BPJN MALUKU
KERANGKA ACUAN KERJA
INSPEKSI (SURVEI) DATA KONDISI JARINGAN JALAN
PROVINSI MALUKU
(LUMSUM)
TAHUN ANGGARAN
2025
Daftar Isi
1. Latar Belakang .............................................................................................................. 6
2. Maksud dan Tujuan ...................................................................................................... 6
3. Sasaran .......................................................................................................................... 6
4. Lokasi Pekerjaan ........................................................................................................... 7
5. Sumber Pendanaan ...................................................................................................... 7
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen .................................................... 7
7. Data Dasar ..................................................................................................................... 7
8. Standar Teknis .............................................................................................................. 7
9. Studi-Studi Terdahulu ................................................................................................... 8
10. Referensi Hukum ....................................................................................................... 8
11. Ruang Lingkup ........................................................................................................ 10
11.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI) ..................................................... 11
11.1.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan – IRI) ............................................... 11
11.1.2 Peralatan ........................................................................................................ 12
11.1.3 Prosedur ........................................................................................................... 17
11.1.4 Pelaporan .......................................................................................................... 18
11.1.5 Format Data .................................................................................................... 19
11.1.6 Penerimaan .................................................................................................... 19
11.2 Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) .............................................................. 19
11.2.1 Tujuan............................................................................................................. 19
11.2.2 Peralatan ........................................................................................................ 21
11.2.3 Prosedur ......................................................................................................... 24
11.2.4 Pelaporan ....................................................................................................... 28
11.2.5 Data Format .................................................................................................... 28
11.2.6 Penerimaan .................................................................................................... 28
11.3 Survei Jembatan .................................................................................................. 31
11.3.1 Tujuan............................................................................................................. 31
11.3.2 Peralatan ........................................................................................................ 31
11.3.3 Prosedur ......................................................................................................... 35
11.3.4 Pelaporan ......................................................................................................... 2
11.3.5 Format Data ...................................................................................................... 3
11.3.6 Penerimaan ...................................................................................................... 3
11.4 Manajemen Mutu .................................................................................................. 5
11.4.1 Program Mutu ...................................................................................................... 5
11.4.2 Sistem Monitoring ................................................................................................ 6
11.4.3 Pengamanan Data ............................................................................................... 6
11.4.4 Validasi Berjalan (On-going Validation) ................................................................ 7
11.4.5 Audit ................................................................................................................. 7
11.4.6 Pelaporan ............................................................................................................. 9
11.4.7 Tindakan Perbaikan ........................................................................................... 10
11.4.8 Proses QA/QC ................................................................................................... 10
11.5 Manajemen Lalu lintas dan Keselamatan ........................................................... 14
11.5.1 Rencana Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja .................................. 14
11.5.2 Rencana Manajemen lalu-lintas ......................................................................... 15
11.5.3 Monitoring Pemenuhan Rencana Manajemen Lalu Lintas dan Keselamatan ..... 15
11.6 Kebijakan Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial .............................................. 15
11.7 Sumberdaya yang disediakan oleh Ditjen Bina Marga .............................................. 15
12 Keluaran ................................................................................................................... 16
12.1. Dokumen dan Laporan ....................................................................................... 16
12.1.1 Manual dan Rencana ...................................................................................... 16
12.1.2 Data dan laporan ............................................................................................ 16
12.2. Format ................................................................................................................ 17
12.3. Hak Cipta ........................................................................................................... 17
13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen ..... 17
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Penyedia ........................................... 17
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa .................................................................... 17
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan ................................................................. 17
17. Personel ................................................................................................................... 17
18. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................................... 23
19. Laporan Pendahuluan ............................................................................................. 24
20. Laporan Hasil Survei Semester .............................................................................. 24
21. Laporan Akhir .......................................................................................................... 24
22. Produk Dalam Negeri ................................................................................................ 25
23. Persyaratan Kerja sama ............................................................................................ 25
24. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan ................................................................... 25
25. Alih Pengetahuan ...................................................................................................... 25
Lampiran A-1 ............................................................................................................... 26
Lampiran A-2 ................................................................................................................ 28
Lampiran B-1 ................................................................................................................ 30
Lampiran B-2 Format Laporan Validasi Lapangan yang harus dibuat Pengguna Jasa .. 32
Lampiran B-3 Kriteria Jembatan Dan Terowongan Jalan Menurut Permen PUPR No.10
Tahun 2022 ................................................................................................................... 45
Lampiran B-4 Dokumen Teknis Kelengkapan Penyelenggaraan Keamanan Jembatan
Dan Terowongan Jalan ................................................................................................. 46
Lampiran C ................................................................................................................... 47
Daftar Tabel
Tabel 1. Beberapa Contoh Peralatan Pengukuran Ketidakrataan Jalan 10
Tabel 2. Spesifikasi Alat Survey Ketidakrataan 11
Tabel 3. Spesifikasi Alat GPS (Global Positioning Systems) 12
Tabel 4. Batas-Batas Penerimaan Validasi 13
Tabel 5. Penjelasan Pemeriksaan Jembatan 21
Tabel 6. Jenis Peralatan 24
Tabel 7. Objek-objek Referensi Lokasi 28
Tabel 8. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan 44
KERANGKA ACUAN KERJA
SURVEI (INSPEKSI) DATA KONDISI JARINGAN JALAN (LUMSUM)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Data inventori dan kondisi jalan merupakan data utama jaringan jalan untuk mengukur dan
memonitor kondisi jaringan jalan, membuat prakiraan kondisi yang akan datang, dan
membantu dalam proses pengambilan keputusan strategis dalam manajemen jaringan
jalan. Data tersebut juga menjadi data utama dalam perencanaan umum jaringan jalan,
pemrograman dan penganggaran; memonitor kinerja jaringan jalan, pengelolaan
pengadaan kontrak pekerjaan pemeliharaan, menganalisis data kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, data kondisi jaringan jalan harus bermutu tinggi.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol,
gambar, peta, tanda, isyarat, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan
sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Informasi adalah
keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik (Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 871).
Berbagai teknik dan peralatan dapat digunakan untuk mengukur kondisi jalan, dan Ditjen
Bina Marga menerapkan kebijakan penggunaan teknik dan peralatan yang dapat
memberikan fleksibilitas, kemanfaatan, keandalan, kecepatan, keamanan bagi personil dan
peralatan survei sesuai dengan kondisi geografis.
2. Maksud dan Tujuan
Diperolehnya data kondisi jalan yang akurat, andal, dan konsisten yang kemudian akan
digunakan oleh Ditjen Bina Marga dalam menetapkan kondisi faktual jaringan jalan untuk:
a. Pelaporan data aset jalan yang ada, dan
b. Landasan perencanaan manajemen aset jalan dan strategi investasi
Penyedia Jasa harus menyerahkan data dalam format yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa
dan Pengguna Jasa mengunggahnya ke SMD (Sistem Masukan Data) Jalan.
3. Sasaran
Penyedia Jasa pelaksana Survei (Inspeksi) Data Kondisi Jaringan Jalan menggunakan
metoda kerja, teknik dan peralatan pengumpulan data kondisi jalan yang akurat, andal, dan
konsisten, antara lain:
a. Mempersiapkan sumber daya manusia terlatih, alat dan bahan pemeriksaan, termasuk
didalamnya manajemen mutu, K3L dan kalibrasi alat;
b. Menyusun rencana kerja pelaksanaan survei;
c. Melakukan Survei Pendahuluan;
d. Melaksanakan pekerjaan survei yang tercakup dalam lingkup pekerjaan;
e. Melaksanakan pengolahan data;
f. Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu pengumpulan
data;
g. Pada Semester I (sampai minggu ke-4 bulan Juli) survei yang harus diselesaikan dan
diterima antara lain:
1) Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
2) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (Pavement Condition Index- PCI);
3) Survei/ Pemeriksaan Jembatan;
h. Pada Semester II (sampai minggu ke-2 bulan Desember) survei yang harus
diselesaikan dan diterima yaitu Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI);
i. Mengunggah data mentah dan data yang telah diverifikasi & divalidasi ke SMD Jalan
dan aplikasi Inspeksi Visual Jembatan (INVI-J) untuk Survei Jembatan, aplikasi Inslope
untuk Survei Lereng Jalan, aplikasi InDrain untuk Survei Kondisi Drainase Jalan;
j. Mengunggah dokumentasi video kualitas HD ke youtube lengkap dengan informasi
nomor ruas, nama ruas, tanggal pengambilan data dan sta sehingga memudahkan
dalam proses validasi data, kemudian link video tersebut diunggah ke SMD Jalan
(sesuai prosedur yang dijelaskan di SMD Jalan);
k. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pengumpulan data.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan yang tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diberikan pada
Lampiran A sampai dengan Lampiran F.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Mohammad Aqsha Qudus, S.T
Satuan Kerja : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku
7. Data Dasar
a. SHP file acuan yg berisi titik awal-akhir ruas dan rute geometrik jalan (dapat
diunduh/download di SMD Jalan);
b. Daftar ruas jalan yang perlu Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI) pemutakhiran;
c. Data Pokok Jembatan (data jembatan eksisting tervalidasi: nomor, nama, lokasi
koordinat, panjang jembatan).
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 tahun 2007, Pedoman Pelaksanaan
Survei Data Titik Referensi Jalan;
b. SNI 3426:2022, Cara Survei Ketidakrataan Perkerasan Jalan dengan Alat Tipe
Respons;
c. ASTM E1926 - 08(2015), Standard Practice for Computing International Roughness
Index of Roads from Longitudinal Profile Measurements;
d. ASTM E1364 - 95(2017), Standard Test Method for Measuring Road Roughness by
Static Level Method;
e. Survei Perhitungan Volume Lalu lintas Jalan (R0, Pusjatan);
f. Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 04/P/BM/2021 tentang Pedoman
Pemeriksaan Kondisi Sungai pada Jembatan;
g. Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan
Jembatan;
h. Pedoman Bidang Jembatan dan Terowongan No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan
Validasi Pemeriksaan Jembatan;
i. Pedoman Bidang Jalan No. 09/P/BM/2024 tentang Pemanfaatnan Artificial Intelligence
(AI) untuk Pemantauan Kondisi Permukaan Jalan;
j. SKh-1.1.22 Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
k. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-02/P/BM/2011 tentang Pemeliharaan
Rutin Jembatan;
l. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-03/P/BM/2011 tentang Pemeliharaan
Berkala Jembatan;
m. Petunjuk Teknis Konstruksi dan Bangunan No. 020/BM/2009 tentang Rehabilitasi
Jembatan;
n. Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga No. 01/JUKNIS/BM/2024 tentang
Aplikasi Indrain untuk Survei Inspeksi Cara Cepat Drainase Jalan
o. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/SE/M/2016 tentang
Penentuan Indeks-Kondisi Perkerasan;
p. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/SE/M/2015 Pedoman
Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil tentang Perlindungan Komponen
Baja Jembatan Dengan Cara Pengecatan;
q. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 01/SE/Db/2021 tentang Pedoman Survei
Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan;
r. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2021 tentang Pemeriksaan Kondisi
Sungai pada Jembatan;
s. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 04/SE/Db/2021 tentang Pedoman Inspeksi Cara
Cepat Drainase Jalan;
t. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 05/SE/Db/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang
Pedoman Pemeriksaan Jembatan;
u. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang
Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan; dan
v. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 16/SE/Db/2024 tanggal 25 September 2024
tentang Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk Pemantauan Kondisi
Permukaan Jalan.
9. Studi-Studi Terdahulu
Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Survei Kondisi Jaringan Jalan dan Laporan yang
dikeluarkan oleh sistem masukan data (SMD-Jalan, INVI-J, In-Slope, InDrain) pada tahun
sebelumnya
10. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
b. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86);
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Sistem Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
f. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
g. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011
tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 871);
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1052);
p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 248/KPTS/M/2015
tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya
sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);
q. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer
Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1
(JKP-1);
r. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 09/SE/Db/2021 tentang Perencanaan dan
Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Bagian dari Manajemen Aset
Prasarana Jalan).
11. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan menurut Kerangka Acuan Kerja ini, seperti ditunjukkan pada gambar 1,
mencakup:
a. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
b. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);
c. Survei Jembatan;
Gambar 1. Lingkup dan Pengorganisasian Pekerjaan
11.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI)
11.1.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan – IRI)
Tujuannya adalah mengumpulkan data profil memanjang (ketidakrataan) jaringan jalan
yang dapat digunakan untuk:
a. Memberikan gambaran umum kondisi jaringan jalan;
b. Mengembangkan model penurunan kondisi perkerasan;
c. Memberikan masukan dalam optimasi pemeliharaan dan rehabilitasijaringan jalan;
d. Memberikan masukan untuk pemodelan dalam mengevaluasi efektifitas standar
perencanaan perkerasan dan kebijakan pemeliharaan, dan menilai bagian biaya
penyelenggaraan jalan dalam menunjang angkutan barang dan jasa.
Penyedia jasa harus merekam, melaporkan, dan memproses data profil memanjang
setiap lajur jalan dan menyajikannya dalam satuan International Roughness Index (IRI)
dalam m/km. Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa untuk
metoda pengumpulan dan pemrosesan data yang akan digunakan.
Bila dijumpai kondisi jalan tidak diperkeras, atau permukaan jalan rusak berat, atau
kecepatan operasi survei rendah, atau dianggap tidak praktis serta tidak aman
dilakukan dengan metoda yang diajukan di atas, maka penyedia jasa harus
menyiapkan cara lain untuk menilai ketidakrataan jalan di daerah tersebut, yang
dikalibrasi dengan metoda ASTM E 1364-95 atau metoda lain yang disetujui oleh
Pengguna Jasa.
Kendaraan survei yang digunakan harus dipelihara selama pelaksanaan survei.
Program Mutu harus mencakup secara rinci tentang ketentuan validasi ulang, yang
harus dilakukan:
a. Sesuai dengan ketentuan pada Manajemen Mutu;
b. Sebelum melakukan survei pada suatu daerah yang memerlukan waktu lebih dari
dua minggu;
c. Bila dijumpai adanya penurunan kinerja survei;
d. Pada akhir pelaksanaan survei.
Proses dan catatan validasi ulang tersebut harus dilaporkan, dan menjadi bagian dari
dokumen mutu pelaksanaan survei.
Semua data yang dikumpulkan harus diikat ke Linear Referencing System (LRS).
Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan- IRI) jalan harus memenuhi beberapa
ketentuan berikut:
a. Spesifikasi peralatan yang digunakan;
b. Kalibrasi dan Validasi;
c. Pengendalian Mutu Survei;
d. Prosedur Survei;
e. Pemenuhan terhadap Rencana Mutu;
f. Format, Kelengkapan, Ketelitian, dan Kewajaran Data;
g. Pelaporan.
Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) dilakukan dalam lajur/km pada ruas-
ruas sesuai pada Lampiran A-1.
11.1.2 Peralatan
Semua peralatan yang digunakan untuk pengumpulan data kondisi jalan harus
berfungsi baik pada kecepatan normal di jalan baik di dalam kota maupun di luar kota,
dan dapat digunakan untuk mengukur perkerasan lentur atau perkerasan kaku.
Penyedia jasa harus menyerahkan algoritma yang digunakan untuk memproses dan
merekam data ketidakrataan jalan. Persyaratan minimum peralatan mencakup
beberapa aspek seperti tipe instrument, ketelitian dan interval pencatatan seperti
diberikan pada tabel berikut. Menurut ASTM E 950-94, peralatan pengukur
ketidakrataan jalan dapat dikategorikan dalam empat kelompok menurut tingkat
ketelitian dan metoda yang digunakan untuk menetapkan nilai IRI, seperti pada tabel
berikut.
Tabel 1. Beberapa Contoh Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan
Kelas Peralatan
Kelas I Laser profilers: Non-contact lightweight profiling
devices and portable laser profilers.
Profilometer Presisi
(Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan untuk
Pelaksanaan Survei)
Manually operated devices: e.g. TRL beam, Face
Dipstick/ROMDAS Z-250, ARRB Walking Profiler
(Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan sebagai
alat Kalibrasi)
Kelas II APL profilometer, profilographs (e.g., California,
Rainhart), optical profilers, and inertial profilers
Metoda Profilometer lainnya
(GMR)
Kelas III Peralatan pengukur ketidakrataan menggunakan
tipe sensor accelerometer (Road master,
Nilai IRI diperkirakan
Romdas, Roughometer, Irimeter II)
berdasarkan rumus-rumus
korelasi
Kelas IV Key code rating systems, visual inspection, ride
over section
Penilaian subyektif/
pengukuran tanpa kalibrasi
Profilometer Laser – Penyedia jasa sangat disarankan menggunakan alat non-
contact laser profilometer untuk mengukur profil memanjang jalan yang diperkeras
(lentur dan kaku). Profilometer yang digunakan harus memenuhi ketentuan standar
ASTM E950-94:
a. Memiliki resolusi kurang dari 0,1 mm. dan
b. Dapat mencapai ketelitian pengukuran kurang dari 0,1 mm
Penyedia jasa harus merekam dan melaporkan data profil memanjang dan memproses
data profil memanjang tersebut, serta melaporkan nilai International Roughness Index
(IRI) in m/km untuk setiap lajur lalu-lintas. Nilai ketidakrataan yang dilaporkan untuk
setiap lajur adalah nilai rata-rata pembacaan pada roda kiri dan roda kanan. Dan,
data direkam dan dilaporkan seperti berikut:
a. Jumlah jalur roda: dua per lajur;
b. Interval pengambilan data memanjang: tidak lebih dari 50 mm;
c. Interval pelaporan nilai IRI: 100 m.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat
selama survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan
survei di daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, hujan, adanya genangan air
pada permukaan jalan,atau karena adanya hambatan di Jalur lalu lintas kendaraan
survei harus melewati jalur alternatif/darurat.
Beberapa kebiasaan dalam operasi survei, seperti pengereman atau percepatan
kendaraan yang mendadak juga dapat mempengaruhi pada hasil pengukuran
ketidakrataan jalan, dan penyedia jasa harus menghindari hal tersebut. Dalam hal
seperti ini dimana data yang diperoleh diragukan mutunya, penyedia jasa harus
memberitahu kepada Pengguna Jasa bagian jalan yang terdampak, menjelaskan
alasan terjadinya kegagalan dan mengajukan usulan tindakan perbaikan. Tindakan
perbaikan dapat berupa melakukan penilaian ketidakrataan secara manual atau
melakukan survei ulang terhadap bagian jalan yang terdampak.
Tabel 2. Spesifikasi Alat Survey Ketidakrataan
Sensor
Parameter Data Acquisition System
Equipment
Equipment Type Laser Profiler Not Applicable
Measurement Speed 80 km/h Not Applicable
Resolution 0,05 mm 16 Bit
Longitudinal Sample Interval 50 mm 10 milliseconds
Measuring Range 200 mm > 200 mm
Repeatability 0.1 mm ±1 Least Significant Bit
(LSB)
Operating Temperature Range 0°C to 50°C 0°C to 50°C
Tabel 3. Spesifikasi Alat GPS (Global Positioning Systems)
Parameter Spesifikasi
Equipment Type Differentially Corrected Global Positioning
System (DGPS)
Ketelitian + 1m pada 90% waktu
Alat Pengukur Ketidakrataan Tipe Respon – Data ketidakrataan jalan dapat
dikumpulkan dengan menggunakan alat pengukur ketidakrataan jalan tipe respon atau
sejenisnya, dengan instrumen yang dikalibrasi menghasilkan nilai IRI dalam m/km
sesuai dengan ASTM E 1448-92/98. Data ketidakrataan jalan harus dilaporkan dengan
interval 100 m, dan kecepatan pada saat survei harus dicatat untuk keperluan
perhitungan nilai IRI dari data mentah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat
selama survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan
survei di daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, atau karena adanya
hambatan di Jalur lalu lintas kendaraan survei harus melewati jalur alternatif/darurat
Kalibrasi Alat – transduser pengukur jarak harus dikalibrasi sesuai dengan petunjuk
pabrik pembuatnya. Kalibrasi jarak harus dilakukan setiap kali transduser
pengukur jarak dipasang pada kendaraan survei atau segera setelah
penggantian transducer atau kendaraan yang dapat berpengaruh pada hasil
kalibrasi terdahulu (misalnya setelah penggantian roda kendaraan), dengan jarak
kalibrasi minimal sepanjang 1 km. Accelerometers harus diperiksa dan dikalibrasi
sesuai dengan prosedur yang disarankan pabrik pembuatnya. Transducer laser harus
dikalibrasi sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya segera setelah adanya
penggantian pada transducer laser atau pada setiap bagian kendaraan survei yang
dapat berpengaruh pada hasil kalibrasi terdahulu.
Validasi Alat – Penyedia jasa harus melaksanakan validasi alat sebelum mengusulkan
alat yang akan digunakan atau sebelum memulai melaksanakan survei pengumpulan
data. Validasi pengukuran selanjutnya harus dilaksanakan selama dan setelah survei
pengumpulan data seperti yang ditetapkan pada manajemen mutu survei. Untuk
melaksanakan validasi, diperlukan minimal 3 lokasi dengan panjang masing-masing
300 meter, masing-masing dengan nilai ketidakrataan <4, 4-6, dan >6. Setiap lokasi
harus diukur dengan alat Kelas I seperti yang ditetapkan pada Tabel 2, yaitu untuk
mengukur ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lokasi validasi. Setiap lajur roda
harus diukur paling sedikit tiga kali. Nilai ketidakrataan setiap lajur roda ditetapkan
sebagai nilai rata-rata dari hasil pengukuran setiap lajur roda.
Kemudian, alat yang akan divalidasi digunakan untuk mengukur ketidakrataan
sepanjang lokasi validasi sebanyak lima kali pada tiga kecepatan 40, 50, lebih dari 60
km/jam. Hasil pembacaan dirata-rata untuk setiap kecepatan.
Selanjutnya dibuat kurva untuk menetapkan garis yang paling mendekati/berimpit
antara hasil pengukuran menggunakan alat referensi dengan hasil pengukuran
menggunakan alat yang divalidasi dengan menggunakan analisis regresi linier.
IRI = A x IRI + B
Referensi Alat
Keterangan:
IRI = nilai IRI hasil dari alat referensi
Referensi
IRI = nilai ketidakrataan hasil dari alat yang divalidasi
Alat
A = gradien persamaan regresi
B = intersep persamaan regresi
Untuk seluruh seksi percobaan dan tiap kecepatan survei, tentukan nilai A (gradien)
dan B (intersep) serta koefisien determinasi (R²).
Batasan keberterimaan validasi dari data yang dihasilkan (baik pada satu kecepatan
atau gabungan beberapa kecepatan) yaitu harus memenuhi rentang persyaratan
sebagai berikut: 0,95 ≤ A ≤ 1,05; - 0,25 ≤ B ≤ 0,25 m/km, R² ≥ 0,95
Tingkat pengulangan dari lima kali pengukuran pada tiap tingkat kecepatan, tiap seksi
dan 100 m segmen harus menghasilkan koefisien variasi (CV) ≤ 5 %
Keterulangan (Repeatability) – adalah standar deviasi pengukuran yang diharapkan
dari pengukuran ulang dengan menggunakan alat survei yang sama pada suatu ruas
jalan yang dipilih. Standar deviasi pengukuran pada setiap segmen harus berada pada
batas toleransi yang ditetapkan. Dengan anggapan distribusi normal maka interval
keyakinan (confidence) 95% untuk nilai ketidakrataan diberikan dengan
..
Validasi Operasional – Program Mutu penyedia jasa harus mencakup semua
rencana dan tindakan yang menunjukkan keyakinan mutu (QA) pada kegiatan
pengumpulan data kondisi jalan. Rencana dan tindakan tersebut mencakup
pelaksanaan validasi operasional secara berkala terhadap alat pengukur ketidakrataan.
Misalnya dengan melakukan survei ulang terhadap seksi jalan yang baru disurvei,
untuk memeriksa bahwa hasil pengukuran ulang tidak jauh berbeda dengan
pengukuran sebelumnya.
Survei Validasi – sebelum melakukan survei penyedia jasa harus melakukan suatu
kajian validasi terhadap metodologi pengumpulan data sepanjang 10 km untuk
memastikan bahwa data yang diperoleh sesuai dan dapat digunakan pada
Geodatabase Bina Marga. Maksud dari survei ini adalah untuk memastikan kesesuaian
antara alat dan metodologi yang digunakan. Setiap tahapan dari kegiatan
pengumpulan data harus divalidasi, termasuk tahap pengiriman data.
Persetujuan Survei – Sertifikat/Berita Acara Persetujuan Survei diterbitkan setelah
penyedia jasa menyelesaikan dengan baik kegiatan survei validasi pada seksi jalan
sepanjang 10 km.
Pengendalian Pengukuran – Selama melaksanakan survei pengumpulan data, setiap
hari penyedia jasa harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan semua prosedur
pekerjaan dilaksanakan. Termasuk diantaranya prosedur kalibrasi ulang peralatan
secara berkala untuk memastikan peralatan yang digunakan masih terkalibrasi dengan
baik dan valid, tanpa adanya penyimpangan dalam pengukuran.
Beberapa aspek yang tercakup pada persyaratan validasi sistem pelaksanaan antara
lain:
a. Laporan Pra-validasi: sebelum prosedur validasi dimulai, penyedia jasa harus
membuat laporan rencana validasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan
untuk kalibrasi dan terpenuhinya persyaratan alat survei;
b. Semua aspek yang harus diperhatikan yang merupakan bagian dalam proses
validasi harus ditetapkan secara jelas. Misalnya: data ketidakrataan, alat GPS, alat
pengukur jarak, dll;
c. Personil yang terlatih dan berpengalaman sangat berpengaruh pada hasil Survei
Ketidakrataan, sehingga validasi terhadap personil operator kendaraan survei juga
harus dilakukan;
d. Prosedur validasi harus diulang apabila kendaraan survei mengalami kerusakan
atau adanya pergantian personil dalam masa operasi;
e. Penyedia jasa harus menjelaskan metoda statistik yang digunakan dalam proses
validasi data, termasuk algoritma pemrosesan atau spreadsheet yang digunakan.
11.1.3 Prosedur
Sebelum pekerjaan survei pengumpulan data, peralatan yang akan digunakan harus
diperiksa untuk memastikan peralatan tersebut telah dikalibrasi dan sertifikat/berita
acara validasinya masih berlaku. Setiap hari, sebelum memulai atau setelah
melaksanakan survei, harus dilakukan prosedur validasi operasional yang sering
disebut dengan “the bounce test” untuk memastikan peralatan berfungsi dengan baik.
Dalam melaksanakan pengumpulan data, beberapa hal berikut harus dilaksanakan:
a. Operator, dalam mengoperasikan peralatan, harus mengikuti instruksi pabrik
pembuatnya (mengacu pada manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya);
b. Kendaraan dijalankan pada lajur yang umum dilalui;
c. Selama survei kendaraan harus dijalankan secara baik, tanpa percepatan atau
perlambatan yang mendadak, dan harus selalu diusahakan agar kendaraan
dijalankan pada kisaran kecepatan yang disarankan oleh pabrik pembuatnya;
d. Data yang dikumpulkan harus diikat dengan sistem referensi yang ditetapkan
sebelumnya, lokasi setiap titik referensi yang diukur harus dicatat dan dilaporkan.
Titik awal survei harus ditetapkan sebelum survei dimulai;
e. Mengikuti petunjuk pada manual pengoperasian yang diterbitkan pabrik
pembuatnya, mengukur ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lajur lalu lintas
yang diukur, menjalankan kendaraan pada kecepatan yang konstan;
f. Pengukuran harus dihentikan bila kondisi pekerjaan sulit dikendalikan, misalnya
dalam mempertahankan pengukuran pada lajur roda dan/atau dalam
mempertahankan kecepatan operasional kendaraan pada rentang kecepatan yang
ditetapkan; sehingga hasil pengukuran dianggap tidak valid;
g. Tidak boleh menghindari kerusakan jalan yang ada, kecuali bila dapat
menimbulkan kerusakan pada alat atau ancaman keselamatan;
h. Apabila menggunakan Optical Profilometer (mis: Hawkeye2000, Mata Garuda),
maka pengukuran tidak boleh dilakukan ketika hujan atau permukaan jalan yang
basah. Bila terdapat permukaan yang basah setempat, harus dicatat dan
dilaporkan. Bila memungkinkan, pengukuran ulang pada bagian jalan tersebut
harus dijadwalkan.
i. Apabila menggunakan Alat Kelas-III Tipe Respon dengan jenis “IRIMeter”, maka
hanya dapat digunakan pada kendaraan dengan tipe suspensi Macpherson yang
biasa digunakan mobil dengan tahun perakitan ≥ 2018) (mis: Toyota Inova,
Mitsubishi Xpander, All New Suzuki Ertiga, dan sebagainya.
j. Berdasarkan Laporan Hasil Survei di Provinsi Maluku dari 2020 – 2024 pada
beberapa Pulau (Pulau Babar, Pulau Leti dan Pulau Liran) hanya terdapat
beberapa jenis kendaraan yang dapat digunakan untuk alat jenis survei.
Kendaraan tersebut antara lain : Mobil Pick Up, Mobil Double Gardan, sehingga
Penyedia Jasa harus menyediakan Alat Survei yang kompatibel dengan
Kendaraan untuk pelaksanaan survei.
Penyedia jasa harus mencatat dan melaporkan factor-faktor yang dapat
mempengaruhi proses dan hasil pengukuran ketidakrataan jalan, antara lain:
a. Menyimpang dari lajur yang diukur;
b. Kecepatan tidak sesuai dengan kisaran kecepatan yang ditetapkan, terutama pada
kecepatan sangat rendah;
c. Hentakan pada saat percepatan/perlambatan/berbelok;
d. Geometrik jalan yang berkelok-kelok dan naik turun;
e. Abutments/expansion joints pada jembatan;
f. Lantai jembatan kayu;
g. Perlintasan dengan rel kereta api;
h. Lumpur, sampah di permukaan jalan.
11.1.4 Pelaporan
Nilai ketidakrataan yang dilaporkan untuk setiap lajur segmen adalah nilai
ketidakrataan Lajur, IRI (m/km) tidak lebih dari 2 (dua) desimal, dengan interval
pelaporan 100 meter per lajur. Data ketidakrataan yang dilaporkan harus diikat dengan
titik referensi yang telah ditetapkan agar bermanfaat dalam proses pengambilan
keputusan. Lokasi spasial segmen jalan yang diukur harus dicatat menggunakan GPS.
Laporan ketidakrataan jalan harus secara jelas menunjukkan lajur yang diukur, arah
pengukuran, kecepatan kendaraan saat mengukur, tanggal, cuaca saat pengukuran,
faktor-faktor yang mengganggu pengukuran, data hilang/tidak tercatat atau tidak valid
termasuk penyebabnya (misalnya: adanya pekerjaan konstruksi jalan, kemacetan lalu
lintas, permukaan yang basah, adanya genangan air di permukaan jalan, kendaraan
berpindah lajur karena hambatan atau menyusul kendaraan lain)
Data yang harus dicatat dan dilaporkan untuk setiap pengukuran ketidakrataan, antara
lain:
a. Nomor dan Judul Kontrak
b. Waktu survei, Tanggal dan Jam
c. Tanda Pengenal Alat Survei yang digunakan
d. Nama Operator
e. Nama Pengemudi
f. Nomor Ruas dan Titik referensi
g. Nama Ruas
h. Arah pengukuran
i. Lajur yang diukur
j. Referensi Awal dan Akhir pengukuran
k. Titik referensi data
l. Faktor-faktor yang mengganggu proses dan hasil survei
m. Catatan (event) yang menunjukkan kondisi khusus.
Pada hasil pengukuran harus tercatat:
a. Nilai IRI lajur roda kiri
b. Nilai IRI lajur roda kanan
c. Nilai IRI lajur
d. Kecepatan kendaraan survei
e. Kesalahan dan hambatan
f. Komentar/catatan operator
g. Koordinat survei
11.1.5 Format Data
Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang ditetapkan
oleh Ditjen Bina Marga.
11.1.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari Penyedia jasa, Pengguna Jasa dapat melakukan audit
data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.
Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah
diserahkan ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan
ulang data menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
11.2 Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI)
11.2.1 Tujuan
Indeks Kondisi Perkerasan (Pavement Condition Index- PCI) – adalah suatu indeks
numerik yang digunakan untuk menyatakan kondisi perkerasan jalan, berdasarkan
suatu pengamatan visual terhadap jenis, tingkat keparahan dan sebaran kerusakan
jalan.
Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan dengan menggunakan video lajur
jalan yang diakuisisi menggunakan aplikasi pada perangkat smartphone, yang
kemudian diolah secara otomatis berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk
mendapatkan deteksi kerusakan berasarkan jenis kerusakan, lokasi kerusakan (dalam
koordinat longitude dan latititude), dimensi kerusakan, nilai PCI disetiap 50 meter
beserta informasi pelengkap lainnya.
Survei PCI berbasis AI bertujuan untuk meningkatkan konsistensi, transparansi, dan
efisiensi dalam deteksi serta klasifikasi kerusakan jalan. Metode manual seringkali
menghasilkan data yang kurang konsisten akibat perbedaan interpretasi antar personil,
sementara AI memastikan standar seragam di semua wilayah dengan algoritma yang
sama. Selain itu, survei manual rentan terhadap intervensi administratif yang dapat
memengaruhi hasil, sedangkan AI memproses data secara otomatis dan berbasis
cloud. Dari segi kelengkapan data, metode manual bervariasi karena subjektivitas
pencatatan, sementara AI memastikan pencatatan seragam berdasarkan model
deteksi yang terlatih. Dalam hal biaya, peningkatan kualitas data manual memerlukan
pelatihan berulang yang mahal dan tidak selalu meningkatkan akurasi, sedangkan AI
hanya membutuhkan peningkatan data training untuk meningkatkan akurasi deteksi
secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan pengolahan PCI berbasis AI yang dilakukan
pada tahun 2024, diketahui bahwa:
Akuisisi video lajur jalan menggunakan smartphone dibandingkan dengan action
cam (GPS built-in) menawarkan solusi otomatisasi penuh dalam pengambilan
video jalan, dengan fitur sinkronisasi cloud, pemrosesan yang cepat, serta minim
intervensi manual;
Bila menggunakan smartphone, maka video secara otomatis akan diunggah ke
cloud server, sehingga mengurangi kebutuhan penyimpanan lokal dan
mempercepat proses pengolahan data;
Akuisisi dengan smartphone juga memiliki keandalan GPS yang tinggi, biaya
operasional yang rendah, serta skalabilitas yang optimal untuk proyek berskala
besar;
Kalibrasi otomatis memungkinkan penyesuaian secara real-time oleh personil,
meskipun akurasinya tetap bergantung pada kepatuhan terhadap panduan
yang telah ditetapkan di KAK ini;
Kualitas gambar yang dihasilkan dengan smartphone untuk deteksi kerusakan
jalan secara umum relatif sangat baik, serta adanya keseimbangan yang optimal
antara tingkat kedetailan dan kecepatan pemrosesan;
Performa AI yang digunakan juga mendekati kualitas perekaman menggunakan
action camera, asalkan pengaturan smartphone mengikuti pedoman yang telah
ditentukan;
Selain itu, ukuran data yang lebih kecil serta pengunggahan otomatis semakin
meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data survei jalan.
11.2.2 Peralatan
Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan dengan menggunakan serangkaian
sistem, yang terdiri dari aplikasi berbasis smartphone untuk akuisi dan pengunggahan
video, model AI untuk deteksi kerusakan dan pengolahan PCI, serta website untuk
tampilan antarmuka. Akurasi dari serangkaian sistem tersebut sangat bergantung
pada kepatuhan terhadap pemenuhan terhadap syarat berikut:
a. Aplikasi smartphone dapat berfungsi, minimal pada perangkat Android maupun
iOS yang memiliki fitur keamanan data;
b. Aplikasi memiliki fitur akuisisi video berdasarkan informasi ruas jalan (nomor atau
nama ruas), lajur, tanggal akuisisi dan lainnya;
c. Aplikasi memiliki fitur kalibrasi mandiri dimana personil harus memasukkan
dimensi yang akan digunakan sebagai groundtruth saat pengukuran, serta fitur
boundary box yang akan memandu penggunakan untuk menyesuaikan sudut
kamera terhadap permukaan jalan;
d. Aplikasi dapat mengunggah video tersebut (melalui sinkronisasi cloud server)
untuk diolah menggunakan model AI;
e. Ketersediaan website dengan antarmuka pengguna yang intuitif untuk
memvisualisasikan data kerusakan (streaming video) hasil olahan model AI, serta
dapat membandingkan kerusakan di lokasi yang sama pada periode yang
berbeda, sehingga akan memudahkan proses validasi, dan pemanfaatan untuk
kebutuhan lainnya;
f. Model AI dengan akurasi (F1 score) minimal 0,8 sebelum dilakukan perbaikan
(quality assurance), dan minimal 0,9 setelah dilakukan perbaikan (quality
assurance). Rumus perhitungan F1 score diuraikan pada poin 11.2.6.
Penerimaan;
g. Model AI harus memiliki kemampuan minimal untuk mengolah setidaknya 3.000
km rekaman video lajur per hari secara otomatis, tanpa memerlukan intervensi
manual dalam proses pemrosesan.
h. Keseluruhan sistem AI (aplikasi smartphone, website, model AI) memiliki
kewajaran harga, dimana berdasarkan hasil uji coba, analisis harga pasar, dan
kajian literatur, pengolahan berbasis AI per lajur-km memiliki biaya yang lebih
murah 2-3 kali lipat bila dibandingkan dengan biaya pengolahan kerusakan visual
dengan metode manual;
i. Model AI mampu mendeteksi jenis kerusakan yang harus dicatat, yaitu:
1) Perkerasan Lentur
a. Kegemukan/ Licin (Bleeding/Slippery Surface), (m2)
b. Pelapukan/ Pelepasan Butir (Weathering/Ravelling),(m2)
c. Retak Tepi (Edge Cracking), (m)
d. Retak Memanjang & Melintang, (m)
e. Retak lainnya (Other Cracking), (m2)
f. Lubang (Pothole), (jumlah, luas, kedalaman)
g. Tambalan (Patching), (m2)
h. Retak Buaya (Crocodile Cracking), (m2)
i. Alur (Rutting), (m2, kedalaman)
h. Keriting (Corrugations), (m2)
i. Sungkur/ Amblas (Shoving/Depression), (m2)
l. Penurunan Bahu (Drop off) (mm)
2) Perkerasan Kaku
a. Pemompaan (Pumping), (2 plat)
b. Pemisahan Panel (Divided Slab), (1 plat)
c. Penanggaan (Faulting), (1 plat)
d. Retak Sudut (Corner Break), (1 plat)
e. Retak Linear (Linear Cracking), (1 plat)
f. Retak Susut/ Lainnya (Shrinkage/Other Cracking),(1 plat)
g. Gompal Sudut (Spalling Corner), (1 plat)
h. Kerusakan Bahan Penyumbat (Joint Seal), (1 plat)
i. Gompal Sambungan (Spalling Joint), (1 plat)
j. Tambalan (Patching), (1 plat)
k. Panel Pecah (Punched Out), (1 plat)
l. Penurunan Lajur/Bahu (Drop Off) (mm)
3) Perkerasan tanpa penutup: Kondisi baik/ sedang/ rusak ringan/ rusak berat
(sesuai Manual Desain Perkerasan Tahun 2017).
j. Perangkat smartphone yang digunakan harus memiliki:
1) RAM minimal 8GB dengan penyimpanan internal tersedia (kosong) minimal 150
GB untuk menangani data video dengan lancar;
2) Diperlukan kamera utama dengan resolusi minimal 12MP (wide) serta
kemampuan merekam video hingga 4K pada 60fps atau lebih tinggi untuk
mendapatkan hasil rekaman yang tajam dan detail;
3) Kapasitas baterai minimum adalah 4.000 mAh dengan dukungan pengisian
cepat minimal 20W agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama di
lapangan;
4) Selain itu, sistem operasi yang digunakan harus minimal Android 11 untuk
memastikan kompatibilitas dengan aplikasi terbaru dan pembaruan keamanan;
k. Dihimbau untuk menyediakan lebih dari 1 (satu) smartphone guna
mengantisipasi kemungkinan perangkat mengalami hang akibat panas berlebih,
kehabisan daya baterai, atau gangguan teknis lainnya. (Contoh spesifikasi
smartphone yang kompatibel hingga KAK ini diterbitkan, yaitu: Samsung Galaxy
S21 atau Google Pixel 7 atau tipe yang lebih baru)
l. Smartphone yang akan digunakan agar dikhususkan untuk kegiatan survei,
sehingga dapat terhindar dari gangguan dalam proses akuisisi dan unggah data
dari aplikasi lainnya.
m. Penggunaan perangkat pendukung, yaitu:
1) Penyangga smartphone (mount holder)
Pastikan penyangga smartphone memiliki stabilitas yang baik dengan
mengujinya pada berbagai kondisi jalan agar tetap aman dan tidak bergeser;
Posisikan dudukan pada sudut yang optimal untuk menangkap permukaan
jalan secara jelas tanpa gangguan atau pantulan dasbor mobil;
Pastikan kompatibilitasnya dengan perangkat yang digunakan serta
kemampuannya dalam menyesuaikan sudut pengambilan gambar agar hasil
rekaman optimal (dipasang di kaca depan bagian dalam mobil);
Pilih dudukan yang terbuat dari bahan berkualitas tinggi dan tahan terhadap
getaran untuk menjaga stabilitas selama survei;
Disarankan menggunakan dudukan dengan suction cup atau perekat
berkualitas tinggi yang dirancang untuk kendaraan, serta memastikan
pemasangan kamera yang kokoh guna menghindari getaran atau
pergeseran selama proses perekaman.
Gambar 1. Penyangga Smarphone
2) Pendingin smartphone (cooling fan)
Pastikan pendingin smartphone dapat dipasang ketika smartphone berada
di penyangga smartphone, sehingga perlu diperhatikan dimensi ukuran
pendingin.
Gambar 2. Pendingin Smartphone
Penggunaan perangkat pendingin saat survei di cuaca panas penting untuk
mencegah overheating pada ponsel, yang dapat menyebabkan perangkat
mati, hilangnya data, gangguan perekaman video, serta potensi kerusakan
pada baterai dan komponen internal.
Dengan menjaga suhu tetap stabil, perangkat pendingin memastikan kinerja
ponsel tetap optimal, sehingga proses pengambilan video berlangsung tanpa
hambatan dan kualitas rekaman tetap terjaga.
3) Sumber daya tambahan baterai smartphone
Beberapa opsi yang dapat digunakan antara lain pengisi daya mobil melalui
port bawaan (cigarette lighter socket) yang menyediakan daya langsung dari
kendaraan, inverter yang terhubung ke aki mobil untuk mendukung
perangkat dengan kebutuhan daya lebih tinggi, serta power bank
berkapasitas besar yang memungkinkan pengisian daya berkelanjutan tanpa
bergantung pada kendaraan.
Pemilihan sumber daya harus mempertimbangkan durasi survei, konsumsi
daya perangkat, serta kompatibilitas dengan smartphone yang digunakan.
4) Paket data/wifi portable
Penggunaan paket data dengan kuota yang mencukupi atau WiFi portable
(MiFi) menjadi solusi utama dalam mendukung transfer data secara real-time
atau setelah proses perekaman selesai.
Pemilihan paket data harus mempertimbangkan kecepatan unggah,
jangkauan jaringan di lokasi survei, serta kestabilan koneksi agar tidak terjadi
kegagalan unggah yang dapat menghambat pemrosesan lebih lanjut.
Selain itu, memastikan kapasitas baterai pada perangkat WiFi portable
cukup selama survei berlangsung juga menjadi faktor penting untuk menjaga
kelancaran proses unggah data ke cloud.
5) Kesiapan kendaraan roda empat yang digunakan untuk survei
Kaca kendaraan harus dalam keadaan bersih dan bebas jamur untuk
menghindari distorsi atau gangguan visual pada video.
Dashboard kendaraan berwarna gelap atau ditutupi kain gelap guna
meminimalkan pantulan cahaya yang dapat mengganggu kualitas rekaman.
Dengan memastikan kondisi kendaraan yang sesuai, akurasi hasil deteksi AI
dapat meningkat karena kualitas video yang lebih jelas dan minim gangguan
optik.
11.2.3 Prosedur
Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan pada ruas-ruas sesuai pada Lampiran
A-2. Penilaian kondisi perkerasan dilakukan untuk setiap lajur jalan, dengan arah
pengukuran 2 arah.
Smartphone harus mulai merekam saat berada di awal lajur dan berhenti di akhir lajur,
kemudian mengunggah video ke cloud server. Proses ini harus dilakukan secara
berulang untuk setiap lajur jalan.
Dalam pelaksanaan akuisisi video lajur jalan menggunakan smartphone perlu
memperhatikan dan memenuhi syarat dari faktor-faktor berikut:
a. Faktor konfigurasi perangkat dan kendaraan:
1) Kondisi Kendaraan dan Peralatan:
Pastikan kaca kendaraan dalam keadaan bersih dan bebas dari kotoran
atau jamur untuk menghindari gangguan visual pada rekaman.
Gunakan alat pendukung seperti dudukan ponsel yang stabil dan
perangkat pendingin untuk menjaga suhu smartphone (Gambar 3).
Periksa daya baterai dan pastikan sumber daya tambahan seperti power
bank atau inverter tersedia untuk menghindari gangguan selama proses
perekaman.
Gambar 3. Konfigurasi smartphone dan perangkat pendukung
2) Pengaturan Kamera dan Sudut Pandang (Point of View - POV):
Atur posisi smartphone agar merekam kondisi permukaan jalan dengan
jelas tanpa terhalang oleh pantulan dasbor atau benda lain dengan
komposisi 70% merupakan objek jalan (Gambar 4).
Gambar 4. Proporsi ideal POV terhadap permukaan perkerasan jalan
Gunakan dashboard berwarna gelap atau tambahkan kain hitam untuk
mengurangi pantulan cahaya pada kaca kendaraan.
Penyetingan kamera berperan penting dalam memastikan hasil
pengukuran kerusakan jalan yang akurat.
Dimensi kerusakan dapat diukur dengan mengacu pada ground truth,
yang divalidasi melalui penandaan Area of Interest (AOI) berbentuk
trapesium pada gambar hasil rekaman.
Kondisi ideal seperti yang ada pada Gambar 5, sedangkan untuk kondisi
tidak ideal ada pada Gambar 6. Gambar 6 diakibatkan kurang tepatnya
posisi smartphone sehingga terlihat dashboard.
Gambar 5. Ilustrasi Area of Interest (AOI) yang ideal
Gambar 6. Ilustrasi Area of Interest (AOI) yang tidak ideal
3) Smartphone Cadangan, siapkan lebih dari satu smartphone untuk
mengantisipasi kendala teknis seperti overheat, kehabisan daya, atau error
lainnya yang dapat mengganggu proses perekaman. Lakukan survei dalam
beberapa sesi, dengan durasi rekaman 30 menit atau maksimal satu jam per
sesi.
4) Menjaga kecepatan kendaraan + 50 km/jam untuk hasil yang optimal.
Menjaga posisi kendaraan di lajur yang sama diantara marka atau konsisten
pada posisi yang sama jika tidak ada marka, serta menghindari berhenti
terlalu lama saat perekaman dilakukan.
5) Kapasitas Penyimpanan, pastikan kapasitas penyimpanan smartphone
minimal 150 GB kosong agar tidak terjadi kegagalan perekaman atau
kehilangan data akibat keterbatasan ruang penyimpanan.
6) Koneksi Internet Stabil, gunakan jaringan internet yang stabil untuk
mengunggah video ke cloud secara otomatis dan memastikan proses
pengolahan data berjalan tanpa kendala. Segera unggah hasil rekaman saat
terkoneksi dengan internet agar tidak mengonsumi ruang memori.
b. Faktor lingkungan:
1) Survei hanya dilakukan pada saat cuaca cerah, dan permukaan jalan kering.
Kondisi tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 7;
Gambar 7. Survei pada kondisi hujan (tidak ideal)
2) Gambar harus jelas dan tidak terganggu karena adanya debu, butir air,
serangga atau benda lainnya pada lensa kamera dan kaca kendaraan.
Kondisi tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 8;
Gambar 8. Penempatan yang tidak ideal sehingga video terhalang objek
3) Ketika merekam data, kendaraan survei tidak boleh berjalan menghadap
sinar matahari. Kondisi tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 9;
Gambar 9. Survei pada menghadap matahari (tidak ideal)
4) Bayangan yang tampak pada gambar tidak boleh mengurangi mutu data
gambar.
Hasil akuisisi video kerusakan dengan menggunakan aplikasi smartphone akan
diunggah ke dalam cloud server untuk kemudian diolah untuk mendapatkan deteksi
kerusakan sesuai dengan kriteria di point 11.2.2. Peralatan.
Adapun platform model AI yang akan digunakan untuk mendeteksi kerusakan, harus
telah melalui proses uji coba dan pengecekan pemenuhan teknologi terhadap
Pedoman melalui Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, serta Balai Perkerasan
dan Lingkungan Jalan (BPLJ), dengan perkiraan proses berkisar hingga maksimal 2
minggu setelah pengajuan. Uji coba dan pengecekan pemenuhan teknologi terhadap
Pedoman bertujuan untuk memastikan keandalan sistem dalam pemrosesan data,
sehingga akan dilakukan evaluasi pada kemampuan dan output olahan data yang
dihasilkan model AI.
11.2.4 Pelaporan
Data kondisi yang dikumpulkan dan dicatat harus dilaporkan lengkap dengan referensi
lokasi yang ditetapkan untuk jaringan jalan, dan harus secara jelas menunjukkan lajur
yang disurvei dan arah bergeraknya kendaraan ketika data diambil, dilengkapi dengan
waktu dan tanggal survei, kondisi cuaca, faktor-faktor lain yang berpengaruh pada
proses dan hasil survei
Penilaian kondisi dinyatakan dengan nilai skor untuk setiap jenis kerusakan yang dinilai,
tergantung jenis perkerasannya. Jumlah nilai rata-rata bobot untuk setiap jenis
kerusakan yang dinilai digunakan untuk menyatakan nilai skor kondisi ruas jalan yang
dinilai.
11.2.5 Data Format
Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang ditetapkan
oleh Ditjen Bina Marga.
11.2.6 Penerimaan
Evaluasi data merupakan tahap krusial dalam memastikan efektivitas model machine
learning dalam mendeteksi kerusakan jalan. Proses ini mencakup (selengkapnya
tertuang pada SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 16/SE/Db/2024 tanggal 25
September 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk
Pemantauan Kondisi Permukaan Jalan):
a. Analisis kualitas data;
b. Pengukuran performa model, serta
c. Validasi hasil deteksi terhadap kondisi jalan yang sebenarnya.
Beberapa metrik utama yang digunakan dalam evaluasi model meliputi:
a. Precision (P, ketepatan), mengukur keakuratan deteksi positif, dimana semakin
tinggi precision, semakin sedikit kesalahan deteksi positif (False Positive).
𝑇𝑃
𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 =
𝑇𝑃 + 𝐹𝑃
Recall (R, sensitivitas), mengukur seberapa banyak kejadian positif yang benar-benar
terdeteksi, dimana semakin tinggi recall, semakin sedikit kesalahan deteksi negatif
(False Negative).
𝑇𝑃
𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙 =
𝑇𝑃 + 𝐹𝑁
b. Average precision (AP), menghitung rata-rata precision pada berbagai tingkat recall.
Digunakan untuk menilai performa model deteksi pada berbagai ambang batas.
𝐴𝑃 = (𝑅 − 𝑅 ).𝑃
c. Mean average precision (mAP), rata-rata AP dari semua kelas deteksi. Standar
minimal mAP ≥ 0,9 untuk model yang berkinerja baik.
1
𝑚𝐴𝑃 = 𝐴𝑃
𝑁 𝑖
d. F1-Score, menyeimbangkan precision dan recall. Standar minimal F1-Score ≥ 0,9
untuk model yang optimal.
𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 𝑥 𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙
𝐹1 = 2 𝑥
𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 + 𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙
dimana,
- TP (True Positive) : Deteksi positif yang benar (kerusakan terdeteksi dan
memang benar ada);
- FP (False Positive) : Deteksi positif yang salah (model mendeteksi kerusakan,
tetapi tidak ada kerusakan);
- FN (False Negative) : Deteksi negatif yang salah (model tidak mendeteksi
kerusakan, padahal ada kerusakan);
- TN (True Negative) : Deteksi negatif yang benar (tidak ada kerusakan dan
model tidak mendeteksinya).
Jika model AI tidak memenuhi standar evaluasi, masih terdapat berbagai teknik
perbaikan dapat diterapkan untuk meningkatkan kinerjanya, yaitu:
a. Cross-validation digunakan untuk menilai stabilitas model dengan membagi data
ke dalam beberapa subset pelatihan dan pengujian;
b. Data augmentation dapat diterapkan untuk memperbanyak variasi data sehingga
model lebih adaptif terhadap berbagai kondisi jalan;
c. Selain itu, regularisasi dan hyperparameter tuning berperan dalam
mengoptimalkan parameter model guna meningkatkan akurasi dan mencegah
overfitting;
d. Teknik lanjutan seperti transfer learning dan metode ensemble juga dapat
digunakan untuk meningkatkan performa model. Transfer learning memungkinkan
pemanfaatan model yang telah dilatih pada dataset serupa agar lebih cepat
beradaptasi dengan data spesifik; dan
e. Metode ensemble menggabungkan beberapa model untuk meningkatkan akurasi
prediksi secara keseluruhan.
f. Pelabelan manual sebagai langkah koreksi guna memastikan model dapat
memberikan hasil deteksi yang lebih akurat dan andal.
Penyedia Jasa harus memastikan perangkat deteksi berbasis AI yang digunakan telah
melalui proses uji coba dan kriling teknologi oleh Direktorat Bina Teknik Jalan dan
Jembatan, serta Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan (BPLJ). Perangkat tersebut
juga harus memiliki akurasi deteksi sesuai poin 11.2.2. Peralatan di atas, dimana
model AI disyaratkan memiliki F1 score minimal 0,8 sebelum dilakukan perbaikan
(quality assurance), dan minimal 0,9 setelah dilakukan perbaikan (quality assurance).
Selain itu Penyedia Jasa harus memastikan bahwa kondisi perkerasan dinilai dari data
gambar menggunakan perangkat lunak yang sesuai dan data dicatat dengan format
yang ditetapkan. Sistem keluaran data olahan model AI harus mencakup jenis
kerusakan, lokasi kerusakan (chainage, latitude, dan longitude), sebaran kerusakan,
dan tingkat keparahan kerusakan; serta mencatat waktu dan tanggal pengambilan data
gambar, waktu dan tanggal penilaian dilakukan, dan nama petugas yang memvalidasi.
Setiap frame / bingkai data gambar harus dinilai, sehingga terbentuk data kondisi yang
menerus untuk setiap ruas jalan, sehingga cakupan penilaian kondisi mencakup 100%
ruas jalan/jaringan jalan.
Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.
Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah
diserahkan ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan
ulang data menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
11.3 Survei Jembatan
Survei Kondisi Jembatan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Data
sudah harus diverifikasi, divalidasi, dan dilaporkan pada minggu ke-4 bulan Juli.
Apabila dilakukan penanganan jembatan dalam bentuk rehabilitasi, penggantian,
pelebaran, dan peninggian jembatan, serta modifikasi sistem struktural lainnya dalam
periode pemeriksaan detail, maka pada saat FHO (serah terima akhir pekerjaan) perlu
dilakukan pembaharuan database/ basis data kondisi jembatan terbaru. Survei
jembatan dilakukan pada ruas-ruas yang telah ditentukan sesuai pada Lampiran B-1.
Survei Kondisi Jembatan yang masuk kedalam kriteria Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan perlu dilakukan sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 34 dan Pasal 35 pada Permen tersebut, dan perlu
memperhatikan tipe bangunan atas jembatan, ketersediaan alat bantu
pemeriksaan dilapangan, dan tingkat kesulitan akses untuk elemen-elemen kritikal
sesuai dokumen desain yang akan disurvei.
11.3.1 Tujuan
Mendapatkan data Pemeriksaan Inventarisasi, data Pemeriksaan Detail termasuk nilai
kondisi jembatan dengan adanya kerusakannya di lapangan, kondisi daerah aliran
sungai sekitar jembatan, data Pemeriksaan Rutin termasuk perubahan kondisi
keamanan, keselamatan dan kenyamanan jembatan, penanganan yang sedang
berjalan pada tahun 2025 serta rekomendasi untuk pemeriksaan khusus dan
penanganan jembatan termasuk tindakan darurat yang diperlukan sebagaimana yang
dijelaskan lebih detail pada Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No.
01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan dan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan
Jalan.
11.3.2 Peralatan
Peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan inventarisasi
adalah sebagaimana yang dijelaskan pada Bab 6 sampai dengan Bab 9 Pedoman
Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan:
a) Alat pembersih cacat elemen dan komponen
i) Sapu wisk dengan gagang pendek, yang umum digunakan untuk
membersihkan daerah yang terbatas, digunakan untuk menghilangkan kotoran
dan puing-puing;
ii) Sikat kawat digunakan untuk menghilangkan cat lepas dan korosi bagian baja;
iii) Scraper digunakan untuk menghilangkan korosi atau pertumbuhan dari
permukaan bagian baja;
iv) Obeng pipih digunakan untuk pembersihan dan pemeriksaan umum;
v) Sekop digunakan untuk menghilangkan kotoran dan serpihan dari area
bantalan; dan
vi) Pompa penyemprot dengan air bertekanan tinggi.
b) Alat untuk Inspeksi
i) Pisau saku digunakan untuk tugas umum;
ii) Ice pick/ Sebuah alat runcing, agak seperti penusuk, yang umum digunakan
untuk pemeriksaan permukaan anggota kayu;
iii) Bor tangan digunakan untuk melubangi bagian kayu yang dicurigai mudah
lepas;
iv) Alat bor kayu digunakan untuk pemeriksaan internal bagian kayu;
v) Palu chipping dengan pegangan dari kulit (16 ons palu geologi) digunakan
untuk melepaskan kotoran dan kerak karat, beton yang keras, dan memeriksa
pengencang yang digeser atau longgar;
vi) Unting-unting digunakan untuk mengukur kelurusan dalam arah tegak elemen
bangunan atas atau bangunan bawah;
vii) Sabuk dengan banyak kantong peralatan digunakan untuk memegang dan
mengakses alat-alat kecil dengan nyaman;
viii) Chain drag digunakan untuk mengidentifikasi area delaminasi pada sistem
lantai beton; dan
ix) Range pole/probe/ tongkat dengan skala ukur digunakan untuk mengukur
kedalaman gerusan.
c) Alat bantu penglihatan
i) Teropong digunakan untuk melihat area sebelum kegiatan inspeksi dan untuk
melihat atau mengidentifikasi awal dari jauh elemen yang diperiksa;
ii) Senter digunakan untuk menerangi area gelap;
iii) Kaca pembesar yang dilengkapi dengan lampu (untuk perbesaran lima dan
sepuluh kali) - digunakan untuk pemeriksaan dekat retakan dan area yang
rentan retak;
iv) Cermin inspeksi digunakan untuk inspeksi area yang tidak dapat diakses
(misalnya, bagian bawah sambungan lantai); dan
v) Dye penetrant digunakan untuk mengidentifikasi retakan dan panjangnya retak
baja.
d) Alat untuk mengukur
i) Meteran tangan dengan panjang minimal 2-3 meter digunakan untuk mengukur
cacat dan dimensi komponen dan sambungan;
ii) Meteran pita dengan panjang 7,5 meter dan 30 meter digunakan untuk
mengukur dimensi komponen;
iii) Alat ukur laser;
iv) Kaliper digunakan untuk mengukur ketebalan komponen struktur di luar tepi
yang terbuka;
v) Pengukur retak/ crack meter digunakan untuk pengukuran lebar retak yang
tepat;
vi) Pengukur ketebalan film cat digunakan untuk memeriksa ketebalan cat;
vii) Tiltmeter dan busur derajat digunakan untuk menentukan kemiringan bangunan
bawah dan untuk mengukur sudut kemiringan bantalan;
viii) Siku baja
ix) Termometer digunakan untuk mengukur suhu udara sekitar dan suhu
bangunan atas;
x) Alat levelling tukang kayu digunakan untuk mengukur kemiringan melintang
dek, mendekati penurunan perkerasan dan alinyemen bangunan bawah;
xi) D-Meter (pengukur ketebalan ultrasonik) digunakan untuk pengukuran
ketebalan baja yang akurat;
xii) Electronic Distance Meter (EDM) - digunakan untuk pengukuran panjang
bentang dan jarak bebas yang akurat saat akses bermasalah;
xiii) Alat levelling kecil dan/atau tali senar; dan
xiv) Alat penentu lokasi jembatan (GPS; odometer kendaraan).
e) Alat untuk pendokumentasian kerusakan jembatan
i) Smartphone dengan sistem operasi Android yang mampu mengoperasikan
aplikasi INVI-J terbaru;
ii) Formulir Pemeriksaan Inventarisasi, Formulir Pemeriksaan Detail, Formulir
Pemeriksaan Rutin yang dijelaskan pada Lampiran A pada Pedoman Bidang
Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan
dan referensi lainnya,
iii) Referensi-referensi yang diperlukan:
i) Dokumentasi Laporan Pemeriksaan Inventarisasi, Pemeriksaan Detail,
dan Pemeriksaan Rutin tahun terdahulu yang mudah dibawa ke lapangan;
ii) Peta Fungsi dan Status Jalan (Nasional/Provinsi/Daerah) sesuai
penetapan keputusan pimpinan kementerian/unit organisasi/
pemerintahan daerah yang berlaku pada saat pemeriksaan berlangsung;
iii) Laporan data lalu lintas dan ruas Jalan untuk setiap wilayah yang dimana
dilakukan pemeriksaan jembatan yang dimaksud;
iv) Laporan pelaksanaan pemeriksaan atau pengujian jembatan yang pernah
dilakukan sebelumnya.
iv) Clipboard, dan pensil digunakan untuk pencatatan sebagian besar kondisi
jembatan;
v) Buku catatan digunakan untuk penyimpanan catatan tambahan untuk struktur
yang kompleks;
vi) Kamera digital digunakan untuk menyediakan gambar digital dari cacat struktur
yang dapat diunduh dan dikirim melalui email untuk penilaian instan atau
telepon seluler/ tablet dengan aplikasi pemeriksaan jembatan;
vii) Kapur, tongkat cat, atau spidol digunakan untuk identifikasi bagian dan cacat
untuk meningkatkan pengorganisasian dokumentasi foto;
viii) Papan tulis putih kecil dan spidol yang bukan permanen (untuk menampilkan
nama dan nomor jembatan dalam foto);
ix) Center punch digunakan untuk menerapkan tanda referensi ke komponen baja
untuk dokumentasi gerakan (mis., kemiringan bantalan dan bukaan
sambungan);
x) Paku "PK" Paku survei pasangan bata Parker Kalon yang digunakan untuk
menetapkan titik referensi yang diperlukan untuk dokumentasi pergerakan
bangunan bawah dan retakan besar (Paku tebal dengan lekukan di tengah
kepalanya, didorong ke tanah untuk menandai posisi dengan tepat.);
xi) Pesawat nirawak atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau drone; dan
xii) Laptop untuk merekam dan mengorganisasi dokumentasi foto-foto atau
catatan-catatan hasil pemeriksaan secara digital (apabila dimungkinan);
f) Peralatan tambahan untuk pemeriksaan jembatan khusus:
i) Pemeriksaan geometrik: total station, teodolit, atau alat survei geometrik
lainnya
ii) Pengujian dinamik: accelerometer, data logger, perangkat lunak
pengolahannya, dan alat pendukung lainnya.
g) Berbagai peralatan bergerak dan sarana permanen untuk dapat menjangkau lokasi
elemen jembatan yang akan diidentifikasi (disesuaikan dengan persyaratan
keamanan kerja dan kondisi lapangan) seperti:
i) Tangga;
ii) Mobil pemeriksaan jembatan,
iii) Platform pemeriksaan permanen;
iv) Perahu;
v) Sepatu karet tinggi dan tahan air dan baju bekerja dalam kondisi basah untuk
memeriksa jembatan yang terendam air,
vi) Seperangkat peralatan panjat tebing (climbing equipment);
vii) Perancah (scafolding);
h) Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi dari kecelakaan pekerjaan dan hewan
berbahaya di sekitar jembatan seperti:
i) Rompi;
ii) Topi pengaman;
iii) Sarung tangan;
iv) Tanda/rambu;
v) Kerucut lalu lintas;
vi) Tali pengaman (safety harness);
vii) Rompi pelampung;
viii) Masker;
ix) Kacamata pengaman;
x) Pisau/golok untuk menebas tanaman rimbun yang membahayakan pekerjaan.
i) Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai SKh-1.1.22
Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
11.3.3 Prosedur
Metode survei dengan mengacu kepada Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No.
01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan, dimana Ahli Teknik Jembatan dan
Asisten Tenaga Ahli Jembatan wajib menggunakan aplikasi Inspeksi Visual Jembatan
(INVI-J) dengan sistem operasi Android untuk melakukan pemasukan data
pemeriksaan.
Jembatan yang diprioritaskan untuk dilakukan pemeriksaan tahun 2025 adalah
a) Jembatan dan/atau gorong-gorong dengan panjang total yang lebih atau sama
dengan 6 (enam) meter (sesuai dengan penjelasan Gambar 18 Pedoman
Pemeriksaan Jembatan 2022) dengan kondisi jembatan Rusak Berat (NK 3)
berdasarkan hasil Pemeriksaan Detail tahun 2024 wajib dilakukan pemeriksaan
detail;
b) Pengamatan dan Pengukuran Geometrik, Pemeriksaan Rutin Kondisi, dan Uji
Getaran Dinamik pada Jembatan Khusus yang masuk dalam kriteria sesuai
pada Lampiran B-3 dan pemeriksaan lainnya untuk menyiapkan dan menyusun
dokumen-dokumen sebagaimana yang dibutuhkan pada Lampiran B-4 sesuai
arahan Balai Jembatan, Direktorat Pembangunan Jembatan;
c) Jembatan yang sudah dilakukan pemeriksaan inventarisasi tahun 2024 namun
belum dilakukan pemeriksaan detail wajib diperiksa secara detail;
d) Jembatan yang sudah dilakukan pemeriksaan detail pada poin a) tidak perlu
dilakukan pemeriksaan rutin pada tahun yang bersamaan;
e) Jembatan yang diperkirakan akan mengalami perubahan data pokok dan data
inventarisasinya pada tahun 2025 wajib dilakukan pemeriksaan inventarisasi
dan wajib dilanjutkan dengan pemeriksaan detail ;
f) Jembatan dengan kondisi Sedang (NK 2) berdasarkan hasil Pemeriksaan
Detail tahun 2024 harus diprioritaskan dilakukan pemeriksaan rutin; dan
g) Jembatan dan/atau gorong-gorong yang sedang dilakukan penanganan berupa
rehabilitasi, penggantian, pelebaran, dan peninggian jembatan, serta modifikasi
sistem struktural lainnya di tahun 2025 perlu diprioritaskan dilakukan
pemeriksaan rutin untuk mendokumentasikan penanganan yang sedang
dilakukannya pemeliharaan rutin dan berkala pada tahun 2025.
Pengelola Jembatan dan Penyedia Jasa wajib dan selalu aktif berkoordinasi dengan
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Satuan Kerja
Pelaksanaan Jalan Nasional dan Penilik Jalan di masing-masing BBPJN/BPJN untuk:
a) mendapatkan informasi terkini kondisi jembatan
b) mendapatkan pengamanan pada saat melakukan pemeriksaan jembatan
c) mendapatkan kemudahan jalan akses pemeriksaan termasuk pemotongan
vegetasi dan hambatan-hambatan lainnya di lapangan yang menghambat
pendokumentasian kondisi jembatan secara lengkap yang dibutuhkan dalam
tahapan verifikasi dan validasi data pemeriksaan jembatan
Pengelola Jembatan dan Penyedia Jasa wajib dan selalu aktif berkoordinasi dengan
Balai Jembatan, Direktorat Pembangunan Jembatan dalam menentapkan prioritas
pemeriksaan Jembatan Khusus tahun 2025 dan mendapatkan arahan untuk
menjalankan kewajiban pada Pasal 22, Pasal 27, dan Pasal 34 pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan.
Penjelasan lebih detail mengenai prioritas penetapan setiap jenis pemeriksaan yang
dipilih untuk masing-masing jembatan dijelaskan pada Gambar 2. dan Tabel 7 di
bawah ini.
Gambar 2 Penetapan jenis pemeriksaan jembatan atau gorong-gorong
(Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan)
Tabel 7 Penjelasan Pemeriksaan Jembatan
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
Waktu pelaksanaan Dilaksanakan 1 (satu) kali Dilaksanakan setiap Dilaksanakan dalam Pemeriksaan Khusus pada
sesuai ketentuan pada tahun rentang waktu maksimal 5 jembatan yang mengalami rusak
kategori jembatan (lima) tahun sekali, ketika berat (NK=3) atau lebih tinggi
termasuk jembatan yang jembatan dalam kondisi dilaksanakan saat diperlukan
baru diserahterimakan rusak berat (NK=3) atau terutama ketika harus melakukan
asetnya kepada pengelola lebih tinggi atau saat pengukuran kerusakan yang
jembatan dan jembatan- diperlukan termasuk bila tidak teridentifikasi secara visual
jembatan yang sudah terjadi bencana, serta dan alat sederhana untuk dapat
selesai proses serah rekomendasi perbaikan menetapkan kuantitas pekerjaan
terima akhir pekerjaan laporan Pemeriksaan rehabiltasi sebagaimana yang
(FHO) penanganan Detail dari hasil evaluasi dicontohkan pada Lampiran J
jembatan dalam bentuk perubahan kondisi pada Pedoman Bidang Jalan
rehabilitasi, penggantian, jembatan pada saat dan Jembatan No.
pelebaran, dan dilakukan Pemeriksaan 01/P/BM/2022 tentang
peninggian jembatan, Detail Pemeriksaan Jembatan.
serta modifikasi sistem
struktural lainnya,.
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
Tujuan Untuk mengetahui dan Untuk mengetahui Untuk mengetahui jenis Untuk mengetahui lebih detail
memperbaharui data perubahan kondisi kerusakan, tingkat, terkait tingkat keparahan dan
inventarisasi jembatan keamanan, kerusakan, dan kondisi tingkat kerusakan elemen dan
keselamatan, jembatan secara detail struktur jembatan yang
kenyamanan jembatan pada setiap elemen berpotensi mengubah nilai
dan untuk jembatan dalam rangka kondisi jembatan secara
mengidentifikasi mempersiapkan strategi signifikan dalam mendapatkan
penanganan dan penanganan untuk masing- rekomendasi teknis penanganan
tindakan darurat yang masing jembatan dan yang lebih akurat.
sedang dijalankan di menentukan urutan
lapangan dan kondisi prioritas penanganan
sosial kemasyarakatan jembatan.
yang berlangsung
sekitar jembatan
Untuk memastikan
kondisi jembatan khusus
yang masuk dalam
kategori Lampiran B-2
dalam keadaan aman
dan menentukan
diperlukannya tindakan
darurat
- Jembatan Baru - Jembatan dan/atau - Jembatan, dengan
Kategori Jembatan Jembatan yang disarankan untuk
gorong-gorong panjang > 6 meter
dilakukan pemeriksaan khusus
dengan panjang total yang belum dilakukan
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
- Jembatan yang lebih atau sama Pemeriksaan Detail sesuai dengan rekomendasi dari
dilakukan pelebaran dengan 6 (enam) dalam kurun waktu 5 hasil Pemeriksaan Detail pada
meter yang tidak tahun terakhir tahun sebelumnya atau tahun
- Jembatan yang baru
dilakukan berjalan yang sudah tervalidasi
ditemukan dan belum - Jembatan dengan
Pemeriksaan Detail memiliki Nilai Kondisi lebih besar
masuk ke dalam basis Nilai Kondisi lebih
pada tahun 2025 atau sama dengan 3 (tiga) .
data besar atau sama
- Jembatan dan/atau dengan 3 (tiga) yang
- Jembatan yang
gorong-gorong belum mendapatkan
melakukan
dengan panjang total penanganan sesuai
penggantian/penamba
lebih besar atau pada tahun berjalan
han elemen/ perkuatan
sama dengan 6
- Jembatan dengan
(enam) meter
perkiraan tahun
dengan prioritas
bangun yang telah
yang sedang
tervalidasi lebih besar
dilakukan
atau sama dengan 40
penanganan
tahun dengan nilai
rehabilitasi,
kondisi / NK masih di
penggantian,
bawah 2 (dua)
pelebaran, dan
peninggian
- Jembatan dengan tipe
jembatan, serta
bangunan atas
modifikasi sistem
berbahan baja
struktural lainnya.
sebagaimana yang
dijelaskan pada
Lampiran I pada
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
Pedoman Bidang
Jalan dan Jembatan
No. 01/P/BM/2022
tentang Pemeriksaan
Jembatan. perkiraan
tahun bangun yang
telah tervalidasi lebih
besar atau sama
dengan ≥ 30 tahun
yang cenderung sudah
mengalami keretakan
fraktur dan kehilangan
kekencangan baut
- Jembatan yang dekat
dengan daerah sungai
dengan daya rusak
tinggi pada struktur
jembatan terutama
sungai dengan
kecepatan tinggi dan
tanah dasar sungai
tidak stabil, kondisi
sungai tipe
berjalin/braided,
berkelok/ meandering,
dan/atau kedekatan
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
jembatan dengan
lokasi tambang galian
C yang diperkirakan
dapat membahayakan
jembatan dan/atau
memiliki Nilai Kondisi
Daerah Aliran Sungai
lebih besar sama
dengan 3
berdasarkan penilaian
dalam Pedoman
Bidang Jalan dan
Jembatan No.
04/P/BM/2021
tentang Pedoman
Pemeriksaan Kondisi
Sungai pada
Jembatan
- Jembatan dalam
lingkungan kategori
korosifitas tinggi
berdasarkan Tabel 1
pada Pedoman
Perlindungan
Komponen Baja
Jembatan Dengan
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
Cara Pengecatan
tahun 2015
- Jembatan dengan
potensi gempa tinggi
atau yang pernah
mengalami kejadian
gempa dan daerah
dengan potensi
kegeoteknikan yang
tidak stabil seperti:
tanah lunak, daerah
longsor
- Jembatan dalam ruas
jalan arteri/kolektor
dengan muatan
berat/ODOL, muatan
galian tambang, dan
LHR
- Jembatan dan gorong-
gorong dengan
panjang total lebih dari
atau sama dengan 6
(enam) meter dengan
kondisi rusak ringan
(NK 2 ) atau lebih
Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail Pemeriksaan Khusus
Inventarisasi
rendah yang
diperlukan dilakukan
perbaikan
Pemeriksaan Detail
berdasarkan
rekomendasi hasil
Pemeriksaan Rutin
- Jembatan dan gorong-
gorong yang akan
menjadi aset baru
dengan panjang total
2 meter sampai
dengan 6 meter dapat
dilakukan
Pemeriksaan Detail
bersamaan dengan
Pemeriksaan
Inventarisasi
- Jembatan yg sudah
dilakukan
Pemeriksaan
Inventarisasi di tahun
sebelumnya
a. Pemeriksaan Inventarisasi adalah pengumpulan data dasar administrasi, geometri,
material dan data tambahan lainnya di setiap jembatan, termasuk lokasi jembatan
panjang bentang dan jenis konstruksi untuk setiap bentang dan sifat karakteristik
sungai dan data pelebaran jembatan.
b. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Inventarisasi mencakup:
1) Data administrasi;
2) Informasi pembangunan jembatan;
3) Data kapasitas dan/atau karakteristik lalu lintas;
4) Data kapasitas muatan;
5) Informasi batasan perlintasan, geometri dan lingkungan;
6) Inventarisasi Komponen, Elemen Utama, dan Elemen Jembatan pada struktur
utama/awal jembatan;
7) Inventarisasi Komponen, Elemen Utama, dan Elemen Jembatan pada struktur
pelebaran jembatan;
8) Data bentang, jenis komponen, data bahan jembatan pada masing-masing
bentang
9) Data Tipe DAS (berdasarkan data banjir, tipe karakteristik sungai, bangunan
keairan di sekitar jembatan, aktifitas ekonomi (galian tambang) dan sosial di
sekitar jembatan, dan lain sebagainya).
10) Koordinat Lintang dan Bujur lokasi jembatan biasanya ditandai (marking)
dalam format desimal. Jembatan yang mempunyai panjang total kurang dari
atau sama dengan 20 meter, maka koordinatnya ditandai pada posisi tengah
bentang jembatan. Sedangkan jembatan yang mempunyai panjang total lebih
dari 20 meter, maka koordinatnya ditandai pada posisi pangkal dan ujung
kepala jembatan sesuai Subpasal 5.3 pada Pedoman No. 01/P/BM/2022
tentang Pemeriksaan Jembatan; dan
11) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
dan dokumentasi yang dibutuhkan Pemeriksaan Inventarisasi sesuai format
dalam aplikasi INVI-J modul Pemeriksaan Inventarisasi dan Lampiran A.1
pada Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan
c. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Detail mencakup namun tidak
terbatas:
1) Data administrasi;
2) Data lalu lintas;
3) Semua kerusakan penting pada komponen dan elemen jembatan;
4) Nilai kondisi komponen, elemen utama, dan elemen jembatan secara obyektif;
5) Identifikasi kebutuhan penanganan jembatan;
6) Identifikasi kebutuhan tindakan darurat dibutuhkan dan alasannya;
7) Identifikasi pemeriksaan khusus dan alasannya;
8) Identifikasi perbaikan data Pemeriksaan Inventarisasi yang diperlukan;
9) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
dan dokumentasi yang dibutuhkan sesuai format dalam aplikasi INVI-J modul
Pemeriksaan Detail dan Lampiran A.2 pada Pedoman No. 01/P/BM/2022
tentang Pemeriksaan Jembatan;
d. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Rutin mencakup:
1) Data administrasi
2) Kondisi jembatan terkait aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan,
penanganan jembatan yang sedang berjalan, dan kondisi sosial
kemasyarakatan di sekitar jembatan
3) Identifikasi perbaikan data Pemeriksaan Inventarisasi dan Pemeriksaan Detail
yang diperlukan;
4) Identifikasi tindakan darurat dibutuhkan dan alasannya;
5) Identifikasi pemeriksaan khusus dan alasannya;
6) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
dan dokumentasi yang dibutuhkan sesuai format dalam aplikasi INVI-J modul
Pemeriksaan Rutin dan Lampiran A.3 pada Pedoman No. 01/P/BM/2022
tentang Pemeriksaan Jembatan;
e. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Khusus mencakup:
1) Analisa bahan elemen-elemen jembatan
2) Evaluasi kondisi elemen jembatan dan respon struktur komponen jembatan
termasuk yang diidentifikasi dalam Sistem Monitoring Kesehatan Struktur;
3) Dimensi kerusakan yang tidak teridentifikasi melalui Pemeriksaan Detail yang
dilakukan secara visual; dan
4) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk menetapkan secara
akurat penanganan rehabilitasi, penggantian, pelebaran, dan peninggian
jembatan, serta modifikasi sistem struktural lainnya dan tindakan darurat
secara akurat.
11.3.4 Pelaporan
Laporan dibuat sesuai dengan ketentuan untuk Pemeriksaan Inventarisasi,
Pemeriksan Detail, dan Pemeriksan Rutin sesuai pada Bab 6 sampai Bab 8 pada
Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan. Laporan
Pemeriksaan Khusus dibuat dalam bentuk yang sesuai ketentuan teknis berlaku.
Dokumentasi kondisi lingkungan dan jembatan yang diambil oleh pesawat
nirawak/drone digunakan untuk mengidentifikasi beberapa hal yang tidak terlihat
secara jelas dalam foto-foto laporan pemeriksaan pada:
a) Tampak atas jembatan untuk mengidentifikasi jenis bangunan atas dan
tahun bangun jembatan;
b) Tampak bawah jembatan untuk mengidentifikasi tahun bangun jembatan
berdasarkan bentuk pilar, kepala jembatan, dan fondasi jembatan serta
melihat kondisi lantai jika dimungkinkan bila kamera mampu menghadap ke
atas;
c) Bentuk, jenis, dan kondisi perletakan dan railing jembatan yang dapat juga
digunakan untuk mengidentifikasi tahun bangun jembatan;
d) Bentuk sungai lurus, sungai berkelok/ meandering, sungai berjalin/ braided
yang mempunyai potensi untuk mengurangi kestabilan bangunan bawah
jembatan;
e) Bangunan keairan atau struktur yang sudah tidak terpakai penghambat
aliran sungai di sekitar jembatan; dan
f) Kegiatan seperti penambangan galian C di hulu dan hilir jembatan yang
berdampak mempengaruhi ketidakseimbangan pasokan sedimen dan
akhirnya mengubah pola aliran sungai dan mempengaruhi kestabilan
bangunan bawah jembatan.
11.3.5 Format Data
Data diunggah ke dalam aplikasi INVI-J harus sesuai untuk dapat menyesuaikan
dengan format yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dalam
Lampiran A pada Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan.
11.3.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh jembatan yang dipermasalahkan.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi dan Validasi yang dilakukan di tingkat Pengguna
Jasa, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/ bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
Ketentuan verifikasi dan validasi pemeriksaan jembatan mengacu pada Pedoman No.
01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan dengan
penjelasan penting yang harus dipahami oleh inspektur, pengelola data wilayah/
BBPJN/BPJN, dan pengelola data pusat berupa:
a) Ketentuan validasi data pokok dan data substansi yang terdiri dari data
inventarisasi, data kerusakan, dan data penanganan jembatan pada Bab 5
pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi
Pemeriksaan Jembatan;
b) Tahapan verifikasi pemeriksaan jembatan dan validasi data pokok dan data
substansi jembatan yang harus dilakukan di tingkat pengelola data wilayah
dan di tingkat pengelola data pusat pada Bab 6 pada Pedoman No.
01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan;
c) Penyiapan laporan verifikasi dan validasi pemeriksaan jembatan yang terdiri
dari Penilaian Tingkat Kepercayaan Data Pemeriksaan pada Subpasal dan
Berita Acara Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan yang mengacu
pada Bab 7 pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan
Validasi Pemeriksaan Jembatan; dan
d) Validasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem masukan data
jembatan INVI-J pada Bab 8 pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang
Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan.
Proses Pengolahan data ditujukan untuk menyusun infomasi berupa Berita Acara
Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan yang berbentuk tabel-tabel
sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran A dan Lampiran B pada Pedoman No.
01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan dengan
melakukan:
a) Peringkasan data statistik atau otomatis untuk mereduksi data rinci menjadi
poin-poin utamanya dengan melakukan;
i) Klasifikasi untuk memisahkan data ke dalam berbagai kategori.
ii) Penyortiran untuk menyusun item dalam beberapa urutan dan/atau
dalam set yang berbeda; dan
iii) Agregasi untuk menggabungkan beberapa bagian data;
b) Validasi data dilakukan untuk memastikan tingkat kualitas tertentu data
akhir yang umumnya memiliki dimensi terkait dengan: relevansi, akurasi,
tanpa batas waktu, ketepatan waktu, kemudahan untuk diakses dan
kejelasan, kemudahan untuk diperbandingkan, kecocokan, kelengkapan.
Validasi dilakukan tahap awal dengan menggunakan prosedur otomastis
dalam aplikasi INVI-J atau dilakukan secara manual oleh BBPJN/BPJN di
tingkat pengelola data wilayah dan oleh direktorat pusat dan balai teknik
sebagaimana yang dijelaskan masing-masing pada Bab 8 dan Bab 6 pada
Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
Jembatan agar akhirnya didapat data yang seluruhnya lolos semua proses
validasi;
c) Interpretasi, dan penyajian data umunya untuk mengecek:
i) Konsistensi perbandingan nilai kondisi dengan penanganan
jembatan yang dilakukan tiap tahun berdasarkan histori hasil
pemeriksaan jembatan dan data program dan alokasi pendanaan
penanganan jembatan;
ii) Konsistensi panjang jembatan baik yang didapatkan dalam basis
data pokok dan LRS jalan nasional sesuai dengan keputusan
menteri yang berlaku, data inventarisasi dan data penanganan
jembatan baik yang dilakukan perancangan dan pelaksanaan
konstruksinya; dan
iii) Konsistensi tipe bangunan atas dan elemen serta jenis kerusakan
jembatan; dan
iv) Kelogisan tipe bangunan atas dengan tahun bangun dan rentang
bentang jembatan sesuai dengan Lampiran E dan Lampiran F
pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan
Validasi Pemeriksaan Jembatan.
d) Penyimpanan dan pengelolaan laporan pemeriksaan yang digunakan untuk
evaluasi tahun tiap tahun.
11.4 Manajemen Mutu
11.4.1 Program Mutu
a. Penyedia Jasa harus menyiapkan Program Mutu yang menjelaskan rencana dan
metode pelaksanaan untuk semua pekerjaan yang tercakup dalam lingkup
pekerjaan, dan memastikan semua persyaratan akan dipenuhi. Beberapa isu yang
harus dijelaskan, antara lain:
1) Informasi Pekerjaan;
2) Organisasi Kerja;
3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
4) Metode Pelaksanaan;
5) Pengendalian Pekerjaan;
6) Laporan Pekerjaan;
7) Jadwal penyerahan Keluaran;
8) QA/QC, Verifikasi & Validasi sebelum-selama-setelah survei;
9) Tindakan-tindakan perbaikan untuk ketidaksesuaian;
10) Rencana Manajemen Risiko, termasuk rencana kontingensi;
11) Pengorganisasian pekerjaan, personil, tugas & tanggung jawab;
12) Manajemen Informasi;
13) Peralatan.
b. Program Mutu juga harus mencakup penjelasan mengenai:
1) Sistem pelaksanaan (peralatan, metoda, spesifikasi, konfigurasi) untuk
memenuhi persyaratan Ditjen Bina Marga;
2) Pemahaman dan penguasaan akses ke penyedia komponen dan service
peralatan sesuai rekomendasi pabrikan;
3) Pemahaman dan penguasaan akses ke Penyedia Jasa pelatihan personil (bila
diperlukan);
4) Mengenali dan mengatasi berbagai bentuk kesalahan (acak, operator, dan
sistematis);
5) Memastikan semua peralatan yang digunakan berfungsi baik, melalui
pemeriksaan harian;
6) Prosedur survei, terutama pada jalur jalan yang sempit, kondisi jalan yang rusak
berat, daerah konstruksi pekerjaan jalan, dan kondisi tidak umum lainnya;
7) Prosedur untuk mengatasi survei pada kondisi khusus, seperti cuaca buruk atau
pada volume lalu lintas yang sangat tinggi/macet. Tindakan apa yang akan
diambil ketika kualitas data yang diperoleh tidak baik akibat keterbatasan alat
atau pengamatan untuk mencatat secara teliti pada kondisi tersebut;
8) Prosedur melaksanakan survei ketika arah pergerakan pengamatan menuju
km/ chainage yang mengecil (opposite), bagaimana pencatatan dan
penggabungan datanya;
9) Prosedur untuk memastikan penggunaan referensi lokasi yang benar, misalnya
dalam hal tidak adanya patok Km atau ketidakakuratan panjang antara patok
Km yang berdekatan;
10) Rencana kontingensi untuk menjamin kelancaran survei, misalnya akibat
adanya kerusakan alat atau penggantian personil.
11) Prosedur penjadwalan penentuan jumlah pemeriksaan jembatan harian untuk
memastikan keakuratan dan ketelitian pemeriksaan yang dilakukan.
c. Penyedia Jasa harus menjelaskan pemrosesan dan manajemen data:
1) Prosedur pemrosesan data dan algoritmanya;
2) Prosedur untuk keamanan data dan mencegah kerusakan/kehilangan data,
virus, atau permasalahan lainnya yang berkaitan dengan data digital;
3) Prosedur pengumpulan dan penggabungan data, dan media yang digunakan
untuk menampung jumlah/ukuran data yang sangat besar;
4) Versi perangkat lunak yang digunakan, dan pemutakhirannya.
d. Penyedia Jasa harus menjelaskan Rencana Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja & Lingkungan:
1) Prosedur pemenuhan persyaratan
2) Prosedur penanganan kondisi khusus, diantaranya:
a) Mengenali lokasi/kondisi yang berpotensi menimbulkan ancaman
b) Prosedur keadaan darurat pada kondisi tersebut
c) Mencatat setiap kejadian dan insiden
11.4.2 Sistem Monitoring
Penyedia Jasa harus menjelaskan sistem monitoring pelaksanaan seluruh kegiatan
survey kondisi jalan untuk memastikan semua persiapan, sumber daya, jadwal, proses,
permasalahan dan tindakan mengatasinya, dan hasil survei memenuhi semua
persyaratan kontrak, antara lain melalui:
a. Display data kemajuan pekerjaan dan hasilnya;
b. Pelaporan Mingguan.
11.4.3 Pengamanan Data
Penyedia Jasa harus menerapkan sistem pengamanan data, misalnya:
a. Menetapkan dan menerapkan prosedur pengamanan (backup) data untuk
mengurangi kemungkinan kehilangan data karena berbagai kejadian, seperti
pencurian, matinya daya listrik, dsb;
b. Penggunaan beberapa media penyimpanan data untuk menyimpan data mentah
dan data terproses.
11.4.4 Validasi Berjalan (On-going Validation)
Dalam RMK, Penyedia Jasa harus memasukkan survei keberulangan (repeatability
survei) secara berkala untuk menunjukkan konsistensi datanya, yaitu:
a. Melakukan survei ulang (sebanyak 3 – lintasan) pada suatu segmen jalan (dengan
panjang minimal 5 km) setiap 14 hari;
b. Menyerahkan data hasil survei ulang kepada Pengguna Jasa untuk memastikan
konsistensi data yang diperoleh.
c. Pengguna Jasa melakukan sampling dari jumlah jembatan yang dilakukan
pemeriksaan rutin dan detail masing-masing 10%.
Ketika Tim Penyedia Jasa sedang beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan
fasilitas validasi alat, sangat disarankan untuk melakukan validasi ulang terhadap alat
yang digunakan.
Pada akhir survei, Penyedia Jasa harus mengulang pengujian pada lokasi validasi
untuk memastikan bahwa tidak ada perubahan yang berarti pada alat dan proses
pengambilan data.
11.4.5 Audit
a. Audit oleh Penyedia Jasa
Setiap akan menyerahkan data kepada Pengguna Jasa, Penyedia Jasa harus
melakukan validasi data awal dan audit mutu terhadap proses dan data yang
diperoleh, yang mencakup:
1) Format Data, Kelengkapan, Ketelitian (ketelitian), dan Kewajaran;
2) Tanggal dan waktu survei;
3) Identifikasi ruas jalan dan arah survei (normal atau opposite);
4) Cuaca pada saat survei, kondisi permukaan (kering, basah, terdapat genangan
air);
5) Alat survei yang digunakan;
6) Personil Tim pelaksana survei.
Untuk data kondisi yang diperoleh dari pengamatan visual, validasi dan audit
mencakup pemeriksaan terhadap gambar/video untuk memastikan ke-enam butir
tersebut dicatat dengan baik pada meta data dan memastikan data yang diperoleh
dari gambar/video memenuhi persyaratan survei, antara lain:
1) Survei dilakukan pada cuaca baik, dan permukaan jalan kering;
2) Gambar/video jelas dan terang, tidak terganggu karena adanya benda yang
menempel pada lensa kamera seperti: debu, butir air/embun, serangga, atau
benda asing lainnya;
3) Pada saat survei, arah bergerak kendaraan survei tidak berlawanan dengan
arah sinar matahari;
4) Bayangan yang tampak tidak mengganggu.
Untuk penilaian kondisi permukaan secara visual, setiap 14 hari personil penilai
harus melakukan penilaian ulang terhadap suatu segmen jalan, panjang minimal 1
km, dan membandingkan hasilnya dengan data hasil penilaian awal. Bila data hasil
penilaian ulang konsisten dengan data hasil penilaian awal, maka data yang
diperoleh selama 14 hari dan dilakukan oleh personil penilai tersebut dapat diterima.
Sebaliknya, bila hasilnya tidak konsisten, data yang diperoleh selama 14 hari oleh
personil penilai tersebut harus diperiksa lebih lanjut dan bila perlu harus diulang
sebelum diserahkan ke Pengguna Jasa.
b. Audit oleh Pengguna Jasa
Data yang diterima Pengguna Jasa dari Penyedia Jasa harus diperiksa lebih lanjut,
dengan proses verifikasi & validasi dan/ atau audit mutu data, sebelum diserahkan
ke Ditjen Bina Marga. Pemeriksaan mencakup Format Data, Kelengkapan,
Ketelitian (ketelitian), dan Kewajaran.
Pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit oleh Pengguna Jasa juga mencakup
penilaian ulang terhadap maksimum 5% panjang jalan/ 10% jembatan/ 10% untuk
lereng per jenis keruntuhan yang dilaporkan / 10% titik lendutan yang diukur, dan 10
menit per hari durasi survei lalu lintas. Pemilihan segmen jalan yang dinilai ulang
ditetapkan secara acak, dan petugas penilai ulang tidak boleh diberikan data hasil
survei awal. Pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit oleh Pengguna Jasa dapat
dilakukan setiap saat selama Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan survei
pengumpulan data kondisi jalan, atau pada saat menerima data dari Penyedia Jasa.
Pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit juga mencakup pemeriksaan secara acak
terhadap gambar/ video untuk memastikan pemenuhan persyaratan seperti
identifikasi ruas jalan, arah pergerakan kendaraan survei, dan kualitas gambar/
video.
Pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit juga termasuk pemeriksaan terhadap
proses dan hasil kalibrasi, verifikasi & validasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
Bila hasil pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit oleh Pengguna Jasa menunjukan
semua persyaratan terpenuhi dan didukung dengan dokumentasi proses dan hasil
kalibrasi, verifikasi & validasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa, dan konsisten
dengan data yang diterima dari Penyedia Jasa; maka Pengguna Jasa dapat
menerima data tersebut dan menerbitkan Berita Acara/ Sertifikat Penerimaan Data.
Penerimaan data dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan data yang
diterima dari Penyedia Jasa. Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara/
Sertifikat Penerimaan Data Akhir bila semua pekerjaan yang tercakup dalam
Kerangka Acuan Kerja telah selesai dilaksanakan dan datanya diterima.Berita Acara
Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu syarat
pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk perioda waktu yang sesuai.
Bila hasil pemeriksaan/verifikasi & validasi/audit oleh Pengguna Jasa menunjukan
adanya ketidaksesuaian pada setiap butir pemeriksaan, dan Penyedia Jasa gagal
memberikan klarifikasi dan/atau perbaikan, maka Pengguna Jasa akan menolak
data yang diterima dari Penyedia Jasa. Setiap penolakan Pengguna Jasa terhadap
data yang diterima dari Penyedia Jasa, harus selalu disertai dengan alasan
penolakan. Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi
dari Pengguna Jasa.
c. Audit oleh Direktorat
Audit terhadap data survei sangat penting untuk keberhasilan program survei
pengumpulan data kondisi jaringan jalan. Oleh karena itu Direktorat dapat
melakukan pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit data yang diunggah oleh
Pengguna Jasa ke SMD Jalan dan digunakan untuk analisis jaringan jalan.
Pemeriksaan mencakup format data, kelengkapan, ketelitian (ketelitian), dan
kewajaran data.
Pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit oleh Direktorat juga mencakup penilaian
ulang terhadap minimum 1% dari jembatan atau sejumlah data yang dibutuhkan
untuk mengidentifikasi tingkat kepercayaan data pemeriksaan yang dilaporkan oleh
setiap Pengguna Jasa. Pemilihan segmen jalan yang dinilai ulang ditetapkan secara
acak.
Bila hasil pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit oleh Direktorat menunjukan
adanya ketidaksesuaian pada setiap butir pemeriksaan, dan Pengguna Jasa gagal
memberikan klarifikasi dan/ atau perbaikan, maka Direktorat akan menolak data
yang diterima dari Pengguna Jasa. Setiap penolakan Direktorat terhadap data yang
diterima dari Pengguna Jasa, harus selalu disertai dengan alasan penolakan.
Pengguna Jasa wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi Direktorat
sebagaimana yang dijelaskan pada Subpasal 11.10.7.
11.4.6 Pelaporan
Penyedia Jasa harus mendokumentasikan semua proses manajemen mutu dengan
suatu sistem dokumentasi yang memudahkan dalam penelusuran dikemudian hari baik
untuk pendalaman atau untuk keperluan perbaikan berkelanjutan.
Dokumen manajemen mutu harus mencakup:
a. Alat dan personil yang digunakan dalam survei;
b. Kalibrasi, pemeliharaan, dan isu-isu lain yang berkaitan dengan alat, tindakan
perbaikan yang telah dilakukan;
c. Jadwal dan alasan untuk setiap perubahan;
d. Prosedur dan ketentuan yang digunakan pada survei pengumpulan data;
e. Catatan Harian operator yang mencakup pemeriksaan sistem, pengujian, dsb;
f. Perubahan prosedur atau metoda pengumpulan data;
g. Petunjuk yang digunakan dalam pengumpulan data;
h. Pengendalian mutu dan verifikasi di lapangan;
i. Kegiatan pengendalian mutu;
j. Penilaian terhadap petugas penilai, dengan membandingkan hasil seorang
petugas penilai dengan petugas penilai lainnya;
k. Isi-isu pengendalian mutu dan penerimaan pekerjaan, dan tindakan perbaikan
yang telah dilaksanakan;
l. Korespondensi.
11.4.7 Tindakan Perbaikan
Bila data yang diserahkan oleh Penyedia Jasa, dan telah diperiksa/ verifikasi &
validasi/audit oleh Pengguna Jasa, tidak memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan,
maka Penyedia Jasa harus segera mengusulkan dan melaksanakan tindakan
perbaikan. Metoda dan prosedur tindakan perbaikan harus dibahas dan disetujui pada
rapat Laporan Pendahuluan sebelum pekerjaan survei dimulai. Beberapa tindakan
perbaikan yang mungkin, antara lain:
a. Survei ulang
b. Penilaian ulang
c. Pelatihan ulang
d. Kalibrasi Ulang
e. Penggantian komponen alat yang tidak berfungsi/rusak.
f. Penggantian personel yang tidak memenuhi mutu pemeriksaan.
11.4.8 Proses QA/QC
Penyedia Jasa harus memastikan semua proses QA/QC sebelum-selama-setelah
survei pengumpulan data direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan dengan
baik. Setiap penyerahan data hasil survei kepada Pengguna Jasa, Penyedia Jasa
harus selalu menyertakan dokumen QA/QC yang berkaitan dengan data yang
diserahkan, termasuk semua bentuk tindakan perbaikan (bila ada), untuk memastikan
semua data yang diserahkan telah diperiksa secara mandiri oleh Penyedia Jasa.
Gambar 2. Proses QA/QC
Panduan pelaksanaan proses QA/QC:
1. Mulai
a. Konfirmasi lingkup, persyaratan dan jadwal pekerjaan (jenis dan lokasi survei)
b. Menyiapkan personil terlatih
c. Menyiapkan peralatan yang diperlukan, termasuk alat-alat bantu.
d. Pemahaman lokasi pekerjaan (peta, daftar ruas, data terdahulu, …)
e. Jadwal dan metoda kerja setiap jenis survei
2. Kalibrasi
a. Alat
i. Pemeriksaan kelengkapan dan keberfungsian komponen alat
ii. Melakukan kalibrasi referensi atau kalibrasi relatif sesuai dengan rekomendasi
pabrik pembuat dan standar yang relevan.
b. Personil Penilai (raters)
i. Terlatih, memahami dan menguasai teknik penilaian (rating)
ii. Membawa pedoman penilaian
3. Validasi Produksi Data
a. Maksud validasi produksi data adalah untuk memastikan alat/personil yang telah
dikalibrasi dan metoda kerja yang digunakan dapat menghasilkan data yang sesuai
dengan kebutuhan Bina Marga.
b. Melaksanakan uji coba survei di lokasi tertentu,
i. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) : minimal panjang 10 km
ii. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) : minimal panjang 5 km
iii. Survei Lendutan : minimal 1 lokasi/tim survei
iv. Survei Jembatan: Setiap kelompok tim survei kondisi jembatan wajib
melakukan uji percobaan pemeriksaan inventarisasi dan detail yang
dikoordinasikan oleh Pengguna Jasa sesuai Subpasal 6.5.1 Pedoman
Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan 2023 dengan tiga buah
sampel harus dilakukan pada:
1) 1 buah jembatan minimum memiliki 2 bentang dengan panjang bentang
lebih dari 6 meter untuk pemeriksaan inventarisasi;
2) 1 buah jembatan rangka baja bentang lebih dari 40 meter untuk
pemeriksaan detail;
3) 1 buah jembatan beton bertulang dengan bentang lebih dari 15 meter untuk
pemeriksaan detail;
Setelah melakukan uji coba maka masing-masing kelompok tim survei wajib
mebuat laporan uji coba pemeriksaan inventarisasi dan detail sekurang-
kurangnya memuat;
1) BAB I Pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan, ruang lingkup uji
coba dan lokasi;
2) BAB II Hasil Uji Coba sesuai format pemeriksaan inventarisasi dan
detail pada Pedoman Pemeriksaan Jembatan 2022
3) BAB III Pembahasan Dan Evaluasi untuk melihat kesesuaian isian
dalam laporan pemeriksaan inventarisasi dan detail
4) BAB IV Kesimpulan Dan Saran berisi rekomendasi Pengguna Jasa
kepada Penyedia Jasa atas hasil evaluasi uji coba pemeriksaan jembatan
5) Lampiran isian format laporan pemeriksaan inventarisasi dan pemeriksaan
detail yang memperlihatkan dokumentasi foto dan sketsa pemeriksaan
jembatan
v. Survei Kondisi Drainase Jalan : minimal panjang 5 km
vi. Survei Lalu Lintas (7x24 jam) : minimal 1 lokasi TC (1 x 24 jam)
vii. Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI) : minimal panjang 5 km
c. Waktu pelaksanaan uji coba survei untuk setiap jenis survei, disesuaikan dengan
jadwal pelaksanaan survei yang telah disetujui.
4. Pemeriksaan hasil uji coba survei (untuk setiap jenis survei)
a. Metode pelaksanaan dan peralatan yang digunakan harus memenuhi persyaratan.
b. Data yang diperoleh harus diproses, dan hasil yang diperoleh harus memenuhi
persyaratan,
c. Bila penilaian dilakukan secara visual, maka hasil penilaian (rating) dari seorang
personil penilai harus dinilai oleh personil penilai lain
d. Kesesuaian dan konsistensi semua hasil survei dengan sistem referensi lokasi
(LRS)
e. Bila hasil uji coba survei:
i. Tidak sesuai, maka periksa kembali metoda kerja atau kemampuan personil
dan proses diulangi hingga diperoleh data yang sesuai.
ii. Sesuai, maka Penyedia Jasa segera menyerahkan dokumen kalibrasi dan
validasi produksi data kepada Pengguna Jasa
iii. Pengguna Jasa wajib memeriksa hasil uji coba pemeriksaan jembatan. Bila
hasil uji coba tidak sesuai maka personel harus diganti dengan melakukan uji
coba kembali berdasarkan Subpasal 6.5.1 dan Gambar 1 pada Pedoman
Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan 2023 sampai didapatkan
personel yang menghasilkan uji coba pemeriksaan jembatan yang sesuai.
5. Penerbitan Berita Acara/Sertifikat
a. Pengguna Jasa memeriksa dokumen kalibrasi dan validasi produksi data yang
diajukan oleh Penyedia Jasa.
b. Bila diperlukan, Penyedia Jasa harus menjelaskan proses dan hasil kalibrasi dan
validasi produksi data.
c. Bila semua aspek proses dan hasil kalibrasi dan validasi produksi data, dan uji
percobaan pemeriksaan inventarisasi dan detail jembatan terpenuhi, maka
Pengguna Jasa segera menerbitkan Berita Acara/Sertifikat persetujuan
penggunaan alat dan metoda kerja dan Berita Acara/Sertifikat/Surat persetujuan
izin pemeriksaan jembatan berdasarkan hasil laporan uji coba yang sesuai,
sebagaimana dijelaskan pada poin 4.e.iii di atas.
6. Pengumpulan Data
a. Setelah menerima Berita Acara/Sertifikat persetujuan penggunaan alat dan
metoda kerja yang digunakan,Penyedia Jasa segera melaksanakan survei sesuai
dengan lingkup, metoda kerja dan jadwal yang telah disetujui,
7. Verifikasi & Validasi Data Berkala (Mandiri)
a. Setiap 2 (dua) minggu dalam melaksanakan survei,Penyedia Jasa harus
melakukan verifikasi & validasi terhadap proses dan data yang diperoleh.
b. Tujuannya adalah untuk memastikan konsistensi kinerja alat dan metoda kerja
selama 2 (dua) minggu lalu.
c. Melaksanakan pengujian konsistensi (repeatability) di lokasi tertentu,
i. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) : minimal panjang 10 km (3x)
ii. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) : minimal panjang 5 km (3x)
iii. Survei Lendutan : minimal 1 lokasi/tim survei (3x)
iv. Survei Jembatan : minimal 1 jembatan/tim survei (2x)
v. Survei Kondisi Drainase Jalan : minimal Panjang 5 km (3x)
vi. Survei Lalu-lintas (7x24 jam) : minimal 1 lokasi TC (1 x 24 jam) (2x)
vii. Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI) : minimal panjang 5 km (3x)
d. Penyedia Jasa harus membuat dokumentasi semua proses verifikasi & validasi.
e. Pengguna Jasa dapat melakukan pemeriksaan atas proses dan hasil verifikasi &
validasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
f. Pengguna Jasa harus melakukan validasi lapangan untuk mengevaluasi hasil
pemeriksaan jembatan yang dibuat oleh Penyedia Jasa. Jumlah sampel yang
dibutuhkan untuk validasi lapangan minimal 10 % dari jumlah jembatan yang
dilakukan pemeriksaan detail jembatan tahun 2025 dengan ketentuan dan kriteria
sampel yang digunakan dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi pemeriksaan
jembatan mengacu pada ketentuan Subpasal 5.1.2., Subpasal 5.2.2 sampai
dengan Subpasal 5.2.5 pada Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
Jembatan 2023.
g. Pengguna Jasa wajib menyusun Laporan Validasi Lapangan dengan format
sebagaimana yang dijelaskan pada Lampiran B-2.
8. Pemeriksaan
a. Memeriksa kembali apakah semua proses telah dilaksanakan dengan baik dan
konsisten,
b. Memeriksa kelengkapan dan kewajaran data hasil survei
c. Bila dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan proses maupun data hasil
survei, maka Penyedia Jasa harus mengidentifikasi penyebab terjadinya
permasalahan dan melakukan tindakan perbaikan.
d. Tindakan perbaikan dapat berupa perbaikan metode kerja, penggantian personil,
atau melakukan survei ulang
e. Bila semua proses dan data hasil survei sesuai, maka Penyedia Jasa dapat
melanjutkan pekerjaan survei.
9. Pengumpulan Data (Lanjutan)
a. Sama dengan butir 6)
10. Verifikasi & Validasi Data Berkala (Mandiri)
a. Sama dengan butir 7)
11. Pemeriksaan
a. Memeriksa kembali apakah semua proses telah dilaksanakan dengan baik dan
konsisten,
b. Memeriksa kelengkapan dan kewajaran data hasil survei
c. Bila dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan proses maupun data hasil
survei, maka Penyedia Jasa harus mengidentifikasi penyebab terjadinya
permasalahan dan melakukan tindakan perbaikan.
d. Tindakan perbaikan dapat berupa perbaikan metode kerja, penggantian personil,
atau melakukan survei ulang
e. Bila semua proses dan data hasil survei sesuai, maka Penyedia Jasa dapat
melanjutkan dengan penyiapan data
12. Penyiapan Data
a. Memeriksa format, kelengkapan, ketelitian, dan kewajaran data,
b. Memastikan semua data telah berkoordinat dengan benar,
c. Memeriksa adanya penyimpangan data
d. Menyiapkan semua dokumen mutu survei, antara lain: kalibrasi, validasi, verifikasi
& validasi mandiri, tindakan perbaikan, factor-faktor yang mempengaruhi proses
dan data hasil survei, dsb.
13. Penyerahan Data
a. Penyedia Jasa menyerahkan seluruh data hasil survei kepada Pengguna Jasa,
yang dilengkapi dengan semua dokumen mutu survei.
14. Verifikasi & Validasi Data
a. Memeriksa semua dokumen mutu survei, antara lain: kalibrasi, validasi, verifikasi
& validasi mandiri, tindakan perbaikan, faktor-faktor yang mempengaruhi proses
dan data hasil survei, dsb.
b. Memeriksa format, kelengkapan, ketelitian, dan kewajaran data,
c. Meminta klarifikasi dari Penyedia Jasa untuk setiap ketidaksesuaian yang dijumpai
d. Selama pemeriksaan jembatan berlangsung, Pengguna Jasa perlu melakukan
pemeriksaan jembatan ke lapangan untuk 10% sampel pemeriksaan rutin dan
detail jembatan.
15. Pemeriksaan
a. Untuk setiap ketidaksesuaian yang tidak dapat diklarifikasi dengan baik atau tidak
dapat diterima oleh Pengguna Jasa, Pengguna Jasa harus memerintahkan
Penyedia Jasa untuk melakukan tindakan perbaikan.
b. Tindakan perbaikan dapat berupa:
i. Bila data valid, perbaikan pemrosesan/ penyajian data yang diserahkan atau
ii. Bila data tidak valid, melakukan survei ulang baik untuk sebagian maupun
seluruh bagian pekerjaan.
c. Apabila tidak dijumpai ketidaksesuaian atau untuk setiap ketidaksesuaian
Penyedia Jasa dapat memberikan klarifikasi dengan baik dan dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, Pengguna Jasa harus menyatakan MENERIMA data yang
diserahkan oleh Penyedia Jasa.
16. Penerimaan Data
a. Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara
Penerimaan Data Akhir.
b. Berita Acara Penerimaan Data parsial/ bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk perioda waktu yang sesuai.
11.5 Manajemen Lalu lintas dan Keselamatan
11.5.1 Rencana Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penyedia Jasa harus menunjukkan komitmen dalam penerapan manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja, dan harus menunjukkan pemenuhan terhadap
peraturan perundangan terkait, terutama dalam hal:
a. Penyediaan Asuransi Tenaga Kerja, terutama kepada personil di lapangan yang
bekerja di lingkungan dengan resiko tinggi;
b. Pengenalan lokasi kerja yang berpotensi adanya ancaman;
c. Mengurangi dampak dari ancaman yang penting, apabila ancaman tersebut tidak
dapat dihilangkan/dihindari;
d. Menyiapkan tindakan-tindakan perlindungan yang memadai;
e. Menyiapkan prosedur keadaan darurat, yang sesuai untuk pekerjaan;
f. Mengenali bentuk ancaman, melakukan proses penilaian, dan menetapkan
bentuk-bentuk dampak dari setiap ancaman terhadap personil.
11.5.2 Rencana Manajemen lalu-lintas
Dalam melaksanakan pekerjaan survei pengumpulan data, Penyedia Jasa harus
menyiapkan rencana dan melaksanakan manajemen lalu-lintas yaitu untuk
meminimalkan risiko bagi personil survei dan pengguna jalan lainnya selama
pelaksanaan survei.
Prosesnya adalah sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa menyiapkan Rencana Manajemen Lalu-lintas dan mengajukannya
kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan. Rencana manajemen
lalu-lintas tersebut mencakup semua aspek yang berkaitan dengan pekerjaan
(antara lain: kalibrasi, validasi, dan semua kegiatan di lapangan), dan termasuk
pula rincian hari/ jam kerja.
b. Penyerahan Rencana Manajemen Lalu-lintas kepada Pengguna Jasa selambat-
lambatnya satu minggu sebelum memulai kegiatan.
11.5.3 Monitoring Pemenuhan Rencana Manajemen Lalu Lintas dan Keselamatan
Untuk memastikan keberlangsungan manajemen lalu lintas dan keselamatan selama
masa pekerjaan sesuai dengan rencana, maka Penyedia Jasa menyiapkan monitoring
pemenuhan rencana yang dapat disampaikan dalam bentuk Laporan Monitoring
Bulanan atau Mingguan (dapat disesuaikan dengan lingkup pekerjaan di lapangan).
11.6 Kebijakan Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Ditjen Bina Marga berkomitmen untuk menerapkan dan melaksanakan Kebijakan
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial, termasuk pada pekerjaan survei pengumpulan
data kondisi jaringan jalan yang tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini. Oleh karena
itu, Penyedia Jasa harus:
a. Memastikan diterapkannya kesetaraan bagi perempuan untuk terlibat dalam
kegiatan survei pengumpulan data kondisi jaringan jalan, baik dalam pekerjaan di
lapangan maupun di kantor, termasuk kesetaraan dalam menempati posisi
pekerjaan dan penggajian sesuai dengan posisi/keahliannya.
b. Memastikan tersedianya peluang kerja bagi penyandang difabel yang melamar
untuk bekerja dan memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam pekerjaan.
c. Memastikan untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur dalam pekerjaan,
d. Membuat laporan pelaksanaan kebijakan ini dalam pekerjaan, baik di lapangan
maupun di kantor, pada Laporan Bulanan.
11.7 Sumberdaya yang disediakan oleh Ditjen Bina Marga
Apabila Ditjen Bina Marga menyediakan alat survei untuk digunakan oleh Penyedia
Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan (Kendaraan survei Hawkeye / Mata Garuda /
Roughometer) dengan atau tanpa Automatic Crack Detection (ACD) untuk pengukuran
profil jalan dan kondisi jalan, maka ketentuan dan syarat-syarat kontrak harus
mencakup:
a. Bagaimana alat tersebut akan dioperasikan, dengan atau tanpa personil/operator;
b. Siapa yang akan mengoperasikan alat tersebut;
c. Jadwal waktu penyerahan alat kepada Penyedia Jasa;
d. Pihak yang bertanggung jawab untuk perbaikan dan pemeliharaan alat;
e. Penanggung jawab atas mutu data yang dihasilkan;
f. Penanggung jawab mobilisasi/ demobilisasi alat;
g. Biaya sewa alat tidak termasuk dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB).
12 Keluaran
12.1. Dokumen dan Laporan
Dokumen berikut harus diserahkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan menurut
kontrak:
12.1.1 Manual dan Rencana
Dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan
keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan menurut Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Keselamatan Konstruksi
harus menyusun dokumen SMKK di tahapan pelaksanaan yang sesuai untuk
pekerjaan klasifikasi jasa konsultasi konstruksi yang bersifat spesialis berdasarkan
Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2017 berupa:
a. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
berdasarkan ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 14, dan
Sublampiran D.1 pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021;
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Penjaminan Mutu dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi (PMPM Pekerjaan Konstruksi)
berdasarkan ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 17, Sublampiran E, dan
Sublampiran F pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021;
c. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) Pasal 19 dan Sublampiran
H pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021;
d. Laporan Pelaksanaan berdasarkan Sublampiran I pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.
12.1.2 Data dan laporan
a. Kalibrasi dan Validasi Peralatan Survei;
b. Laporan QA/QC;
c. Laporan Data Mentah dan Data Terproses, mencakup:
1) Survey Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI)
2) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI)
3) Survei Jembatan
d. Laporan Akhir.
12.2. Format
Semua luaran harus diserahkan baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik, kecuali
untuk data survei harus diserahkan dalam bentuk elektronik.
Rekaman elektronik dari semua dokumen dan laporan harus disediakan dalam Ms
Word, Ms. Excel atau format asli lainnya sesuai kebutuhannya dan disetujui oleh
Pengguna Jasa. Laporan juga harus disajikan dalam format pdf.
Pengguna Jasa akan menyediakan Format Kode dan Glossary Data agar Pengguna
Jasa pelaksana survei dapat menyiapkan data sesuai format yang ditetapkan.
12.3. Hak Cipta
Semua data, laporan, rencana, manual, proses, dokumen yang secara khusus
berkaitan dengan pekerjaan yang dicakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini menjadi
milik Ditjen Bina Marga termasuk kepemilikan hak ciptanya. Penyedia Jasa dapat
menggunakan atau mengacu pada beberapa dokumen tersebut untuk keperluan
pemasaran atau untuk keperluan proyek lain setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Ditjen Bina Marga.
Pada akhir pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengembalikan kepada Ditjen Bina Marga
semua peralatan atau dokumen yang disediakan oleh Ditjen Bina Marga untuk
membantu pelaksanaan pekerjaan.
13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Staf Pengawas/ Pendamping – Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas
atau wakilnya yang akan bertindak sebagai Tim Pendukung dalam rangka pelaksanaan
jasa Penyedia Jasa ini.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Penyedia
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
8 Bulan (240) Hari Kalender
17. Personel
Berikut adalah kebutuhan Personil yang disarankan untuk dialokasikan pada kegiatan
survei, namun jumlah Tenaga Ahli agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di
lapangan.
a. Tenaga Ahli Profesional:
1) Ketua Tim
a) Disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata Satu(S1) Jurusan Teknik
Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi;
b) Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya Teknik Jalan yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi, telah diregistrasi oleh LPJK dan memiliki
pengalaman kerja yang sesuai minimal selama 5 (lima) tahun;
c) Pernah mengikuti pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC dari Ditjen Bina
Marga, yang pada intinya diberikan pembekalan terkait metoda dan tata cara
Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional, minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
d) Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinasi seluruh kegiatan
anggota tim dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai, serta bertanggung jawab penuh terhadap produk yang
dihasilkan;
e) Wajib untuk memberikan penjelasan kepada seluruh personil dalam
pekerjaan (dan dibuktikan dalam laporan tertulis), terkait dengan
keseluruhan lingkup tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja Inspeksi Kondisi Jaringan Jalan;
f) Bertanggung jawab dalam proses audit / verifikasi dan validasi, serta
penyusunan/penerbitan Berita Acara Audit / Verifikasi & Validasi Internal,
Verifikasi & Validasi 2-Mingguan, Verifikasi & Validasi Bertahap, untuk
menjamin kualitas dan mutu data hasil pekerjaan;
2) Ahli Teknik Jembatan
a) Tenaga Ahli ini dialokasikan untuk survei kondisi jembatan;
b) Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata satu
(S1) atau D4 Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
c) Mempunyai sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli Muda Teknik Jembatan
atau Ahli Rehabilitasi Jembatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP), telah dilisensi oleh BNSP atau sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Muda Teknik Jembatan atau Ahli Rehabilitasi Jembatan yang dikeluarkan
oleh Asosiasi Profesi, telah diregistrasi oleh LPJK yang masih berlaku
sampai berakhirnya survei kondisi jembatan dan memiliki pengalaman kerja
yang sesuai minimal selama 2 (dua) tahun;
d) Pernah mengikuti pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC dari Ditjen Bina
Marga, yang pada intinya diberikan pembekalan terkait metoda dan tata cara
Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional, minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
e) Memiliki pengalaman dalam mengevaluasi kondisi jembatan khusus sesuai
dengan kriteria Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan
Jembatan Dan Terowongan Jalan atau akan mengikuti pelatihan yang
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga;
f) Tugas utamanya adalah
1. Membantu mengkoordinasikan tim pelaksana survei terkait Inspeksi
Jembatan
2. Melaksanakan kompilasi data dan melaksanakan validasi data tim
lapangan
3. Melakukan pengolahan data sesuai spesifikasi data yang dipersyaratkan
4. Melakukan uji coba peralatan survei khususnya terkait dengan Inspeksi
Jembatan;
5. Melaksanakan kompilasi data dan melaksanakan validasi data mandiri.
6. Melakukan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan pemeriksaan
jembatan termasuk koordinasi lalu lintas dan pengaturan perlengkapan
dan kendaraan pemeriksaan, penyiapan izin masuk ke wilayah
pemeriksaan;
7. Menetapkan tugas pemeriksaan;
8. Melakukan kajian untuk memastikan semua dokumentasi telah lengkap,
jelas, akurat dan memenuhi prosedur pemeriksaan;
9. Memastikan semua pekerjaan penanganan jembatan telah diidentifikasi
untuk dimasukan dalam laporan pemeriksaan;
10. Mengkoordinasikan dan menjadwalkan pemeriksaan dan kebutuhan
evaluasi tambahan yang diidentifikasi selama pemeriksaan;
11. Memastikan dan melaporkan keberadaan tanda pembatasan beban
jembatan;
12. Mengkaji ulang dan menyetujui rancangan laporan pemeriksaan
sebelum disampaikan dan mendapatkan persetujuan dari Pengelola
Pemeriksaan Jembatan; dan
13. Berkoordinasi dengan unit kerja kompetensi jembatan seperti: Balai
Jembatan, Direktorat Pembangunan Jembatan, dan Komisi Keamanan
Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk mendapatkan
pendampingan teknis dalam tahapan perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi hasil pemeriksaan jembatan
kompleks/khusus. Hal ini perlu untuk dilakukan agar kriteria-kriteria
teknis penyelenggaraan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan
dapat terpenuhi.
3) Ahli Perkerasan
a) Tenaga Ahli ini dialokasikan untuk Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan -
IRI), Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI), dan Survei Kekuatan Struktur
Perkerasan Jalan (Lendutan);
b) Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata satu
(S-1) atau D4 Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi;
c) Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Teknik Jalan yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi, telah diregistrasi oleh LPJK dan memiliki
pengalaman kerja yang sesuai minimal selama 2 tahun;
d) Pernah mengikuti pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC dari Ditjen Bina
Marga, yang pada intinya diberikan pembekalan terkait metoda dan tata cara
Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional, minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
e) Tugasnya adalah:
1. Melakukan kalibrasi dan uji coba peralatan survei khususnya terkait
dengan pengumpulan data ketidakrataan (IRI), kondisi perkerasan jalan,
dan lendutan;
2. Melaksanakan kompilasi data dan melaksanakan validasi data mandiri
3. Mengkoordinasikan tim pelaksana survei terkait survei Ketidakrataan-
IRI, Kondisi Perkerasan Jalan (PCI), dan Kekuatan Struktur Perkerasan
Jalan (Lendutan);
4. Melakukan pengolahan data sesuai spesifikasi data yang dipersyaratkan.
4) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a) Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal seorang D-IV/S-1 lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi;
b) Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda K3 yang dikeluarkan oleh
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP), dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), serta memiliki
pengalaman kerja yang sesuai minimal selama 1 (satu) tahun.
c) Tugasnya adalah:
1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Sistem Manajemen
K3 dalam laporan bulanan/mingguan monitoring pemenuhan SMKK
2. Menjamin prosedur keselamatan dan kesehatan dalam pekerjaan
konstruksi, hingga pada akhirnya dapat mencegah dan meminimalisasi
kecelakaan kerja.
b. Asisten Tenaga Ahli:
1) Asisten Tenaga Ahli Perkerasan (Survei Profil Memanjang/Ketidakrataan - IRI)
Untuk membantu kelancaran pekerjaan, tenaga ahli tersebut di atas masing-
masing dibantu tenaga asisten minimal Strata satu (S1) Jurusan Teknik Sipil,
telah lulus dan telah bekerja di bidang jalan minimal 1 tahun. Harus mengikuti
pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC, dapat dilaksanakan di internal Penyedia
Jasa, ataupun dari Ditjen Bina Marga, yang pada intinya diberikan pembekalan
terkait metoda dan tata cara Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional (sebelum
mobilisasi, atau setelah masuk periode pekerjaan).
2) Asisten Tenaga Ahli Perkerasan (Survei PCI)
Untuk membantu kelancaran pekerjaan, tenaga ahli tersebut di atas masing-
masing dibantu tenaga asisten minimal Strata satu (S1) Jurusan Teknik Sipil,
telah lulus dan telah bekerja dibidang jalan minimal 1 tahun. Harus mengikuti
pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC, yang dapat dilaksanakan di internal
Penyedia Jasa, ataupun dari Ditjen Bina Marga, yang pada intinya diberikan
pembekalan terkait metoda dan tata cara Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional
(sebelum mobilisasi, atau setelah masuk periode pekerjaan).
3) Asisten Tenaga Ahli Jembatan
Untuk membantu kelancaran pekerjaan, tenaga ahli tersebut di atas masing-
masing dibantu tenaga asisten minimal Strata satu (S1) Jurusan Teknik Sipil,
telah lulus dan telah bekerja di bidang pemeriksaan jembatan minimal 1 tahun.
Harus mengikuti pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC, yang dapat
dilaksanakan di internal Penyedia Jasa, ataupun dari Ditjen Bina Marga, yang
pada intinya diberikan pembekalan terkait metoda dan tata cara Survei Kondisi
Jaringan Jalan Nasional (sebelum mobilisasi, atau setelah masuk periode
pekerjaan).
Tugas utama Asisten Tenaga Ahli Jembatan adalah:
1. Membantu Ahli Teknik Jembatan /Ketua Tim Inspektur Jembatan dalam
tahapan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan pemeriksaan jembatan;
2. Membantu pelaksanaan pemeriksaan jembatan termasuk melakukan
dokumentasi dan melakukan pengukuran dimensi, ruang bebas, dan
kondisi gerusan dengan menerapkan prosedur keselamatan kerja;
3. Melaksanakan tugas-tugas lain dalam pemeriksaan seperti melakukan
pemeliharaan peralatan dan memasukan data ke dalam Sistem Masukan
Data Jembatan dalam aplikasi INVI-J;
4. Menyusun laporan pemeriksaan termasuk mengumpulkan, menyiapkan,
dan mengkaji dokumen sebelum pemeriksaan jembatan;
5. Mengkaji ulang dan menyiapkan rancangan laporan pemeriksaan sebelum
mendapatkan persetujuan dari Ahli Teknik Jembatan /Ketua Tim Inspektur
Jembatan ternasuk memverifikasi foto, lembar pemeriksaan, dan sketsa
telah dilakukan pemeriksaan silang/cross-reference.
4) Asisten Tenaga Ahli Geodesi
Untuk membantu kelancaran pekerjaan survei secara keseluruhan, khususnya
dalam: (1) Mempersiapkan posisi geografis titik referensi untuk setiap survei jalan
dan jembatan; (2) Mempersiapkan tabel data geografis; (3) Mempersiapkan
platform basis data berbasis Geografis sesuai sistem manajemen data yang
dipergunakan pengguna jasa; (4) Mempersiapkan tampilan antar muka untuk
menampilkan informasi. Minimal Strata satu (S1) Jurusan Teknik Geodesi, telah
lulus dan telah bekerja dibidang jalan minimal 1 tahun. Harus mengikuti
pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC, yang dapat dilaksanakan di internal
Penyedia Jasa, ataupun dari Ditjen Bina Marga, yang pada intinya diberikan
pembekalan terkait metoda dan tata cara Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional
(sebelum mobilisasi, atau setelah masuk periode pekerjaan).
c. Tenaga Pendukung
Selain tenaga-tenaga tersebut di atas, juga diperlukan tenaga-tenaga
pendukung/tenaga lainnya seperti surveyor, teknisi, operator, supir, dan lainnya
untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan. Jumlahnya menyesuaikan
sesuai dengan kebutuhan dan metode pelaksanaan kegiatan survei. Khusus
surveyor, teknisi, operator dan supir yang mengikuti kegiatan survei/inspeksi ke
lapangan, maka juga harus mengikuti pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC,
yang dapat dilaksanakan di internal Penyedia Jasa, ataupun dari Ditjen Bina Marga,
yang pada intinya diberikan pembekalan terkait metoda dan tata cara Survei
Kondisi Jaringan Jalan Nasional (sebelum mobilisasi, atau setelah masuk periode
pekerjaan).
18. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Tabel 10. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Tahapan Termin-1 Termin-2 Termin-3 Termin 4
Persentase /
30% 30% 20% 20%
Bobot
Perkiraan
Rentang s.d April-Mei Juni-Juli Juli - Sep s.d. Sep - Nov
Waktu
1. Pengumpulan 1. Kalibrasi dan Validasi
Data IRI Sem.I, 1. Pengunggahan Alat
PCI, Jembatan (upload) ke
2. Pengumpulan data
1. Mobilisasi Sistem sistem
2. Pengolahan Data IRI Sem.II
masukan data
2. Kalibrasi dan IRI Sem.I, PCI,
DJBM (SMD 3. Pengolahan Data IRI
Validasi Alat Jembatan
Jalan/Invi- Sem.II
3. Survei 3. Berita Acara Hasil J)hingga status
4. Berita Acara Hasil
Pendahuluan Validasi Data VALID
Output Validasi IRI Sem.II
Semester I
Pekerjaan 4. Laporan 2. Laporan Hasil
5. Pengunggahan
Pendahuluan 4. Berita Acara Survei
(upload) ke Sistem
Verifikasi dan Semester I
5. Laporan SMKK SMD Jalan hingga
Validasi data
(Permen PUPR 3. Berita Acara status VALID
jembatan di
10 Tahun Verifikasi dan
Pengguna Jasa 6. Laporan SMKK
2021) Validasi Data
(Permen PUPR 10
5. Laporan SMKK Jembatan di
Tahun 2021)
(Permen PUPR Direktorat
10 Tahun 2021) 7. Laporan Akhir
19. Laporan Pendahuluan
Kegiatan yang perlu dilakukan sebelum disusunnya Laporan Pendahuluan adalah Survei
Pendahuluan, yang bertujuan untuk: (1) Mengetahui dan mencatat status kegiatan
pekerjaan yang sedang berjalan pada ruas-ruas jalan terkait yang nantinya dapat
mempengaruhi nilai kondisi pada saat survei utama dilaksanakan; (2) Menginventarisasi
lokasi yang memerlukan data detail terkait Lendutan, Resiko Lereng, Kondisi Drainase,
Kebutuhan Penanganan Blackspot, dan pembaharuan Inventori Jalan (RNI).
Dalam Laporan Pendahuluan memuat antara lain:
a. Pelaksanaan Survei Pendahuluan
b. Peralatan yang akan digunakan;
c. Sertifikat kalibrasi dan metodologi validasi;
d. Laporan uji coba pemeriksaan jembatan;
e. Rencana validasi per 200 km panjang jalan;
f. Metodologi Survei;
g. Sumber Daya dan Jadwal Kerja;
h. Penyusunan format-format survei;
i. Quality Management Plan;
j. Laporan Pendahuluan akan memperbaiki metodologi yang diusulkan sesuai dengan
kondisi lapangan.
Laporan Pendahuluan harus dibahas dan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
dalam SPMK. Diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
20. Laporan Hasil Survei Semester
Laporan Hasil Survei Semester I, terdiri dari:
a. Laporan Hasil Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) Semester 1;
b. Laporan Hasil Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);
c. Laporan Hasil Survei Struktur Perkerasan Jalan (Lendutan);
d. Laporan Hasil Survei Jembatan, Berita Acara Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
Jembatan di tingkat pengguna jasa dan tingkat Direktorat, dan perbaikan yang
direkomendasikan sesuai dengan Lampiran A, Lampiran B, dan Lampiran C
Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan 2023 dan dokumen-
dokumen yang dibutuhkan untuk Penilaian Tingkat Kepercayaan Data Pemeriksaan
pada Acara Verifikasi dan Validasi tingkat Direktorat sesuai Lampiran D Pedoman
Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan 2023 ;
Data hasil survei yang sudah valid harus diserahkan selambat – lambatnya pada minggu
ke-1 Juli 2025 dan Laporan pelaksanaan survei diserahkan selambat-lambatnya pada
minggu ke-4 Bulan Juli 2025.
Laporan Hasil Survei Semester II, terdiri dari Laporan Hasil Survei Profil Memanjang
(Ketidakrataan - IRI) Semester 2.
21. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
a. Rincian pelaksanaan kalibrasi data, verifikasi data, dan validasi data;
b. Survei lapangan dan backup data dan arsip yang diambil;
c. Statistik survei secara keseluruhan termasuk waktu-waktu terjadi kerusakan;
d. Permasalahan utama dan isu yang dihadapi dan tindakan yang diambil;
e. Statistik data seperti panjang survei harian dalam bentuk bar chart;
f. Pembelajaran yang diambil dan rekomendasi untuk pelaksanaan pengumpulan data
kedepan.
Laporan ini dibahas dan harus diserahkan selambat-lambatnya pada minggu ke-2
Desember 2025 sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang
tercantum dalam SPMK, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
22. Produk Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa Penyedia Jasa berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 (empat) KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
23. Persyaratan Kerja sama
Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
Penyedia Jasa ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
….
24. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Lampiran……… dari KAK ini
25. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen berikut:
Ambon, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
Mohammad Aqsha Qudus, S.T
NIP. 196909242008121001
Lampiran A-1
DAFTAR LOKASI PEKERJAAN SURVEI PROFIL MEMANJANG (KETIDAKRATAAN - IRI)
Provinsi: Maluku
NOMOR PANJANG PANJANG
No NAMA RUAS
RUAS KM KM - LAJUR
SURVEI PROFIL MEMANJANG (KETIDAKRATAAN - IRI) 1850,22 3844,46
1 6000111 JLN. PELABUHAN (AMBON) 0,23 0,92
2 6000112 JLN. YOS SUDARSO (AMBON) 0,47 1,89
3 6000113 JLN. PALA (AMBON) 0,05 0,10
4 6000114 JLN. PANTAI MARDIKA (AMBON) 0,83 3,36
5 6000115 JLN. PANTAI BATU MERAH (AMBON) 0,47 1,74
6 6000116 JLN. SULTAN HASANUDDIN (AMBON) 2,34 4,68
7 6000117 JLN. JEND. SUDIRMAN (AMBON) 2,82 12,08
8 6000118 JLN. RIJALI (AMBON) 1,32 2,63
9 6000119 JLN. A. YANI (AMBON) 0,55 1,08
10 600011A JLN. DIPONEGORO (AMBON) 0,62 2,48
11 600011B JLN. AM. SANGAJI (AMBON) 0,27 1,12
12 6000211JLN. KAPTEN P. TENDEAN (AMBON) 3,42 6,84
13 6000212JLN. WALTER MONGINSIDI (AMBON) 4,42 17,64
14 60003JLN. LAKSDYA LEO WATTIMENA (AMBON) 5,74 11,47
15 6000411JLN. J. SYARANAMUAL (AMBON) 3,70 14,76
16 6000412JLN. M. PUTUHENA (AMBON) 13,87 52,60
17 6000413JL. DR. J. LEIMENA (AKSES JEMBATAN MERAH PUTIH) 2,33 9,92
18 60005PASSO - TULEHU 13,19 26,28
19 60006TULEHU - LIANG 12,24 24,54
20 60007AMAHAI - MASOHI 7,07 18,96
21 60008MASOHI - MAKARIKI 6,14 18,22
22 60009MAKARIKI - SP. WAIPIA 21,68 43,36
23 60010SP. WAIPIA - SALEMAN 46,76 95,08
24 60011SALEMAN - BESI 50,47 101,50
25 60012BESI - WAHAI 52,99 105,98
26 60013WAHAI - PASAHARI 21,97 43,93
27 60014PASAHARI - KOBISONTA 43,78 87,76
28 60015KOBISONTA - BANGGOI 47,31 94,18
29 60016BANGGOI - BULA 47,88 97,56
30 60017SP. 3 KOTANIA - WAISALA 34,30 69,02
31 600181TANIWEL - LISABATA 47,80 95,60
32 600182LISABATA - SALEMAN 50,79 101,58
33 60019SP. PELITA JAYA - TANIWEL 56,88 113,76
34 600201PIRU - SP. 3 KOTANIA 8,30 16,60
35 600202SP. 3 KOTANIA - SP. PELITA JAYA 7,14 14,28
36 60021SP. ETI - PIRU 5,27 16,98
37 60022SP. WAIPIRIT - SP. ETI 35,16 70,82
38 60023SP. WAIPIRIT - WAISELAN 7,37 14,73
39 6002311AKSES PEL. ASDP WAIPIRIT 0,61 2,48
40 60024WAISELAN - LATU 42,62 85,42
41 60025LATU - LIANG 40,95 82,10
42 60026LIANG - SP. WAIPIA 24,72 49,44
43 60027AMAHAI - TAMILOUW 35,23 70,46
44 60028TAMILOW - HAYA 40,96 82,22
45 60029HAYA - TEHORU 11,58 23,26
46 60030TEHORU - LAIMU 46,05 92,06
47 60031LAIMU - WERINAMA 34,89 69,98
48 60032AIR BUAYA - TELUK BARA 28,61 57,38
49 60033SAMALAGI - AIR BUAYA 47,55 95,10
50 60034TUGU NAMLEA - SAMALAGI 48,30 96,60
51 6003411JLN. DERMAGA (NAMLEA) 1,10 3,60
52 6003412JLN. JEND. A. YANI (NAMLEA) 0,61 2,44
53 60035SP. NAMLEA - MARLOSO 18,30 36,40
54 6003511AKSES PEL. ASDP NAMLEA 0,21 0,42
55 60036MARLOSO - MAKO 19,89 39,72
56 60037MAKO - MODANMOHE 43,30 87,00
57 60038MODANMOHE - NAMROLE 46,00 91,82
58 600391ARMA - SIWAHAN (PULAU YAMDENA) 44,18 88,38
59 600392SIWAHAN - LARAT (PULAU YAMDENA - PULAU LARAT) 0,74 1,48
60 60040ARUIDAS - ARMA 51,00 102,04
NOMOR PANJANG PANJANG
No NAMA RUAS
RUAS KM KM - LAJUR
SURVEI PROFIL MEMANJANG (KETIDAKRATAAN - IRI) 1850,22 3844,46
61 60041SP. ILNGEI - ARUIDAS 45,40 91,00
62 6004111JLN. PROF. BOEDIONO (SAUMLAKI) 7,05 14,20
63 6004112JLN. IR. SOEKARNO (SAUMLAKI) 4,16 18,88
64 6004113JLN. MGR. ALBERTUS SOEGIYAPRANATA (SAUMLAKI) 0,72 1,47
65 6004114JLN. DR. LATUMETEN (SAUMLAKI) 0,60 1,20
66 6004115JLN. YOS SUDARSO (SAUMLAKI) 0,55 1,09
67 6004116JLN. MATHILDA BATLAYERI (SAUMLAKI) 0,26 0,52
68 6004311JLN. PELABUHAN (KOTA TUAL) 0,19 0,39
69 6004312JLN. PATTIMURA (KOTA TUAL) 0,70 1,43
70 6004313JLN. TRIKORA (TUAL LANGGUR) 0,50 1,00
71 6004314JLN. JEND. SUDIRMAN (LANGGUR) 2,57 9,32
72 600441LANGGUR - SP.WEARLILIR 0,90 1,74
73 600442SP. WEARLILIR - BANDARA IBRA 14,46 56,92
74 60045TUAL - NGADI - TAMEDAN 17,77 35,63
75 60046ILWAKI - LURANG 44,84 89,09
76 60047BANDARA IBRA - DANAR 35,13 70,22
77 60048DOBO - DERMAGA PERTAMINA 12,96 25,82
78 60049POPJETUR - BATU GOYANG 25,00 50,00
79 60050LARAT - LAMDESAR TIMUR 50,87 101,42
80 60051ADAUT - KANDAR 20,30 40,57
81 60052TEPA - MASBUAR - LETWURUNG 62,84 125,78
82 60053LINGKAR P. MARSELA 34,50 69,38
83 60054TIAKUR - WEET 27,18 56,60
84 60055LAITUTUN - TUTUKEI 7,77 16,00
85 60056TUTUKEI - NUWEWANG 6,90 14,62
86 60057PELABUHAN - WONRELI - LAPTER 11,46 23,00
87 60058PELABUHAN - MANOHA 7,76 15,48
88 60059BULA - MASIWANG 63,97 127,74
89 60060MASIWANG - AIR NANANG (AKSES PELABUHAN PENYEBERANGAN AIR NANANG) 47,57 108,12
Lampiran A-2
DAFTAR LOKASI PEKERJAAN SURVEI KONDISI PERKERASAN JALAN (PCI)
Provinsi Maluku
NOMOR PANJANG PANJANG
No NAMA RUAS
RUAS KM KM - LAJUR
SURVEI KONDISI PERKERASAN JALAN (PCI) 1850,22 3844,46
1 6000111 JLN. PELABUHAN (AMBON) 0,23 0,92
2 6000112 JLN. YOS SUDARSO (AMBON) 0,47 1,89
3 6000113 JLN. PALA (AMBON) 0,05 0,10
4 6000114 JLN. PANTAI MARDIKA (AMBON) 0,83 3,36
5 6000115 JLN. PANTAI BATU MERAH (AMBON) 0,47 1,74
6 6000116 JLN. SULTAN HASANUDDIN (AMBON) 2,34 4,68
7 6000117 JLN. JEND. SUDIRMAN (AMBON) 2,82 12,08
8 6000118 JLN. RIJALI (AMBON) 1,32 2,63
9 6000119 JLN. A. YANI (AMBON) 0,55 1,08
10 600011A JLN. DIPONEGORO (AMBON) 0,62 2,48
11 600011B JLN. AM. SANGAJI (AMBON) 0,27 1,12
12 6000211JLN. KAPTEN P. TENDEAN (AMBON) 3,42 6,84
13 6000212JLN. WALTER MONGINSIDI (AMBON) 4,42 17,64
14 60003JLN. LAKSDYA LEO WATTIMENA (AMBON) 5,74 11,47
15 6000411JLN. J. SYARANAMUAL (AMBON) 3,70 14,76
16 6000412JLN. M. PUTUHENA (AMBON) 13,87 52,60
17 6000413JL. DR. J. LEIMENA (AKSES JEMBATAN MERAH PUTIH) 2,33 9,92
18 60005PASSO - TULEHU 13,19 26,28
19 60006TULEHU - LIANG 12,24 24,54
20 60007AMAHAI - MASOHI 7,07 18,96
21 60008MASOHI - MAKARIKI 6,14 18,22
22 60009MAKARIKI - SP. WAIPIA 21,68 43,36
23 60010SP. WAIPIA - SALEMAN 46,76 95,08
24 60011SALEMAN - BESI 50,47 101,50
25 60012BESI - WAHAI 52,99 105,98
26 60013WAHAI - PASAHARI 21,97 43,93
27 60014PASAHARI - KOBISONTA 43,78 87,76
28 60015KOBISONTA - BANGGOI 47,31 94,18
29 60016BANGGOI - BULA 47,88 97,56
30 60017SP. 3 KOTANIA - WAISALA 34,30 69,02
31 600181TANIWEL - LISABATA 47,80 95,60
32 600182LISABATA - SALEMAN 50,79 101,58
33 60019SP. PELITA JAYA - TANIWEL 56,88 113,76
34 600201PIRU - SP. 3 KOTANIA 8,30 16,60
35 600202SP. 3 KOTANIA - SP. PELITA JAYA 7,14 14,28
36 60021SP. ETI - PIRU 5,27 16,98
37 60022SP. WAIPIRIT - SP. ETI 35,16 70,82
38 60023SP. WAIPIRIT - WAISELAN 7,37 14,73
39 6002311AKSES PEL. ASDP WAIPIRIT 0,61 2,48
40 60024WAISELAN - LATU 42,62 85,42
41 60025LATU - LIANG 40,95 82,10
42 60026LIANG - SP. WAIPIA 24,72 49,44
43 60027AMAHAI - TAMILOUW 35,23 70,46
44 60028TAMILOW - HAYA 40,96 82,22
45 60029HAYA - TEHORU 11,58 23,26
46 60030TEHORU - LAIMU 46,05 92,06
47 60031LAIMU - WERINAMA 34,89 69,98
48 60032AIR BUAYA - TELUK BARA 28,61 57,38
49 60033SAMALAGI - AIR BUAYA 47,55 95,10
50 60034TUGU NAMLEA - SAMALAGI 48,30 96,60
51 6003411JLN. DERMAGA (NAMLEA) 1,10 3,60
52 6003412JLN. JEND. A. YANI (NAMLEA) 0,61 2,44
53 60035SP. NAMLEA - MARLOSO 18,30 36,40
54 6003511AKSES PEL. ASDP NAMLEA 0,21 0,42
55 60036MARLOSO - MAKO 19,89 39,72
56 60037MAKO - MODANMOHE 43,30 87,00
57 60038MODANMOHE - NAMROLE 46,00 91,82
58 600391ARMA - SIWAHAN (PULAU YAMDENA) 44,18 88,38
59 600392SIWAHAN - LARAT (PULAU YAMDENA - PULAU LARAT) 0,74 1,48
60 60040ARUIDAS - ARMA 51,00 102,04
NOMOR PANJANG PANJANG
No NAMA RUAS
RUAS KM KM - LAJUR
SURVEI KONDISI PERKERASAN JALAN (PCI) 1850,22 3844,46
61 60041SP. ILNGEI - ARUIDAS 45,40 91,00
62 6004111JLN. PROF. BOEDIONO (SAUMLAKI) 7,05 14,20
63 6004112JLN. IR. SOEKARNO (SAUMLAKI) 4,16 18,88
64 6004113JLN. MGR. ALBERTUS SOEGIYAPRANATA (SAUMLAKI) 0,72 1,47
65 6004114JLN. DR. LATUMETEN (SAUMLAKI) 0,60 1,20
66 6004115JLN. YOS SUDARSO (SAUMLAKI) 0,55 1,09
67 6004116JLN. MATHILDA BATLAYERI (SAUMLAKI) 0,26 0,52
68 6004311JLN. PELABUHAN (KOTA TUAL) 0,19 0,39
69 6004312JLN. PATTIMURA (KOTA TUAL) 0,70 1,43
70 6004313JLN. TRIKORA (TUAL LANGGUR) 0,50 1,00
71 6004314JLN. JEND. SUDIRMAN (LANGGUR) 2,57 9,32
72 600441LANGGUR - SP.WEARLILIR 0,90 1,74
73 600442SP. WEARLILIR - BANDARA IBRA 14,46 56,92
74 60045TUAL - NGADI - TAMEDAN 17,77 35,63
75 60046ILWAKI - LURANG 44,84 89,09
76 60047BANDARA IBRA - DANAR 35,13 70,22
77 60048DOBO - DERMAGA PERTAMINA 12,96 25,82
78 60049POPJETUR - BATU GOYANG 25,00 50,00
79 60050LARAT - LAMDESAR TIMUR 50,87 101,42
80 60051ADAUT - KANDAR 20,30 40,57
81 60052TEPA - MASBUAR - LETWURUNG 62,84 125,78
82 60053LINGKAR P. MARSELA 34,50 69,38
83 60054TIAKUR - WEET 27,18 56,60
84 60055LAITUTUN - TUTUKEI 7,77 16,00
85 60056TUTUKEI - NUWEWANG 6,90 14,62
86 60057PELABUHAN - WONRELI - LAPTER 11,46 23,00
87 60058PELABUHAN - MANOHA 7,76 15,48
88 60059BULA - MASIWANG 63,97 127,74
89 60060MASIWANG - AIR NANANG (AKSES PELABUHAN PENYEBERANGAN AIR NANANG) 47,57 108,12
Lampiran B-1
DAFTAR LOKASI DAN JUMLAH SURVEI JEMBATAN
Provinsi Maluku
JUMLAH
NO NAMA RUAS
JEMBATAN
TOTAL SURVEI 468
SURVEI INVENTARIS + DETAIL 24
1 AMAHAI - TAMILOUW 1
2 ARUIDAS - ARMA 1
3 BULA - MASIWANG 8
4 JLN. M. PUTUHENA (AMBON) 1
5 KOBISONTA - BANGGOI 1
6 LAIMU - WERINAMA 3
7 MASIWANG - AIR NANANG (AKSES PELABUHAN PENYEBERANGAN AIR NANANG) 1
8 SP. WAIPIA - SALEMAN 1
9 SP. WAIPIRIT - WAISELAN 1
10 TANIWEL - LISABATA 1
11 TEHORU - LAIMU 2
12 TEPA - MASBUAR - LETWURUNG 3
SURVEI DETAIL 21
1 BANGGOI - BULA 2
2 ILWAKI - LURANG 3
3 JLN. M. PUTUHENA (AMBON) 1
4 LATU - LIANG 2
5 MAKO - MODANMOHE 1
6 SIWAHAN - LARAT (PULAU YAMDENA - PULAU LARAT) 1
7 SP. NAMLEA - MARLOSO 1
8 SP. WAIPIRIT - SP. ETI 1
9 TAMILOW - HAYA 2
10 TANIWEL - LISABATA 4
11 TEHORU - LAIMU 1
12 WAHAI - PASAHARI 1
13 WAISELAN - LATU 1
JUMLAH
NO NAMA RUAS
JEMBATAN
TOTAL SURVEI 468
SURVEI INVENTARIS + DETAIL 24
SURVEI RUTIN 423
1 AIR BUAYA - TELUK BARA 8
2 AMAHAI - TAMILOUW 22
3 ARMA - SIWAHAN (PULAU YAMDENA) 9
4 ARUIDAS - ARMA 26
5 BANGGOI - BULA 11
6 BESI - WAHAI 7
7 BULA - MASIWANG 1
8 HAYA - TEHORU 6
9 ILWAKI - LURANG 14
10 JL. DR. J. LEIMENA (AKSES JEMBATAN MERAH PUTIH) 1
11 JLN. IR. SOEKARNO (SAUMLAKI) 1
12 JLN. J. SYARANAMUAL (AMBON) 3
13 JLN. JEND. SUDIRMAN (AMBON) 1
14 JLN. KAPTEN P. TENDEAN (AMBON) 2
15 JLN. LAKSDYA LEO WATTIMENA (AMBON) 8
16 JLN. M. PUTUHENA (AMBON) 14
17 JLN. PANTAI MARDIKA (AMBON) 1
18 JLN. PROF. BOEDIONO (SAUMLAKI) 5
19 JLN. RIJALI (AMBON) 3
20 JLN. WALTER MONGINSIDI (AMBON) 3
21 KOBISONTA - BANGGOI 14
22 LAIMU - WERINAMA 6
23 LARAT - LAMDESAR TIMUR 10
24 LATU - LIANG 16
25 LIANG - SP. WAIPIA 4
26 LISABATA - SALEMAN 4
27 MAKARIKI - SP. WAIPIA 5
28 MAKO - MODANMOHE 9
29 MARLOSO - MAKO 4
30 MASIWANG - AIR NANANG (AKSES PELABUHAN PENYEBERANGAN AIR NANANG) 12
31 MASOHI - MAKARIKI 1
32 MODANMOHE - NAMROLE 11
33 PASAHARI - KOBISONTA 16
34 PASSO - TULEHU 8
35 PELABUHAN - WONRELI - LAPTER 2
36 PIRU - SP. 3 KOTANIA 2
37 SALEMAN - BESI 1
38 SAMALAGI - AIR BUAYA 13
39 SP. 3 KOTANIA - SP. PELITA JAYA 1
40 SP. ETI - PIRU 1
41 SP. ILNGEI - ARUIDAS 7
42 SP. NAMLEA - MARLOSO 1
43 SP. PELITA JAYA - TANIWEL 18
44 SP. WAIPIA - SALEMAN 4
45 SP. WAIPIRIT - SP. ETI 12
46 SP. WAIPIRIT - WAISELAN 2
47 TAMILOW - HAYA 14
48 TANIWEL - LISABATA 16
49 TEHORU - LAIMU 17
50 TEPA - MASBUAR - LETWURUNG 12
51 TUGU NAMLEA - SAMALAGI 1
52 TULEHU - LIANG 4
53 WAHAI - PASAHARI 8
54 WAISELAN - LATU 21
Lampiran B-2 Format Laporan Validasi Lapangan yang harus dibuat Pengguna Jasa
Laporan Validasi Lapangan terdiri dari 4 Bab utama berupa:
a. DAFTAR ISI;
b. DAFTAR TABEL;
c. DAFTAR GAMBAR;
d. BAB I PENDAHULUAN;
i. Sub Bab 1.1. Latar Belakang;
ii. Sub Bab 1.2. Tujuan;
iii. Sub Bab 1.3. Lingkup Kegiatan Validasi Lapangan;
iv. Sub Bab 1.4. Lokasi Kegiatan Validasi Lapangan;
e. BAB II HASIL SURVEI DAN PENGAMATAN;
i. Sub Bab 2.1. Pemeriksaan Inventarisasi untuk setiap jembatan yang berisi
data pokok dan teknis untuk masing-masing jembatan yang di validasi, yang
memuat antara lain:
a) Nama lama jembatan (kalau memang ada perbedaaan sebelum dan
setelah pemeriksaan);
b) Nama baru jembatan (kalau memang ada perbedaaan sebelum dan
setelah pemeriksaan);
c) Nomor jembatan;
d) Koordinat;
e) Jumlah bentang;
f) Panjang jembatan;
g) Lebar jembatan;
h) Lebar lantai kendaraan;
i) Tipe Bangunan Atas;
j) Tahun Bangun; dan
k) Foto papan nama dan tampak jembatan yang dapat berupa: foto
bangunan bawah, foto sandaran, foto landasan, foto kendaraan yang
melintas, foto papan nama, arah masuk dan keluar, tampak situasi,
tampak atas, tampak samping kiri dan kanan untuk membantu
mengidentifikasi tipe bangunan atas, tipe bangunan bawah, dan tipe
perletakan jembatan.
Data Hasil Pemeriksaan Inventarisasi
Nama Lama Jembatan :
Nama Baru Jembatan :
Nomor Jembatan :
Koordinat Lat. :
Long. :
Jumlah Bentang :
Panjang Jembatan :
Lebar Jembatan :
Lebar Lantai Kendaraan :
Tipe Bangunan Atas :
Tahun Bangun :
Dokumentasi Pemeriksaan Inventarisasi
Foto Foto
Papan Nama Bangunan Bawah
Foto Foto
Sandaran Landasan
Foto Foto
Kendaraan yang Melintas Tampak Situasi
Foto Foto
Tampak Masuk Jembatan Tampak Keluar Jembatan
Foto Foto
Tampak Atas Perletakan
Foto Foto
Tampak Samping Kiri Tampak Samping Kanan
ii. Sub Bab 2.2. Pemeriksaan Detail untuk setiap jembatan yang berisi
ringkasan penting hasil pemeriksaan detail pada masing-masing jembatan
yang divalidasi lapangan dengan menginformasikan elemen utama yg
mengalami kerusakan, foto kerusakan, jenis kerusakan, lokasi kerusakan,
kuantitas kerusakan, dan kuantitas total elemen sebagaimana yang dijelaskan
pada tabel di bawah ini.
Tabel contoh kerusakan pada jembatan A
NO Elemen Dokumentasi Keterangan
1 Jenis Kerusakan :
Lokasi :
NK :
Kuantitas Kerusakan :
Kuantitas Total Kerusakan :
2
3
Dst
f. BAB III PEMBAHASAN DAN EVALUASI
i. Sub Bab 3.1. Validasi Data Pemeriksaan Inventarisasi berisi:
a) Sub Bab 3.1.1. Rekapitulasi Kesesuaian Hasil Pemeriksaan
Inventarisasi;
b) Sub Bab 3.1.2. Rangkuman Evaluasi Validasi Lapangan Pemeriksaan
Inventarisasi ;
c) Validasi data pemeriksaan inventarisasi dilakukan dengan
mengidentifikasi dan membuat resume, dalam bentuk tabel dan grafik
di bawah ini, terkait kesesuaian:
(i) Tahun bangun;
(ii) Panjang jembatan;
(iii) Jumlah bentang;
(iv) Kode Tipe Bangunan Atas (lihat lampiran H Pedoman
Pemeriksaan Jembatan 2022 dan Lampiran E dan Lampiran F
Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan 2023);
(v) Lebar jembatan dan Lebar lalu-lintas kendaraan; dan
d) Kesesuaian data inventarisasi ini dibuat dengan membandingkan data
hasil inspektur dengan hasil pemeriksaan BPJN/BBPJN.
Contoh tabel data perbandingan hasil pemeriksaan inventarisasi
Jumlah Bentang Tahun Bangun Tipe Bangunan Atas Panjang Jembatan Lebar Lantai Kendaraan
No No. Jembatan Nama Jembatan
Inspektur BPJN/BBPJN Kesesuaian Inspektur BPJN/BBPJN Kesesuaian Inspektur BPJN/BBPJN Kesesuaian Inspektur BPJN/BBPJN Kesesuaian Inspektur BPJN/BBPJN Kesesuaian
1
2
3
Dst
*Kolom BPJN/BBPJN diisi sesuai dengan Provinsi masing-masing
Kolom kesesuaian diisi dengan Sesuai atau Tidak
Persentase Kesesuaian
Jumlah Bentang
Sesuai Tidak sesuai
Gambar contoh grafik kesesuaian jumlah bentang
Persentase Kesesuaian
Tahun Bangun
Sesuai Tidak sesuai
Gambar contoh grafik kesesuaian tahun bangun
Persentase Kesesuaian
Tipe Bangunan Atas
Sesuai Tidak sesuai
Gambar contoh grafik kesesuaian tipe bangunan atas
Persentase Kesesuaian
Panjang Jembatan
17%
83%
Sesuai Tidak sesuai
Gambar contoh grafik kesesuaian panjang jembatan
Persentase Kesesuaian
Lebar Lantai Kendaraan
Sesuai Tidak sesuai
Gambar contoh grafik kesesuaian lebar lantai kendaraan
i. Sub Bab 3.2. Validasi Data Pemeriksaan Detail berisi:
a) 3.2.1. Rekapitulasi Kesesuaian Hasil Pemeriksaan Detail SRKFP
Level 1 Jembatam yang menjelaskan mengenai perbandingan hasil
pemeriksaan detail validasi lapangan dengan hasil pemeriksaan
inspektur. Rangkuman sebaiknya dibuat dalam bentuk tabel dan grafik
di bawah ini;
Tabel contoh rekap perbandingan SRKFP Level 1
Perbandingan SRKFP Level 1
No Nama
No Inspektur BPJN/BBPJN Kesesuaian
Jembatan Jembatan
S R K F P NK S R K F P NK S R K F P NK
1
2
3
Dst
* Kolom BPJN/BBPJN diisi sesuai dengan Provinsi masing-masing
Kolom kesesuaian diisi dengan Sesuai atau Tidak
Persentase Kesesuaian NK Level 1
Sesuai Tidak Sesuai
Gambar contoh persentase NK Level 1
b) Sub Bab 3.2.2. Rangkuman Hasil Evaluasi Validasi Lapangan
Pemeriksaan Detail yang utamanya menjelaskan mengenai
perbandingan hasil pemeriksaan kerusakan pada Level 4 Jembatan
dan Level 5 Jembatan pada masing-masing jembatan antara hasil
validasi lapangan dengan hasil pemeriksaan inspektur. Rangkuman
sebaiknya dibuat dalam bentuk tabel dan grafik di bawah ini;
Tabel contoh evaluasi kesesuaian kerusakan elemen level 4 dan level 5 jembatan A
Kesesuaian
Ketepatan Elemen
Elemen Jembatan Uraian Kerusakan E l e m e n J embatan Uraian Kerusakan Elemen Penilaian Kondisi
No dan Uraian
Data Inspektur Data Inspektur Data BPJN/BBPJN Data BPJN/BBPJN
Kerusakan Jenis Lokasi
S R K F P NK
Elemen Kerusakan
1 Elemen Kerusakan : Elemen Kerusakan :
Foto elemen Lokasi : Foto elemen Lokasi :
NK : NK :
Kuantitas Kerusakan : Kuantitas Kerusakan :
Kuantitas Total Kerusakan : Kuantitas Total Kerusakan :
2
3
Dst
* Kolom ketepatan elemen dan uraian kerusakan diisi dengan keterangan
terkait data hasil permeriksaan elemen dan kerusakan antara inspektur dan BPJN/BBPJN;
Kolom BPJN/BBPJN diisi sesuai dengan Provinsi masing-masing;
Kolom kesesuaian diisi dengan Sesuai atau Tidak.
c) Validasi Data Pemeriksaan Detail dilakukan dengan mengidentifikasi
dan membuat resume dalam bentuk tabel dan grafik terkait:
(i) Kesesuaian jenis elemen untuk masing-masing tipe bangunan
atas jembatan;
(ii) Kesesuaian jenis kerusakan untuk masing-masing elemen;
(iii) Kelengkapan dan pengisian elemen-elemen yang mungkin
mengalami kerusakan;
(iv) Kesesuaian foto kerusakan dengan jenis kerusakan yang
dimasukan dalam sistem masukan data jembatan;
(v) Kesesuaian pengisian kriteria kerusakan jembatan yang
dilakukan berurutan dan sesuai dengan kelogisan distribusi
kerusakan dalam satu atau antar level hierarki dan
pengaruhnya pada elemen lain mengacu pada Pedoman
Bidang Jalan dan Jembatan Nomor 01/P/BM/2022 tentang
Pemeriksaan Jembatan.
(vi) Kesesuaian penilaian kondisi secara berjenjang dari mulai
Level 5, Level 4, Level 3, Level 2 sampai dengan Level 1
Jembatan
d) Berdasarkan hasil Tabel Evaluasi Kesesuaian Kerusakan Level 4 dan
Level 5 pada seluruh jembatan yang divalidasi lapangan, maka
selanjutnya dibuat tabel rekapitulasi beserta grafiknya di bawah ini.
Tabel contoh rekap evaluasi kerusakan level 4 dan level 5
Evaluasi Kerusakan Level 4 dan Level 5
Jumlah Persentasi Persentase
Nomor N a m a J u m l a h Persentase Lokasi Persentase
No Kerusakan Seliasi Data Kesesuaian Jenis elemen Lokasi SRKFP
Jembatan Jembatan Kerusakan NK Sesuai Jenis Elemen Kerusakan Kesesuaian
Data Validasi Kerusakan J u m la h Sesuai Kerusakan Sesuai
Data Inspektur Sesuai Sesuai SRKFP
BPJN/BBPJN Kerusakan Sesuai
(buah) (buah) (buah) (%) (buah) (buah) (%) (buah) (%) (buah) (%)
1
2
3
Dst
* Kolom BPJN/BBPJN diisi sesuai dengan Provinsi masing-masing;
Perbandingan Jumlah Kerusakan Data Inspektur dengan Data Hasil Validasi Lapangan
BPJN/BBPJN
50
45
40
35
30
25
20
15
10
5
0
Jumlah Kerusakan Data Inspektur (buah) Jumlah Kerusakan Validasi Lapangan BPJN/BBPJN (buah)
Gambar contoh perbandingan jumlah kerusakan
Persentase Kesesuaian Jumlah Kerusakan
100.00%
90.00%
80.00%
70.00%
60.00%
50.00%
40.00%
30.00%
20.00%
10.00%
0.00%
Gambar contoh persentase kesesuaian jumlah kerusakan
Persentase Kesesuaian S,R,K,F,P
Level 4 dan Level 5
100%
90%
80%
70%
60%
50%
40%
30%
20%
10%
0%
Gambar contoh persentase kesesuaian SRKFP level 4 dan level 5
Persentase Jenis Elemen Sesuai
140.00%
120.00%
100.00%
80.00%
60.00%
40.00%
20.00%
0.00%
Gambar contoh persentase jenis elemen sesuai
Persentase Lokasi Kerusakan Sesuai
140.00%
120.00%
100.00%
80.00%
60.00%
40.00%
20.00%
0.00%
Gambar contoh persentase lokasi kerusakan sesuai
g. BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
i. Sub Bab 4.1. Kesimpulan yang menjelaskan kesimpulan/rekapitulasi dari
hasil evaluasi data hasil pemeriksaan inventarisasi dan detail berisi:
a) Sub Bab 4.1.1. Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Validasi Jembatan
b) Sub Bab 4.1.2. Kesimpulan Terkait Kondisi Jembatan
ii. Sub Bab 4.2. Saran yang menjelaskan rekomendasi yang harus dilakukan
oleh inspektur untuk memperoleh data hasil pemeriksaan yang lebih akurat
dan teliti berisi:
a) 4.2.1. Saran Terkait Hasil Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
Jembatan
b) 4.2.2. Saran Terkait Penanganan Kondisi Jembatan
Lampiran B-3 Kriteria Jembatan Dan Terowongan Jalan Menurut Permen PUPR No.10
Tahun 2022
No Kriteria Jembatan dan Terowongan Jalan
1 Jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus) meter
2 Jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga ribu) meter
3 Jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 (enam puluh) meter
4 Jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan
5 Jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan
6 Jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat puluh) meter
7 Terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 (dua ratus) meter
8 Terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan pengeboran atau jacking
9 Jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau
memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru
Sumber: Permen PUPR No. 10 Tahun 2022
Lampiran B-4 Dokumen Teknis Kelengkapan Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan
No Jenis Dokumen / Kelengkapan Dokumen Ketersediaan Hardcopy Ketersediaan Sofcopy* (Ada/Tidak) Dasar Hukum
(Ada/Tidak)
A. DOKUMEN TAHAP PERENCANAAN TEKNIS
1. Dokumen perencanaan teknis jembatan dan
terowongan jalan
a. Detail Engineering Design (DED) Pasal 5 ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun 2022
B. DOKUMEN TAHAP PELAKSANAAN
KONSTRUKSI
1. Laporan Akhir Pelaksanaan Konstruksi
a. Gambar terbangun / As Built Drawing Pasal 50 ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun 2022
(ABD);
C. DOKUMEN TAHAP OPERASIONAL DAN
PRESERVASI
1. Laporan Operasi Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
2022
1. Laporan Operasi Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
2022
2. Laporan Preservasi Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
2022
1. Laporan kegiatan Preservasi yang telah dilakukan Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
2022
3. Laporan Pemantauan Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
2022
1. Laporan rutin pemantauan mencakup hasil Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
pengamatan dan pengukuran geometri jembatan 2022
2. Laporan tahunan pemantauan berupa rangkuman Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
laporan geometrik, laporan kondisi, laporan hasil uji 2022
laik fungsi struktur, dan SMKS selama satu tahun
Lampiran C
TEMPLATE BERITA ACARA AUDIT MANAJEMEN MUTU
(Kalibrasi Alat, Uji Konsistensi, Validasi Berjalan, Audit Internal Penyedia Jasa, Audit
Pengguna Jasa, Audit Direktorat)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 December 2019 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bbpjn Xi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,650,600,000 |
| 22 January 2018 | Survei Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,233,604,000 |
| 12 December 2024 | Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn Sumbar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,609,112,000 |
| 10 February 2021 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bpjn Kalimantan Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,521,943,000 |
| 5 January 2018 | Survai Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,500,000,000 |
| 17 December 2020 | - Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,430,200,000 |
| 10 September 2025 | Pr Perencanaan Teknis Reviu Desain Jalan Lintas Selatan Phase II Provinsi Jawa Timur (Cw2,3,7,9) | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 7,332,633,000 |
| 2 November 2020 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,250,385,000 |
| 12 January 2024 | Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn Sumbar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,090,220,000 |
| 13 December 2021 | Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn Sumbar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,090,220,000 |