SURVEI KONDISI JALAN DAN JEMBATAN BBPJN PAPUA – PAPUA PEGUNUNGAN
(LUMSUM)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Data inventori dan kondisi jalan merupakan data utama jaringan jalan untuk mengukur dan
memonitor kondisi jaringan jalan, membuat prakiraan kondisi yang akan datang, dan
membantu dalam proses pengambilan keputusan strategis dalam manajemen jaringan
jalan. Data tersebut juga menjadi data utama dalam perencanaan umum jaringan jalan,
pemrograman dan penganggaran; memonitor kinerja jaringan jalan, pengelolaan
pengadaan kontrak pekerjaan pemeliharaan, menganalisis data kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, data kondisi jaringan jalan harus bermutu tinggi.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol,
gambar, peta, tanda, isyarat, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan
sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Informasi adalah
keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik (Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 871).
Berbagai teknik dan peralatan dapat digunakan untuk mengukur kondisi jalan, dan Ditjen
Bina Marga menerapkan kebijakan penggunaan teknik dan peralatan yang dapat
memberikan fleksibilitas, kemanfaatan, keandalan, kecepatan, keamanan bagi personil
dan peralatan survei sesuai dengan kondisi geografis.
2. Maksud dan Tujuan
Diperolehnya data kondisi jalan yang akurat, andal, dan konsisten yang kemudian akan
digunakan oleh Ditjen Bina Marga dalam menetapkan kondisi faktual jaringan jalan untuk:
a. Pelaporan data aset jalan yang ada, dan
b. Landasan perencanaan manajemen aset jalan dan strategi investasi
Penyedia Jasa harus menyerahkan data dalam format yang ditetapkan oleh Pengguna
Jasa dan Pengguna Jasa mengunggahnya ke SMD (Sistem Masukan Data) Jalan.
3. Sasaran
Penyedia Jasa pelaksana Survei Kondisi Jaringan Jalan menggunakan metoda kerja,
teknik dan peralatan pengumpulan data kondisi jalan yang akurat, andal, dan konsisten,
antara lain:
a. Mempersiapkan sumber daya manusia terlatih, alat dan bahan pemeriksaan, termasuk
didalamnya manajemen mutu, K3L dan kalibrasi alat;
b. Menyusun rencana kerja pelaksanaan survei;
c. Melakukan Survei Pendahuluan;
d. Melaksanakan pekerjaan survei yang tercakup dalam lingkup pekerjaan;
e. Melaksanakan pengolahan data;
f. Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu pengumpulan
data;
g. Pada Semester I (sampai minggu ke-4 bulan Juni) survei yang harus diselesaikan dan
diterima antara lain:
1) Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
2) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (Pavement Condition Index- PCI);
3) Survei/ Pemeriksaan Jembatan;
h. Pada Semester II (sampai minggu ke-2 bulan Desember) survei yang harus
diselesaikan dan diterima yaitu Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI);
i. Mengunggah data mentah dan data yang telah diverifikasi & divalidasi ke SMD Jalan
dan aplikasi Inspeksi Visual Jembatan (INVI-J) untuk Survei Jembatan.
j. Mengunggah dokumentasi video kualitas HD ke youtube lengkap dengan informasi
nomor ruas, nama ruas, tanggal pengambilan data dan sta sehingga memudahkan
dalam proses validasi data, kemudian link video tersebut diunggah ke SMD Jalan
(sesuai prosedur yang dijelaskan di SMD Jalan);
k. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pengumpulan data.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan meliputi ruas-ruas jalan nasional di Provinsi Papua dan Papua
Pegunungan.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Jalan
Satuan Kerja : Satker BPJN Jayapura
7. Data Dasar
a. SHP file acuan yg berisi titik awal-akhir ruas dan rute geometrik jalan (dapat
diunduh/download di SMD Jalan);
b. Daftar ruas jalan yang perlu Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI) pemutakhiran;
c. Data Pokok Jembatan (data jembatan eksisting tervalidasi: nomor, nama, lokasi
koordinat, panjang jembatan).
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 tahun 2007, Pedoman Pelaksanaan
Survei Data Titik Referensi Jalan;
b. SNI 3426:2022, Cara Survei Ketidakrataan Perkerasan Jalan dengan Alat Tipe
Respons;
c. ASTM E1926 - 08(2015), Standard Practice for Computing International Roughness
Index of Roads from Longitudinal Profile Measurements;
d. ASTM E1364 - 95(2017), Standard Test Method for Measuring Road Roughness by
Static Level Method;
e. Survei Perhitungan Volume Lalu lintas Jalan (R0, Pusjatan);
f. Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 04/P/BM/2021 tentang Pedoman
Pemeriksaan Kondisi Sungai pada Jembatan;
g. Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan
Jembatan;
h. Pedoman Bidang Jembatan dan Terowongan No. 01/P/BM/2023 tentang Verifikasi
dan Validasi Pemeriksaan Jembatan;
i. SKh-1.1.22 Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
j. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-02/P/BM/2011 tentang Pemeliharaan
Rutin Jembatan;
k. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-03/P/BM/2011 tentang Pemeliharaan
Berkala Jembatan;
l. Petunjuk Teknis Konstruksi dan Bangunan No. 020/BM/2009 tentang Rehabilitasi
Jembatan;
m. Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga No. 01/JUKNIS/BM/2024 tentang
Aplikasi Indrain untuk Survei Inspeksi Cara Cepat Drainase Jalan
n. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/SE/M/2016 tentang
Penentuan Indeks-Kondisi Perkerasan;
o. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/SE/M/2015 Pedoman
Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil tentang Perlindungan Komponen
Baja Jembatan Dengan Cara Pengecatan;
p. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 01/SE/Db/2021 tentang Pedoman Survei
Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan;
q. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2021 tentang Pemeriksaan Kondisi
Sungai pada Jembatan;
r. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 04/SE/Db/2021 tentang Pedoman Inspeksi Cara
Cepat Drainase Jalan;
s. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 05/SE/Db/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang
Pedoman Pemeriksaan Jembatan; dan
t. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang
Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan
9. Studi-Studi Terdahulu
Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Survei Kondisi Jaringan Jalan dan Laporan yang
dikeluarkan oleh sistem masukan data (SMD-Jalan, INVI-J, In-Slope) pada tahun
sebelumnya
10. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
b. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6626);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86);
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Sistem Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
f. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
g. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011
tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 871);
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1052);
p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 248/KPTS/M/2015
tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya
sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);
q. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer
Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1
(JKP-1);
r. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 09/SE/Db/2021 tentang Perencanaan dan
Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Bagian dari Manajemen Aset
Prasarana Jalan).
11. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan menurut Kerangka Acuan Kerja ini, seperti ditunjukkan pada gambar 1,
mencakup:
a. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
b. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);
c. Survei Jembatan;
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Project Officer / PIC Pekerjaan
Ketua Tim
Ahli K3 Ahli Perkerasan (IRI, PCI) Ahli Teknik Jembatan
Asisten Tenaga Ahli Perkerasan
Asisten Tenaga Ahli Jembatan
(IRI,PCI)
Tenaga Pendukung : Surveyor, Tenaga Pendukung : Surveyor,
Teknisi, Operator, Supir, dll Teknisi, Operator, Supir, dll
Gambar 1. Lingkup dan Pengorganisasian Pekerjaan