KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TAHUN ANGGARAN 2025:
KONSULTAN MANAJEMEN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL
BIDANG JALAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Peningkatan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Jabatan
BELAKANG Fungsional telah menjadi salah satu prioritas reformasi birokrasi pemerintahan.
Pembinaan aparatur sipil negara (ASN) saat ini diarahkan kepada
pengembangan potensi human capital untuk mendorong agar ASN berkinerja
optimal. Peningkatan profesionalisme dan kompetisi serta pembinaan karier
dilakukan secara sistematis, kontinyu dan berkelanjutan. Sub Direktorat
Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi,
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Direktorat Jendral Bina Marga,
Kementerian PUPR merupakan unit kerja yang bertanggung jawab untuk
membina Jabatan Fungsional (JF) Teknik Jalan dan Jembatan. Dalam
mengemban amanah tersebut, perlu diwujudkan komitmen untuk
meningkatkan pengelolaan Jabatan Fungsional, agar profesionalitas Pejabat
Fungsional Penata Kelola dan Penata Laksana Jalan dan Jembatan (PKPLJJ)
dapat dibina dan ditingkatkan secara berkesinambungan.
Adanya Perubahan Nomenklatur Kementerian PUPR di mana dialihkannya
jabatan struktural pengawas menjadi JF, memberikan tantangan tersendiri bagi
pengelolaan JF di Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam rangka meningkatkan
peran JF Teknik Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga dan
meningkatkan kinerja Penata Kelola dan Penata Laksana Jalan dan Jembatan
(PKPLJJ), dipandang perlu pengelolaan JF yang baik dan sistematis. Selain itu
juga perlu dilakukan langkah-langkah intervensi yang mampu mendorong
pengembangan keahlian dan karir JF di lingkungan Ditjen Bina Marga. Disadari
sepenuhnya bahwa sumber daya manusia mempunyai peranan yang penting
dalam pencapaian tujuan organisasi, sehingga nantinya peran JF menjadi lebih
bisa diperhitungkan sebagai jabatan karir yang menarik dan mampu membawa
kemajuan Direktorat dalam menjalankan fungsi di Kementerian.
Untuk itu, pada tahun 2022 telah dilakukan berbagai review terhadap Tugas
dan Fungsi JF Teknik Jalan dan Jembatan terkait dengan Butir-Butir Kegiatan
hingga penyusunan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Bidang Jalan. Langkah ini
diharapkan mampu mendorong para Pejabat Fungsional untuk meningkatkan
kompetensi maupun kinerjanya, yang pada gilirannya dapat menambah
kekuatan DJBM khususnya terkait Penata Kelola dan Penata Laksana Jalan
dan Jembatan (PKPLJJ).
Kerangka Acuan Kerja | 1
Adanya mekanisme perpindahan jabatan dan penyetaraan jabatan
menyebabkan peningkatan jumlah pejabat fungsional Penata Kelola dan
Penata Laksana Jalan dan Jembatan (PKPLJJ) yang tersebar di lingkungan
Kementerian PUPR dan instansi Pemerintah Daerah secara signifikan. Hal ini
menyebabkan perlunya pengelolaan JF Teknik Jalan dan Jembatan yang lebih
baik di Tahun 2025. Kegiatan ini termasuk pengelolaan jabatan fungsional
bidang jalan, pengembangan teknis dan penunjang teknis, serta pelaksanaan
bimbingan teknis bagi para pejabat fungsional.
2. MAKSUD DAN Maksud dilaksanakannya kegiatan Konsultan Manajemen Pengelolaan JF
TUJUAN Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi adalah untuk memberikan dukungan
kepada Subdit Pengelolaan JF Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi dalam
melaksanakan tugas pokok maupun tugas lainnya. Dukungan yang diharapkan
dapat dilakukan terkait aspek Keteknikan Jalan dan Jembatan, aspek Sumber
Daya Aparatur Sipil Negara, dan aspek Kelembagaan antara lain dalam tugas
penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur,
dan kriteria serta program terkait pengelolaan JF Bidang Jalan dan
Pengembangan Profesi.
Tujuan kegiatan Konsultan Manajemen Pengelolaan JF Bidang Jalan dan
Pengembangan Profesi adalah:
1. Melakukan review atas peraturan dan pedoman yang telah disusun pada
tahun 2024 untuk pengembangan JF agar mampu diandalkan dalam
mendukung kebutuhan dan perkembangan tuntutan pekerjaan terkait
bidang jalan;
2. Menyusun desain program bimbingan teknis dan penunjang teknis untuk
JF Teknik Jalan dan Jembatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina
Marga, untuk memastikan bahwa kompetensi yang dibutuhkan setiap
tingkat keahlian JF dapat terpenuhi;
3. SASARAN Sasaran dari kegiatan ini diantaranya:
1. tersedianya bantuan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Subdirektorat Pengelolaan JF Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi;
2. tersedianya laporan rekomendasi teknis sebagai tindak lanjut dari bantuan
teknis oleh Penyedia Jasa;
3. teridentifikasinya permasalahan terkait aspek pengelolaan JF bidang jalan
di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam bentuk matriks
evaluasi dan laporan rekomendasi pendampingan teknis terkait aspek
teknis, Sumber Daya ASN, dan kelembagaan;
4. tersusunnya pedoman dan/atau prosedur terkait JF bidang jalan untuk
jenjang jabatan keterampilan dan keahlian;
5. terselenggaranya program bimbingan dan peningkatan kompetensi bagi
pejabat fungsional bidang jalan.
4. LOKASI Kegiatan jasa konsultansi ini akan dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
KEGIATAN Republik Indonesia dengan pusat kegiatan di Provinsi Jakarta.
Kerangka Acuan Kerja | 2
5. SUMBER Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp
PENDANAAN 2.535.899.000.,- (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) termasuk PPN dengan sumber
pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum
Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi nilai minimum nilai
TKDN perkerjaan ini 60%.
6. NAMA DAN Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan JF Bidang Jalan dan Pengembangan
ORGANISASI Profesi, Satuan Kerja Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Kementerian
PEJABAT Pekerjaan Umum
PEMBUAT
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR Data dasar dalam kegiatan ini adalah semua data yang diperlukan terkait
dengan lingkup pekerjaan penyedia jasa.
1. Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. STANDAR
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
TEKNIS
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil;
9. STUDI-STUDI Dokumen-dokumen pengelolaan terkait JF Teknik Jalan dan Jembatan yang
TERDAHULU telah tersedia di Direktorat Jenderal Bina Marga maupun instansi-instansi
terkait lainnya.
1. Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
10. REFERENSI
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
HUKUM
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
9. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan
Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara No.
64/KEP/MK.WASPAN/10/1999;
Kerangka Acuan Kerja | 3
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan
Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penata Kelola Jalan dan Jembatan
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penata Laksana Jalan dan
Jembatan
Kegiatan Konsultan Manajemen Pengelolaan JF Bidang Jalan ini merupakan
15. LINGKUP
bagian dari rangkaian kegiatan pengelolaan JF bidang jalan. Kegiatan ini
KEGIATAN
berfokus pada peningkatan kompetensi para pejabat fungsional bidang jalan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terlaksananya pengelolaan JF
bidang jalan serta program pengembangan keahlian para pejabat fungsional
secara sistimatik dan terencana.
Lingkup Kegiatan ini meliputi:
1. Melaksanakan koordinasi dan/atau rapat-rapat dengan pihak terkait di
samping rapat-rapat yang telah ditetapkan dalam tahapan kegiatan
Bantuan Teknis ini untuk menunjang tercapainya tujuan kegiatan ini dan
mengundang narasumber yang dibutuhkan;
2. Melakukan pendampingan terhadap penilaian jabatan fungsional
bidang jalan dan jembatan;
3. Melakukan penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional bidang
jalan dan jembatan;
4. Melakukan pengembangan program peningkatan kompetensi pejabat
fungsional bidang jalan dan jembatan;
5. Melakukan penyusunan instrumen sebagai pedoman pejabat fungsional
bidang jalan dan jembatan;
6. Melakukan pendampingan pemantauan dan evaluasi terkait
implementasi jabatan fungsional bidang jalan dan jembatan dan
melakukan perjalanan dinas sesuai dengan pelaksaan tugas
subdirektorat pengelolaan JF Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi
dan kegiatan yang terkait lainnya di Wilayah Indonesia Bagian Barat,
Bagian Tengah dan Bagian Timur.
16. KELUARAN Keluaran dari kegiatan ini kegiatan dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja | 4
No. ITEM KELUARAN
1. Melaksanakan koordinasi Hasil koordinasi dengan pihak
dan/atau rapat-rapat dengan terkait termasuk peta masalah
pihak terkait di samping rapat- JF bidang jalan.
rapat yang telah ditetapkan
dalam tahapan kegiatan
Bantuan Teknis ini untuk
menunjang tercapainya tujuan
kegiatan ini dan mengundang
narasumber yang dibutuhkan;
2. Melakukan pendampingan Dokumen administrasi
terhadap penilaian jabatan pendampingan penilaian JF
fungsional bidang jalan dan Penata Kelola dan Penata
jembatan; Laksana Jalan dan Jembatan
3. Melakukan penyusunan Standar Kompetensi JF Penata
standar kompetensi jabatan Kelola dan Penata Laksana
fungsional bidang jalan dan Jalan dan Jembatan
jembatan;
4. Melakukan pengembangan Program Peningkatan
program peningkatan Kompetensi JF Penata Kelola
kompetensi pejabat fungsional dan Penata Laksana Jalan dan
bidang jalan dan jembatan; Jembatan
5. Melakukan penyusunan Instrumen pedoman JF Penata
instrumen sebagai pedoman Kelola dan Penata Laksana
pejabat fungsional bidang jalan Jalan dan Jembatan
dan jembatan;
6. Melakukan pendampingan Dokumen administrasi
pemantauan dan evaluasi pendampingan implementasi
terkait implementasi jabatan JF Penata Kelola dan Penata
fungsional bidang jalan dan Laksana Jalan dan Jembatan
jembatan, melakukan
perjalanan dinas sesuai
dengan pelaksaan tugas
subdirektorat pengelolaan JF
Bidang Jalan dan
Pengembangan Profesi dan
kegiatan yang terkait lainnya di
Wilayah Indonesia Bagian
Barat, Bagian Tengah dan
Bagian Timur.
Kerangka Acuan Kerja | 5
Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan peralatan, material, maupun
17. PERALATAN
personil untuk pelaksanaan kegiatan ini.
MATERIAL,
PERSONIL DAN
FASILITAS
DARI PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
18. PERALATAN Peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa untuk
DAN MATERIAL pekerjaan ini (dengan cara sewa):
DARI PENYEDIA
Sewa Kantor Proyek (48 m2, JKT);
JASA
Sewa Kendaraan Operasional Kantor (Minibus, JKT) 2 unit;
KONSULTANSI
Sewa Laptop 6 unit;
Sewa Printer Color A-4 2 unit;
Sewa Computer Desk Top 8 unit;
Sewa Printer Laser Jet A-3 1 unit;
Sewa Scanner A-3 1 unit;
Sewa Infocus 1 unit;
Sewa Akun Zoom
Biaya ATK (Office Consumables) 1 ls;
Biaya Komunikasi (Telpon, Fax, Internet) 1 unit.
19. LINGKUP Penyedia jasa dapat meminta bahan/data untuk contoh dan mempelajari
KEWENANGAN pengelolaan JF Bidang Jalan yang ada di Direktorat Jenderal Bina Marga.
PENYEDIA Penyedia Jasa harus bekerjasama sepenuhnya dengan pengguna jasa, dari
JASA tahap persiapan hingga penyerahan pekerjaan.
Pendekatan dan metodologi yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah
dengan memperhatikan kebutuhan dan kesesuaian terhadap aturan yang
berlaku, dengan poin-poin sebagai berikut:
1) Memahami KAK dan memberikan komentar;
2) Memperhatikan kualitas metodologi;
3) Memperhatikan Rencana Kerja dan Organisasi;
4) Menjaga fasilitas pendukung sesuai KAK.
20. JANGKA Penyelenggaraan kegiatan Konsultan Manajemen Pengelolaan JF Bidang
WAKTU Jalan dan pengembangan profesi dilaksanakan selama 240 (dua ratus empat
PENYELESAIAN puluh) hari kalender.
KEGIATAN
Kerangka Acuan Kerja | 6
21. PERSONIL
Kualifikasi Jumlah
Posisi
Pendidikan Keahlian Pengalaman Orang Bulan
Tenaga Ahli (Kepmen PUPR Nomor: 33/KPTS/M/2025)
SKA Ahli
Teknik Jalan –
Tenaga Ahli
Madya/SKK
Teknik Jalan S2 5 (Lima)
Ahli Madya 8
Raya 1 atau Teknik Sipil Tahun
Teknik Jalan
Ketua Tim
Jenjang 8
SKA Ahli
Teknik Jalan –
Tenaga Ahli Madya/SKK
S2 3 (Tiga)
Teknik Jalan Ahli Madya 8
Teknik Sipil Tahun
Raya 2 Teknik Jalan
Jenjang 8
Tenaga Ahli 3 (Tiga)
Manajemen S2 Tenaga Ahli, Tahun
8
Sumber Daya Psikologi Non SKA/SKK
Manusia
Asisten Tenaga Ahli (Pedoman Standar Minimal INKINDO tahun 2024)
mengacu pada paket pekerjaan sebelumnya
Kualifikasi Jumlah
Posisi Orang
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Bulan
Asisten Ahli S1
Teknik Jalan Teknik Sipil - - 8
1
Asisten Ahli
S1
Teknik Jalan - - 8
Teknik Sipil
2
Asisten Ahli
Manajemen
S1 - - 8
Sumber Daya
Manusia 2
Tenaga Pendukung (Pedoman Standar Minimal INKINDO tahun 2024)
Sekretaris - - - 8
Operator
- - - 8
Komputer
Pesuruh
- - - 8
Kantor
Pengemudi
- - - 8
(2 orang)
Kerangka Acuan Kerja | 7
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini terdiri dari 3
(tiga) orang tenaga ahli yang berpengalaman dengan total jumlah orang-bulan
(man-month) sebanyak 24 (dua puluh empat) OB, dengan komposisi sebagai
berikut:
1) Tenaga Ahli Teknik Jalan Raya 1 (Ketua Tim)
1 (satu) orang Tenaga Ahli Teknik Jalan yang mempunyai SKA Ahli Teknik
Jalan, minimal sebagai Ahli Madya dari LPJK dan Sertifikat Pelatihan di
Bidang Perancangan Geometrik Jalan/ Struktur Jalan, dengan jumlah
Orang Bulan sebesar 8 (delapan) OB. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Sarjana Strata 2 (S2) atau yang lebih tinggi Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
perencanaan konstruksi jalan, dan/atau perancangan geometrik dan/atau
struktur jalan dan/atau penyusunan pra studi/studi kelayakan bidang jalan,
dan/atau penyusunan Dokumen Lingkungan bidang jalan, dan/atau
konsultan manajemen proyek/bantuan teknis bidang jalan, dan/atau
penyusunan NSPK bidang jalan dengan pengalaman sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada pekerjaan sejenis
Tugas dan Tanggung Jawab :
- Memimpin dan menngkordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dan
bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan dalam pelaksanaan
sampai dengang pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima pengguna
jasa
- Menjamin keseluruhan aktivitas koordinasi dan implementasi jasa
konsultansi yang mengacu pada kerangka acuang kerja agar berjalan
dengan baik
- Membantu monitoring dan evaluasi kegiatan subdit pengelolaan jabatan
fungsional bidang jalan dan pengembangan profesi.
2) Tenaga Ahli Teknik Jalan Raya 2
1 (satu) orang Tenaga Ahli Teknik Jalan yang mempunyai SKA Ahli Teknik
Jalan, minimal sebagai Ahli Madya dari LPJK Sertifikat Pelatihan di Bidang
Perancangan Geometrik Jalan/ struktur jalan, dengan jumlah Orang Bulan
sebesar 8 (delapan) OB. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
Strata 2 (S2) atau yang lebih tinggi Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
perencanaan konstruksi jalan, dan/atau perancangan geometrik dan/atau
struktur jalan dan/atau penyusunan pra studi/studi kelayakan bidang jalan,
dan/atau penyusunan Dokumen Lingkungan bidang jalan, dan/atau
konsultan manajemen proyek/bantuan teknis bidang jalan, dan/atau
Kerangka Acuan Kerja | 8
penyusunan NSPK bidang jalan dengan pengalaman sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun pada pekerjaan sejenis.
Tugas dan Tanggung Jawab :
- Melakukan evaluasi analisa dan pengecekan pekerjaan dan
memberikan masukan masalah teknis terkait pelaksana pekerjaan
- Bersama tim membantu di dalam analisa permasalahan dan kajian
teknis dengan menerapkan ketentuan/standar yang berlaku
- Melakukan evaluasi dan kajian terhadap usulan perubahan lingkup
pekerjaan
3) Tenaga Ahli Manajemen Sumber Daya Manusia
1 (satu) orang Tenaga Ahli Manajemen Sumber Daya Manusia yang
memiliki Sertifikat Pelatihan di bidang pengembangan Sumber Daya
Manusia khususnya Aparatur Sipil Negara dengan jumlah Orang Bulan
sebesar 8 (delapan) OB. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
Strata 2 (S2) atau yang lebih tinggi Jurusan Psikologi lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi. Memiliki sertifikat pelatihan HR Profesional dan
sertifikat terkait Strategi Bisnis. Berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan terkait analisis beban kerja pegawai, pengembangan
kompetensi, dan penyusunan NSPK Manajemen ASN sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun pada pekerjaan sejenis.
Tugas dan Tanggung Jawab :
- Memberikan masukan terkait analisis beban kerja pegawai
pengembangan komptensi dan penyusunan NSPK Manajemen ASN
- Melakukan pemeriksaan dan memberikan masukan usulan perubahan
lingkup terkait pekerjaan dan kuantitas pekerjaan bantuan teknis
Asisten Tenaga Ahli:
1) 2 (dua) orang Asisten Ahli Teknik Jalan masing-masing sebesar 8 (delapan)
OB;
2) 1 (Satu) orang Asisten Ahli Manajemen Sumber Daya Manusia masing-
masing sebesar 8 (delapan) OB;
Tenaga Pendukung:
1) 1 (satu) orang sekretaris.
2) 1 (dua) orang operator komputer.
3) 1 (satu) orang pesuruh kantor.
4) 2 (dua) orang pengemudi.
Guna memberikan acuan pelaksanaan pekerjaan dan untuk mempermudah
22. JADWAL
monitoring pelaksanaan kegiatan dibuat penjadwalan sebagai berikut:
TAHAPAN
Kerangka Acuan Kerja | 9
PELAKSANAAN Bulan Ke-
No Jenis Kegiatan
KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8
Menyusun Rencana Mutu
1.
Kerja (RMK)
Inventarisasi Peraturan,
2. Pedoman, Prosedur, dan
database JF Bidang Jalan
Melaksanakan koordinasi
dan/atau rapat-rapat dengan
pihak terkait disamping rapat-
rapat yang telah ditetapkan
3. dalam tahapan kegiatan
Bantuan Teknis ini untuk
menunjang tercapainya tujuan
kegiatan ini dan mengundang
narasumber yang dibutuhkan
Melakukan pendampingan
terhadap penilaian jabatan
4.
fungsional bidang jalan dan
jembatan
Melakukan penyusunan
standar kompetensi Jabatan
5.
Fungsional bidang Jalan dan
Jembatan
Melakukan pengembangan
program peningkatan
6.
kompetensi pejabat fungsional
bidang jalan dan jembatan
Melakukan penyusunan
instrument sebagai pedoman
7.
pejabat fungsional bidang jalan
dan jembatan
Melakukan pendampingan
pemantauan dan evaluasi
8. terkait implementasi jabatan
fungsional bidang jalan dan
jembatan
Pelaksanaan Evaluasi
9.
Kegiatan
10. Pelaporan
Jadwal Personil
Bulan ke-
No Tenaga Ahli
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Tenaga Ahli
Teknik Jalan
Kerangka Acuan Kerja | 10
Raya 1 atau
Ketua Tim
2 Tenaga Ahli
Teknik Jalan
Raya 2
3 Tenaga Ahli
Manajemen
Sumber Daya
Manusia
23. RENCANA Disusun mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 4 Tahun 2009
MUTU KERJA tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM).
(RMK)
RMK harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
24. LAPORAN Laporan pendahuluan memuat uraian perencanaan, strategi, pengorganisasian
PENDAHULUAN dan manajemen kegiatan yang mendasari kegiatan selanjutnya. Laporan
pendahuluan terdiri dari:
1. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Project Plan)
2. Cakupan Proyek (Project Scope)
Laporan pendahuluan diserahkan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
diterbitkan SPMK dan diterima setelah dilakukan konsultasi dan pembahasan
dengan Pihak penyelenggara sebanyak 5 (lima) buku laporan.
25. LAPORAN Laporan Bulanan, antara lain berisi:
BULANAN
1) Penjelasan singkat (ikhtisar) tentang latar belakang kegiatan;
2) Pelaksanaan detail kegiatan bulan berjalan;
3) Hasil output masing-masing Tenaga Ahli yang telah dimobilisasi;
4) Lembar asistensi dengan Project Officer;
5) Laporan notulensi hasil rapat lainnya;
6) Data dasar yang diperoleh penyedia jasa, dll.
Laporan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya pada hari ke-30
periode bulan berjalan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Laporan Bulanan diserahkan kepada Pengguna Jasa dalam bentuk softcopy
yang tersimpan dalam flash disk sebanyak 5 (lima) copy. Isi flash disk
merupakan kompilasi seluruh Laporan Bulanan dan terdiri atas File Microsoft
Words (*.doc) dan File PDF hasil scan dokumen Laporan Bulanan (*.pdf).
26. KONSEP Konsep laporan Akhir berisi seluruh kegiatan konsultan dari tahap awal sampai
LAPORAN akhir kontrak. Konsep laporan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang diserahkan
AKHIR
selambat-lambatnya pada minggu ke-4 (empat) pada 1 (satu) bulan sebelum
kontrak berakhir.
27. LAPORAN Laporan Akhir berisi revisi dari konsep laporan akhir yang telah disetujui oleh
AKHIR Subdirektorat Pengelolaan JF Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi,
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
Kerangka Acuan Kerja | 11
Laporan Akhir harus diserahkan pada bulan terakhir masa layan konsultan
sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Laporan Akhir diserahkan kepada Pengguna Jasa juga dalam bentuk softcopy
yang tersimpan dalam hard disk eksternal sebanyak 5 (lima) copy. Isi hard disk
eksternal merupakan kompilasi seluruh Laporan Bulanan dan terdiri atas File
Microsoft Words (*.doc) dan File PDF hasil scan dokumen Laporan Bulanan
(*.pdf).
28. PRODUK Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
DALAM NEGERI wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. Ditambah TKDN
29. PERSYARATAN Tidak ada.
KERJASAMA
30. PEDOMAN Mengacu referensi dan metode yang ada.
PENGUMPULAN
DATA
LAPANGAN
31. ALIH Penyedia jasa harus mengadakan diskusi terkait substansi pelaksanaan
PENGETAHUAN pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staff/personil di lingkungan
organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
Jakarta, 20 Maret 2025
A.N Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembinaan Pengelolaan Jabatan Fungsional
Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi
Hendro Sujatmiko, ST, MT
NIP.197512282005021001
Kerangka Acuan Kerja | 12
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN :
KONSULTAN MANAJEMEN PENGELOLAAN JABATAN
FUNGSIONAL BIDANG JALAN DAN PENGEMBANGAN
PROFESI DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Tahun Anggaran : 2025
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pembinaan Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Jalan dan
Pengembangan Profesi
Kerangka Acuan Kerja | 13