Lingkup Jasa Konsultan Core Team mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain sebagai
berikut:
1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Core Team sesuai dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi;
2. Membantu Satker P2JN dalam pencapaian mutu data hasil survey pengumpulan data
jalan dan jembatan serta terlaksananya pelaporan survey secara tertib;
3. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan;
4. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan perencanaan teknis lainnya serta Review
Design jika diminta;
5. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan montoring dan evalusai pelaksanaan
pengawasan teknis serta pemeriksaaan mutu pengawasan;
6. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan pengawasan teknis lainnya jika
diperlukan;
7. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan
fungsinya;
8. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan manajemen regional pada wilayah Balai
terkait dan konsultan manajemen pusat.
9. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan atau rencana mutu kontrak
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karaketristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
e. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan
10. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan manajemen regional pada wilayah Balai
terkait dan konsultan manajemen pusat.
11. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a. Penanngung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapak metode
yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap
tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara ke
dalam pengendalian rekmanan/bukti kerja.
12. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk
memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisa data bertujuan untk
mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis
harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan
manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan
karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan
pencegahan, sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang
sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus
dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan
dengan tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan
bagian dari prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
i. Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
ii. Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata cara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
iii. Mekanisme verifikasi ulang untuk menujukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan
penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaat hasil
pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 February 2021 | (Pw 07) Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Semamu - Long Bawan (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,262,870,000 |
| 31 December 2024 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,100,000,000 |
| 24 October 2023 | Pr-03 Coreteam P2jn Sumsel | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,282,410,000 |
| 14 December 2021 | Paket-06 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,215,092,000 |
| 15 May 2023 | Pw-15 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Bts. Kota Medan - Bts. Kab. Karo (Medan - Berastagi) Seksi I Dan Seksi II (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,191,010,000 |
| 11 November 2021 | Pengawasan Teknik Preservasi Rehabilitasi Jalan Sudirman - Ma. Lembu (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,974,664,000 |
| 30 January 2024 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,817,988,000 |
| 25 May 2023 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,803,381,000 |
| 21 November 2016 | Paket 13 : Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,534,022,000 |
| 12 January 2023 | Core Team | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,000,000,000 |