Bantuan Teknis Pemantauan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10083606000
Status: Repeat Order
Date: 14 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693869
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,580,586,940
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,580,586,940
Winner (Pemenang): PT Formasi Empat Pola Selaras Konsultan
NPWP: 013472055017000
RUP Code: 58067393
Work Location: KOTA JAKARTA SELATAN - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
          Paket BANTUAN TEKNIS PEMANTAUAN DAN EVALUASI                 
              PENYELENGGARAAN  JALAN DAN JEMBATAN                      
                                                                       
                                                                       
                         Uraian Pendahuluan                            
                                                                       
1  LATAR       Visi utama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum,
   BELAKANG    yaitu tersedianya jaringan jalan yang handal, serta misi utamanya, yaitu
               penyelenggaraan jalan yang efektif, efisien, berkelanjutan, berbasiskan
               pengembangan teknologi tepat guna secara kompetitif sehingga dapat lebih
               meningkatkan keandalan mutu infrastruktur jalan.        
               Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
               Nomor 13/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                                                                       
               Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang kemudian diubah menjadi
               Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi
               dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina
               Marga sebagai organ utama Kementerian Pekerjaan Umum di bidang jalan,
               yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
               bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan
               perundang-undangan, serta berfungsi sebagai perumus dan pelaksana
               kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan secara umum, baik jalan nasional
               maupun di bidang penguatan konektivitas yang menjadi kebijakan prioritas
               nasional. Selain itu, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
               pemberian bimbingan teknis, supervisi, pelaksana evaluasi dan pelaporan
               bidang penyelenggaraan jalan, serta pelaksanaan administrasi dan
               pelaksanaan fungsi terkait jalan Kementerian Pekerjaan Umum. Direktorat
               Jenderal Bina Marga, dalam mewujudkan tugas dan fungsinya dibantu oleh
               organ direktorat dibawahnya, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat
               Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Direktorat Bina
               Teknik Jalan dan Jembatan, Direktorat Pembangunan Jalan, Direktorat
               Pembangunan Jembatan, Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah
               I, Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Direktorat Jalan
                                                                       
               Bebas Hambatan, serta Direktorat Kepatuhan Intern.      
               Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
               bertugas melaksanakan perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan di
               bidang keterpaduan sistem jaringan jalan dan jembatan, strategi program dan
               anggaran, pembinaan teknis jalan daerah, pengelolaan pinjaman dan hibah
               luar negeri serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan jalan dan
               jembatan.                                               
                                                                       
               Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
               menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :               
                1. Perumusan kebijakan keterpaduan sistem jaringan jalan dan jembatan;
                2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana
                  strategis pengelolaan jalan dan jembatan;            
                3. Pembinaan dan penyusunan strategi pemrograman dan penganggaran
                  jalan dan jembatan termasuk jalan daerah yang dibiayai APBN;
                4. Pembinaan teknis jalan daerah;                      
                5. Penyiapan, pelaksanaan, dan pengendalian pengelolaan pinjaman dan
                  hibah luar negeri;                                   
                6. Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan dan jembatan;
                  dan                                                  
                7. Pelaksanaan urusan tata direktorat.                 
                                                                       
               Perubahan nomenklatur menyebabkan tugas dan fungsi Subdirektorat
               Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri pada tahun sebelumnya
               menjadi tugas dan fungsi dari 2 (dua) Subdirektorat yaitu Subdirektorat
               Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri dan Subdirektorat Pemantauan
               dan Evaluasi.                                           
                                                                       
               Sebagai bagian dari Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan
               dan Jembatan, Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
               mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pembinaan,
               penatalaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan dan administrasi kerja
               sama luar negeri; penyiapan bahan, pembinaan, penatalaksanaan,
               administrasi dan pengendalian pelaksanaan proyek Pinjaman dan Hibah Luar
               Negeri serta Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri, Kerjasama Pemerintah dan
               Badan Usaha. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pengelolaan
               Pinjaman dan Hibah Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: 
                1. Pelaksanaan penyiapan bahan, pembinaan, penatalaksanaan, dan
                  pengendalian pelaksanaan dan administrasi kerja sama luar negeri;
                2. Penyiapan bahan, pembinaan, penatalaksanaan, administrasi dan
                  pengendalian pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan pinjaman dan
                  hibah luar negeri;                                   
                3. Penyiapan bahan, pembinaan, penatalaksanaan, administrasi dan
                  pengendalian proyek yang dibiayai dengan pinjaman dan hibah dalam
                  negeri;                                              
                4. Penyiapan bahan, pembinaan, penatalaksanaan, administrasi dan
                                                                       
                  pengendalian proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
               Sebagai bagian dari Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan
               dan Jembatan, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas
               melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan evaluasi pengolahan dan
               pelaporan bahan pemantauan penyelenggaraan jalan, penyiapan bahan
               informasi penyelenggaraan jalan dan penyiapan informasi pimpinan,
               pengolahan informasi dan isu-isu strategis penyelenggaraan jalan,
               pembinaan, koordinasi, dan penyusunan dokumen perjanjian kinerja dan
               laporan kinerja, serta evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan Direktorat
               Jenderal Bina Marga. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat
                                                                       
               Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:        
                1. Pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan evaluasi pengolahan dan
                  pelaporan bahan pemantauan penyelenggaraan jalan;    
                2. Penyiapan bahan informasi penyelenggaraan jalan dan penyiapan
                  informasi pimpinan;                                  
                3. Pengolahan informasi dan isu-isu strategis penyelenggaraan jalan;
                4. Pembinaan, koordinasi, dan penyusunan dokumen perjanjian kinerja dan
                  laporan kinerja;                                     
                5. Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan Direktorat Jenderal Bina Marga;
                  dan                                                  
                6. Pelaksanaan unit penjamin mutu dan sistem pengendalian intern
                  pemerintah di Direktorat.                            
                                                                       
               Terkait dengan tugas dan fungsi Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan
               Hibah Luar Negeri dan Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi saat ini
               masih diemban oleh Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar
               Negeri yang dipimpin oleh Kasubdit Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar
               Negeri yang mana merangkap sebagai PPK Kegiatan Pengelolaan Pinjaman
               dan Hibah Luar Negeri. Dengan mempertimbangkan terbatasnya sumber
               daya manusia yang tersedia, maka dipandang perlu diadakan penyedia jasa
               konsultansi Bantuan Teknis Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan
               Jalan dan Jembatan sehingga dapat mendukung terselenggaranya tugas dan
               fungsi tersebut agar dapat berjalan dengan lebih baik dan efisien.
                                                                       
               Secara prinsip diharapkan Bantuan Teknis Pemantauan dan Evaluasi
               Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan dapat memberikan bantuan
               manajemen teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan
               aplikasi digital eksisting (SPSE, SiPBJ, SiPP, Integrated e-Monitoring), serta
               progres fisik dan keuangan, baik secara digital (SPSE, SiPBJ, Integrated
               e-Monitoring, SiPP), maupun validasi datanya melalui kunjungan-kunjungan
               di lapangan sesuai petunjuk pimpinan.                   
                                                                       
                                                                       
2  MAKSUD DAN  Maksud diselenggarakannya Bantuan Teknis Pemantauan dan Evaluasi
   TUJUAN      Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan ini adalah untuk memberikan bantuan
               teknis sistem manajemen pemantauan sesuai tugas Subdirektorat
               Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri dan Subdirektorat Pemantauan
               da Evaluasi agar dapat terselenggara dengan lebih teratur, sistematis dan
               baik.                                                   
               Tujuan diselenggarakannya Bantuan Teknis Pemantauan dan Evaluasi
               Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan ini adalah agar dapat berjalan dengan
               baik fungsi dari kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan jalan
               dan jembatan pada setiap prosesnya, yakni:              
                                                                       
                1. Pelaksanaan paket kontraktual sumber dana RPM, SBSN, dan PHLN;
                2. Pelaksanaan paket prioritas nasional dan isu-isu strategis;
                3. Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
                  pada seluruh Satuan Kerja, Unit Kerja Eselon II Pusat, dan seluruh Balai
                  Besar/Balai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga;
                4. Pemeliharaan dan pengembangan SiPP agar memudahkan sistem
                  pemantauan dan evaluasi;                             
                5. Pengembangan template Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja sesuai
                  kebutuhan; dan                                       
                6. Penugasan lain oleh pimpinan.                       
                                                                       
3  LOKASI      Lokasi pekerjaan di DKI Jakarta dengan lingkup wilayah kegiatan tersebar di
   PEKERJAAN   seluruh jalan nasional/ strategis di Indonesia.
Tenders also won by PT Formasi Empat Pola Selaras Konsultan
Authority
13 August 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wanam - Muting Segmen IIKementerian Pekerjaan UmumRp 22,557,361,000
2 August 2025Supervisi Pembangunan Jalan Kawasan PendukungOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 21,073,500,000
25 May 2023Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Ruas Jalan Tol Depok AntasariKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,433,210,000
14 December 2020Bantuan Teknis Pemantauan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,841,895,500
3 January 2024Bantuan Teknis Pemantauan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,008,117,000
31 December 2015Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Ib Dan IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,803,810,000
30 November 2022Monitoring Dan Evaluasi Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan TolKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,700,000,000
12 December 2022Konsultan Penilaian Teknis Konstruksi Jalan Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,500,000,000
1 November 2023Konsultan Manajemen Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah Jawa Barat II (Non-Jorr)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,172,500,000
1 November 2023Konsultan Manajemen Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah Jawa Tengah Dan D.I.YogyakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,131,200,000