahankan kondisi infrastruktur jalan sebisa mungkin pada tingkat kondisi awal saat
dibangun, melindungi sumber-sumber daya yang berdekatan dengan jalan dan melindungi
keselamatan pengguna, serta menyediakan perjalanan yang nyaman dan efisien
sepanjang rute perjalanan;
3. Menyediakan fasilitas perjalanan yang berkeselamatan dan nyaman secara berkelanjutan
bagi pengguna jalan, dan meminimalkan kemacetan;
4. Menghindari pengalihan, perubahan kecepatan, dan lain-lain akibat kerusakan fasilitas di
badan jalan dan meminimalkan peningkatan biaya transportasi;
5. Memelihara aset dan investasi pada infrastruktur jalan dengan mengambil langkah
pemeliharaan yang tepat di waktu yang tepat;
6. Menghindari cepatnya laju kerusakan struktur perkerasan yang dapat mengakibatkan
biaya pemeliharaan yang tinggi dengan melakukan pekerjaan ‘pemeliharaan preventif;
7. Meningkatkan koneksi transportasi antar kota/kota besar/wilayah/provinsi atau transportasi
ke wilayah/atau fasilitas pembangunan yang direncanakan;
8. Mendukung pergerakan kargo untuk mengantisipasi secara efisien peningkatan tugas
kargo dengan memperkuat perkerasan;
9. Melayani kebutuhan lalu lintas di masa depan untuk meningkatkan arus lalu lintas guna
menyediakan pengalaman perjalanan yang andal dengan memperkuat perkerasan dan
merehabilitasi infrastruktur terkait;
10. Mendukung transpor yang umum dan aktif guna mendorong perjalanan yang berkelanjutan
dan efisien;
11. Memutakhirkan “nama jalan”, antara “titik acuan awal” dan “titik acuan akhir”, guna
meningkatkan keselamatan, meningkatkan kapasitas jalan guna melayani kebutuhan
pertumbuhan lalu lintas di masa depan. Selain itu diharapkan untuk mengurangi
kemacetan, menyediakan waktu tempuh yang lebih andal, dan memungkinkan lebih
banyak layanan transportasi umum di masa depan;
12. Mempertahankan Konektivitas – Menyediakan koneksi yang tangguh untuk transportasi
kargo dan orang ke bandara/pelabuhan laut/fasilitas lain;
13. Jaringan terpadu dan terintegrasi – Memelihara dan menyediakan perbaikan jalan dan
jembatan untuk mendukung keterpaduan dan mengintegrasikan dengan sistem jaringan
transportasi yang lebih luas;
14. Fokus pada pelanggan/pengguna – Melibatkan pelanggan dan pemangku kepentingan
secara bermakna dengan menyediakan akses yang lebih berkeselamatan dan andal;
dan/atau
15. Penyediaan insfrastruktur jalan yang mempertimbangkan kondisi kelompok masyarakat
rentan di sekitar lokasi proyek khususnya perempuan, difabel dan masyarakat
berpenghasilan rendah.
16. Meningkatkan keandalan jaringan jalan eksisting dengan melakukan pekerjaan rehabilitasi
jembatan eksisting untuk memulihkan integritas struktural dan meningkatkan umur layan
jembatan;
17. Pelebaran jembatan eksisting untuk meningkatkan hubungan transportasi dari
kota/daerah/provinsi ke kota/daerah/provinsi atau ke daerah/fasilitas pembangunan yang
diusulkan untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah dan lokal;
18. Meningkatkan keselamatan untuk semua pengguna jalan selama proyek – mengurangi
potensi kecelakaan dan cedera pada daerah jembatan dan jalan pendekat termasuk
persimpangan penghubung; meningkatkan keamanan pejalan kaki dan pengendara
sepeda;
19. Mendukung pergerakan pengangkutan barang untuk secara efisien memenuhi kebutuhan
akan pengangkutan barang yang terus meningkat;
20. Memenuhi kebutuhan lalu lintas yang terus meningkat di masa mendatang guna
meningkatkan arus lalu lintas sehingga perjalanan dapat diandalkan;
21. Mendukung angkutan umum dan aktif guna mendukung perjalanan yang berkelanjutan
dan efisien;
22. Pembangunan dan kebutuhan - Mendukung pembangunan fasilitas yang
direncanakan/diusulkan (bandara, pelabuhan, kawasan industri, dan lain-lain), perubahan
penggunaan lahan dan pertumbuhan perumahan, keseimbangan fungsional, sosial,
lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi sosial, dan value for money/nilai uang);
23. Memberikan nilai uang/value for money - memaksimalkan penggunaan infrastruktur yang
ada jika memungkinkan; dan
24. Menyediakan layanan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi semua. Hal ini
berdampak pada pemenuhan kebutuhan yang beragam dan berbeda dari penduduk lokal
termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, penduduk yang berkebutuhan khusus
seperti orang jompo, bayi, perempuan hamil, minoritas dan kelompok rentan lainnya untuk
menjamin aksesibilitas dan keselamatan dari para pengguna trotoar, zebra cross,
jembatan penyeberangan orang, dan sebagainya
Layanan jasa konsultansi Paket Core Team Perencanaan dan Pengawasan bertujuan untuk :
1. Proses pengendalian pekerjaan di lapangan melalui konsultan supervisi dapat berjalan
dengan baik. Coreteam membantu Satker P2JN dalam menginventaris progres
pelaksanaan pekerjaan dan kendala-kendala yang terjadi di lapangan melalui konsultan
supervise
2. Terlaksananya pekerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi dan NSPK yang berlaku.
Coreteam memberikan advis terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di
lapangan
3. Proses dan hasil produk perencanaan berkualitas dan sesuai dengan NSPK yang berlaku.
Core team berfungsi sebagai quality control produk-produk perencanaan
4. Tersedianya desain-desain yang bersifat insidental ataupun penugasan. Coreteam
melaksanakan pekerjaan desain tersebut
5. Tersedianya think thank yang dapat memberikan advis teknis kepada Satker P2JN
Sulawesi Tengah.
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan untuk mendukung kegiatan penanganan jalan
nasional di Propinsi Sulawesi Tengah.Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam
Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor
Primer-1 (JKP-1) menetapkan panjang jalan nasional di Provinsi Sulawesi Tengah adalah
2.361,61 km yang terbagi dalam empat wilayah satuan kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah meliputi ruas jalan Umu – Buol – Bts Kota
Tolitoli – Malala – Tonggolobibi – Tompe;
2. Satker PJN Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah meliputi ruas jalan Molosipat – Lambunu
– Mepanga – Tinombo – Sinei – Ampibabo – Toboli – Parigi – Tolai – Tumora, Tawaeli –
Toboli, Tompe – Tawaeli – Ampera – Surumana;
3. Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulawesi Tengah meliputi ruas jalan Tagolu – Malei –
Uekuli – Marowo – Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana – Biak – Dalam Kota Luwuk
– Batui – Toili – Rata – Baturube;
4. Satker PJN Wilayah IV Provinsi Sulawesi Tengah meliputi ruas jalan Tumora –
Tambarana – Kota Poso – Tagolu – Tentena – Taripa – Pape – Tindantana dan Taripa –
Tiwa'a – Tomata – Beteleme – Tompira – Kolonodale dan Tompira – Keuno – Bahonsuai
– Bungku – Bahodopi – Bts. Prov. Sultra.
Menurut data survei kondisi perkerasan jalan semester 1 tahun 2024 yang telah dilakukan oleh
BPJN Sulawesi Tengah, kondisi kemantapan jalan nasional di Provinsi Sulawesi Tengah adalah
95,77%. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (Satker P2JN) Provinsi
Sulawesi Tengah mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan pekerjaan perencanaan dan
pengawasan prasarana jalan dan jembatan nasional pada wilayah provinsi tersebut.
Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satker P2JN dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya, maka Satker. P2JN Provinsi Sulawesi Tengah akan menunjuk
Konsultan Core Team Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi
Tengah untuk memberikan bantuan teknis pada Satker. P2JN Provinsi Sulawesi Tengah.