Uraian Singkat Pekerjaan PR-01 : Perencanaan Teknik Jalan Provinsi Lampung
Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung, dalam mewujudkan jaringan
Jalan Nasional antar perkotaan dan di kawasan perkotaan yang memiliki intensitas pergerakan
logistik tinggi yang menghubungkan dan melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi utama nasional
dan memfasilitasi agar Kapasitas Pemerintah Daerah meningkat dalam menyelenggarakan jalan
yang berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang memadai.
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina
Marga, salah satu fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan
dan jembatan dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang
baik dan mengusahakan agar jalan tidak bertambah rusak sehingga dapat menunjang pertumbuhan
ekonomi. Pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan tersebut diatas, merupakan salah satu
upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dan Pemerintah Daerah dalam menunjang kelancaran arus
lalu lintas.
Untuk itu keberhasilan Preservasi Jalan Tahun Anggaran 2026 sangat ditentukan oleh
perencanaan yang matang, detail, dan akurat sesuai kebutuhan lapangan berdasarkan data yang
valid dan dapat dipertanggung jawabkan yang dipersiapkan pada Tahun Anggaran 2025.
Ruang lingkup utama pekerjaan ini adalah melaksanakan perencanaan rinci, menyusun
laporan perencanaan rinci, gambar, termasuk Engineer Estimate terhadap hal-hal berikut:
1. Kegiatan pemeliharaan rutin jalur lalu lintas pada segementasi efektif dan fasilitas lain dalam
rumija termasuk, tetapi tidak terbatas pada penanganan cacat minor jalur lalu lintas dan struktur,
pekerjaan di luar jalur lalu lintas termasuk pembersihan rumput, pembersihan saluran dan
kegiatan sejenis, serta kegiatan penting untuk menyingkirkan penghalang dari jalan dan untuk
memastikan bahwa tercapai tingkat keselamatan jalan yang mendasar;
2. Pemeliharaan preventif berkala (bila diperlukan) pada jalur lalu lintas dan fasilitas lain dalam
rumija berupa tetapi tidak terbatas pada pekerjaan-pekerjaan yang dimaksudkan untuk
mengurangi kerusakan di masa depan dengan melaksanakan intervensi yang tepat waktu
sehingga membatasi kebutuhan rehabilitasi (yang lebih mahal), dan memastikan resistensi slip
minimum dan tingkat keselamatan umum tidak lebih rendah dari tingkat minimum yang dapat
ditolerir;
3. Rehabilitasi jalan mencakup pekerjaan-pekerjaan yang menyasar jalan-jalan yang kualitas
berkendaranya menurun secara signifikan, atau jalan- jalan yang mengalami ketidakmemadaian
struktural untuk pembebanan saat ini dan di masa depan, atau jalan-jalan yang kapasitasnya
tidak memadai dari segi jumlah lajur lalu lintas, lebar, dan persyaratan bahu untuk jenis dan
kebutuhan lalu lintas saat ini maupun di masa mendatang;
4. Pemeliharaan, penggantian atau penyediaan Perlengkapan Jalan yang perlu – Rambu Jalan,
marka jalan, pembatas untuk keselamatan jalan, patok km, dan lain;
5. Analisis dan desain drainase permukaan, termasuk wilayah curam dengan mempertimbangkan
sifat-sifat material untuk memilih jenis drainase permukaan, drainase bawah permukaan, gorong-
gorong, causeway, kolam penahan/detention basin, dan lain-lain (bila diperlukan);
6. Konsultan perencana harus berkoordinasi dengan Core Team Consultant Provinsi Lampung yang
telah ditunjuk oleh pengguna jasa serta membantu penyediaan informasi sesuai kebutuhan
dengan sepengetahuan pengguna jasa.
7. Apabila diperlukan kalibrasi alat atau asistensi yang dilakukan bukan di lokasi pekerjaan,
Penyedia Jasa harus bersedia melakukan perjalanan dinas ke lokasi yang ditunjuk PPK dalam
melakukan kalibrasi alat atau asistensi.