URAIAN SINGKAT BANTUAN TEKNIS PENCATATAN DAN PELAPORAN ASET
KONSESI JASA DI KEMENTERIAN PU
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyediaan infrastruktur,
pemerintah melaksanakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam
bentuk konsesi jasa. Konsesi adalah pemberian hak oleh pemberi konsesi dalam hal ini
pemerintah kepada mitra (operator berbentuk badan usaha) untuk melakukan kegiatan
pengusahaan dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam sebuah perjanjian konsesi.
Dimana dalam perjanjian konsesi, mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan
jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu serta mitra diberikan
kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa.
Aset konsesi jasa dalam hal ini merupakan aset yang digunakan untuk menyediakan jasa
publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian konsesi jasa, dimana aset dimaksud
merupakan aset yang disediakan oleh mitra atau disediakan oleh pemberi konsesi.
Seiring dengan telah terbitnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)
Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi, Kementerian/Lembaga diminta untuk
menyajikan dan mengungkapkan terkait kerjasama pemanfataan badan usaha khususnya
aset konsesi jasa pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Penyajian ini diamanatkan
mulai berlaku sejak periode pelaporan keuangan tahun 2022. Untuk itu, guna penyajian aset
konsesi jasa pada Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,
maka diperlukan identifikasi aset-aset konsesi jasa khususnya terkait penyediaan infrastruktur
pada Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) sesuai dengan dokumen sumber yang
tersedia. Selain itu, juga perlu dilakukan perhitungan atas nilai aset konsesi jasa beserta
kewajibannya per periode pelaporan, sehingga nilai yang tersaji pada Laporan Keuangan
Kementerian PU dapat divalidasi ketepatannya. Adapun terkait dengan kewajiban
pengungkapan konsesi jasa pada Laporan Keuangan, perlu dilakukan pemetaan atas item
pengungkapan yang wajib disajikan.
Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya temuan terkait kesalahan dalam
penyajian nilai aset konsesi jasa pada Laporan Keuangan Kementerian PU yang
mempengaruhi opini, Biro Keuangan melalui Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
akan melaksanakan kegiatan "Bantuan Teknis Pencatatan dan Pelaporan Aset Konsesi Jasa
di Kementerian PU”.
Adapun indikator keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya:
1. Daftar perjanjian KPBU yang memenuhi substansi PSAP 16 – Perjanjian Konsesi Jasa –
Pemberi Konsesi;
2. Daftar Aset Konsesi Jasa baik yang disediakan oleh Pemerintah maupun Badan Usaha
yang memuat jumlah, satuan, dan kondisi aset;
3. Hasil pengukuran dan perhitungan nilai aset konsesi jasa yang akan disajikan pada
Laporan Keuangan Kementerian PU secara memadai dan wajar melalui survei lapangan
dan analisa data;
4. Data kelengkapan pengungkapan aset konsesi jasa pada Laporan Keuangan Kementerian
PU; dan
5. Database yang menyimpan nilai aset dan kewajiban konsesi beserta dengan deskripsinya.
Lingkup pekerjaan Bantuan Teknis Pencatatan dan Pelaporan Aset Konsesi Jasa di
Kementerian PU meliputi:
1. Identifikasi dan pengumpulan data perjanjian KPBU yang memenuhi substansi PSAP 16 –
Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi;
2. Identifikasi dan pengumpulan data Aset Konsesi Jasa baik yang disediakan oleh
Pemerintah maupun Badan Usaha yang memuat jumlah, satuan, dan kondisi aset;
3. Pelaksanaan pengukuran dan perhitungan nilai aset konsesi jasa yang akan disajikan pada
Laporan Keuangan Kementerian PU secara memadai dan wajar melalui survei lapangan
dan analisa data;
4. Pengumpulan dan rekonsiliasi data kelengkapan pengungkapan aset konsesi jasa pada
Laporan Keuangan Kementerian PU; dan
5. Penyusunan database yang menyimpan nilai aset dan kewajiban konsesi beserta dengan
deskripsinya.