Bantuan Teknis Pemantauan Dan Penilaian Maturitas Spip Terintegrasi Kementerian Pekerjaan Umum

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080410000
Status: Gagal
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693741
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 958,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 958,400,000
RUP Code: 54368935
Work Location: KOTA JAKARTA SELATAN - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN BANTUAN  TEKNIS                 
                                                                    
 PEMANTAUAN   DAN PENILAIAN MATURITAS SPIP TERINTEGRASI             
             KEMENTERIAN  PEKERJAAN  UMUM                           
                                                                    
Pada Tahun 2022, Kementerian PUPR telah melakukan penyusunan modul  
dalam rangka penilaian maturitas SPIP Terintegrasi yang sudah digunakan
dalam Penilaian Mandiri Tahun 2023. Modul ini dibuat rinci permasing-
masing kertas kerja (KK) yang diminta dan merupakan semacam         
panduan/pedoman internal terkait dokumen-dokumen dan bukti dukung yang
                                                                    
diperlukan untuk Penilaian Maturitas dan sesuai dengan kriteria dan 
parameter yang telah ditentukan. Namun untuk menjamin kualitas dari 
proses Penilaian Mandiri itu sendiri dan kualitas dari bukti dukung yang
disampaikan serta ketepatan waktu pelaksanaan penilaian maturitas,  
                                                                    
selanjutnya diperlukan bantuan teknis pemantauan dan penilaian maturitas
SPIP terintegrasi. Bantuan teknis ini meliputi semua unsur parameter yg
dinilai dalam SPIP Terintegrasi, mencakup Nilai Maturitas SPIP, nilai
Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi
(IEPK) dan dilihat kekurangan dari masing-masing parameter tersebut baik
                                                                    
dari proses penetapan tujuan, penilaian struktur dan proses         
penyelenggaraan SPIP, sampai dengan penilaian pencapaian tujuan SPIP.
Dengan pelaksanaan bantuan teknis ini diharapkan dapat membentuk    
pemahaman  menyeluruh terkait penyelenggaraan SPIP dan dapat        
                                                                    
membantu Unit Kerja/UPT/Balai dalam melakukan penilaian mandiri,    
sehingga diharapkan nlai maturitas SPIP Terintegrasi Kementerian PUPR
dapat mencapai level 4 (terkelola dan terukur).                     
                                                                    
Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi BPKP, pada tahun 2023 Kementerian
PU berhasil mencapai nilai maturitas SPIP Terintegrasi pada level 4 
Terkelola dan Terukur (4,145), Manajemen Risiko Indeks (4,389) dan Indeks
Efektifitas Pengendalian Korupsi (3,940). Pada tahun 2024, Kementerian PU
                                                                    
kembali dapat mempertahankan capaian level 4 dan mendapatkan        
peningkatan nilai sebagai berikut, SPIP Terintegrasi (4,180), Manajemen
Risiko Indeks (4,423) dan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (3,940).
Mengacu pada informasi dari BPKP, hanya 4 K/L yang dapat mencapai level
                                                                    
4 yaitu Kementerian Keuangan, Bappenas, BPKP, dan Kementerian PU.   
Mengingat Proses Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas SPIP     
                                                                    
Terintegrasi merupakan kegiatan yang harus dilakukan Kementerian rutin
tiap tahunnya sebagaimana amanat Peraturan BPKP No. 05 tahun 2021   
tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, 
                                                                    
dan untuk meningkatkan mempertahankan capaian tahun 2024, diperlukan
pelaksanaan kembali kegiatan Bantuan Teknis Pemantauan Dan Penilaian
Maturitas SPIP Terintegrasi.                                        
Lingkup pekerjaan bantuan teknis pemantauan dan penilaian maturitas SPIP
terintegrasi adalah sebagai berikut:                                
                                                                    
1. Analisis kelemahan atau Area of Improvement (AOI) yang diperlukan
  dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP terintegrasi.    
                                                                    
2. Pendampingan peningkatan kualitas penilaian mandiri penyelenggaraan
  SPIP terintegrasi, yang mencakup seluruh proses yakni penetapan   
  tujuan, penilaian struktur dan proses penyelenggaraan SPIP, sampai
  dengan penilaian pencapaian tujuan SPIP.