Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Provinsi Maluku

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10091147000
Status: Repeat Order
Date: 24 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693827
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,374,366,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,374,366,000
Winner (Pemenang): PT Gita Cipta Siagayasa
NPWP: 013282181015000
RUP Code: 58485429
Work Location: Provinsi Maluku - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
BPJN  MALUKU                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                            
       INSPEKSI   (SURVEI) DATA   KONDISI  JARINGAN   JALAN                 
                         PROVINSI  MALUKU                                   
                                                                            
                             (LUMSUM)                                       
                                                                            
                                                                            
                        TAHUN   ANGGARAN                                    
                                2025                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              Daftar Isi                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     1. Latar Belakang .............................................................................................................. 6
     2. Maksud dan Tujuan ...................................................................................................... 6
                                                                            
     3. Sasaran .......................................................................................................................... 6
     4. Lokasi Pekerjaan ........................................................................................................... 7
                                                                            
     5. Sumber Pendanaan ...................................................................................................... 7
     6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen .................................................... 7
                                                                            
     7. Data Dasar ..................................................................................................................... 7
     8. Standar Teknis .............................................................................................................. 7
     9. Studi-Studi Terdahulu ................................................................................................... 8
                                                                            
     10. Referensi Hukum ....................................................................................................... 8
     11. Ruang Lingkup ........................................................................................................ 10
                                                                            
     11.1  Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI) ..................................................... 11
        11.1.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan – IRI) ............................................... 11
        11.1.2 Peralatan ........................................................................................................ 12
                                                                            
        11.1.3 Prosedur ........................................................................................................... 17
        11.1.4 Pelaporan .......................................................................................................... 18
                                                                            
        11.1.5 Format Data .................................................................................................... 19
        11.1.6 Penerimaan .................................................................................................... 19
                                                                            
     11.2  Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) .............................................................. 19
        11.2.1 Tujuan............................................................................................................. 19
        11.2.2 Peralatan ........................................................................................................ 21
                                                                            
        11.2.3 Prosedur ......................................................................................................... 24
        11.2.4 Pelaporan ....................................................................................................... 28
                                                                            
        11.2.5 Data Format .................................................................................................... 28
        11.2.6 Penerimaan .................................................................................................... 28
     11.3  Survei Jembatan .................................................................................................. 31
                                                                            
        11.3.1 Tujuan............................................................................................................. 31
        11.3.2 Peralatan ........................................................................................................ 31
                                                                            
        11.3.3 Prosedur ......................................................................................................... 35
        11.3.4 Pelaporan ......................................................................................................... 2
        11.3.5 Format Data ...................................................................................................... 3
                                                                            
        11.3.6 Penerimaan ...................................................................................................... 3
      11.4  Manajemen Mutu .................................................................................................. 5
                                                                            
                                                                            
        11.4.1 Program Mutu ...................................................................................................... 5
                                                                            
        11.4.2 Sistem Monitoring ................................................................................................ 6
        11.4.3 Pengamanan Data ............................................................................................... 6
                                                                            
        11.4.4 Validasi Berjalan (On-going Validation) ................................................................ 7
        11.4.5 Audit ................................................................................................................. 7
        11.4.6 Pelaporan ............................................................................................................. 9
                                                                            
        11.4.7 Tindakan Perbaikan ........................................................................................... 10
        11.4.8 Proses QA/QC ................................................................................................... 10
                                                                            
     11.5  Manajemen Lalu lintas dan Keselamatan ........................................................... 14
        11.5.1 Rencana Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja .................................. 14
        11.5.2 Rencana Manajemen lalu-lintas ......................................................................... 15
                                                                            
        11.5.3 Monitoring Pemenuhan Rencana Manajemen Lalu Lintas dan Keselamatan ..... 15
     11.6  Kebijakan Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial .............................................. 15
                                                                            
      11.7 Sumberdaya yang disediakan oleh Ditjen Bina Marga .............................................. 15
     12  Keluaran ................................................................................................................... 16
                                                                            
      12.1. Dokumen dan Laporan ....................................................................................... 16
        12.1.1 Manual dan Rencana ...................................................................................... 16
        12.1.2 Data dan laporan ............................................................................................ 16
                                                                            
      12.2. Format ................................................................................................................ 17
      12.3. Hak Cipta ........................................................................................................... 17
                                                                            
     13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen ..... 17
     14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Penyedia ........................................... 17
     15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa .................................................................... 17
                                                                            
     16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan ................................................................. 17
     17. Personel ................................................................................................................... 17
                                                                            
     18. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................................... 23
     19. Laporan Pendahuluan ............................................................................................. 24
                                                                            
     20. Laporan Hasil Survei Semester .............................................................................. 24
     21. Laporan Akhir .......................................................................................................... 24
     22. Produk Dalam Negeri ................................................................................................ 25
                                                                            
     23. Persyaratan Kerja sama ............................................................................................ 25
     24. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan ................................................................... 25
                                                                            
     25. Alih Pengetahuan ...................................................................................................... 25
        Lampiran A-1 ............................................................................................................... 26
        Lampiran A-2 ................................................................................................................ 28
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        Lampiran B-1 ................................................................................................................ 30
                                                                            
        Lampiran B-2 Format Laporan Validasi Lapangan yang harus dibuat Pengguna Jasa .. 32
        Lampiran B-3 Kriteria Jembatan Dan Terowongan Jalan Menurut Permen PUPR No.10
        Tahun 2022 ................................................................................................................... 45
                                                                            
        Lampiran B-4 Dokumen Teknis Kelengkapan Penyelenggaraan Keamanan Jembatan
        Dan Terowongan Jalan ................................................................................................. 46
        Lampiran C ................................................................................................................... 47
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              Daftar Tabel                                  
                                                                            
     Tabel 1. Beberapa Contoh Peralatan Pengukuran Ketidakrataan Jalan 10   
                                                                            
     Tabel 2. Spesifikasi Alat Survey Ketidakrataan           11            
     Tabel 3. Spesifikasi Alat GPS (Global Positioning Systems) 12          
                                                                            
     Tabel 4. Batas-Batas Penerimaan Validasi                 13            
                                                                            
     Tabel 5. Penjelasan Pemeriksaan Jembatan                 21            
     Tabel 6. Jenis Peralatan                                 24            
                                                                            
     Tabel 7. Objek-objek Referensi Lokasi                    28            
     Tabel 8. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                   44            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         KERANGKA ACUAN KERJA                               
             SURVEI (INSPEKSI) DATA KONDISI JARINGAN JALAN (LUMSUM)         
                          TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                            
     1. Latar Belakang                                                      
                                                                            
       Data inventori dan kondisi jalan merupakan data utama jaringan jalan untuk mengukur dan
       memonitor kondisi jaringan jalan, membuat prakiraan kondisi yang akan datang, dan
       membantu dalam proses pengambilan keputusan strategis dalam manajemen jaringan
       jalan. Data tersebut juga menjadi data utama dalam perencanaan umum jaringan jalan,
       pemrograman dan penganggaran; memonitor kinerja jaringan jalan, pengelolaan
       pengadaan kontrak pekerjaan pemeliharaan, menganalisis data kecelakaan lalu lintas.
       Dengan demikian, data kondisi jaringan jalan harus bermutu tinggi.   
       Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol,
                                                                            
       gambar, peta, tanda, isyarat, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan
       sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Informasi adalah
       keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
       pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
       yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
       teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik (Peraturan
       Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan
       Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
       Nomor 871).                                                          
                                                                            
       Berbagai teknik dan peralatan dapat digunakan untuk mengukur kondisi jalan, dan Ditjen
       Bina Marga menerapkan kebijakan penggunaan teknik dan peralatan yang dapat
       memberikan fleksibilitas, kemanfaatan, keandalan, kecepatan, keamanan bagi personil dan
       peralatan survei sesuai dengan kondisi geografis.                    
                                                                            
     2. Maksud dan Tujuan                                                   
       Diperolehnya data kondisi jalan yang akurat, andal, dan konsisten yang kemudian akan
       digunakan oleh Ditjen Bina Marga dalam menetapkan kondisi faktual jaringan jalan untuk:
       a. Pelaporan data aset jalan yang ada, dan                           
       b. Landasan perencanaan manajemen aset jalan dan strategi investasi  
                                                                            
       Penyedia Jasa harus menyerahkan data dalam format yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa
       dan Pengguna Jasa mengunggahnya ke SMD (Sistem Masukan Data) Jalan.  
                                                                            
     3. Sasaran                                                             
       Penyedia Jasa pelaksana Survei (Inspeksi) Data Kondisi Jaringan Jalan menggunakan
       metoda kerja, teknik dan peralatan pengumpulan data kondisi jalan yang akurat, andal, dan
       konsisten, antara lain:                                              
                                                                            
       a. Mempersiapkan sumber daya manusia terlatih, alat dan bahan pemeriksaan, termasuk
          didalamnya manajemen mutu, K3L dan kalibrasi alat;                
       b. Menyusun rencana kerja pelaksanaan survei;                        
       c. Melakukan Survei Pendahuluan;                                     
       d. Melaksanakan pekerjaan survei yang tercakup dalam lingkup pekerjaan;
       e. Melaksanakan pengolahan data;                                     
                                                                            
                                                                            
       f. Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu pengumpulan
          data;                                                             
       g. Pada Semester I (sampai minggu ke-4 bulan Juli) survei yang harus diselesaikan dan
          diterima antara lain:                                             
                                                                            
          1) Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);                 
          2) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (Pavement Condition Index- PCI);
          3) Survei/ Pemeriksaan Jembatan;                                  
       h. Pada Semester II (sampai minggu ke-2 bulan Desember) survei yang harus
          diselesaikan dan diterima yaitu Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI);
       i. Mengunggah data mentah dan data yang telah diverifikasi & divalidasi ke SMD Jalan
          dan aplikasi Inspeksi Visual Jembatan (INVI-J) untuk Survei Jembatan, aplikasi Inslope
          untuk Survei Lereng Jalan, aplikasi InDrain untuk Survei Kondisi Drainase Jalan;
       j. Mengunggah dokumentasi video kualitas HD ke youtube lengkap dengan informasi
          nomor ruas, nama ruas, tanggal pengambilan data dan sta sehingga memudahkan
          dalam proses validasi data, kemudian link video tersebut diunggah ke SMD Jalan
          (sesuai prosedur yang dijelaskan di SMD Jalan);                   
       k. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pengumpulan data.                 
                                                                            
     4. Lokasi Pekerjaan                                                    
       Lokasi pekerjaan yang tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diberikan pada
       Lampiran A sampai dengan Lampiran F.                                 
                                                                            
     5. Sumber Pendanaan                                                    
       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2025
                                                                            
     6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                        
       Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Mohammad Aqsha Qudus, S.T            
                                                                            
       Satuan Kerja              : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku  
                                                                            
     7. Data Dasar                                                          
       a. SHP file acuan yg berisi titik awal-akhir ruas dan rute geometrik jalan (dapat
          diunduh/download di SMD Jalan);                                   
       b. Daftar ruas jalan yang perlu Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI) pemutakhiran;
       c. Data Pokok Jembatan (data jembatan eksisting tervalidasi: nomor, nama, lokasi
                                                                            
          koordinat, panjang jembatan).                                     
     8. Standar Teknis                                                      
       a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 tahun 2007, Pedoman Pelaksanaan
                                                                            
          Survei Data Titik Referensi Jalan;                                
       b. SNI 3426:2022, Cara Survei Ketidakrataan Perkerasan Jalan dengan Alat Tipe
          Respons;                                                          
       c. ASTM E1926 - 08(2015), Standard Practice for Computing International Roughness
          Index of Roads from Longitudinal Profile Measurements;            
       d. ASTM E1364 - 95(2017), Standard Test Method for Measuring Road Roughness by
          Static Level Method;                                              
       e. Survei Perhitungan Volume Lalu lintas Jalan (R0, Pusjatan);       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       f. Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 04/P/BM/2021 tentang Pedoman
          Pemeriksaan Kondisi Sungai pada Jembatan;                         
       g. Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan
          Jembatan;                                                         
                                                                            
       h. Pedoman Bidang Jembatan dan Terowongan No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan
          Validasi Pemeriksaan Jembatan;                                    
       i. Pedoman Bidang Jalan No. 09/P/BM/2024 tentang Pemanfaatnan Artificial Intelligence
          (AI) untuk Pemantauan Kondisi Permukaan Jalan;                    
       j. SKh-1.1.22 Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
       k. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-02/P/BM/2011 tentang Pemeliharaan
          Rutin Jembatan;                                                   
       l. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-03/P/BM/2011 tentang Pemeliharaan
          Berkala Jembatan;                                                 
       m. Petunjuk Teknis Konstruksi dan Bangunan No. 020/BM/2009 tentang Rehabilitasi
          Jembatan;                                                         
       n. Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga No. 01/JUKNIS/BM/2024 tentang
          Aplikasi Indrain untuk Survei Inspeksi Cara Cepat Drainase Jalan  
       o. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/SE/M/2016 tentang
          Penentuan Indeks-Kondisi Perkerasan;                              
       p. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/SE/M/2015 Pedoman
          Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil tentang Perlindungan Komponen
          Baja Jembatan Dengan Cara Pengecatan;                             
       q. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 01/SE/Db/2021 tentang Pedoman Survei
                                                                            
          Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan;                          
       r. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2021 tentang Pemeriksaan Kondisi
          Sungai pada Jembatan;                                             
       s. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 04/SE/Db/2021 tentang Pedoman Inspeksi Cara
          Cepat Drainase Jalan;                                             
       t. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 05/SE/Db/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang
          Pedoman Pemeriksaan Jembatan;                                     
       u. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang
          Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan; dan         
       v. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 16/SE/Db/2024 tanggal 25 September 2024
          tentang Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk Pemantauan Kondisi
          Permukaan Jalan.                                                  
                                                                            
     9. Studi-Studi Terdahulu                                               
       Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Survei Kondisi Jaringan Jalan dan Laporan yang
       dikeluarkan oleh sistem masukan data (SMD-Jalan, INVI-J, In-Slope, InDrain) pada tahun
       sebelumnya                                                           
                                                                            
     10. Referensi Hukum                                                    
       a. Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
          Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
          2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
          Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);                   
                                                                            
                                                                            
       b. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
       c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
          Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
          dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                                                                            
          Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
          Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
          Nomor 6626);                                                      
       d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86);                          
       e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Sistem Lalu Lintas dan
          Angkutan Jalan;                                                   
       f. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                                                                            
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah;                                                       
       g. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan 
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                                 
       h. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan 
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                
                                                                            
       i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011
          tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;               
       j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
          tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
          Rakyat;                                                           
       k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
          tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Kementerian Pekerjaan
          Umum Dan Perumahan Rakyat;                                        
       l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020
          tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
          Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di
          Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;                  
       m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023
          tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik
          Indonesia Tahun 2023 Nomor 871);                                  
                                                                            
       n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
          tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) (Berita Negara
          Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);                         
       o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
          tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan (Berita
          Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1052);                 
                                                                            
       p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 248/KPTS/M/2015
          tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya
          sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);          
       q. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
          430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer
                                                                            
                                                                            
          Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1
          (JKP-1);                                                          
       r. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 09/SE/Db/2021 tentang Perencanaan dan
          Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Bagian dari Manajemen Aset
                                                                            
          Prasarana Jalan).                                                 
     11. Ruang Lingkup                                                      
                                                                            
       Lingkup pekerjaan menurut Kerangka Acuan Kerja ini, seperti ditunjukkan pada gambar 1,
       mencakup:                                                            
       a. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);                    
       b. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);                            
       c. Survei Jembatan;                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  Gambar 1. Lingkup dan Pengorganisasian Pekerjaan          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     11.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI)                       
                                                                            
     11.1.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan – IRI)                   
          Tujuannya adalah mengumpulkan data profil memanjang (ketidakrataan) jaringan jalan
          yang dapat digunakan untuk:                                       
          a. Memberikan gambaran umum kondisi jaringan jalan;               
          b. Mengembangkan model penurunan kondisi perkerasan;              
                                                                            
          c. Memberikan masukan dalam optimasi pemeliharaan dan rehabilitasijaringan jalan;
          d. Memberikan masukan untuk pemodelan dalam mengevaluasi efektifitas standar
            perencanaan perkerasan dan kebijakan pemeliharaan, dan menilai bagian biaya
            penyelenggaraan jalan dalam menunjang angkutan barang dan jasa. 
          Penyedia jasa harus merekam, melaporkan, dan memproses data profil memanjang
          setiap lajur jalan dan menyajikannya dalam satuan International Roughness Index (IRI)
          dalam m/km. Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa untuk
          metoda pengumpulan dan pemrosesan data yang akan digunakan.       
                                                                            
          Bila dijumpai kondisi jalan tidak diperkeras, atau permukaan jalan rusak berat, atau
          kecepatan operasi survei rendah, atau dianggap tidak praktis serta tidak aman
          dilakukan dengan metoda yang diajukan di atas, maka penyedia jasa harus
          menyiapkan cara lain untuk menilai ketidakrataan jalan di daerah tersebut, yang
          dikalibrasi dengan metoda ASTM E 1364-95 atau metoda lain yang disetujui oleh
          Pengguna Jasa.                                                    
                                                                            
          Kendaraan survei yang digunakan harus dipelihara selama pelaksanaan survei.
          Program Mutu harus mencakup secara rinci tentang ketentuan validasi ulang, yang
          harus dilakukan:                                                  
          a. Sesuai dengan ketentuan pada Manajemen Mutu;                   
          b. Sebelum melakukan survei pada suatu daerah yang memerlukan waktu lebih dari
            dua minggu;                                                     
          c. Bila dijumpai adanya penurunan kinerja survei;                 
          d. Pada akhir pelaksanaan survei.                                 
                                                                            
          Proses dan catatan validasi ulang tersebut harus dilaporkan, dan menjadi bagian dari
          dokumen mutu pelaksanaan survei.                                  
          Semua data yang dikumpulkan harus diikat ke Linear Referencing System (LRS).
          Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan- IRI) jalan harus memenuhi beberapa
          ketentuan berikut:                                                
          a. Spesifikasi peralatan yang digunakan;                          
          b. Kalibrasi dan Validasi;                                        
          c. Pengendalian Mutu Survei;                                      
          d. Prosedur Survei;                                               
          e. Pemenuhan terhadap Rencana Mutu;                               
          f. Format, Kelengkapan, Ketelitian, dan Kewajaran Data;           
                                                                            
          g. Pelaporan.                                                     
                                                                            
          Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) dilakukan dalam lajur/km pada ruas-
          ruas sesuai pada Lampiran A-1.                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     11.1.2 Peralatan                                                       
                                                                            
          Semua peralatan yang digunakan untuk pengumpulan data kondisi jalan harus
          berfungsi baik pada kecepatan normal di jalan baik di dalam kota maupun di luar kota,
          dan dapat digunakan untuk mengukur perkerasan lentur atau perkerasan kaku.
          Penyedia jasa harus menyerahkan algoritma yang digunakan untuk memproses dan
          merekam data ketidakrataan jalan. Persyaratan minimum peralatan mencakup
          beberapa aspek seperti tipe instrument, ketelitian dan interval pencatatan seperti
          diberikan pada tabel berikut. Menurut ASTM E 950-94, peralatan pengukur
          ketidakrataan jalan dapat dikategorikan dalam empat kelompok menurut tingkat
                                                                            
          ketelitian dan metoda yang digunakan untuk menetapkan nilai IRI, seperti pada tabel
          berikut.                                                          
          Tabel 1. Beberapa Contoh Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan   
                                                                            
          Kelas                Peralatan                                    
                                                                            
          Kelas I              Laser profilers: Non-contact lightweight profiling
                               devices and portable laser profilers.        
          Profilometer Presisi                                              
                               (Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan untuk
                               Pelaksanaan Survei)                          
                                                                            
                               Manually operated devices: e.g. TRL beam, Face
                               Dipstick/ROMDAS Z-250, ARRB Walking Profiler 
                                                                            
                               (Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan sebagai
                               alat Kalibrasi)                              
                                                                            
          Kelas II             APL profilometer, profilographs (e.g., California,
                               Rainhart), optical profilers, and inertial profilers
          Metoda Profilometer lainnya                                       
                               (GMR)                                        
                                                                            
                                                                            
          Kelas III            Peralatan pengukur ketidakrataan menggunakan 
                               tipe sensor accelerometer (Road master,      
          Nilai IRI diperkirakan                                            
                               Romdas, Roughometer, Irimeter II)            
          berdasarkan rumus-rumus                                           
          korelasi                                                          
          Kelas IV             Key code rating systems, visual inspection, ride
                               over section                                 
          Penilaian    subyektif/                                           
          pengukuran tanpa kalibrasi                                        
                                                                            
                                                                            
          Profilometer Laser – Penyedia jasa sangat disarankan menggunakan alat non-
          contact laser profilometer untuk mengukur profil memanjang jalan yang diperkeras
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          (lentur dan kaku). Profilometer yang digunakan harus memenuhi ketentuan standar
          ASTM E950-94:                                                     
          a. Memiliki resolusi kurang dari 0,1 mm. dan                      
                                                                            
          b. Dapat mencapai ketelitian pengukuran kurang dari 0,1 mm        
          Penyedia jasa harus merekam dan melaporkan data profil memanjang dan memproses
          data profil memanjang tersebut, serta melaporkan nilai International Roughness Index
          (IRI) in m/km untuk setiap lajur lalu-lintas. Nilai ketidakrataan yang dilaporkan untuk
          setiap lajur adalah nilai rata-rata pembacaan pada roda kiri dan roda kanan. Dan,
          data direkam dan dilaporkan seperti berikut:                      
          a. Jumlah jalur roda: dua per lajur;                              
          b. Interval pengambilan data memanjang: tidak lebih dari 50 mm;   
          c. Interval pelaporan nilai IRI: 100 m.                           
                                                                            
          Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat
          selama survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan
          survei di daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, hujan, adanya genangan air
          pada permukaan jalan,atau karena adanya hambatan di Jalur lalu lintas kendaraan
          survei harus melewati jalur alternatif/darurat.                   
          Beberapa kebiasaan dalam operasi survei, seperti pengereman atau percepatan
          kendaraan yang mendadak juga dapat mempengaruhi pada hasil pengukuran
          ketidakrataan jalan, dan penyedia jasa harus menghindari hal tersebut. Dalam hal
                                                                            
          seperti ini dimana data yang diperoleh diragukan mutunya, penyedia jasa harus
          memberitahu kepada Pengguna Jasa bagian jalan yang terdampak, menjelaskan
          alasan terjadinya kegagalan dan mengajukan usulan tindakan perbaikan. Tindakan
          perbaikan dapat berupa melakukan penilaian ketidakrataan secara manual atau
          melakukan survei ulang terhadap bagian jalan yang terdampak.      
                      Tabel 2. Spesifikasi Alat Survey Ketidakrataan        
                                                                            
                                Sensor                                      
                 Parameter                  Data Acquisition System         
                                Equipment                                   
                                                                            
          Equipment Type        Laser Profiler Not Applicable               
                                                                            
          Measurement Speed     80 km/h     Not Applicable                  
                                                                            
                                                                            
          Resolution            0,05 mm     16 Bit                          
                                                                            
          Longitudinal Sample Interval 50 mm 10 milliseconds                
                                                                            
          Measuring Range       200 mm      > 200 mm                        
                                                                            
                                                                            
          Repeatability         0.1 mm      ±1 Least Significant Bit        
                                            (LSB)                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          Operating Temperature Range 0°C to 50°C 0°C to 50°C               
                                                                            
                                                                            
                  Tabel 3. Spesifikasi Alat GPS (Global Positioning Systems)
                                                                            
                 Parameter                  Spesifikasi                     
                                                                            
                                                                            
          Equipment Type        Differentially Corrected Global Positioning 
                                System (DGPS)                               
                                                                            
          Ketelitian            + 1m pada 90% waktu                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          Alat Pengukur Ketidakrataan Tipe Respon – Data ketidakrataan jalan dapat
          dikumpulkan dengan menggunakan alat pengukur ketidakrataan jalan tipe respon atau
          sejenisnya, dengan instrumen yang dikalibrasi menghasilkan nilai IRI dalam m/km
          sesuai dengan ASTM E 1448-92/98. Data ketidakrataan jalan harus dilaporkan dengan
          interval 100 m, dan kecepatan pada saat survei harus dicatat untuk keperluan
          perhitungan nilai IRI dari data mentah.                           
                                                                            
          Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat
          selama survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan
          survei di daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, atau karena adanya
          hambatan di Jalur lalu lintas kendaraan survei harus melewati jalur alternatif/darurat
                                                                            
          Kalibrasi Alat – transduser pengukur jarak harus dikalibrasi sesuai dengan petunjuk
          pabrik pembuatnya. Kalibrasi jarak harus dilakukan setiap kali transduser
          pengukur jarak dipasang pada kendaraan survei atau segera setelah 
          penggantian transducer atau kendaraan yang dapat berpengaruh pada hasil
          kalibrasi terdahulu (misalnya setelah penggantian roda kendaraan), dengan jarak
          kalibrasi minimal sepanjang 1 km. Accelerometers harus diperiksa dan dikalibrasi
          sesuai dengan prosedur yang disarankan pabrik pembuatnya. Transducer laser harus
          dikalibrasi sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya segera setelah adanya
          penggantian pada transducer laser atau pada setiap bagian kendaraan survei yang
          dapat berpengaruh pada hasil kalibrasi terdahulu.                 
                                                                            
          Validasi Alat – Penyedia jasa harus melaksanakan validasi alat sebelum mengusulkan
          alat yang akan digunakan atau sebelum memulai melaksanakan survei pengumpulan
          data. Validasi pengukuran selanjutnya harus dilaksanakan selama dan setelah survei
          pengumpulan data seperti yang ditetapkan pada manajemen mutu survei. Untuk
          melaksanakan validasi, diperlukan minimal 3 lokasi dengan panjang masing-masing
          300 meter, masing-masing dengan nilai ketidakrataan <4, 4-6, dan >6. Setiap lokasi
          harus diukur dengan alat Kelas I seperti yang ditetapkan pada Tabel 2, yaitu untuk
          mengukur ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lokasi validasi. Setiap lajur roda
          harus diukur paling sedikit tiga kali. Nilai ketidakrataan setiap lajur roda ditetapkan
          sebagai nilai rata-rata dari hasil pengukuran setiap lajur roda.  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          Kemudian, alat yang akan divalidasi digunakan untuk mengukur ketidakrataan
          sepanjang lokasi validasi sebanyak lima kali pada tiga kecepatan 40, 50, lebih dari 60
          km/jam. Hasil pembacaan dirata-rata untuk setiap kecepatan.       
                                                                            
          Selanjutnya dibuat kurva untuk menetapkan garis yang paling mendekati/berimpit
          antara hasil pengukuran menggunakan alat referensi dengan hasil pengukuran
          menggunakan alat yang divalidasi dengan menggunakan analisis regresi linier.
                                                                            
                                                                            
                             IRI   = A x IRI + B                            
                               Referensi Alat                               
          Keterangan:                                                       
          IRI    = nilai IRI hasil dari alat referensi                      
           Referensi                                                        
          IRI    = nilai ketidakrataan hasil dari alat yang divalidasi      
           Alat                                                             
          A      = gradien persamaan regresi                                
          B      = intersep persamaan regresi                               
          Untuk seluruh seksi percobaan dan tiap kecepatan survei, tentukan nilai A (gradien)
          dan B (intersep) serta koefisien determinasi (R²).                
          Batasan keberterimaan validasi dari data yang dihasilkan (baik pada satu kecepatan
          atau gabungan beberapa kecepatan) yaitu harus memenuhi rentang persyaratan
          sebagai berikut: 0,95 ≤ A ≤ 1,05; - 0,25 ≤ B ≤ 0,25 m/km, R² ≥ 0,95
          Tingkat pengulangan dari lima kali pengukuran pada tiap tingkat kecepatan, tiap seksi
          dan 100 m segmen harus menghasilkan koefisien variasi (CV) ≤ 5 %  
                                                                            
                                                                            
          Keterulangan (Repeatability) – adalah standar deviasi pengukuran yang diharapkan
          dari pengukuran ulang dengan menggunakan alat survei yang sama pada suatu ruas
          jalan yang dipilih. Standar deviasi pengukuran pada setiap segmen harus berada pada
          batas toleransi yang ditetapkan. Dengan anggapan distribusi normal maka interval
          keyakinan (confidence) 95% untuk nilai ketidakrataan diberikan dengan
                                                                            
                       ..                                                   
                                                                            
          Validasi Operasional – Program Mutu penyedia jasa harus mencakup semua
          rencana dan tindakan yang menunjukkan keyakinan mutu (QA) pada kegiatan
          pengumpulan data kondisi jalan. Rencana dan tindakan tersebut mencakup
          pelaksanaan validasi operasional secara berkala terhadap alat pengukur ketidakrataan.
          Misalnya dengan melakukan survei ulang terhadap seksi jalan yang baru disurvei,
          untuk memeriksa bahwa hasil pengukuran ulang tidak jauh berbeda dengan
          pengukuran sebelumnya.                                            
                                                                            
          Survei Validasi – sebelum melakukan survei penyedia jasa harus melakukan suatu
          kajian validasi terhadap metodologi pengumpulan data sepanjang 10 km untuk
          memastikan bahwa data yang diperoleh sesuai dan dapat digunakan pada
          Geodatabase Bina Marga. Maksud dari survei ini adalah untuk memastikan kesesuaian
          antara alat dan metodologi yang digunakan. Setiap tahapan dari kegiatan
          pengumpulan data harus divalidasi, termasuk tahap pengiriman data.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          Persetujuan Survei – Sertifikat/Berita Acara Persetujuan Survei diterbitkan setelah
          penyedia jasa menyelesaikan dengan baik kegiatan survei validasi pada seksi jalan
          sepanjang 10 km.                                                  
                                                                            
          Pengendalian Pengukuran – Selama melaksanakan survei pengumpulan data, setiap
          hari penyedia jasa harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan semua prosedur
          pekerjaan dilaksanakan. Termasuk diantaranya prosedur kalibrasi ulang peralatan
          secara berkala untuk memastikan peralatan yang digunakan masih terkalibrasi dengan
          baik dan valid, tanpa adanya penyimpangan dalam pengukuran.       
                                                                            
          Beberapa aspek yang tercakup pada persyaratan validasi sistem pelaksanaan antara
          lain:                                                             
                                                                            
          a. Laporan Pra-validasi: sebelum prosedur validasi dimulai, penyedia jasa harus
            membuat laporan rencana validasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan
            untuk kalibrasi dan terpenuhinya persyaratan alat survei;       
          b. Semua aspek yang harus diperhatikan yang merupakan bagian dalam proses
            validasi harus ditetapkan secara jelas. Misalnya: data ketidakrataan, alat GPS, alat
            pengukur jarak, dll;                                            
          c. Personil yang terlatih dan berpengalaman sangat berpengaruh pada hasil Survei
            Ketidakrataan, sehingga validasi terhadap personil operator kendaraan survei juga
            harus dilakukan;                                                
          d. Prosedur validasi harus diulang apabila kendaraan survei mengalami kerusakan
            atau adanya pergantian personil dalam masa operasi;             
          e. Penyedia jasa harus menjelaskan metoda statistik yang digunakan dalam proses
            validasi data, termasuk algoritma pemrosesan atau spreadsheet yang digunakan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     11.1.3 Prosedur                                                        
                                                                            
          Sebelum pekerjaan survei pengumpulan data, peralatan yang akan digunakan harus
          diperiksa untuk memastikan peralatan tersebut telah dikalibrasi dan sertifikat/berita
          acara validasinya masih berlaku. Setiap hari, sebelum memulai atau setelah
          melaksanakan survei, harus dilakukan prosedur validasi operasional yang sering
          disebut dengan “the bounce test” untuk memastikan peralatan berfungsi dengan baik.
                                                                            
          Dalam melaksanakan pengumpulan data, beberapa hal berikut harus dilaksanakan:
                                                                            
          a. Operator, dalam mengoperasikan peralatan, harus mengikuti instruksi pabrik
            pembuatnya (mengacu pada manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya);
          b. Kendaraan dijalankan pada lajur yang umum dilalui;             
          c. Selama survei kendaraan harus dijalankan secara baik, tanpa percepatan atau
            perlambatan yang mendadak, dan harus selalu diusahakan agar kendaraan
            dijalankan pada kisaran kecepatan yang disarankan oleh pabrik pembuatnya;
                                                                            
          d. Data yang dikumpulkan harus diikat dengan sistem referensi yang ditetapkan
            sebelumnya, lokasi setiap titik referensi yang diukur harus dicatat dan dilaporkan.
            Titik awal survei harus ditetapkan sebelum survei dimulai;      
          e. Mengikuti petunjuk pada manual pengoperasian yang diterbitkan pabrik
            pembuatnya, mengukur ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lajur lalu lintas
            yang diukur, menjalankan kendaraan pada kecepatan yang konstan; 
                                                                            
          f. Pengukuran harus dihentikan bila kondisi pekerjaan sulit dikendalikan, misalnya
            dalam mempertahankan pengukuran pada lajur roda dan/atau dalam  
            mempertahankan kecepatan operasional kendaraan pada rentang kecepatan yang
            ditetapkan; sehingga hasil pengukuran dianggap tidak valid;     
          g. Tidak boleh menghindari kerusakan jalan yang ada, kecuali bila dapat
            menimbulkan kerusakan pada alat atau ancaman keselamatan;       
                                                                            
          h. Apabila menggunakan Optical Profilometer (mis: Hawkeye2000, Mata Garuda),
            maka pengukuran tidak boleh dilakukan ketika hujan atau permukaan jalan yang
            basah. Bila terdapat permukaan yang basah setempat, harus dicatat dan
            dilaporkan. Bila memungkinkan, pengukuran ulang pada bagian jalan tersebut
            harus dijadwalkan.                                              
          i. Apabila menggunakan Alat Kelas-III Tipe Respon dengan jenis “IRIMeter”, maka
            hanya dapat digunakan pada kendaraan dengan tipe suspensi Macpherson yang
            biasa digunakan mobil dengan tahun perakitan ≥ 2018) (mis: Toyota Inova,
            Mitsubishi Xpander, All New Suzuki Ertiga, dan sebagainya.      
                                                                            
          j. Berdasarkan Laporan Hasil Survei di Provinsi Maluku dari 2020 – 2024 pada
            beberapa Pulau (Pulau Babar, Pulau Leti dan Pulau Liran) hanya terdapat
            beberapa jenis kendaraan yang dapat digunakan untuk alat jenis survei.
            Kendaraan tersebut antara lain : Mobil Pick Up, Mobil Double Gardan, sehingga
            Penyedia Jasa harus menyediakan Alat Survei yang kompatibel dengan
            Kendaraan untuk pelaksanaan survei.                             
          Penyedia jasa harus mencatat dan melaporkan factor-faktor yang dapat
          mempengaruhi proses dan hasil pengukuran ketidakrataan jalan, antara lain:
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          a. Menyimpang dari lajur yang diukur;                             
          b. Kecepatan tidak sesuai dengan kisaran kecepatan yang ditetapkan, terutama pada
            kecepatan sangat rendah;                                        
          c. Hentakan pada saat percepatan/perlambatan/berbelok;            
                                                                            
          d. Geometrik jalan yang berkelok-kelok dan naik turun;            
          e. Abutments/expansion joints pada jembatan;                      
          f. Lantai jembatan kayu;                                          
          g. Perlintasan dengan rel kereta api;                             
          h. Lumpur, sampah di permukaan jalan.                             
                                                                            
     11.1.4 Pelaporan                                                       
                                                                            
          Nilai ketidakrataan yang dilaporkan untuk setiap lajur segmen adalah nilai
          ketidakrataan Lajur, IRI (m/km) tidak lebih dari 2 (dua) desimal, dengan interval
          pelaporan 100 meter per lajur. Data ketidakrataan yang dilaporkan harus diikat dengan
          titik referensi yang telah ditetapkan agar bermanfaat dalam proses pengambilan
          keputusan. Lokasi spasial segmen jalan yang diukur harus dicatat menggunakan GPS.
          Laporan ketidakrataan jalan harus secara jelas menunjukkan lajur yang diukur, arah
          pengukuran, kecepatan kendaraan saat mengukur, tanggal, cuaca saat pengukuran,
          faktor-faktor yang mengganggu pengukuran, data hilang/tidak tercatat atau tidak valid
          termasuk penyebabnya (misalnya: adanya pekerjaan konstruksi jalan, kemacetan lalu
          lintas, permukaan yang basah, adanya genangan air di permukaan jalan, kendaraan
          berpindah lajur karena hambatan atau menyusul kendaraan lain)     
                                                                            
          Data yang harus dicatat dan dilaporkan untuk setiap pengukuran ketidakrataan, antara
          lain:                                                             
          a. Nomor dan Judul Kontrak                                        
                                                                            
          b. Waktu survei, Tanggal dan Jam                                  
          c. Tanda Pengenal Alat Survei yang digunakan                      
          d. Nama Operator                                                  
          e. Nama Pengemudi                                                 
          f. Nomor Ruas dan Titik referensi                                 
          g. Nama Ruas                                                      
          h. Arah pengukuran                                                
          i. Lajur yang diukur                                              
          j. Referensi Awal dan Akhir pengukuran                            
          k. Titik referensi data                                           
          l. Faktor-faktor yang mengganggu proses dan hasil survei          
          m. Catatan (event) yang menunjukkan kondisi khusus.               
                                                                            
          Pada hasil pengukuran harus tercatat:                             
          a. Nilai IRI lajur roda kiri                                      
          b. Nilai IRI lajur roda kanan                                     
          c. Nilai IRI lajur                                                
          d. Kecepatan kendaraan survei                                     
          e. Kesalahan dan hambatan                                         
          f. Komentar/catatan operator                                      
          g. Koordinat survei                                               
                                                                            
                                                                            
     11.1.5 Format Data                                                     
          Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang ditetapkan
          oleh Ditjen Bina Marga.                                           
                                                                            
     11.1.6 Penerimaan                                                      
          Setelah menerima data dari Penyedia jasa, Pengguna Jasa dapat melakukan audit
          data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
          kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
          dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
          verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
          verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
          sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
          untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).         
                                                                            
          Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
          permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
          membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
          Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
          Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
          survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.
                                                                            
          Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah
          diserahkan ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan
          ulang data menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.                  
                                                                            
          Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
          Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
          Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
          survei yang telah diselesaikan dan diterima.                      
                                                                            
          Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
          syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
     11.2 Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI)                             
                                                                            
     11.2.1 Tujuan                                                          
          Indeks Kondisi Perkerasan (Pavement Condition Index- PCI) – adalah suatu indeks
          numerik yang digunakan untuk menyatakan kondisi perkerasan jalan, berdasarkan
          suatu pengamatan visual terhadap jenis, tingkat keparahan dan sebaran kerusakan
          jalan.                                                            
                                                                            
          Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan dengan menggunakan video lajur
          jalan yang diakuisisi menggunakan aplikasi pada perangkat smartphone, yang
          kemudian diolah secara otomatis berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk
          mendapatkan deteksi kerusakan berasarkan jenis kerusakan, lokasi kerusakan (dalam
          koordinat longitude dan latititude), dimensi kerusakan, nilai PCI disetiap 50 meter
          beserta informasi pelengkap lainnya.                              
          Survei PCI berbasis AI bertujuan untuk meningkatkan konsistensi, transparansi, dan
          efisiensi dalam deteksi serta klasifikasi kerusakan jalan. Metode manual seringkali
                                                                            
          menghasilkan data yang kurang konsisten akibat perbedaan interpretasi antar personil,
          sementara AI memastikan standar seragam di semua wilayah dengan algoritma yang
                                                                            
          sama. Selain itu, survei manual rentan terhadap intervensi administratif yang dapat
          memengaruhi hasil, sedangkan AI memproses data secara otomatis dan berbasis
          cloud. Dari segi kelengkapan data, metode manual bervariasi karena subjektivitas
          pencatatan, sementara AI memastikan pencatatan seragam berdasarkan model
                                                                            
          deteksi yang terlatih. Dalam hal biaya, peningkatan kualitas data manual memerlukan
          pelatihan berulang yang mahal dan tidak selalu meningkatkan akurasi, sedangkan AI
          hanya membutuhkan peningkatan data training untuk meningkatkan akurasi deteksi
          secara keseluruhan.                                               
          Berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan pengolahan PCI berbasis AI yang dilakukan
          pada tahun 2024, diketahui bahwa:                                 
            Akuisisi video lajur jalan menggunakan smartphone dibandingkan dengan action
                                                                            
             cam (GPS built-in) menawarkan solusi otomatisasi penuh dalam pengambilan
             video jalan, dengan fitur sinkronisasi cloud, pemrosesan yang cepat, serta minim
             intervensi manual;                                             
            Bila menggunakan smartphone, maka video secara otomatis akan diunggah ke
             cloud server, sehingga mengurangi kebutuhan penyimpanan lokal dan
             mempercepat proses pengolahan data;                            
            Akuisisi dengan smartphone juga memiliki keandalan GPS yang tinggi, biaya
             operasional yang rendah, serta skalabilitas yang optimal untuk proyek berskala
             besar;                                                         
            Kalibrasi otomatis memungkinkan penyesuaian secara real-time oleh personil,
             meskipun akurasinya tetap bergantung pada kepatuhan terhadap panduan
             yang telah ditetapkan di KAK ini;                              
            Kualitas gambar yang dihasilkan dengan smartphone untuk deteksi kerusakan
             jalan secara umum relatif sangat baik, serta adanya keseimbangan yang optimal
             antara tingkat kedetailan dan kecepatan pemrosesan;            
                                                                            
            Performa AI yang digunakan juga mendekati kualitas perekaman menggunakan
             action camera, asalkan pengaturan smartphone mengikuti pedoman yang telah
             ditentukan;                                                    
            Selain itu, ukuran data yang lebih kecil serta pengunggahan otomatis semakin
             meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data survei jalan.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     11.2.2 Peralatan                                                       
          Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan dengan menggunakan serangkaian
          sistem, yang terdiri dari aplikasi berbasis smartphone untuk akuisi dan pengunggahan
          video, model AI untuk deteksi kerusakan dan pengolahan PCI, serta website untuk
                                                                            
          tampilan antarmuka. Akurasi dari serangkaian sistem tersebut sangat bergantung
          pada kepatuhan terhadap pemenuhan terhadap syarat berikut:        
          a. Aplikasi smartphone dapat berfungsi, minimal pada perangkat Android maupun
             iOS yang memiliki fitur keamanan data;                         
          b. Aplikasi memiliki fitur akuisisi video berdasarkan informasi ruas jalan (nomor atau
             nama ruas), lajur, tanggal akuisisi dan lainnya;               
          c. Aplikasi memiliki fitur kalibrasi mandiri dimana personil harus memasukkan
             dimensi yang akan digunakan sebagai groundtruth saat pengukuran, serta fitur
             boundary box yang akan memandu penggunakan untuk menyesuaikan sudut
             kamera terhadap permukaan jalan;                               
          d. Aplikasi dapat mengunggah video tersebut (melalui sinkronisasi cloud server)
             untuk diolah menggunakan model AI;                             
          e. Ketersediaan website dengan antarmuka pengguna yang intuitif untuk
             memvisualisasikan data kerusakan (streaming video) hasil olahan model AI, serta
             dapat membandingkan kerusakan di lokasi yang sama pada periode yang
             berbeda, sehingga akan memudahkan proses validasi, dan pemanfaatan untuk
             kebutuhan lainnya;                                             
          f. Model AI dengan akurasi (F1 score) minimal 0,8 sebelum dilakukan perbaikan
             (quality assurance), dan minimal 0,9 setelah dilakukan perbaikan (quality
                                                                            
             assurance). Rumus perhitungan F1 score diuraikan pada poin 11.2.6.
             Penerimaan;                                                    
          g. Model AI harus memiliki kemampuan minimal untuk mengolah setidaknya 3.000
             km rekaman video lajur per hari secara otomatis, tanpa memerlukan intervensi
             manual dalam proses pemrosesan.                                
          h. Keseluruhan sistem AI (aplikasi smartphone, website, model AI) memiliki
             kewajaran harga, dimana berdasarkan hasil uji coba, analisis harga pasar, dan
             kajian literatur, pengolahan berbasis AI per lajur-km memiliki biaya yang lebih
             murah 2-3 kali lipat bila dibandingkan dengan biaya pengolahan kerusakan visual
             dengan metode manual;                                          
          i. Model AI mampu mendeteksi jenis kerusakan yang harus dicatat, yaitu:
             1) Perkerasan Lentur                                           
              a. Kegemukan/ Licin (Bleeding/Slippery Surface), (m2)         
              b. Pelapukan/ Pelepasan Butir (Weathering/Ravelling),(m2)     
              c. Retak Tepi (Edge Cracking),   (m)                          
              d. Retak Memanjang & Melintang,  (m)                          
              e. Retak lainnya (Other Cracking), (m2)                       
              f. Lubang (Pothole),             (jumlah, luas, kedalaman)    
              g. Tambalan (Patching),          (m2)                         
                                                                            
              h. Retak Buaya (Crocodile Cracking), (m2)                     
              i. Alur (Rutting),               (m2, kedalaman)              
              h. Keriting (Corrugations),      (m2)                         
              i. Sungkur/ Amblas (Shoving/Depression), (m2)                 
              l. Penurunan Bahu (Drop off)     (mm)                         
                                                                            
                                                                            
             2) Perkerasan Kaku                                             
              a. Pemompaan (Pumping),          (2 plat)                     
              b. Pemisahan Panel (Divided Slab), (1 plat)                   
              c. Penanggaan (Faulting),        (1 plat)                     
                                                                            
              d. Retak Sudut (Corner Break),   (1 plat)                     
              e. Retak Linear (Linear Cracking), (1 plat)                   
              f. Retak Susut/ Lainnya (Shrinkage/Other Cracking),(1 plat)   
              g. Gompal Sudut (Spalling Corner), (1 plat)                   
              h. Kerusakan Bahan Penyumbat (Joint Seal), (1 plat)           
              i. Gompal Sambungan (Spalling Joint), (1 plat)                
              j. Tambalan (Patching),          (1 plat)                     
              k. Panel Pecah (Punched Out),    (1 plat)                     
              l. Penurunan Lajur/Bahu (Drop Off) (mm)                       
                                                                            
            3) Perkerasan tanpa penutup: Kondisi baik/ sedang/ rusak ringan/ rusak berat
              (sesuai Manual Desain Perkerasan Tahun 2017).                 
          j. Perangkat smartphone yang digunakan harus memiliki:            
            1) RAM minimal 8GB dengan penyimpanan internal tersedia (kosong) minimal 150
              GB untuk menangani data video dengan lancar;                  
            2) Diperlukan kamera utama dengan resolusi minimal 12MP (wide) serta
              kemampuan merekam video hingga 4K pada 60fps atau lebih tinggi untuk
                                                                            
              mendapatkan hasil rekaman yang tajam dan detail;              
            3) Kapasitas baterai minimum adalah 4.000 mAh dengan dukungan pengisian
              cepat minimal 20W agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama di
              lapangan;                                                     
            4) Selain itu, sistem operasi yang digunakan harus minimal Android 11 untuk
              memastikan kompatibilitas dengan aplikasi terbaru dan pembaruan keamanan;
          k. Dihimbau untuk menyediakan lebih dari 1 (satu) smartphone guna 
             mengantisipasi kemungkinan perangkat mengalami hang akibat panas berlebih,
             kehabisan daya baterai, atau gangguan teknis lainnya. (Contoh spesifikasi
             smartphone yang kompatibel hingga KAK ini diterbitkan, yaitu: Samsung Galaxy
             S21 atau Google Pixel 7 atau tipe yang lebih baru)             
          l. Smartphone yang akan digunakan agar dikhususkan untuk kegiatan survei,
             sehingga dapat terhindar dari gangguan dalam proses akuisisi dan unggah data
             dari aplikasi lainnya.                                         
          m. Penggunaan perangkat pendukung, yaitu:                         
            1) Penyangga smartphone (mount holder)                          
                Pastikan penyangga smartphone memiliki stabilitas yang baik dengan
                mengujinya pada berbagai kondisi jalan agar tetap aman dan tidak bergeser;
                                                                            
                Posisikan dudukan pada sudut yang optimal untuk menangkap permukaan
                jalan secara jelas tanpa gangguan atau pantulan dasbor mobil;
                Pastikan kompatibilitasnya dengan perangkat yang digunakan serta
                kemampuannya dalam menyesuaikan sudut pengambilan gambar agar hasil
                rekaman optimal (dipasang di kaca depan bagian dalam mobil);
                Pilih dudukan yang terbuat dari bahan berkualitas tinggi dan tahan terhadap
                getaran untuk menjaga stabilitas selama survei;             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                Disarankan menggunakan dudukan dengan suction cup atau perekat
                berkualitas tinggi yang dirancang untuk kendaraan, serta memastikan
                pemasangan kamera yang kokoh guna menghindari getaran atau  
                                                                            
                pergeseran selama proses perekaman.                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               Gambar 1. Penyangga Smarphone                
            2) Pendingin smartphone (cooling fan)                           
                Pastikan pendingin smartphone dapat dipasang ketika smartphone berada
                di penyangga smartphone, sehingga perlu diperhatikan dimensi ukuran
                pendingin.                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               Gambar 2. Pendingin Smartphone               
                                                                            
                Penggunaan perangkat pendingin saat survei di cuaca panas penting untuk
                mencegah overheating pada ponsel, yang dapat menyebabkan perangkat
                mati, hilangnya data, gangguan perekaman video, serta potensi kerusakan
                pada baterai dan komponen internal.                         
                Dengan menjaga suhu tetap stabil, perangkat pendingin memastikan kinerja
                ponsel tetap optimal, sehingga proses pengambilan video berlangsung tanpa
                hambatan dan kualitas rekaman tetap terjaga.                
                                                                            
            3) Sumber daya tambahan baterai smartphone                      
                Beberapa opsi yang dapat digunakan antara lain pengisi daya mobil melalui
                port bawaan (cigarette lighter socket) yang menyediakan daya langsung dari
                kendaraan, inverter yang terhubung ke aki mobil untuk mendukung
                perangkat dengan kebutuhan daya lebih tinggi, serta power bank
                berkapasitas besar yang memungkinkan pengisian daya berkelanjutan tanpa
                bergantung pada kendaraan.                                  
                Pemilihan sumber daya harus mempertimbangkan durasi survei, konsumsi
                daya perangkat, serta kompatibilitas dengan smartphone yang digunakan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            4) Paket data/wifi portable                                     
                Penggunaan paket data dengan kuota yang mencukupi atau WiFi portable
                (MiFi) menjadi solusi utama dalam mendukung transfer data secara real-time
                                                                            
                atau setelah proses perekaman selesai.                      
                Pemilihan paket data harus mempertimbangkan kecepatan unggah,
                jangkauan jaringan di lokasi survei, serta kestabilan koneksi agar tidak terjadi
                kegagalan unggah yang dapat menghambat pemrosesan lebih lanjut.
                Selain itu, memastikan kapasitas baterai pada perangkat WiFi portable
                cukup selama survei berlangsung juga menjadi faktor penting untuk menjaga
                kelancaran proses unggah data ke cloud.                     
            5) Kesiapan kendaraan roda empat yang digunakan untuk survei    
                Kaca kendaraan harus dalam keadaan bersih dan bebas jamur untuk
                menghindari distorsi atau gangguan visual pada video.       
                Dashboard kendaraan berwarna gelap atau ditutupi kain gelap guna
                meminimalkan pantulan cahaya yang dapat mengganggu kualitas rekaman.
                Dengan memastikan kondisi kendaraan yang sesuai, akurasi hasil deteksi AI
                dapat meningkat karena kualitas video yang lebih jelas dan minim gangguan
                                                                            
                optik.                                                      
                                                                            
     11.2.3 Prosedur                                                        
          Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan pada ruas-ruas sesuai pada Lampiran
          A-2. Penilaian kondisi perkerasan dilakukan untuk setiap lajur jalan, dengan arah
          pengukuran 2 arah.                                                
                                                                            
          Smartphone harus mulai merekam saat berada di awal lajur dan berhenti di akhir lajur,
          kemudian mengunggah video ke cloud server. Proses ini harus dilakukan secara
          berulang untuk setiap lajur jalan.                                
          Dalam pelaksanaan akuisisi video lajur jalan menggunakan smartphone perlu
                                                                            
          memperhatikan dan memenuhi syarat dari faktor-faktor berikut:     
           a. Faktor konfigurasi perangkat dan kendaraan:                   
             1) Kondisi Kendaraan dan Peralatan:                            
                  Pastikan kaca kendaraan dalam keadaan bersih dan bebas dari kotoran
                  atau jamur untuk menghindari gangguan visual pada rekaman.
                  Gunakan alat pendukung seperti dudukan ponsel yang stabil dan
                  perangkat pendingin untuk menjaga suhu smartphone (Gambar 3).
                                                                            
                  Periksa daya baterai dan pastikan sumber daya tambahan seperti power
                  bank atau inverter tersedia untuk menghindari gangguan selama proses
                  perekaman.                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      Gambar 3. Konfigurasi smartphone dan perangkat pendukung
                                                                            
             2) Pengaturan Kamera dan Sudut Pandang (Point of View - POV):  
                  Atur posisi smartphone agar merekam kondisi permukaan jalan dengan
                  jelas tanpa terhalang oleh pantulan dasbor atau benda lain dengan
                  komposisi 70% merupakan objek jalan (Gambar 4).           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       Gambar 4. Proporsi ideal POV terhadap permukaan perkerasan jalan
                  Gunakan dashboard berwarna gelap atau tambahkan kain hitam untuk
                  mengurangi pantulan cahaya pada kaca kendaraan.           
                  Penyetingan kamera berperan penting dalam memastikan hasil
                  pengukuran kerusakan jalan yang akurat.                   
                                                                            
                  Dimensi kerusakan dapat diukur dengan mengacu pada ground truth,
                  yang divalidasi melalui penandaan Area of Interest (AOI) berbentuk
                  trapesium pada gambar hasil rekaman.                      
                  Kondisi ideal seperti yang ada pada Gambar 5, sedangkan untuk kondisi
                   tidak ideal ada pada Gambar 6. Gambar 6 diakibatkan kurang tepatnya
                   posisi smartphone sehingga terlihat dashboard.           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            Gambar 5. Ilustrasi Area of Interest (AOI) yang ideal
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          Gambar 6. Ilustrasi Area of Interest (AOI) yang tidak ideal
                                                                            
             3) Smartphone Cadangan, siapkan lebih dari satu smartphone untuk
               mengantisipasi kendala teknis seperti overheat, kehabisan daya, atau error
               lainnya yang dapat mengganggu proses perekaman. Lakukan survei dalam
               beberapa sesi, dengan durasi rekaman 30 menit atau maksimal satu jam per
               sesi.                                                        
             4) Menjaga kecepatan kendaraan + 50 km/jam untuk hasil yang optimal.
               Menjaga posisi kendaraan di lajur yang sama diantara marka atau konsisten
               pada posisi yang sama jika tidak ada marka, serta menghindari berhenti
               terlalu lama saat perekaman dilakukan.                       
             5) Kapasitas Penyimpanan, pastikan kapasitas penyimpanan smartphone
               minimal 150 GB kosong agar tidak terjadi kegagalan perekaman atau
               kehilangan data akibat keterbatasan ruang penyimpanan.       
             6) Koneksi Internet Stabil, gunakan jaringan internet yang stabil untuk
               mengunggah video ke cloud secara otomatis dan memastikan proses
               pengolahan data berjalan tanpa kendala. Segera unggah hasil rekaman saat
               terkoneksi dengan internet agar tidak mengonsumi ruang memori.
                                                                            
           b. Faktor lingkungan:                                            
             1) Survei hanya dilakukan pada saat cuaca cerah, dan permukaan jalan kering.
               Kondisi tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 7;          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           Gambar 7. Survei pada kondisi hujan (tidak ideal)
                                                                            
             2) Gambar harus jelas dan tidak terganggu karena adanya debu, butir air,
               serangga atau benda lainnya pada lensa kamera dan kaca kendaraan.
               Kondisi tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 8;          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     Gambar 8. Penempatan yang tidak ideal sehingga video terhalang objek
             3) Ketika merekam data, kendaraan survei tidak boleh berjalan menghadap
               sinar matahari. Kondisi tidak ideal seperti yang ada pada Gambar 9;
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         Gambar 9. Survei pada menghadap matahari (tidak ideal)
                                                                            
             4) Bayangan yang tampak pada gambar tidak boleh mengurangi mutu data
               gambar.                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          Hasil akuisisi video kerusakan dengan menggunakan aplikasi smartphone akan
          diunggah ke dalam cloud server untuk kemudian diolah untuk mendapatkan deteksi
          kerusakan sesuai dengan kriteria di point 11.2.2. Peralatan.      
                                                                            
          Adapun platform model AI yang akan digunakan untuk mendeteksi kerusakan, harus
          telah melalui proses uji coba dan pengecekan pemenuhan teknologi terhadap
          Pedoman melalui Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, serta Balai Perkerasan
          dan Lingkungan Jalan (BPLJ), dengan perkiraan proses berkisar hingga maksimal 2
          minggu setelah pengajuan. Uji coba dan pengecekan pemenuhan teknologi terhadap
          Pedoman bertujuan untuk memastikan keandalan sistem dalam pemrosesan data,
          sehingga akan dilakukan evaluasi pada kemampuan dan output olahan data yang
          dihasilkan model AI.                                              
                                                                            
                                                                            
     11.2.4 Pelaporan                                                       
          Data kondisi yang dikumpulkan dan dicatat harus dilaporkan lengkap dengan referensi
          lokasi yang ditetapkan untuk jaringan jalan, dan harus secara jelas menunjukkan lajur
          yang disurvei dan arah bergeraknya kendaraan ketika data diambil, dilengkapi dengan
          waktu dan tanggal survei, kondisi cuaca, faktor-faktor lain yang berpengaruh pada
                                                                            
          proses dan hasil survei                                           
          Penilaian kondisi dinyatakan dengan nilai skor untuk setiap jenis kerusakan yang dinilai,
          tergantung jenis perkerasannya. Jumlah nilai rata-rata bobot untuk setiap jenis
          kerusakan yang dinilai digunakan untuk menyatakan nilai skor kondisi ruas jalan yang
          dinilai.                                                          
                                                                            
                                                                            
     11.2.5 Data Format                                                     
          Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang ditetapkan
          oleh Ditjen Bina Marga.                                           
                                                                            
                                                                            
     11.2.6 Penerimaan                                                      
          Evaluasi data merupakan tahap krusial dalam memastikan efektivitas model machine
          learning dalam mendeteksi kerusakan jalan. Proses ini mencakup (selengkapnya
                                                                            
          tertuang pada SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 16/SE/Db/2024 tanggal 25
          September 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk
          Pemantauan Kondisi Permukaan Jalan):                              
          a. Analisis kualitas data;                                        
          b. Pengukuran performa model, serta                               
          c. Validasi hasil deteksi terhadap kondisi jalan yang sebenarnya. 
          Beberapa metrik utama yang digunakan dalam evaluasi model meliputi:
          a. Precision (P, ketepatan), mengukur keakuratan deteksi positif, dimana semakin
            tinggi precision, semakin sedikit kesalahan deteksi positif (False Positive).
                                                                            
                                        𝑇𝑃                                  
                             𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 =                                    
                                      𝑇𝑃 + 𝐹𝑃                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          Recall (R, sensitivitas), mengukur seberapa banyak kejadian positif yang benar-benar
          terdeteksi, dimana semakin tinggi recall, semakin sedikit kesalahan deteksi negatif
          (False Negative).                                                 
                                                                            
                                        𝑇𝑃                                  
                               𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙 =                                     
                                      𝑇𝑃 + 𝐹𝑁                               
          b. Average precision (AP), menghitung rata-rata precision pada berbagai tingkat recall.
            Digunakan untuk menilai performa model deteksi pada berbagai ambang batas.
                                                                  
                            𝐴𝑃 = (𝑅 − 𝑅 ).𝑃                       
                                    
                                              
          c. Mean average precision (mAP), rata-rata AP dari semua kelas deteksi. Standar
            minimal mAP ≥ 0,9 untuk model yang berkinerja baik.             
                                                                  
                                      1                                     
                                 𝑚𝐴𝑃 = 𝐴𝑃                         
                                      𝑁    𝑖                                
                                              
          d. F1-Score, menyeimbangkan precision dan recall. Standar minimal F1-Score ≥ 0,9
            untuk model yang optimal.                                       
                                   𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 𝑥 𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙                       
                            𝐹1 = 2 𝑥                                        
                                  𝑃𝑟𝑒𝑐𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 + 𝑅𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙                        
            dimana,                                                         
           - TP (True Positive) : Deteksi positif yang benar (kerusakan terdeteksi dan
                           memang benar ada);                               
           - FP (False Positive) : Deteksi positif yang salah (model mendeteksi kerusakan,
                           tetapi tidak ada kerusakan);                     
           - FN (False Negative) : Deteksi negatif yang salah (model tidak mendeteksi
                           kerusakan, padahal ada kerusakan);               
           - TN (True Negative) : Deteksi negatif yang benar (tidak ada kerusakan dan
                           model tidak mendeteksinya).                      
          Jika model AI tidak memenuhi standar evaluasi, masih terdapat berbagai teknik
          perbaikan dapat diterapkan untuk meningkatkan kinerjanya, yaitu:  
          a. Cross-validation digunakan untuk menilai stabilitas model dengan membagi data
            ke dalam beberapa subset pelatihan dan pengujian;               
          b. Data augmentation dapat diterapkan untuk memperbanyak variasi data sehingga
            model lebih adaptif terhadap berbagai kondisi jalan;            
          c. Selain itu, regularisasi dan hyperparameter tuning berperan dalam
            mengoptimalkan parameter model guna meningkatkan akurasi dan mencegah
            overfitting;                                                    
          d. Teknik lanjutan seperti transfer learning dan metode ensemble juga dapat
            digunakan untuk meningkatkan performa model. Transfer learning memungkinkan
            pemanfaatan model yang telah dilatih pada dataset serupa agar lebih cepat
            beradaptasi dengan data spesifik; dan                           
          e. Metode ensemble menggabungkan beberapa model untuk meningkatkan akurasi
            prediksi secara keseluruhan.                                    
          f. Pelabelan manual sebagai langkah koreksi guna memastikan model dapat
            memberikan hasil deteksi yang lebih akurat dan andal.           
                                                                            
          Penyedia Jasa harus memastikan perangkat deteksi berbasis AI yang digunakan telah
          melalui proses uji coba dan kriling teknologi oleh Direktorat Bina Teknik Jalan dan
          Jembatan, serta Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan (BPLJ). Perangkat tersebut
          juga harus memiliki akurasi deteksi sesuai poin 11.2.2. Peralatan di atas, dimana
                                                                            
          model AI disyaratkan memiliki F1 score minimal 0,8 sebelum dilakukan perbaikan
          (quality assurance), dan minimal 0,9 setelah dilakukan perbaikan (quality assurance).
          Selain itu Penyedia Jasa harus memastikan bahwa kondisi perkerasan dinilai dari data
          gambar menggunakan perangkat lunak yang sesuai dan data dicatat dengan format
          yang ditetapkan. Sistem keluaran data olahan model AI harus mencakup jenis
          kerusakan, lokasi kerusakan (chainage, latitude, dan longitude), sebaran kerusakan,
          dan tingkat keparahan kerusakan; serta mencatat waktu dan tanggal pengambilan data
          gambar, waktu dan tanggal penilaian dilakukan, dan nama petugas yang memvalidasi.
                                                                            
          Setiap frame / bingkai data gambar harus dinilai, sehingga terbentuk data kondisi yang
          menerus untuk setiap ruas jalan, sehingga cakupan penilaian kondisi mencakup 100%
          ruas jalan/jaringan jalan.                                        
          Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
          data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
          kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
          dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
          verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
                                                                            
          verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
          sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
          untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).         
          Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
          permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
          membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
          Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
          Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
                                                                            
          survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.
          Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah
          diserahkan ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan
          ulang data menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.                  
                                                                            
          Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
          Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
          Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
          survei yang telah diselesaikan dan diterima.                      
                                                                            
          Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
          syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     11.3 Survei Jembatan                                                   
          Survei Kondisi Jembatan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Data
          sudah harus diverifikasi, divalidasi, dan dilaporkan pada minggu ke-4 bulan Juli.
          Apabila dilakukan penanganan jembatan dalam bentuk rehabilitasi, penggantian,
                                                                            
          pelebaran, dan peninggian jembatan, serta modifikasi sistem struktural lainnya dalam
          periode pemeriksaan detail, maka pada saat FHO (serah terima akhir pekerjaan) perlu
          dilakukan pembaharuan database/ basis data kondisi jembatan terbaru. Survei
          jembatan dilakukan pada ruas-ruas yang telah ditentukan sesuai pada Lampiran B-1.
                                                                            
          Survei Kondisi Jembatan yang masuk kedalam kriteria Peraturan Menteri Pekerjaan
          Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
          Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan perlu dilakukan sesuai dengan
          ketentuan pada Pasal 34 dan Pasal 35 pada Permen tersebut, dan perlu
          memperhatikan tipe bangunan atas jembatan, ketersediaan alat bantu
          pemeriksaan dilapangan, dan tingkat kesulitan akses untuk elemen-elemen kritikal
          sesuai dokumen desain yang akan disurvei.                         
                                                                            
     11.3.1 Tujuan                                                          
          Mendapatkan data Pemeriksaan Inventarisasi, data Pemeriksaan Detail termasuk nilai
          kondisi jembatan dengan adanya kerusakannya di lapangan, kondisi daerah aliran
                                                                            
          sungai sekitar jembatan, data Pemeriksaan Rutin termasuk perubahan kondisi
          keamanan, keselamatan dan kenyamanan jembatan, penanganan yang sedang
          berjalan pada tahun 2025 serta rekomendasi untuk pemeriksaan khusus dan
          penanganan jembatan termasuk tindakan darurat yang diperlukan sebagaimana yang
          dijelaskan lebih detail pada Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No.
          01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan dan Peraturan Menteri Pekerjaan
          Umum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan
          Jalan.                                                            
                                                                            
     11.3.2 Peralatan                                                       
                                                                            
          Peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan inventarisasi
          adalah sebagaimana yang dijelaskan pada Bab 6 sampai dengan Bab 9 Pedoman
          Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan:
          a) Alat pembersih cacat elemen dan komponen                       
                                                                            
            i) Sapu wisk dengan gagang pendek, yang umum digunakan untuk    
              membersihkan daerah yang terbatas, digunakan untuk menghilangkan kotoran
              dan puing-puing;                                              
                                                                            
            ii) Sikat kawat digunakan untuk menghilangkan cat lepas dan korosi bagian baja;
            iii) Scraper digunakan untuk menghilangkan korosi atau pertumbuhan dari
              permukaan bagian baja;                                        
                                                                            
            iv) Obeng pipih digunakan untuk pembersihan dan pemeriksaan umum;
            v) Sekop digunakan untuk menghilangkan kotoran dan serpihan dari area
              bantalan; dan                                                 
                                                                            
                                                                            
            vi) Pompa penyemprot dengan air bertekanan tinggi.              
                                                                            
          b) Alat untuk Inspeksi                                            
            i) Pisau saku digunakan untuk tugas umum;                       
                                                                            
            ii) Ice pick/ Sebuah alat runcing, agak seperti penusuk, yang umum digunakan
              untuk pemeriksaan permukaan anggota kayu;                     
                                                                            
            iii) Bor tangan digunakan untuk melubangi bagian kayu yang dicurigai mudah
              lepas;                                                        
            iv) Alat bor kayu digunakan untuk pemeriksaan internal bagian kayu;
                                                                            
            v) Palu chipping dengan pegangan dari kulit (16 ons palu geologi) digunakan
              untuk melepaskan kotoran dan kerak karat, beton yang keras, dan memeriksa
              pengencang yang digeser atau longgar;                         
            vi) Unting-unting digunakan untuk mengukur kelurusan dalam arah tegak elemen
                                                                            
              bangunan atas atau bangunan bawah;                            
            vii) Sabuk dengan banyak kantong peralatan digunakan untuk memegang dan
              mengakses alat-alat kecil dengan nyaman;                      
                                                                            
            viii) Chain drag digunakan untuk mengidentifikasi area delaminasi pada sistem
              lantai beton; dan                                             
            ix) Range pole/probe/ tongkat dengan skala ukur digunakan untuk mengukur
              kedalaman gerusan.                                            
                                                                            
          c) Alat bantu penglihatan                                         
            i) Teropong digunakan untuk melihat area sebelum kegiatan inspeksi dan untuk
                                                                            
              melihat atau mengidentifikasi awal dari jauh elemen yang diperiksa;
            ii) Senter digunakan untuk menerangi area gelap;                
                                                                            
            iii) Kaca pembesar yang dilengkapi dengan lampu (untuk perbesaran lima dan
              sepuluh kali) - digunakan untuk pemeriksaan dekat retakan dan area yang
              rentan retak;                                                 
            iv) Cermin inspeksi digunakan untuk inspeksi area yang tidak dapat diakses
              (misalnya, bagian bawah sambungan lantai); dan                
                                                                            
            v) Dye penetrant digunakan untuk mengidentifikasi retakan dan panjangnya retak
              baja.                                                         
                                                                            
          d) Alat untuk mengukur                                            
            i) Meteran tangan dengan panjang minimal 2-3 meter digunakan untuk mengukur
              cacat dan dimensi komponen dan sambungan;                     
                                                                            
            ii) Meteran pita dengan panjang 7,5 meter dan 30 meter digunakan untuk
              mengukur dimensi komponen;                                    
            iii) Alat ukur laser;                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            iv) Kaliper digunakan untuk mengukur ketebalan komponen struktur di luar tepi
              yang terbuka;                                                 
                                                                            
            v) Pengukur retak/ crack meter digunakan untuk pengukuran lebar retak yang
              tepat;                                                        
                                                                            
            vi) Pengukur ketebalan film cat digunakan untuk memeriksa ketebalan cat;
            vii) Tiltmeter dan busur derajat digunakan untuk menentukan kemiringan bangunan
              bawah dan untuk mengukur sudut kemiringan bantalan;           
                                                                            
            viii) Siku baja                                                 
            ix) Termometer digunakan untuk mengukur suhu udara sekitar dan suhu
              bangunan atas;                                                
                                                                            
            x) Alat levelling tukang kayu digunakan untuk mengukur kemiringan melintang
              dek, mendekati penurunan perkerasan dan alinyemen bangunan bawah;
                                                                            
            xi) D-Meter (pengukur ketebalan ultrasonik) digunakan untuk pengukuran
              ketebalan baja yang akurat;                                   
            xii) Electronic Distance Meter (EDM) - digunakan untuk pengukuran panjang
              bentang dan jarak bebas yang akurat saat akses bermasalah;    
                                                                            
            xiii) Alat levelling kecil dan/atau tali senar; dan             
            xiv)   Alat penentu lokasi jembatan (GPS; odometer kendaraan).  
                                                                            
          e) Alat untuk pendokumentasian kerusakan jembatan                 
            i) Smartphone dengan sistem operasi Android yang mampu mengoperasikan
              aplikasi INVI-J terbaru;                                      
                                                                            
            ii) Formulir Pemeriksaan Inventarisasi, Formulir Pemeriksaan Detail, Formulir
              Pemeriksaan Rutin yang dijelaskan pada Lampiran A pada Pedoman Bidang
              Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan
              dan referensi lainnya,                                        
                                                                            
            iii) Referensi-referensi yang diperlukan:                       
               i) Dokumentasi Laporan Pemeriksaan Inventarisasi, Pemeriksaan Detail,
                 dan Pemeriksaan Rutin tahun terdahulu yang mudah dibawa ke lapangan;
                                                                            
               ii) Peta Fungsi dan Status Jalan (Nasional/Provinsi/Daerah) sesuai
                 penetapan keputusan pimpinan kementerian/unit organisasi/  
                 pemerintahan daerah yang berlaku pada saat pemeriksaan berlangsung;
                                                                            
               iii) Laporan data lalu lintas dan ruas Jalan untuk setiap wilayah yang dimana
                 dilakukan pemeriksaan jembatan yang dimaksud;              
            iv) Laporan pelaksanaan pemeriksaan atau pengujian jembatan yang pernah
              dilakukan sebelumnya.                                         
                                                                            
            iv) Clipboard, dan pensil digunakan untuk pencatatan sebagian besar kondisi
              jembatan;                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            v) Buku catatan digunakan untuk penyimpanan catatan tambahan untuk struktur
              yang kompleks;                                                
                                                                            
            vi) Kamera digital digunakan untuk menyediakan gambar digital dari cacat struktur
              yang dapat diunduh dan dikirim melalui email untuk penilaian instan atau
              telepon seluler/ tablet dengan aplikasi pemeriksaan jembatan; 
                                                                            
            vii) Kapur, tongkat cat, atau spidol digunakan untuk identifikasi bagian dan cacat
              untuk meningkatkan pengorganisasian dokumentasi foto;         
            viii) Papan tulis putih kecil dan spidol yang bukan permanen (untuk menampilkan
              nama dan nomor jembatan dalam foto);                          
                                                                            
            ix) Center punch digunakan untuk menerapkan tanda referensi ke komponen baja
              untuk dokumentasi gerakan (mis., kemiringan bantalan dan bukaan
              sambungan);                                                   
                                                                            
            x) Paku "PK" Paku survei pasangan bata Parker Kalon yang digunakan untuk
              menetapkan titik referensi yang diperlukan untuk dokumentasi pergerakan
              bangunan bawah dan retakan besar (Paku tebal dengan lekukan di tengah
              kepalanya, didorong ke tanah untuk menandai posisi dengan tepat.);
            xi) Pesawat nirawak atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau drone; dan
                                                                            
            xii) Laptop untuk merekam dan mengorganisasi dokumentasi foto-foto atau
              catatan-catatan hasil pemeriksaan secara digital (apabila dimungkinan);
                                                                            
          f) Peralatan tambahan untuk pemeriksaan jembatan khusus:          
            i) Pemeriksaan geometrik: total station, teodolit, atau alat survei geometrik
              lainnya                                                       
                                                                            
            ii) Pengujian dinamik: accelerometer, data logger, perangkat lunak
              pengolahannya, dan alat pendukung lainnya.                    
          g) Berbagai peralatan bergerak dan sarana permanen untuk dapat menjangkau lokasi
                                                                            
            elemen jembatan yang akan diidentifikasi (disesuaikan dengan persyaratan
            keamanan kerja dan kondisi lapangan) seperti:                   
            i) Tangga;                                                      
                                                                            
            ii) Mobil pemeriksaan jembatan,                                 
            iii) Platform pemeriksaan permanen;                             
                                                                            
            iv) Perahu;                                                     
            v) Sepatu karet tinggi dan tahan air dan baju bekerja dalam kondisi basah untuk
              memeriksa jembatan yang terendam air,                         
                                                                            
            vi) Seperangkat peralatan panjat tebing (climbing equipment);   
            vii) Perancah (scafolding);                                     
                                                                            
          h) Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi dari kecelakaan pekerjaan dan hewan
            berbahaya di sekitar jembatan seperti:                          
                                                                            
            i) Rompi;                                                       
                                                                            
            ii) Topi pengaman;                                              
                                                                            
            iii) Sarung tangan;                                             
            iv) Tanda/rambu;                                                
                                                                            
            v) Kerucut lalu lintas;                                         
            vi) Tali pengaman (safety harness);                             
                                                                            
            vii) Rompi pelampung;                                           
                                                                            
            viii) Masker;                                                   
            ix) Kacamata pengaman;                                          
                                                                            
            x) Pisau/golok untuk menebas tanaman rimbun yang membahayakan pekerjaan.
          i) Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai SKh-1.1.22
            Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
                                                                            
                                                                            
     11.3.3 Prosedur                                                        
          Metode survei dengan mengacu kepada Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No.
          01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan, dimana Ahli Teknik Jembatan dan
          Asisten Tenaga Ahli Jembatan wajib menggunakan aplikasi Inspeksi Visual Jembatan
          (INVI-J) dengan sistem operasi Android untuk melakukan pemasukan data
          pemeriksaan.                                                      
                                                                            
          Jembatan yang diprioritaskan untuk dilakukan pemeriksaan tahun 2025 adalah
                                                                            
            a) Jembatan dan/atau gorong-gorong dengan panjang total yang lebih atau sama
              dengan 6 (enam) meter (sesuai dengan penjelasan Gambar 18 Pedoman
              Pemeriksaan Jembatan 2022) dengan kondisi jembatan Rusak Berat (NK 3)
              berdasarkan hasil Pemeriksaan Detail tahun 2024 wajib dilakukan pemeriksaan
              detail;                                                       
            b) Pengamatan dan Pengukuran Geometrik, Pemeriksaan Rutin Kondisi, dan Uji
              Getaran Dinamik pada Jembatan Khusus yang masuk dalam kriteria sesuai
                                                                            
              pada Lampiran B-3 dan pemeriksaan lainnya untuk menyiapkan dan menyusun
              dokumen-dokumen sebagaimana yang dibutuhkan pada Lampiran B-4 sesuai
              arahan Balai Jembatan, Direktorat Pembangunan Jembatan;       
            c) Jembatan yang sudah dilakukan pemeriksaan inventarisasi tahun 2024 namun
              belum dilakukan pemeriksaan detail wajib diperiksa secara detail;
            d) Jembatan yang sudah dilakukan pemeriksaan detail pada poin a) tidak perlu
                                                                            
              dilakukan pemeriksaan rutin pada tahun yang bersamaan;        
            e) Jembatan yang diperkirakan akan mengalami perubahan data pokok dan data
              inventarisasinya pada tahun 2025 wajib dilakukan pemeriksaan inventarisasi
              dan wajib dilanjutkan dengan pemeriksaan detail ;             
            f) Jembatan dengan kondisi Sedang (NK 2) berdasarkan hasil Pemeriksaan
                                                                            
              Detail tahun 2024 harus diprioritaskan dilakukan pemeriksaan rutin; dan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            g) Jembatan dan/atau gorong-gorong yang sedang dilakukan penanganan berupa
              rehabilitasi, penggantian, pelebaran, dan peninggian jembatan, serta modifikasi
                                                                            
              sistem struktural lainnya di tahun 2025 perlu diprioritaskan dilakukan
              pemeriksaan rutin untuk mendokumentasikan penanganan yang sedang
              dilakukannya pemeliharaan rutin dan berkala pada tahun 2025.  
                                                                            
                                                                            
          Pengelola Jembatan dan Penyedia Jasa wajib dan selalu aktif berkoordinasi dengan
          Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Satuan Kerja
          Pelaksanaan Jalan Nasional dan Penilik Jalan di masing-masing BBPJN/BPJN untuk:
            a) mendapatkan informasi terkini kondisi jembatan               
                                                                            
            b) mendapatkan pengamanan pada saat melakukan pemeriksaan jembatan
            c) mendapatkan kemudahan jalan akses pemeriksaan termasuk pemotongan
              vegetasi dan hambatan-hambatan lainnya di lapangan yang menghambat
              pendokumentasian kondisi jembatan secara lengkap yang dibutuhkan dalam
              tahapan verifikasi dan validasi data pemeriksaan jembatan     
                                                                            
                                                                            
          Pengelola Jembatan dan Penyedia Jasa wajib dan selalu aktif berkoordinasi dengan
          Balai Jembatan, Direktorat Pembangunan Jembatan dalam menentapkan prioritas
          pemeriksaan Jembatan Khusus tahun 2025 dan mendapatkan arahan untuk
          menjalankan kewajiban pada Pasal 22, Pasal 27, dan Pasal 34 pada Peraturan
          Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang
                                                                            
          Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan.           
                                                                            
                                                                            
          Penjelasan lebih detail mengenai prioritas penetapan setiap jenis pemeriksaan yang
          dipilih untuk masing-masing jembatan dijelaskan pada Gambar 2. dan Tabel 7 di
          bawah ini.                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                Gambar 2 Penetapan jenis pemeriksaan jembatan atau gorong-gorong
                   (Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan)  
                                                                            
                                                                            
                                 Tabel 7 Penjelasan Pemeriksaan Jembatan                             
                                                                                                     
                    Pemeriksaan                                                                      
 Jenis Pemeriksaan                 Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail  Pemeriksaan Khusus          
                    Inventarisasi                                                                    
                                                                                                     
Waktu pelaksanaan Dilaksanakan 1 (satu) kali Dilaksanakan setiap Dilaksanakan dalam Pemeriksaan Khusus pada
                sesuai ketentuan pada tahun        rentang waktu maksimal 5 jembatan yang mengalami rusak
                kategori jembatan                  (lima) tahun sekali, ketika berat (NK=3) atau lebih tinggi
                termasuk jembatan yang             jembatan dalam kondisi dilaksanakan saat diperlukan
                baru diserahterimakan              rusak berat (NK=3) atau terutama ketika harus melakukan
                asetnya kepada pengelola           lebih tinggi atau saat pengukuran kerusakan yang  
                jembatan dan jembatan-             diperlukan termasuk bila tidak teridentifikasi secara visual
                jembatan yang sudah                terjadi bencana, serta dan alat sederhana untuk dapat
                selesai proses serah               rekomendasi perbaikan menetapkan kuantitas pekerjaan
                terima akhir pekerjaan             laporan Pemeriksaan rehabiltasi sebagaimana yang  
                (FHO) penanganan                   Detail dari hasil evaluasi dicontohkan pada Lampiran J
                jembatan dalam bentuk              perubahan kondisi  pada Pedoman Bidang Jalan      
                rehabilitasi, penggantian,         jembatan pada saat dan    Jembatan   No.          
                pelebaran, dan                     dilakukan Pemeriksaan 01/P/BM/2022 tentang        
                                                                                                     
                peninggian jembatan,               Detail             Pemeriksaan Jembatan.          
                serta modifikasi sistem                                                              
                struktural lainnya,.                                                                 
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                    Pemeriksaan                                                                      
 Jenis Pemeriksaan                 Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail  Pemeriksaan Khusus          
                    Inventarisasi                                                                    
Tujuan          Untuk mengetahui dan Untuk mengetahui Untuk mengetahui jenis Untuk mengetahui lebih detail
                memperbaharui data perubahan kondisi kerusakan, tingkat, terkait tingkat keparahan dan
                inventarisasi jembatan keamanan,   kerusakan, dan kondisi tingkat kerusakan elemen dan
                                  keselamatan,     jembatan secara detail struktur jembatan yang     
                                  kenyamanan jembatan pada setiap elemen berpotensi mengubah nilai   
                                  dan untuk        jembatan dalam rangka kondisi jembatan secara     
                                  mengidentifikasi mempersiapkan strategi signifikan dalam mendapatkan
                                                                                                     
                                  penanganan dan   penanganan untuk masing- rekomendasi teknis penanganan
                                  tindakan darurat yang masing jembatan dan yang lebih akurat.       
                                  sedang dijalankan di menentukan urutan                             
                                  lapangan dan kondisi prioritas penanganan                          
                                  sosial kemasyarakatan jembatan.                                    
                                  yang berlangsung                                                   
                                  sekitar jembatan                                                   
                                  Untuk memastikan                                                   
                                                                                                     
                                  kondisi jembatan khusus                                            
                                  yang masuk dalam                                                   
                                  kategori Lampiran B-2                                              
                                  dalam keadaan aman                                                 
                                  dan menentukan                                                     
                                  diperlukannya tindakan                                             
                                  darurat                                                            
                                                                                                     
                - Jembatan Baru    - Jembatan dan/atau - Jembatan, dengan                            
Kategori Jembatan                                                     Jembatan yang disarankan untuk 
                                    gorong-gorong     panjang > 6 meter                              
                                                                      dilakukan pemeriksaan khusus   
                                    dengan panjang total yang belum dilakukan                        
                    Pemeriksaan                                                                      
 Jenis Pemeriksaan                 Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail  Pemeriksaan Khusus          
                    Inventarisasi                                                                    
                - Jembatan yang     lebih atau sama   Pemeriksaan Detail sesuai dengan rekomendasi dari
                  dilakukan pelebaran dengan 6 (enam) dalam kurun waktu 5 hasil Pemeriksaan Detail pada
                                    meter yang tidak  tahun terakhir  tahun sebelumnya atau tahun    
                - Jembatan yang baru                                                                 
                                    dilakukan                         berjalan yang sudah tervalidasi
                  ditemukan dan belum               - Jembatan dengan                                
                                    Pemeriksaan Detail                memiliki Nilai Kondisi lebih besar
                  masuk ke dalam basis                Nilai Kondisi lebih                            
                                    pada tahun 2025                   atau sama dengan 3 (tiga) .    
                  data                                besar atau sama                                
                                   - Jembatan dan/atau dengan 3 (tiga) yang                          
                - Jembatan yang                                                                      
                                    gorong-gorong     belum mendapatkan                              
                  melakukan                                                                          
                                    dengan panjang total penanganan sesuai                           
                  penggantian/penamba                                                                
                                    lebih besar atau  pada tahun berjalan                            
                  han elemen/ perkuatan                                                              
                                    sama dengan 6                                                    
                                                    - Jembatan  dengan                               
                                    (enam) meter                                                     
                                                      perkiraan  tahun                               
                                    dengan prioritas                                                 
                                                      bangun yang telah                              
                                    yang sedang                                                      
                                                      tervalidasi lebih besar                        
                                    dilakukan                                                        
                                                      atau sama dengan 40                            
                                    penanganan                                                       
                                                      tahun dengan nilai                             
                                    rehabilitasi,                                                    
                                                      kondisi / NK masih di                          
                                    penggantian,                                                     
                                                      bawah 2 (dua)                                  
                                    pelebaran, dan                                                   
                                    peninggian                                                       
                                                    - Jembatan dengan tipe                           
                                    jembatan, serta                                                  
                                                      bangunan    atas                               
                                    modifikasi sistem                                                
                                                      berbahan    baja                               
                                    struktural lainnya.                                              
                                                      sebagaimana yang                               
                                                      dijelaskan pada                                
                                                      Lampiran I pada                                
                    Pemeriksaan                                                                      
 Jenis Pemeriksaan                 Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail  Pemeriksaan Khusus          
                    Inventarisasi                                                                    
                                                      Pedoman   Bidang                               
                                                      Jalan dan Jembatan                             
                                                      No.  01/P/BM/2022                              
                                                      tentang Pemeriksaan                            
                                                      Jembatan. perkiraan                            
                                                      tahun bangun yang                              
                                                      telah tervalidasi lebih                        
                                                                                                     
                                                      besar atau sama                                
                                                      dengan ≥ 30 tahun                              
                                                      yang cenderung sudah                           
                                                      mengalami keretakan                            
                                                      fraktur dan kehilangan                         
                                                      kekencangan baut                               
                                                    - Jembatan yang dekat                            
                                                      dengan daerah sungai                           
                                                                                                     
                                                      dengan daya rusak                              
                                                      tinggi pada struktur                           
                                                      jembatan terutama                              
                                                      sungai dengan                                  
                                                      kecepatan tinggi dan                           
                                                      tanah dasar sungai                             
                                                      tidak stabil, kondisi                          
                                                      sungai tipe                                    
                                                      berjalin/braided,                              
                                                      berkelok/ meandering,                          
                                                      dan/atau kedekatan                             
                                                                                                     
                                                                                                     
                    Pemeriksaan                                                                      
 Jenis Pemeriksaan                 Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail  Pemeriksaan Khusus          
                    Inventarisasi                                                                    
                                                      jembatan dengan                                
                                                      lokasi tambang galian                          
                                                      C yang diperkirakan                            
                                                      dapat membahayakan                             
                                                      jembatan dan/atau                              
                                                      memiliki Nilai Kondisi                         
                                                      Daerah Aliran Sungai                           
                                                                                                     
                                                      lebih besar sama                               
                                                      dengan 3                                       
                                                      berdasarkan penilaian                          
                                                      dalam Pedoman                                  
                                                      Bidang Jalan dan                               
                                                      Jembatan No.                                   
                                                      04/P/BM/2021                                   
                                                      tentang Pedoman                                
                                                      Pemeriksaan Kondisi                            
                                                      Sungai pada                                    
                                                      Jembatan                                       
                                                                                                     
                                                    - Jembatan dalam                                 
                                                      lingkungan kategori                            
                                                      korosifitas tinggi                             
                                                      berdasarkan Tabel 1                            
                                                      pada Pedoman                                   
                                                      Perlindungan                                   
                                                      Komponen Baja                                  
                                                      Jembatan Dengan                                
                                                                                                     
                                                                                                     
                    Pemeriksaan                                                                      
 Jenis Pemeriksaan                 Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail  Pemeriksaan Khusus          
                    Inventarisasi                                                                    
                                                      Cara Pengecatan                                
                                                      tahun 2015                                     
                                                                                                     
                                                    - Jembatan  dengan                               
                                                      potensi gempa tinggi                           
                                                      atau yang pernah                               
                                                      mengalami kejadian                             
                                                      gempa dan daerah                               
                                                      dengan    potensi                              
                                                      kegeoteknikan yang                             
                                                      tidak stabil seperti:                          
                                                      tanah lunak, daerah                            
                                                      longsor                                        
                                                                                                     
                                                    - Jembatan dalam ruas                            
                                                      jalan arteri/kolektor                          
                                                      dengan muatan                                  
                                                      berat/ODOL, muatan                             
                                                      galian tambang, dan                            
                                                      LHR                                            
                                                                                                     
                                                    - Jembatan dan gorong-                           
                                                      gorong dengan                                  
                                                      panjang total lebih dari                       
                                                      atau sama dengan 6                             
                                                      (enam) meter dengan                            
                                                      kondisi rusak ringan                           
                                                      (NK 2 ) atau lebih                             
                                                                                                     
                                                                                                     
                    Pemeriksaan                                                                      
 Jenis Pemeriksaan                 Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Detail  Pemeriksaan Khusus          
                    Inventarisasi                                                                    
                                                      rendah yang                                    
                                                      diperlukan dilakukan                           
                                                      perbaikan                                      
                                                      Pemeriksaan Detail                             
                                                      berdasarkan                                    
                                                      rekomendasi hasil                              
                                                      Pemeriksaan Rutin                              
                                                                                                     
                                                    - Jembatan dan gorong-                           
                                                      gorong yang akan                               
                                                      menjadi aset baru                              
                                                      dengan panjang total                           
                                                      2 meter sampai                                 
                                                      dengan 6 meter dapat                           
                                                      dilakukan                                      
                                                      Pemeriksaan Detail                             
                                                                                                     
                                                      bersamaan dengan                               
                                                      Pemeriksaan                                    
                                                      Inventarisasi                                  
                                                    - Jembatan yg sudah                              
                                                      dilakukan                                      
                                                      Pemeriksaan                                    
                                                      Inventarisasi di tahun                         
                                                      sebelumnya                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
          a. Pemeriksaan Inventarisasi adalah pengumpulan data dasar administrasi, geometri,
            material dan data tambahan lainnya di setiap jembatan, termasuk lokasi jembatan
            panjang bentang dan jenis konstruksi untuk setiap bentang dan sifat karakteristik
            sungai dan data pelebaran jembatan.                             
                                                                            
          b. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Inventarisasi mencakup:
            1) Data administrasi;                                           
            2) Informasi pembangunan jembatan;                              
            3) Data kapasitas dan/atau karakteristik lalu lintas;           
            4) Data kapasitas muatan;                                       
            5) Informasi batasan perlintasan, geometri dan lingkungan;      
            6) Inventarisasi Komponen, Elemen Utama, dan Elemen Jembatan pada struktur
               utama/awal jembatan;                                         
            7) Inventarisasi Komponen, Elemen Utama, dan Elemen Jembatan pada struktur
               pelebaran jembatan;                                          
            8) Data bentang, jenis komponen, data bahan jembatan pada masing-masing
               bentang                                                      
            9) Data Tipe DAS (berdasarkan data banjir, tipe karakteristik sungai, bangunan
               keairan di sekitar jembatan, aktifitas ekonomi (galian tambang) dan sosial di
               sekitar jembatan, dan lain sebagainya).                      
            10) Koordinat Lintang dan Bujur lokasi jembatan biasanya ditandai (marking)
               dalam format desimal. Jembatan yang mempunyai panjang total kurang dari
               atau sama dengan 20 meter, maka koordinatnya ditandai pada posisi tengah
               bentang jembatan. Sedangkan jembatan yang mempunyai panjang total lebih
                                                                            
               dari 20 meter, maka koordinatnya ditandai pada posisi pangkal dan ujung
               kepala jembatan sesuai Subpasal 5.3 pada Pedoman No. 01/P/BM/2022
               tentang Pemeriksaan Jembatan; dan                            
            11) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
               dan dokumentasi yang dibutuhkan Pemeriksaan Inventarisasi sesuai format
               dalam aplikasi INVI-J modul Pemeriksaan Inventarisasi dan Lampiran A.1
               pada Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan   
          c. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Detail mencakup namun tidak
            terbatas:                                                       
            1) Data administrasi;                                           
            2) Data lalu lintas;                                            
            3) Semua kerusakan penting pada komponen dan elemen jembatan;   
            4) Nilai kondisi komponen, elemen utama, dan elemen jembatan secara obyektif;
            5) Identifikasi kebutuhan penanganan jembatan;                  
            6) Identifikasi kebutuhan tindakan darurat dibutuhkan dan alasannya;
            7) Identifikasi pemeriksaan khusus dan alasannya;               
            8) Identifikasi perbaikan data Pemeriksaan Inventarisasi yang diperlukan;
            9) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
               dan dokumentasi yang dibutuhkan sesuai format dalam aplikasi INVI-J modul
                                                                            
               Pemeriksaan Detail dan Lampiran A.2 pada Pedoman No. 01/P/BM/2022
               tentang Pemeriksaan Jembatan;                                
                                                                            
          d. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Rutin mencakup:  
            1) Data administrasi                                            
                                                                            
                                                                            
            2) Kondisi jembatan terkait aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan,
               penanganan jembatan yang sedang berjalan, dan kondisi sosial 
               kemasyarakatan di sekitar jembatan                           
            3) Identifikasi perbaikan data Pemeriksaan Inventarisasi dan Pemeriksaan Detail
                                                                            
               yang diperlukan;                                             
            4) Identifikasi tindakan darurat dibutuhkan dan alasannya;      
            5) Identifikasi pemeriksaan khusus dan alasannya;               
            6) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk dapat mengisi data
               dan dokumentasi yang dibutuhkan sesuai format dalam aplikasi INVI-J modul
               Pemeriksaan Rutin dan Lampiran A.3 pada Pedoman No. 01/P/BM/2022
               tentang Pemeriksaan Jembatan;                                
          e. Data yang harus diperoleh melalui Pemeriksaan Khusus mencakup: 
            1) Analisa bahan elemen-elemen jembatan                         
            2) Evaluasi kondisi elemen jembatan dan respon struktur komponen jembatan
               termasuk yang diidentifikasi dalam Sistem Monitoring Kesehatan Struktur;
            3) Dimensi kerusakan yang tidak teridentifikasi melalui Pemeriksaan Detail yang
               dilakukan secara visual; dan                                 
            4) Data-data lainnya sebagaimana yang dibutuhkan untuk menetapkan secara
               akurat penanganan rehabilitasi, penggantian, pelebaran, dan peninggian
               jembatan, serta modifikasi sistem struktural lainnya dan tindakan darurat
               secara akurat.                                               
                                                                            
                                                                            
     11.3.4 Pelaporan                                                       
          Laporan dibuat sesuai dengan ketentuan untuk Pemeriksaan Inventarisasi,
          Pemeriksan Detail, dan Pemeriksan Rutin sesuai pada Bab 6 sampai Bab 8 pada
          Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan. Laporan    
          Pemeriksaan Khusus dibuat dalam bentuk yang sesuai ketentuan teknis berlaku.
          Dokumentasi kondisi lingkungan dan jembatan yang diambil oleh pesawat
          nirawak/drone digunakan untuk mengidentifikasi beberapa hal yang tidak terlihat
          secara jelas dalam foto-foto laporan pemeriksaan pada:            
                                                                            
              a) Tampak atas jembatan untuk mengidentifikasi jenis bangunan atas dan
                tahun bangun jembatan;                                      
              b) Tampak bawah jembatan untuk mengidentifikasi tahun bangun jembatan
                berdasarkan bentuk pilar, kepala jembatan, dan fondasi jembatan serta
                melihat kondisi lantai jika dimungkinkan bila kamera mampu menghadap ke
                                                                            
                atas;                                                       
              c) Bentuk, jenis, dan kondisi perletakan dan railing jembatan yang dapat juga
                digunakan untuk mengidentifikasi tahun bangun jembatan;     
                                                                            
              d) Bentuk sungai lurus, sungai berkelok/ meandering, sungai berjalin/ braided
                yang mempunyai potensi untuk mengurangi kestabilan bangunan bawah
                jembatan;                                                   
              e) Bangunan keairan atau struktur yang sudah tidak terpakai penghambat
                                                                            
                aliran sungai di sekitar jembatan; dan                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              f) Kegiatan seperti penambangan galian C di hulu dan hilir jembatan yang
                berdampak mempengaruhi ketidakseimbangan pasokan sedimen dan
                                                                            
                akhirnya mengubah pola aliran sungai dan mempengaruhi kestabilan
                bangunan bawah jembatan.                                    
     11.3.5 Format Data                                                     
          Data diunggah ke dalam aplikasi INVI-J harus sesuai untuk dapat menyesuaikan
          dengan format yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dalam
          Lampiran A pada Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan Jembatan.
                                                                            
     11.3.6 Penerimaan                                                      
          Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
          data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
          kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
          dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
          verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
          verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
          sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
          untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).         
                                                                            
          Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
          permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
          membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
          Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
          Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
          survei ulang sebagian atau seluruh jembatan yang dipermasalahkan. 
                                                                            
          Berdasarkan Berita Acara Verifikasi dan Validasi yang dilakukan di tingkat Pengguna
          Jasa, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
          semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
          tanggung jawab Penyedia Jasa.                                     
          Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
          Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
                                                                            
          Data yang dapat dilakukan secara parsial/ bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
          survei yang telah diselesaikan dan diterima.                      
          Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
          syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
                                                                            
          Ketentuan verifikasi dan validasi pemeriksaan jembatan mengacu pada Pedoman No.
          01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan dengan
          penjelasan penting yang harus dipahami oleh inspektur, pengelola data wilayah/
          BBPJN/BPJN, dan pengelola data pusat berupa:                      
                                                                            
              a) Ketentuan validasi data pokok dan data substansi yang terdiri dari data
                inventarisasi, data kerusakan, dan data penanganan jembatan pada Bab 5
                pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi
                Pemeriksaan Jembatan;                                       
                                                                            
              b) Tahapan verifikasi pemeriksaan jembatan dan validasi data pokok dan data
                substansi jembatan yang harus dilakukan di tingkat pengelola data wilayah
                                                                            
                dan di tingkat pengelola data pusat pada Bab 6 pada Pedoman No.
                01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan;
                                                                            
              c) Penyiapan laporan verifikasi dan validasi pemeriksaan jembatan yang terdiri
                dari Penilaian Tingkat Kepercayaan Data Pemeriksaan pada Subpasal dan
                Berita Acara Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan yang mengacu
                pada Bab 7 pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan
                Validasi Pemeriksaan Jembatan; dan                          
                                                                            
              d) Validasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem masukan data
                jembatan INVI-J pada Bab 8 pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang
                Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan.               
                                                                            
                                                                            
          Proses Pengolahan data ditujukan untuk menyusun infomasi berupa Berita Acara
          Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan yang berbentuk tabel-tabel
          sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran A dan Lampiran B pada Pedoman No.
          01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan dengan
          melakukan:                                                        
                                                                            
              a) Peringkasan data statistik atau otomatis untuk mereduksi data rinci menjadi
                poin-poin utamanya dengan melakukan;                        
                i) Klasifikasi untuk memisahkan data ke dalam berbagai kategori.
                                                                            
                ii) Penyortiran untuk menyusun item dalam beberapa urutan dan/atau
                   dalam set yang berbeda; dan                              
                                                                            
                iii) Agregasi untuk menggabungkan beberapa bagian data;     
              b) Validasi data dilakukan untuk memastikan tingkat kualitas tertentu data
                akhir yang umumnya memiliki dimensi terkait dengan: relevansi, akurasi,
                tanpa batas waktu, ketepatan waktu, kemudahan untuk diakses dan
                kejelasan, kemudahan untuk diperbandingkan, kecocokan, kelengkapan.
                                                                            
                Validasi dilakukan tahap awal dengan menggunakan prosedur otomastis
                dalam aplikasi INVI-J atau dilakukan secara manual oleh BBPJN/BPJN di
                tingkat pengelola data wilayah dan oleh direktorat pusat dan balai teknik
                sebagaimana yang dijelaskan masing-masing pada Bab 8 dan Bab 6 pada
                Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
                Jembatan agar akhirnya didapat data yang seluruhnya lolos semua proses
                validasi;                                                   
                                                                            
              c) Interpretasi, dan penyajian data umunya untuk mengecek:    
                   i) Konsistensi perbandingan nilai kondisi dengan penanganan
                     jembatan yang dilakukan tiap tahun berdasarkan histori hasil
                     pemeriksaan jembatan dan data program dan alokasi pendanaan
                                                                            
                     penanganan jembatan;                                   
                   ii) Konsistensi panjang jembatan baik yang didapatkan dalam basis
                     data pokok dan LRS jalan nasional sesuai dengan keputusan
                     menteri yang berlaku, data inventarisasi dan data penanganan
                                                                            
                                                                            
                     jembatan baik yang dilakukan perancangan dan pelaksanaan
                     konstruksinya; dan                                     
                                                                            
                   iii) Konsistensi tipe bangunan atas dan elemen serta jenis kerusakan
                     jembatan; dan                                          
                                                                            
                   iv) Kelogisan tipe bangunan atas dengan tahun bangun dan rentang
                     bentang jembatan sesuai dengan Lampiran E dan Lampiran F
                     pada Pedoman No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi dan   
                     Validasi Pemeriksaan Jembatan.                         
              d) Penyimpanan dan pengelolaan laporan pemeriksaan yang digunakan untuk
                                                                            
                evaluasi tahun tiap tahun.                                  
                                                                            
     11.4 Manajemen Mutu                                                    
                                                                            
     11.4.1 Program Mutu                                                    
                                                                            
         a. Penyedia Jasa harus menyiapkan Program Mutu yang menjelaskan rencana dan
           metode pelaksanaan untuk semua pekerjaan yang tercakup dalam lingkup
           pekerjaan, dan memastikan semua persyaratan akan dipenuhi. Beberapa isu yang
           harus dijelaskan, antara lain:                                   
           1) Informasi Pekerjaan;                                          
           2) Organisasi Kerja;                                             
           3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;                                 
           4) Metode Pelaksanaan;                                           
           5) Pengendalian Pekerjaan;                                       
           6) Laporan Pekerjaan;                                            
           7) Jadwal penyerahan Keluaran;                                   
           8) QA/QC, Verifikasi & Validasi sebelum-selama-setelah survei;   
           9) Tindakan-tindakan perbaikan untuk ketidaksesuaian;            
           10) Rencana Manajemen Risiko, termasuk rencana kontingensi;      
           11) Pengorganisasian pekerjaan, personil, tugas & tanggung jawab;
           12) Manajemen Informasi;                                         
                                                                            
           13) Peralatan.                                                   
                                                                            
         b. Program Mutu juga harus mencakup penjelasan mengenai:           
           1) Sistem pelaksanaan (peralatan, metoda, spesifikasi, konfigurasi) untuk
              memenuhi persyaratan Ditjen Bina Marga;                       
           2) Pemahaman dan penguasaan akses ke penyedia komponen dan service
              peralatan sesuai rekomendasi pabrikan;                        
           3) Pemahaman dan penguasaan akses ke Penyedia Jasa pelatihan personil (bila
              diperlukan);                                                  
           4) Mengenali dan mengatasi berbagai bentuk kesalahan (acak, operator, dan
              sistematis);                                                  
           5) Memastikan semua peralatan yang digunakan berfungsi baik, melalui
              pemeriksaan harian;                                           
           6) Prosedur survei, terutama pada jalur jalan yang sempit, kondisi jalan yang rusak
              berat, daerah konstruksi pekerjaan jalan, dan kondisi tidak umum lainnya;
                                                                            
                                                                            
           7) Prosedur untuk mengatasi survei pada kondisi khusus, seperti cuaca buruk atau
              pada volume lalu lintas yang sangat tinggi/macet. Tindakan apa yang akan
              diambil ketika kualitas data yang diperoleh tidak baik akibat keterbatasan alat
              atau pengamatan untuk mencatat secara teliti pada kondisi tersebut;
                                                                            
           8) Prosedur melaksanakan survei ketika arah pergerakan pengamatan menuju
              km/ chainage yang mengecil (opposite), bagaimana pencatatan dan
              penggabungan datanya;                                         
           9) Prosedur untuk memastikan penggunaan referensi lokasi yang benar, misalnya
              dalam hal tidak adanya patok Km atau ketidakakuratan panjang antara patok
              Km yang berdekatan;                                           
           10) Rencana kontingensi untuk menjamin kelancaran survei, misalnya akibat
              adanya kerusakan alat atau penggantian personil.              
           11) Prosedur penjadwalan penentuan jumlah pemeriksaan jembatan harian untuk
              memastikan keakuratan dan ketelitian pemeriksaan yang dilakukan.
                                                                            
         c. Penyedia Jasa harus menjelaskan pemrosesan dan manajemen data:  
           1) Prosedur pemrosesan data dan algoritmanya;                    
           2) Prosedur untuk keamanan data dan mencegah kerusakan/kehilangan data,
              virus, atau permasalahan lainnya yang berkaitan dengan data digital;
           3) Prosedur pengumpulan dan penggabungan data, dan media yang digunakan
              untuk menampung jumlah/ukuran data yang sangat besar;         
           4) Versi perangkat lunak yang digunakan, dan pemutakhirannya.    
                                                                            
         d. Penyedia Jasa harus menjelaskan Rencana Manajemen Keselamatan dan
           Kesehatan Kerja & Lingkungan:                                    
           1) Prosedur pemenuhan persyaratan                                
           2) Prosedur penanganan kondisi khusus, diantaranya:              
               a) Mengenali lokasi/kondisi yang berpotensi menimbulkan ancaman
               b) Prosedur keadaan darurat pada kondisi tersebut            
               c) Mencatat setiap kejadian dan insiden                      
                                                                            
                                                                            
     11.4.2 Sistem Monitoring                                               
          Penyedia Jasa harus menjelaskan sistem monitoring pelaksanaan seluruh kegiatan
          survey kondisi jalan untuk memastikan semua persiapan, sumber daya, jadwal, proses,
          permasalahan dan tindakan mengatasinya, dan hasil survei memenuhi semua
                                                                            
          persyaratan kontrak, antara lain melalui:                         
          a. Display data kemajuan pekerjaan dan hasilnya;                  
          b. Pelaporan Mingguan.                                            
                                                                            
                                                                            
     11.4.3 Pengamanan Data                                                 
                                                                            
          Penyedia Jasa harus menerapkan sistem pengamanan data, misalnya:  
          a. Menetapkan dan menerapkan prosedur pengamanan (backup) data untuk
           mengurangi kemungkinan kehilangan data karena berbagai kejadian, seperti
           pencurian, matinya daya listrik, dsb;                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          b. Penggunaan beberapa media penyimpanan data untuk menyimpan data mentah
           dan data terproses.                                              
                                                                            
                                                                            
     11.4.4 Validasi Berjalan (On-going Validation)                         
                                                                            
          Dalam RMK, Penyedia Jasa harus memasukkan survei keberulangan (repeatability
          survei) secara berkala untuk menunjukkan konsistensi datanya, yaitu:
                                                                            
          a. Melakukan survei ulang (sebanyak 3 – lintasan) pada suatu segmen jalan (dengan
           panjang minimal 5 km) setiap 14 hari;                            
          b. Menyerahkan data hasil survei ulang kepada Pengguna Jasa untuk memastikan
           konsistensi data yang diperoleh.                                 
          c. Pengguna Jasa melakukan sampling dari jumlah jembatan yang dilakukan
           pemeriksaan rutin dan detail masing-masing 10%.                  
          Ketika Tim Penyedia Jasa sedang beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan
          fasilitas validasi alat, sangat disarankan untuk melakukan validasi ulang terhadap alat
                                                                            
          yang digunakan.                                                   
          Pada akhir survei, Penyedia Jasa harus mengulang pengujian pada lokasi validasi
          untuk memastikan bahwa tidak ada perubahan yang berarti pada alat dan proses
          pengambilan data.                                                 
                                                                            
     11.4.5 Audit                                                           
                                                                            
          a.  Audit oleh Penyedia Jasa                                      
            Setiap akan menyerahkan data kepada Pengguna Jasa, Penyedia Jasa harus
            melakukan validasi data awal dan audit mutu terhadap proses dan data yang
            diperoleh, yang mencakup:                                       
            1) Format Data, Kelengkapan, Ketelitian (ketelitian), dan Kewajaran;
            2) Tanggal dan waktu survei;                                    
            3) Identifikasi ruas jalan dan arah survei (normal atau opposite);
            4) Cuaca pada saat survei, kondisi permukaan (kering, basah, terdapat genangan
              air);                                                         
            5) Alat survei yang digunakan;                                  
            6) Personil Tim pelaksana survei.                               
                                                                            
           Untuk data kondisi yang diperoleh dari pengamatan visual, validasi dan audit
           mencakup pemeriksaan terhadap gambar/video untuk memastikan ke-enam butir
           tersebut dicatat dengan baik pada meta data dan memastikan data yang diperoleh
           dari gambar/video memenuhi persyaratan survei, antara lain:      
                                                                            
            1) Survei dilakukan pada cuaca baik, dan permukaan jalan kering;
            2) Gambar/video jelas dan terang, tidak terganggu karena adanya benda yang
              menempel pada lensa kamera seperti: debu, butir air/embun, serangga, atau
              benda asing lainnya;                                          
            3) Pada saat survei, arah bergerak kendaraan survei tidak berlawanan dengan
              arah sinar matahari;                                          
            4) Bayangan yang tampak tidak mengganggu.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           Untuk penilaian kondisi permukaan secara visual, setiap 14 hari personil penilai
           harus melakukan penilaian ulang terhadap suatu segmen jalan, panjang minimal 1
           km, dan membandingkan hasilnya dengan data hasil penilaian awal. Bila data hasil
           penilaian ulang konsisten dengan data hasil penilaian awal, maka data yang
                                                                            
           diperoleh selama 14 hari dan dilakukan oleh personil penilai tersebut dapat diterima.
           Sebaliknya, bila hasilnya tidak konsisten, data yang diperoleh selama 14 hari oleh
           personil penilai tersebut harus diperiksa lebih lanjut dan bila perlu harus diulang
           sebelum diserahkan ke Pengguna Jasa.                             
         b. Audit oleh Pengguna Jasa                                        
                                                                            
           Data yang diterima Pengguna Jasa dari Penyedia Jasa harus diperiksa lebih lanjut,
           dengan proses verifikasi & validasi dan/ atau audit mutu data, sebelum diserahkan
           ke Ditjen Bina Marga. Pemeriksaan mencakup Format Data, Kelengkapan,
           Ketelitian (ketelitian), dan Kewajaran.                          
           Pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit oleh Pengguna Jasa juga mencakup
           penilaian ulang terhadap maksimum 5% panjang jalan/ 10% jembatan/ 10% untuk
           lereng per jenis keruntuhan yang dilaporkan / 10% titik lendutan yang diukur, dan 10
           menit per hari durasi survei lalu lintas. Pemilihan segmen jalan yang dinilai ulang
                                                                            
           ditetapkan secara acak, dan petugas penilai ulang tidak boleh diberikan data hasil
           survei awal. Pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit oleh Pengguna Jasa dapat
           dilakukan setiap saat selama Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan survei
           pengumpulan data kondisi jalan, atau pada saat menerima data dari Penyedia Jasa.
           Pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit juga mencakup pemeriksaan secara acak
           terhadap gambar/ video untuk memastikan pemenuhan persyaratan seperti
           identifikasi ruas jalan, arah pergerakan kendaraan survei, dan kualitas gambar/
           video.                                                           
                                                                            
           Pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit juga termasuk pemeriksaan terhadap
           proses dan hasil kalibrasi, verifikasi & validasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
                                                                            
           Bila hasil pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit oleh Pengguna Jasa menunjukan
           semua persyaratan terpenuhi dan didukung dengan dokumentasi proses dan hasil
           kalibrasi, verifikasi & validasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa, dan konsisten
           dengan data yang diterima dari Penyedia Jasa; maka Pengguna Jasa dapat
           menerima data tersebut dan menerbitkan Berita Acara/ Sertifikat Penerimaan Data.
                                                                            
            Penerimaan data dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan data yang
           diterima dari Penyedia Jasa. Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara/
           Sertifikat Penerimaan Data Akhir bila semua pekerjaan yang tercakup dalam
           Kerangka Acuan Kerja telah selesai dilaksanakan dan datanya diterima.Berita Acara
           Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu syarat
           pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk perioda waktu yang sesuai.
           Bila hasil pemeriksaan/verifikasi & validasi/audit oleh Pengguna Jasa menunjukan
                                                                            
           adanya ketidaksesuaian pada setiap butir pemeriksaan, dan Penyedia Jasa gagal
           memberikan klarifikasi dan/atau perbaikan, maka Pengguna Jasa akan menolak
           data yang diterima dari Penyedia Jasa. Setiap penolakan Pengguna Jasa terhadap
           data yang diterima dari Penyedia Jasa, harus selalu disertai dengan alasan
                                                                            
                                                                            
           penolakan. Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi
           dari Pengguna Jasa.                                              
                                                                            
         c. Audit oleh Direktorat                                           
           Audit terhadap data survei sangat penting untuk keberhasilan program survei
           pengumpulan data kondisi jaringan jalan. Oleh karena itu Direktorat dapat
           melakukan pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit data yang diunggah oleh
           Pengguna Jasa ke SMD Jalan dan digunakan untuk analisis jaringan jalan.
           Pemeriksaan mencakup format data, kelengkapan, ketelitian (ketelitian), dan
           kewajaran data.                                                  
                                                                            
           Pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit oleh Direktorat juga mencakup penilaian
           ulang terhadap minimum 1% dari jembatan atau sejumlah data yang dibutuhkan
           untuk mengidentifikasi tingkat kepercayaan data pemeriksaan yang dilaporkan oleh
           setiap Pengguna Jasa. Pemilihan segmen jalan yang dinilai ulang ditetapkan secara
           acak.                                                            
                                                                            
           Bila hasil pemeriksaan/ verifikasi & validasi/ audit oleh Direktorat menunjukan
           adanya ketidaksesuaian pada setiap butir pemeriksaan, dan Pengguna Jasa gagal
           memberikan klarifikasi dan/ atau perbaikan, maka Direktorat akan menolak data
           yang diterima dari Pengguna Jasa. Setiap penolakan Direktorat terhadap data yang
           diterima dari Pengguna Jasa, harus selalu disertai dengan alasan penolakan.
           Pengguna Jasa wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi Direktorat
           sebagaimana yang dijelaskan pada Subpasal 11.10.7.               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     11.4.6 Pelaporan                                                       
          Penyedia Jasa harus mendokumentasikan semua proses manajemen mutu dengan
          suatu sistem dokumentasi yang memudahkan dalam penelusuran dikemudian hari baik
          untuk pendalaman atau untuk keperluan perbaikan berkelanjutan.    
                                                                            
          Dokumen manajemen mutu harus mencakup:                            
          a. Alat dan personil yang digunakan dalam survei;                 
          b. Kalibrasi, pemeliharaan, dan isu-isu lain yang berkaitan dengan alat, tindakan
            perbaikan yang telah dilakukan;                                 
          c. Jadwal dan alasan untuk setiap perubahan;                      
          d. Prosedur dan ketentuan yang digunakan pada survei pengumpulan data;
          e. Catatan Harian operator yang mencakup pemeriksaan sistem, pengujian, dsb;
          f. Perubahan prosedur atau metoda pengumpulan data;               
          g. Petunjuk yang digunakan dalam pengumpulan data;                
          h. Pengendalian mutu dan verifikasi di lapangan;                  
                                                                            
          i. Kegiatan pengendalian mutu;                                    
          j. Penilaian terhadap petugas penilai, dengan membandingkan hasil seorang
            petugas penilai dengan petugas penilai lainnya;                 
          k. Isi-isu pengendalian mutu dan penerimaan pekerjaan, dan tindakan perbaikan
            yang telah dilaksanakan;                                        
          l. Korespondensi.                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     11.4.7 Tindakan Perbaikan                                              
                                                                            
          Bila data yang diserahkan oleh Penyedia Jasa, dan telah diperiksa/ verifikasi &
          validasi/audit oleh Pengguna Jasa, tidak memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan,
          maka Penyedia Jasa harus segera mengusulkan dan melaksanakan tindakan
          perbaikan. Metoda dan prosedur tindakan perbaikan harus dibahas dan disetujui pada
          rapat Laporan Pendahuluan sebelum pekerjaan survei dimulai. Beberapa tindakan
          perbaikan yang mungkin, antara lain:                              
          a. Survei ulang                                                   
          b. Penilaian ulang                                                
                                                                            
          c. Pelatihan ulang                                                
          d. Kalibrasi Ulang                                                
          e. Penggantian komponen alat yang tidak berfungsi/rusak.          
          f. Penggantian personel yang tidak memenuhi mutu pemeriksaan.     
                                                                            
     11.4.8 Proses QA/QC                                                    
                                                                            
          Penyedia Jasa harus memastikan semua proses QA/QC sebelum-selama-setelah
          survei pengumpulan data direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan dengan
          baik. Setiap penyerahan data hasil survei kepada Pengguna Jasa, Penyedia Jasa
          harus selalu menyertakan dokumen QA/QC yang berkaitan dengan data yang
          diserahkan, termasuk semua bentuk tindakan perbaikan (bila ada), untuk memastikan
          semua data yang diserahkan telah diperiksa secara mandiri oleh Penyedia Jasa.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         Gambar 2. Proses QA/QC                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     Panduan pelaksanaan proses QA/QC:                                      
       1. Mulai                                                             
                                                                            
                                                                            
          a. Konfirmasi lingkup, persyaratan dan jadwal pekerjaan (jenis dan lokasi survei)
          b. Menyiapkan personil terlatih                                   
          c. Menyiapkan peralatan yang diperlukan, termasuk alat-alat bantu.
          d. Pemahaman lokasi pekerjaan (peta, daftar ruas, data terdahulu, …)
                                                                            
          e. Jadwal dan metoda kerja setiap jenis survei                    
       2. Kalibrasi                                                         
          a. Alat                                                           
            i. Pemeriksaan kelengkapan dan keberfungsian komponen alat      
            ii. Melakukan kalibrasi referensi atau kalibrasi relatif sesuai dengan rekomendasi
              pabrik pembuat dan standar yang relevan.                      
          b. Personil Penilai (raters)                                      
            i. Terlatih, memahami dan menguasai teknik penilaian (rating)   
            ii. Membawa pedoman penilaian                                   
       3. Validasi Produksi Data                                            
          a. Maksud validasi produksi data adalah untuk memastikan alat/personil yang telah
            dikalibrasi dan metoda kerja yang digunakan dapat menghasilkan data yang sesuai
            dengan kebutuhan Bina Marga.                                    
          b. Melaksanakan uji coba survei di lokasi tertentu,               
            i. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) : minimal panjang 10 km
            ii. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) : minimal panjang 5 km
            iii. Survei Lendutan          : minimal 1 lokasi/tim survei     
            iv. Survei Jembatan: Setiap kelompok tim survei kondisi jembatan wajib
              melakukan uji percobaan pemeriksaan inventarisasi dan detail yang
                                                                            
              dikoordinasikan oleh Pengguna Jasa sesuai Subpasal 6.5.1 Pedoman
              Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan 2023 dengan tiga buah
              sampel harus dilakukan pada:                                  
              1) 1 buah jembatan minimum memiliki 2 bentang dengan panjang bentang
                 lebih dari 6 meter untuk pemeriksaan inventarisasi;        
              2) 1 buah jembatan rangka baja bentang lebih dari 40 meter untuk
                 pemeriksaan detail;                                        
              3) 1 buah jembatan beton bertulang dengan bentang lebih dari 15 meter untuk
                 pemeriksaan detail;                                        
                                                                            
              Setelah melakukan uji coba maka masing-masing kelompok tim survei wajib
              mebuat laporan uji coba pemeriksaan inventarisasi dan detail sekurang-
              kurangnya memuat;                                             
              1) BAB I  Pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan, ruang lingkup uji
                 coba dan lokasi;                                           
              2) BAB II Hasil Uji Coba sesuai format pemeriksaan inventarisasi dan
                 detail pada Pedoman Pemeriksaan Jembatan 2022              
              3) BAB III Pembahasan Dan Evaluasi untuk melihat kesesuaian isian
                 dalam laporan pemeriksaan inventarisasi dan detail         
                                                                            
              4) BAB IV Kesimpulan Dan Saran berisi rekomendasi Pengguna Jasa
                 kepada Penyedia Jasa atas hasil evaluasi uji coba pemeriksaan jembatan
              5) Lampiran isian format laporan pemeriksaan inventarisasi dan pemeriksaan
                 detail yang memperlihatkan dokumentasi foto dan sketsa pemeriksaan
                 jembatan                                                   
                                                                            
                                                                            
            v. Survei Kondisi Drainase Jalan : minimal panjang 5 km         
            vi. Survei Lalu Lintas (7x24 jam) : minimal 1 lokasi TC (1 x 24 jam)
           vii. Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI) : minimal panjang 5 km
                                                                            
          c. Waktu pelaksanaan uji coba survei untuk setiap jenis survei, disesuaikan dengan
            jadwal pelaksanaan survei yang telah disetujui.                 
       4. Pemeriksaan hasil uji coba survei (untuk setiap jenis survei)     
          a. Metode pelaksanaan dan peralatan yang digunakan harus memenuhi persyaratan.
          b. Data yang diperoleh harus diproses, dan hasil yang diperoleh harus memenuhi
            persyaratan,                                                    
          c. Bila penilaian dilakukan secara visual, maka hasil penilaian (rating) dari seorang
            personil penilai harus dinilai oleh personil penilai lain       
          d. Kesesuaian dan konsistensi semua hasil survei dengan sistem referensi lokasi
            (LRS)                                                           
          e. Bila hasil uji coba survei:                                    
            i. Tidak sesuai, maka periksa kembali metoda kerja atau kemampuan personil
              dan proses diulangi hingga diperoleh data yang sesuai.        
            ii. Sesuai, maka Penyedia Jasa segera menyerahkan dokumen kalibrasi dan
              validasi produksi data kepada Pengguna Jasa                   
            iii. Pengguna Jasa wajib memeriksa hasil uji coba pemeriksaan jembatan. Bila
              hasil uji coba tidak sesuai maka personel harus diganti dengan melakukan uji
              coba kembali berdasarkan Subpasal 6.5.1 dan Gambar 1 pada Pedoman
              Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan 2023 sampai didapatkan
                                                                            
              personel yang menghasilkan uji coba pemeriksaan jembatan yang sesuai.
       5. Penerbitan Berita Acara/Sertifikat                                
          a. Pengguna Jasa memeriksa dokumen kalibrasi dan validasi produksi data yang
            diajukan oleh Penyedia Jasa.                                    
          b. Bila diperlukan, Penyedia Jasa harus menjelaskan proses dan hasil kalibrasi dan
            validasi produksi data.                                         
          c. Bila semua aspek proses dan hasil kalibrasi dan validasi produksi data, dan uji
            percobaan pemeriksaan inventarisasi dan detail jembatan terpenuhi, maka
            Pengguna Jasa segera menerbitkan Berita Acara/Sertifikat persetujuan
            penggunaan alat dan metoda kerja dan Berita Acara/Sertifikat/Surat persetujuan
            izin pemeriksaan jembatan berdasarkan hasil laporan uji coba yang sesuai,
            sebagaimana dijelaskan pada poin 4.e.iii di atas.               
       6. Pengumpulan Data                                                  
          a. Setelah menerima Berita Acara/Sertifikat persetujuan penggunaan alat dan
            metoda kerja yang digunakan,Penyedia Jasa segera melaksanakan survei sesuai
            dengan lingkup, metoda kerja dan jadwal yang telah disetujui,   
       7. Verifikasi & Validasi Data Berkala (Mandiri)                      
          a. Setiap 2 (dua) minggu dalam melaksanakan survei,Penyedia Jasa harus
            melakukan verifikasi & validasi terhadap proses dan data yang diperoleh.
                                                                            
          b. Tujuannya adalah untuk memastikan konsistensi kinerja alat dan metoda kerja
            selama 2 (dua) minggu lalu.                                     
          c. Melaksanakan pengujian konsistensi (repeatability) di lokasi tertentu,
            i. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) : minimal panjang 10 km (3x)
            ii. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) : minimal panjang 5 km (3x)
                                                                            
                                                                            
            iii. Survei Lendutan : minimal 1 lokasi/tim survei (3x)         
            iv. Survei Jembatan : minimal 1 jembatan/tim survei (2x)        
            v. Survei Kondisi Drainase Jalan : minimal Panjang 5 km (3x)    
            vi. Survei Lalu-lintas (7x24 jam) : minimal 1 lokasi TC (1 x 24 jam) (2x)
                                                                            
           vii. Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI) : minimal panjang 5 km (3x)
          d. Penyedia Jasa harus membuat dokumentasi semua proses verifikasi & validasi.
          e. Pengguna Jasa dapat melakukan pemeriksaan atas proses dan hasil verifikasi &
            validasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.                     
          f. Pengguna Jasa harus melakukan validasi lapangan untuk mengevaluasi hasil
            pemeriksaan jembatan yang dibuat oleh Penyedia Jasa. Jumlah sampel yang
            dibutuhkan untuk validasi lapangan minimal 10 % dari jumlah jembatan yang
            dilakukan pemeriksaan detail jembatan tahun 2025 dengan ketentuan dan kriteria
            sampel yang digunakan dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi pemeriksaan
            jembatan mengacu pada ketentuan Subpasal 5.1.2., Subpasal 5.2.2 sampai
            dengan Subpasal 5.2.5 pada Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
            Jembatan 2023.                                                  
          g. Pengguna Jasa wajib menyusun Laporan Validasi Lapangan dengan format
            sebagaimana yang dijelaskan pada Lampiran B-2.                  
       8. Pemeriksaan                                                       
          a. Memeriksa kembali apakah semua proses telah dilaksanakan dengan baik dan
            konsisten,                                                      
          b. Memeriksa kelengkapan dan kewajaran data hasil survei          
          c. Bila dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan proses maupun data hasil
                                                                            
            survei, maka Penyedia Jasa harus mengidentifikasi penyebab terjadinya
            permasalahan dan melakukan tindakan perbaikan.                  
          d. Tindakan perbaikan dapat berupa perbaikan metode kerja, penggantian personil,
            atau melakukan survei ulang                                     
          e. Bila semua proses dan data hasil survei sesuai, maka Penyedia Jasa dapat
            melanjutkan pekerjaan survei.                                   
       9. Pengumpulan Data (Lanjutan)                                       
          a. Sama dengan butir 6)                                           
       10. Verifikasi & Validasi Data Berkala (Mandiri)                     
          a. Sama dengan butir 7)                                           
       11. Pemeriksaan                                                      
          a. Memeriksa kembali apakah semua proses telah dilaksanakan dengan baik dan
            konsisten,                                                      
          b. Memeriksa kelengkapan dan kewajaran data hasil survei          
          c. Bila dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan proses maupun data hasil
            survei, maka Penyedia Jasa harus mengidentifikasi penyebab terjadinya
            permasalahan dan melakukan tindakan perbaikan.                  
          d. Tindakan perbaikan dapat berupa perbaikan metode kerja, penggantian personil,
            atau melakukan survei ulang                                     
                                                                            
          e. Bila semua proses dan data hasil survei sesuai, maka Penyedia Jasa dapat
            melanjutkan dengan penyiapan data                               
       12. Penyiapan Data                                                   
          a. Memeriksa format, kelengkapan, ketelitian, dan kewajaran data, 
          b. Memastikan semua data telah berkoordinat dengan benar,         
                                                                            
                                                                            
          c. Memeriksa adanya penyimpangan data                             
          d. Menyiapkan semua dokumen mutu survei, antara lain: kalibrasi, validasi, verifikasi
            & validasi mandiri, tindakan perbaikan, factor-faktor yang mempengaruhi proses
            dan data hasil survei, dsb.                                     
                                                                            
       13. Penyerahan Data                                                  
          a. Penyedia Jasa menyerahkan seluruh data hasil survei kepada Pengguna Jasa,
            yang dilengkapi dengan semua dokumen mutu survei.               
       14. Verifikasi & Validasi Data                                       
          a. Memeriksa semua dokumen mutu survei, antara lain: kalibrasi, validasi, verifikasi
            & validasi mandiri, tindakan perbaikan, faktor-faktor yang mempengaruhi proses
            dan data hasil survei, dsb.                                     
          b. Memeriksa format, kelengkapan, ketelitian, dan kewajaran data, 
          c. Meminta klarifikasi dari Penyedia Jasa untuk setiap ketidaksesuaian yang dijumpai
          d. Selama pemeriksaan jembatan berlangsung, Pengguna Jasa perlu melakukan
            pemeriksaan jembatan ke lapangan untuk 10% sampel pemeriksaan rutin dan
            detail jembatan.                                                
       15. Pemeriksaan                                                      
          a. Untuk setiap ketidaksesuaian yang tidak dapat diklarifikasi dengan baik atau tidak
            dapat diterima oleh Pengguna Jasa, Pengguna Jasa harus memerintahkan
            Penyedia Jasa untuk melakukan tindakan perbaikan.               
          b. Tindakan perbaikan dapat berupa:                               
            i. Bila data valid, perbaikan pemrosesan/ penyajian data yang diserahkan atau
            ii. Bila data tidak valid, melakukan survei ulang baik untuk sebagian maupun
                                                                            
              seluruh bagian pekerjaan.                                     
          c. Apabila tidak dijumpai ketidaksesuaian atau untuk setiap ketidaksesuaian
            Penyedia Jasa dapat memberikan klarifikasi dengan baik dan dapat diterima oleh
            Pengguna Jasa, Pengguna Jasa harus menyatakan MENERIMA data yang
            diserahkan oleh Penyedia Jasa.                                  
       16. Penerimaan Data                                                  
          a. Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
            Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara 
            Penerimaan Data Akhir.                                          
          b. Berita Acara Penerimaan Data parsial/ bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
            syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk perioda waktu yang sesuai.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     11.5 Manajemen Lalu lintas dan Keselamatan                             
     11.5.1 Rencana Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja               
                                                                            
          Penyedia Jasa harus menunjukkan komitmen dalam penerapan manajemen
          keselamatan dan kesehatan kerja, dan harus menunjukkan pemenuhan terhadap
          peraturan perundangan terkait, terutama dalam hal:                
          a. Penyediaan Asuransi Tenaga Kerja, terutama kepada personil di lapangan yang
            bekerja di lingkungan dengan resiko tinggi;                     
          b. Pengenalan lokasi kerja yang berpotensi adanya ancaman;        
          c. Mengurangi dampak dari ancaman yang penting, apabila ancaman tersebut tidak
                                                                            
            dapat dihilangkan/dihindari;                                    
                                                                            
          d. Menyiapkan tindakan-tindakan perlindungan yang memadai;        
          e. Menyiapkan prosedur keadaan darurat, yang sesuai untuk pekerjaan;
          f. Mengenali bentuk ancaman, melakukan proses penilaian, dan menetapkan
                                                                            
            bentuk-bentuk dampak dari setiap ancaman terhadap personil.     
     11.5.2 Rencana Manajemen lalu-lintas                                   
                                                                            
          Dalam melaksanakan pekerjaan survei pengumpulan data, Penyedia Jasa harus
          menyiapkan rencana dan melaksanakan manajemen lalu-lintas yaitu untuk
          meminimalkan risiko bagi personil survei dan pengguna jalan lainnya selama
          pelaksanaan survei.                                               
                                                                            
          Prosesnya adalah sebagai berikut:                                 
          a. Penyedia Jasa menyiapkan Rencana Manajemen Lalu-lintas dan mengajukannya
            kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan. Rencana manajemen
            lalu-lintas tersebut mencakup semua aspek yang berkaitan dengan pekerjaan
            (antara lain: kalibrasi, validasi, dan semua kegiatan di lapangan), dan termasuk
                                                                            
            pula rincian hari/ jam kerja.                                   
          b. Penyerahan Rencana Manajemen Lalu-lintas kepada Pengguna Jasa selambat-
            lambatnya satu minggu sebelum memulai kegiatan.                 
     11.5.3 Monitoring Pemenuhan Rencana Manajemen Lalu Lintas dan Keselamatan
                                                                            
          Untuk memastikan keberlangsungan manajemen lalu lintas dan keselamatan selama
          masa pekerjaan sesuai dengan rencana, maka Penyedia Jasa menyiapkan monitoring
          pemenuhan rencana yang dapat disampaikan dalam bentuk Laporan Monitoring
          Bulanan atau Mingguan (dapat disesuaikan dengan lingkup pekerjaan di lapangan).
                                                                            
     11.6 Kebijakan Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial                    
          Ditjen Bina Marga berkomitmen untuk menerapkan dan melaksanakan Kebijakan
          Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial, termasuk pada pekerjaan survei pengumpulan
          data kondisi jaringan jalan yang tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini. Oleh karena
          itu, Penyedia Jasa harus:                                         
                                                                            
          a. Memastikan diterapkannya kesetaraan bagi perempuan untuk terlibat dalam
            kegiatan survei pengumpulan data kondisi jaringan jalan, baik dalam pekerjaan di
            lapangan maupun di kantor, termasuk kesetaraan dalam menempati posisi
            pekerjaan dan penggajian sesuai dengan posisi/keahliannya.      
          b. Memastikan tersedianya peluang kerja bagi penyandang difabel yang melamar
            untuk bekerja dan memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam pekerjaan.
          c. Memastikan untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur dalam pekerjaan,
          d. Membuat laporan pelaksanaan kebijakan ini dalam pekerjaan, baik di lapangan
            maupun di kantor, pada Laporan Bulanan.                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     11.7 Sumberdaya yang disediakan oleh Ditjen Bina Marga                 
          Apabila Ditjen Bina Marga menyediakan alat survei untuk digunakan oleh Penyedia
          Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan (Kendaraan survei Hawkeye / Mata Garuda /
          Roughometer) dengan atau tanpa Automatic Crack Detection (ACD) untuk pengukuran
                                                                            
                                                                            
          profil jalan dan kondisi jalan, maka ketentuan dan syarat-syarat kontrak harus
          mencakup:                                                         
          a. Bagaimana alat tersebut akan dioperasikan, dengan atau tanpa personil/operator;
          b. Siapa yang akan mengoperasikan alat tersebut;                  
                                                                            
          c. Jadwal waktu penyerahan alat kepada Penyedia Jasa;             
          d. Pihak yang bertanggung jawab untuk perbaikan dan pemeliharaan alat;
          e. Penanggung jawab atas mutu data yang dihasilkan;               
          f. Penanggung jawab mobilisasi/ demobilisasi alat;                
          g. Biaya sewa alat tidak termasuk dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB).
                                                                            
                                                                            
     12   Keluaran                                                          
     12.1. Dokumen dan Laporan                                              
          Dokumen berikut harus diserahkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan menurut
          kontrak:                                                          
                                                                            
     12.1.1 Manual dan Rencana                                              
          Dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan
                                                                            
          keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan
          kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan menurut Peraturan
          Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
          Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Keselamatan Konstruksi
          harus menyusun dokumen SMKK di tahapan pelaksanaan yang sesuai untuk
          pekerjaan klasifikasi jasa konsultasi konstruksi yang bersifat spesialis berdasarkan
          Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2017 berupa:                              
          a. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
            berdasarkan ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 14, dan
                                                                            
            Sublampiran D.1 pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
            Rakyat Nomor 10 Tahun 2021;                                     
          b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Penjaminan Mutu dan
            Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi (PMPM Pekerjaan Konstruksi)
            berdasarkan ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 17, Sublampiran E, dan
            Sublampiran F pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
            Nomor 10 Tahun 2021;                                            
          c. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) Pasal 19 dan Sublampiran
            H pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
            Tahun 2021;                                                     
          d. Laporan Pelaksanaan berdasarkan Sublampiran I pada Peraturan Menteri
            Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.        
                                                                            
                                                                            
     12.1.2 Data dan laporan                                                
                                                                            
          a. Kalibrasi dan Validasi Peralatan Survei;                       
          b. Laporan QA/QC;                                                 
          c. Laporan Data Mentah dan Data Terproses, mencakup:              
            1) Survey Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI)                
                                                                            
                                                                            
            2) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI)                        
            3) Survei Jembatan                                              
          d. Laporan Akhir.                                                 
                                                                            
     12.2. Format                                                           
                                                                            
          Semua luaran harus diserahkan baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik, kecuali
          untuk data survei harus diserahkan dalam bentuk elektronik.       
          Rekaman elektronik dari semua dokumen dan laporan harus disediakan dalam Ms
          Word, Ms. Excel atau format asli lainnya sesuai kebutuhannya dan disetujui oleh
          Pengguna Jasa. Laporan juga harus disajikan dalam format pdf.     
                                                                            
          Pengguna Jasa akan menyediakan Format Kode dan Glossary Data agar Pengguna
          Jasa pelaksana survei dapat menyiapkan data sesuai format yang ditetapkan.
                                                                            
     12.3. Hak Cipta                                                        
          Semua data, laporan, rencana, manual, proses, dokumen yang secara khusus
          berkaitan dengan pekerjaan yang dicakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini menjadi
          milik Ditjen Bina Marga termasuk kepemilikan hak ciptanya. Penyedia Jasa dapat
          menggunakan atau mengacu pada beberapa dokumen tersebut untuk keperluan
          pemasaran atau untuk keperluan proyek lain setelah mendapat persetujuan tertulis dari
          Ditjen Bina Marga.                                                
                                                                            
          Pada akhir pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengembalikan kepada Ditjen Bina Marga
          semua peralatan atau dokumen yang disediakan oleh Ditjen Bina Marga untuk
          membantu pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                            
     13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
        Staf Pengawas/ Pendamping – Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas
        atau wakilnya yang akan bertindak sebagai Tim Pendukung dalam rangka pelaksanaan
        jasa Penyedia Jasa ini.                                             
                                                                            
     14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Penyedia                 
                                                                            
                                                                            
     15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                   
                                                                            
                                                                            
     16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                
        8 Bulan (240) Hari Kalender                                         
                                                                            
     17. Personel                                                           
        Berikut adalah kebutuhan Personil yang disarankan untuk dialokasikan pada kegiatan
        survei, namun jumlah Tenaga Ahli agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di
        lapangan.                                                           
        a. Tenaga Ahli Profesional:                                         
            1) Ketua Tim                                                    
              a) Disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata Satu(S1) Jurusan Teknik
                Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
                tinggi luar negeri yang telah diakreditasi;                 
              b) Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya Teknik Jalan yang
                dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi, telah diregistrasi oleh LPJK dan memiliki
                                                                            
                pengalaman kerja yang sesuai minimal selama 5 (lima) tahun; 
              c) Pernah mengikuti pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC dari Ditjen Bina
                Marga, yang pada intinya diberikan pembekalan terkait metoda dan tata cara
                Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional, minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
              d) Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinasi seluruh kegiatan
                anggota tim dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
                dinyatakan selesai, serta bertanggung jawab penuh terhadap produk yang
                dihasilkan;                                                 
              e) Wajib untuk memberikan penjelasan kepada seluruh personil dalam
                pekerjaan (dan dibuktikan dalam laporan tertulis), terkait dengan
                keseluruhan lingkup tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai
                dengan Kerangka Acuan Kerja Inspeksi Kondisi Jaringan Jalan;
              f) Bertanggung jawab dalam proses audit / verifikasi dan validasi, serta
                penyusunan/penerbitan Berita Acara Audit / Verifikasi & Validasi Internal,
                Verifikasi & Validasi 2-Mingguan, Verifikasi & Validasi Bertahap, untuk
                menjamin kualitas dan mutu data hasil pekerjaan;            
                                                                            
                                                                            
           2) Ahli Teknik Jembatan                                          
              a) Tenaga Ahli ini dialokasikan untuk survei kondisi jembatan;
              b) Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata satu
                (S1) atau D4 Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
                ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
              c) Mempunyai sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli Muda Teknik Jembatan
                atau Ahli Rehabilitasi Jembatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
                Profesi (LSP), telah dilisensi oleh BNSP atau sertifikat keahlian (SKA) Ahli
                Muda Teknik Jembatan atau Ahli Rehabilitasi Jembatan yang dikeluarkan
                                                                            
                oleh Asosiasi Profesi, telah diregistrasi oleh LPJK yang masih berlaku
                sampai berakhirnya survei kondisi jembatan dan memiliki pengalaman kerja
                yang sesuai minimal selama 2 (dua) tahun;                   
              d) Pernah mengikuti pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC dari Ditjen Bina
                Marga, yang pada intinya diberikan pembekalan terkait metoda dan tata cara
                Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional, minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
              e) Memiliki pengalaman dalam mengevaluasi kondisi jembatan khusus sesuai
                dengan kriteria Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan 
                Jembatan Dan Terowongan Jalan atau akan mengikuti pelatihan yang
                dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga;           
              f) Tugas utamanya adalah                                      
                1. Membantu mengkoordinasikan tim pelaksana survei terkait Inspeksi
                   Jembatan                                                 
                2. Melaksanakan kompilasi data dan melaksanakan validasi data tim
                   lapangan                                                 
                                                                            
                                                                            
                3. Melakukan pengolahan data sesuai spesifikasi data yang dipersyaratkan
                4. Melakukan uji coba peralatan survei khususnya terkait dengan Inspeksi
                   Jembatan;                                                
                                                                            
                5. Melaksanakan kompilasi data dan melaksanakan validasi data mandiri.
                6. Melakukan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan pemeriksaan
                   jembatan termasuk koordinasi lalu lintas dan pengaturan perlengkapan
                   dan kendaraan pemeriksaan, penyiapan izin masuk ke wilayah
                   pemeriksaan;                                             
                                                                            
                7. Menetapkan tugas pemeriksaan;                            
                                                                            
                8. Melakukan kajian untuk memastikan semua dokumentasi telah lengkap,
                   jelas, akurat dan memenuhi prosedur pemeriksaan;         
                9. Memastikan semua pekerjaan penanganan jembatan telah diidentifikasi
                   untuk dimasukan dalam laporan pemeriksaan;               
                                                                            
                10. Mengkoordinasikan dan menjadwalkan pemeriksaan dan kebutuhan
                   evaluasi tambahan yang diidentifikasi selama pemeriksaan;
                                                                            
                11. Memastikan dan melaporkan keberadaan tanda pembatasan beban
                   jembatan;                                                
                12. Mengkaji ulang dan menyetujui rancangan laporan pemeriksaan
                   sebelum disampaikan dan mendapatkan persetujuan dari Pengelola
                   Pemeriksaan Jembatan; dan                                
                                                                            
                13. Berkoordinasi dengan unit kerja kompetensi jembatan seperti: Balai
                   Jembatan, Direktorat Pembangunan Jembatan, dan Komisi Keamanan
                   Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk mendapatkan  
                   pendampingan teknis dalam tahapan perencanaan, persiapan,
                   pelaksanaan, dan evaluasi hasil pemeriksaan jembatan     
                   kompleks/khusus. Hal ini perlu untuk dilakukan agar kriteria-kriteria
                   teknis penyelenggaraan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
                   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022  
                   tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan
                   dapat terpenuhi.                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           3) Ahli Perkerasan                                               
              a) Tenaga Ahli ini dialokasikan untuk Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan -
                IRI), Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI), dan Survei Kekuatan Struktur
                Perkerasan Jalan (Lendutan);                                
              b) Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata satu
                (S-1) atau D4 Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
                negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
                lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi;
              c) Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Teknik Jalan yang
                dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi, telah diregistrasi oleh LPJK dan memiliki
                pengalaman kerja yang sesuai minimal selama 2 tahun;        
                                                                            
                                                                            
              d) Pernah mengikuti pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC dari Ditjen Bina
                Marga, yang pada intinya diberikan pembekalan terkait metoda dan tata cara
                Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional, minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
              e) Tugasnya adalah:                                           
                                                                            
                1. Melakukan kalibrasi dan uji coba peralatan survei khususnya terkait
                   dengan pengumpulan data ketidakrataan (IRI), kondisi perkerasan jalan,
                   dan lendutan;                                            
                2. Melaksanakan kompilasi data dan melaksanakan validasi data mandiri
                3. Mengkoordinasikan tim pelaksana survei terkait survei Ketidakrataan-
                   IRI, Kondisi Perkerasan Jalan (PCI), dan Kekuatan Struktur Perkerasan
                   Jalan (Lendutan);                                        
                4. Melakukan pengolahan data sesuai spesifikasi data yang dipersyaratkan.
                                                                            
           4) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                     
              a) Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal seorang D-IV/S-1 lulusan
                universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
                negeri yang telah diakreditasi;                             
              b) Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda K3 yang dikeluarkan oleh
                Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi
                (LSP), dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), serta memiliki
                pengalaman kerja yang sesuai minimal selama 1 (satu) tahun. 
              c) Tugasnya adalah:                                           
                1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Sistem Manajemen
                   K3 dalam laporan bulanan/mingguan monitoring pemenuhan SMKK
                2. Menjamin prosedur keselamatan dan kesehatan dalam pekerjaan
                   konstruksi, hingga pada akhirnya dapat mencegah dan meminimalisasi
                   kecelakaan kerja.                                        
                                                                            
        b. Asisten Tenaga Ahli:                                             
           1) Asisten Tenaga Ahli Perkerasan (Survei Profil Memanjang/Ketidakrataan - IRI)
             Untuk membantu kelancaran pekerjaan, tenaga ahli tersebut di atas masing-
             masing dibantu tenaga asisten minimal Strata satu (S1) Jurusan Teknik Sipil,
             telah lulus dan telah bekerja di bidang jalan minimal 1 tahun. Harus mengikuti
             pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC, dapat dilaksanakan di internal Penyedia
             Jasa, ataupun dari Ditjen Bina Marga, yang pada intinya diberikan pembekalan
                                                                            
             terkait metoda dan tata cara Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional (sebelum
             mobilisasi, atau setelah masuk periode pekerjaan).             
          2) Asisten Tenaga Ahli Perkerasan (Survei PCI)                    
             Untuk membantu kelancaran pekerjaan, tenaga ahli tersebut di atas masing-
             masing dibantu tenaga asisten minimal Strata satu (S1) Jurusan Teknik Sipil,
             telah lulus dan telah bekerja dibidang jalan minimal 1 tahun. Harus mengikuti
             pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC, yang dapat dilaksanakan di internal
             Penyedia Jasa, ataupun dari Ditjen Bina Marga, yang pada intinya diberikan
                                                                            
             pembekalan terkait metoda dan tata cara Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional
             (sebelum mobilisasi, atau setelah masuk periode pekerjaan).    
          3) Asisten Tenaga Ahli Jembatan                                   
                                                                            
                                                                            
             Untuk membantu kelancaran pekerjaan, tenaga ahli tersebut di atas masing-
             masing dibantu tenaga asisten minimal Strata satu (S1) Jurusan Teknik Sipil,
             telah lulus dan telah bekerja di bidang pemeriksaan jembatan minimal 1 tahun.
             Harus mengikuti pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC, yang dapat
                                                                            
             dilaksanakan di internal Penyedia Jasa, ataupun dari Ditjen Bina Marga, yang
             pada intinya diberikan pembekalan terkait metoda dan tata cara Survei Kondisi
             Jaringan Jalan Nasional (sebelum mobilisasi, atau setelah masuk periode
             pekerjaan).                                                    
             Tugas utama Asisten Tenaga Ahli Jembatan adalah:               
                                                                            
              1. Membantu Ahli Teknik Jembatan /Ketua Tim Inspektur Jembatan dalam
                 tahapan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan pemeriksaan jembatan;
                                                                            
              2. Membantu pelaksanaan pemeriksaan jembatan termasuk melakukan
                 dokumentasi dan melakukan pengukuran dimensi, ruang bebas, dan
                 kondisi gerusan dengan menerapkan prosedur keselamatan kerja;
              3. Melaksanakan tugas-tugas lain dalam pemeriksaan seperti melakukan
                 pemeliharaan peralatan dan memasukan data ke dalam Sistem Masukan
                 Data Jembatan dalam aplikasi INVI-J;                       
                                                                            
              4. Menyusun laporan pemeriksaan termasuk mengumpulkan, menyiapkan,
                 dan mengkaji dokumen sebelum pemeriksaan jembatan;         
                                                                            
              5. Mengkaji ulang dan menyiapkan rancangan laporan pemeriksaan sebelum
                 mendapatkan persetujuan dari Ahli Teknik Jembatan /Ketua Tim Inspektur
                 Jembatan ternasuk memverifikasi foto, lembar pemeriksaan, dan sketsa
                 telah dilakukan pemeriksaan silang/cross-reference.        
                                                                            
        4) Asisten Tenaga Ahli Geodesi                                      
            Untuk membantu kelancaran pekerjaan survei secara keseluruhan, khususnya
            dalam: (1) Mempersiapkan posisi geografis titik referensi untuk setiap survei jalan
            dan jembatan; (2) Mempersiapkan tabel data geografis; (3) Mempersiapkan
            platform basis data berbasis Geografis sesuai sistem manajemen data yang
            dipergunakan pengguna jasa; (4) Mempersiapkan tampilan antar muka untuk
            menampilkan informasi. Minimal Strata satu (S1) Jurusan Teknik Geodesi, telah
                                                                            
            lulus dan telah bekerja dibidang jalan minimal 1 tahun. Harus mengikuti
            pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC, yang dapat dilaksanakan di internal
            Penyedia Jasa, ataupun dari Ditjen Bina Marga, yang pada intinya diberikan
            pembekalan terkait metoda dan tata cara Survei Kondisi Jaringan Jalan Nasional
            (sebelum mobilisasi, atau setelah masuk periode pekerjaan).     
        c. Tenaga Pendukung                                                 
            Selain tenaga-tenaga tersebut di atas, juga diperlukan tenaga-tenaga
            pendukung/tenaga lainnya seperti surveyor, teknisi, operator, supir, dan lainnya
                                                                            
            untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan. Jumlahnya menyesuaikan
            sesuai dengan kebutuhan dan metode pelaksanaan kegiatan survei. Khusus
            surveyor, teknisi, operator dan supir yang mengikuti kegiatan survei/inspeksi ke
            lapangan, maka juga harus mengikuti pelatihan/penyegaran/kegiatan QA-QC,
                                                                            
                                                                            
            yang dapat dilaksanakan di internal Penyedia Jasa, ataupun dari Ditjen Bina Marga,
            yang pada intinya diberikan pembekalan terkait metoda dan tata cara Survei
            Kondisi Jaringan Jalan Nasional (sebelum mobilisasi, atau setelah masuk periode
            pekerjaan).                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     18. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                       Tabel 10. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan              
                                                                            
      Tahapan   Termin-1     Termin-2     Termin-3     Termin 4             
     Persentase /                                                           
                 30%          30%          20%          20%                 
       Bobot                                                                
     Perkiraan                                                              
      Rentang  s.d April-Mei Juni-Juli    Juli - Sep  s.d. Sep - Nov        
      Waktu                                                                 
                          1. Pengumpulan           1. Kalibrasi dan Validasi
                           Data IRI Sem.I, 1. Pengunggahan Alat             
                           PCI, Jembatan (upload) ke                        
                                                   2. Pengumpulan data      
             1. Mobilisasi               Sistem sistem                      
                          2. Pengolahan Data        IRI Sem.II              
                                         masukan data                       
             2. Kalibrasi dan IRI Sem.I, PCI,                               
                                         DJBM (SMD 3. Pengolahan Data IRI   
               Validasi Alat Jembatan                                       
                                         Jalan/Invi- Sem.II                 
             3. Survei    3. Berita Acara Hasil J)hingga status             
                                                   4. Berita Acara Hasil    
               Pendahuluan Validasi Data VALID                              
      Output                                        Validasi IRI Sem.II     
                           Semester I                                       
     Pekerjaan 4. Laporan              2. Laporan Hasil                     
                                                   5. Pengunggahan          
               Pendahuluan 4. Berita Acara Survei                           
                                                    (upload) ke Sistem      
                           Verifikasi dan Semester I                        
             5. Laporan SMKK                        SMD Jalan hingga        
                           Validasi data                                    
               (Permen PUPR            3. Berita Acara status VALID         
                           jembatan di                                      
               10 Tahun                  Verifikasi dan                     
                           Pengguna Jasa           6. Laporan SMKK          
               2021)                     Validasi Data                      
                                                    (Permen PUPR 10         
                          5. Laporan SMKK Jembatan di                       
                                                    Tahun 2021)             
                           (Permen PUPR  Direktorat                         
                           10 Tahun 2021)          7. Laporan Akhir         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     19. Laporan Pendahuluan                                                
        Kegiatan yang perlu dilakukan sebelum disusunnya Laporan Pendahuluan adalah Survei
        Pendahuluan, yang bertujuan untuk: (1) Mengetahui dan mencatat status kegiatan
        pekerjaan yang sedang berjalan pada ruas-ruas jalan terkait yang nantinya dapat
        mempengaruhi nilai kondisi pada saat survei utama dilaksanakan; (2) Menginventarisasi
        lokasi yang memerlukan data detail terkait Lendutan, Resiko Lereng, Kondisi Drainase,
        Kebutuhan Penanganan Blackspot, dan pembaharuan Inventori Jalan (RNI).
                                                                            
        Dalam Laporan Pendahuluan memuat antara lain:                       
        a. Pelaksanaan Survei Pendahuluan                                   
        b. Peralatan yang akan digunakan;                                   
        c. Sertifikat kalibrasi dan metodologi validasi;                    
        d. Laporan uji coba pemeriksaan jembatan;                           
        e. Rencana validasi per 200 km panjang jalan;                       
        f. Metodologi Survei;                                               
        g. Sumber Daya dan Jadwal Kerja;                                    
        h. Penyusunan format-format survei;                                 
        i. Quality Management Plan;                                         
        j. Laporan Pendahuluan akan memperbaiki metodologi yang diusulkan sesuai dengan
          kondisi lapangan.                                                 
                                                                            
        Laporan Pendahuluan harus dibahas dan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
        hari kalender sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
        dalam SPMK. Diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan.             
                                                                            
     20. Laporan Hasil Survei Semester                                      
                                                                            
        Laporan Hasil Survei Semester I, terdiri dari:                      
        a. Laporan Hasil Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) Semester 1;
        b. Laporan Hasil Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);             
        c. Laporan Hasil Survei Struktur Perkerasan Jalan (Lendutan);       
        d. Laporan Hasil Survei Jembatan, Berita Acara Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
          Jembatan di tingkat pengguna jasa dan tingkat Direktorat, dan perbaikan yang
          direkomendasikan sesuai dengan Lampiran A, Lampiran B, dan Lampiran C
          Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan 2023 dan dokumen-
          dokumen yang dibutuhkan untuk Penilaian Tingkat Kepercayaan Data Pemeriksaan
          pada Acara Verifikasi dan Validasi tingkat Direktorat sesuai Lampiran D Pedoman
          Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan 2023 ;               
        Data hasil survei yang sudah valid harus diserahkan selambat – lambatnya pada minggu
        ke-1 Juli 2025 dan Laporan pelaksanaan survei diserahkan selambat-lambatnya pada
        minggu ke-4 Bulan Juli 2025.                                        
        Laporan Hasil Survei Semester II, terdiri dari Laporan Hasil Survei Profil Memanjang
        (Ketidakrataan - IRI) Semester 2.                                   
                                                                            
     21. Laporan Akhir                                                      
        Laporan Akhir memuat:                                               
        a. Rincian pelaksanaan kalibrasi data, verifikasi data, dan validasi data;
        b. Survei lapangan dan backup data dan arsip yang diambil;          
        c. Statistik survei secara keseluruhan termasuk waktu-waktu terjadi kerusakan;
                                                                            
                                                                            
        d. Permasalahan utama dan isu yang dihadapi dan tindakan yang diambil;
        e. Statistik data seperti panjang survei harian dalam bentuk bar chart;
        f. Pembelajaran yang diambil dan rekomendasi untuk pelaksanaan pengumpulan data
          kedepan.                                                          
                                                                            
        Laporan ini dibahas dan harus diserahkan selambat-lambatnya pada minggu ke-2
        Desember 2025 sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang
        tercantum dalam SPMK, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.   
                                                                            
     22. Produk Dalam Negeri                                                
        Semua kegiatan jasa Penyedia Jasa berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
        wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 (empat) KAK
        dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri            
                                                                            
     23. Persyaratan Kerja sama                                             
        Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
        Penyedia Jasa ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:          
                                                                            
          ….                                                                
                                                                            
     24. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                  
        Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:       
                                                                            
        Lampiran……… dari KAK ini                                            
     25. Alih Pengetahuan                                                   
                                                                            
        Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
        pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat
        Pembuat Komitmen berikut:                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                 Ambon, Maret 2025          
                                                                            
                                        Pejabat Pembuat Komitmen            
                                  Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       Mohammad Aqsha Qudus, S.T            
                                        NIP. 196909242008121001             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     Lampiran A-1                                                           
                                                                            
       DAFTAR LOKASI PEKERJAAN SURVEI PROFIL MEMANJANG (KETIDAKRATAAN - IRI)
                            Provinsi: Maluku                                
                                                                            
          NOMOR                                    PANJANG PANJANG          
      No                      NAMA RUAS                                     
          RUAS                                      KM   KM - LAJUR         
         SURVEI PROFIL MEMANJANG (KETIDAKRATAAN - IRI) 1850,22 3844,46      
        1 6000111 JLN. PELABUHAN (AMBON)              0,23    0,92          
        2 6000112 JLN. YOS SUDARSO (AMBON)            0,47    1,89          
        3 6000113 JLN. PALA (AMBON)                   0,05    0,10          
        4 6000114 JLN. PANTAI MARDIKA (AMBON)         0,83    3,36          
        5 6000115 JLN. PANTAI BATU MERAH (AMBON)      0,47    1,74          
        6 6000116 JLN. SULTAN HASANUDDIN (AMBON)      2,34    4,68          
        7 6000117 JLN. JEND. SUDIRMAN (AMBON)         2,82   12,08          
        8 6000118 JLN. RIJALI (AMBON)                 1,32    2,63          
        9 6000119 JLN. A. YANI (AMBON)                0,55    1,08          
        10 600011A JLN. DIPONEGORO (AMBON)            0,62    2,48          
        11 600011B JLN. AM. SANGAJI (AMBON)           0,27    1,12          
        12 6000211JLN. KAPTEN P. TENDEAN (AMBON)      3,42    6,84          
        13 6000212JLN. WALTER MONGINSIDI (AMBON)      4,42   17,64          
        14 60003JLN. LAKSDYA LEO WATTIMENA (AMBON)    5,74   11,47          
        15 6000411JLN. J. SYARANAMUAL (AMBON)         3,70   14,76          
        16 6000412JLN. M. PUTUHENA (AMBON)           13,87   52,60          
        17 6000413JL. DR. J. LEIMENA (AKSES JEMBATAN MERAH PUTIH) 2,33 9,92 
        18 60005PASSO - TULEHU                       13,19   26,28          
        19 60006TULEHU - LIANG                       12,24   24,54          
        20 60007AMAHAI - MASOHI                       7,07   18,96          
        21 60008MASOHI - MAKARIKI                     6,14   18,22          
        22 60009MAKARIKI - SP. WAIPIA                21,68   43,36          
        23 60010SP. WAIPIA - SALEMAN                 46,76   95,08          
        24 60011SALEMAN - BESI                       50,47   101,50         
        25 60012BESI - WAHAI                         52,99   105,98         
        26 60013WAHAI - PASAHARI                     21,97   43,93          
        27 60014PASAHARI - KOBISONTA                 43,78   87,76          
        28 60015KOBISONTA - BANGGOI                  47,31   94,18          
        29 60016BANGGOI - BULA                       47,88   97,56          
        30 60017SP. 3 KOTANIA - WAISALA              34,30   69,02          
        31 600181TANIWEL - LISABATA                  47,80   95,60          
        32 600182LISABATA - SALEMAN                  50,79   101,58         
        33 60019SP. PELITA JAYA - TANIWEL            56,88   113,76         
        34 600201PIRU - SP. 3 KOTANIA                 8,30   16,60          
        35 600202SP. 3 KOTANIA - SP. PELITA JAYA      7,14   14,28          
        36 60021SP. ETI - PIRU                        5,27   16,98          
        37 60022SP. WAIPIRIT - SP. ETI               35,16   70,82          
        38 60023SP. WAIPIRIT - WAISELAN               7,37   14,73          
        39 6002311AKSES PEL. ASDP WAIPIRIT            0,61    2,48          
        40 60024WAISELAN - LATU                      42,62   85,42          
        41 60025LATU - LIANG                         40,95   82,10          
        42 60026LIANG - SP. WAIPIA                   24,72   49,44          
        43 60027AMAHAI - TAMILOUW                    35,23   70,46          
        44 60028TAMILOW - HAYA                       40,96   82,22          
        45 60029HAYA - TEHORU                        11,58   23,26          
        46 60030TEHORU - LAIMU                       46,05   92,06          
        47 60031LAIMU - WERINAMA                     34,89   69,98          
        48 60032AIR BUAYA - TELUK BARA               28,61   57,38          
        49 60033SAMALAGI - AIR BUAYA                 47,55   95,10          
        50 60034TUGU NAMLEA - SAMALAGI               48,30   96,60          
        51 6003411JLN. DERMAGA (NAMLEA)               1,10    3,60          
        52 6003412JLN. JEND. A. YANI (NAMLEA)         0,61    2,44          
        53 60035SP. NAMLEA - MARLOSO                 18,30   36,40          
        54 6003511AKSES PEL. ASDP NAMLEA              0,21    0,42          
        55 60036MARLOSO - MAKO                       19,89   39,72          
        56 60037MAKO - MODANMOHE                     43,30   87,00          
        57 60038MODANMOHE - NAMROLE                  46,00   91,82          
        58 600391ARMA - SIWAHAN (PULAU YAMDENA)      44,18   88,38          
        59 600392SIWAHAN - LARAT (PULAU YAMDENA - PULAU LARAT) 0,74 1,48    
        60 60040ARUIDAS - ARMA                       51,00   102,04         
          NOMOR                                    PANJANG PANJANG          
      No                      NAMA RUAS                                     
          RUAS                                      KM   KM - LAJUR         
         SURVEI PROFIL MEMANJANG (KETIDAKRATAAN - IRI) 1850,22 3844,46      
        61 60041SP. ILNGEI - ARUIDAS                 45,40   91,00          
        62 6004111JLN. PROF. BOEDIONO (SAUMLAKI)      7,05   14,20          
        63 6004112JLN. IR. SOEKARNO (SAUMLAKI)        4,16   18,88          
        64 6004113JLN. MGR. ALBERTUS SOEGIYAPRANATA (SAUMLAKI) 0,72 1,47    
        65 6004114JLN. DR. LATUMETEN (SAUMLAKI)       0,60    1,20          
        66 6004115JLN. YOS SUDARSO (SAUMLAKI)         0,55    1,09          
        67 6004116JLN. MATHILDA BATLAYERI (SAUMLAKI)  0,26    0,52          
        68 6004311JLN. PELABUHAN (KOTA TUAL)          0,19    0,39          
        69 6004312JLN. PATTIMURA (KOTA TUAL)          0,70    1,43          
        70 6004313JLN. TRIKORA (TUAL LANGGUR)         0,50    1,00          
        71 6004314JLN. JEND. SUDIRMAN (LANGGUR)       2,57    9,32          
        72 600441LANGGUR - SP.WEARLILIR               0,90    1,74          
        73 600442SP. WEARLILIR - BANDARA IBRA        14,46   56,92          
        74 60045TUAL - NGADI - TAMEDAN               17,77   35,63          
        75 60046ILWAKI - LURANG                      44,84   89,09          
        76 60047BANDARA IBRA - DANAR                 35,13   70,22          
        77 60048DOBO - DERMAGA PERTAMINA             12,96   25,82          
        78 60049POPJETUR - BATU GOYANG               25,00   50,00          
        79 60050LARAT - LAMDESAR TIMUR               50,87   101,42         
        80 60051ADAUT - KANDAR                       20,30   40,57          
        81 60052TEPA - MASBUAR - LETWURUNG           62,84   125,78         
        82 60053LINGKAR P. MARSELA                   34,50   69,38          
        83 60054TIAKUR - WEET                        27,18   56,60          
        84 60055LAITUTUN - TUTUKEI                    7,77   16,00          
        85 60056TUTUKEI - NUWEWANG                    6,90   14,62          
        86 60057PELABUHAN - WONRELI - LAPTER         11,46   23,00          
        87 60058PELABUHAN - MANOHA                    7,76   15,48          
        88 60059BULA - MASIWANG                      63,97   127,74         
        89 60060MASIWANG - AIR NANANG (AKSES PELABUHAN PENYEBERANGAN AIR NANANG) 47,57 108,12
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     Lampiran A-2                                                           
                                                                            
        DAFTAR LOKASI PEKERJAAN SURVEI KONDISI PERKERASAN JALAN (PCI)       
                             Provinsi Maluku                                
                                                                            
          NOMOR                                    PANJANG PANJANG          
      No                      NAMA RUAS                                     
          RUAS                                      KM   KM - LAJUR         
         SURVEI KONDISI PERKERASAN JALAN (PCI)       1850,22 3844,46        
        1 6000111 JLN. PELABUHAN (AMBON)              0,23    0,92          
        2 6000112 JLN. YOS SUDARSO (AMBON)            0,47    1,89          
        3 6000113 JLN. PALA (AMBON)                   0,05    0,10          
        4 6000114 JLN. PANTAI MARDIKA (AMBON)         0,83    3,36          
        5 6000115 JLN. PANTAI BATU MERAH (AMBON)      0,47    1,74          
        6 6000116 JLN. SULTAN HASANUDDIN (AMBON)      2,34    4,68          
        7 6000117 JLN. JEND. SUDIRMAN (AMBON)         2,82   12,08          
        8 6000118 JLN. RIJALI (AMBON)                 1,32    2,63          
        9 6000119 JLN. A. YANI (AMBON)                0,55    1,08          
        10 600011A JLN. DIPONEGORO (AMBON)            0,62    2,48          
        11 600011B JLN. AM. SANGAJI (AMBON)           0,27    1,12          
        12 6000211JLN. KAPTEN P. TENDEAN (AMBON)      3,42    6,84          
        13 6000212JLN. WALTER MONGINSIDI (AMBON)      4,42   17,64          
        14 60003JLN. LAKSDYA LEO WATTIMENA (AMBON)    5,74   11,47          
        15 6000411JLN. J. SYARANAMUAL (AMBON)         3,70   14,76          
        16 6000412JLN. M. PUTUHENA (AMBON)           13,87   52,60          
        17 6000413JL. DR. J. LEIMENA (AKSES JEMBATAN MERAH PUTIH) 2,33 9,92 
        18 60005PASSO - TULEHU                       13,19   26,28          
        19 60006TULEHU - LIANG                       12,24   24,54          
        20 60007AMAHAI - MASOHI                       7,07   18,96          
        21 60008MASOHI - MAKARIKI                     6,14   18,22          
        22 60009MAKARIKI - SP. WAIPIA                21,68   43,36          
        23 60010SP. WAIPIA - SALEMAN                 46,76   95,08          
        24 60011SALEMAN - BESI                       50,47   101,50         
        25 60012BESI - WAHAI                         52,99   105,98         
        26 60013WAHAI - PASAHARI                     21,97   43,93          
        27 60014PASAHARI - KOBISONTA                 43,78   87,76          
        28 60015KOBISONTA - BANGGOI                  47,31   94,18          
        29 60016BANGGOI - BULA                       47,88   97,56          
        30 60017SP. 3 KOTANIA - WAISALA              34,30   69,02          
        31 600181TANIWEL - LISABATA                  47,80   95,60          
        32 600182LISABATA - SALEMAN                  50,79   101,58         
        33 60019SP. PELITA JAYA - TANIWEL            56,88   113,76         
        34 600201PIRU - SP. 3 KOTANIA                 8,30   16,60          
        35 600202SP. 3 KOTANIA - SP. PELITA JAYA      7,14   14,28          
        36 60021SP. ETI - PIRU                        5,27   16,98          
        37 60022SP. WAIPIRIT - SP. ETI               35,16   70,82          
        38 60023SP. WAIPIRIT - WAISELAN               7,37   14,73          
        39 6002311AKSES PEL. ASDP WAIPIRIT            0,61    2,48          
        40 60024WAISELAN - LATU                      42,62   85,42          
        41 60025LATU - LIANG                         40,95   82,10          
        42 60026LIANG - SP. WAIPIA                   24,72   49,44          
        43 60027AMAHAI - TAMILOUW                    35,23   70,46          
        44 60028TAMILOW - HAYA                       40,96   82,22          
        45 60029HAYA - TEHORU                        11,58   23,26          
        46 60030TEHORU - LAIMU                       46,05   92,06          
        47 60031LAIMU - WERINAMA                     34,89   69,98          
        48 60032AIR BUAYA - TELUK BARA               28,61   57,38          
        49 60033SAMALAGI - AIR BUAYA                 47,55   95,10          
        50 60034TUGU NAMLEA - SAMALAGI               48,30   96,60          
        51 6003411JLN. DERMAGA (NAMLEA)               1,10    3,60          
        52 6003412JLN. JEND. A. YANI (NAMLEA)         0,61    2,44          
        53 60035SP. NAMLEA - MARLOSO                 18,30   36,40          
        54 6003511AKSES PEL. ASDP NAMLEA              0,21    0,42          
        55 60036MARLOSO - MAKO                       19,89   39,72          
        56 60037MAKO - MODANMOHE                     43,30   87,00          
        57 60038MODANMOHE - NAMROLE                  46,00   91,82          
        58 600391ARMA - SIWAHAN (PULAU YAMDENA)      44,18   88,38          
        59 600392SIWAHAN - LARAT (PULAU YAMDENA - PULAU LARAT) 0,74 1,48    
        60 60040ARUIDAS - ARMA                       51,00   102,04         
          NOMOR                                    PANJANG PANJANG          
      No                      NAMA RUAS                                     
          RUAS                                      KM   KM - LAJUR         
         SURVEI KONDISI PERKERASAN JALAN (PCI)       1850,22 3844,46        
        61 60041SP. ILNGEI - ARUIDAS                 45,40   91,00          
        62 6004111JLN. PROF. BOEDIONO (SAUMLAKI)      7,05   14,20          
        63 6004112JLN. IR. SOEKARNO (SAUMLAKI)        4,16   18,88          
        64 6004113JLN. MGR. ALBERTUS SOEGIYAPRANATA (SAUMLAKI) 0,72 1,47    
        65 6004114JLN. DR. LATUMETEN (SAUMLAKI)       0,60    1,20          
        66 6004115JLN. YOS SUDARSO (SAUMLAKI)         0,55    1,09          
        67 6004116JLN. MATHILDA BATLAYERI (SAUMLAKI)  0,26    0,52          
        68 6004311JLN. PELABUHAN (KOTA TUAL)          0,19    0,39          
        69 6004312JLN. PATTIMURA (KOTA TUAL)          0,70    1,43          
        70 6004313JLN. TRIKORA (TUAL LANGGUR)         0,50    1,00          
        71 6004314JLN. JEND. SUDIRMAN (LANGGUR)       2,57    9,32          
        72 600441LANGGUR - SP.WEARLILIR               0,90    1,74          
        73 600442SP. WEARLILIR - BANDARA IBRA        14,46   56,92          
        74 60045TUAL - NGADI - TAMEDAN               17,77   35,63          
        75 60046ILWAKI - LURANG                      44,84   89,09          
        76 60047BANDARA IBRA - DANAR                 35,13   70,22          
        77 60048DOBO - DERMAGA PERTAMINA             12,96   25,82          
        78 60049POPJETUR - BATU GOYANG               25,00   50,00          
        79 60050LARAT - LAMDESAR TIMUR               50,87   101,42         
        80 60051ADAUT - KANDAR                       20,30   40,57          
        81 60052TEPA - MASBUAR - LETWURUNG           62,84   125,78         
        82 60053LINGKAR P. MARSELA                   34,50   69,38          
        83 60054TIAKUR - WEET                        27,18   56,60          
        84 60055LAITUTUN - TUTUKEI                    7,77   16,00          
        85 60056TUTUKEI - NUWEWANG                    6,90   14,62          
        86 60057PELABUHAN - WONRELI - LAPTER         11,46   23,00          
        87 60058PELABUHAN - MANOHA                    7,76   15,48          
        88 60059BULA - MASIWANG                      63,97   127,74         
        89 60060MASIWANG - AIR NANANG (AKSES PELABUHAN PENYEBERANGAN AIR NANANG) 47,57 108,12
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     Lampiran B-1                                                           
                                                                            
                DAFTAR LOKASI DAN JUMLAH SURVEI JEMBATAN                    
                             Provinsi Maluku                                
                                                                            
                                                          JUMLAH            
      NO                      NAMA RUAS                                     
                                                         JEMBATAN           
     TOTAL SURVEI                                          468              
     SURVEI INVENTARIS + DETAIL                             24              
        1 AMAHAI - TAMILOUW                                 1               
        2 ARUIDAS - ARMA                                    1               
        3 BULA - MASIWANG                                   8               
        4 JLN. M. PUTUHENA (AMBON)                          1               
        5 KOBISONTA - BANGGOI                               1               
        6 LAIMU - WERINAMA                                  3               
        7 MASIWANG - AIR NANANG (AKSES PELABUHAN PENYEBERANGAN AIR NANANG) 1
        8 SP. WAIPIA - SALEMAN                              1               
        9 SP. WAIPIRIT - WAISELAN                           1               
        10 TANIWEL - LISABATA                               1               
        11 TEHORU - LAIMU                                   2               
        12 TEPA - MASBUAR - LETWURUNG                       3               
     SURVEI DETAIL                                          21              
        1 BANGGOI - BULA                                    2               
        2 ILWAKI - LURANG                                   3               
        3 JLN. M. PUTUHENA (AMBON)                          1               
        4 LATU - LIANG                                      2               
        5 MAKO - MODANMOHE                                  1               
        6 SIWAHAN - LARAT (PULAU YAMDENA - PULAU LARAT)     1               
        7 SP. NAMLEA - MARLOSO                              1               
        8 SP. WAIPIRIT - SP. ETI                            1               
        9 TAMILOW - HAYA                                    2               
        10 TANIWEL - LISABATA                               4               
        11 TEHORU - LAIMU                                   1               
        12 WAHAI - PASAHARI                                 1               
        13 WAISELAN - LATU                                  1               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          JUMLAH            
      NO                      NAMA RUAS                                     
                                                         JEMBATAN           
     TOTAL SURVEI                                          468              
     SURVEI INVENTARIS + DETAIL                            24               
     SURVEI RUTIN                                          423              
        1 AIR BUAYA - TELUK BARA                            8               
        2 AMAHAI - TAMILOUW                                 22              
        3 ARMA - SIWAHAN (PULAU YAMDENA)                    9               
        4 ARUIDAS - ARMA                                    26              
        5 BANGGOI - BULA                                    11              
        6 BESI - WAHAI                                      7               
        7 BULA - MASIWANG                                   1               
        8 HAYA - TEHORU                                     6               
        9 ILWAKI - LURANG                                   14              
        10 JL. DR. J. LEIMENA (AKSES JEMBATAN MERAH PUTIH)  1               
        11 JLN. IR. SOEKARNO (SAUMLAKI)                     1               
        12 JLN. J. SYARANAMUAL (AMBON)                      3               
        13 JLN. JEND. SUDIRMAN (AMBON)                      1               
        14 JLN. KAPTEN P. TENDEAN (AMBON)                   2               
        15 JLN. LAKSDYA LEO WATTIMENA (AMBON)               8               
        16 JLN. M. PUTUHENA (AMBON)                         14              
        17 JLN. PANTAI MARDIKA (AMBON)                      1               
        18 JLN. PROF. BOEDIONO (SAUMLAKI)                   5               
        19 JLN. RIJALI (AMBON)                              3               
        20 JLN. WALTER MONGINSIDI (AMBON)                   3               
        21 KOBISONTA - BANGGOI                              14              
        22 LAIMU - WERINAMA                                 6               
        23 LARAT - LAMDESAR TIMUR                           10              
        24 LATU - LIANG                                     16              
        25 LIANG - SP. WAIPIA                               4               
        26 LISABATA - SALEMAN                               4               
        27 MAKARIKI - SP. WAIPIA                            5               
        28 MAKO - MODANMOHE                                 9               
        29 MARLOSO - MAKO                                   4               
        30 MASIWANG - AIR NANANG (AKSES PELABUHAN PENYEBERANGAN AIR NANANG) 12
        31 MASOHI - MAKARIKI                                1               
        32 MODANMOHE - NAMROLE                              11              
        33 PASAHARI - KOBISONTA                             16              
        34 PASSO - TULEHU                                   8               
        35 PELABUHAN - WONRELI - LAPTER                     2               
        36 PIRU - SP. 3 KOTANIA                             2               
        37 SALEMAN - BESI                                   1               
        38 SAMALAGI - AIR BUAYA                             13              
        39 SP. 3 KOTANIA - SP. PELITA JAYA                  1               
        40 SP. ETI - PIRU                                   1               
        41 SP. ILNGEI - ARUIDAS                             7               
        42 SP. NAMLEA - MARLOSO                             1               
        43 SP. PELITA JAYA - TANIWEL                        18              
        44 SP. WAIPIA - SALEMAN                             4               
        45 SP. WAIPIRIT - SP. ETI                           12              
        46 SP. WAIPIRIT - WAISELAN                          2               
        47 TAMILOW - HAYA                                   14              
        48 TANIWEL - LISABATA                               16              
        49 TEHORU - LAIMU                                   17              
        50 TEPA - MASBUAR - LETWURUNG                       12              
        51 TUGU NAMLEA - SAMALAGI                           1               
        52 TULEHU - LIANG                                   4               
        53 WAHAI - PASAHARI                                 8               
        54 WAISELAN - LATU                                  21              
     Lampiran B-2 Format Laporan Validasi Lapangan yang harus dibuat Pengguna Jasa
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     Laporan Validasi Lapangan terdiri dari 4 Bab utama berupa:             
       a. DAFTAR ISI;                                                       
       b. DAFTAR TABEL;                                                     
       c. DAFTAR GAMBAR;                                                    
       d. BAB I PENDAHULUAN;                                                
           i. Sub Bab 1.1. Latar Belakang;                                  
           ii. Sub Bab 1.2. Tujuan;                                         
           iii. Sub Bab 1.3. Lingkup Kegiatan Validasi Lapangan;            
          iv. Sub Bab 1.4. Lokasi Kegiatan Validasi Lapangan;               
       e. BAB II HASIL SURVEI DAN PENGAMATAN;                               
           i. Sub Bab 2.1. Pemeriksaan Inventarisasi untuk setiap jembatan yang berisi
              data pokok dan teknis untuk masing-masing jembatan yang di validasi, yang
              memuat antara lain:                                           
                 a) Nama lama jembatan (kalau memang ada perbedaaan sebelum dan
                   setelah pemeriksaan);                                    
                 b) Nama baru jembatan (kalau memang ada perbedaaan sebelum dan
                   setelah pemeriksaan);                                    
                 c) Nomor jembatan;                                         
                 d) Koordinat;                                              
                 e) Jumlah bentang;                                         
                 f) Panjang jembatan;                                       
                 g) Lebar jembatan;                                         
                 h) Lebar lantai kendaraan;                                 
                 i) Tipe Bangunan Atas;                                     
                 j) Tahun Bangun; dan                                       
                 k) Foto papan nama dan tampak jembatan yang dapat berupa: foto
                   bangunan bawah, foto sandaran, foto landasan, foto kendaraan yang
                   melintas, foto papan nama, arah masuk dan keluar, tampak situasi,
                   tampak atas, tampak samping kiri dan kanan untuk membantu
                   mengidentifikasi tipe bangunan atas, tipe bangunan bawah, dan tipe
                   perletakan jembatan.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      Data Hasil Pemeriksaan Inventarisasi                  
                                                                            
        Nama Lama Jembatan     :                                            
        Nama Baru Jembatan     :                                            
                                                                            
        Nomor Jembatan         :                                            
        Koordinat         Lat. :                                            
                                                                            
                          Long. :                                           
        Jumlah Bentang         :                                            
                                                                            
        Panjang Jembatan       :                                            
        Lebar Jembatan         :                                            
                                                                            
        Lebar Lantai Kendaraan :                                            
        Tipe Bangunan Atas     :                                            
                                                                            
        Tahun Bangun           :                                            
                                                                            
                                                                            
                     Dokumentasi Pemeriksaan Inventarisasi                  
                                                                            
                   Foto                        Foto                         
                 Papan Nama                Bangunan Bawah                   
                   Foto                        Foto                         
                  Sandaran                   Landasan                       
                                                                            
                   Foto                        Foto                         
             Kendaraan yang Melintas       Tampak Situasi                   
                   Foto                        Foto                         
             Tampak Masuk Jembatan      Tampak Keluar Jembatan              
                                                                            
                   Foto                        Foto                         
                 Tampak Atas                 Perletakan                     
                   Foto                        Foto                         
              Tampak Samping Kiri       Tampak Samping Kanan                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           ii. Sub Bab 2.2. Pemeriksaan Detail untuk setiap jembatan yang berisi
              ringkasan penting hasil pemeriksaan detail pada masing-masing jembatan
              yang divalidasi lapangan dengan menginformasikan elemen utama yg
              mengalami kerusakan, foto kerusakan, jenis kerusakan, lokasi kerusakan,
              kuantitas kerusakan, dan kuantitas total elemen sebagaimana yang dijelaskan
              pada tabel di bawah ini.                                      
                     Tabel contoh kerusakan pada jembatan A                 
                                                                            
        NO     Elemen      Dokumentasi            Keterangan                
         1                              Jenis Kerusakan :                   
                                        Lokasi :                            
                                        NK :                                
                                        Kuantitas Kerusakan :               
                                        Kuantitas Total Kerusakan :         
         2                                                                  
         3                                                                  
        Dst                                                                 
                                                                            
       f. BAB III PEMBAHASAN DAN EVALUASI                                   
           i. Sub Bab 3.1. Validasi Data Pemeriksaan Inventarisasi berisi:  
                 a) Sub Bab 3.1.1. Rekapitulasi Kesesuaian Hasil Pemeriksaan
                   Inventarisasi;                                           
                 b) Sub Bab 3.1.2. Rangkuman Evaluasi Validasi Lapangan Pemeriksaan
                   Inventarisasi ;                                          
                 c) Validasi data pemeriksaan inventarisasi dilakukan dengan
                   mengidentifikasi dan membuat resume, dalam bentuk tabel dan grafik
                   di bawah ini, terkait kesesuaian:                        
                     (i) Tahun bangun;                                      
                     (ii) Panjang jembatan;                                 
                     (iii) Jumlah bentang;                                  
                    (iv) Kode Tipe Bangunan Atas (lihat lampiran H Pedoman  
                        Pemeriksaan Jembatan 2022 dan Lampiran E dan Lampiran F
                        Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan 2023);
                     (v) Lebar jembatan dan Lebar lalu-lintas kendaraan; dan
                 d) Kesesuaian data inventarisasi ini dibuat dengan membandingkan data
                   hasil inspektur dengan hasil pemeriksaan BPJN/BBPJN.     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          Contoh tabel data perbandingan hasil pemeriksaan inventarisasi             
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                     Jumlah Bentang Tahun Bangun   Tipe Bangunan Atas Panjang Jembatan Lebar Lantai Kendaraan
  No No. Jembatan Nama Jembatan                                                                      
                 Inspektur BPJN/BBPJN Kesesuaian Inspektur BPJN/BBPJN Kesesuaian Inspektur BPJN/BBPJN Kesesuaian Inspektur BPJN/BBPJN Kesesuaian Inspektur BPJN/BBPJN Kesesuaian
  1                                                                                                  
  2                                                                                                  
  3                                                                                                  
  Dst                                                                                                
                                                                                                     
                                                                       *Kolom BPJN/BBPJN diisi sesuai dengan Provinsi masing-masing
                                                                        Kolom kesesuaian diisi dengan Sesuai atau Tidak
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                            Persentase Kesesuaian                           
                              Jumlah Bentang                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             Sesuai Tidak sesuai                            
                                                                            
                  Gambar contoh grafik kesesuaian jumlah bentang            
                                                                            
                            Persentase Kesesuaian                           
                               Tahun Bangun                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             Sesuai Tidak sesuai                            
                                                                            
                   Gambar contoh grafik kesesuaian tahun bangun             
                                                                            
                            Persentase Kesesuaian                           
                             Tipe Bangunan Atas                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             Sesuai Tidak sesuai                            
                                                                            
                 Gambar contoh grafik kesesuaian tipe bangunan atas         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            Persentase Kesesuaian                           
                              Panjang Jembatan                              
                                                                            
                                                                            
                              17%                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                    83%                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             Sesuai Tidak sesuai                            
                                                                            
                  Gambar contoh grafik kesesuaian panjang jembatan          
                                                                            
                            Persentase Kesesuaian                           
                            Lebar Lantai Kendaraan                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             Sesuai Tidak sesuai                            
                                                                            
                Gambar contoh grafik kesesuaian lebar lantai kendaraan      
                                                                            
                                                                            
           i. Sub Bab 3.2. Validasi Data Pemeriksaan Detail berisi:         
                 a) 3.2.1. Rekapitulasi Kesesuaian Hasil Pemeriksaan Detail SRKFP
                   Level 1 Jembatam yang menjelaskan mengenai perbandingan hasil
                   pemeriksaan detail validasi lapangan dengan hasil pemeriksaan
                   inspektur. Rangkuman sebaiknya dibuat dalam bentuk tabel dan grafik
                   di bawah ini;                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  Tabel contoh rekap perbandingan SRKFP Level 1             
                                                                            
                                    Perbandingan SRKFP Level 1              
         No   Nama                                                          
      No                Inspektur      BPJN/BBPJN       Kesesuaian          
        Jembatan Jembatan                                                   
                  S  R  K  F P  NK S R  K  F P  NK S  R K  F  P NK          
      1                                                                     
      2                                                                     
      3                                                                     
      Dst                                                                   
                                         * Kolom BPJN/BBPJN diisi sesuai dengan Provinsi masing-masing
                                          Kolom kesesuaian diisi dengan Sesuai atau Tidak
                          Persentase Kesesuaian NK Level 1                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             Sesuai Tidak Sesuai                            
                                                                            
                      Gambar contoh persentase NK Level 1                   
                                                                            
                                                                            
                 b) Sub Bab 3.2.2. Rangkuman Hasil Evaluasi Validasi Lapangan
                   Pemeriksaan Detail yang utamanya menjelaskan mengenai    
                   perbandingan hasil pemeriksaan kerusakan pada Level 4 Jembatan
                   dan Level 5 Jembatan pada masing-masing jembatan antara hasil
                   validasi lapangan dengan hasil pemeriksaan inspektur. Rangkuman
                   sebaiknya dibuat dalam bentuk tabel dan grafik di bawah ini;
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    Tabel contoh evaluasi kesesuaian kerusakan elemen level 4 dan level 5 jembatan A 
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                          Kesesuaian                 
                                                     Ketepatan Elemen                                
     Elemen Jembatan Uraian Kerusakan E l e m e n J embatan Uraian Kerusakan Elemen Penilaian Kondisi
  No                                                  dan Uraian                                     
      Data Inspektur Data Inspektur Data BPJN/BBPJN Data BPJN/BBPJN                                  
                                                      Kerusakan Jenis Lokasi                         
                                                                          S  R  K  F   P  NK         
                                                              Elemen Kerusakan                       
  1 Elemen    Kerusakan :  Elemen     Kerusakan :                                                    
    Foto elemen Lokasi :   Foto elemen Lokasi :                                                      
              NK :                    NK :                                                           
              Kuantitas Kerusakan :   Kuantitas Kerusakan :                                          
              Kuantitas Total Kerusakan : Kuantitas Total Kerusakan :                                
  2                                                                                                  
  3                                                                                                  
  Dst                                                                                                
                                                    * Kolom ketepatan elemen dan uraian kerusakan diisi dengan keterangan
                                                     terkait data hasil permeriksaan elemen dan kerusakan antara inspektur dan BPJN/BBPJN;
                                                     Kolom BPJN/BBPJN diisi sesuai dengan Provinsi masing-masing;
                                                     Kolom kesesuaian diisi dengan Sesuai atau Tidak.
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                 c) Validasi Data Pemeriksaan Detail dilakukan dengan mengidentifikasi
                   dan membuat resume dalam bentuk tabel dan grafik terkait:
                     (i) Kesesuaian jenis elemen untuk masing-masing tipe bangunan
                         atas jembatan;                                     
                     (ii) Kesesuaian jenis kerusakan untuk masing-masing elemen;
                     (iii) Kelengkapan dan pengisian elemen-elemen yang mungkin
                         mengalami kerusakan;                               
                    (iv) Kesesuaian foto kerusakan dengan jenis kerusakan yang
                         dimasukan dalam sistem masukan data jembatan;      
                     (v) Kesesuaian pengisian kriteria kerusakan jembatan yang
                         dilakukan berurutan dan sesuai dengan kelogisan distribusi
                         kerusakan dalam satu atau antar level hierarki dan 
                         pengaruhnya pada elemen lain mengacu pada Pedoman  
                         Bidang Jalan dan Jembatan Nomor 01/P/BM/2022 tentang
                         Pemeriksaan Jembatan.                              
                    (vi) Kesesuaian penilaian kondisi secara berjenjang dari mulai
                         Level 5, Level 4, Level 3, Level 2 sampai dengan Level 1
                         Jembatan                                           
                 d) Berdasarkan hasil Tabel Evaluasi Kesesuaian Kerusakan Level 4 dan
                   Level 5 pada seluruh jembatan yang divalidasi lapangan, maka
                   selanjutnya dibuat tabel rekapitulasi beserta grafiknya di bawah ini.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            Tabel contoh rekap evaluasi kerusakan level 4 dan level 5                
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                               Evaluasi Kerusakan Level 4 dan Level 5                
                              Jumlah      Persentasi                     Persentase                  
        Nomor  N a m a J u m l a h                           Persentase Lokasi        Persentase     
   No                        Kerusakan Seliasi Data Kesesuaian Jenis elemen Lokasi SRKFP             
       Jembatan Jembatan Kerusakan              NK Sesuai   Jenis Elemen Kerusakan    Kesesuaian     
                            Data Validasi Kerusakan J u m la h Sesuai     Kerusakan Sesuai           
                     Data Inspektur                           Sesuai Sesuai            SRKFP         
                            BPJN/BBPJN    Kerusakan                       Sesuai                     
                       (buah) (buah) (buah) (%)  (buah) (buah) (%)  (buah) (%)   (buah) (%)          
   1                                                                                                 
   2                                                                                                 
   3                                                                                                 
   Dst                                                                                               
                                                           * Kolom BPJN/BBPJN diisi sesuai dengan Provinsi masing-masing;
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
              Perbandingan Jumlah Kerusakan Data Inspektur dengan Data Hasil Validasi Lapangan
                               BPJN/BBPJN                                   
        50                                                                  
        45                                                                  
        40                                                                  
        35                                                                  
                                                                            
        30                                                                  
        25                                                                  
        20                                                                  
        15                                                                  
                                                                            
        10                                                                  
        5                                                                   
        0                                                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               Jumlah Kerusakan Data Inspektur (buah) Jumlah Kerusakan Validasi Lapangan BPJN/BBPJN (buah)
                                                                            
                   Gambar contoh perbandingan jumlah kerusakan              
                                                                            
                       Persentase Kesesuaian Jumlah Kerusakan               
       100.00%                                                              
       90.00%                                                               
                                                                            
       80.00%                                                               
                                                                            
       70.00%                                                               
       60.00%                                                               
                                                                            
       50.00%                                                               
       40.00%                                                               
                                                                            
       30.00%                                                               
       20.00%                                                               
                                                                            
       10.00%                                                               
       0.00%                                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                Gambar contoh persentase kesesuaian jumlah kerusakan        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         Persentase Kesesuaian S,R,K,F,P                    
                             Level 4 dan Level 5                            
       100%                                                                 
       90%                                                                  
       80%                                                                  
                                                                            
       70%                                                                  
       60%                                                                  
       50%                                                                  
                                                                            
       40%                                                                  
       30%                                                                  
       20%                                                                  
                                                                            
       10%                                                                  
        0%                                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             Gambar contoh persentase kesesuaian SRKFP level 4 dan level 5  
                                                                            
                                                                            
                         Persentase Jenis Elemen Sesuai                     
                                                                            
       140.00%                                                              
                                                                            
       120.00%                                                              
                                                                            
       100.00%                                                              
                                                                            
       80.00%                                                               
                                                                            
       60.00%                                                               
                                                                            
       40.00%                                                               
                                                                            
       20.00%                                                               
                                                                            
       0.00%                                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   Gambar contoh persentase jenis elemen sesuai             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         Persentase Lokasi Kerusakan Sesuai                 
                                                                            
       140.00%                                                              
                                                                            
       120.00%                                                              
       100.00%                                                              
                                                                            
       80.00%                                                               
                                                                            
       60.00%                                                               
                                                                            
       40.00%                                                               
                                                                            
       20.00%                                                               
       0.00%                                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  Gambar contoh persentase lokasi kerusakan sesuai          
                                                                            
                                                                            
       g. BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN                                       
           i. Sub Bab 4.1. Kesimpulan yang menjelaskan kesimpulan/rekapitulasi dari
              hasil evaluasi data hasil pemeriksaan inventarisasi dan detail berisi:
                 a) Sub Bab 4.1.1. Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Validasi Jembatan
                 b) Sub Bab 4.1.2. Kesimpulan Terkait Kondisi Jembatan      
           ii. Sub Bab 4.2. Saran yang menjelaskan rekomendasi yang harus dilakukan
              oleh inspektur untuk memperoleh data hasil pemeriksaan yang lebih akurat
              dan teliti berisi:                                            
                 a) 4.2.1. Saran Terkait Hasil Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan
                   Jembatan                                                 
                 b) 4.2.2. Saran Terkait Penanganan Kondisi Jembatan        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     Lampiran B-3 Kriteria Jembatan Dan Terowongan Jalan Menurut Permen PUPR No.10
     Tahun 2022                                                             
                                                                            
      No              Kriteria Jembatan dan Terowongan Jalan                
      1  Jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus) meter         
      2  Jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga ribu) meter
      3  Jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 (enam puluh) meter
                                                                            
      4  Jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan                       
      5  Jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan                  
      6  Jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat puluh) meter 
      7  Terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 (dua ratus) meter
      8  Terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan pengeboran atau jacking
      9  Jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau
         memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru
     Sumber: Permen PUPR No. 10 Tahun 2022                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 Lampiran B-4 Dokumen Teknis Kelengkapan Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan      
                                                                                                     
  No   Jenis Dokumen / Kelengkapan Dokumen Ketersediaan Hardcopy Ketersediaan Sofcopy* (Ada/Tidak) Dasar Hukum
                                   (Ada/Tidak)                                                       
  A. DOKUMEN TAHAP PERENCANAAN TEKNIS                                                                
  1. Dokumen perencanaan teknis jembatan dan                                                         
     terowongan jalan                                                                                
     a. Detail Engineering Design (DED)                             Pasal 5 ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun 2022
  B. DOKUMEN TAHAP PELAKSANAAN                                                                       
     KONSTRUKSI                                                                                      
  1. Laporan Akhir Pelaksanaan Konstruksi                                                            
                                                                                                     
     a. Gambar terbangun / As Built Drawing                         Pasal 50 ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun 2022
     (ABD);                                                                                          
  C. DOKUMEN TAHAP OPERASIONAL DAN                                                                   
     PRESERVASI                                                                                      
  1. Laporan Operasi                                                Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
                                                                    2022                             
     1. Laporan Operasi                                             Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
                                                                    2022                             
  2. Laporan Preservasi                                             Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
                                                                    2022                             
     1. Laporan kegiatan Preservasi yang telah dilakukan            Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
                                                                    2022                             
  3. Laporan Pemantauan                                             Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
                                                                    2022                             
     1. Laporan rutin pemantauan mencakup hasil                     Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
     pengamatan dan pengukuran geometri jembatan                    2022                             
     2. Laporan tahunan pemantauan berupa rangkuman                 Pasal 34 Ayat 2 Permen PUPR No. 10 Tahun
     laporan geometrik, laporan kondisi, laporan hasil uji          2022                             
     laik fungsi struktur, dan SMKS selama satu tahun                                                
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
     Lampiran C                                                             
                                                                            
     TEMPLATE BERITA ACARA AUDIT MANAJEMEN MUTU                             
     (Kalibrasi Alat, Uji Konsistensi, Validasi Berjalan, Audit Internal Penyedia Jasa, Audit
     Pengguna Jasa, Audit Direktorat)
Tenders also won by PT Gita Cipta Siagayasa
Authority
4 December 2019Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bbpjn XiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,650,600,000
22 January 2018Survei Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,233,604,000
12 December 2024Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn SumbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,609,112,000
10 February 2021Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bpjn Kalimantan TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,521,943,000
5 January 2018Survai Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IIIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,500,000,000
17 December 2020- Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,430,200,000
10 September 2025Pr Perencanaan Teknis Reviu Desain Jalan Lintas Selatan Phase II Provinsi Jawa Timur (Cw2,3,7,9)Kementerian Pekerjaan UmumRp 7,332,633,000
2 November 2020Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,250,385,000
12 January 2024Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn SumbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,090,220,000
13 December 2021Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn SumbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,090,220,000