Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Sulut 2

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10101430000
Status: Gagal
Date: 15 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693853
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,212,542,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,212,542,000
RUP Code: 58773429
Work Location: Kab. Bolaang Mongondow - Bolaang Mengondow (Kab.)|Kab. Bolaang Mongondow Timur - Bolaang Mongondow Timur (Kab.)|Kab. Bolaang Mongondow Utara - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)|Kota Kotamobagu - Kotamobagu (Kota)|Kab. Bolaang Mongondow Selatan - Bolaang Mongondow Selatan (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT :                                                       
                                                                       
 1.  Nama Satuan Kerja  :  Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
                           Nasional Provinsi Sulawesi Utara            
 2.  Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Pengawasan Provinsi Sulawesi Utara 
 3.  Nama Paket         :  Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan      
                           Jembatan Provinsi Sulut 2                   
 4.  Pagu               :  Rp. 2.212.542.000,00                        
 5.  Tahun Anggaran     :  2025                                        
                                                                       
                                                                       
Penyedia Jasa Konsultansi diperuntukan untuk pekerjaan Pengawasan Teknis Preservasi Jalan
Dan Jembatan Provinsi Sulut 2 yang menjadi tanggung jawab PPK 2.1, PPK 2.2, PPK 2.3, PPK 2.4 dan
PPK 2.6 Provinsi Sulawesi Utara pada lingkup kerja Satker PJN Wilayah II.
Tim Konsultan yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan
membantu PPK 2.1, PPK 2.2, PPK 2.3, PPK 2.4 dan PPK 2.6 Provinsi Sulawesi Utara pada lingkup kerja Satker
PJN Wilayah II di dalam melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada
lokasi kegiatan.