Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada D.I./D.I.R Kewenangan Daerah Di Provinsi Kalimantan Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10103211000
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694222
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,730,786,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,730,786,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 58978933
Work Location: KAB. KAYONG UTARA - Kayong Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI                  
   REHABILITASI JARINGAN IRIGASI PADA D.I./D.I.R. KEWENANGAN DAERAH     
                   DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT                         
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR          : Program swasembada pangan saat ini mempunyai penekanan
     BELAKANG         dan prioritas pembangunan. Penetapan prioritas ini didasarkan
                      pada rencana pembangunan yang berkesinambungan serta
                      evaluasi pada rencana pembangunan sebelumnya, sehingga
                      pencapaian tujuan masyarakat yang adil dan makmur dapat
                      terwujud dan tercapai sesuai dengan sasaran yang dicita –
                                                                        
                      citakan oleh masyarakat dan pemerintah            
                      Dengan semakin pesatnya pertumbuhan penduduk akan 
                      membawa dampak beralihfungsinya lahan pertanian. Ini akan
                      menghambat pencapaian program pemerintah di sektor
                      ketahanan pangan maka perlu adanya upaya untuk    
                      mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian dan sekaligus
                      meningkatkan produksi pertanian tanaman pangan, dengan
                      cara memperluas lahan rawa yang masih ada. Maka untuk itu
                      daerah – daerah yang mempunyai sumber daya alam yang
                      berpotensi untuk daerah rawa selalu di evaluasi dan di
                      kembangkan untuk lahan pertanian guna pencapaian program
                      pemerintah di sector ketahan pangan.              
                      Pengembangan lahan pertanian secara terpadu dan   
                      menyeluruh dilakukan dengan pembangunan/peningkatan
                      daerah rawa. Ketersediaan air pertanian, dalam rangka
                      meningkatkan pendapatan petani dan mendukung program
                                                                        
                      pangan nasional khususnya untuk keperluan konsumsi local
                      dan mengimbangi peningkatan jumlah penduduk di Kalimantan
                      Barat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Direktorat
                      Sumber Daya Air Kementrian PUPR, Melaksanakan berbagai
                      program antara lain melalui program pengelolaan Sumber
                      Daya Air Kegiatan jaringan irigasi dan rawa yang dilaksanakan
                      konstruksinya, Program tersebut selain diarahkan untuk
                      mendukung upaya – upaya pemerintah dalam rangka   
                      peningkatan ketersediaan pangan dan peningkatan   
                      pendapatan petani untuk mendukung kegiatan penentasan
                      kemiskinan.                                       
                                                                        
2.   MAKSUD  DAN    : 2.1. Tujuan Umum dari kegiatan ini adalah mengadakan
     TUJUAN               pengawasan dalam rangka menunjang kegiatan fisik.
                      2.2 Konsultan Manajemen Konstruksi yang di serahi 
                          pekerjaan ini wajib menyediakan jasa – jasanya
                          semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                        
                          pengawasan peningkatan / rehabilitasi jaringan daerah
                          rawa yang dikerjakan oleh penyedia jasa (kontraktor)
                          sesuai dengan Kerangka acuan kerjaserta berpedoman
                          pada spesifikasi teknis yang berlaku sehingga diperoleh
                          hasil pekerjaan berupa dokumen kegiatan yang terdiri
                          dari laporan bulanan dan laporan akhir sesuai dengan
                          persyaratan yang    ditetapkan dan   dapat    
                          dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan
                          dimaksud.                                     
                      2.3 Membantu PPK Irigasi dan Rawa didalam melakukan
                          pengendalian pekerjaan teknis terhadap kegiatan
                          pekerjaan konstruksi karena keterbatasan tenaga pada
                          PPK Irigasi dan Rawa, baik dari segi jumlah maupun dari
                          segi kualifikasinya.                          
                      2.4 Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan 
                                                                        
                          kendala – kendala teknis yang sering dihadapi oleh
                          penyedia jasa konstruksi dilapangan dalam menerapkan
                          desain yang memenuhi persyaratan dan spesifikasinya.
                      2.5 Memberikan kepastian dan jaminan kepada penguna
                          jasa bahwa  pengendalian pengawasan terhadap  
                          pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
                          konstruksi (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
                          persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen
                          kontrak.                                      
                      2.6 Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
                          mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
                          persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
                          mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
                          waktu.                                        
                                                                        
3.   SASARAN        : Adapun sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini antara lain:
                                                                        
                      3.1. Membantu Balai Wilayah Sungai Kalimantan I dan
                          Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan
                          Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan I Provinsi
                          Kalimantan Barat dalam pengendalian dan pengawasan
                          guna  kelancaran dan terpenuhinya syarat-syarat
                          pelaksanaan pekerjaan, guna memperoleh hasil  
                          pelaksanaan pekerjaan yang maksimal sesuai dengan
                          rencana yang ditetapkan.                      
                      3.2. Mengurangi sekecil mungkin terjadinya kesalahan-
                          kesalahan di dalam rehabilitasi jaringan irigasi pada
                          D.I/D.I.R kewenangan daerah di provinsi kalimantan
                          barat sehingga mencapai hasil yang maksimal dari segi
                          kualitas, kuantitas, tepat mutu dan tepat waktu.
                                                                        
4.   LOKASI         : Lokasi-lokasi kegiatan Manajemen Konstruksi antara lain:
     KEGIATAN         ➢  Kabupaten Sambas                               
                      ➢  Kabupaten Mempawah                             
                                                                        
                      ➢  Kabupaten Landak                               
                      ➢  Kabupaten Kubu Raya                            
                      ➢  Kabupaten Kayong Utara                         
                      ➢  Kabupaten Ketapang                             
                      ➢  Kabupaten Bengkayang                           
                      ➢  Kabupaten Sanggau                              
                      ➢  Kabupaten Sekadau                              
                      ➢  Kabupaten Sintang                              
                      ➢  Kabupaten Melawi                               
                      ➢  Kabupaten Kapuas Hulu                          
5.   SUMBER         : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun
     PENDANAAN        Anggaran 2025 dengan biaya sebesar Rp3.730.786.200,00
                      (Tiga Miliyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus
                      Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah) biaya sesuai
                      RAB terlampir.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Pontianak, April 2025              
                                                                        
                                 Kepala SNVT PJPA Kalimantan I          
                                                                        
                                   Provinsi Kalimantan Barat            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Taufan Adrianto, ST               
                                    NIP. 198512052008121001