REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Jl. Pattimura No.20 Gd. Sapta Taruna, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET:
SURVEI KONDISI JALAN, LERENG DAN JEMBATAN BPJN KALIMANTAN
UTARA
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan menurut Kerangka Acuan Kerja ini, seperti ditunjukkan pada gambar 1,
mencakup:
a. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
b. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);
c. Survei Pemeriksaaan Jembatan;
Gambar 1. Lingkup dan Pengorganisasian Pekerjaan
11.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI)
11.1.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan – IRI)
Tujuannya adalah mengumpulkan data profil memanjang (ketidakrataan) jaringan jalan
yang dapat digunakan untuk:
a. Memberikan gambaran umum kondisi jaringan jalan;
b. Mengembangkan model penurunan kondisi perkerasan;
c. Memberikan masukan dalam optimasi pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan jalan;
d. Memberikan masukan untuk pemodelan dalam mengevaluasi efektifitas standar
perencanaan perkerasan dan kebijakan pemeliharaan, dan menilai bagian biaya
penyelenggaraan jalan dalam menunjang angkutan barang dan jasa.
Penyedia jasa harus merekam, melaporkan, dan memproses data profil memanjang
setiap lajur jalan dan menyajikannya dalam satuan International Roughness Index (IRI)
dalam m/km. Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa untuk
metoda pengumpulan dan pemrosesan data yang akan digunakan.
Bila dijumpai kondisi jalan tidak diperkeras, atau permukaan jalan rusak berat, atau
kecepatan operasi survei rendah, atau dianggap tidak praktis serta tidak aman dilakukan
dengan metoda yang diajukan di atas, maka penyedia jasa harus menyiapkan cara lain
untuk menilai ketidakrataan jalan di daerah tersebut, yang dikalibrasi dengan metoda
ASTM E 1364-95 atau metoda lain yang disetujui oleh Pengguna Jasa.
Kendaraan survei yang digunakan harus dipelihara selama pelaksanaan survei. Program
Mutu harus mencakup secara rinci tentang ketentuan validasi ulang, yang harus
dilakukan:
a. Sesuai dengan ketentuan pada Manajemen Mutu;
b. Sebelum melakukan survei pada suatu daerah yang memerlukan waktu lebih dari dua
minggu;
c. Bila dijumpai adanya penurunan kinerja survei;
d. Pada akhir pelaksanaan survei.
Proses dan catatan validasi ulang tersebut harus dilaporkan, dan menjadi bagian dari
dokumen mutu pelaksanaan survei
Semua data yang dikumpulkan harus diikat ke Locational Referencing System (LRS).
Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan- IRI) jalan harus memenuhi beberapa ketentuan
berikut:
a. Spesifikasi peralatan yang digunakan;
b. Kalibrasi dan Validasi;
c. Pengendalian Mutu Survei;
d. Prosedur Survei;
e. Pemenuhan terhadap Rencana Mutu;
f. Format, Kelengkapan, Ketelitian, dan Kewajaran Data;
g. Pelaporan.
Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) dilakukan dalam lajur/km pada ruas-ruas
sesuai pada Lampiran A-1.
11.1.2 Peralatan
Semua peralatan yang digunakan untuk pengumpulan data kondisi jalan harus berfungsi
baik pada kecepatan normal di jalan baik di dalam kota maupun di luar kota, dan dapat
digunakan untuk mengukur perkerasan lentur atau perkerasan kaku. Penyedia jasa harus
menyerahkan algoritma yang digunakan untuk memproses dan merekam data
ketidakrataan jalan. Persyaratan minimum peralatan mencakup beberapa aspek seperti
tipe instrument, ketelitian dan interval pencatatan seperti diberikan pada tabel berikut.
Menurut ASTM E 950-94, peralatan pengukur ketidakrataan jalan dapat dikategorikan
dalam empat kelompok menurut tingkat ketelitian dan metoda yang digunakan untuk
menetapkan nilai IRI, seperti pada tabel berikut.
Tabel 1. Beberapa Contoh Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan
Kelas Peralatan
Kelas I Laser profilers: Non-contact lightweight profiling
Profilometer Presisi devices and portable laser profilers.
(Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan untuk
Pelaksanaan Survei)
Manually operated devices: e.g. TRL beam, Face
Dipstick/ROMDAS Z-250, ARRB Walking Profiler
(Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan sebagai
alat Kalibrasi)
Kelas II APL profilometer, profilographs (e.g., California,
Metoda Profilometer lainnya Rainhart), optical profilers, and inertial profilers
(GMR)
Kelas III Peralatan pengukur ketidakrataan menggunakan
Nilai IRI diperkirakan tipe sensor accelerometer (Road master,
berdasarkan rumus-rumus Romdas, Roughometer, Irimeter II)
korelasi
Kelas IV Key code rating systems, visual inspection, ride
Penilaian subyektif/ over section
pengukuran tanpa kalibrasi
Profilometer Laser – Penyedia jasa sangat disarankan menggunakan alat non-contact
laser profilometer untuk mengukur profil memanjang jalan yang diperkeras (lentur dan
kaku). Profilometer yang digunakan harus memenuhi ketentuan standar ASTM E950-94:
a. Memiliki resolusi kurang dari 0,1 mm. dan
b. Dapat mencapai ketelitian pengukuran kurang dari 0,1 mm
Penyedia jasa harus merekam dan melaporkan data profil memanjang dan memproses
data profil memanjang tersebut, serta melaporkan nilai International Roughness Index
(IRI) in m/km untuk setiap lajur lalu-lintas. Nilai ketidakrataan yang dilaporkan untuk
setiap lajur adalah nilai rata-rata pembacaan pada roda kiri dan roda kanan. Dan,
data direkam dan dilaporkan seperti berikut:
a. Jumlah jalur roda: dua per lajur;
b. Interval pengambilan data memanjang: tidak lebih dari 50 mm;
c. Interval pelaporan nilai IRI: 100 m.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat selama
survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan survei di
daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, hujan, adanya genangan air pada
permukaan jalan,atau karena adanya hambatan di Jalur lalu lintas kendaraan survei
harus melewati jalur alternatif/darurat.
Beberapa kebiasaan dalam operasi survei, seperti pengereman atau percepatan
kendaraan yang mendadak juga dapat mempengaruhi pada hasil pengukuran
ketidakrataan jalan, dan penyedia jasa harus menghindari hal tersebut. Dalam hal seperti
ini dimana data yang diperoleh diragukan mutunya, penyedia jasa harus memberitahu
kepada Pengguna Jasa bagian jalan yang terdampak, menjelaskan alasan terjadinya
kegagalan dan mengajukan usulan tindakan perbaikan. Tindakan perbaikan dapat berupa
melakukan penilaian ketidakrataan secara manual atau melakukan survei ulang terhadap
bagian jalan yang terdampak.
Tabel 2. Spesifikasi Alat Survey Ketidakrataan
Sensor
Parameter Data Acquisition System
Equipment
Equipment Type Laser Profiler Not Applicable
Measurement Speed 80 km/h Not Applicable
Resolution 0,05 mm 16 Bit
Longitudinal Sample Interval 50 mm 10 milliseconds
Measuring Range 200 mm > 200 mm
Repeatability 0.1 mm ±1 Least Significant Bit
(LSB)
Operating Temperature Range 0°C to 50°C 0°C to 50°C
Tabel 3. Spesifikasi Alat GPS (Global Positioning Systems)
Parameter Spesifikasi
Equipment Type Differentially Corrected Global Positioning
System (DGPS)
Ketelitian + 1m pada 90% waktu
Alat Pengukur Ketidakrataan Tipe Respon – Data ketidakrataan jalan dapat
dikumpulkan dengan menggunakan alat pengukur ketidakrataan jalan tipe respon atau
sejenisnya, dengan instrumen yang dikalibrasi menghasilkan nilai IRI dalam m/km sesuai
dengan ASTM E 1448-92/98. Data ketidakrataan jalan harus dilaporkan dengan interval
100 m, dan kecepatan pada saat survei harus dicatat untuk keperluan perhitungan nilai
IRI dari data mentah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat selama
survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan survei di
daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, atau karena adanya hambatan di Jalur
lalu lintas kendaraan survei harus melewati jalur alternatif/darurat
Kalibrasi Alat – transduser pengukur jarak harus dikalibrasi sesuai dengan petunjuk
pabrik pembuatnya. Kalibrasi jarak harus dilakukan setiap kali transduser pengukur
jarak dipasang pada kendaraan survei atau segera setelah penggantian transducer
atau kendaraan yang dapat berpengaruh pada hasil kalibrasi terdahulu (misalnya
setelah penggantian roda kendaraan), dengan jarak kalibrasi minimal sepanjang 1
km. Accelerometers harus diperiksa dan dikalibrasi sesuai dengan prosedur yang
disarankan pabrik pembuatnya. Transducer laser harus dikalibrasi sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuatnya segera setelah adanya penggantian pada transducer laser
atau pada setiap bagian kendaraan survei yang dapat berpengaruh pada hasil kalibrasi
terdahulu.
Validasi Alat – Penyedia jasa harus melaksanakan validasi alat sebelum mengusulkan
alat yang akan digunakan atau sebelum memulai melaksanakan survei pengumpulan
data. Validasi pengukuran selanjutnya harus dilaksanakan selama dan setelah survei
pengumpulan data seperti yang ditetapkan pada manajemen mutu survei. Untuk
melaksanakan validasi, diperlukan minimal 3 lokasi dengan panjang masing-masing 300
meter, masing-masing dengan nilai ketidakrataan <4, 4-6, dan >6. Setiap lokasi harus
diukur dengan alat Kelas I seperti yang ditetapkan pada Tabel 2, yaitu untuk mengukur
ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lokasi validasi. Setiap lajur roda harus diukur
paling sedikit tiga kali. Nilai ketidakrataan setiap lajur roda ditetapkan sebagai nilai rata-
rata dari hasil pengukuran setiap lajur roda.
Kemudian, alat yang akan divalidasi digunakan untuk mengukur ketidakrataan sepanjang
lokasi validasi sebanyak lima kali pada tiga kecepatan 40, 50, lebih dari 60 km/jam. Hasil
pembacaan dirata-rata untuk setiap kecepatan.
Selanjutnya dibuat kurva untuk menetapkan garis yang paling mendekati/berimpit antara
hasil pengukuran menggunakan alat referensi dengan hasil pengukuran menggunakan
alat yang divalidasi dengan menggunakan analisis regresi linier.
IRI = A x IRI + B
Referensi Alat
Keterangan:
IRI = nilai IRI hasil dari alat referensi
Referensi
IRI = nilai ketidakrataan hasil dari alat yang divalidasi
Alat
A = gradien persamaan regresi
B = intersep persamaan regresi
Untuk seluruh seksi percobaan dan tiap kecepatan survei, tentukan nilai A (gradien) dan
B (intersep) serta koefisien determinasi (R²).
Batasan keberterimaan validasi dari data yang dihasilkan (baik pada satu kecepatan atau
gabungan beberapa kecepatan) yaitu harus memenuhi rentang persyaratan sebagai
berikut: 0,95 ≤ A ≤ 1,05; - 0,25 ≤ B ≤ 0,25 m/km, R² ≥ 0,95
Tingkat pengulangan dari lima kali pengukuran pada tiap tingkat kecepatan, tiap seksi
dan 100 m segmen harus menghasilkan koefisien variasi (CV) ≤ 5 %
Keterulangan (Repeatability) – adalah standar deviasi pengukuran yang diharapkan
dari pengukuran ulang dengan menggunakan alat survei yang sama pada suatu ruas
jalan yang dipilih. Standar deviasi pengukuran pada setiap segmen harus berada pada
batas toleransi yang ditetapkan. Dengan anggapan distribusi normal maka interval
keyakinan (confidence) 95% untuk nilai ketidakrataan diberikan dengan
..
Validasi Operasional – Program Mutu penyedia jasa harus mencakup semua rencana
dan tindakan yang menunjukkan keyakinan mutu (QA) pada kegiatan pengumpulan data
kondisi jalan. Rencana dan tindakan tersebut mencakup pelaksanaan validasi
operasional secara berkala terhadap alat pengukur ketidakrataan. Misalnya dengan
melakukan survei ulang terhadap seksi jalan yang baru disurvei, untuk memeriksa bahwa
hasil pengukuran ulang tidak jauh berbeda dengan pengukuran sebelumnya.
Survei Validasi – sebelum melakukan survei penyedia jasa harus melakukan suatu
kajian validasi terhadap metodologi pengumpulan data sepanjang 10 km untuk
memastikan bahwa data yang diperoleh sesuai dan dapat digunakan pada Geodatabase
Bina Marga. Maksud dari survei ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara alat dan
metodologi yang digunakan. Setiap tahapan dari kegiatan pengumpulan data harus
divalidasi, termasuk tahap pengiriman data.
Persetujuan Survei – Sertifikat/Berita Acara Persetujuan Survei diterbitkan setelah
penyedia jasa menyelesaikan dengan baik kegiatan survei validasi pada seksi jalan
sepanjang 10 km.
Pengendalian Pengukuran – Selama melaksanakan survei pengumpulan data, setiap
hari penyedia jasa harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan semua prosedur
pekerjaan dilaksanakan. Termasuk diantaranya prosedur kalibrasi ulang peralatan secara
berkala untuk memastikan peralatan yang digunakan masih terkalibrasi dengan baik dan
valid, tanpa adanya penyimpangan dalam pengukuran.
Beberapa aspek yang tercakup pada persyaratan validasi sistem pelaksanaan antara
lain:
a. Laporan Pra-validasi: sebelum prosedur validasi dimulai, penyedia jasa harus
membuat laporan rencana validasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan untuk
kalibrasi dan terpenuhinya persyaratan alat survei;
b. Semua aspek yang harus diperhatikan yang merupakan bagian dalam proses validasi
harus ditetapkan secara jelas. Misalnya: data ketidakrataan, alat GPS, alat pengukur
jarak, dll;
c. Personil yang terlatih dan berpengalaman sangat berpengaruh pada hasil Survei
Ketidakrataan, sehingga validasi terhadap personil operator kendaraan survei juga
harus dilakukan;
d. Prosedur validasi harus diulang apabila kendaraan survei mengalami kerusakan atau
adanya pergantian personil dalam masa operasi;
e. Penyedia jasa harus menjelaskan metoda statistik yang digunakan dalam proses
validasi data, termasuk algoritma pemrosesan atau spreadsheet yang digunakan.
11.1.3 Prosedur
Sebelum pekerjaan survei pengumpulan data, peralatan yang akan digunakan harus
diperiksa untuk memastikan peralatan tersebut telah dikalibrasi dan sertifikat/berita acara
validasinya masih berlaku. Setiap hari, sebelum memulai atau setelah melaksanakan
survei, harus dilakukan prosedur validasi operasional yang sering disebut dengan “the
bounce test” untuk memastikan peralatan berfungsi dengan baik.
Dalam melaksanakan pengumpulan data, beberapa hal berikut harus dilaksanakan:
a. Operator, dalam mengoperasikan peralatan, harus mengikuti instruksi pabrik
pembuatnya (mengacu pada manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya);
b. Kendaraan dijalankan pada lajur yang umum dilalui;
c. Selama survei kendaraan harus dijalankan secara baik, tanpa percepatan atau
perlambatan yang mendadak, dan harus selalu diusahakan agar kendaraan dijalankan
pada kisaran kecepatan yang disarankan oleh pabrik pembuatnya;
d. Data yang dikumpulkan harus diikat dengan sistem referensi yang ditetapkan
sebelumnya, lokasi setiap titik referensi yang diukur harus dicatat dan dilaporkan. Titik
awal survei harus ditetapkan sebelum survei dimulai;
e. Mengikuti petunjuk pada manual pengoperasian yang diterbitkan pabrik pembuatnya,
mengukur ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lajur lalu lintas yang diukur,
menjalankan kendaraan pada kecepatan yang konstan;
f. Pengukuran harus dihentikan bila kondisi pekerjaan sulit dikendalikan, misalnya dalam
mempertahankan pengukuran pada lajur roda dan/atau dalam mempertahankan
kecepatan operasional kendaraan pada rentang kecepatan yang ditetapkan; sehingga
hasil pengukuran dianggap tidak valid;
g. Tidak boleh menghindari kerusakan jalan yang ada, kecuali bila dapat menimbulkan
kerusakan pada alat atau ancaman keselamatan;
h. Apabila menggunakan Optical Profilometer (mis: Hawkeye2000, Mata Garuda), maka
pengukuran tidak boleh dilakukan ketika hujan atau permukaan jalan yang basah. Bila
terdapat permukaan yang basah setempat, harus dicatat dan dilaporkan. Bila
memungkinkan, pengukuran ulang pada bagian jalan tersebut harus dijadwalkan.
i. Apabila menggunakan Alat Kelas-III Tipe Respon dengan jenis “IRIMeter”, maka
hanya dapat digunakan pada kendaraan dengan tipe suspensi Macpherson yang biasa
digunakan mobil dengan tahun perakitan ≥ 2018) (mis: Toyota Inova, Mitsubishi
Xpander, All New Suzuki Ertiga, dan sebagainya.
Penyedia jasa harus mencatat dan melaporkan factor-faktor yang dapat mempengaruhi
proses dan hasil pengukuran ketidakrataan jalan, antara lain:
a. Menyimpang dari lajur yang diukur;
b. Kecepatan tidak sesuai dengan kisaran kecepatan yang ditetapkan, terutama pada
kecepatan sangat rendah;
c. Hentakan pada saat percepatan/perlambatan/berbelok;
d. Geometrik jalan yang berkelok-kelok dan naik turun;
e. Abutments/expansion joints pada jembatan;
f. Lantai jembatan kayu;
g. Perlintasan dengan rel kereta api;
h. Lumpur, sampah di permukaan jalan.
11.1.4 Pelaporan
Nilai ketidakrataan yang dilaporkan untuk setiap lajur segmen adalah nilai ketidakrataan
Lajur, IRI (m/km) tidak lebih dari 2 (dua) desimal, dengan interval pelaporan 100 meter
per lajur. Data ketidakrataan yang dilaporkan harus diikat dengan titik referensi yang telah
ditetapkan agar bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan. Lokasi spasial
segmen jalan yang diukur harus dicatat menggunakan GPS. Laporan ketidakrataan jalan
harus secara jelas menunjukkan lajur yang diukur, arah pengukuran, kecepatan
kendaraan saat mengukur, tanggal, cuaca saat pengukuran, faktor-faktor yang
mengganggu pengukuran, data hilang/tidak tercatat atau tidak valid termasuk
penyebabnya (misalnya: adanya pekerjaan konstruksi jalan, kemacetan lalu lintas,
permukaan yang basah, adanya genangan air di permukaan jalan, kendaraan berpindah
lajur karena hambatan atau menyusul kendaraan lain)
Data yang harus dicatat dan dilaporkan untuk setiap pengukuran ketidakrataan, antara
lain:
a. Nomor dan Judul Kontrak
b. Waktu survei, Tanggal dan Jam
c. Tanda Pengenal Alat Survei yang digunakan
d. Nama Operator
e. Nama Pengemudi
f. Nomor Ruas dan Titik referensi
g. Nama Ruas
h. Arah pengukuran
i. Lajur yang diukur
j. Referensi Awal dan Akhir pengukuran
k. Titik referensi data
l. Faktor-faktor yang mengganggu proses dan hasil survei
m. Catatan (event) yang menunjukkan kondisi khusus.
Pada hasil pengukuran harus tercatat:
a. Nilai IRI lajur roda kiri
b. Nilai IRI lajur roda kanan
c. Nilai IRI lajur
d. Kecepatan kendaraan survei
e. Kesalahan dan hambatan
f. Komentar/catatan operator
g. Koordinat survei
11.1.5 Format Data
Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang ditetapkan
oleh Ditjen Bina Marga.
11.1.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari Penyedia jasa, Pengguna Jasa dapat melakukan audit data
dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran
data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya dilakukan sekali
pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses verifikasi validasi di
internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta verifikasi validasi bertahap
bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke sistem masukan data survei
terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik untuk Penyedia Jasa, atau
Pengguna Jasa, dan Direktorat).
Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia Jasa
harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah. Tindakan
perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan survei ulang
sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan..
Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan
ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan Data
yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan survei
yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu syarat
pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
11.2 Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI)
11.2.1 Tujuan
Indeks Kondisi Perkerasan (Pavement Condition Index- PCI) – adalah suatu indeks
numerik yang digunakan untuk menyatakan kondisi perkerasan jalan, berdasarkan suatu
pengamatan visual terhadap jenis, tingkat keparahan dan sebaran kerusakan jalan.
Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan dengan menggunakan video lajur jalan
yang diakuisisi menggunakan aplikasi pada perangkat smartphone, yang kemudian
diolah secara otomatis berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendapatkan deteksi
kerusakan berasarkan jenis kerusakan, lokasi kerusakan (dalam koordinat longitude dan
latititude), dimensi kerusakan, nilai PCI disetiap 50 meter beserta informasi pelengkap
lainnya.
Survei PCI berbasis AI bertujuan untuk meningkatkan konsistensi, transparansi, dan
efisiensi dalam deteksi serta klasifikasi kerusakan jalan. Metode manual seringkali
menghasilkan data yang kurang konsisten akibat perbedaan interpretasi antar personil,
sementara AI memastikan standar seragam di semua wilayah dengan algoritma yang
sama. Selain itu, survei manual rentan terhadap intervensi administratif yang dapat
memengaruhi hasil, sedangkan AI memproses data secara otomatis dan berbasis cloud.
Dari segi kelengkapan data, metode manual bervariasi karena subjektivitas pencatatan,
sementara AI memastikan pencatatan seragam berdasarkan model deteksi yang terlatih.
Dalam hal biaya, peningkatan kualitas data manual memerlukan pelatihan berulang yang
mahal dan tidak selalu meningkatkan akurasi, sedangkan AI hanya membutuhkan
peningkatan data training untuk meningkatkan akurasi deteksi secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan pengolahan PCI berbasis AI yang dilakukan
pada tahun 2024, diketahui bahwa:
• Akuisisi video lajur jalan menggunakan smartphone dibandingkan dengan action
cam (GPS built-in) menawarkan solusi otomatisasi penuh dalam pengambilan video
jalan, dengan fitur sinkronisasi cloud, pemrosesan yang cepat, serta minim
intervensi manual;
• Bila menggunakan smartphone, maka video secara otomatis akan diunggah ke
cloud server, sehingga mengurangi kebutuhan penyimpanan lokal dan
mempercepat proses pengolahan data;
• Akuisisi dengan smartphone juga memiliki keandalan GPS yang tinggi, biaya
operasional yang rendah, serta skalabilitas yang optimal untuk proyek berskala
besar;
• Kalibrasi otomatis memungkinkan penyesuaian secara real-time oleh personil,
meskipun akurasinya tetap bergantung pada kepatuhan terhadap panduan
yang telah ditetapkan di KAK ini;
• Kualitas gambar yang dihasilkan dengan smartphone untuk deteksi kerusakan jalan
secara umum relatif sangat baik, serta adanya keseimbangan yang optimal antara
tingkat kedetailan dan kecepatan pemrosesan;
• Performa AI yang digunakan juga mendekati kualitas perekaman menggunakan
action camera, asalkan pengaturan smartphone mengikuti pedoman yang telah
ditentukan;
• Selain itu, ukuran data yang lebih kecil serta pengunggahan otomatis semakin
meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data survei jalan.
11.2.2 Peralatan
Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan dengan menggunakan serangkaian
sistem, yang terdiri dari aplikasi berbasis smartphone untuk akuisi dan pengunggahan
video, model AI untuk deteksi kerusakan dan pengolahan PCI, serta website untuk
tampilan antarmuka. Akurasi dari serangkaian sistem tersebut sangat bergantung pada
kepatuhan terhadap pemenuhan terhadap syarat berikut:
a. Aplikasi smartphone dapat berfungsi, minimal pada perangkat Android maupun iOS
yang memiliki fitur keamanan data;
b. Aplikasi memiliki fitur akuisisi video berdasarkan informasi ruas jalan (nomor atau
nama ruas), lajur, tanggal akuisisi dan lainnya;
c. Aplikasi memiliki fitur kalibrasi mandiri dimana personil harus memasukkan dimensi
yang akan digunakan sebagai groundtruth saat pengukuran, serta fitur boundary
box yang akan memandu penggunakan untuk menyesuaikan sudut kamera
terhadap permukaan jalan;
d. Aplikasi dapat mengunggah video tersebut (melalui sinkronisasi cloud server) untuk
diolah menggunakan model AI;
e. Ketersediaan website dengan antarmuka pengguna yang intuitif untuk
memvisualisasikan data kerusakan (streaming video) hasil olahan model AI, serta
dapat membandingkan kerusakan di lokasi yang sama pada periode yang berbeda,
sehingga akan memudahkan proses validasi, dan pemanfaatan untuk kebutuhan
lainnya;
f. Model AI dengan akurasi (F1 score) minimal 0,8 sebelum dilakukan perbaikan
(quality assurance), dan minimal 0,9 setelah dilakukan perbaikan (quality
assurance). Rumus perhitungan F1 score diuraikan pada poin 11.2.6. Penerimaan;
g. Model AI harus memiliki kemampuan minimal untuk mengolah setidaknya 3.000
km rekaman video lajur per hari secara otomatis, tanpa memerlukan intervensi
manual dalam proses pemrosesan.
h. Keseluruhan sistem AI (aplikasi smartphone, website, model AI) memiliki kewajaran
harga, dimana berdasarkan hasil uji coba, analisis harga pasar, dan kajian literatur,
pengolahan berbasis AI per lajur-km memiliki biaya yang lebih murah 2-3 kali lipat
bila dibandingkan dengan biaya pengolahan kerusakan visual dengan metode
manual;
i. Model AI mampu mendeteksi jenis kerusakan yang harus dicatat, yaitu:
1) Perkerasan Lentur
a. Kegemukan/ Licin (Bleeding/Slippery Surface), (m2)
b. Pelapukan/ Pelepasan Butir (Weathering/Ravelling),(m2)
c. Retak Tepi (Edge Cracking), (m)
d. Retak Memanjang & Melintang, (m)
e. Retak lainnya (Other Cracking), (m2)
f. Lubang (Pothole), (jumlah, luas, kedalaman)
g. Tambalan (Patching), (m2)
h. Retak Buaya (Crocodile Cracking), (m2)
i. Alur (Rutting), (m2, kedalaman)
h. Keriting (Corrugations), (m2)
i. Sungkur/ Amblas (Shoving/Depression), (m2)
l. Penurunan Bahu (Drop off) (mm)
2) Perkerasan Kaku
a. Pemompaan (Pumping), (2 plat)
b. Pemisahan Panel (Divided Slab), (1 plat)
c. Penanggaan (Faulting), (1 plat)
d. Retak Sudut (Corner Break), (1 plat)
e. Retak Linear (Linear Cracking), (1 plat)
f. Retak Susut/ Lainnya (Shrinkage/Other Cracking),(1 plat)
g. Gompal Sudut (Spalling Corner), (1 plat)
h. Kerusakan Bahan Penyumbat (Joint Seal), (1 plat)
i. Gompal Sambungan (Spalling Joint), (1 plat)
j. Tambalan (Patching), (1 plat)
k. Panel Pecah (Punched Out), (1 plat)
l. Penurunan Lajur/Bahu (Drop Off) (mm)
3) Perkerasan tanpa penutup: Kondisi baik/ sedang/ rusak ringan/ rusak berat
(sesuai Manual Desain Perkerasan Tahun 2017).
j. Perangkat smartphone yang digunakan harus memiliki:
1) RAM minimal 8GB dengan penyimpanan internal tersedia (kosong) minimal 150
GB untuk menangani data video dengan lancar;
2) Diperlukan kamera utama dengan resolusi minimal 12MP (wide) serta
kemampuan merekam video hingga 4K pada 60fps atau lebih tinggi untuk
mendapatkan hasil rekaman yang tajam dan detail;
3) Kapasitas baterai minimum adalah 4.000 mAh dengan dukungan pengisian cepat
minimal 20W agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama di lapangan;
4) Selain itu, sistem operasi yang digunakan harus minimal Android 11 untuk
memastikan kompatibilitas dengan aplikasi terbaru dan pembaruan keamanan;
k. Dihimbau untuk menyediakan lebih dari 1 (satu) smartphone guna mengantisipasi
kemungkinan perangkat mengalami hang akibat panas berlebih, kehabisan daya
baterai, atau gangguan teknis lainnya. (Contoh spesifikasi smartphone yang
kompatibel hingga KAK ini diterbitkan, yaitu: Samsung Galaxy S21 atau Google
Pixel 7 atau tipe yang lebih baru)
l. Smartphone yang akan digunakan agar dikhususkan untuk kegiatan survei,
sehingga dapat terhindar dari gangguan dalam proses akuisisi dan unggah data dari
aplikasi lainnya.
m. Penggunaan perangkat pendukung, yaitu:
1) Penyangga smartphone (mount holder)
• Pastikan penyangga smartphone memiliki stabilitas yang baik dengan
mengujinya pada berbagai kondisi jalan agar tetap aman dan tidak bergeser;
• Posisikan dudukan pada sudut yang optimal untuk menangkap permukaan
jalan secara jelas tanpa gangguan atau pantulan dasbor mobil;
• Pastikan kompatibilitasnya dengan perangkat yang digunakan serta
kemampuannya dalam menyesuaikan sudut pengambilan gambar agar hasil
rekaman optimal (dipasang di kaca depan bagian dalam mobil);
• Pilih dudukan yang terbuat dari bahan berkualitas tinggi dan tahan terhadap
getaran untuk menjaga stabilitas selama survei;
• Disarankan menggunakan dudukan dengan suction cup atau perekat
berkualitas tinggi yang dirancang untuk kendaraan, serta memastikan
pemasangan kamera yang kokoh guna menghindari getaran atau pergeseran
selama proses perekaman.
Gambar 1. Penyangga Smarphone
2) Pendingin smartphone (cooling fan)
• Pastikan pendingin smartphone dapat dipasang ketika smartphone berada di
penyangga smartphone, sehingga perlu diperhatikan dimensi ukuran
pendingin.
Gambar 2. Pendingin Smartphone
• Penggunaan perangkat pendingin saat survei di cuaca panas penting untuk
mencegah overheating pada ponsel, yang dapat menyebabkan perangkat mati,
hilangnya data, gangguan perekaman video, serta potensi kerusakan pada
baterai dan komponen internal.
• Dengan menjaga suhu tetap stabil, perangkat pendingin memastikan kinerja
ponsel tetap optimal, sehingga proses pengambilan video berlangsung tanpa
hambatan dan kualitas rekaman tetap terjaga.
3) Sumber daya tambahan baterai smartphone
• Beberapa opsi yang dapat digunakan antara lain pengisi daya mobil melalui
port bawaan (cigarette lighter socket) yang menyediakan daya langsung dari
kendaraan, inverter yang terhubung ke aki mobil untuk mendukung perangkat
dengan kebutuhan daya lebih tinggi, serta power bank berkapasitas besar yang
memungkinkan pengisian daya berkelanjutan tanpa bergantung pada
kendaraan.
• Pemilihan sumber daya harus mempertimbangkan durasi survei, konsumsi
daya perangkat, serta kompatibilitas dengan smartphone yang digunakan.
4) Paket data/wifi portable
• Penggunaan paket data dengan kuota yang mencukupi atau WiFi portable
(MiFi) menjadi solusi utama dalam mendukung transfer data secara real-time
atau setelah proses perekaman selesai.
• Pemilihan paket data harus mempertimbangkan kecepatan unggah, jangkauan
jaringan di lokasi survei, serta kestabilan koneksi agar tidak terjadi kegagalan
unggah yang dapat menghambat pemrosesan lebih lanjut.
• Selain itu, memastikan kapasitas baterai pada perangkat WiFi portable cukup
selama survei berlangsung juga menjadi faktor penting untuk menjaga
kelancaran proses unggah data ke cloud.
5) Kesiapan kendaraan roda empat yang digunakan untuk survei
• Kaca kendaraan harus dalam keadaan bersih dan bebas jamur untuk
menghindari distorsi atau gangguan visual pada video.
• Dashboard kendaraan berwarna gelap atau ditutupi kain gelap guna
meminimalkan pantulan cahaya yang dapat mengganggu kualitas rekaman.
• Dengan memastikan kondisi kendaraan yang sesuai, akurasi hasil deteksi AI
dapat meningkat karena kualitas video yang lebih jelas dan minim gangguan
optik.
11.2.3 Prosedur
Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan pada ruas-ruas sesuai pada Lampiran
A-2. Penilaian kondisi perkerasan dilakukan untuk setiap lajur jalan, dengan arah
pengukuran di kedua arah.
Smartphone harus mulai merekam saat berada di awal lajur dan berhenti di akhir lajur,
kemudian mengunggah video ke cloud server. Proses ini harus dilakukan secara berulang
untuk setiap lajur jalan.
Dalam pelaksanaan akuisisi video lajur jalan menggunakan smartphone perlu
memperhatikan dan memenuhi syarat dari faktor-faktor berikut:
a. Faktor konfigurasi perangkat dan kendaraan:
1) Kondisi Kendaraan dan Peralatan:
• Pastikan kaca kendaraan dalam keadaan bersih dan bebas dari kotoran
atau jamur untuk menghindari gangguan visual pada rekaman.
• Gunakan alat pendukung seperti dudukan ponsel yang stabil dan perangkat
pendingin untuk menjaga suhu smartphone (Gambar 3).
• Periksa daya baterai dan pastikan sumber daya tambahan seperti power
bank atau inverter tersedia untuk menghindari gangguan selama proses
perekaman.
Gambar 3. Konfigurasi smartphone dan perangkat pendukung
2) Pengaturan Kamera dan Sudut Pandang (Point of View - POV):
• Atur posisi smartphone agar merekam kondisi permukaan jalan dengan
jelas tanpa terhalang oleh pantulan dasbor atau benda lain dengan
komposisi 70% merupakan objek jalan (Gambar 4).
Gambar 4. Proporsi ideal POV terhadap permukaan perkerasan jalan
• Gunakan dashboard berwarna gelap atau tambahkan kain hitam untuk
mengurangi pantulan cahaya pada kaca kendaraan.
• Penyetingan kamera berperan penting dalam memastikan hasil
pengukuran kerusakan jalan yang akurat.
• Dimensi kerusakan dapat diukur dengan mengacu pada ground truth, yang
divalidasi melalui penandaan Area of Interest (AOI) berbentuk trapesium
pada gambar hasil rekaman.
• Kondisi ideal seperti yang ada pada Gambar 5, sedangkan untuk kondisi
tidak ideal ada pada Gambar 6. Gambar 6 diakibatkan kurang tepatnya
posisi smartphone sehingga terlihat dashboard.
Gambar 5. Ilustrasi Area of Interest (AOI) yang ideal
Gambar 6. Ilustrasi Area of Interest (AOI) yang tidak ideal
3) Smartphone Cadangan, siapkan lebih dari satu smartphone untuk
mengantisipasi kendala teknis seperti overheat, kehabisan daya, atau error
lainnya yang dapat mengganggu proses perekaman. Lakukan survei dalam
beberapa sesi, dengan durasi rekaman 30 menit atau maksimal satu jam per
sesi.
4) Menjaga kecepatan kendaraan + 50 km/jam untuk hasil yang optimal. Menjaga
posisi kendaraan di lajur yang sama diantara marka atau konsisten pada posisi
yang sama jika tidak ada marka, serta menghindari berhenti terlalu lama saat
perekaman dilakukan.
5) Kapasitas Penyimpanan, pastikan kapasitas penyimpanan smartphone
minimal 150 GB kosong agar tidak terjadi kegagalan perekaman atau
kehilangan data akibat keterbatasan ruang penyimpanan.
6) Koneksi Internet Stabil, gunakan jaringan internet yang stabil untuk
mengunggah video ke cloud secara otomatis dan memastikan proses
pengolahan data berjalan tanpa kendala. Segera unggah hasil rekaman saat
terkoneksi dengan internet agar tidak mengonsumi ruang memori.
b. Faktor lingkungan:
1) Survei hanya dilakukan pada saat cuaca cerah, dan permukaan jalan kering.
Kondisi tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 7;
Gambar 7. Survei pada kondisi hujan (tidak ideal)
2) Gambar harus jelas dan tidak terganggu karena adanya debu, butir air,
serangga atau benda lainnya pada lensa kamera dan kaca kendaraan. Kondisi
tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 8;
Gambar 8. Penempatan yang tidak ideal sehingga video terhalang objek
3) Ketika merekam data, kendaraan survei tidak boleh berjalan menghadap sinar
matahari. Kondisi tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 9;
Gambar 9. Survei pada menghadap matahari (tidak ideal)
4) Bayangan yang tampak pada gambar tidak boleh mengurangi mutu data
gambar.
Hasil akuisisi video kerusakan dengan menggunakan aplikasi smartphone akan diunggah
ke dalam cloud server untuk kemudian diolah untuk mendapatkan deteksi kerusakan
sesuai dengan kriteria di point 11.2.2. Peralatan.
Adapun platform model AI yang akan digunakan untuk mendeteksi kerusakan, harus telah
melalui proses uji coba dan pengecekan pemenuhan teknologi terhadap Pedoman
melalui Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, serta Balai Perkerasan dan
Lingkungan Jalan (BPLJ), dengan perkiraan proses berkisar hingga maksimal 2 minggu
setelah pengajuan. Uji coba dan pengecekan pemenuhan teknologi terhadap Pedoman
bertujuan untuk memastikan keandalan sistem dalam pemrosesan data, sehingga akan
dilakukan evaluasi pada kemampuan dan output olahan data yang dihasilkan model AI.
11.2.4 Pelaporan
Data kondisi yang dikumpulkan dan dicatat harus dilaporkan lengkap dengan referensi
lokasi yang ditetapkan untuk jaringan jalan, dan harus secara jelas menunjukkan lajur
yang disurvei dan arah bergeraknya kendaraan ketika data diambil, dilengkapi dengan
waktu dan tanggal survei, kondisi cuaca, faktor-faktor lain yang berpengaruh pada proses
dan hasil survei
Penilaian kondisi dinyatakan dengan nilai skor untuk setiap jenis kerusakan yang dinilai,
tergantung jenis perkerasannya. Jumlah nilai rata-rata bobot untuk setiap jenis kerusakan
yang dinilai digunakan untuk menyatakan nilai skor kondisi ruas jalan yang dinilai.
11.2.5 Data Format
Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang ditetapkan
oleh Ditjen Bina Marga.
11.2.6 Penerimaan
Evaluasi data merupakan tahap krusial dalam memastikan efektivitas model machine
learning dalam mendeteksi kerusakan jalan. Proses ini mencakup (selengkapnya
tertuang pada SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 16/SE/Db/2024 tanggal 25
September 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk
Pemantauan Kondisi Permukaan Jalan):
a. Analisis kualitas data;
b. Pengukuran performa model, serta
c. Validasi hasil deteksi terhadap kondisi jalan yang sebenarnya.
Beberapa metrik utama yang digunakan dalam evaluasi model meliputi:
a. Precision (P, ketepatan), mengukur keakuratan deteksi positif, dimana semakin tinggi
precision, semakin sedikit kesalahan deteksi positif (False Positive).
𝑇𝑃
𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 =
𝑇𝑃 + 𝐹𝑃
Recall (R, sensitivitas), mengukur seberapa banyak kejadian positif yang benar-benar
terdeteksi, dimana semakin tinggi recall, semakin sedikit kesalahan deteksi negatif (False
Negative).
𝑇𝑃
𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙 =
𝑇𝑃 + 𝐹𝑁
b. Average precision (AP), menghitung rata-rata precision pada berbagai tingkat recall.
Digunakan untuk menilai performa model deteksi pada berbagai ambang batas.
𝑛
𝐴𝑃 = ∑(𝑅 − 𝑅 ).𝑃
𝑖 𝑖−1 𝑖
𝑖=1
c. Mean average precision (mAP), rata-rata AP dari semua kelas deteksi. Standar
minimal mAP ≥ 0,9 untuk model yang berkinerja baik.
𝑁
1
𝑚𝐴𝑃 = ∑𝐴𝑃
𝑖
𝑁
𝑖=1
d. F1-Score, menyeimbangkan precision dan recall. Standar minimal F1-Score ≥ 0,9
untuk model yang optimal.
𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 𝑥 𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙
𝐹1 = 2 𝑥
𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 + 𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙
dimana,
- TP (True Positive) : Deteksi positif yang benar (kerusakan terdeteksi dan
memang benar ada);
- FP (False Positive) : Deteksi positif yang salah (model mendeteksi kerusakan,
tetapi tidak ada kerusakan);
- FN (False Negative) : Deteksi negatif yang salah (model tidak mendeteksi
kerusakan, padahal ada kerusakan);
- TN (True Negative) : Deteksi negatif yang benar (tidak ada kerusakan dan model
tidak mendeteksinya).
Jika model AI tidak memenuhi standar evaluasi, masih terdapat berbagai teknik perbaikan
dapat diterapkan untuk meningkatkan kinerjanya, yaitu:
a. Cross-validation digunakan untuk menilai stabilitas model dengan membagi data ke
dalam beberapa subset pelatihan dan pengujian;
b. Data augmentation dapat diterapkan untuk memperbanyak variasi data sehingga
model lebih adaptif terhadap berbagai kondisi jalan;
c. Selain itu, regularisasi dan hyperparameter tuning berperan dalam mengoptimalkan
parameter model guna meningkatkan akurasi dan mencegah overfitting;
d. Teknik lanjutan seperti transfer learning dan metode ensemble juga dapat digunakan
untuk meningkatkan performa model. Transfer learning memungkinkan pemanfaatan
model yang telah dilatih pada dataset serupa agar lebih cepat beradaptasi dengan
data spesifik; dan
e. Metode ensemble menggabungkan beberapa model untuk meningkatkan akurasi
prediksi secara keseluruhan.
f. Pelabelan manual sebagai langkah koreksi guna memastikan model dapat
memberikan hasil deteksi yang lebih akurat dan andal.
Penyedia Jasa harus memastikan perangkat deteksi berbasis AI yang digunakan telah
melalui proses uji coba dan kriling teknologi oleh Direktorat Bina Teknik Jalan dan
Jembatan, serta Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan (BPLJ). Perangkat tersebut juga
harus memiliki akurasi deteksi sesuai poin 11.2.2. Peralatan di atas, dimana model AI
disyaratkan memiliki F1 score minimal 0,8 sebelum dilakukan perbaikan (quality
assurance), dan minimal 0,9 setelah dilakukan perbaikan (quality assurance).
Selain itu Penyedia Jasa harus memastikan bahwa kondisi perkerasan dinilai dari data
gambar menggunakan perangkat lunak yang sesuai dan data dicatat dengan format yang
ditetapkan. Sistem keluaran data olahan model AI harus mencakup jenis kerusakan,
lokasi kerusakan (chainage, latitude, dan longitude), sebaran kerusakan, dan tingkat
keparahan kerusakan; serta mencatat waktu dan tanggal pengambilan data gambar,
waktu dan tanggal penilaian dilakukan, dan nama petugas yang memvalidasi. Setiap
frame / bingkai data gambar harus dinilai, sehingga terbentuk data kondisi yang menerus
untuk setiap ruas jalan, sehingga cakupan penilaian kondisi mencakup 100% ruas
jalan/jaringan jalan.
Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit data
dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran
data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya dilakukan sekali
pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses verifikasi validasi di
internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta verifikasi validasi bertahap
bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke sistem masukan data survei
terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik untuk Penyedia Jasa, atau
Pengguna Jasa, dan Direktorat).
Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia Jasa
harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah. Tindakan
perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan survei ulang
sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.
Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan
ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan Data
yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan survei
yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu syarat
pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
11.3 Survei Jembatan
Survei Kondisi Jembatan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Data
sudah harus diverifikasi, divalidasi, dan dilaporkan pada minggu ke-4 bulan Juli. Apabila
dilakukan penanganan jembatan dalam bentuk rehabilitasi, penggantian, pelebaran, dan
peninggian jembatan, serta modifikasi sistem struktural lainnya dalam periode
pemeriksaan detail, maka pada saat FHO (serah terima akhir pekerjaan) perlu dilakukan
pembaharuan database/ basis data kondisi jembatan terbaru. Survei jembatan dilakukan
pada ruas-ruas yang telah ditentukan sesuai pada Lampiran B-1.
Survei Kondisi Jembatan yang masuk kedalam kriteria Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan perlu dilakukan sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 34 dan Pasal 35 pada Permen tersebut, dan perlu
memperhatikan tipe bangunan atas jembatan, ketersediaan alat bantu pemeriksaan
dilapangan, dan tingkat kesulitan akses untuk elemen-elemen kritikal sesuai dokumen
desain yang akan disurvei.
11.3.1 Tujuan
Mendapatkan data Pemeriksaan Inventarisasi, data Pemeriksaan Detail termasuk nilai
kondisi jembatan dengan adanya kerusakannya di lapangan, kondisi daerah aliran sungai
sekitar jembatan, data Pemeriksaan Rutin termasuk perubahan kondisi keamanan,
keselamatan dan kenyamanan jembatan, penanganan yang sedang berjalan pada tahun
2025 serta rekomendasi untuk pemeriksaan khusus dan penanganan jembatan termasuk
tindakan darurat yang diperlukan sebagaimana yang dijelaskan lebih detail pada
Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan
Jembatan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan.
11.3.2 Peralatan
Peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan inventarisasi
adalah sebagaimana yang dijelaskan pada Bab 6 sampai dengan Bab 9 Pedoman
Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan:
a) Alat pembersih cacat elemen dan komponen
i) Sapu wisk dengan gagang pendek, yang umum digunakan untuk membersihkan
daerah yang terbatas, digunakan untuk menghilangkan kotoran dan puing-puing;
ii) Sikat kawat digunakan untuk menghilangkan cat lepas dan korosi bagian baja;
iii) Scraper digunakan untuk menghilangkan korosi atau pertumbuhan dari
permukaan bagian baja;
iv) Obeng pipih digunakan untuk pembersihan dan pemeriksaan umum;
v) Sekop digunakan untuk menghilangkan kotoran dan serpihan dari area bantalan;
dan
vi) Pompa penyemprot dengan air bertekanan tinggi.
b) Alat untuk Inspeksi
i) Pisau saku digunakan untuk tugas umum;
ii) Ice pick/ Sebuah alat runcing, agak seperti penusuk, yang umum digunakan untuk
pemeriksaan permukaan anggota kayu;
iii) Bor tangan digunakan untuk melubangi bagian kayu yang dicurigai mudah lepas;
iv) Alat bor kayu digunakan untuk pemeriksaan internal bagian kayu;
v) Palu chipping dengan pegangan dari kulit (16 ons palu geologi) digunakan untuk
melepaskan kotoran dan kerak karat, beton yang keras, dan memeriksa
pengencang yang digeser atau longgar;
vi) Unting-unting digunakan untuk mengukur kelurusan dalam arah tegak elemen
bangunan atas atau bangunan bawah;
vii) Sabuk dengan banyak kantong peralatan digunakan untuk memegang dan
mengakses alat-alat kecil dengan nyaman;
viii) Chain drag digunakan untuk mengidentifikasi area delaminasi pada sistem lantai
beton; dan
ix) Range pole/probe/ tongkat dengan skala ukur digunakan untuk mengukur
kedalaman gerusan.
c) Alat bantu penglihatan
i) Teropong digunakan untuk melihat area sebelum kegiatan inspeksi dan untuk
melihat atau mengidentifikasi awal dari jauh elemen yang diperiksa;
ii) Senter digunakan untuk menerangi area gelap;
iii) Kaca pembesar yang dilengkapi dengan lampu (untuk perbesaran lima dan
sepuluh kali) - digunakan untuk pemeriksaan dekat retakan dan area yang rentan
retak;
iv) Cermin inspeksi digunakan untuk inspeksi area yang tidak dapat diakses
(misalnya, bagian bawah sambungan lantai); dan
v) Dye penetrant digunakan untuk mengidentifikasi retakan dan panjangnya retak
baja.
d) Alat untuk mengukur
i) Meteran tangan dengan panjang minimal 2-3 meter digunakan untuk mengukur
cacat dan dimensi komponen dan sambungan;
ii) Meteran pita dengan panjang 7,5 meter dan 30 meter digunakan untuk mengukur
dimensi komponen;
iii) Alat ukur laser;
iv) Kaliper digunakan untuk mengukur ketebalan komponen struktur di luar tepi yang
terbuka;
v) Pengukur retak/ crack meter digunakan untuk pengukuran lebar retak yang tepat;
vi) Pengukur ketebalan film cat digunakan untuk memeriksa ketebalan cat;
vii) Tiltmeter dan busur derajat digunakan untuk menentukan kemiringan bangunan
bawah dan untuk mengukur sudut kemiringan bantalan;
viii) Siku baja
ix) Termometer digunakan untuk mengukur suhu udara sekitar dan suhu bangunan
atas;
x) Alat levelling tukang kayu digunakan untuk mengukur kemiringan melintang dek,
mendekati penurunan perkerasan dan alinyemen bangunan bawah;
xi) D-Meter (pengukur ketebalan ultrasonik) digunakan untuk pengukuran ketebalan
baja yang akurat;
xii) Electronic Distance Meter (EDM) - digunakan untuk pengukuran panjang bentang
dan jarak bebas yang akurat saat akses bermasalah;
xiii) Alat levelling kecil dan/atau tali senar; dan
xiv) Alat penentu lokasi jembatan (GPS; odometer kendaraan).
e) Alat untuk pendokumentasian kerusakan jembatan
i) Smartphone dengan sistem operasi Android yang mampu mengoperasikan
aplikasi INVI-J terbaru;
ii) Formulir Pemeriksaan Inventarisasi, Formulir Pemeriksaan Detail, Formulir
Pemeriksaan Rutin yang dijelaskan pada Lampiran A pada Pedoman Bidang
Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan dan
referensi lainnya,
iii) Referensi-referensi yang diperlukan:
i) Dokumentasi Laporan Pemeriksaan Inventarisasi, Pemeriksaan Detail, dan
Pemeriksaan Rutin tahun terdahulu yang mudah dibawa ke lapangan;
ii) Peta Fungsi dan Status Jalan (Nasional/Provinsi/Daerah) sesuai penetapan
keputusan pimpinan kementerian/unit organisasi/ pemerintahan daerah yang
berlaku pada saat pemeriksaan berlangsung;
iii) Laporan data lalu lintas dan ruas Jalan untuk setiap wilayah yang dimana
dilakukan pemeriksaan jembatan yang dimaksud;
iv) Laporan pelaksanaan pemeriksaan atau pengujian jembatan yang pernah
dilakukan sebelumnya.
iv) Clipboard, dan pensil digunakan untuk pencatatan sebagian besar kondisi
jembatan;
v) Buku catatan digunakan untuk penyimpanan catatan tambahan untuk struktur
yang kompleks;
vi) Kamera digital digunakan untuk menyediakan gambar digital dari cacat struktur
yang dapat diunduh dan dikirim melalui email untuk penilaian instan atau telepon
seluler/ tablet dengan aplikasi pemeriksaan jembatan;
vii) Kapur, tongkat cat, atau spidol digunakan untuk identifikasi bagian dan cacat
untuk meningkatkan pengorganisasian dokumentasi foto;
viii) Papan tulis putih kecil dan spidol yang bukan permanen (untuk menampilkan
nama dan nomor jembatan dalam foto);
ix) Center punch digunakan untuk menerapkan tanda referensi ke komponen baja
untuk dokumentasi gerakan (mis., kemiringan bantalan dan bukaan sambungan);
x) Paku "PK" Paku survei pasangan bata Parker Kalon yang digunakan untuk
menetapkan titik referensi yang diperlukan untuk dokumentasi pergerakan
bangunan bawah dan retakan besar (Paku tebal dengan lekukan di tengah
kepalanya, didorong ke tanah untuk menandai posisi dengan tepat.);
xi) Pesawat nirawak atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau drone; dan
xii) Laptop untuk merekam dan mengorganisasi dokumentasi foto-foto atau catatan-
catatan hasil pemeriksaan secara digital (apabila dimungkinan);
f) Peralatan tambahan untuk pemeriksaan jembatan khusus:
i) Pemeriksaan geometrik: total station, teodolit, atau alat survei geometrik lainnya
ii) Pengujian dinamik: accelerometer, data logger, perangkat lunak pengolahannya,
dan alat pendukung lainnya.
g) Berbagai peralatan bergerak dan sarana permanen untuk dapat menjangkau lokasi
elemen jembatan yang akan diidentifikasi (disesuaikan dengan persyaratan
keamanan kerja dan kondisi lapangan) seperti:
i) Tangga;
ii) Mobil pemeriksaan jembatan,
iii) Platform pemeriksaan permanen;
iv) Perahu;
v) Sepatu karet tinggi dan tahan air dan baju bekerja dalam kondisi basah untuk
memeriksa jembatan yang terendam air,
vi) Seperangkat peralatan panjat tebing (climbing equipment);
vii) Perancah (scafolding);
h) Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi dari kecelakaan pekerjaan dan hewan
berbahaya di sekitar jembatan seperti:
i) Rompi;
ii) Topi pengaman;
iii) Sarung tangan;
iv) Tanda/rambu;
v) Kerucut lalu lintas;
vi) Tali pengaman (safety harness);
vii) Rompi pelampung;
viii) Masker;
ix) Kacamata pengaman;
x) Pisau/golok untuk menebas tanaman rimbun yang membahayakan pekerjaan.
i) Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai SKh-1.1.22
Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
11.3.3 Prosedur
Metode survei dengan mengacu kepada Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No.
01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan, dimana Ahli Teknik Jembatan dan
Asisten Tenaga Ahli Jembatan wajib menggunakan aplikasi Inspeksi Visual Jembatan
(INVI-J) dengan sistem operasi Android untuk melakukan pemasukan data pemeriksaan.
Jembatan yang diprioritaskan untuk dilakukan pemeriksaan tahun 2025 adalah
a) Jembatan dan/atau gorong-gorong dengan panjang total yang lebih atau sama
dengan 6 (enam) meter (sesuai dengan penjelasan Gambar 18 Pedoman
Pemeriksaan Jembatan 2022) dengan kondisi jembatan Rusak Berat (NK 3)
berdasarkan hasil Pemeriksaan Detail tahun 2024 wajib dilakukan pemeriksaan
detail;
b) Pengamatan dan Pengukuran Geometrik, Pemeriksaan Rutin Kondisi, dan Uji
Getaran Dinamik pada Jembatan Khusus yang masuk dalam kriteria sesuai
pada Lampiran B-3 dan pemeriksaan lainnya untuk menyiapkan dan menyusun
dokumen-dokumen sebagaimana yang dibutuhkan pada Lampiran B-4 sesuai
arahan Balai Jembatan, Direktorat Pembangunan Jembatan;
c) Jembatan yang sudah dilakukan pemeriksaan inventarisasi tahun 2024 namun
belum dilakukan pemeriksaan detail wajib diperiksa secara detail;
d) Jembatan yang sudah dilakukan pemeriksaan detail pada poin a) tidak perlu
dilakukan pemeriksaan rutin pada tahun yang bersamaan;
e) Jembatan yang diperkirakan akan mengalami perubahan data pokok dan data
inventarisasinya pada tahun 2025 wajib dilakukan pemeriksaan inventarisasi dan
wajib dilanjutkan dengan pemeriksaan detail ;
f) Jembatan dengan kondisi Sedang (NK 2) berdasarkan hasil Pemeriksaan Detail
tahun 2024 harus diprioritaskan dilakukan pemeriksaan rutin; dan
g) Jembatan dan/atau gorong-gorong yang sedang dilakukan penanganan berupa
rehabilitasi, penggantian, pelebaran, dan peninggian jembatan, serta modifikasi
sistem struktural lainnya di tahun 2025 perlu diprioritaskan dilakukan pemeriksaan
rutin untuk mendokumentasikan penanganan yang sedang dilakukannya
pemeliharaan rutin dan berkala pada tahun 2025.
Pengelola Jembatan dan Penyedia Jasa wajib dan selalu aktif berkoordinasi dengan
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional dan Penilik Jalan di masing-masing BBPJN/BPJN untuk:
a) mendapatkan informasi terkini kondisi jembatan
b) mendapatkan pengamanan pada saat melakukan pemeriksaan jembatan
c) mendapatkan kemudahan jalan akses pemeriksaan termasuk pemotongan
vegetasi dan hambatan-hambatan lainnya di lapangan yang menghambat
pendokumentasian kondisi jembatan secara lengkap yang dibutuhkan dalam
tahapan verifikasi dan validasi data pemeriksaan jembatan
Pengelola Jembatan dan Penyedia Jasa wajib dan selalu aktif berkoordinasi dengan
Balai Jembatan, Direktorat Pembangunan Jembatan dalam menentapkan prioritas
pemeriksaan Jembatan Khusus tahun 2025 dan mendapatkan arahan untuk menjalankan
kewajiban pada Pasal 22, Pasal 27, dan Pasal 34 pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan.
Penjelasan lebih detail mengenai prioritas penetapan setiap jenis pemeriksaan yang
dipilih untuk masing-masing jembatan dijelaskan pada Gambar 2. dan Tabel 7 di bawah
ini.
Gambar 2 Penetapan jenis pemeriksaan jembatan atau gorong-gorong
(Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan)
Tabel 7 Penjelasan Pemeriksaan Jembatan
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
Waktu pelaksanaan Dilaksanakan 1 (satu) kali Dilaksanakan setiap Dilaksanakan dalam Pemeriksaan Khusus pada
sesuai ketentuan pada tahun rentang waktu maksimal 5 jembatan yang mengalami rusak
kategori jembatan (lima) tahun sekali, ketika berat (NK=3) atau lebih tinggi
termasuk jembatan yang jembatan dalam kondisi dilaksanakan saat diperlukan
baru diserahterimakan rusak berat (NK=3) atau terutama ketika harus melakukan
asetnya kepada pengelola lebih tinggi atau saat pengukuran kerusakan yang
jembatan dan jembatan- diperlukan termasuk bila tidak teridentifikasi secara visual
jembatan yang sudah terjadi bencana, serta dan alat sederhana untuk dapat
selesai proses serah rekomendasi perbaikan menetapkan kuantitas pekerjaan
terima akhir pekerjaan laporan Pemeriksaan rehabiltasi sebagaimana yang
(FHO) penanganan Detail dari hasil evaluasi dicontohkan pada Lampiran J
jembatan dalam bentuk perubahan kondisi pada Pedoman Bidang Jalan
rehabilitasi, penggantian, jembatan pada saat dan Jembatan No.
pelebaran, dan dilakukan Pemeriksaan 01/P/BM/2022 tentang
peninggian jembatan, Detail Pemeriksaan Jembatan.
serta modifikasi sistem
struktural lainnya,.
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
Tujuan Untuk mengetahui dan Untuk mengetahui Untuk mengetahui jenis Untuk mengetahui lebih detail
memperbaharui data perubahan kondisi kerusakan, tingkat, terkait tingkat keparahan dan
inventarisasi jembatan keamanan, kerusakan, dan kondisi tingkat kerusakan elemen dan
keselamatan, jembatan secara detail struktur jembatan yang
kenyamanan jembatan pada setiap elemen berpotensi mengubah nilai
dan untuk jembatan dalam rangka kondisi jembatan secara
mengidentifikasi mempersiapkan strategi signifikan dalam mendapatkan
penanganan dan penanganan untuk masing- rekomendasi teknis penanganan
tindakan darurat yang masing jembatan dan yang lebih akurat.
sedang dijalankan di menentukan urutan
lapangan dan kondisi prioritas penanganan
sosial kemasyarakatan jembatan.
yang berlangsung
sekitar jembatan
Untuk memastikan
kondisi jembatan khusus
yang masuk dalam
kategori Lampiran B-2
dalam keadaan aman
dan menentukan
diperlukannya tindakan
darurat
- Jembatan Baru - Jembatan dan/atau - Jembatan, dengan
Kategori Jembatan Jembatan yang disarankan untuk
gorong-gorong panjang > 6 meter
dilakukan pemeriksaan khusus
dengan panjang total yang belum dilakukan
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
- Jembatan yang lebih atau sama Pemeriksaan Detail sesuai dengan rekomendasi dari
dilakukan pelebaran dengan 6 (enam) dalam kurun waktu 5 hasil Pemeriksaan Detail pada
meter yang tidak tahun terakhir tahun sebelumnya atau tahun
- Jembatan yang baru
dilakukan berjalan yang sudah tervalidasi
ditemukan dan belum - Jembatan dengan
Pemeriksaan Detail memiliki Nilai Kondisi lebih besar
masuk ke dalam basis Nilai Kondisi lebih
pada tahun 2025 atau sama dengan 3 (tiga) .
data besar atau sama
- Jembatan dan/atau dengan 3 (tiga) yang
- Jembatan yang
gorong-gorong belum mendapatkan
melakukan
dengan panjang total penanganan sesuai
penggantian/penamba
lebih besar atau pada tahun berjalan
han elemen/ perkuatan
sama dengan 6
- Jembatan dengan
(enam) meter
perkiraan tahun
dengan prioritas
bangun yang telah
yang sedang
tervalidasi lebih besar
dilakukan
atau sama dengan 40
penanganan
tahun dengan nilai
rehabilitasi,
kondisi / NK masih di
penggantian,
bawah 2 (dua)
pelebaran, dan
peninggian
- Jembatan dengan tipe
jembatan, serta
bangunan atas
modifikasi sistem
berbahan baja
struktural lainnya.
sebagaimana yang
dijelaskan pada
Lampiran I pada
Pedoman Bidang
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
Jalan dan Jembatan
No. 01/P/BM/2022
tentang Pemeriksaan
Jembatan. perkiraan
tahun bangun yang
telah tervalidasi lebih
besar atau sama
dengan ≥ 30 tahun
yang cenderung sudah
mengalami keretakan
fraktur dan kehilangan
kekencangan baut
- Jembatan yang dekat
dengan daerah sungai
dengan daya rusak
tinggi pada struktur
jembatan terutama
sungai dengan
kecepatan tinggi dan
tanah dasar sungai
tidak stabil, kondisi
sungai tipe
berjalin/braided,
berkelok/ meandering,
dan/atau kedekatan
jembatan dengan
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
lokasi tambang galian
C yang diperkirakan
dapat membahayakan
jembatan dan/atau
memiliki Nilai Kondisi
Daerah Aliran Sungai
lebih besar sama
dengan 3
berdasarkan penilaian
dalam Pedoman
Bidang Jalan dan
Jembatan No.
04/P/BM/2021
tentang Pedoman
Pemeriksaan Kondisi
Sungai pada
Jembatan
- Jembatan dalam
lingkungan kategori
korosifitas tinggi
berdasarkan Tabel 1
pada Pedoman
Perlindungan
Komponen Baja
Jembatan Dengan
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
Cara Pengecatan
tahun 2015
- Jembatan dengan
potensi gempa tinggi
atau yang pernah
mengalami kejadian
gempa dan daerah
dengan potensi
kegeoteknikan yang
tidak stabil seperti:
tanah lunak, daerah
longsor
- Jembatan dalam ruas
jalan arteri/kolektor
dengan muatan
berat/ODOL, muatan
galian tambang, dan
LHR
- Jembatan dan gorong-
gorong dengan
panjang total lebih dari
atau sama dengan 6
(enam) meter dengan
kondisi rusak ringan
(NK 2 ) atau lebih
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
rendah yang
diperlukan dilakukan
perbaikan
Pemeriksaan Detail
berdasarkan
rekomendasi hasil
Pemeriksaan Rutin
- Jembatan dan gorong-
gorong yang akan
menjadi aset baru
dengan panjang total
2 meter sampai
dengan 6 meter dapat
dilakukan
Pemeriksaan Detail
bersamaan dengan
Pemeriksaan
Inventarisasi
- Jembatan yg sudah
dilakukan
Pemeriksaan
Inventarisasi di tahun
sebelumnya
a. Pemeriksaan Inventarisasi adalah pengumpulan data dasar administrasi,
geometri, material dan data tambahan lainnya di setiap jembatan, termasuk lokasi
jembatan panjang bentang dan jenis konstruksi untuk setiap bentang dan sifat
karakteristik sungai dan data pelebaran jembatan.
Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Inventarisasi mencakup:
1) Data administrasi;
2) Informasi pembangunan jembatan;
3) Data kapasitas dan/atau karakteristik lalu lintas;
4) Data kapasitas muatan;
5) Informasi batasan perlintasan, geometri dan lingkungan;
6) Inventarisasi Komponen, Elemen Utama, dan Elemen Jembatan pada
struktur utama/awal jembatan;
7) Inventarisasi Komponen, Elemen Utama, dan Elemen Jembatan pada
struktur pelebaran jembatan;
8) Data bentang, jenis komponen, data bahan jembatan pada masing-masing
bentang
9) Data Tipe DAS (berdasarkan data banjir, tipe karakteristik sungai, bangunan
keairan di sekitar jembatan, aktifitas ekonomi (galian tambang) dan sosial di
sekitar jembatan, dan lain sebagainya).
10) Koordinat Lintang dan Bujur lokasi jembatan biasanya ditandai (marking)
dalam format desimal. Jembatan yang mempunyai panjang total kurang dari
atau sama dengan 20 meter, maka koordinatnya ditandai pada posisi tengah
bentang jembatan. Sedangkan jembatan yang mempunyai panjang total lebih
dari 20 meter, maka koordinatnya ditandai pada posisi pangkal dan ujung
kepala jembatan sesuai Subpasal 5.3 pada Pedoman No. 01/P/BM/2022
tentang Pemeriksaan Jembatan; dan
11) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
dan dokumentasi yang dibutuhkan Pemeriksaan Inventarisasi sesuai format
dalam aplikasi INVI-J modul Pemeriksaan Inventarisasi dan Lampiran
A.1 pada Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan
b. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Detail mencakup namun tidak
terbatas:
1) Data administrasi;
2) Data lalu lintas;
3) Semua kerusakan penting pada komponen dan elemen jembatan;
4) Nilai kondisi komponen, elemen utama, dan elemen jembatan secara
obyektif;
5) Identifikasi kebutuhan penanganan jembatan;
6) Identifikasi kebutuhan tindakan darurat dibutuhkan dan alasannya;
7) Identifikasi pemeriksaan khusus dan alasannya;
8) Identifikasi perbaikan data Pemeriksaan Inventarisasi yang diperlukan;
9) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
dan dokumentasi yang dibutuhkan sesuai format dalam aplikasi INVI-J
modul Pemeriksaan Detail dan Lampiran A.2 pada Pedoman No.
01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan;
c. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Rutin mencakup:
1) Data administrasi
2) Kondisi jembatan terkait aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan,
penanganan jembatan yang sedang berjalan, dan kondisi sosial
kemasyarakatan di sekitar jembatan
3) Identifikasi perbaikan data Pemeriksaan Inventarisasi dan Pemeriksaan
Detail yang diperlukan;
4) Identifikasi tindakan darurat dibutuhkan dan alasannya;
5) Identifikasi pemeriksaan khusus dan alasannya;
6) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
dan dokumentasi yang dibutuhkan sesuai format dalam aplikasi INVI-J
modul Pemeriksaan Rutin dan Lampiran A.3 pada Pedoman No.
01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan;
d. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Khusus mencakup:
1) Analisa bahan elemen-elemen jembatan
2) Evaluasi kondisi elemen jembatan dan respon struktur komponen jembatan
termasuk yang diidentifikasi dalam Sistem Monitoring Kesehatan Struktur;
3) Dimensi kerusakan yang tidak teridentifikasi melalui Pemeriksaan Detail yang
dilakukan secara visual; dan
4) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk menetapkan secara
akurat penanganan rehabilitasi, penggantian, pelebaran, dan peninggian
jembatan, serta modifikasi sistem struktural lainnya dan tindakan darurat
secara akurat.
11.3.4 Pelaporan
Laporan dibuat sesuai dengan ketentuan untuk Pemeriksaan Inventarisasi,
Pemeriksan Detail, dan Pemeriksan Rutin sesuai pada Bab 6 sampai Bab 8 pada
Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan. Laporan
Pemeriksaan Khusus dibuat dalam bentuk yang sesuai ketentuan teknis berlaku.
Dokumentasi kondisi lingkungan dan jembatan yang diambil oleh pesawat
nirawak/drone digunakan untuk mengidentifikasi beberapa hal yang tidak terlihat
secara jelas dalam foto-foto laporan pemeriksaan pada:
a) Tampak atas jembatan untuk mengidentifikasi jenis bangunan atas dan tahun
bangun jembatan;
b) Tampak bawah jembatan untuk mengidentifikasi tahun bangun jembatan
berdasarkan bentuk pilar, kepala jembatan, dan fondasi jembatan serta melihat
kondisi lantai jika dimungkinkan bila kamera mampu menghadap ke atas;
c) Bentuk, jenis, dan kondisi perletakan dan railing jembatan yang dapat juga
digunakan untuk mengidentifikasi tahun bangun jembatan;
d) Bentuk sungai lurus, sungai berkelok/ meandering, sungai berjalin/ braided yang
mempunyai potensi untuk mengurangi kestabilan bangunan bawah jembatan;
e) Bangunan keairan atau struktur yang sudah tidak terpakai penghambat aliran
sungai di sekitar jembatan; dan
f) Kegiatan seperti penambangan galian C di hulu dan hilir jembatan yang
berdampak mempengaruhi ketidakseimbangan pasokan sedimen dan akhirnya
mengubah pola aliran sungai dan mempengaruhi kestabilan bangunan bawah
jembatan.
11.3.5 Format Data
Data diunggah ke dalam aplikasi INVI-J untuk dapat menyesuaikan dengan format
yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dalam Lampiran A pada
Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan.
11.3.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh jembatan yang dipermasalahkan.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi dan Validasi yang dilakukan di tingkat Pengguna
Jasa, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/ bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
Ketentuan verifikasi dan validasi pemeriksaan jembatan mengacu pada Pedoman No.
01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan dengan
penjelasan penting yang harus dipahami oleh inspektur, pengelola data wilayah/
BBPJN/BPJN, dan pengelola data pusat berupa:
a) Ketentuan validasi data pokok dan data substansi yang terdiri dari data
inventarisasi, data kerusakan, dan data penanganan jembatan pada Bab 5 pada
Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
Jembatan;
b) Tahapan verifikasi pemeriksaan jembatan dan validasi data pokok dan data
substansi jembatan yang harus dilakukan di tingkat pengelola data wilayah dan
di tingkat pengelola data pusat pada Bab 6 pada Pedoman No. 01/P/BM/2023
tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan;
c) Penyiapan laporan verifikasi dan validasi pemeriksaan jembatan yang terdiri dari
Penilaian Tingkat Kepercayaan Data Pemeriksaan pada Subpasal dan Berita
Acara Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan yang mengacu pada Bab
7 pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi
Pemeriksaan Jembatan; dan
d) Validasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem masukan data jembatan
INVI-J pada Bab 8 pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan
Validasi Pemeriksaan Jembatan.
Proses Pengolahan data ditujukan untuk menyusun infomasi berupa Berita Acara
Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan yang berbentuk tabel-tabel
sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran A dan Lampiran B pada Pedoman
No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan dengan
melakukan:
a) Peringkasan data statistik atau otomatis untuk mereduksi data rinci menjadi
poin-poin utamanya dengan melakukan;
i) Klasifikasi untuk memisahkan data ke dalam berbagai kategori.
ii) Penyortiran untuk menyusun item dalam beberapa urutan dan/atau
dalam set yang berbeda; dan
iii) Agregasi untuk menggabungkan beberapa bagian data;
b) Validasi data dilakukan untuk memastikan tingkat kualitas tertentu data
akhir yang umumnya memiliki dimensi terkait dengan: relevansi, akurasi,
tanpa batas waktu, ketepatan waktu, kemudahan untuk diakses dan
kejelasan, kemudahan untuk diperbandingkan, kecocokan, kelengkapan.
Validasi dilakukan tahap awal dengan menggunakan prosedur otomastis
dalam aplikasi INVI-J atau dilakukan secara manual oleh BBPJN/BPJN di
tingkat pengelola data wilayah dan oleh direktorat pusat dan balai teknik
sebagaimana yang dijelaskan masing-masing pada Bab 8 dan Bab 6 pada
Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
Jembatan agar akhirnya didapat data yang seluruhnya lolos semua proses
validasi;
c) Interpretasi, dan penyajian data umunya untuk mengecek:
i) Konsistensi perbandingan nilai kondisi dengan penanganan
jembatan yang dilakukan tiap tahun berdasarkan histori hasil
pemeriksaan jembatan dan data program dan alokasi pendanaan
penanganan jembatan;
ii) Konsistensi panjang jembatan baik yang didapatkan dalam basis
data pokok dan LRS jalan nasional sesuai dengan keputusan
menteri yang berlaku, data inventarisasi dan data penanganan
jembatan baik yang dilakukan perancangan dan pelaksanaan
konstruksinya; dan
iii) Konsistensi tipe bangunan atas dan elemen serta jenis kerusakan
jembatan; dan
iv) Kelogisan tipe bangunan atas dengan tahun bangun dan rentang
bentang jembatan sesuai dengan Lampiran E dan Lampiran F
pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan
Validasi Pemeriksaan Jembatan.
d) Penyimpanan dan pengelolaan laporan pemeriksaan yang digunakan
untuk evaluasi tahun tiap tahun.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 December 2019 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bbpjn Xi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,650,600,000 |
| 22 January 2018 | Survei Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,233,604,000 |
| 12 December 2024 | Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn Sumbar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,609,112,000 |
| 10 February 2021 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bpjn Kalimantan Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,521,943,000 |
| 5 January 2018 | Survai Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,500,000,000 |
| 17 December 2020 | - Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,430,200,000 |
| 10 September 2025 | Pr Perencanaan Teknis Reviu Desain Jalan Lintas Selatan Phase II Provinsi Jawa Timur (Cw2,3,7,9) | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 7,332,633,000 |
| 2 November 2020 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,250,385,000 |
| 13 December 2021 | Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn Sumbar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,090,220,000 |
| 12 January 2024 | Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn Sumbar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,090,220,000 |