URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SURVEI (INSPEKSI) DATA KONDISI JARINGAN JALAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Data inventori dan kondisi jalan merupakan data utama jaringan jalan untuk mengukur dan
memonitor kondisi jaringan jalan, membuat prakiraan kondisi yang akan datang, dan
membantu dalam proses pengambilan keputusan strategis dalam manajemen jaringan
jalan. Data tersebut juga menjadi data utama dalam perencanaan umum jaringan jalan,
pemrograman dan penganggaran; memonitor kinerja jaringan jalan, pengelolaan
pengadaan kontrak pekerjaan pemeliharaan, menganalisis data kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, data kondisi jaringan jalan harus bermutu tinggi.
“Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol,
gambar, peta, tanda, isyarat, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan
sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Informasi adalah
keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik (Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 871).
Berbagai teknik dan peralatan dapat digunakan untuk mengukur kondisi jalan, dan Ditjen
Bina Marga menerapkan kebijakan penggunaan teknik dan peralatan yang dapat
memberikan fleksibilitas, kemanfaatan, keandalan, kecepatan, keamanan bagi personil
dan peralatan survei sesuai dengan kondisi geografis.
2. Maksud dan Tujuan
Diperolehnya data kondisi jalan yang akurat, andal, dan konsisten yang kemudian akan
digunakan oleh Ditjen Bina Marga dalam menetapkan kondisi faktual jaringan jalan untuk:
a. Pelaporan data aset jalan yang ada, dan
b. Landasan perencanaan manajemen aset jalan dan strategi investasi
Penyedia Jasa harus menyerahkan data dalam format yang ditetapkan oleh Pengguna
Jasa dan Pengguna Jasa mengunggahnya ke SMD (Sistem Masukan Data) Jalan.
3. Sasaran
Penyedia Jasa pelaksana Survei (Inspeksi) Data Kondisi Jaringan Jalan menggunakan
metoda kerja, teknik dan peralatan pengumpulan data kondisi jalan yang akurat, andal, dan
konsisten, antara lain:
a. Mempersiapkan sumber daya manusia terlatih, alat dan bahan pemeriksaan, termasuk
didalamnya manajemen mutu, K3L dan kalibrasi alat;
b. Menyusun rencana kerja pelaksanaan survei;
c. Melakukan Survei Pendahuluan;
d. Melaksanakan pekerjaan survei yang tercakup dalam lingkup pekerjaan;
e. Melaksanakan pengolahan data;
f. Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu pengumpulan
data;
g. Pada Semester I (sampai minggu ke-4 bulan Juli) survei yang harus diselesaikan dan
diterima antara lain:
1) Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
2) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (Pavement Condition Index- PCI);
3) Survei/ Pemeriksaan Jembatan;
h. Pada Semester II (sampai minggu ke-2 bulan Desember) survei yang harus
diselesaikan dan diterima yaitu Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI);
i. Mengunggah data mentah dan data yang telah diverifikasi & divalidasi ke SMD Jalan
dan aplikasi Inspeksi Visual Jembatan (INVI-J) untuk Survei Jembatan;
j. Mengunggah dokumentasi video kualitas HD ke youtube lengkap dengan informasi
nomor ruas, nama ruas, tanggal pengambilan data dan sta sehingga memudahkan
dalam proses validasi data, kemudian link video tersebut diunggah ke SMD Jalan
(sesuai prosedur yang dijelaskan di SMD Jalan);
k. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pengumpulan data.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan: Provinsi Kalimantan Barat
5. Sumber Pendanaan
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran Rp 3.496.998.000,00
6. Lingkup Kegiatan
Inspeksi (Survey) Data Kondisi Jaringan Jalan merupakan kegiatan pengumpulan data
utama jaringan jalan yang bertujuan untuk mengukur dan memonitor kondisi jaringan jalan,
serta sebagai dasar membuat prakiraan kondisi yang akan datang, dan membantu dalam
proses pengambilan keputusan strategis dalam manajemen jaringan jalan.
7. Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan paket kegiatan Survei (Inspeksi) Data Kondisi Jaringan Jalan selama
8,50 bulan atau 255 (Dua Ratus Dua Puluh Lima) hari kalender.