2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PERENCANAAN TEKNIK PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN
PROVINSI MALUKU
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Salah satu amanat dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004
tentang Jalan, pasal 30 ayat (1).b “Penyelenggara Jalan wajib
memprioritaskan pemeliharaan, perawatan, dan pemeliharaan
secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan
sesuai dengan standard pelayanan minimal yang ditetapkan”.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Bina Marga
terus mengembangkan dan menyempurnakan Sistem
Pemeliharaan/Preservasi Jalan Nasional untuk merealisasikan
amanat tersebut.
Dari berbagai pengalaman Sistem Preservasi Jalan yang selama ini
diterapkan Direktorat Jenderal Bina Marga, maka sejak tahun
2015, Direktorat Jenderal Bina Marga telah menerapkan Sistem
Preservasi Jalan dan Jembatan Secara Long Segment, yaitu
penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen
yang menerus (dapat lebih dari satu ruas), yang dilaksanakan
dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam,
yaitu mantap dan memenuhi indikator kinerja yang dipersyaratkan
meliputi seluruh bagian-bagian jalan (perkerasan, bahu, drainase,
bangunan pelengkap, dan perlengkapan jalan).
Sejak Tanggal Mulai Kerja hingga Serah Terima Pertama Pekerjaan
(PHO), Penyedia Pekerjaan Konstruksi bertanggung jawab atas
semua pemenuhan Tingkat Layanan Jalan/Jembatan dan
berkewajiban memelihara jalan/jembatan dan memperbaiki
kerusakan jalan/jembatan pada seluruh ruas jalan yang termasuk
dalam kontrak. Preservasi Jalan Skema Long Segment ini dapat
meliputi lingkup pekerjaan:
a. Pelebaran Jalan Menuju Standard;
b. Rekonstruksi Jalan;
c. Rehabilitasi Jalan;
d. Pemeliharaan Preventif Jalan;
e. Pemeliharaan Rutin Jalan;
f. Rehabilitasi Jembatan;
g. Pemeliharaan Berkala Jembatan, dan;
h. Pemeliharaan Rutin Jembatan.
Penyedia Pekerjaan Konstruksi akan dibayar berdasarkan “Volume
Based” dengan harga satuan pekerjaan untuk berbagai mata
pembayaran sebagaimana harga penawaran dalam kontrak. Untuk
itu keberhasilan Preservasi Jalan Secara Long Segment ini sangat
ditentukan oleh perencanaan yang matang, detail, dan akurat
sesuai kebutuhan lapangan berdasarkan data yang valid dan dapat
dipertanggung jawabkan.
1 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
Dalam Rangka mempercepat dan mengefisiensikan proses
pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, bersama ini disampaikan bahwa
sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan (LKPP)
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/JasaPemerintah Melalui Penyedia dan Surat Edaran Nomor
20/M/2021 Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dalam
pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat akan dilakukan Repeat Order terhadap
Konsultan dengan pekerjaan sejenis dan komposisi tenaga ahli yang
sama pada Tahun Anggaran 2023, dimana perusahan tersebut
mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK.
2. Maksud dan Mendukung tercapainya pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal
Tujuan Bina Marga untuk mewujudkan kondisi Jalan Nasional yang
seragam, mantap setiap saat memenuhi indikator kinerja sesuai
ketentuan.
Tersedianya dokumen perencanaan teknis pekerjaan Preservasi
Jalan Skema Long Segment yang matang, detail, akurat, serta dapat
dipertanggung-jawabkan, yang berwawasan lingkungan dan
memperhitungkan aspek keselamatan dan kenyamanan, untuk
mewujudkan kondisi Jalan Nasional yang mantap.
3. Sasaran a. Tersedianya Program Penanganan Jalan dan Jembatan Preservasi
JalanSecara Long Segment sesuai kebutuhan lapangan dan
ketersediaan anggaran.
b. Tersedianya dokumen perencanaan teknis (kriteria desain,
perhitungan perencanaan, gambar-gambar) yang detail dan
akurat meliputi lingkup pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju
Standard/Rekonstruksi Jalan/Rehabilitasi Jalan/Pemeliharaan
Preventif Jalan, Rehabilitasi Jembatan/Pemeliharaan Berkala
Jembatan.
c. Tersedianya stripmap penanganan lingkup pekerjaan
Pemeliharaan Rutin Jalan, dan potongan melintang tipikal, serta
rencana penanganan penanganan Pemeliharaan Rutin Jembatan.
d. Tersedianya Engineer’s Estimate yang akurat, termasuk
kebutuhan peralatan utama minimal, serta kebutuhan jangka
waktu pelaksanaan masing-masing lingkup pekerjaan.
e. Tersedianya identifikasi bahaya K3, penilaian resiko K3 serta
pengendaliannya pada penetapan kriteria perencanaaan (sesuai
ketentuan Permen PUPR nomor 02/PRT/M/2018).
f. Tersedianya Dokumen Pemilihan Preservasi Jalan Secara Long
Segment.
2 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan berada di Pulau Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru,
Kep. Kei dan Aru, Pulau Yamdena, Pulau Larat, Pulau Selaru, Pulau
Babar, Pulau Marsela, Pulau Moa, Pulau Leti, Pulau Kisar, Pulau
Wetar, dan Pulau Lirang (sesuai peta lokasi pekerjaan).
Pekerjaan kegiatan ini dibiaya dari sumber pendanaan : DIPA APBN
5. Sumber Pendanaan
Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Maluku Tahun Anggaran 2024 dengan total biaya
Rp 3.599.645.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)
termasuk PPN.
6. Nama Dan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan :
Organisasi
Stanley Robert Tumbelaka, ST
Pejabat Pembuat
Satuan Kerja : Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Komitmen
Maluku, BPJN Maluku, Direktorat Jenderal Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Untuk penyusunan Dokumen Perencanaan Preservasi Jalan dan
Jembatan Secara Long Segment diperlukan data-data sebagai
berikut:
a. Data IRMS, BMS, RAMS, dan ULFJ.
b. Data kondisi dan Sisa Kemampuan Struktur Jalan Eksisting
(LWD).
c. Data historis penanganan jalan.
d. Harga Satuan Dasar dan Harga Satuan Pekerjaan sesuai
pasar dan kontrak-kontrak berjalan.
e. DIPA Satker P2JN Maluku Tahun Anggaran 2025
f. Data lain yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen
perencanaan.
8. Standar Teknis 1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan; Lingkup
2) Manual Desain Perkerasan sesuai Surat Edaran Direktorat
Jenderal Bina Marga nomor 04/SE/Db/2017.
3) Suplemen Munual Desain Perkerasan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Bina Marga nomor 18/SE/Db/2020.
4) Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2.
5) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
07/SE/Db/2017 tentang Panduan Pemilihan Tekknologi
3 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
Pemeliharaan Preventif Perkerasan Jalan.
6) Norma, Standar, Pedoman, Manual, dan Kriteria lain yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga serta
Instansi lain yang terkait dengan Perencanaan/Desain Jalan
dan Jembatan.
9. Studi – studi
Belum Ada
Terdahulu
Landasan hukum peraturan perundangan:
10. Referensi Hukum
1) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.
3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
6) Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7) Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik
Fungsi Jalan
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011
tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
10) Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang& Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
11) Surat Edaran Nomor 20/SE/M/2021 Pedoman Operasional
Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan
Berulang (Repeat Order).
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan pada Ruas Jalan
Pekerjaan Nasional di Provinsi Maluku.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak), Laporan Administrasi
12. Keluaran
(Laporan Bulanan, dan Laporan Akhir), Laporan Pemantauan
Dokumen Lingkungan (SMK3KL), Laporan Perencanaan,
Pembahasan Laporan (Pendahuluan dan Akhir).
4 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1) Laporan Awal
2) Program Mutu,
3) Laporan Administrasi :
4) Laporan Pendahuluan
5) Laporan Survei Pendahuluan
6) Laporan Bulanan
7) Laporan Antara
8) Laporan Draft Akhir
9) Laporan Akhir
10) Laporan Pemantauan Dokumen Lingkungan (SMK3KL)
11) Laporan Perencanaan
12) Laporan Perencanaan Teknis
1. Perhitungan Struktur
2. Gambar Desain
3. Engineer Estimate
13) Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya
14) Laporan Topografi
15) Laporan Hidrologi
16) Laporan Geoteknik / Geologi
17) Executive Summary.
Fasilitas dan Peralatan yang disediakan Pengguna Jasa:
1) Laporan dan Data IRMS/BMS/RAMS.
2) Staf Pengawas/Pendamping.
13. Peralatan,
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
Material,
yang bertindak sebagai pengawas atau Project Officer
Personil Dan
(PO) dalam rangka pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi.
Fasilitas Dari
3) Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
Pejabat Pembuat
digunakan oleh penyedia jasa : tidak ada
Komitmen
1). Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
14. Peralatan Dan
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Material Dari
pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa
4) Akomodasi dan Ruangan Kantor.
Konsultansi
akomodasi dan ruangan kantor disediakan oleh penyedia
jasa sendiri dengan cara disewa karena sudah termuat
dalam rencana anggaran biaya,
5) Fasilitas lain seperti computer dan printer, maupun alat lain
untuk pelaksanaan survey disediakan juga oleh penyedia
jasa dengan cara disewa (termuat dalam RAB).
5 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perencanaan Preservasi Jalan
15. Jangka Waktu Secara Long Segmen ini diperkirakan 180 (Seratus Delapan Puluh)
Penyelesaian hari kalender.
Kegiatan
Tenaga ahli Penyedia harus bekerja secara penuh dan mempunyai
16. Personil
kualifikasi sebagai berikut:
1) Ketua Tim (Team Leader)
Ketua Tim adalah seorang Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1)
atau yang lebih tinggi, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi, dengan
pengalaman kerja dibidang Perencanaan Teknis Jalan dan
Bangunan Struktur Sipil, minimum 10 (sepuluh) tahun.
Mempunyai Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Jalan yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi terkait dengan dilegalisasi
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan
kualifikasi Madya.
Tugas Ketua Tim meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut :
- Mengendalikan dan mengatur akivitas seluruh anggota
team secara terpadu dan terarah agar didapat hasil
pekerjaan sesuai dengan yang ditargetkan dan selalu
berupaya untuk meningkatkan efisiensi kerja
- Mempersiapkan seluruh kegiatan dan kelengkapannya
yang dibutuhkan oleh anggota team, dan berusaha
menghilangkan segala hambatan yang timbul yang dapat
memperlambat proses penyelesaian suatu tahapan
pekerjaan
- Dengan bantuan anggota-anggota tim menyiapkan laporan
laporan sesuai kontrak maupun atas petunjuk Koordinator
Pengawas.
- Dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Direktur
Utama/Direktur Penyedia harus dapat mengambil
keputusan sehubungan dengan perubahan pelaksanaan
pekerjaan fisik/konstruksi.
- Membuat serta menganalisa perhitungan perencanaan
teknis jalan.
- Menyiapkan dokumen Pemilihan paket pelaksanaan fisik
atas perencanaan yang telah dibuatnya, termasuk
mempersiapkan gambar-gambar konstruksi jalan.
2) Ahli Teknik Jalan
Ahli Teknik Jalan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil Strata 1
(S-1) atau lebih tinggi, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi, pengalaman
kerja dibidang Perencanaan Teknis Jalan dan Bangunan
Struktur Sipil berpengalaman selama 5 (lima) tahun setelah
6 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
lulus. Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi terkait dengan dilegalisasi oleh
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan
kualifikasi Madya.
Ahli Jalan Raya akan berkedudukan di tempat yang berdekatan
dengan tempat-tempat pekerjaan yang menjadi
tanggungjawabnya dan/atau di tempat lain yang ditentukan
oleh Kepala Satuan Kerja.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Jalan Raya akan mencakup,
tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
- Merencanakan dan menganalisa alinemen jalan.
- Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
- Bertanggung jawab atas kebenaran hasil perhitungan
alinemen.
3) Ahli Teknik Jembatan
Ahli Jembatan (Bridge Engineer) adalah seorang Sarjana Teknik
Sipil Strata 1 (S1) atau yang lebih tinggi, lulusan Perguruan
Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
diakreditasi, berpengalaman efektif selama 5 (lima) tahun.
Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jembatan yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi terkait dengan dilegalisasi oleh
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan
kualifikasi Madya.
Ahli Struktur/Jembatan (Bridge Engineer) akan berkedudukan
di tempat yang berdekatan dengan tempat-tempat pekerjaan
yang menjadi tanggung-jawabnya dan/atau di tempat lain yang
ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Struktur/Jembatan (Bridge
Engineer) akan mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut :
- Merencanakan dan menganalisa struktur jembatan.
- Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
- Bertanggung jawab atas kebenaran hasil perhitungan
struktur
4) Ahli Geodesi (Geodetic Engineer)
Ahli Geodesi (Geodetic Engineer) adalah seorang Sarjana
Teknik Sipil/Teknik Geodesi Strata 1 (S-1) atau yang lebih
tinggi, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang telah diakreditasi, berpengalaman professional
dalam bidang geodesi dan pengambilan data di lapangan yang
berhubungan dengan proses perencanaan jalan dengan segala
permasalahannya serta berpengalaman dalam berbagai disiplin
ilmu yang dibutuhkan dalam proyek sekurang-kurangnya 5
7 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
(Lima) tahun setelah lulus. Mempunyai sertifikat keahlian Ahli
Geodesi atau yang relevan dengan keahliannya yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi terkait dengan dilegalisasi oleh
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan
kualifikasi Madya.
Tugas-tugasnya meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut :
- Menguasai bidang pengukuran topografi
- Bertanggung jawab atas semua hasil perhitungan dan
gambar hasil pengukuran topografi
- Turut menyusun pembuatan laporan dan mampu
mempresentasikannya
5) Ahli Teknik Drainase/ Hidraulika
Ahli Kuantitas dan Biaya adalah seorang sarjana Teknik Sipil
Strata 1 (S1) atau yang lebih tinggi, lulusan Perguruan Tinggi
Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi,
mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Drainase/
Hidraulika atau yang setara yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK), dengan kualifikasi Madya.
Tenaga ahli Kuantitas dan Biayai berpengalaman melaksanakan
pekerjaan sejenis lebih dari 5 (Lima) tahun diutamakan/disukai
perencanaan jalan, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Teknik Sumber Daya Air
mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- membantu Team Leader/Ketua Tim serta
mengkoordinir, merencanakan dan melaksanakan
semua kegiatan yang mencakup pelaksanaan
pengumpulan data hidrologi, pengolahan dan analisis
data hidrologi, dan perhitungan-perhitungan hidrologi
untuk perencanaan bentuk dan dimensi bangunan
hidrologi, serta harus menjamin bahwa data, analisis
dan perhitungan hidrologi yang dihasilkan adalah
benar, akurat, siap digunakan, dapat memberikan
masukan yang rinci mengenai curah hujan dan pola
aliran air permukaan untuk tahap perencanaan dan
pengawasan teknis jalan dan jembatan
6) Ahli Kuantitas dan Biaya
Ahli Kuantitas dan Biaya adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
Strata 1 (S1) atau yang lebih tinggi, lulusan Perguruan Tinggi
Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi,
mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan/Jembatan atau
yang setara yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi terkait
dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK), dengan kualifikasi Madya.
8 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
Tenaga ahli Kuantitas dan Biayai berpengalaman melaksanakan
pekerjaan sejenis lebih dari 5 (Lima) tahun diutamakan/disukai
perencanaan jalan, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Kuantitas/Biaya mencakup
tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- Menetapkan jenis-jenis kegiatan sesuai mata pembayaran
dalam Spesifikasi yang berlaku.
- Menyiapkan Engineer’s Estimate (termasuk kebutuhan
peralatan minimal dan kebutuhan jangka waktu
pelaksanaan).
7) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ahli K3 disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Sipil Strata
- 1 (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan sejenis. Diutamakan yang telah mempunyai
pengalaman sebagai Ahli K3 sekurang-kurangnya 3(Tiga)
tahun, mempunyai sertifikat keahlian Ahli K3 Konstruksi atau
yang setara yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi terkait
dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK), dengan kualifikasi Madya
Sebagai Ahli K3, tugas utama antara lain :
- Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan
semua kegiatan dalam pekerjaan perencanaan dan
pengawasan teknis yang mencakup analisa K3 berdasarkan
pekerjaan yang dilaksanakan. Menerapkan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
- Menerapkan SMM dan SMK3L pada kegiatan perencanaan
jalan dan jembatan
- Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pengumpulan data, analisis dan menyusun rekomendasi
mengenai hal-hal yang
- menyangkut aspek K3 akibat pekerjaan konstruksi.
Tim Tenaga ahli dibantu oleh Asisten Tenaga Ahli Jembatan
dan Asisten Ahli Jalan Raya yang merupakan Sarjana
Teknik Sipil Strata 1 (S-1), lulusan Perguruan Tinggi
Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
diakreditasi
Asisten Tenaga Ahli tersebut berpengalaman melaksanakan
pekerjaan sejenis tidak kurang dari 1 (satu) tahun.
9 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
Kualifikasi
Status
Posisi
Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Pendidikan
Ahli
Tenaga Ahli:
Teknik Ahli Teknik Ahli
Ketua Tim S 1 10 Tahun
Sipil Jalan Madya
Ahli Teknik Teknik Ahli Teknik Ahli
S 1 5 Tahun
Jalan Sipil Jalan Madya
Ahli Teknik Teknik Ahli Ahli
S 1 5 Tahun
Jembatan Sipil Jembatan Madya
Ahli Madya
Ahli Teknik Ahli
S 1 Survei 5 Tahun
Geodesi Sipil Madya
Terestris
Ahli Teknik
Ahli Teknik
Teknik Ahli
Drainase/ S 1 Drainase/ 5 Tahun
Sipil Madya
Hidraulika Hidraulika
Ahli Teknik
Ahli
Teknik Ahli
Kuantitas S 1 Madya 5 Tahun
Sipil Madya
Dan Biaya Quantity
Ahli
Keselamata
Teknik Ahli K3 Ahli
n dan S 1 3 Tahun
Sipil Konstruksi Madya
kesehatan
kerja
10 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
17. Jadwal
Jadwal Pelaknsaan pekerjaan Perencanaan Preservasi Jalan dan
Tahapan
Jembatan Secara Long Segment ini dilaksanakan sesuai bagan alir
Pelaksanaan
dibawah ini :
Pekerjaan
11 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
Dengan perincian kegiatan sebagai berikut:
1. Persiapan dan Mobilisasi
- Menyiapkan seluruh personil dan peralatan yang akan
dibutuhkan.
- Melakukan koordinasi internal Penyedia Jasa dan
koordinasi dengan Pemberi Kerja yaitu P2JN, Provinsi
Maluku, BPJN XVI, dan instansi lain yang terkait.
- Menyiapkan Rencana Mutu Kontrak (RMK).
2. Pengumpulan Data Kondisi Jalan dan Jembatan.
Inventarisasi dan pengumpulan data kondisi jalan berupa SDI
dan kondisi jembatan :
Data Primer
- SDI
- Kondisi Jembatan
- Foto Dokumentasi
- Video
- LWD.
Data Sekunder
- IRI
- LWD
- Lalu-lintas.
3. Penyiapan Stripmap Kondisi Jalan dan Inventarisasi Kondisi
Jembatan
Data kondisi jalan dituangkan ke dalam stripmap yang dibuat
per segmen 100 m, yang menunjukkan lokasi, jenis dan
ukuran kerusakan. Inventarisasi kondisi jembatan dibuat per
jembatan, yang menunjukkan lokasi, jenis dan ukuran
kerusakan.
4. Analisa Data dan Penetapan Draft Program Penanganan PJLS
Menganalisa keseluruhan data yang ada untuk menetapkan
draft program penanganan Preservasi Jalan Secara Long
Segment (PJLS) menurut lingkup-lingkup pekerjaan Pelebaran
Jalan Menambah Lajur/Pelebaran Jalan Menuju
Standar/Preservasi Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan/Preservasi
Pemeliharaan Rutin Jalan/Penanganan Drainase, Trotoar, dan
Bangunan Pelengkap Jalan/Duplikasi Jembatan/Penggantian
Jembatan/Preservasi Jembatan/Preservasi Rutin Jembatan.
12 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
5. Verifikasi Program Penanganan Jalan dan Jembatan
Draft Program Penanganan PJLS hasil kegiatan butir d di atas
harus dilakukan verifikasi dengan program penanganan
berdasarkan RAMS, untuk mempertajam penetapan program
penanganan sesuai kebutuhan nyata di lapangan serta
ketersediaan anggaran.
6. Penetapan Program Final Penanganan Jalan dan Jembatan
Perubahan dan koreksi program penanganan jalan dan
jembatan hasil tahap kegiatan butir e harus segera disiapkan
oleh Penyedia sebagai bahan Validasi Program Penanganan
bersama BPJN Maluku, Satker dan PPK-PJN, dan P2JN.
7. Penyiapan Detail Engineering Design (DED) Lingkup Pekerjaan
Efektif dan Design Penanganan Kerusakan Jembatan
a. Jalan
Dengan telah ditetapkannya segmen-segmen ruas
penanganan Pelebaran Jalan Menambah
Lajur/Pelebaran Jalan Menuju Standar/Preservasi
Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan/Preservasi
Pemeliharaan Rutin Jalan/Penanganan Drainase,
Trotoar, dan Bangunan Pelengkap Jalan/Duplikasi
Jembatan/Penggantian Jembatan/Preservasi
Jembatan/Preservasi Rutin Jembatan dalam tahap
kegiatan f di atas, maka Penyedia wajib segera
melaksanakan DED untuk segmen ruas jalan yang
bersangkutan, tahapan per tahapan sebagai berikut:
1) Survey Lalu-lintas, dengan mengacu kepada pedoman
survey.
2) Survey Topografi, dengan mengacu kepada pedoman survey.
3) Survey Geometrik, dengan mengacu kepada pedoman
survey.
4) Survey Geologi, dengan mengacu kepada pedoman survey.
5) Survey Tespit, dengan mengacu kepada pedoman survey.
6) Survey Lingkungan dan Sosial, dengan mengacu kepada
pedoman survey dalam. (bila ada)
7) Menyusun perencanaan teknis jalan,
b. Jembatan
Berdasarkan kondisi kerusakan jembatan yang ada,
penyedia harus menyiapkan desain penanganan
kerusakan jembatan baik untuk lingkup pemeliharaan
Rutin Jembatan, dalam bentuk jenis penanganan,
gambar, dan volume pekerjaan.
Dalam hal kondisi jembatan menuntut penanganan
Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala, Penggantian
Jembatan, maka Penyedia wajib segera melaksanakan
13 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
DED untuk segmen jembatan yang bersangkutan,
tahapan per tahapan sebagai berikut:
1) Survey Topografi, dengan mengacu kepada pedoman survey.
2) Survey Hidrologi, dengan mengacu kepada pedoman survey.
3) Survey Lingkungan dan Sosial, dengan mengacu kepada
pedoman survey dalam. (bila ada)
4) Menyusun perencanaan teknis jembatan,
8. Penyiapan Engineer’s Estimate (EE)
Dari desain yang telah disiapkan, ditetapkan mata-mata
pembayaran dan dihitung volume pekerjaannya. Selanjutnya
dengan harga satuan dasar/pekerjaan sesuai pasar atau
kontrak pekerjaan berjalan, dihitung Engineer’s Estimate (EE).
Engineer’s Estimate tersebut juga meliputi :
- Menghitung dan menetapkan kebutuhan peralatan utama
minimal.
- Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan masing-
masing lingkup pekerjaan Pelebaran Jalan Menambah
Lajur/Pelebaran Jalan Menuju Standar/Preservasi
Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan/Preservasi Pemeliharaan
Rutin Jalan/Penanganan Drainase, Trotoar, dan Bangunan
Pelengkap Jalan/Duplikasi Jembatan/Penggantian
Jembatan/Preservasi Jembatan/Preservasi Rutin Jembatan.
- Mengidentifikasi bahaya K3, dan menyiapkan penilaian
resiko K3 dan pengendaliannya.
9. Penyiapan Dokumen Pemilihan
Dengan mengacu kepada ketentuan Perundangan Pengadaan
Barang/Jasa yang berlaku, Penyedia harus menyiapkan
Dokumen Pemilihan yang terdiri atas:
- Dokumen Kualifikasi
- Dokumen Tender
10. Pelaporan
Pelaporan dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagai
berikut:
- Laporan Pendahuluan dan Program Mutu, berisi
uraian pemenuhan seluruh Dokumen Kontrak
Perencanaan dan pemahaman Penyedia Jasa terhadap
KAK, metodologi perencanaan dan rencana kerja, serta
hasil pengumpulan data kondisi jalan (IRI, SDI, dan
LWD), dan kondisi jembatan, yang dilengkapi dengan
foto dokumentasi dan video.
- Laporan Antara, berisi penyiapan stripmap kondisi
jalan dan inventarisasi kondisi jembatan, dan draft
penanganan keseluruhan Preservasi Jalan Secara Long
Segment, dan penetapan bentuk-bentuk penanganan
14 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
kerusakan jembatan. Selanjutnya hasil verifikasi
program penanganan berdasarkan RAMS, serta hasil
validasi program penanganan PJLS dengan hasil
Program Final Penanganan Jalan / Jembatan PJLS.
- Laporan Draf Akhir, berisi dokumen perencanaan
lengkap meliputi perhitungan rinci seluruh konstruksi
jalan dan penanganan kerusakan jembatan, gambar-
gambar teknis, perhitungan Engineer’s Estimate,
kebutuhan peralatan utama minimal, kebutuhan
waktu pelaksanaan masing-masing lingkup pekerjaan,
identifikasi bahaya K3 dan penilaian resiko K3, serta
pengendaliannya.
- Laporan Akhir, berisi kompilasi seluruh hasil kegiatan
Penyedia Jasa selama masa kontrak dan beberapa
rekomendasi terhadap permasalahan yang ditemukan
dalam kegiatan perencanaan jalan dan jembatan yang
telah dilakukan.
- Laporan Ringkasan memuat ringkasan pelaksanaan
kegiatan.
18. Laporan Program
Program Mutu yang harus diserahkan bersama Laporan
Mutu
Pendahuluan adalah dokumen yang dibuat oleh Penyedia
yang memerinci proses untuk menunjukkan kemampuan
organisasi dalam mengerahkan sumberdayanya guna
mencapai tujuan pada suatu proyek, proses atau produk
dengan menggunakan Sistem Manajemen Mutu BPJN XVI.
RMK diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kalender sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
SPMK.
19. Laporan Laporan pendahuluan berisikan pemahaman terhadap KAK,
Pendahuluan Metodologi dan rencana kerja, menyampaikan kriteria
desain secara detail, pengenalan lokasi awal, organisasi
pelaksanaan kegiatan dan jadwal pelaksnaan termasuk
persiapan survey.
Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya tidak
lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Laporan Antara memuat hasil pelaksanaan kegiatan laporan
20. Laporan Antara
perencanaan teknis.
Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya tidak
lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
15 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
21. Laporan Draft
Laporan Draft Akhir berisikan draft desain termasuk
Akhir
memuat desain yang diambil, gambar rencana, konsep
dokumen lelang, progress kegiatan, kesimpulan dan
rekomendasi.
Laporan Akhir berisi :
22. Laporan Akhir
1) Penyempurnaan laporan dan progress perencnaan.
2) Detailed Engineering Design
3) Estimasi Biaya
Dokumen Tender, sesuai dengan dokumen tender standar yang
di syaratkan oleh pengguna jasa
23. Laporan 1) Laporan Perhitungan Struktur Jalan/Jembatan
Perencanaan Laporan ini berisikan : Data Perencanaan berserta
Teknis perhitungan struktur perkerasan jalan atau perhitungan
struktur bangunan bawah beserta fondasinya pada
jembatan.
Laporan ini terdiri dari :
a. Daftar isi
b. Peta lokasi proyek
c. Perhitungan struktur perkerasan jalan atau perhitungan
struktur jembatan
2) Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya
Laporan ini berisikan : perhitungan kuantitas dan biaya
yang dihitung tiap item pekerjaan yang kemudian
digabungkan sebagai kesimpulan perkiraan biaya.
Laporan ini terdiri dari :
a. Daftar isi
b. Peta lokasi proyek
c. Draft bangunan pelengkap/jembatan
d. Perhitungan perkiraan kuantitas.
e. Analisa biaya.
f. Perkiraan biaya.
3. Laporan Topografi
Laporan topografi mencakup sekurang-kurangnya
pembahasan mengenai hal-hal berikut:
a. Data proyek.
b. Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi
proyek terhadap kota besar terdekat.
c. Kegiatan perintisan untuk pengukuran.
d. Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal.
e. Kegiatan pengukuran titik kontrol vertical.
16 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
f. Kegiatan pengukuran situasi.
g. Kegiatan pengukuran penampang melintang.
h. Kegiatan pengukuran khusus (bila ada).
i. Perhitungan dan penggambaran.
j. Peralatan ukur yang digunakan berikut nilai koreksinya.
k. Dokumentasi foto (ukuran 3R) mengenai kegiatan
pengukuran topografi termasuk kegiatan pencetakan
dan pemasangan BM, pengamatan matahari, dan semua
obyek yang dianggap penting untuk keperluan
perencanaan jalan.
l. Deskripsi BM (sebagai lampiran).
m. Data ukur hasil ploting dan negative film harus
diserahkan.
4. Laporan Penyelidikan Tanah
Laporan Geoteknik harus mencakup sekurang-kurangnya
pembahasan mengenai hal-hal berikut :
- Data proyek.
- Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas
lokasi proyek terhadap kota besar terdekat. Kondisi
morfologi sepanjang lokasi. Kondisi badan jalan yang
ada sepanjang trase jalan. Batuan penyusun
(stratigrafi) sepanjang trase jalan. Untuk peta
penyebaran batuan disiapkan dalam kertas HVS
ukuran A3 dan diwarnai sesuai dengan standar
pewarnaan geologi dan diberi notasi
- Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dijadikan acuan
untuk perbaikan hasil deskripsi secara visual.
Penyebaran jenis tanah sepanjang trase jalan. Untuk
peta penyebaran tanah disiapkan dalam kertas ukuran
A3 dan diwarnai sesuai dengan standar pewarnaan
geologi dan diberi notasi. Analisis perhitungan
konstruksi timbunan dan stabilitas lereng. Analisis
longsoran sepanjang trase jalan. Sumber bahan
konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan volume
cadangan). Gejala struktur geologi yang ada (kekar,
sesar/patahan dsb.) beserta lokasinya
5. Laporan Hidrologi
Laporan Hidrologi harus mencakup sekurang-kurangnya
pembahasan mengenai hal-hal berikut :
- Data proyek.
- Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas
lokasi proyek terhadap kota besar terdekat, pos
pencatat curah hujan.
- Data curah hujan untuk setiap pos yang diambil.
- Analisis/perhitungan.
17 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
- Penentuan dimensi dan jenis bangunan air.
- Daftar lokasi bangunan air yang direncanakan.
6. Laporan Lalu-lintas
Laporan ini berisikan :
- Data LHR untuk perhitungan kapasitas jalan dan
perhitungan perkerasan jalan
- Data spektrum beban perhitungan perkersan jalan
- Foto dokumentasi
- Data lapangan
7. Laporan Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Laporan mengenai ringkasan dan analisa masing-masing
paket perencanaan, yang meliputi:
- Data proyek.
- Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas
lokasi proyek terhadap kota besar terdekat.
- Analisa dan rekomendasi K3
- Analisa dan rekomendasi Keselamatan Jalan
- Dokumentasi foto semua obyek yang dianggap penting
untuk keperluan perencanaan dan pengawasan jalan
8. Laporan Kondisi Perkerasan Jalan (per 100 m), Jembatan
dan Dokumentasi Lapangan.
Laporan ini berisikan : Hasil survey pengamatan lapangan
secara langsung dengan hasilnya antara lain memilah jenis
kerusakan, mendapatkan luasan kerusakan, dan nilai
kondisi kerusakan.
9. Laporan Lingkungan
Laporan ini berisikan : Laporan hasil pekerjaan analisa
dampak lingkungan harus mencakup identifikasi, upaya
pengelolaan/pemantauan dampak lingkungan yang
berkaitan dengan:
- Rencana trase jalan termasuk fasilitas pelengkapnya
seperti persimpangan, galian/timbunan, jembatan, dan
gorong-gorong.
- Pengadaan lahan dan ganti rugi.
- Keselamatan pemakai jalan
- Aspek hidrologi, antara lain banjir, erosi, sedimentasi
dan -pencemaran air sungai, saluran irigasi dan
saluran drainase.
- Aspek geologi, seperti jenis tanah/batuan, dan
stabilitas lereng.
18 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
- Pelaksanaan pekerjaan pada tahap konstruksi, seperti
pengaturan jam kerja, pengoperasian alat-alat berat
dan gangguan lalu lintas.
- Pelaksanaan pekerjaan pada tahap konstruksi, seperti
pengaturan jam kerja, pengoperasian alat-alat berat
dan gangguan lalu lintas.
- Kawasan konservasi, hutan lindung, cagar
alam/budaya, dan tempat-tempat bersejarah.
- Estetika lingkungan dan landsekap.
- Jalur angkutan bahan material dari quarry dan
pembuatan base camp.
- Pengoperasian dan Pemeliharaan Jalan
10. Gambar Desain Preservasi jalan dalam Format A3
Gambar Desain Preservasi jalan harus diserahkan sebanyak
3 (tiga) buku laporan masing-masing 1 (satu) dokumen asli
dan 2 (dua) rekaman
11. Gambar Desain Preservasi Jembatan dalam Format A3
Gambar Desain Preservasi Jembatan harus diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan masing-masing 1 (satu)
dokumen asli dan 2 (dua) rekaman
12. Stripmap Kondisi dan Program Penanganan jalan
Stripmap Kondisi dan Program Penanganan jalan harus
diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan masing-masing
1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rekaman
13. Laporan Ringkasan (excecutive summary)
Laporan Ringkasan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga)
buku laporan masing-masing 1 (satu) dokumen asli dan 2
(dua) rekaman.
14. Dokumen Lelang
Laporan ini berisikan dokumen pelelangan pekerjaan fisik
sesuai dengan dokumen pelelangan standar.
15. Penyedia juga wajib menyerahkan soft copy laporan –
laporan dan gambar dalam bentuk external hard disk
sebanyak 2 (dua) buah.
19 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
HAL – HAL LAIN
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
24. Produksi Dalam
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
Negeri
ditetapkan lain dalam angka KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Kerja sama Jika dalam pelaskanaan pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
ini diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa lain maka
harus mendapat persetujuan dari PPK.
26. Pedoman
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan atau
Pengumpulan
kaidah – kaidah perencanaan teknik yang berlaku
Data Lapangan
27. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelnggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.
Ambon, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Perencanaan P2JN Maluku
STANLEY ROBERT TUMBELAKA, ST.
NIP. 19880831 201012 1 005
20 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
21 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
22 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
23 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
24 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
25 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
26 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
27 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku
2025
28 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Maluku| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 November 2015 | Perencanaan Teknik Jembatan Di Pulau Seram I.1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,860,424,000 |
| 2 August 2016 | Pengawasan Teknis Jembatan Wear Arafura (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,359,748,000 |
| 28 October 2016 | Perencanaan Teknik Jembatan Di Pulau Seram I | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,249,932,000 |
| 26 March 2018 | Pengawasan Teknis Preservasi Rekonstruksi Jalan Taniwel - Saleman 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,742,110,000 |
| 29 November 2018 | Perencanaan Teknik Jembatan Provinsi Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,607,467,000 |
| 15 November 2017 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Di Pulau Seram 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,436,768,000 |
| 27 February 2024 | Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Di Provinsi Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,921,670,000 |
| 15 November 2017 | Perencanaan Teknik Jembatan Di Pulau Seram Dan Buru | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,764,838,000 |
| 6 November 2021 | Perencanaan Teknik Penanganan Longsoran Di Ruas Jalan Saleman - Besi, Cs | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,724,030,000 |
| 7 November 2020 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Di Pulau Ambon Dan Buru (2021) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,113,375,000 |