URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN BANTUAN TEKNIS
PEMANTAUAN DAN PENILAIAN MATURITAS SPIP TERINTEGRASI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pada Tahun 2022, Kementerian PUPR telah melakukan penyusunan modul
dalam rangka penilaian maturitas SPIP Terintegrasi yang sudah digunakan
dalam Penilaian Mandiri Tahun 2023. Modul ini dibuat rinci permasing-
masing kertas kerja (KK) yang diminta dan merupakan semacam
panduan/pedoman internal terkait dokumen-dokumen dan bukti dukung yang
diperlukan untuk Penilaian Maturitas dan sesuai dengan kriteria dan
parameter yang telah ditentukan. Namun untuk menjamin kualitas dari
proses Penilaian Mandiri itu sendiri dan kualitas dari bukti dukung yang
disampaikan serta ketepatan waktu pelaksanaan penilaian maturitas,
selanjutnya diperlukan bantuan teknis pemantauan dan penilaian maturitas
SPIP terintegrasi. Bantuan teknis ini meliputi semua unsur parameter yg
dinilai dalam SPIP Terintegrasi, mencakup Nilai Maturitas SPIP, nilai
Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi
(IEPK) dan dilihat kekurangan dari masing-masing parameter tersebut baik
dari proses penetapan tujuan, penilaian struktur dan proses
penyelenggaraan SPIP, sampai dengan penilaian pencapaian tujuan SPIP.
Dengan pelaksanaan bantuan teknis ini diharapkan dapat membentuk
pemahaman menyeluruh terkait penyelenggaraan SPIP dan dapat
membantu Unit Kerja/UPT/Balai dalam melakukan penilaian mandiri,
sehingga diharapkan nlai maturitas SPIP Terintegrasi Kementerian PUPR
dapat mencapai level 4 (terkelola dan terukur).
Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi BPKP, pada tahun 2023 Kementerian
PU berhasil mencapai nilai maturitas SPIP Terintegrasi pada level 4
Terkelola dan Terukur (4,145), Manajemen Risiko Indeks (4,389) dan Indeks
Efektifitas Pengendalian Korupsi (3,940). Pada tahun 2024, Kementerian PU
kembali dapat mempertahankan capaian level 4 dan mendapatkan
peningkatan nilai sebagai berikut, SPIP Terintegrasi (4,180), Manajemen
Risiko Indeks (4,423) dan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (3,940).
Mengacu pada informasi dari BPKP, hanya 4 K/L yang dapat mencapai level
4 yaitu Kementerian Keuangan, Bappenas, BPKP, dan Kementerian PU.
Mengingat Proses Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas SPIP
Terintegrasi merupakan kegiatan yang harus dilakukan Kementerian rutin
tiap tahunnya sebagaimana amanat Peraturan BPKP No. 05 tahun 2021
tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,
dan untuk meningkatkan mempertahankan capaian tahun 2024, diperlukan
pelaksanaan kembali kegiatan Bantuan Teknis Pemantauan Dan Penilaian
Maturitas SPIP Terintegrasi.
Lingkup pekerjaan bantuan teknis pemantauan dan penilaian maturitas SPIP
terintegrasi adalah sebagai berikut:
1. Analisis kelemahan atau Area of Improvement (AOI) yang diperlukan
dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP terintegrasi.
2. Pendampingan peningkatan kualitas penilaian mandiri penyelenggaraan
SPIP terintegrasi, yang mencakup seluruh proses yakni penetapan
tujuan, penilaian struktur dan proses penyelenggaraan SPIP, sampai
dengan penilaian pencapaian tujuan SPIP.