Konsultan Manajemen Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Jalan Dan Pengembangan Profesi Direktorat Jenderal Bina Marga

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10090680000
Status: Gagal
Date: 24 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Direktorat Bina Teknik Jalan Dan Jembatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,535,899,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,531,982,705
RUP Code: 58422133
Work Location: KOTA JAKARTA SELATAN - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                        
                    TAHUN ANGGARAN  2025:                               
                                                                        
     KONSULTAN MANAJEMEN PENGELOLAAN  JABATAN FUNGSIONAL                
            BIDANG JALAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI                       
                                                                        
                                                                        
               DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA                           
                                                                        
                        URAIAN PENDAHULUAN                              
                                                                        
1. LATAR       Peningkatan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Jabatan
   BELAKANG    Fungsional telah menjadi salah satu prioritas reformasi birokrasi pemerintahan.
               Pembinaan aparatur sipil negara (ASN) saat ini diarahkan kepada
               pengembangan potensi human capital untuk mendorong agar ASN berkinerja
               optimal. Peningkatan profesionalisme dan kompetisi serta pembinaan karier
               dilakukan secara sistematis, kontinyu dan berkelanjutan. Sub Direktorat
               Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi,
               Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Direktorat Jendral Bina Marga,
               Kementerian PUPR merupakan unit kerja yang bertanggung jawab untuk
               membina Jabatan Fungsional (JF) Teknik Jalan dan Jembatan. Dalam
               mengemban amanah tersebut, perlu diwujudkan komitmen untuk
               meningkatkan pengelolaan Jabatan Fungsional, agar profesionalitas Pejabat
                                                                        
               Fungsional Penata Kelola dan Penata Laksana Jalan dan Jembatan (PKPLJJ)
               dapat dibina dan ditingkatkan secara berkesinambungan.   
               Adanya Perubahan Nomenklatur Kementerian PUPR di mana dialihkannya
               jabatan struktural pengawas menjadi JF, memberikan tantangan tersendiri bagi
               pengelolaan JF di Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam rangka meningkatkan
               peran JF Teknik Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga dan
               meningkatkan kinerja Penata Kelola dan Penata Laksana Jalan dan Jembatan
               (PKPLJJ), dipandang perlu pengelolaan JF yang baik dan sistematis. Selain itu
               juga perlu dilakukan langkah-langkah intervensi yang mampu mendorong
               pengembangan keahlian dan karir JF di lingkungan Ditjen Bina Marga. Disadari
               sepenuhnya bahwa sumber daya manusia mempunyai peranan yang penting
                                                                        
               dalam pencapaian tujuan organisasi, sehingga nantinya peran JF menjadi lebih
               bisa diperhitungkan sebagai jabatan karir yang menarik dan mampu membawa
               kemajuan Direktorat dalam menjalankan fungsi di Kementerian.
               Untuk itu, pada tahun 2022 telah dilakukan berbagai review terhadap Tugas
               dan Fungsi JF Teknik Jalan dan Jembatan terkait dengan Butir-Butir Kegiatan
               hingga penyusunan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
               Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Bidang Jalan. Langkah ini
               diharapkan mampu mendorong para Pejabat Fungsional untuk meningkatkan
               kompetensi maupun kinerjanya, yang pada gilirannya dapat menambah
               kekuatan DJBM khususnya terkait Penata Kelola dan Penata Laksana Jalan
               dan Jembatan (PKPLJJ).                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Kerangka Acuan Kerja | 1   
               Adanya mekanisme perpindahan jabatan dan penyetaraan jabatan
               menyebabkan peningkatan jumlah pejabat fungsional Penata Kelola dan
               Penata Laksana Jalan dan Jembatan (PKPLJJ) yang tersebar di lingkungan
                                                                        
               Kementerian PUPR dan instansi Pemerintah Daerah secara signifikan. Hal ini
               menyebabkan perlunya pengelolaan JF Teknik Jalan dan Jembatan yang lebih
               baik di Tahun 2025. Kegiatan ini termasuk pengelolaan jabatan fungsional
               bidang jalan, pengembangan teknis dan penunjang teknis, serta pelaksanaan
               bimbingan teknis bagi para pejabat fungsional.           
                                                                        
2. MAKSUD DAN  Maksud dilaksanakannya kegiatan Konsultan Manajemen Pengelolaan JF
   TUJUAN      Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi adalah untuk memberikan dukungan
               kepada Subdit Pengelolaan JF Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi dalam
               melaksanakan tugas pokok maupun tugas lainnya. Dukungan yang diharapkan
               dapat dilakukan terkait aspek Keteknikan Jalan dan Jembatan, aspek Sumber
               Daya Aparatur Sipil Negara, dan aspek Kelembagaan antara lain dalam tugas
               penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur,
               dan kriteria serta program terkait pengelolaan JF Bidang Jalan dan
               Pengembangan Profesi.                                    
                                                                        
               Tujuan kegiatan Konsultan Manajemen Pengelolaan JF Bidang Jalan dan
               Pengembangan Profesi adalah:                             
               1. Melakukan review atas peraturan dan pedoman yang telah disusun pada
                  tahun 2024 untuk pengembangan JF agar mampu diandalkan dalam
                  mendukung kebutuhan dan perkembangan tuntutan pekerjaan terkait
                  bidang jalan;                                         
               2. Menyusun desain program bimbingan teknis dan penunjang teknis untuk
                  JF Teknik Jalan dan Jembatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina
                  Marga, untuk memastikan bahwa kompetensi yang dibutuhkan setiap
                  tingkat keahlian JF dapat terpenuhi;                  
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN     Sasaran dari kegiatan ini diantaranya:                   
                                                                        
                1. tersedianya bantuan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
                  Subdirektorat Pengelolaan JF Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi;
                2. tersedianya laporan rekomendasi teknis sebagai tindak lanjut dari bantuan
                  teknis oleh Penyedia Jasa;                            
                3. teridentifikasinya permasalahan terkait aspek pengelolaan JF bidang jalan
                  di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam bentuk matriks
                  evaluasi dan laporan rekomendasi pendampingan teknis terkait aspek
                  teknis, Sumber Daya ASN, dan kelembagaan;             
                4. tersusunnya pedoman dan/atau prosedur terkait JF bidang jalan untuk
                  jenjang jabatan keterampilan dan keahlian;            
                5. terselenggaranya program bimbingan dan peningkatan kompetensi bagi
                  pejabat fungsional bidang jalan.                      
                                                                        
4. LOKASI      Kegiatan jasa konsultansi ini akan dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
   KEGIATAN    Republik Indonesia dengan pusat kegiatan di Provinsi Jakarta.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Kerangka Acuan Kerja | 2   
5. SUMBER      Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp
   PENDANAAN   2.535.899.000.,- (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus
               Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) termasuk PPN dengan sumber
               pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025.                      
               Berdasarkan Permen PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum
               Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi nilai minimum nilai
                                                                        
               TKDN perkerjaan ini 60%.                                 
6. NAMA DAN    Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan JF Bidang Jalan dan Pengembangan
                                                                        
   ORGANISASI  Profesi, Satuan Kerja Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Kementerian
   PEJABAT     Pekerjaan Umum                                           
   PEMBUAT                                                              
   KOMITMEN                                                             
                                                                        
                          DATA PENUNJANG                                
7. DATA DASAR  Data dasar dalam kegiatan ini adalah semua data yang diperlukan terkait
               dengan lingkup pekerjaan penyedia jasa.                  
                                                                        
               1. Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan       
8. STANDAR                                                              
               2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
   TEKNIS                                                               
               3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan
               4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
                  Negeri Sipil;                                         
               5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja
                  Pegawai Negeri Sipil;                                 
9. STUDI-STUDI Dokumen-dokumen pengelolaan terkait JF Teknik Jalan dan Jembatan yang
   TERDAHULU   telah tersedia di Direktorat Jenderal Bina Marga maupun instansi-instansi
               terkait lainnya.                                         
               1. Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;      
10. REFERENSI                                                           
               2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
   HUKUM                                                                
               3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol;
               4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan;
               5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
                  Negeri Sipil;                                         
               6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja
                  Pegawai Negeri Sipil;                                 
               7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan
                  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
                  Negeri Sipil;                                         
               8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang
                  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.       
               9. Keputusan  Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan
                  Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara No.     
                  64/KEP/MK.WASPAN/10/1999;                             
                                                                        
                                                                        
                                             Kerangka Acuan Kerja | 3   
               10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
                  Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan
                  Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;    
                                                                        
               11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13
                  Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
                  Umum dan Perumahan Rakyat;                            
               12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16
                  Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
                  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.      
               13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
                  Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penata Kelola Jalan dan Jembatan
               14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
                  Birokrasi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penata Laksana Jalan dan
                  Jembatan                                              
                                                                        
               Kegiatan Konsultan Manajemen Pengelolaan JF Bidang Jalan ini merupakan
15. LINGKUP                                                             
               bagian dari rangkaian kegiatan pengelolaan JF bidang jalan. Kegiatan ini
   KEGIATAN                                                             
               berfokus pada peningkatan kompetensi para pejabat fungsional bidang jalan.
               Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terlaksananya pengelolaan JF
               bidang jalan serta program pengembangan keahlian para pejabat fungsional
               secara sistimatik dan terencana.                         
               Lingkup Kegiatan ini meliputi:                           
                  1. Melaksanakan koordinasi dan/atau rapat-rapat dengan pihak terkait di
                    samping rapat-rapat yang telah ditetapkan dalam tahapan kegiatan
                    Bantuan Teknis ini untuk menunjang tercapainya tujuan kegiatan ini dan
                    mengundang narasumber yang dibutuhkan;              
                  2. Melakukan pendampingan terhadap penilaian jabatan fungsional
                    bidang jalan dan jembatan;                          
                  3. Melakukan penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional bidang
                    jalan dan jembatan;                                 
                  4. Melakukan pengembangan program peningkatan kompetensi pejabat
                    fungsional bidang jalan dan jembatan;               
                  5. Melakukan penyusunan instrumen sebagai pedoman pejabat fungsional
                    bidang jalan dan jembatan;                          
                  6. Melakukan pendampingan pemantauan dan evaluasi terkait
                    implementasi jabatan fungsional bidang jalan dan jembatan dan
                    melakukan perjalanan dinas sesuai dengan pelaksaan tugas
                    subdirektorat pengelolaan JF Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi
                    dan kegiatan yang terkait lainnya di Wilayah Indonesia Bagian Barat,
                    Bagian Tengah dan Bagian Timur.                     
                                                                        
16. KELUARAN   Keluaran dari kegiatan ini kegiatan dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Kerangka Acuan Kerja | 4   
                No.         ITEM               KELUARAN                 
                                                                        
                 1. Melaksanakan koordinasi Hasil koordinasi dengan pihak
                    dan/atau rapat-rapat dengan terkait termasuk peta masalah
                    pihak terkait di samping rapat- JF bidang jalan.    
                    rapat yang telah ditetapkan                         
                    dalam tahapan kegiatan                              
                    Bantuan Teknis ini untuk                            
                    menunjang tercapainya tujuan                        
                    kegiatan ini dan mengundang                         
                    narasumber yang dibutuhkan;                         
                                                                        
                 2. Melakukan pendampingan Dokumen administrasi         
                    terhadap penilaian jabatan pendampingan penilaian JF
                    fungsional bidang jalan dan Penata Kelola dan Penata
                    jembatan;            Laksana Jalan dan Jembatan     
                                                                        
                 3. Melakukan penyusunan Standar Kompetensi JF Penata   
                    standar kompetensi jabatan Kelola dan Penata Laksana
                    fungsional bidang jalan dan Jalan dan Jembatan      
                                                                        
                    jembatan;                                           
                 4. Melakukan pengembangan Program Peningkatan          
                                                                        
                    program peningkatan  Kompetensi JF Penata Kelola    
                    kompetensi pejabat fungsional dan Penata Laksana Jalan dan
                    bidang jalan dan jembatan; Jembatan                 
                                                                        
                 5. Melakukan penyusunan Instrumen pedoman JF Penata    
                    instrumen sebagai pedoman Kelola dan Penata Laksana 
                    pejabat fungsional bidang jalan Jalan dan Jembatan  
                    dan jembatan;                                       
                                                                        
                 6. Melakukan pendampingan Dokumen administrasi         
                    pemantauan dan evaluasi pendampingan implementasi   
                    terkait implementasi jabatan JF Penata Kelola dan Penata
                    fungsional bidang jalan dan Laksana Jalan dan Jembatan
                    jembatan, melakukan                                 
                    perjalanan dinas sesuai                             
                    dengan pelaksaan tugas                              
                    subdirektorat pengelolaan JF                        
                    Bidang Jalan dan                                    
                    Pengembangan Profesi dan                            
                    kegiatan yang terkait lainnya di                    
                    Wilayah Indonesia Bagian                            
                    Barat, Bagian Tengah dan                            
                    Bagian Timur.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Kerangka Acuan Kerja | 5   
                 Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan peralatan, material, maupun
17. PERALATAN                                                           
                 personil untuk pelaksanaan kegiatan ini.               
   MATERIAL,                                                            
   PERSONIL DAN                                                         
   FASILITAS                                                            
   DARI PEJABAT                                                         
   PEMBUAT                                                              
   KOMITMEN                                                             
18. PERALATAN  Peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa untuk
   DAN MATERIAL pekerjaan ini (dengan cara sewa):                       
   DARI PENYEDIA                                                        
                   Sewa Kantor Proyek (48 m2, JKT);                    
   JASA                                                                 
                   Sewa Kendaraan Operasional Kantor (Minibus, JKT) 2 unit;
   KONSULTANSI                                                          
                   Sewa Laptop 6 unit;                                 
                   Sewa Printer Color A-4 2 unit;                      
                   Sewa Computer Desk Top 8 unit;                      
                   Sewa Printer Laser Jet A-3 1 unit;                  
                   Sewa Scanner A-3 1 unit;                            
                   Sewa Infocus 1 unit;                                
                   Sewa Akun Zoom                                      
                   Biaya ATK (Office Consumables) 1 ls;                
                   Biaya Komunikasi (Telpon, Fax, Internet) 1 unit.    
19. LINGKUP    Penyedia jasa dapat meminta bahan/data untuk contoh dan mempelajari
   KEWENANGAN  pengelolaan JF Bidang Jalan yang ada di Direktorat Jenderal Bina Marga.
   PENYEDIA    Penyedia Jasa harus bekerjasama sepenuhnya dengan pengguna jasa, dari
   JASA        tahap persiapan hingga penyerahan pekerjaan.             
               Pendekatan dan metodologi yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah
               dengan memperhatikan kebutuhan dan kesesuaian terhadap aturan yang
               berlaku, dengan poin-poin sebagai berikut:               
                                                                        
               1) Memahami KAK dan memberikan komentar;                 
               2) Memperhatikan kualitas metodologi;                    
               3) Memperhatikan Rencana Kerja dan Organisasi;           
               4) Menjaga fasilitas pendukung sesuai KAK.               
                                                                        
                                                                        
20. JANGKA     Penyelenggaraan kegiatan Konsultan Manajemen Pengelolaan JF Bidang
   WAKTU       Jalan dan pengembangan profesi dilaksanakan selama 240 (dua ratus empat
   PENYELESAIAN puluh) hari kalender.                                   
   KEGIATAN                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Kerangka Acuan Kerja | 6   
21. PERSONIL                                                            
                                     Kualifikasi         Jumlah         
                   Posisi                                               
                           Pendidikan Keahlian Pengalaman Orang Bulan   
                Tenaga Ahli (Kepmen PUPR Nomor: 33/KPTS/M/2025)         
                                      SKA Ahli                          
                                    Teknik Jalan –                      
                 Tenaga Ahli                                            
                                     Madya/SKK                          
                 Teknik Jalan S2                5 (Lima)                
                                     Ahli Madya            8            
                 Raya 1 atau Teknik Sipil       Tahun                   
                                    Teknik Jalan                        
                  Ketua Tim                                             
                                     Jenjang 8                          
                                      SKA Ahli                          
                                    Teknik Jalan –                      
                 Tenaga Ahli         Madya/SKK                          
                              S2                3 (Tiga)                
                 Teknik Jalan        Ahli Madya            8            
                           Teknik Sipil         Tahun                   
                   Raya 2           Teknik Jalan                        
                                     Jenjang 8                          
                 Tenaga Ahli                    3 (Tiga)                
                 Manajemen    S2    Tenaga Ahli, Tahun                  
                                                           8            
                Sumber Daya Psikologi Non SKA/SKK                       
                  Manusia                                               
                 Asisten Tenaga Ahli (Pedoman Standar Minimal INKINDO tahun 2024)
                 mengacu pada paket pekerjaan sebelumnya                
                                     Kualifikasi         Jumlah         
                   Posisi                                 Orang         
                           Pendidikan Keahlian Pengalaman               
                                                          Bulan         
                 Asisten Ahli S1                                        
                 Teknik Jalan Teknik Sipil -      -        8            
                    1                                                   
                 Asisten Ahli                                           
                              S1                                        
                 Teknik Jalan           -         -        8            
                           Teknik Sipil                                 
                    2                                                   
                 Asisten Ahli                                           
                 Manajemen                                              
                              S1        -         -        8            
                Sumber Daya                                             
                 Manusia 2                                              
                Tenaga Pendukung (Pedoman Standar Minimal INKINDO tahun 2024)
                  Sekretaris  -         -         -        8            
                  Operator                                              
                              -         -         -        8            
                  Komputer                                              
                  Pesuruh                                               
                              -         -         -        8            
                   Kantor                                               
                 Pengemudi                                              
                              -         -         -        8            
                  (2 orang)                                             
                                             Kerangka Acuan Kerja | 7   
               Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini terdiri dari 3
               (tiga) orang tenaga ahli yang berpengalaman dengan total jumlah orang-bulan
               (man-month) sebanyak 24 (dua puluh empat) OB, dengan komposisi sebagai
               berikut:                                                 
                                                                        
               1) Tenaga Ahli Teknik Jalan Raya 1 (Ketua Tim)           
                  1 (satu) orang Tenaga Ahli Teknik Jalan yang mempunyai SKA Ahli Teknik
                  Jalan, minimal sebagai Ahli Madya dari LPJK dan Sertifikat Pelatihan di
                  Bidang Perancangan Geometrik Jalan/ Struktur Jalan, dengan jumlah
                                                                        
                  Orang Bulan sebesar 8 (delapan) OB. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
                  Sarjana Strata 2 (S2) atau yang lebih tinggi Jurusan Teknik Sipil lulusan
                  universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                  diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
                  yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
                  perencanaan konstruksi jalan, dan/atau perancangan geometrik dan/atau
                  struktur jalan dan/atau penyusunan pra studi/studi kelayakan bidang jalan,
                  dan/atau penyusunan Dokumen Lingkungan bidang jalan, dan/atau
                  konsultan manajemen proyek/bantuan teknis bidang jalan, dan/atau
                  penyusunan NSPK bidang jalan dengan pengalaman sekurang-kurangnya
                  5 (lima) tahun pada pekerjaan sejenis                 
                                                                        
                  Tugas dan Tanggung Jawab :                            
                  - Memimpin dan menngkordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dan
                    bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan dalam pelaksanaan
                    sampai dengang pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima pengguna
                    jasa                                                
                  - Menjamin keseluruhan aktivitas koordinasi dan implementasi jasa
                    konsultansi yang mengacu pada kerangka acuang kerja agar berjalan
                    dengan baik                                         
                                                                        
                  - Membantu monitoring dan evaluasi kegiatan subdit pengelolaan jabatan
                    fungsional bidang jalan dan pengembangan profesi.   
                                                                        
                                                                        
               2) Tenaga Ahli Teknik Jalan Raya 2                       
                  1 (satu) orang Tenaga Ahli Teknik Jalan yang mempunyai SKA Ahli Teknik
                  Jalan, minimal sebagai Ahli Madya dari LPJK Sertifikat Pelatihan di Bidang
                  Perancangan Geometrik Jalan/ struktur jalan, dengan jumlah Orang Bulan
                  sebesar 8 (delapan) OB. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
                  Strata 2 (S2) atau yang lebih tinggi Jurusan Teknik Sipil lulusan
                  universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                  diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
                  yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
                  perencanaan konstruksi jalan, dan/atau perancangan geometrik dan/atau
                  struktur jalan dan/atau penyusunan pra studi/studi kelayakan bidang jalan,
                  dan/atau penyusunan Dokumen Lingkungan bidang jalan, dan/atau
                  konsultan manajemen proyek/bantuan teknis bidang jalan, dan/atau
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Kerangka Acuan Kerja | 8   
                  penyusunan NSPK bidang jalan dengan pengalaman sekurang-kurangnya
                  3 (tiga) tahun pada pekerjaan sejenis.                
                                                                        
                                                                        
                  Tugas dan Tanggung Jawab :                            
                  - Melakukan evaluasi analisa dan pengecekan pekerjaan dan
                    memberikan masukan masalah teknis terkait pelaksana pekerjaan
                  - Bersama tim membantu di dalam analisa permasalahan dan kajian
                    teknis dengan menerapkan ketentuan/standar yang berlaku
                  - Melakukan evaluasi dan kajian terhadap usulan perubahan lingkup
                    pekerjaan                                           
                                                                        
                                                                        
               3) Tenaga Ahli Manajemen Sumber Daya Manusia             
                  1 (satu) orang Tenaga Ahli Manajemen Sumber Daya Manusia yang
                  memiliki Sertifikat Pelatihan di bidang pengembangan Sumber Daya
                  Manusia khususnya Aparatur Sipil Negara dengan jumlah Orang Bulan
                  sebesar 8 (delapan) OB. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
                  Strata 2 (S2) atau yang lebih tinggi Jurusan Psikologi lulusan
                  universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                  diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
                  yang telah diakreditasi. Memiliki sertifikat pelatihan HR Profesional dan
                  sertifikat terkait Strategi Bisnis. Berpengalaman dalam melaksanakan
                                                                        
                  pekerjaan terkait analisis beban kerja pegawai, pengembangan
                  kompetensi, dan penyusunan NSPK Manajemen ASN sekurang-kurangnya
                  3 (tiga) tahun pada pekerjaan sejenis.                
                                                                        
                  Tugas dan Tanggung Jawab :                            
                  - Memberikan masukan terkait analisis beban kerja pegawai
                    pengembangan komptensi dan penyusunan NSPK Manajemen ASN
                  - Melakukan pemeriksaan dan memberikan masukan usulan perubahan
                    lingkup terkait pekerjaan dan kuantitas pekerjaan bantuan teknis
                                                                        
                                                                        
               Asisten Tenaga Ahli:                                     
               1) 2 (dua) orang Asisten Ahli Teknik Jalan masing-masing sebesar 8 (delapan)
                  OB;                                                   
               2) 1 (Satu) orang Asisten Ahli Manajemen Sumber Daya Manusia masing-
                  masing sebesar 8 (delapan) OB;                        
                                                                        
               Tenaga Pendukung:                                        
                                                                        
               1) 1 (satu) orang sekretaris.                            
               2) 1 (dua) orang operator komputer.                      
               3) 1 (satu) orang pesuruh kantor.                        
               4) 2 (dua) orang pengemudi.                              
               Guna memberikan acuan pelaksanaan pekerjaan dan untuk mempermudah
22. JADWAL                                                              
               monitoring pelaksanaan kegiatan dibuat penjadwalan sebagai berikut:
   TAHAPAN                                                              
                                                                        
                                             Kerangka Acuan Kerja | 9   
   PELAKSANAAN                                    Bulan Ke-             
                 No       Jenis Kegiatan                                
   KEGIATAN                               1 2  3 4 5  6 7    8          
                     Menyusun Rencana Mutu                              
                  1.                                                    
                     Kerja (RMK)                                        
                     Inventarisasi Peraturan,                           
                  2. Pedoman, Prosedur, dan                             
                     database JF Bidang Jalan                           
                     Melaksanakan koordinasi                            
                     dan/atau rapat-rapat dengan                        
                     pihak terkait disamping rapat-                     
                     rapat yang telah ditetapkan                        
                  3. dalam tahapan kegiatan                             
                     Bantuan Teknis ini untuk                           
                     menunjang tercapainya tujuan                       
                     kegiatan ini dan mengundang                        
                     narasumber yang dibutuhkan                         
                     Melakukan pendampingan                             
                     terhadap penilaian jabatan                         
                  4.                                                    
                     fungsional bidang jalan dan                        
                     jembatan                                           
                     Melakukan penyusunan                               
                     standar kompetensi Jabatan                         
                  5.                                                    
                     Fungsional bidang Jalan dan                        
                     Jembatan                                           
                     Melakukan pengembangan                             
                     program peningkatan                                
                  6.                                                    
                     kompetensi pejabat fungsional                      
                     bidang jalan dan jembatan                          
                     Melakukan penyusunan                               
                     instrument sebagai pedoman                         
                  7.                                                    
                     pejabat fungsional bidang jalan                    
                     dan jembatan                                       
                     Melakukan pendampingan                             
                     pemantauan dan evaluasi                            
                  8. terkait implementasi jabatan                       
                     fungsional bidang jalan dan                        
                     jembatan                                           
                     Pelaksanaan Evaluasi                               
                  9.                                                    
                     Kegiatan                                           
                 10. Pelaporan                                          
               Jadwal Personil                                          
                                             Bulan ke-                  
                 No  Tenaga Ahli                                        
                                 1  2   3  4   5  6  7     8            
                 1  Tenaga Ahli                                         
                    Teknik Jalan                                        
                                            Kerangka Acuan Kerja | 10   
                    Raya 1 atau                                         
                    Ketua Tim                                           
                                                                        
                 2  Tenaga Ahli                                         
                    Teknik Jalan                                        
                    Raya 2                                              
                 3  Tenaga Ahli                                         
                    Manajemen                                           
                    Sumber Daya                                         
                    Manusia                                             
23. RENCANA    Disusun mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 4 Tahun 2009
   MUTU KERJA  tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM).                     
                                                                        
   (RMK)                                                                
               RMK  harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat rapat persiapan
               pelaksanaan pekerjaan sebanyak 5 (lima) buku laporan.    
24. LAPORAN    Laporan pendahuluan memuat uraian perencanaan, strategi, pengorganisasian
   PENDAHULUAN dan manajemen kegiatan yang mendasari kegiatan selanjutnya. Laporan
               pendahuluan terdiri dari:                                
               1. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Project Plan)          
               2. Cakupan Proyek (Project Scope)                        
               Laporan pendahuluan diserahkan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
               diterbitkan SPMK dan diterima setelah dilakukan konsultasi dan pembahasan
                                                                        
               dengan Pihak penyelenggara sebanyak 5 (lima) buku laporan.
25. LAPORAN    Laporan Bulanan, antara lain berisi:                     
                                                                        
   BULANAN                                                              
                1) Penjelasan singkat (ikhtisar) tentang latar belakang kegiatan;
                2) Pelaksanaan detail kegiatan bulan berjalan;          
                3) Hasil output masing-masing Tenaga Ahli yang telah dimobilisasi;
                4) Lembar asistensi dengan Project Officer;             
                5) Laporan notulensi hasil rapat lainnya;               
                6) Data dasar yang diperoleh penyedia jasa, dll.        
               Laporan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya pada hari ke-30
               periode bulan berjalan sebanyak 5 (lima) buku laporan.   
               Laporan Bulanan diserahkan kepada Pengguna Jasa dalam bentuk softcopy
               yang tersimpan dalam flash disk sebanyak 5 (lima) copy. Isi flash disk
               merupakan kompilasi seluruh Laporan Bulanan dan terdiri atas File Microsoft
               Words (*.doc) dan File PDF hasil scan dokumen Laporan Bulanan (*.pdf).
                                                                        
26. KONSEP     Konsep laporan Akhir berisi seluruh kegiatan konsultan dari tahap awal sampai
   LAPORAN     akhir kontrak. Konsep laporan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang diserahkan
   AKHIR                                                                
               selambat-lambatnya pada minggu ke-4 (empat) pada 1 (satu) bulan sebelum
               kontrak berakhir.                                        
27. LAPORAN    Laporan Akhir berisi revisi dari konsep laporan akhir yang telah disetujui oleh
   AKHIR       Subdirektorat Pengelolaan JF Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi,
               Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Kerangka Acuan Kerja | 11   
               Laporan Akhir harus diserahkan pada bulan terakhir masa layan konsultan
               sebanyak 5 (lima) buku laporan.                          
                                                                        
               Laporan Akhir diserahkan kepada Pengguna Jasa juga dalam bentuk softcopy
               yang tersimpan dalam hard disk eksternal sebanyak 5 (lima) copy. Isi hard disk
               eksternal merupakan kompilasi seluruh Laporan Bulanan dan terdiri atas File
               Microsoft Words (*.doc) dan File PDF hasil scan dokumen Laporan Bulanan
               (*.pdf).                                                 
28. PRODUK     Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
   DALAM NEGERI wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
               dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. Ditambah TKDN
                                                                        
29. PERSYARATAN Tidak ada.                                              
   KERJASAMA                                                            
                                                                        
                                                                        
30. PEDOMAN    Mengacu referensi dan metode yang ada.                   
   PENGUMPULAN                                                          
   DATA                                                                 
   LAPANGAN                                                             
                                                                        
31. ALIH       Penyedia jasa harus mengadakan diskusi terkait substansi pelaksanaan
   PENGETAHUAN pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staff/personil di lingkungan
               organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.                     
                                                                        
                                                                        
                                     Jakarta, 20 Maret 2025             
                                                                        
                                                                        
                                    A.N Kuasa Pengguna Anggaran         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                               Pembinaan Pengelolaan Jabatan Fungsional 
                                                                        
                                Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Hendro Sujatmiko, ST, MT          
                                      NIP.197512282005021001            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Kerangka Acuan Kerja | 12   
               KERANGKA      ACUAN    KERJA                             
                                                                        
                           (KAK)                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     PAKET PEKERJAAN   :                                
                                                                        
    KONSULTAN     MANAJEMEN    PENGELOLAAN     JABATAN                  
                                                                        
    FUNGSIONAL    BIDANG   JALAN  DAN  PENGEMBANGAN                     
      PROFESI   DIREKTORAT    JENDERAL   BINA  MARGA                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   Tahun  Anggaran : 2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan                    
                                                                        
              Pejabat Pembuat  Komitmen  (PPK)                          
  Pembinaan  Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Jalan dan            
                                                                        
                    Pengembangan  Profesi                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Kerangka Acuan Kerja | 13