URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket BANTUAN TEKNIS PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENYELENGGARAAN JALAN DAN JEMBATAN
Uraian Pendahuluan
1 LATAR Visi utama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum,
BELAKANG yaitu tersedianya jaringan jalan yang handal, serta misi utamanya, yaitu
penyelenggaraan jalan yang efektif, efisien, berkelanjutan, berbasiskan
pengembangan teknologi tepat guna secara kompetitif sehingga dapat lebih
meningkatkan keandalan mutu infrastruktur jalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang kemudian diubah menjadi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina
Marga sebagai organ utama Kementerian Pekerjaan Umum di bidang jalan,
yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta berfungsi sebagai perumus dan pelaksana
kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan secara umum, baik jalan nasional
maupun di bidang penguatan konektivitas yang menjadi kebijakan prioritas
nasional. Selain itu, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pelaksana evaluasi dan pelaporan
bidang penyelenggaraan jalan, serta pelaksanaan administrasi dan
pelaksanaan fungsi terkait jalan Kementerian Pekerjaan Umum. Direktorat
Jenderal Bina Marga, dalam mewujudkan tugas dan fungsinya dibantu oleh
organ direktorat dibawahnya, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat
Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Direktorat Bina
Teknik Jalan dan Jembatan, Direktorat Pembangunan Jalan, Direktorat
Pembangunan Jembatan, Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah
I, Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Direktorat Jalan
Bebas Hambatan, serta Direktorat Kepatuhan Intern.
Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
bertugas melaksanakan perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan di
bidang keterpaduan sistem jaringan jalan dan jembatan, strategi program dan
anggaran, pembinaan teknis jalan daerah, pengelolaan pinjaman dan hibah
luar negeri serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan jalan dan
jembatan.
Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan keterpaduan sistem jaringan jalan dan jembatan;
2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana
strategis pengelolaan jalan dan jembatan;
3. Pembinaan dan penyusunan strategi pemrograman dan penganggaran
jalan dan jembatan termasuk jalan daerah yang dibiayai APBN;
4. Pembinaan teknis jalan daerah;
5. Penyiapan, pelaksanaan, dan pengendalian pengelolaan pinjaman dan
hibah luar negeri;
6. Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan dan jembatan;
dan
7. Pelaksanaan urusan tata direktorat.
Perubahan nomenklatur menyebabkan tugas dan fungsi Subdirektorat
Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri pada tahun sebelumnya
menjadi tugas dan fungsi dari 2 (dua) Subdirektorat yaitu Subdirektorat
Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri dan Subdirektorat Pemantauan
dan Evaluasi.
Sebagai bagian dari Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan
dan Jembatan, Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pembinaan,
penatalaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan dan administrasi kerja
sama luar negeri; penyiapan bahan, pembinaan, penatalaksanaan,
administrasi dan pengendalian pelaksanaan proyek Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri serta Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri, Kerjasama Pemerintah dan
Badan Usaha. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pengelolaan
Pinjaman dan Hibah Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan penyiapan bahan, pembinaan, penatalaksanaan, dan
pengendalian pelaksanaan dan administrasi kerja sama luar negeri;
2. Penyiapan bahan, pembinaan, penatalaksanaan, administrasi dan
pengendalian pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan pinjaman dan
hibah luar negeri;
3. Penyiapan bahan, pembinaan, penatalaksanaan, administrasi dan
pengendalian proyek yang dibiayai dengan pinjaman dan hibah dalam
negeri;
4. Penyiapan bahan, pembinaan, penatalaksanaan, administrasi dan
pengendalian proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
Sebagai bagian dari Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan
dan Jembatan, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan evaluasi pengolahan dan
pelaporan bahan pemantauan penyelenggaraan jalan, penyiapan bahan
informasi penyelenggaraan jalan dan penyiapan informasi pimpinan,
pengolahan informasi dan isu-isu strategis penyelenggaraan jalan,
pembinaan, koordinasi, dan penyusunan dokumen perjanjian kinerja dan
laporan kinerja, serta evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan Direktorat
Jenderal Bina Marga. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat
Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan evaluasi pengolahan dan
pelaporan bahan pemantauan penyelenggaraan jalan;
2. Penyiapan bahan informasi penyelenggaraan jalan dan penyiapan
informasi pimpinan;
3. Pengolahan informasi dan isu-isu strategis penyelenggaraan jalan;
4. Pembinaan, koordinasi, dan penyusunan dokumen perjanjian kinerja dan
laporan kinerja;
5. Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan Direktorat Jenderal Bina Marga;
dan
6. Pelaksanaan unit penjamin mutu dan sistem pengendalian intern
pemerintah di Direktorat.
Terkait dengan tugas dan fungsi Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan
Hibah Luar Negeri dan Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi saat ini
masih diemban oleh Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri yang dipimpin oleh Kasubdit Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri yang mana merangkap sebagai PPK Kegiatan Pengelolaan Pinjaman
dan Hibah Luar Negeri. Dengan mempertimbangkan terbatasnya sumber
daya manusia yang tersedia, maka dipandang perlu diadakan penyedia jasa
konsultansi Bantuan Teknis Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Jalan dan Jembatan sehingga dapat mendukung terselenggaranya tugas dan
fungsi tersebut agar dapat berjalan dengan lebih baik dan efisien.
Secara prinsip diharapkan Bantuan Teknis Pemantauan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan dapat memberikan bantuan
manajemen teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan
aplikasi digital eksisting (SPSE, SiPBJ, SiPP, Integrated e-Monitoring), serta
progres fisik dan keuangan, baik secara digital (SPSE, SiPBJ, Integrated
e-Monitoring, SiPP), maupun validasi datanya melalui kunjungan-kunjungan
di lapangan sesuai petunjuk pimpinan.
2 MAKSUD DAN Maksud diselenggarakannya Bantuan Teknis Pemantauan dan Evaluasi
TUJUAN Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan ini adalah untuk memberikan bantuan
teknis sistem manajemen pemantauan sesuai tugas Subdirektorat
Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri dan Subdirektorat Pemantauan
da Evaluasi agar dapat terselenggara dengan lebih teratur, sistematis dan
baik.
Tujuan diselenggarakannya Bantuan Teknis Pemantauan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan ini adalah agar dapat berjalan dengan
baik fungsi dari kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan jalan
dan jembatan pada setiap prosesnya, yakni:
1. Pelaksanaan paket kontraktual sumber dana RPM, SBSN, dan PHLN;
2. Pelaksanaan paket prioritas nasional dan isu-isu strategis;
3. Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
pada seluruh Satuan Kerja, Unit Kerja Eselon II Pusat, dan seluruh Balai
Besar/Balai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga;
4. Pemeliharaan dan pengembangan SiPP agar memudahkan sistem
pemantauan dan evaluasi;
5. Pengembangan template Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja sesuai
kebutuhan; dan
6. Penugasan lain oleh pimpinan.
3 LOKASI Lokasi pekerjaan di DKI Jakarta dengan lingkup wilayah kegiatan tersebar di
PEKERJAAN seluruh jalan nasional/ strategis di Indonesia.