Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Bbpjn Papua - Papua Pegunungan

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10097170000
Status: Repeat Order
Date: 10 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693828
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,142,842,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,142,842,000
Winner (Pemenang): PT Intimulya Multikencana
NPWP: 012162715441000
RUP Code: 54049941
Work Location: KAB. JAYAPURA - Jayapura (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SURVEI KONDISI JALAN DAN JEMBATAN BBPJN PAPUA – PAPUA PEGUNUNGAN       
                           (LUMSUM)                                     
                      TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
  Data inventori dan kondisi jalan merupakan data utama jaringan jalan untuk mengukur dan
  memonitor kondisi jaringan jalan, membuat prakiraan kondisi yang akan datang, dan
  membantu dalam proses pengambilan keputusan strategis dalam manajemen jaringan
                                                                        
  jalan. Data tersebut juga menjadi data utama dalam perencanaan umum jaringan jalan,
  pemrograman dan penganggaran; memonitor kinerja jaringan jalan, pengelolaan
  pengadaan kontrak pekerjaan pemeliharaan, menganalisis data kecelakaan lalu lintas.
  Dengan demikian, data kondisi jaringan jalan harus bermutu tinggi.    
                                                                        
  Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol,
  gambar, peta, tanda, isyarat, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan
  sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Informasi adalah
  keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
  pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
  yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
  teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik (Peraturan
  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang
                                                                        
  Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
  Tahun 2023 Nomor 871).                                                
  Berbagai teknik dan peralatan dapat digunakan untuk mengukur kondisi jalan, dan Ditjen
                                                                        
  Bina Marga menerapkan kebijakan penggunaan teknik dan peralatan yang dapat
  memberikan fleksibilitas, kemanfaatan, keandalan, kecepatan, keamanan bagi personil
  dan peralatan survei sesuai dengan kondisi geografis.                 
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
  Diperolehnya data kondisi jalan yang akurat, andal, dan konsisten yang kemudian akan
  digunakan oleh Ditjen Bina Marga dalam menetapkan kondisi faktual jaringan jalan untuk:
                                                                        
  a. Pelaporan data aset jalan yang ada, dan                            
  b. Landasan perencanaan manajemen aset jalan dan strategi investasi   
                                                                        
  Penyedia Jasa harus menyerahkan data dalam format yang ditetapkan oleh Pengguna
  Jasa dan Pengguna Jasa mengunggahnya ke SMD (Sistem Masukan Data) Jalan.
                                                                        
3. Sasaran                                                              
  Penyedia Jasa pelaksana Survei Kondisi Jaringan Jalan menggunakan metoda kerja,
  teknik dan peralatan pengumpulan data kondisi jalan yang akurat, andal, dan konsisten,
  antara lain:                                                          
                                                                        
  a. Mempersiapkan sumber daya manusia terlatih, alat dan bahan pemeriksaan, termasuk
     didalamnya manajemen mutu, K3L dan kalibrasi alat;                 
  b. Menyusun rencana kerja pelaksanaan survei;                         
  c. Melakukan Survei Pendahuluan;                                      
  d. Melaksanakan pekerjaan survei yang tercakup dalam lingkup pekerjaan;
                                                                        
  e. Melaksanakan pengolahan data;                                      
  f. Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu pengumpulan
     data;                                                              
  g. Pada Semester I (sampai minggu ke-4 bulan Juni) survei yang harus diselesaikan dan
     diterima antara lain:                                              
     1) Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);                  
     2) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (Pavement Condition Index- PCI);
     3) Survei/ Pemeriksaan Jembatan;                                   
                                                                        
  h. Pada Semester II (sampai minggu ke-2 bulan Desember) survei yang harus
     diselesaikan dan diterima yaitu Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI);
  i. Mengunggah data mentah dan data yang telah diverifikasi & divalidasi ke SMD Jalan
     dan aplikasi Inspeksi Visual Jembatan (INVI-J) untuk Survei Jembatan.
  j. Mengunggah dokumentasi video kualitas HD ke youtube lengkap dengan informasi
     nomor ruas, nama ruas, tanggal pengambilan data dan sta sehingga memudahkan
     dalam proses validasi data, kemudian link video tersebut diunggah ke SMD Jalan
     (sesuai prosedur yang dijelaskan di SMD Jalan);                    
  k. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pengumpulan data.                  
                                                                        
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan                                                     
  Lokasi pekerjaan meliputi ruas-ruas jalan nasional di Provinsi Papua dan Papua
  Pegunungan.                                                           
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
  Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2025
                                                                        
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
  Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
                              Jalan                                     
  Satuan Kerja                : Satker BPJN Jayapura                    
                                                                        
7. Data Dasar                                                           
  a. SHP file acuan yg berisi titik awal-akhir ruas dan rute geometrik jalan (dapat
                                                                        
     diunduh/download di SMD Jalan);                                    
  b. Daftar ruas jalan yang perlu Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI) pemutakhiran;
  c. Data Pokok Jembatan (data jembatan eksisting tervalidasi: nomor, nama, lokasi
     koordinat, panjang jembatan).                                      
                                                                        
8. Standar Teknis                                                       
  a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 tahun 2007, Pedoman Pelaksanaan
     Survei Data Titik Referensi Jalan;                                 
  b. SNI 3426:2022, Cara Survei Ketidakrataan Perkerasan Jalan dengan Alat Tipe
     Respons;                                                           
                                                                        
  c. ASTM E1926 - 08(2015), Standard Practice for Computing International Roughness
     Index of Roads from Longitudinal Profile Measurements;             
  d. ASTM E1364 - 95(2017), Standard Test Method for Measuring Road Roughness by
     Static Level Method;                                               
  e. Survei Perhitungan Volume Lalu lintas Jalan (R0, Pusjatan);        
  f. Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 04/P/BM/2021 tentang Pedoman 
     Pemeriksaan Kondisi Sungai pada Jembatan;                          
  g. Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan
     Jembatan;                                                          
  h. Pedoman Bidang Jembatan dan Terowongan No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi
     dan Validasi Pemeriksaan Jembatan;                                 
  i. SKh-1.1.22 Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
  j. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-02/P/BM/2011 tentang Pemeliharaan
     Rutin Jembatan;                                                    
                                                                        
  k. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-03/P/BM/2011 tentang Pemeliharaan
     Berkala Jembatan;                                                  
  l. Petunjuk Teknis Konstruksi dan Bangunan No. 020/BM/2009 tentang Rehabilitasi
     Jembatan;                                                          
  m. Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga No. 01/JUKNIS/BM/2024 tentang
     Aplikasi Indrain untuk Survei Inspeksi Cara Cepat Drainase Jalan   
  n. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/SE/M/2016 tentang
     Penentuan Indeks-Kondisi Perkerasan;                               
  o. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/SE/M/2015 Pedoman
                                                                        
     Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil tentang Perlindungan Komponen
     Baja Jembatan Dengan Cara Pengecatan;                              
  p. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 01/SE/Db/2021 tentang Pedoman Survei
     Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan;                           
  q. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2021 tentang Pemeriksaan Kondisi
     Sungai pada Jembatan;                                              
  r. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 04/SE/Db/2021 tentang Pedoman Inspeksi Cara
     Cepat Drainase Jalan;                                              
                                                                        
  s. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 05/SE/Db/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang
     Pedoman Pemeriksaan Jembatan; dan                                  
  t. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang
     Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan               
                                                                        
9. Studi-Studi Terdahulu                                                
  Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Survei Kondisi Jaringan Jalan dan Laporan yang
  dikeluarkan oleh sistem masukan data (SMD-Jalan, INVI-J, In-Slope) pada tahun
  sebelumnya                                                            
                                                                        
10. Referensi Hukum                                                     
  a. Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
                                                                        
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
     2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
     Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);                    
  b. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
                                                                        
     diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 6626);                                             
  d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86);                           
                                                                        
  e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Sistem Lalu Lintas dan
     Angkutan Jalan;                                                    
  f. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah;                                                        
  g. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan  
     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                                  
                                                                        
  h. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan  
     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                 
                                                                        
  i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011
     tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;                
  j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
     tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
     Rakyat;                                                            
  k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
     tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Kementerian Pekerjaan
                                                                        
     Umum Dan Perumahan Rakyat;                                         
  l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020
     tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
     Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di
     Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;                   
  m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023
     tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik
     Indonesia Tahun 2023 Nomor 871);                                   
                                                                        
  n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
     tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) (Berita
     Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);                   
  o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
                                                                        
     tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan (Berita
     Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1052);                  
  p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 248/KPTS/M/2015
     tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya
     sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);           
                                                                        
  q. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor        
     430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer
     Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1
     (JKP-1);                                                           
  r. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 09/SE/Db/2021 tentang Perencanaan dan
     Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Bagian dari Manajemen Aset
     Prasarana Jalan).                                                  
11. Ruang Lingkup                                                       
  Lingkup pekerjaan menurut Kerangka Acuan Kerja ini, seperti ditunjukkan pada gambar 1,
  mencakup:                                                             
                                                                        
  a. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);                     
  b. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);                             
  c. Survei Jembatan;                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Pejabat Pembuat Komitmen                       
                              (PPK)                                     
                                                                        
   Project Officer / PIC Pekerjaan                                      
                                                                        
                             Ketua Tim                                  
                                                                        
                                                                        
        Ahli K3           Ahli Perkerasan (IRI, PCI) Ahli Teknik Jembatan
                                                                        
                         Asisten Tenaga Ahli Perkerasan                 
                                               Asisten Tenaga Ahli Jembatan
                              (IRI,PCI)                                 
                         Tenaga Pendukung : Surveyor, Tenaga Pendukung : Surveyor,
                          Teknisi, Operator, Supir, dll Teknisi, Operator, Supir, dll
             Gambar 1. Lingkup dan Pengorganisasian Pekerjaan
Tenders also won by PT Intimulya Multikencana