Survei Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Bpjn Kalimantan Utara

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080665000
Status: Repeat Order
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693813
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,511,110,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,510,561,000
Winner (Pemenang): PT Gita Cipta Siagayasa
NPWP: 013282181015000
RUP Code: 58067389
Work Location: Kab. Bulungan - Bulungan (Kab.)|Kab. Malinau - Malinau (Kab.)|Kab. Nunukan - Nunukan (Kab.)|Kab. Tana Tidung - Tana Tidung (Kab.)|Kota. Tarakan - Tarakan (Kota)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK INDONESIA                              
                                                                         
                   KEMENTERIAN   PEKERJAAN UMUM                          
                                                                         
                  DIREKTORAT  JENDERAL BINA MARGA                        
                                                                         
              Jl. Pattimura No.20 Gd. Sapta Taruna, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           KERANGKA         ACUAN      KERJA     (KAK)                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PAKET:                                    
                                                                         
     SURVEI KONDISI JALAN, LERENG DAN JEMBATAN BPJN KALIMANTAN           
                                                                         
                               UTARA                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      SUMBER    DANA    APBN                             
                                                                         
                                                                         
                    TAHUN    ANGGARAN      2025                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1. Ruang Lingkup                                                        
    Lingkup pekerjaan menurut Kerangka Acuan Kerja ini, seperti ditunjukkan pada gambar 1,
    mencakup:                                                            
                                                                         
    a. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);                    
    b. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);                            
    c. Survei Pemeriksaaan Jembatan;                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               Gambar 1. Lingkup dan Pengorganisasian Pekerjaan          
                                                                         
 11.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI)                        
 11.1.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan – IRI)                    
                                                                         
      Tujuannya adalah mengumpulkan data profil memanjang (ketidakrataan) jaringan jalan
      yang dapat digunakan untuk:                                        
      a. Memberikan gambaran umum kondisi jaringan jalan;                
      b. Mengembangkan model penurunan kondisi perkerasan;               
      c. Memberikan masukan dalam optimasi pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan jalan;
      d. Memberikan masukan untuk pemodelan dalam mengevaluasi efektifitas standar
        perencanaan perkerasan dan kebijakan pemeliharaan, dan menilai bagian biaya
        penyelenggaraan jalan dalam menunjang angkutan barang dan jasa.  
                                                                         
                                                                         
      Penyedia jasa harus merekam, melaporkan, dan memproses data profil memanjang
      setiap lajur jalan dan menyajikannya dalam satuan International Roughness Index (IRI)
      dalam m/km. Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa untuk
      metoda pengumpulan dan pemrosesan data yang akan digunakan.        
                                                                         
      Bila dijumpai kondisi jalan tidak diperkeras, atau permukaan jalan rusak berat, atau
      kecepatan operasi survei rendah, atau dianggap tidak praktis serta tidak aman dilakukan
      dengan metoda yang diajukan di atas, maka penyedia jasa harus menyiapkan cara lain
      untuk menilai ketidakrataan jalan di daerah tersebut, yang dikalibrasi dengan metoda
      ASTM E 1364-95 atau metoda lain yang disetujui oleh Pengguna Jasa. 
                                                                         
      Kendaraan survei yang digunakan harus dipelihara selama pelaksanaan survei. Program
      Mutu harus mencakup secara rinci tentang ketentuan validasi ulang, yang harus
      dilakukan:                                                         
      a. Sesuai dengan ketentuan pada Manajemen Mutu;                    
                                                                         
      b. Sebelum melakukan survei pada suatu daerah yang memerlukan waktu lebih dari dua
        minggu;                                                          
      c. Bila dijumpai adanya penurunan kinerja survei;                  
      d. Pada akhir pelaksanaan survei.                                  
                                                                         
      Proses dan catatan validasi ulang tersebut harus dilaporkan, dan menjadi bagian dari
      dokumen mutu pelaksanaan survei                                    
      Semua data yang dikumpulkan harus diikat ke Locational Referencing System (LRS).
                                                                         
      Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan- IRI) jalan harus memenuhi beberapa ketentuan
      berikut:                                                           
      a. Spesifikasi peralatan yang digunakan;                           
      b. Kalibrasi dan Validasi;                                         
                                                                         
      c. Pengendalian Mutu Survei;                                       
      d. Prosedur Survei;                                                
      e. Pemenuhan terhadap Rencana Mutu;                                
      f. Format, Kelengkapan, Ketelitian, dan Kewajaran Data;            
      g. Pelaporan.                                                      
                                                                         
      Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) dilakukan dalam lajur/km pada ruas-ruas
      sesuai pada Lampiran A-1.                                          
                                                                         
                                                                         
 11.1.2 Peralatan                                                        
      Semua peralatan yang digunakan untuk pengumpulan data kondisi jalan harus berfungsi
                                                                         
      baik pada kecepatan normal di jalan baik di dalam kota maupun di luar kota, dan dapat
      digunakan untuk mengukur perkerasan lentur atau perkerasan kaku. Penyedia jasa harus
      menyerahkan algoritma yang digunakan untuk memproses dan merekam data
      ketidakrataan jalan. Persyaratan minimum peralatan mencakup beberapa aspek seperti
      tipe instrument, ketelitian dan interval pencatatan seperti diberikan pada tabel berikut.
      Menurut ASTM E 950-94, peralatan pengukur ketidakrataan jalan dapat dikategorikan
      dalam empat kelompok menurut tingkat ketelitian dan metoda yang digunakan untuk
      menetapkan nilai IRI, seperti pada tabel berikut.                  
                                                                         
                                                                         
             Tabel 1. Beberapa Contoh Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan
                                                                         
      Kelas                  Peralatan                                   
                                                                         
      Kelas I                Laser profilers: Non-contact lightweight profiling
      Profilometer Presisi   devices and portable laser profilers.       
                             (Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan untuk
                             Pelaksanaan Survei)                         
                             Manually operated devices: e.g. TRL beam, Face
                             Dipstick/ROMDAS Z-250, ARRB Walking Profiler
                             (Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan sebagai
                             alat Kalibrasi)                             
                                                                         
      Kelas II               APL profilometer, profilographs (e.g., California,
      Metoda Profilometer lainnya Rainhart), optical profilers, and inertial profilers
                             (GMR)                                       
                                                                         
      Kelas III              Peralatan pengukur ketidakrataan menggunakan
      Nilai IRI diperkirakan tipe sensor accelerometer (Road master,     
      berdasarkan rumus-rumus Romdas, Roughometer, Irimeter II)          
      korelasi                                                           
                                                                         
                                                                         
      Kelas IV               Key code rating systems, visual inspection, ride
      Penilaian      subyektif/ over section                             
      pengukuran tanpa kalibrasi                                         
                                                                         
                                                                         
      Profilometer Laser – Penyedia jasa sangat disarankan menggunakan alat non-contact
      laser profilometer untuk mengukur profil memanjang jalan yang diperkeras (lentur dan
      kaku). Profilometer yang digunakan harus memenuhi ketentuan standar ASTM E950-94:
      a. Memiliki resolusi kurang dari 0,1 mm. dan                       
      b. Dapat mencapai ketelitian pengukuran kurang dari 0,1 mm         
                                                                         
      Penyedia jasa harus merekam dan melaporkan data profil memanjang dan memproses
      data profil memanjang tersebut, serta melaporkan nilai International Roughness Index
                                                                         
      (IRI) in m/km untuk setiap lajur lalu-lintas. Nilai ketidakrataan yang dilaporkan untuk
      setiap lajur adalah nilai rata-rata pembacaan pada roda kiri dan roda kanan. Dan,
      data direkam dan dilaporkan seperti berikut:                       
      a. Jumlah jalur roda: dua per lajur;                               
      b. Interval pengambilan data memanjang: tidak lebih dari 50 mm;    
      c. Interval pelaporan nilai IRI: 100 m.                            
                                                                         
                                                                         
      Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat selama
      survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan survei di
      daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, hujan, adanya genangan air pada
      permukaan jalan,atau karena adanya hambatan di Jalur lalu lintas kendaraan survei
                                                                         
      harus melewati jalur alternatif/darurat.                           
      Beberapa kebiasaan dalam operasi survei, seperti pengereman atau percepatan
      kendaraan yang mendadak juga dapat mempengaruhi pada hasil pengukuran
                                                                         
      ketidakrataan jalan, dan penyedia jasa harus menghindari hal tersebut. Dalam hal seperti
      ini dimana data yang diperoleh diragukan mutunya, penyedia jasa harus memberitahu
      kepada Pengguna Jasa bagian jalan yang terdampak, menjelaskan alasan terjadinya
      kegagalan dan mengajukan usulan tindakan perbaikan. Tindakan perbaikan dapat berupa
      melakukan penilaian ketidakrataan secara manual atau melakukan survei ulang terhadap
      bagian jalan yang terdampak.                                       
                                                                         
                    Tabel 2. Spesifikasi Alat Survey Ketidakrataan       
                                                                         
                              Sensor                                     
              Parameter                    Data Acquisition System       
                              Equipment                                  
       Equipment Type         Laser Profiler Not Applicable              
                                                                         
       Measurement Speed      80 km/h      Not Applicable                
       Resolution             0,05 mm      16 Bit                        
                                                                         
       Longitudinal Sample Interval 50 mm  10 milliseconds               
                                                                         
       Measuring Range        200 mm       > 200 mm                      
                                                                         
       Repeatability          0.1 mm       ±1 Least Significant Bit      
                                           (LSB)                         
                                                                         
       Operating Temperature Range 0°C to 50°C 0°C to 50°C               
                                                                         
                                                                         
                Tabel 3. Spesifikasi Alat GPS (Global Positioning Systems)
                                                                         
              Parameter                   Spesifikasi                    
                                                                         
       Equipment Type         Differentially Corrected Global Positioning
                              System (DGPS)                              
                                                                         
       Ketelitian             + 1m pada 90% waktu                        
                                                                         
                                                                         
      Alat Pengukur Ketidakrataan Tipe Respon – Data ketidakrataan jalan dapat
      dikumpulkan dengan menggunakan alat pengukur ketidakrataan jalan tipe respon atau
      sejenisnya, dengan instrumen yang dikalibrasi menghasilkan nilai IRI dalam m/km sesuai
      dengan ASTM E 1448-92/98. Data ketidakrataan jalan harus dilaporkan dengan interval
      100 m, dan kecepatan pada saat survei harus dicatat untuk keperluan perhitungan nilai
      IRI dari data mentah.                                              
                                                                         
      Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat selama
      survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan survei di
      daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, atau karena adanya hambatan di Jalur
      lalu lintas kendaraan survei harus melewati jalur alternatif/darurat
                                                                         
      Kalibrasi Alat – transduser pengukur jarak harus dikalibrasi sesuai dengan petunjuk
      pabrik pembuatnya. Kalibrasi jarak harus dilakukan setiap kali transduser pengukur
      jarak dipasang pada kendaraan survei atau segera setelah penggantian transducer
      atau kendaraan yang dapat berpengaruh pada hasil kalibrasi terdahulu (misalnya
                                                                         
      setelah penggantian roda kendaraan), dengan jarak kalibrasi minimal sepanjang 1
      km. Accelerometers harus diperiksa dan dikalibrasi sesuai dengan prosedur yang
      disarankan pabrik pembuatnya. Transducer laser harus dikalibrasi sesuai dengan
      petunjuk pabrik pembuatnya segera setelah adanya penggantian pada transducer laser
      atau pada setiap bagian kendaraan survei yang dapat berpengaruh pada hasil kalibrasi
      terdahulu.                                                         
                                                                         
      Validasi Alat – Penyedia jasa harus melaksanakan validasi alat sebelum mengusulkan
      alat yang akan digunakan atau sebelum memulai melaksanakan survei pengumpulan
      data. Validasi pengukuran selanjutnya harus dilaksanakan selama dan setelah survei
      pengumpulan data seperti yang ditetapkan pada manajemen mutu survei. Untuk
      melaksanakan validasi, diperlukan minimal 3 lokasi dengan panjang masing-masing 300
                                                                         
      meter, masing-masing dengan nilai ketidakrataan <4, 4-6, dan >6. Setiap lokasi harus
      diukur dengan alat Kelas I seperti yang ditetapkan pada Tabel 2, yaitu untuk mengukur
      ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lokasi validasi. Setiap lajur roda harus diukur
      paling sedikit tiga kali. Nilai ketidakrataan setiap lajur roda ditetapkan sebagai nilai rata-
      rata dari hasil pengukuran setiap lajur roda.                      
                                                                         
      Kemudian, alat yang akan divalidasi digunakan untuk mengukur ketidakrataan sepanjang
      lokasi validasi sebanyak lima kali pada tiga kecepatan 40, 50, lebih dari 60 km/jam. Hasil
      pembacaan dirata-rata untuk setiap kecepatan.                      
      Selanjutnya dibuat kurva untuk menetapkan garis yang paling mendekati/berimpit antara
      hasil pengukuran menggunakan alat referensi dengan hasil pengukuran menggunakan
                                                                         
      alat yang divalidasi dengan menggunakan analisis regresi linier.   
                                                                         
                           IRI    = A x IRI + B                          
                             Referensi  Alat                             
      Keterangan:                                                        
      IRI     = nilai IRI hasil dari alat referensi                      
        Referensi                                                        
      IRI     = nilai ketidakrataan hasil dari alat yang divalidasi      
        Alat                                                             
      A       = gradien persamaan regresi                                
      B       = intersep persamaan regresi                               
      Untuk seluruh seksi percobaan dan tiap kecepatan survei, tentukan nilai A (gradien) dan
      B (intersep) serta koefisien determinasi (R²).                     
      Batasan keberterimaan validasi dari data yang dihasilkan (baik pada satu kecepatan atau
      gabungan beberapa kecepatan) yaitu harus memenuhi rentang persyaratan sebagai
      berikut: 0,95 ≤ A ≤ 1,05; - 0,25 ≤ B ≤ 0,25 m/km, R² ≥ 0,95        
                                                                         
      Tingkat pengulangan dari lima kali pengukuran pada tiap tingkat kecepatan, tiap seksi
      dan 100 m segmen harus menghasilkan koefisien variasi (CV) ≤ 5 %   
                                                                         
      Keterulangan (Repeatability) – adalah standar deviasi pengukuran yang diharapkan
      dari pengukuran ulang dengan menggunakan alat survei yang sama pada suatu ruas
      jalan yang dipilih. Standar deviasi pengukuran pada setiap segmen harus berada pada
      batas toleransi yang ditetapkan. Dengan anggapan distribusi normal maka interval
      keyakinan (confidence) 95% untuk nilai ketidakrataan diberikan dengan
                                                                         
                                                                         
                     ..                                                  
                                                                         
      Validasi Operasional – Program Mutu penyedia jasa harus mencakup semua rencana
      dan tindakan yang menunjukkan keyakinan mutu (QA) pada kegiatan pengumpulan data
      kondisi jalan. Rencana dan tindakan tersebut mencakup pelaksanaan validasi
      operasional secara berkala terhadap alat pengukur ketidakrataan. Misalnya dengan
      melakukan survei ulang terhadap seksi jalan yang baru disurvei, untuk memeriksa bahwa
      hasil pengukuran ulang tidak jauh berbeda dengan pengukuran sebelumnya.
                                                                         
      Survei Validasi – sebelum melakukan survei penyedia jasa harus melakukan suatu
      kajian validasi terhadap metodologi pengumpulan data sepanjang 10 km untuk
      memastikan bahwa data yang diperoleh sesuai dan dapat digunakan pada Geodatabase
      Bina Marga. Maksud dari survei ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara alat dan
      metodologi yang digunakan. Setiap tahapan dari kegiatan pengumpulan data harus
      divalidasi, termasuk tahap pengiriman data.                        
                                                                         
      Persetujuan Survei – Sertifikat/Berita Acara Persetujuan Survei diterbitkan setelah
      penyedia jasa menyelesaikan dengan baik kegiatan survei validasi pada seksi jalan
      sepanjang 10 km.                                                   
                                                                         
      Pengendalian Pengukuran – Selama melaksanakan survei pengumpulan data, setiap
      hari penyedia jasa harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan semua prosedur
      pekerjaan dilaksanakan. Termasuk diantaranya prosedur kalibrasi ulang peralatan secara
      berkala untuk memastikan peralatan yang digunakan masih terkalibrasi dengan baik dan
      valid, tanpa adanya penyimpangan dalam pengukuran.                 
                                                                         
      Beberapa aspek yang tercakup pada persyaratan validasi sistem pelaksanaan antara
      lain:                                                              
      a. Laporan Pra-validasi: sebelum prosedur validasi dimulai, penyedia jasa harus
        membuat laporan rencana validasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan untuk
        kalibrasi dan terpenuhinya persyaratan alat survei;              
                                                                         
      b. Semua aspek yang harus diperhatikan yang merupakan bagian dalam proses validasi
        harus ditetapkan secara jelas. Misalnya: data ketidakrataan, alat GPS, alat pengukur
        jarak, dll;                                                      
      c. Personil yang terlatih dan berpengalaman sangat berpengaruh pada hasil Survei
        Ketidakrataan, sehingga validasi terhadap personil operator kendaraan survei juga
        harus dilakukan;                                                 
      d. Prosedur validasi harus diulang apabila kendaraan survei mengalami kerusakan atau
        adanya pergantian personil dalam masa operasi;                   
                                                                         
      e. Penyedia jasa harus menjelaskan metoda statistik yang digunakan dalam proses
        validasi data, termasuk algoritma pemrosesan atau spreadsheet yang digunakan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 11.1.3 Prosedur                                                         
      Sebelum pekerjaan survei pengumpulan data, peralatan yang akan digunakan harus
      diperiksa untuk memastikan peralatan tersebut telah dikalibrasi dan sertifikat/berita acara
      validasinya masih berlaku. Setiap hari, sebelum memulai atau setelah melaksanakan
      survei, harus dilakukan prosedur validasi operasional yang sering disebut dengan “the
                                                                         
      bounce test” untuk memastikan peralatan berfungsi dengan baik.     
      Dalam melaksanakan pengumpulan data, beberapa hal berikut harus dilaksanakan:
                                                                         
      a. Operator, dalam mengoperasikan peralatan, harus mengikuti instruksi pabrik
        pembuatnya (mengacu pada manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya);
                                                                         
      b. Kendaraan dijalankan pada lajur yang umum dilalui;              
      c. Selama survei kendaraan harus dijalankan secara baik, tanpa percepatan atau
        perlambatan yang mendadak, dan harus selalu diusahakan agar kendaraan dijalankan
        pada kisaran kecepatan yang disarankan oleh pabrik pembuatnya;   
                                                                         
      d. Data yang dikumpulkan harus diikat dengan sistem referensi yang ditetapkan
        sebelumnya, lokasi setiap titik referensi yang diukur harus dicatat dan dilaporkan. Titik
        awal survei harus ditetapkan sebelum survei dimulai;             
      e. Mengikuti petunjuk pada manual pengoperasian yang diterbitkan pabrik pembuatnya,
        mengukur ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lajur lalu lintas yang diukur,
                                                                         
        menjalankan kendaraan pada kecepatan yang konstan;               
      f. Pengukuran harus dihentikan bila kondisi pekerjaan sulit dikendalikan, misalnya dalam
        mempertahankan pengukuran pada lajur roda dan/atau dalam mempertahankan
        kecepatan operasional kendaraan pada rentang kecepatan yang ditetapkan; sehingga
        hasil pengukuran dianggap tidak valid;                           
                                                                         
      g. Tidak boleh menghindari kerusakan jalan yang ada, kecuali bila dapat menimbulkan
        kerusakan pada alat atau ancaman keselamatan;                    
      h. Apabila menggunakan Optical Profilometer (mis: Hawkeye2000, Mata Garuda), maka
        pengukuran tidak boleh dilakukan ketika hujan atau permukaan jalan yang basah. Bila
                                                                         
        terdapat permukaan yang basah setempat, harus dicatat dan dilaporkan. Bila
        memungkinkan, pengukuran ulang pada bagian jalan tersebut harus dijadwalkan.
      i. Apabila menggunakan Alat Kelas-III Tipe Respon dengan jenis “IRIMeter”, maka
        hanya dapat digunakan pada kendaraan dengan tipe suspensi Macpherson yang biasa
        digunakan mobil dengan tahun perakitan ≥ 2018) (mis: Toyota Inova, Mitsubishi
        Xpander, All New Suzuki Ertiga, dan sebagainya.                  
                                                                         
                                                                         
      Penyedia jasa harus mencatat dan melaporkan factor-faktor yang dapat mempengaruhi
      proses dan hasil pengukuran ketidakrataan jalan, antara lain:      
                                                                         
      a. Menyimpang dari lajur yang diukur;                              
      b. Kecepatan tidak sesuai dengan kisaran kecepatan yang ditetapkan, terutama pada
         kecepatan sangat rendah;                                        
                                                                         
      c. Hentakan pada saat percepatan/perlambatan/berbelok;             
      d. Geometrik jalan yang berkelok-kelok dan naik turun;             
      e. Abutments/expansion joints pada jembatan;                       
      f. Lantai jembatan kayu;                                           
                                                                         
      g. Perlintasan dengan rel kereta api;                              
      h. Lumpur, sampah di permukaan jalan.                              
                                                                         
 11.1.4 Pelaporan                                                        
      Nilai ketidakrataan yang dilaporkan untuk setiap lajur segmen adalah nilai ketidakrataan
                                                                         
      Lajur, IRI (m/km) tidak lebih dari 2 (dua) desimal, dengan interval pelaporan 100 meter
      per lajur. Data ketidakrataan yang dilaporkan harus diikat dengan titik referensi yang telah
      ditetapkan agar bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan. Lokasi spasial
      segmen jalan yang diukur harus dicatat menggunakan GPS. Laporan ketidakrataan jalan
      harus secara jelas menunjukkan lajur yang diukur, arah pengukuran, kecepatan
      kendaraan saat mengukur, tanggal, cuaca saat pengukuran, faktor-faktor yang
      mengganggu pengukuran, data hilang/tidak tercatat atau tidak valid termasuk
      penyebabnya (misalnya: adanya pekerjaan konstruksi jalan, kemacetan lalu lintas,
                                                                         
      permukaan yang basah, adanya genangan air di permukaan jalan, kendaraan berpindah
      lajur karena hambatan atau menyusul kendaraan lain)                
      Data yang harus dicatat dan dilaporkan untuk setiap pengukuran ketidakrataan, antara
                                                                         
      lain:                                                              
      a. Nomor dan Judul Kontrak                                         
      b. Waktu survei, Tanggal dan Jam                                   
      c. Tanda Pengenal Alat Survei yang digunakan                       
      d. Nama Operator                                                   
                                                                         
      e. Nama Pengemudi                                                  
      f. Nomor Ruas dan Titik referensi                                  
      g. Nama Ruas                                                       
      h. Arah pengukuran                                                 
      i. Lajur yang diukur                                               
      j. Referensi Awal dan Akhir pengukuran                             
      k. Titik referensi data                                            
      l. Faktor-faktor yang mengganggu proses dan hasil survei           
                                                                         
      m. Catatan (event) yang menunjukkan kondisi khusus.                
                                                                         
      Pada hasil pengukuran harus tercatat:                              
                                                                         
      a. Nilai IRI lajur roda kiri                                       
      b. Nilai IRI lajur roda kanan                                      
      c. Nilai IRI lajur                                                 
      d. Kecepatan kendaraan survei                                      
      e. Kesalahan dan hambatan                                          
      f. Komentar/catatan operator                                       
                                                                         
      g. Koordinat survei                                                
                                                                         
 11.1.5 Format Data                                                      
      Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang ditetapkan
      oleh Ditjen Bina Marga.                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 11.1.6 Penerimaan                                                       
      Setelah menerima data dari Penyedia jasa, Pengguna Jasa dapat melakukan audit data
      dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran
      data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya dilakukan sekali
      pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses verifikasi validasi di
      internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta verifikasi validasi bertahap
      bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke sistem masukan data survei
                                                                         
      terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik untuk Penyedia Jasa, atau
      Pengguna Jasa, dan Direktorat).                                    
      Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
      permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
                                                                         
      membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia Jasa
      harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah. Tindakan
      perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan survei ulang
      sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan..            
                                                                         
      Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan
      ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data
      menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.                              
                                                                         
      Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan Data
      yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan survei
      yang telah diselesaikan dan diterima.                              
                                                                         
      Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu syarat
      pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.  
                                                                         
 11.2 Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI)                              
 11.2.1 Tujuan                                                           
      Indeks Kondisi Perkerasan (Pavement Condition Index- PCI) – adalah suatu indeks
      numerik yang digunakan untuk menyatakan kondisi perkerasan jalan, berdasarkan suatu
                                                                         
      pengamatan visual terhadap jenis, tingkat keparahan dan sebaran kerusakan jalan.
      Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan dengan menggunakan video lajur jalan
      yang diakuisisi menggunakan aplikasi pada perangkat smartphone, yang kemudian
                                                                         
      diolah secara otomatis berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendapatkan deteksi
      kerusakan berasarkan jenis kerusakan, lokasi kerusakan (dalam koordinat longitude dan
      latititude), dimensi kerusakan, nilai PCI disetiap 50 meter beserta informasi pelengkap
      lainnya.                                                           
                                                                         
      Survei PCI berbasis AI bertujuan untuk meningkatkan konsistensi, transparansi, dan
      efisiensi dalam deteksi serta klasifikasi kerusakan jalan. Metode manual seringkali
      menghasilkan data yang kurang konsisten akibat perbedaan interpretasi antar personil,
      sementara AI memastikan standar seragam di semua wilayah dengan algoritma yang
      sama. Selain itu, survei manual rentan terhadap intervensi administratif yang dapat
      memengaruhi hasil, sedangkan AI memproses data secara otomatis dan berbasis cloud.
      Dari segi kelengkapan data, metode manual bervariasi karena subjektivitas pencatatan,
      sementara AI memastikan pencatatan seragam berdasarkan model deteksi yang terlatih.
                                                                         
                                                                         
      Dalam hal biaya, peningkatan kualitas data manual memerlukan pelatihan berulang yang
      mahal dan tidak selalu meningkatkan akurasi, sedangkan AI hanya membutuhkan
      peningkatan data training untuk meningkatkan akurasi deteksi secara keseluruhan.
                                                                         
      Berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan pengolahan PCI berbasis AI yang dilakukan
      pada tahun 2024, diketahui bahwa:                                  
       •  Akuisisi video lajur jalan menggunakan smartphone dibandingkan dengan action
          cam (GPS built-in) menawarkan solusi otomatisasi penuh dalam pengambilan video
          jalan, dengan fitur sinkronisasi cloud, pemrosesan yang cepat, serta minim
          intervensi manual;                                             
       •  Bila menggunakan smartphone, maka video secara otomatis akan diunggah ke
                                                                         
          cloud server, sehingga mengurangi kebutuhan penyimpanan lokal dan
          mempercepat proses pengolahan data;                            
       •  Akuisisi dengan smartphone juga memiliki keandalan GPS yang tinggi, biaya
          operasional yang rendah, serta skalabilitas yang optimal untuk proyek berskala
          besar;                                                         
       •  Kalibrasi otomatis memungkinkan penyesuaian secara real-time oleh personil,
          meskipun akurasinya tetap bergantung pada kepatuhan terhadap panduan
                                                                         
          yang telah ditetapkan di KAK ini;                              
       •  Kualitas gambar yang dihasilkan dengan smartphone untuk deteksi kerusakan jalan
          secara umum relatif sangat baik, serta adanya keseimbangan yang optimal antara
          tingkat kedetailan dan kecepatan pemrosesan;                   
       •  Performa AI yang digunakan juga mendekati kualitas perekaman menggunakan
          action camera, asalkan pengaturan smartphone mengikuti pedoman yang telah
          ditentukan;                                                    
                                                                         
       •  Selain itu, ukuran data yang lebih kecil serta pengunggahan otomatis semakin
          meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data survei jalan.    
                                                                         
                                                                         
 11.2.2 Peralatan                                                        
      Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan dengan menggunakan serangkaian
      sistem, yang terdiri dari aplikasi berbasis smartphone untuk akuisi dan pengunggahan
      video, model AI untuk deteksi kerusakan dan pengolahan PCI, serta website untuk
      tampilan antarmuka. Akurasi dari serangkaian sistem tersebut sangat bergantung pada
      kepatuhan terhadap pemenuhan terhadap syarat berikut:              
      a.  Aplikasi smartphone dapat berfungsi, minimal pada perangkat Android maupun iOS
          yang memiliki fitur keamanan data;                             
      b.  Aplikasi memiliki fitur akuisisi video berdasarkan informasi ruas jalan (nomor atau
                                                                         
          nama ruas), lajur, tanggal akuisisi dan lainnya;               
      c.  Aplikasi memiliki fitur kalibrasi mandiri dimana personil harus memasukkan dimensi
          yang akan digunakan sebagai groundtruth saat pengukuran, serta fitur boundary
          box yang akan memandu penggunakan untuk menyesuaikan sudut kamera
          terhadap permukaan jalan;                                      
      d.  Aplikasi dapat mengunggah video tersebut (melalui sinkronisasi cloud server) untuk
          diolah menggunakan model AI;                                   
      e.  Ketersediaan website dengan antarmuka pengguna yang intuitif untuk
                                                                         
          memvisualisasikan data kerusakan (streaming video) hasil olahan model AI, serta
          dapat membandingkan kerusakan di lokasi yang sama pada periode yang berbeda,
                                                                         
          sehingga akan memudahkan proses validasi, dan pemanfaatan untuk kebutuhan
          lainnya;                                                       
      f.  Model AI dengan akurasi (F1 score) minimal 0,8 sebelum dilakukan perbaikan
          (quality assurance), dan minimal 0,9 setelah dilakukan perbaikan (quality
          assurance). Rumus perhitungan F1 score diuraikan pada poin 11.2.6. Penerimaan;
      g.  Model AI harus memiliki kemampuan minimal untuk mengolah setidaknya 3.000
          km rekaman video lajur per hari secara otomatis, tanpa memerlukan intervensi
                                                                         
          manual dalam proses pemrosesan.                                
      h.  Keseluruhan sistem AI (aplikasi smartphone, website, model AI) memiliki kewajaran
          harga, dimana berdasarkan hasil uji coba, analisis harga pasar, dan kajian literatur,
          pengolahan berbasis AI per lajur-km memiliki biaya yang lebih murah 2-3 kali lipat
          bila dibandingkan dengan biaya pengolahan kerusakan visual dengan metode
          manual;                                                        
      i.  Model AI mampu mendeteksi jenis kerusakan yang harus dicatat, yaitu:
         1) Perkerasan Lentur                                            
           a. Kegemukan/ Licin (Bleeding/Slippery Surface), (m2)         
                                                                         
           b. Pelapukan/ Pelepasan Butir (Weathering/Ravelling),(m2)     
           c. Retak Tepi (Edge Cracking),     (m)                        
           d. Retak Memanjang & Melintang,    (m)                        
           e. Retak lainnya (Other Cracking), (m2)                       
           f. Lubang (Pothole),               (jumlah, luas, kedalaman)  
           g. Tambalan (Patching),            (m2)                       
           h. Retak Buaya (Crocodile Cracking), (m2)                     
           i. Alur (Rutting),                 (m2, kedalaman)            
                                                                         
           h. Keriting (Corrugations),        (m2)                       
           i. Sungkur/ Amblas (Shoving/Depression), (m2)                 
           l. Penurunan Bahu (Drop off)       (mm)                       
         2) Perkerasan Kaku                                              
           a. Pemompaan (Pumping),            (2 plat)                   
           b. Pemisahan Panel (Divided Slab), (1 plat)                   
           c. Penanggaan (Faulting),          (1 plat)                   
           d. Retak Sudut (Corner Break),     (1 plat)                   
           e. Retak Linear (Linear Cracking), (1 plat)                   
                                                                         
           f. Retak Susut/ Lainnya (Shrinkage/Other Cracking),(1 plat)   
           g. Gompal Sudut (Spalling Corner), (1 plat)                   
           h. Kerusakan Bahan Penyumbat (Joint Seal), (1 plat)           
           i. Gompal Sambungan (Spalling Joint), (1 plat)                
           j. Tambalan (Patching),            (1 plat)                   
           k. Panel Pecah (Punched Out),      (1 plat)                   
           l. Penurunan Lajur/Bahu (Drop Off) (mm)                       
         3) Perkerasan tanpa penutup: Kondisi baik/ sedang/ rusak ringan/ rusak berat
                                                                         
           (sesuai Manual Desain Perkerasan Tahun 2017).                 
      j.  Perangkat smartphone yang digunakan harus memiliki:            
        1) RAM minimal 8GB dengan penyimpanan internal tersedia (kosong) minimal 150
           GB untuk menangani data video dengan lancar;                  
        2) Diperlukan kamera utama dengan resolusi minimal 12MP (wide) serta
           kemampuan merekam video hingga 4K pada 60fps atau lebih tinggi untuk
           mendapatkan hasil rekaman yang tajam dan detail;              
                                                                         
        3) Kapasitas baterai minimum adalah 4.000 mAh dengan dukungan pengisian cepat
           minimal 20W agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama di lapangan;
        4) Selain itu, sistem operasi yang digunakan harus minimal Android 11 untuk
           memastikan kompatibilitas dengan aplikasi terbaru dan pembaruan keamanan;
      k.  Dihimbau untuk menyediakan lebih dari 1 (satu) smartphone guna mengantisipasi
          kemungkinan perangkat mengalami hang akibat panas berlebih, kehabisan daya
          baterai, atau gangguan teknis lainnya. (Contoh spesifikasi smartphone yang
                                                                         
          kompatibel hingga KAK ini diterbitkan, yaitu: Samsung Galaxy S21 atau Google
          Pixel 7 atau tipe yang lebih baru)                             
      l.  Smartphone yang akan digunakan agar dikhususkan untuk kegiatan survei,
          sehingga dapat terhindar dari gangguan dalam proses akuisisi dan unggah data dari
          aplikasi lainnya.                                              
      m.  Penggunaan perangkat pendukung, yaitu:                         
        1) Penyangga smartphone (mount holder)                           
            • Pastikan penyangga smartphone memiliki stabilitas yang baik dengan
                                                                         
             mengujinya pada berbagai kondisi jalan agar tetap aman dan tidak bergeser;
            • Posisikan dudukan pada sudut yang optimal untuk menangkap permukaan
             jalan secara jelas tanpa gangguan atau pantulan dasbor mobil;
            • Pastikan kompatibilitasnya dengan perangkat yang digunakan serta
             kemampuannya dalam menyesuaikan sudut pengambilan gambar agar hasil
             rekaman optimal (dipasang di kaca depan bagian dalam mobil);
            • Pilih dudukan yang terbuat dari bahan berkualitas tinggi dan tahan terhadap
                                                                         
             getaran untuk menjaga stabilitas selama survei;             
            • Disarankan menggunakan dudukan dengan suction cup atau perekat
             berkualitas tinggi yang dirancang untuk kendaraan, serta memastikan
             pemasangan kamera yang kokoh guna menghindari getaran atau pergeseran
             selama proses perekaman.                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Gambar 1. Penyangga Smarphone              
                                                                         
        2) Pendingin smartphone (cooling fan)                            
            • Pastikan pendingin smartphone dapat dipasang ketika smartphone berada di
             penyangga smartphone, sehingga perlu diperhatikan dimensi ukuran
                                                                         
             pendingin.                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                Gambar 2. Pendingin Smartphone           
                                                                         
            • Penggunaan perangkat pendingin saat survei di cuaca panas penting untuk
             mencegah overheating pada ponsel, yang dapat menyebabkan perangkat mati,
             hilangnya data, gangguan perekaman video, serta potensi kerusakan pada
             baterai dan komponen internal.                              
            • Dengan menjaga suhu tetap stabil, perangkat pendingin memastikan kinerja
             ponsel tetap optimal, sehingga proses pengambilan video berlangsung tanpa
             hambatan dan kualitas rekaman tetap terjaga.                
                                                                         
        3) Sumber daya tambahan baterai smartphone                       
            • Beberapa opsi yang dapat digunakan antara lain pengisi daya mobil melalui
             port bawaan (cigarette lighter socket) yang menyediakan daya langsung dari
             kendaraan, inverter yang terhubung ke aki mobil untuk mendukung perangkat
             dengan kebutuhan daya lebih tinggi, serta power bank berkapasitas besar yang
             memungkinkan pengisian daya berkelanjutan tanpa bergantung pada
             kendaraan.                                                  
            • Pemilihan sumber daya harus mempertimbangkan durasi survei, konsumsi
                                                                         
             daya perangkat, serta kompatibilitas dengan smartphone yang digunakan.
        4) Paket data/wifi portable                                      
            • Penggunaan paket data dengan kuota yang mencukupi atau WiFi portable
             (MiFi) menjadi solusi utama dalam mendukung transfer data secara real-time
             atau setelah proses perekaman selesai.                      
            • Pemilihan paket data harus mempertimbangkan kecepatan unggah, jangkauan
             jaringan di lokasi survei, serta kestabilan koneksi agar tidak terjadi kegagalan
                                                                         
             unggah yang dapat menghambat pemrosesan lebih lanjut.       
            • Selain itu, memastikan kapasitas baterai pada perangkat WiFi portable cukup
             selama survei berlangsung juga menjadi faktor penting untuk menjaga
             kelancaran proses unggah data ke cloud.                     
        5) Kesiapan kendaraan roda empat yang digunakan untuk survei     
            • Kaca kendaraan harus dalam keadaan bersih dan bebas jamur untuk
             menghindari distorsi atau gangguan visual pada video.       
                                                                         
            • Dashboard kendaraan berwarna gelap atau ditutupi kain gelap guna
             meminimalkan pantulan cahaya yang dapat mengganggu kualitas rekaman.
            • Dengan memastikan kondisi kendaraan yang sesuai, akurasi hasil deteksi AI
             dapat meningkat karena kualitas video yang lebih jelas dan minim gangguan
             optik.                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 11.2.3 Prosedur                                                         
      Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan pada ruas-ruas sesuai pada Lampiran
      A-2. Penilaian kondisi perkerasan dilakukan untuk setiap lajur jalan, dengan arah
      pengukuran di kedua arah.                                          
                                                                         
      Smartphone harus mulai merekam saat berada di awal lajur dan berhenti di akhir lajur,
      kemudian mengunggah video ke cloud server. Proses ini harus dilakukan secara berulang
      untuk setiap lajur jalan.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Dalam pelaksanaan akuisisi video lajur jalan menggunakan smartphone perlu
      memperhatikan dan memenuhi syarat dari faktor-faktor berikut:      
                                                                         
       a. Faktor konfigurasi perangkat dan kendaraan:                    
          1) Kondisi Kendaraan dan Peralatan:                            
             • Pastikan kaca kendaraan dalam keadaan bersih dan bebas dari kotoran
               atau jamur untuk menghindari gangguan visual pada rekaman.
             • Gunakan alat pendukung seperti dudukan ponsel yang stabil dan perangkat
               pendingin untuk menjaga suhu smartphone (Gambar 3).       
             • Periksa daya baterai dan pastikan sumber daya tambahan seperti power
                                                                         
               bank atau inverter tersedia untuk menghindari gangguan selama proses
               perekaman.                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Gambar 3. Konfigurasi smartphone dan perangkat pendukung
                                                                         
          2) Pengaturan Kamera dan Sudut Pandang (Point of View - POV):  
             • Atur posisi smartphone agar merekam kondisi permukaan jalan dengan
                                                                         
               jelas tanpa terhalang oleh pantulan dasbor atau benda lain dengan
               komposisi 70% merupakan objek jalan (Gambar 4).           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     Gambar 4. Proporsi ideal POV terhadap permukaan perkerasan jalan
             • Gunakan dashboard berwarna gelap atau tambahkan kain hitam untuk
               mengurangi pantulan cahaya pada kaca kendaraan.           
             • Penyetingan kamera berperan penting dalam memastikan hasil
               pengukuran kerusakan jalan yang akurat.                   
                                                                         
             • Dimensi kerusakan dapat diukur dengan mengacu pada ground truth, yang
               divalidasi melalui penandaan Area of Interest (AOI) berbentuk trapesium
               pada gambar hasil rekaman.                                
                                                                         
                                                                         
             •  Kondisi ideal seperti yang ada pada Gambar 5, sedangkan untuk kondisi
                tidak ideal ada pada Gambar 6. Gambar 6 diakibatkan kurang tepatnya
                posisi smartphone sehingga terlihat dashboard.           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          Gambar 5. Ilustrasi Area of Interest (AOI) yang ideal
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Gambar 6. Ilustrasi Area of Interest (AOI) yang tidak ideal
          3) Smartphone Cadangan, siapkan lebih dari satu smartphone untuk
            mengantisipasi kendala teknis seperti overheat, kehabisan daya, atau error
            lainnya yang dapat mengganggu proses perekaman. Lakukan survei dalam
                                                                         
            beberapa sesi, dengan durasi rekaman 30 menit atau maksimal satu jam per
            sesi.                                                        
          4) Menjaga kecepatan kendaraan + 50 km/jam untuk hasil yang optimal. Menjaga
            posisi kendaraan di lajur yang sama diantara marka atau konsisten pada posisi
            yang sama jika tidak ada marka, serta menghindari berhenti terlalu lama saat
            perekaman dilakukan.                                         
          5) Kapasitas Penyimpanan, pastikan kapasitas penyimpanan smartphone
            minimal 150 GB kosong agar tidak terjadi kegagalan perekaman atau
            kehilangan data akibat keterbatasan ruang penyimpanan.       
                                                                         
          6) Koneksi Internet Stabil, gunakan jaringan internet yang stabil untuk
            mengunggah video ke cloud secara otomatis dan memastikan proses
            pengolahan data berjalan tanpa kendala. Segera unggah hasil rekaman saat
            terkoneksi dengan internet agar tidak mengonsumi ruang memori.
                                                                         
                                                                         
       b. Faktor lingkungan:                                             
          1) Survei hanya dilakukan pada saat cuaca cerah, dan permukaan jalan kering.
            Kondisi tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 7;          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         Gambar 7. Survei pada kondisi hujan (tidak ideal)
          2) Gambar harus jelas dan tidak terganggu karena adanya debu, butir air,
            serangga atau benda lainnya pada lensa kamera dan kaca kendaraan. Kondisi
            tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 8;                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   Gambar 8. Penempatan yang tidak ideal sehingga video terhalang objek
                                                                         
          3) Ketika merekam data, kendaraan survei tidak boleh berjalan menghadap sinar
            matahari. Kondisi tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 9;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       Gambar 9. Survei pada menghadap matahari (tidak ideal)
                                                                         
          4) Bayangan yang tampak pada gambar tidak boleh mengurangi mutu data
            gambar.                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Hasil akuisisi video kerusakan dengan menggunakan aplikasi smartphone akan diunggah
      ke dalam cloud server untuk kemudian diolah untuk mendapatkan deteksi kerusakan
      sesuai dengan kriteria di point 11.2.2. Peralatan.                 
                                                                         
      Adapun platform model AI yang akan digunakan untuk mendeteksi kerusakan, harus telah
      melalui proses uji coba dan pengecekan pemenuhan teknologi terhadap Pedoman
      melalui Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, serta Balai Perkerasan dan
      Lingkungan Jalan (BPLJ), dengan perkiraan proses berkisar hingga maksimal 2 minggu
      setelah pengajuan. Uji coba dan pengecekan pemenuhan teknologi terhadap Pedoman
      bertujuan untuk memastikan keandalan sistem dalam pemrosesan data, sehingga akan
      dilakukan evaluasi pada kemampuan dan output olahan data yang dihasilkan model AI.
                                                                         
                                                                         
 11.2.4 Pelaporan                                                        
      Data kondisi yang dikumpulkan dan dicatat harus dilaporkan lengkap dengan referensi
      lokasi yang ditetapkan untuk jaringan jalan, dan harus secara jelas menunjukkan lajur
                                                                         
      yang disurvei dan arah bergeraknya kendaraan ketika data diambil, dilengkapi dengan
      waktu dan tanggal survei, kondisi cuaca, faktor-faktor lain yang berpengaruh pada proses
      dan hasil survei                                                   
      Penilaian kondisi dinyatakan dengan nilai skor untuk setiap jenis kerusakan yang dinilai,
      tergantung jenis perkerasannya. Jumlah nilai rata-rata bobot untuk setiap jenis kerusakan
                                                                         
      yang dinilai digunakan untuk menyatakan nilai skor kondisi ruas jalan yang dinilai.
                                                                         
 11.2.5 Data Format                                                      
      Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang ditetapkan
      oleh Ditjen Bina Marga.                                            
                                                                         
 11.2.6 Penerimaan                                                       
      Evaluasi data merupakan tahap krusial dalam memastikan efektivitas model machine
                                                                         
      learning dalam mendeteksi kerusakan jalan. Proses ini mencakup (selengkapnya
      tertuang pada SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 16/SE/Db/2024 tanggal 25
      September 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk
      Pemantauan Kondisi Permukaan Jalan):                               
      a. Analisis kualitas data;                                         
      b. Pengukuran performa model, serta                                
      c. Validasi hasil deteksi terhadap kondisi jalan yang sebenarnya.  
                                                                         
      Beberapa metrik utama yang digunakan dalam evaluasi model meliputi:
      a. Precision (P, ketepatan), mengukur keakuratan deteksi positif, dimana semakin tinggi
        precision, semakin sedikit kesalahan deteksi positif (False Positive).
                                       𝑇𝑃                                
                            𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 =                                  
                                     𝑇𝑃 + 𝐹𝑃                             
      Recall (R, sensitivitas), mengukur seberapa banyak kejadian positif yang benar-benar
      terdeteksi, dimana semakin tinggi recall, semakin sedikit kesalahan deteksi negatif (False
      Negative).                                                         
                                      𝑇𝑃                                 
                              𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙 =                                   
                                    𝑇𝑃 + 𝐹𝑁                              
                                                                         
                                                                         
      b. Average precision (AP), menghitung rata-rata precision pada berbagai tingkat recall.
        Digunakan untuk menilai performa model deteksi pada berbagai ambang batas.
                              𝑛                                          
                          𝐴𝑃 = ∑(𝑅 − 𝑅 ).𝑃                               
                                 𝑖  𝑖−1 𝑖                                
                              𝑖=1                                        
      c. Mean average precision (mAP), rata-rata AP dari semua kelas deteksi. Standar
        minimal mAP ≥ 0,9 untuk model yang berkinerja baik.              
                                      𝑁                                  
                                    1                                    
                               𝑚𝐴𝑃 = ∑𝐴𝑃                                 
                                          𝑖                              
                                    𝑁                                    
                                      𝑖=1                                
      d. F1-Score, menyeimbangkan precision dan recall. Standar minimal F1-Score ≥ 0,9
        untuk model yang optimal.                                        
                                 𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 𝑥 𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙                      
                          𝐹1 = 2 𝑥                                       
                                 𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 + 𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙                      
        dimana,                                                          
        - TP (True Positive) : Deteksi positif yang benar (kerusakan terdeteksi dan
                         memang benar ada);                              
        - FP (False Positive) : Deteksi positif yang salah (model mendeteksi kerusakan,
                         tetapi tidak ada kerusakan);                    
        - FN (False Negative) : Deteksi negatif yang salah (model tidak mendeteksi
                         kerusakan, padahal ada kerusakan);              
        - TN (True Negative) : Deteksi negatif yang benar (tidak ada kerusakan dan model
                         tidak mendeteksinya).                           
      Jika model AI tidak memenuhi standar evaluasi, masih terdapat berbagai teknik perbaikan
      dapat diterapkan untuk meningkatkan kinerjanya, yaitu:             
      a. Cross-validation digunakan untuk menilai stabilitas model dengan membagi data ke
        dalam beberapa subset pelatihan dan pengujian;                   
      b. Data augmentation dapat diterapkan untuk memperbanyak variasi data sehingga
        model lebih adaptif terhadap berbagai kondisi jalan;             
      c. Selain itu, regularisasi dan hyperparameter tuning berperan dalam mengoptimalkan
        parameter model guna meningkatkan akurasi dan mencegah overfitting;
      d. Teknik lanjutan seperti transfer learning dan metode ensemble juga dapat digunakan
        untuk meningkatkan performa model. Transfer learning memungkinkan pemanfaatan
        model yang telah dilatih pada dataset serupa agar lebih cepat beradaptasi dengan
        data spesifik; dan                                               
      e. Metode ensemble menggabungkan beberapa model untuk meningkatkan akurasi
        prediksi secara keseluruhan.                                     
      f. Pelabelan manual sebagai langkah koreksi guna memastikan model dapat
        memberikan hasil deteksi yang lebih akurat dan andal.            
      Penyedia Jasa harus memastikan perangkat deteksi berbasis AI yang digunakan telah
                                                                         
      melalui proses uji coba dan kriling teknologi oleh Direktorat Bina Teknik Jalan dan
      Jembatan, serta Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan (BPLJ). Perangkat tersebut juga
      harus memiliki akurasi deteksi sesuai poin 11.2.2. Peralatan di atas, dimana model AI
      disyaratkan memiliki F1 score minimal 0,8 sebelum dilakukan perbaikan (quality
      assurance), dan minimal 0,9 setelah dilakukan perbaikan (quality assurance).
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Selain itu Penyedia Jasa harus memastikan bahwa kondisi perkerasan dinilai dari data
      gambar menggunakan perangkat lunak yang sesuai dan data dicatat dengan format yang
      ditetapkan. Sistem keluaran data olahan model AI harus mencakup jenis kerusakan,
      lokasi kerusakan (chainage, latitude, dan longitude), sebaran kerusakan, dan tingkat
      keparahan kerusakan; serta mencatat waktu dan tanggal pengambilan data gambar,
      waktu dan tanggal penilaian dilakukan, dan nama petugas yang memvalidasi. Setiap
      frame / bingkai data gambar harus dinilai, sehingga terbentuk data kondisi yang menerus
                                                                         
      untuk setiap ruas jalan, sehingga cakupan penilaian kondisi mencakup 100% ruas
      jalan/jaringan jalan.                                              
      Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit data
      dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran
                                                                         
      data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya dilakukan sekali
      pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses verifikasi validasi di
      internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta verifikasi validasi bertahap
      bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke sistem masukan data survei
      terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik untuk Penyedia Jasa, atau
      Pengguna Jasa, dan Direktorat).                                    
                                                                         
      Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
      permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
      membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia Jasa
      harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah. Tindakan
      perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan survei ulang
                                                                         
      sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.             
      Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan
      ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data
      menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.                              
                                                                         
      Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan Data
      yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan survei
                                                                         
      yang telah diselesaikan dan diterima.                              
      Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu syarat
      pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.  
                                                                         
 11.3 Survei Jembatan                                                    
                                                                         
      Survei Kondisi Jembatan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Data
      sudah harus diverifikasi, divalidasi, dan dilaporkan pada minggu ke-4 bulan Juli. Apabila
      dilakukan penanganan jembatan dalam bentuk rehabilitasi, penggantian, pelebaran, dan
      peninggian jembatan, serta modifikasi sistem struktural lainnya dalam periode
      pemeriksaan detail, maka pada saat FHO (serah terima akhir pekerjaan) perlu dilakukan
      pembaharuan database/ basis data kondisi jembatan terbaru. Survei jembatan dilakukan
      pada ruas-ruas yang telah ditentukan sesuai pada Lampiran B-1.     
                                                                         
                                                                         
      Survei Kondisi Jembatan yang masuk kedalam kriteria Peraturan Menteri Pekerjaan
      Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
      Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan perlu dilakukan sesuai dengan
                                                                         
      ketentuan pada Pasal 34 dan Pasal 35 pada Permen tersebut, dan perlu
      memperhatikan tipe bangunan atas jembatan, ketersediaan alat bantu pemeriksaan
      dilapangan, dan tingkat kesulitan akses untuk elemen-elemen kritikal sesuai dokumen
      desain yang akan disurvei.                                         
                                                                         
                                                                         
 11.3.1 Tujuan                                                           
                                                                         
      Mendapatkan data Pemeriksaan Inventarisasi, data Pemeriksaan Detail termasuk nilai
      kondisi jembatan dengan adanya kerusakannya di lapangan, kondisi daerah aliran sungai
      sekitar jembatan, data Pemeriksaan Rutin termasuk perubahan kondisi keamanan,
      keselamatan dan kenyamanan jembatan, penanganan yang sedang berjalan pada tahun
      2025 serta rekomendasi untuk pemeriksaan khusus dan penanganan jembatan termasuk
      tindakan darurat yang diperlukan sebagaimana yang dijelaskan lebih detail pada
      Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan
      Jembatan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Pekerjaan
      Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
                                                                         
      Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan.                            
                                                                         
 11.3.2 Peralatan                                                        
      Peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan inventarisasi
                                                                         
      adalah sebagaimana yang dijelaskan pada Bab 6 sampai dengan Bab 9 Pedoman
      Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan:
      a) Alat pembersih cacat elemen dan komponen                        
                                                                         
         i) Sapu wisk dengan gagang pendek, yang umum digunakan untuk membersihkan
           daerah yang terbatas, digunakan untuk menghilangkan kotoran dan puing-puing;
                                                                         
         ii) Sikat kawat digunakan untuk menghilangkan cat lepas dan korosi bagian baja;
         iii) Scraper digunakan untuk menghilangkan korosi atau pertumbuhan dari
                                                                         
           permukaan bagian baja;                                        
         iv) Obeng pipih digunakan untuk pembersihan dan pemeriksaan umum;
                                                                         
         v) Sekop digunakan untuk menghilangkan kotoran dan serpihan dari area bantalan;
           dan                                                           
                                                                         
         vi) Pompa penyemprot dengan air bertekanan tinggi.              
      b) Alat untuk Inspeksi                                             
                                                                         
         i) Pisau saku digunakan untuk tugas umum;                       
                                                                         
         ii) Ice pick/ Sebuah alat runcing, agak seperti penusuk, yang umum digunakan untuk
           pemeriksaan permukaan anggota kayu;                           
         iii) Bor tangan digunakan untuk melubangi bagian kayu yang dicurigai mudah lepas;
                                                                         
         iv) Alat bor kayu digunakan untuk pemeriksaan internal bagian kayu;
                                                                         
         v) Palu chipping dengan pegangan dari kulit (16 ons palu geologi) digunakan untuk
           melepaskan kotoran dan kerak karat, beton yang keras, dan memeriksa
           pengencang yang digeser atau longgar;                         
                                                                         
         vi) Unting-unting digunakan untuk mengukur kelurusan dalam arah tegak elemen
           bangunan atas atau bangunan bawah;                            
         vii) Sabuk dengan banyak kantong peralatan digunakan untuk memegang dan
                                                                         
           mengakses alat-alat kecil dengan nyaman;                      
         viii) Chain drag digunakan untuk mengidentifikasi area delaminasi pada sistem lantai
           beton; dan                                                    
                                                                         
         ix) Range pole/probe/ tongkat dengan skala ukur digunakan untuk mengukur
           kedalaman gerusan.                                            
                                                                         
      c) Alat bantu penglihatan                                          
         i) Teropong digunakan untuk melihat area sebelum kegiatan inspeksi dan untuk
                                                                         
           melihat atau mengidentifikasi awal dari jauh elemen yang diperiksa;
         ii) Senter digunakan untuk menerangi area gelap;                
                                                                         
         iii) Kaca pembesar yang dilengkapi dengan lampu (untuk perbesaran lima dan
           sepuluh kali) - digunakan untuk pemeriksaan dekat retakan dan area yang rentan
           retak;                                                        
                                                                         
         iv) Cermin inspeksi digunakan untuk inspeksi area yang tidak dapat diakses
           (misalnya, bagian bawah sambungan lantai); dan                
                                                                         
         v) Dye penetrant digunakan untuk mengidentifikasi retakan dan panjangnya retak
           baja.                                                         
      d) Alat untuk mengukur                                             
                                                                         
         i) Meteran tangan dengan panjang minimal 2-3 meter digunakan untuk mengukur
           cacat dan dimensi komponen dan sambungan;                     
                                                                         
         ii) Meteran pita dengan panjang 7,5 meter dan 30 meter digunakan untuk mengukur
           dimensi komponen;                                             
                                                                         
         iii) Alat ukur laser;                                           
         iv) Kaliper digunakan untuk mengukur ketebalan komponen struktur di luar tepi yang
           terbuka;                                                      
                                                                         
         v) Pengukur retak/ crack meter digunakan untuk pengukuran lebar retak yang tepat;
                                                                         
         vi) Pengukur ketebalan film cat digunakan untuk memeriksa ketebalan cat;
         vii) Tiltmeter dan busur derajat digunakan untuk menentukan kemiringan bangunan
                                                                         
           bawah dan untuk mengukur sudut kemiringan bantalan;           
         viii) Siku baja                                                 
                                                                         
         ix) Termometer digunakan untuk mengukur suhu udara sekitar dan suhu bangunan
           atas;                                                         
                                                                         
         x) Alat levelling tukang kayu digunakan untuk mengukur kemiringan melintang dek,
           mendekati penurunan perkerasan dan alinyemen bangunan bawah;  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         xi) D-Meter (pengukur ketebalan ultrasonik) digunakan untuk pengukuran ketebalan
           baja yang akurat;                                             
         xii) Electronic Distance Meter (EDM) - digunakan untuk pengukuran panjang bentang
                                                                         
           dan jarak bebas yang akurat saat akses bermasalah;            
         xiii) Alat levelling kecil dan/atau tali senar; dan             
                                                                         
         xiv)   Alat penentu lokasi jembatan (GPS; odometer kendaraan).  
                                                                         
      e) Alat untuk pendokumentasian kerusakan jembatan                  
         i) Smartphone dengan sistem operasi Android yang mampu mengoperasikan
           aplikasi INVI-J terbaru;                                      
                                                                         
         ii) Formulir Pemeriksaan Inventarisasi, Formulir Pemeriksaan Detail, Formulir
           Pemeriksaan Rutin yang dijelaskan pada Lampiran A pada Pedoman Bidang
           Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan dan
           referensi lainnya,                                            
                                                                         
         iii) Referensi-referensi yang diperlukan:                       
                                                                         
            i) Dokumentasi Laporan Pemeriksaan Inventarisasi, Pemeriksaan Detail, dan
              Pemeriksaan Rutin tahun terdahulu yang mudah dibawa ke lapangan;
            ii) Peta Fungsi dan Status Jalan (Nasional/Provinsi/Daerah) sesuai penetapan
                                                                         
              keputusan pimpinan kementerian/unit organisasi/ pemerintahan daerah yang
              berlaku pada saat pemeriksaan berlangsung;                 
            iii) Laporan data lalu lintas dan ruas Jalan untuk setiap wilayah yang dimana
              dilakukan pemeriksaan jembatan yang dimaksud;              
                                                                         
        iv) Laporan pelaksanaan pemeriksaan atau pengujian jembatan yang pernah
           dilakukan sebelumnya.                                         
                                                                         
         iv) Clipboard, dan pensil digunakan untuk pencatatan sebagian besar kondisi
           jembatan;                                                     
                                                                         
         v) Buku catatan digunakan untuk penyimpanan catatan tambahan untuk struktur
           yang kompleks;                                                
         vi) Kamera digital digunakan untuk menyediakan gambar digital dari cacat struktur
                                                                         
           yang dapat diunduh dan dikirim melalui email untuk penilaian instan atau telepon
           seluler/ tablet dengan aplikasi pemeriksaan jembatan;         
         vii) Kapur, tongkat cat, atau spidol digunakan untuk identifikasi bagian dan cacat
                                                                         
           untuk meningkatkan pengorganisasian dokumentasi foto;         
         viii) Papan tulis putih kecil dan spidol yang bukan permanen (untuk menampilkan
           nama dan nomor jembatan dalam foto);                          
                                                                         
         ix) Center punch digunakan untuk menerapkan tanda referensi ke komponen baja
           untuk dokumentasi gerakan (mis., kemiringan bantalan dan bukaan sambungan);
                                                                         
         x) Paku "PK" Paku survei pasangan bata Parker Kalon yang digunakan untuk
           menetapkan titik referensi yang diperlukan untuk dokumentasi pergerakan
                                                                         
                                                                         
           bangunan bawah dan retakan besar (Paku tebal dengan lekukan di tengah
           kepalanya, didorong ke tanah untuk menandai posisi dengan tepat.);
         xi) Pesawat nirawak atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau drone; dan
                                                                         
         xii) Laptop untuk merekam dan mengorganisasi dokumentasi foto-foto atau catatan-
           catatan hasil pemeriksaan secara digital (apabila dimungkinan);
                                                                         
      f) Peralatan tambahan untuk pemeriksaan jembatan khusus:           
                                                                         
         i) Pemeriksaan geometrik: total station, teodolit, atau alat survei geometrik lainnya
         ii) Pengujian dinamik: accelerometer, data logger, perangkat lunak pengolahannya,
           dan alat pendukung lainnya.                                   
                                                                         
      g) Berbagai peralatan bergerak dan sarana permanen untuk dapat menjangkau lokasi
        elemen jembatan yang akan diidentifikasi (disesuaikan dengan persyaratan
        keamanan kerja dan kondisi lapangan) seperti:                    
                                                                         
        i) Tangga;                                                       
                                                                         
         ii) Mobil pemeriksaan jembatan,                                 
         iii) Platform pemeriksaan permanen;                             
                                                                         
         iv) Perahu;                                                     
         v) Sepatu karet tinggi dan tahan air dan baju bekerja dalam kondisi basah untuk
                                                                         
           memeriksa jembatan yang terendam air,                         
         vi) Seperangkat peralatan panjat tebing (climbing equipment);   
                                                                         
         vii) Perancah (scafolding);                                     
      h) Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi dari kecelakaan pekerjaan dan hewan
                                                                         
        berbahaya di sekitar jembatan seperti:                           
         i) Rompi;                                                       
                                                                         
         ii) Topi pengaman;                                              
                                                                         
         iii) Sarung tangan;                                             
         iv) Tanda/rambu;                                                
                                                                         
         v) Kerucut lalu lintas;                                         
         vi) Tali pengaman (safety harness);                             
                                                                         
         vii) Rompi pelampung;                                           
                                                                         
         viii) Masker;                                                   
         ix) Kacamata pengaman;                                          
                                                                         
         x) Pisau/golok untuk menebas tanaman rimbun yang membahayakan pekerjaan.
                                                                         
      i) Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai SKh-1.1.22
        Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 11.3.3 Prosedur                                                         
      Metode survei dengan mengacu kepada Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No.
      01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan, dimana Ahli Teknik Jembatan dan
      Asisten Tenaga Ahli Jembatan wajib menggunakan aplikasi Inspeksi Visual Jembatan
      (INVI-J) dengan sistem operasi Android untuk melakukan pemasukan data pemeriksaan.
                                                                         
      Jembatan yang diprioritaskan untuk dilakukan pemeriksaan tahun 2025 adalah
                                                                         
        a) Jembatan dan/atau gorong-gorong dengan panjang total yang lebih atau sama
           dengan 6 (enam) meter (sesuai dengan penjelasan Gambar 18 Pedoman
           Pemeriksaan Jembatan 2022) dengan kondisi jembatan Rusak Berat (NK 3)
           berdasarkan hasil Pemeriksaan Detail tahun 2024 wajib dilakukan pemeriksaan
           detail;                                                       
                                                                         
        b) Pengamatan dan Pengukuran Geometrik, Pemeriksaan Rutin Kondisi, dan Uji
           Getaran Dinamik pada Jembatan Khusus yang masuk dalam kriteria sesuai
           pada Lampiran B-3 dan pemeriksaan lainnya untuk menyiapkan dan menyusun
           dokumen-dokumen sebagaimana yang dibutuhkan pada Lampiran B-4 sesuai
           arahan Balai Jembatan, Direktorat Pembangunan Jembatan;       
                                                                         
        c) Jembatan yang sudah dilakukan pemeriksaan inventarisasi tahun 2024 namun
           belum dilakukan pemeriksaan detail wajib diperiksa secara detail;
        d) Jembatan yang sudah dilakukan pemeriksaan detail pada poin a) tidak perlu
           dilakukan pemeriksaan rutin pada tahun yang bersamaan;        
                                                                         
        e) Jembatan yang diperkirakan akan mengalami perubahan data pokok dan data
           inventarisasinya pada tahun 2025 wajib dilakukan pemeriksaan inventarisasi dan
           wajib dilanjutkan dengan pemeriksaan detail ;                 
                                                                         
        f) Jembatan dengan kondisi Sedang (NK 2) berdasarkan hasil Pemeriksaan Detail
           tahun 2024 harus diprioritaskan dilakukan pemeriksaan rutin; dan
        g) Jembatan dan/atau gorong-gorong yang sedang dilakukan penanganan berupa
           rehabilitasi, penggantian, pelebaran, dan peninggian jembatan, serta modifikasi
                                                                         
           sistem struktural lainnya di tahun 2025 perlu diprioritaskan dilakukan pemeriksaan
           rutin untuk mendokumentasikan penanganan yang sedang dilakukannya
           pemeliharaan rutin dan berkala pada tahun 2025.               
                                                                         
                                                                         
      Pengelola Jembatan dan Penyedia Jasa wajib dan selalu aktif berkoordinasi dengan
      Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Satuan Kerja Pelaksanaan
      Jalan Nasional dan Penilik Jalan di masing-masing BBPJN/BPJN untuk:
                                                                         
        a) mendapatkan informasi terkini kondisi jembatan                
        b) mendapatkan pengamanan pada saat melakukan pemeriksaan jembatan
                                                                         
        c) mendapatkan kemudahan jalan akses pemeriksaan termasuk pemotongan
           vegetasi dan hambatan-hambatan lainnya di lapangan yang menghambat
           pendokumentasian kondisi jembatan secara lengkap yang dibutuhkan dalam
           tahapan verifikasi dan validasi data pemeriksaan jembatan     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Pengelola Jembatan dan Penyedia Jasa wajib dan selalu aktif berkoordinasi dengan
      Balai Jembatan, Direktorat Pembangunan Jembatan dalam menentapkan prioritas
      pemeriksaan Jembatan Khusus tahun 2025 dan mendapatkan arahan untuk menjalankan
      kewajiban pada Pasal 22, Pasal 27, dan Pasal 34 pada Peraturan Menteri Pekerjaan
      Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
      Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan.                            
                                                                         
      Penjelasan lebih detail mengenai prioritas penetapan setiap jenis pemeriksaan yang
      dipilih untuk masing-masing jembatan dijelaskan pada Gambar 2. dan Tabel 7 di bawah
      ini.                                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              Gambar 2 Penetapan jenis pemeriksaan jembatan atau gorong-gorong
                (Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan)  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  Tabel 7 Penjelasan Pemeriksaan Jembatan                                  
                                                                                                           
                     Pemeriksaan                                                                           
 Jenis Pemeriksaan                   Pemeriksaan Rutin  Pemeriksaan Detail   Pemeriksaan Khusus            
                     Inventarisasi                                                                         
Waktu pelaksanaan Dilaksanakan 1 (satu) kali Dilaksanakan setiap Dilaksanakan dalam Pemeriksaan Khusus pada
                                                                                                           
                 sesuai ketentuan pada tahun          rentang waktu maksimal 5 jembatan yang mengalami rusak
                 kategori jembatan                    (lima) tahun sekali, ketika berat (NK=3) atau lebih tinggi
                 termasuk jembatan yang               jembatan dalam kondisi dilaksanakan saat diperlukan  
                 baru diserahterimakan                rusak berat (NK=3) atau terutama ketika harus melakukan
                 asetnya kepada pengelola             lebih tinggi atau saat pengukuran kerusakan yang     
                 jembatan dan jembatan-               diperlukan termasuk bila tidak teridentifikasi secara visual
                 jembatan yang sudah                  terjadi bencana, serta dan alat sederhana untuk dapat
                 selesai proses serah                 rekomendasi perbaikan menetapkan kuantitas pekerjaan 
                                                                                                           
                 terima akhir pekerjaan               laporan Pemeriksaan rehabiltasi sebagaimana yang     
                 (FHO) penanganan                     Detail dari hasil evaluasi dicontohkan pada Lampiran J
                 jembatan dalam bentuk                perubahan kondisi   pada Pedoman Bidang Jalan        
                 rehabilitasi, penggantian,           jembatan pada saat  dan    Jembatan    No.           
                 pelebaran, dan                       dilakukan Pemeriksaan 01/P/BM/2022  tentang          
                 peninggian jembatan,                 Detail              Pemeriksaan Jembatan.            
                 serta modifikasi sistem                                                                   
                 struktural lainnya,.                                                                      
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
                     Pemeriksaan                                                                           
 Jenis Pemeriksaan                   Pemeriksaan Rutin  Pemeriksaan Detail   Pemeriksaan Khusus            
                     Inventarisasi                                                                         
                                                                                                           
Tujuan           Untuk mengetahui dan Untuk mengetahui Untuk mengetahui jenis Untuk mengetahui lebih detail
                 memperbaharui data perubahan kondisi kerusakan, tingkat, terkait tingkat keparahan dan    
                 inventarisasi jembatan keamanan,     kerusakan, dan kondisi tingkat kerusakan elemen dan  
                                    keselamatan,      jembatan secara detail struktur jembatan yang        
                                    kenyamanan jembatan pada setiap elemen berpotensi mengubah nilai       
                                    dan untuk         jembatan dalam rangka kondisi jembatan secara        
                                    mengidentifikasi  mempersiapkan strategi signifikan dalam mendapatkan  
                                                                                                           
                                    penanganan dan    penanganan untuk masing- rekomendasi teknis penanganan
                                    tindakan darurat yang masing jembatan dan yang lebih akurat.           
                                    sedang dijalankan di menentukan urutan                                 
                                    lapangan dan kondisi prioritas penanganan                              
                                    sosial kemasyarakatan jembatan.                                        
                                    yang berlangsung                                                       
                                    sekitar jembatan                                                       
                                                                                                           
                                    Untuk memastikan                                                       
                                    kondisi jembatan khusus                                                
                                    yang masuk dalam                                                       
                                    kategori Lampiran B-2                                                  
                                    dalam keadaan aman                                                     
                                    dan menentukan                                                         
                                                                                                           
                                    diperlukannya tindakan                                                 
                                    darurat                                                                
                                                                                                           
                -  Jembatan Baru    - Jembatan dan/atau - Jembatan, dengan                                 
Kategori Jembatan                                                         Jembatan yang disarankan untuk   
                                      gorong-gorong      panjang > 6 meter                                 
                                                                          dilakukan pemeriksaan khusus     
                                      dengan panjang total yang belum dilakukan                            
                     Pemeriksaan                                                                           
 Jenis Pemeriksaan                   Pemeriksaan Rutin  Pemeriksaan Detail   Pemeriksaan Khusus            
                     Inventarisasi                                                                         
                                                                                                           
                -  Jembatan yang      lebih atau sama    Pemeriksaan Detail sesuai dengan rekomendasi dari 
                   dilakukan pelebaran dengan 6 (enam)   dalam kurun waktu 5 hasil Pemeriksaan Detail pada 
                                      meter yang tidak   tahun terakhir   tahun sebelumnya atau tahun      
                -  Jembatan yang baru                                                                      
                                      dilakukan                           berjalan yang sudah tervalidasi  
                   ditemukan dan belum                -  Jembatan dengan                                   
                                      Pemeriksaan Detail                  memiliki Nilai Kondisi lebih besar
                   masuk ke dalam basis                  Nilai Kondisi lebih                               
                                      pada tahun 2025                     atau sama dengan 3 (tiga) .      
                   data                                  besar atau sama                                   
                                    - Jembatan dan/atau  dengan 3 (tiga) yang                              
                -  Jembatan yang                                                                           
                                      gorong-gorong      belum mendapatkan                                 
                   melakukan                                                                               
                                      dengan panjang total penanganan sesuai                               
                   penggantian/penamba                                                                     
                                      lebih besar atau   pada tahun berjalan                               
                   han elemen/ perkuatan                                                                   
                                      sama dengan 6                                                        
                                                      -  Jembatan  dengan                                  
                                      (enam) meter                                                         
                                                         perkiraan  tahun                                  
                                      dengan prioritas                                                     
                                                         bangun yang telah                                 
                                      yang sedang                                                          
                                                         tervalidasi lebih besar                           
                                      dilakukan                                                            
                                                         atau sama dengan 40                               
                                      penanganan                                                           
                                                         tahun dengan nilai                                
                                      rehabilitasi,                                                        
                                                         kondisi / NK masih di                             
                                      penggantian,                                                         
                                                         bawah 2 (dua)                                     
                                      pelebaran, dan                                                       
                                      peninggian                                                           
                                                      -  Jembatan dengan tipe                              
                                      jembatan, serta                                                      
                                                         bangunan    atas                                  
                                      modifikasi sistem                                                    
                                                         berbahan    baja                                  
                                      struktural lainnya.                                                  
                                                         sebagaimana yang                                  
                                                         dijelaskan  pada                                  
                                                         Lampiran I  pada                                  
                                                         Pedoman   Bidang                                  
                     Pemeriksaan                                                                           
 Jenis Pemeriksaan                   Pemeriksaan Rutin  Pemeriksaan Detail   Pemeriksaan Khusus            
                     Inventarisasi                                                                         
                                                                                                           
                                                         Jalan dan Jembatan                                
                                                         No.   01/P/BM/2022                                
                                                         tentang Pemeriksaan                               
                                                         Jembatan. perkiraan                               
                                                         tahun bangun yang                                 
                                                         telah tervalidasi lebih                           
                                                         besar atau  sama                                  
                                                                                                           
                                                         dengan ≥ 30 tahun                                 
                                                         yang cenderung sudah                              
                                                         mengalami keretakan                               
                                                         fraktur dan kehilangan                            
                                                         kekencangan baut                                  
                                                                                                           
                                                      -  Jembatan yang dekat                               
                                                         dengan daerah sungai                              
                                                         dengan daya rusak                                 
                                                         tinggi pada struktur                              
                                                         jembatan terutama                                 
                                                         sungai dengan                                     
                                                                                                           
                                                         kecepatan tinggi dan                              
                                                         tanah dasar sungai                                
                                                         tidak stabil, kondisi                             
                                                         sungai tipe                                       
                                                         berjalin/braided,                                 
                                                         berkelok/ meandering,                             
                                                         dan/atau kedekatan                                
                                                         jembatan dengan                                   
                                                                                                           
                                                                                                           
                     Pemeriksaan                                                                           
 Jenis Pemeriksaan                   Pemeriksaan Rutin  Pemeriksaan Detail   Pemeriksaan Khusus            
                     Inventarisasi                                                                         
                                                                                                           
                                                         lokasi tambang galian                             
                                                         C yang diperkirakan                               
                                                         dapat membahayakan                                
                                                         jembatan dan/atau                                 
                                                         memiliki Nilai Kondisi                            
                                                         Daerah Aliran Sungai                              
                                                         lebih besar sama                                  
                                                                                                           
                                                         dengan 3                                          
                                                         berdasarkan penilaian                             
                                                         dalam Pedoman                                     
                                                         Bidang Jalan dan                                  
                                                         Jembatan No.                                      
                                                         04/P/BM/2021                                      
                                                         tentang Pedoman                                   
                                                         Pemeriksaan Kondisi                               
                                                                                                           
                                                         Sungai pada                                       
                                                         Jembatan                                          
                                                      -  Jembatan dalam                                    
                                                                                                           
                                                         lingkungan kategori                               
                                                         korosifitas tinggi                                
                                                         berdasarkan Tabel 1                               
                                                         pada Pedoman                                      
                                                         Perlindungan                                      
                                                         Komponen Baja                                     
                                                         Jembatan Dengan                                   
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
                     Pemeriksaan                                                                           
 Jenis Pemeriksaan                   Pemeriksaan Rutin  Pemeriksaan Detail   Pemeriksaan Khusus            
                     Inventarisasi                                                                         
                                                                                                           
                                                         Cara Pengecatan                                   
                                                         tahun 2015                                        
                                                                                                           
                                                      -  Jembatan  dengan                                  
                                                         potensi gempa tinggi                              
                                                         atau yang  pernah                                 
                                                         mengalami kejadian                                
                                                         gempa dan  daerah                                 
                                                         dengan    potensi                                 
                                                         kegeoteknikan yang                                
                                                         tidak stabil seperti:                             
                                                                                                           
                                                         tanah lunak, daerah                               
                                                         longsor                                           
                                                      -  Jembatan dalam ruas                               
                                                                                                           
                                                         jalan arteri/kolektor                             
                                                         dengan muatan                                     
                                                         berat/ODOL, muatan                                
                                                         galian tambang, dan                               
                                                         LHR                                               
                                                                                                           
                                                      -  Jembatan dan gorong-                              
                                                         gorong dengan                                     
                                                         panjang total lebih dari                          
                                                         atau sama dengan 6                                
                                                         (enam) meter dengan                               
                                                         kondisi rusak ringan                              
                                                         (NK 2 ) atau lebih                                
                                                                                                           
                                                                                                           
                     Pemeriksaan                                                                           
 Jenis Pemeriksaan                   Pemeriksaan Rutin  Pemeriksaan Detail   Pemeriksaan Khusus            
                     Inventarisasi                                                                         
                                                                                                           
                                                         rendah yang                                       
                                                         diperlukan dilakukan                              
                                                         perbaikan                                         
                                                         Pemeriksaan Detail                                
                                                         berdasarkan                                       
                                                         rekomendasi hasil                                 
                                                         Pemeriksaan Rutin                                 
                                                                                                           
                                                      -  Jembatan dan gorong-                              
                                                         gorong yang akan                                  
                                                         menjadi aset baru                                 
                                                                                                           
                                                         dengan panjang total                              
                                                         2 meter sampai                                    
                                                         dengan 6 meter dapat                              
                                                         dilakukan                                         
                                                         Pemeriksaan Detail                                
                                                         bersamaan dengan                                  
                                                         Pemeriksaan                                       
                                                         Inventarisasi                                     
                                                                                                           
                                                      -  Jembatan yg sudah                                 
                                                         dilakukan                                         
                                                         Pemeriksaan                                       
                                                         Inventarisasi di tahun                            
                                                                                                           
                                                         sebelumnya                                        
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
                                                                                                           
      a. Pemeriksaan Inventarisasi adalah pengumpulan data dasar administrasi,
         geometri, material dan data tambahan lainnya di setiap jembatan, termasuk lokasi
         jembatan panjang bentang dan jenis konstruksi untuk setiap bentang dan sifat
         karakteristik sungai dan data pelebaran jembatan.               
         Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Inventarisasi mencakup:
         1) Data administrasi;                                           
         2) Informasi pembangunan jembatan;                              
                                                                         
         3) Data kapasitas dan/atau karakteristik lalu lintas;           
         4) Data kapasitas muatan;                                       
         5) Informasi batasan perlintasan, geometri dan lingkungan;      
         6) Inventarisasi Komponen, Elemen Utama, dan Elemen Jembatan pada
            struktur utama/awal jembatan;                                
         7) Inventarisasi Komponen, Elemen Utama, dan Elemen Jembatan pada
            struktur pelebaran jembatan;                                 
         8) Data bentang, jenis komponen, data bahan jembatan pada masing-masing
            bentang                                                      
                                                                         
         9) Data Tipe DAS (berdasarkan data banjir, tipe karakteristik sungai, bangunan
            keairan di sekitar jembatan, aktifitas ekonomi (galian tambang) dan sosial di
            sekitar jembatan, dan lain sebagainya).                      
         10) Koordinat Lintang dan Bujur lokasi jembatan biasanya ditandai (marking)
            dalam format desimal. Jembatan yang mempunyai panjang total kurang dari
            atau sama dengan 20 meter, maka koordinatnya ditandai pada posisi tengah
            bentang jembatan. Sedangkan jembatan yang mempunyai panjang total lebih
            dari 20 meter, maka koordinatnya ditandai pada posisi pangkal dan ujung
                                                                         
            kepala jembatan sesuai Subpasal 5.3 pada Pedoman No. 01/P/BM/2022
            tentang Pemeriksaan Jembatan; dan                            
         11) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
            dan dokumentasi yang dibutuhkan Pemeriksaan Inventarisasi sesuai format
            dalam aplikasi INVI-J modul Pemeriksaan Inventarisasi dan Lampiran
            A.1 pada Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan
                                                                         
      b. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Detail mencakup namun tidak
         terbatas:                                                       
                                                                         
         1) Data administrasi;                                           
         2) Data lalu lintas;                                            
         3) Semua kerusakan penting pada komponen dan elemen jembatan;   
         4) Nilai kondisi komponen, elemen utama, dan elemen jembatan secara
            obyektif;                                                    
         5) Identifikasi kebutuhan penanganan jembatan;                  
         6) Identifikasi kebutuhan tindakan darurat dibutuhkan dan alasannya;
         7) Identifikasi pemeriksaan khusus dan alasannya;               
                                                                         
         8) Identifikasi perbaikan data Pemeriksaan Inventarisasi yang diperlukan;
         9) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
            dan dokumentasi yang dibutuhkan sesuai format dalam aplikasi INVI-J
            modul Pemeriksaan Detail dan Lampiran A.2 pada Pedoman No.   
            01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan;                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      c. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Rutin mencakup:   
         1) Data administrasi                                            
         2) Kondisi jembatan terkait aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan,
            penanganan jembatan yang sedang berjalan, dan kondisi sosial 
            kemasyarakatan di sekitar jembatan                           
         3) Identifikasi perbaikan data Pemeriksaan Inventarisasi dan Pemeriksaan
            Detail yang diperlukan;                                      
                                                                         
         4) Identifikasi tindakan darurat dibutuhkan dan alasannya;      
         5) Identifikasi pemeriksaan khusus dan alasannya;               
         6) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
            dan dokumentasi yang dibutuhkan sesuai format dalam aplikasi INVI-J
            modul Pemeriksaan Rutin dan Lampiran A.3 pada Pedoman No.    
            01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan;                   
                                                                         
      d. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Khusus mencakup:  
         1) Analisa bahan elemen-elemen jembatan                         
                                                                         
         2) Evaluasi kondisi elemen jembatan dan respon struktur komponen jembatan
            termasuk yang diidentifikasi dalam Sistem Monitoring Kesehatan Struktur;
         3) Dimensi kerusakan yang tidak teridentifikasi melalui Pemeriksaan Detail yang
            dilakukan secara visual; dan                                 
         4) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk menetapkan secara
            akurat penanganan rehabilitasi, penggantian, pelebaran, dan peninggian
            jembatan, serta modifikasi sistem struktural lainnya dan tindakan darurat
            secara akurat.                                               
                                                                         
                                                                         
 11.3.4 Pelaporan                                                        
      Laporan dibuat sesuai dengan ketentuan untuk Pemeriksaan Inventarisasi,
      Pemeriksan Detail, dan Pemeriksan Rutin sesuai pada Bab 6 sampai Bab 8 pada
      Pedoman No.  01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan. Laporan    
      Pemeriksaan Khusus dibuat dalam bentuk yang sesuai ketentuan teknis berlaku.
      Dokumentasi kondisi lingkungan dan jembatan yang diambil oleh pesawat
      nirawak/drone digunakan untuk mengidentifikasi beberapa hal yang tidak terlihat
      secara jelas dalam foto-foto laporan pemeriksaan pada:             
                                                                         
      a) Tampak atas jembatan untuk mengidentifikasi jenis bangunan atas dan tahun
        bangun jembatan;                                                 
                                                                         
      b) Tampak bawah jembatan untuk mengidentifikasi tahun bangun jembatan
        berdasarkan bentuk pilar, kepala jembatan, dan fondasi jembatan serta melihat
        kondisi lantai jika dimungkinkan bila kamera mampu menghadap ke atas;
      c) Bentuk, jenis, dan kondisi perletakan dan railing jembatan yang dapat juga
        digunakan untuk mengidentifikasi tahun bangun jembatan;          
      d) Bentuk sungai lurus, sungai berkelok/ meandering, sungai berjalin/ braided yang
                                                                         
        mempunyai potensi untuk mengurangi kestabilan bangunan bawah jembatan;
      e) Bangunan keairan atau struktur yang sudah tidak terpakai penghambat aliran
        sungai di sekitar jembatan; dan                                  
      f) Kegiatan seperti penambangan galian C di hulu dan hilir jembatan yang
        berdampak mempengaruhi ketidakseimbangan pasokan sedimen dan akhirnya
                                                                         
                                                                         
        mengubah pola aliran sungai dan mempengaruhi kestabilan bangunan bawah
        jembatan.                                                        
                                                                         
 11.3.5 Format Data                                                      
      Data diunggah ke dalam aplikasi INVI-J untuk dapat menyesuaikan dengan format
      yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dalam Lampiran A pada
                                                                         
      Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan.             
 11.3.6 Penerimaan                                                       
      Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
                                                                         
      data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
      kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
      dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
      verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
      verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
      sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
      untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).          
                                                                         
      Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
      permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
      membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
      Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
      Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
                                                                         
      survei ulang sebagian atau seluruh jembatan yang dipermasalahkan.  
      Berdasarkan Berita Acara Verifikasi dan Validasi yang dilakukan di tingkat Pengguna
      Jasa, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
                                                                         
      semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
      tanggung jawab Penyedia Jasa.                                      
      Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
                                                                         
      Data yang dapat dilakukan secara parsial/ bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
      survei yang telah diselesaikan dan diterima.                       
      Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
                                                                         
      syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
      Ketentuan verifikasi dan validasi pemeriksaan jembatan mengacu pada Pedoman No.
      01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan dengan
                                                                         
      penjelasan penting yang harus dipahami oleh inspektur, pengelola data wilayah/
      BBPJN/BPJN, dan pengelola data pusat berupa:                       
       a) Ketentuan validasi data pokok dan data substansi yang terdiri dari data
                                                                         
          inventarisasi, data kerusakan, dan data penanganan jembatan pada Bab 5 pada
          Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
          Jembatan;                                                      
       b) Tahapan verifikasi pemeriksaan jembatan dan validasi data pokok dan data
          substansi jembatan yang harus dilakukan di tingkat pengelola data wilayah dan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          di tingkat pengelola data pusat pada Bab 6 pada Pedoman No. 01/P/BM/2023
          tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan;          
       c) Penyiapan laporan verifikasi dan validasi pemeriksaan jembatan yang terdiri dari
          Penilaian Tingkat Kepercayaan Data Pemeriksaan pada Subpasal dan Berita
          Acara Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan yang mengacu pada Bab
                                                                         
          7 pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi
          Pemeriksaan Jembatan; dan                                      
       d) Validasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem masukan data jembatan
          INVI-J pada Bab 8 pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan
          Validasi Pemeriksaan Jembatan.                                 
      Proses Pengolahan data ditujukan untuk menyusun infomasi berupa Berita Acara
      Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan yang berbentuk tabel-tabel
                                                                         
      sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran A dan Lampiran B pada Pedoman
      No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan dengan
      melakukan:                                                         
           a) Peringkasan data statistik atau otomatis untuk mereduksi data rinci menjadi
                                                                         
             poin-poin utamanya dengan melakukan;                        
             i) Klasifikasi untuk memisahkan data ke dalam berbagai kategori.
             ii) Penyortiran untuk menyusun item dalam beberapa urutan dan/atau
                dalam set yang berbeda; dan                              
             iii) Agregasi untuk menggabungkan beberapa bagian data;     
                                                                         
           b) Validasi data dilakukan untuk memastikan tingkat kualitas tertentu data
             akhir yang umumnya memiliki dimensi terkait dengan: relevansi, akurasi,
             tanpa batas waktu, ketepatan waktu, kemudahan untuk diakses dan
             kejelasan, kemudahan untuk diperbandingkan, kecocokan, kelengkapan.
                                                                         
             Validasi dilakukan tahap awal dengan menggunakan prosedur otomastis
             dalam aplikasi INVI-J atau dilakukan secara manual oleh BBPJN/BPJN di
             tingkat pengelola data wilayah dan oleh direktorat pusat dan balai teknik
             sebagaimana yang dijelaskan masing-masing pada Bab 8 dan Bab 6 pada
             Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
             Jembatan agar akhirnya didapat data yang seluruhnya lolos semua proses
                                                                         
             validasi;                                                   
           c) Interpretasi, dan penyajian data umunya untuk mengecek:    
                                                                         
                i) Konsistensi perbandingan nilai kondisi dengan penanganan
                  jembatan yang dilakukan tiap tahun berdasarkan histori hasil
                  pemeriksaan jembatan dan data program dan alokasi pendanaan
                  penanganan jembatan;                                   
                                                                         
                ii) Konsistensi panjang jembatan baik yang didapatkan dalam basis
                  data pokok dan LRS jalan nasional sesuai dengan keputusan
                  menteri yang berlaku, data inventarisasi dan data penanganan
                  jembatan baik yang dilakukan perancangan dan pelaksanaan
                                                                         
                  konstruksinya; dan                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                iii) Konsistensi tipe bangunan atas dan elemen serta jenis kerusakan
                  jembatan; dan                                          
                iv) Kelogisan tipe bangunan atas dengan tahun bangun dan rentang
                                                                         
                  bentang jembatan sesuai dengan Lampiran E dan Lampiran F
                  pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan   
                  Validasi Pemeriksaan Jembatan.                         
                                                                         
           d) Penyimpanan dan pengelolaan laporan pemeriksaan yang digunakan
             untuk evaluasi tahun tiap tahun.
Tenders also won by PT Gita Cipta Siagayasa
Authority
4 December 2019Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bbpjn XiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,650,600,000
22 January 2018Survei Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,233,604,000
12 December 2024Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn SumbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,609,112,000
10 February 2021Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bpjn Kalimantan TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,521,943,000
5 January 2018Survai Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IIIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,500,000,000
17 December 2020- Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,430,200,000
10 September 2025Pr Perencanaan Teknis Reviu Desain Jalan Lintas Selatan Phase II Provinsi Jawa Timur (Cw2,3,7,9)Kementerian Pekerjaan UmumRp 7,332,633,000
2 November 2020Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,250,385,000
13 December 2021Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn SumbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,090,220,000
12 January 2024Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn SumbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,090,220,000