KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENSI (TOR)
Pekerjaan :
Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada D.I./D.I.R
Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI PADA D.I./D.I.R
KEWENANGAN DAERAH DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Hasil : Meningkatnya Kinerja Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luasan Baku Sawah Fungsional
Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan,
Rawa, dan Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya luas layanan irigasi untuk
pertanian multikomoditas
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi
dan ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : -
Rincian Output (RO) : -
Satuan Kerja : SNVT PJPA Kalimantan IV Provinsi Kalimantan
Timur.
Nama Paket Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan
Irigasi pada D.I./D.I.R Kewenangan Daerah di
Provinsi Kalimantan Timur
Waktu Pelaksanaan : 120 (seratus dua puluh) Hari
Alokasi Anggaran : DIPA APBN
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Volume Output : 1 (satu) Dokumen
Volume Outcome : 1 (satu) Dokumen
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
Belakang tentang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
untuk mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu
nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung
swasembada pangan. Salah satu program Pemerintah yang
dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan
Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan
rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan
irigasi dalam rangka pencapaian swasembada pangan
berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian
Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai
sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan
swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian
Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam
pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi
(quick win) swasembada pangan tahun 2025 harus
diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
2. Maksud dan Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa
Tujuan Konsultansi Manajeman Konstruksi dalam rangka
peningkatan produktivitas padi pada seluruh lokasi daerah
irigasi (DI)/daerah irigasi rawa (DIR) sesuai dengan ketetapan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 444 Tahun 2025
tentang Penetapan Lokasi, Lingkup Kegiatan dan Metode
Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Kegiatan
Percepatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Mendukung
Optimasi Lahan Kementerian Pertanian pada Daerah Irigasi
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mencapai
Swasembada Pangan Tahun Anggaran 2025 dan membuat
rekomendasi kesesuaian lahan terkini dengan pola tanam
yang sesuai dengan konsep zona pengelolaan air.
Tujuan:
a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi
pendayagunaan lahan irigasi dan rawa dengan kegiatan
sebagai berikut:
Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah
Irigasi (DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR) yang
direhabilitasi;
Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi
kelembagaan dan pertanian;
Menyiapkan desain tahapan (design development)
rehabilitasi jaringan daerah irigasi (DI)/daerah irigasi
rawa (DIR);
Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai
pengaman sosial dan lingkungan.
b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan
pekerjaan mulai dari tahapan persiapan pengadaan,
persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan
konstruksi, masa pemeliharaan sampai dengan serah
terima akhir pekerjaan;
c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan
konstruksi.
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:
a. Tersedianya layanan jasa konsultansi Manajemen
Konstruksi berdasarkan kontrak untuk menjamin mutu
(quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan
pelaksanaan pemilihan serta pelaksanaan konstruksi.
b. Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta
bangunan sebagai acuan pekerjaan rehabilitasi dan
peningkatan fungsi jaringan dan operasi serta
pemeliharaannya.
c. Agar terciptanya peningkatan intensitas tanam dan
meningkatnya produktifitas panen.
d. Tersedianya Blue Print desain rinci potensi lahan serta
kondisi yang diinginkan untuk aplikasi lapangan.
e. Agar dapat diketahui sistem jaringan tata air yang sesuai
dengan karakteristik dan hidrotopografi lahan.
4. Lokasi Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan
Pekerjaan peningkatan jaringan pada DI/DIR pada daerah lumbung
pangan yang belum optimal untuk ditangani. Berdasarkan
penilaian cepat (rapid assessment) mengenai kondisi jaringan
irigasi. Lokasi pekerjaan adalah DI/DIR yang terletak pada
wilayah antara lain:
No B/BWS PROVINSI LUAS (Ha)
BWS Kalimantan
1 Kalimantan Timur 7.407,50
IV
Dengan rincian lokasi pada 5 Kabupaten/Kota antara lain :
Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota
Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten
Paser.
5. Sumber Kegiatan ini didanai dengan DIPA Direktorat Irigasi dan
Pendanaan Rawa, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum dengan sistem Kontrak SYC. Biaya
pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini kurang lebih Rp.
666.674.100,- (Enam ratus enam puluh enam juta enam
ratus tujuh puluh empat ribu seratus rupiah) (Termasuk
PPN)
6. Nama dan Nama PPK : PPK Irigasi dan Rawa
Organisasi
PPK
Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BWS
Kalimantan IV
Data Penunjang
7. Data Dasar Pengumpulan data eksisting termasuk rencana
pengembangan wilayah sungai dan RTRW (Rencana Tata
Ruang Wilayah) yang mencakup tetapi tidak terbatas pada
hal-hal sebagai berikut:
a. Peta Dasar Skala 1:20.000;
b. Peta Topografi Skala 1:5000 dan Skala 1:20.000;
c. Peta Tanah Skala 1:20.000;
d. Peta Gambut Skala 1:20.000;
e. Peta Penggunaan Lahan Eksisting Skala 1:20.000;
f. Peta Satuan Lahan Skala 1:20.000;
g. Peta Hidrotopografi Skala 1:20.000;
h. Peta Drainabilitas Skala 1:20.000;
i. Peta Situasi dari Bangunan Utama Skala 1:200;
j. Peta Data Sosiologi dan Sosial Ekonomi Skala 1:20.000;
k. Peta Salinitas Skala 1:20.000;
l. Peta Keasaman Tanah Skala 1:20.000;
m. Peta Kedalaman Pirit Skala 1:20.000;
n. Data Hidrologi dan Hidrometri;
o. Data Sumber Material Konstruksi;
p. Forensik Desain kondisi irigasi dan Bangunan;
q. Agronomi dan Agro-ekonomi;
r. Lingkungan;
s. Referensi Hukum dan Rincian Kepemilikan Lahan.
8. Standar Standar Teknis yang harus diacu untuk kegiatan ini, namun
Teknis tidak terbatas pada:
a. Building Information Modeling (BIM) dan Manajemen
Proyek:
1. Standar Protokol BIM di Kementrian Perumahan
Rakyat Edisi 1.0 2020;
2. BS EN 17412-1:2020 tentang – Tingkat Kebutuhan
Informasi – Bagian 1: Konsep dan Prinsip;
3. ISO 21500, Panduan Manajemen Proyek, adalah
standar internasional yang dikembangkan oleh
Organisasi Internasional untuk Standardisasi, atau
ISO;
4. BS EN ISO 19650-1 tentang ”Organisasi dan
Digitalisasi Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik
Sipil, termasuk Building Information Modeling (BIM) –
Manajemen Informasi menggunakan Building
Information Modeling, Bagian 1: Konsep dan Prinsip-
prinsip”, beserta perubahannya;
5. BS EN ISO 19650-2 tentang ”Organisasi dan
Digitalisasi Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik
Sipil, termasuk Building Information Modeling (BIM) –
Manajemen Informasi menggunakan Building
Information Modeling, Bagian 2: Fase Penyerahan Aset”,
beserta perubahannya;
6. BS EN ISO 19650-3 tentang ”Organisasi dan
Digitalisasi Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik
Sipil, termasuk Building Information Modeling (BIM) –
Manajemen Informasi menggunakan Building
Information Modeling, Bagian 3: Tahap Operasional
Aset”, beserta perubahannya.
b. Perencanaan Teknis:
1. SNI 19-6502.2, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta Rupa
Bumi Skala 1 : 25.000;
2. Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis
terkait lainnya yang masih berlaku.
3. KP-01 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan
Jaringan Irigasi;
4. KP-02 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan
Utama;
5. KP-03 Kriteria Perencanaan - Bagian Saluran;
6. KP-04 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan;
7. KP-05 Kriteria Perencanaan - Bagian Petak Tersier;
8. KP-06 Kriteria Perencanaan - Bagian Parameter
Bangunan;
9. KP-07 Kriteria Perencanaan - Bagian Standar
Penggambaran;
10. KP-08 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan,
Pemasangan, Operasi Dan Pemeliharaan Pintu
Pengatur Air;
11. KP-09 Kriteria Perencanaan - Bagian Spesifikasi
Teknis Pintu Pengatur Air Irigasi;
12. PT-01 Persyaratan Teknis Bagian Perencanaan
Jaringan Irigasi;
13. PT -02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan
Irigasi;
14. PT-03 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan
Geoteknik;
15. PT-04 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Model
Hidrolis;
16. BI-01 Tipe Bangunan Irigasi;
17. BI-02 Standar Bangunan Irigasi;
Serta pedoman lain yang berkaitan dengan pekerjaan
tersebut.
9. Studi-Studi Dokumen–Dokumen studi maupun perencanaan yang sudah
Terdahulu ada pada Direktorat Irigasi dan Rawa, maupun instansi-
instansi terkait lainnya. Pejabat Pembuat Komitmen tidak
memfasilitasi studi-studi terdahulu yang dijadikan dasar
Design Basic. Penyedia jasa konsultansi untuk mengacu pada
Design Basic yang digunakan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi sebagai dasar Penyedia Jasa Konsultansi
manajemen konstruksi dalam mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
10. Referensi Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi
Hukum Jaringan Irigasi pada DI/DIR Kewenangan Daerah
berpedoman pada peraturan-peraturan sebagai berikut,
tetapi tidak terbatas pada:
1. Undang–Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air;
2. Undang–Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
3. Undang–Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
4. Undang–Undang No. 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
5. Undang–Undang No. 32 Tahun 2009, tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
7. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 tentang
AMDAL;
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan;
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Instruksi Persiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12. Peraturan Menteri PU Nomor 29 Tahun 2015 Tentang
Rawa;
13. Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 05
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Kegiatan Usaha Yang
Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan;
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17
Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam
Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan
Izin Lingkungan;
16. Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum beserta lampiran-lampirannya;
17. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Nomor 19/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan
Jaringan Irigasi Rawa Pasang Surut;
19. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Nomor 20/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan
Jaringan Irigasi Rawa Lebak;
20. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Nomor 03/SE/D/2020 tentang Pedoman Persiapan
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan irigasi;
21. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada
Jenjang Jabatan Ahli untuk layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
22. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
444/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Lokasi, Lingkup
Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang dan Jasa
Pelaksanaan kegiatan Percepatan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi untuk Mendukung Optimasi Lahan Kementerian
Pertanian pada Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah
Daerah Dalam Upaya Mencapai Swasembada Pangan
Tahun Anggaran 2025
Referensi hukum lainnya yang terkait.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang
Pekerjaan dilakukan pada Pekerjaan Konsultansi Manajemen
Konstruksi dibagi dalam beberapa kegiatan pokok yaitu
sebagai berikut:
A. Kegiatan Persiapan meliputi:
a) Persiapan administrasi dan teknis;
b) Mobilisasi personil dan peralatan;
c) Review metodologi pelaksanaan dan rencana kerja;
d) Pengumpulan data sekunder meliputi Peta Jaringan,
peta kesesuaian lahan, hidrotopography/
karakteristik lahan dan data Bench Mark (BM).
B. Kegiatan Survey dan Investigasi terdiri dari:
a) Survey Inventarisasi Jaringan Daerah Irigasi
(DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR);
b) Survey Geodesi/Toporafi;
c) Survey Penyelidikan Mekanika Tanah;
d) Survey Hidrologi/Hidrometri;
e) Survey Tanah Pertanian;
C. Design Basic meliputi:
a) Kegiatan Analisis:
1) Analisis Hidrologi;
2) Analisis System Planning;
3) Analisis Stabilitas bangunan terhadap rencana
bangunan hidraulik yang dilakukan dengan
melakukan model stabilitas bangunan;
4) Melakukan identifikasi kategori rawa;
5) Melakukan rekomendasi teknis terkait kinerja
dan potensi peningkatan daerah rawa dan
jaringannya;
b) Penggambaran:
1) Penggambaran hasil pengukuran situasi topografi
dengan Skala 1:20.000 dan selang kontur 10 m;
2) Penggambaran hasil pengukuran situasi teristris
dengan Skala 1:5.000;
3) Penggambaran trase/saluran eksisting dengan
Skala 1:5.000,
4) Penggambaran bangunan pelengkap eksisting
dengan Skala 1:100
5) Penggambaran layout rencana sistem jaringan
daerah irigasi rawa dengan Skala 1:20.000;
6) Penggambaran trase rencana saluran primer,
sekunder, dan tersier dengan Skala 1:100;
7) Penggambaran rencana bangunan pelengkap di
sistem jaringan daerah irigasi dengan Skala
1:100;
8) Penggambaran peta pengeboran jenis tanah,
ketebalan gambut, kedalaman lapisan pirit,
kedalaman muka air tanah dan genangan, serta
klas kesesuaian lahan dengan skala 1: 20.000.
c) Prakiraan pagu pekerjaan:
Dilaksanakan secara professional dengan
memperbandingkan kontrak pekerjaan yang sedang
berlangsung atau telah selesai dikerjakan dengan
memperhitungkan eskalasi harga beberapa paket
pekerjaan. Dalam satuan per-hektar selanjutnya
dijadikan sebagai dasar penetapan HPS.
d) Pengawasan/Supervisi:
1) Umum:
1. Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis
besar rencana proyek, metode pelaksanaan,
jadwal, Rencana Mutu Kontrak (RMK)/Program
Mutu konsultan;
2. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan
dan Kendali Mutu Konstruksi yang
menguraikan prosedur kerja pengawasan dan
administrasi pelaksanaan;
3. Menyiapkan laporan bulanan yang memuat
status proyek saat pelaporan seperti progres
fisik dan keuangan, kemampuan kerja
penyedia terintegrasi dan permasalahan dalam
periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode
pelaporan yang akan datang dan informasi lain
yang diperlukan, serta laporan akhir
pelaksanaan kegiatan konsultansi;
4. Membantu PPK Irigasi dan Rawa memeriksa
usulan penyedia terintegrasi: rencana kerja,
setting out pekerjaan saluran dan bangunan,
personil kunci, bahan konstruksi dan
sumbernya, Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Konstruksi;
5. Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi
untuk mendapat persetujuan PPK;
6. Membantu PPK Irigasi dan Rawa untuk
memastikan dan menyepakati tanggung jawab
pekerjaan, metode pengawasan,
dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan,
penyerahan gambar dan aliran/tata cara
pemberian persetujuan;
7. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia konstruksi
terintegrasi maupun sub-kontraktor dan
menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan
yang diatur dalam Dokumen Kontrak
Konstruksi Terintegrasi;
8. Memantau kemampuan kerja Penyedia
konstruksi terintegrasi, kemajuan/
keterlambatan pelaksanaan dan masalah yang
terjadi, dan merekomendasikan langkah-
langkah penyelesaian masalah termasuk
langkah percepatan pelaksanan pekerjaan (jika
terjadi keterlambatan);
9. Membantu PPK Irigasi dan Rawa dalam
pengendalian pelaksanaan pekerjaan,
mencakup pengendalian waktu, mutu dan
biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan
secara berkala;
10. Memberikan saran dan rekomendasi kepada
PPK Irigasi dan Rawa terhadap klaim dan
semua masalah yang terkait dengan peristiwa
kompensasi dan perselisihan dengan
Kontraktor, merekomendasikan
penyelesaiannya termasuk penyelesaian
melalui arbitrase;
11. Membantu PPK Irigasi dan Rawa
mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-
pasal dalam Dokumen Kontrak Konstruksi
Terintegrasi berkaitan dengan kepatuhan dan
pemenuhan kewajiban Kontraktor secara
umum dan secara khusus terkait dengan
peristiwa kompensasi yang menimbulkan
perpanjangan waktu, pekerjaan tambah
kurang, kompensasi tambahan, pembayaran
tambahan biaya dan perselisihan yang
diajukan oleh Kontraktor;
12. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan
dalam Kontrak Konsultansi dan sewaktu-
waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK
Irigasi dan Rawa;
13. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad
hoc) serta membantu PPK Irigasi dan Rawa
untuk persiapan pelaporan/bahan diskusi
untuk rapat rutin/rapat khusus (ad hoc).
2) Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:
1. Memeriksa gambar kerja (design on track),
usulan pengembangan desain (design
development) disiapkan oleh penyedia
konstruksi terintegrasi;
2. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
membantu PPK Irigasi dan Rawa memeriksa
dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan
pekerjaan, kemampuan pekerjaan, personil
penyedia konstruksi terintegrasi, status
peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan,
Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan
Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja,
serta syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
yang diatur dalam Kontrak Konstruksi;
3. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu
untuk pekerjaan konstruksi dan melatih staf
PPK dan staf Penyedia Konstruksi Terintegrasi
dalam pelaksanaan pengendalian mutu;
4. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan
mengkonfirmasi metode pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status
peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan serta
masalah yang harus diselesaikan;
5. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan
peralatan yang diusulkan oleh penyedia
terintegrasi serta pelaksanaan mobilisasi;
6. Melakukan pemeriksaan lapangan termasuk
memeriksa dan menyetujui tata letak (setting
out) trase saluran dan elevasi untuk
pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor;
7. Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock
pile dan mengawasi proses uji laboratorium
untuk agregat dan tanah bahan timbunan;
8. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan
pelaksanaan K3 oleh penyedia terintegrasi
untuk menjamin keselamatan dan keamanan
pekerja, personil PPK Irigasi dan Rawa,
masyarakat umum dan pekerjaan;
9. Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan
pekerjaan timbunan di lokasi pekerjaan dan
menentukan metoda pelaksanaan kerja dan
peralatan pemadatan yang diperlukan untuk
kendali mutu bersama staf PPK Irigasi dan
Rawa dan penyedia teritegrasi (sebagai
pelatihan kerja lapangan);
10. Memeriksa metode konstruksi peralatan yang
digunakan, kemampuan kerja, dan kualitas
pekerjaan lapangan dibandingkan dengan
spesifiksi teknik selama periode konstruksi
bersama Direksi Pekerjaan;
11. Membantu PPK Irigasi dan Rawa menganalisa
klaim Penyedia Konstruksi Terintegrasi untuk
diusulkan persetujuannya kepada PPK Irigasi
dan Rawa;
12. Memeriksa usulan Penyedia Konstruksi
Terintegrasi atas perubahan jadwal ataupun
perubahan waktu, serta usulan pekerjaan
tambah kurang dan perubahan lingkup
pekerjaan (scope of work) untuk mendapat
persetujuan PPK Irigasi dan Rawa;
13. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap
syarat-syarat yang sudah ditetapkan terkait
dengan aspek sosial dan lingkungan;
14. Membantu Direksi Pekerjaan untuk
menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi
yang akan mencatat semua kejadian yang
berkaitan administrasi kontrak, permintaan
(persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada
Penyedia Terintegrasi, catatan tentang
peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai
informasi lainya yang mungkin dikemudian
hari menjadi "bantuan" untuk menjawab
"keraguan" berkaitan pelaksanaan pekerjaan;
15. Memantau dan mengukur secara regular hasil
kerja Penyedia Konstruksi Terintegrasi dari segi
mutu dan kemajuan (progress) fisik dan
keuangan terhadap "tahapan penyelesaian
pekerjaan atau bagian pekerjaan", sehingga
menjamin penyelesaian pekerjaan tepat waktu;
16. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh
Penyedia Konstruksi Terintegrasi, membantu
PPK Irigasi dan Rawa atau Direksi Pekerjaan
Irigasi dan Rawa melakukan pemeriksaan
pekerjaan;
17. Mengidentifikasi permasalahan dan
keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
merekomendasikan langkah-langkah
percepatan pelaksanaan bila terjadi
keterlambatan;
18. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK
Irigasi dan Rawa untuk perintah perubahan
pekerjaan dan addendum Kontrak, jika
diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil
dengan kualitas teknis terbaik dapat dicapai
dengan biaya yang tersedia;
19. Membantu PPK Irigasi dan Rawa memeriksa
pengukuran kuantitas dan kendali mutu yang
dilaksanakan Penyedia Konstruksi Terintegrasi
dan memastikan kebenaran semua
pengukuran dan perhitungan kuantitas yang
diperlukan untuk pembayaran dan menjamin
bahwa pengukuran dan perhitungan tersebut
telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian
bersama dengan wakil yang ditunjuk PPK
(Direksi Pekerjaan) menandatangani "Berita
Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk
Pembayaran";
20. Memberi saran kepada penyedia konstruksi
terintegrasi untuk melaksanakan semua
pekerjaan atau mengambil semua tindakan
yang perlu yang menurut pandangannya
diperlukan untuk menghindari atau
mengurangi resiko kondisi darurat yang
mempengaruhi keselamatan jiwa atau
pekerjaan atau harta benda disekitarnya;
21. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan
menjamin bahwa kandungan semen campuran
beton optimum untuk berbagai mutu beton
sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis
atau standar SNI yang relevan;
22. Mereview pengaturan perawatan beton untuk
menjamin perawatan dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi teknis;
23. Membantu PPK Irigasi dan Rawa dan Direksi
Pekerjaan Irigasi dan Rawa memeriksa dan
menyetujui daftar penulangan yang
disampaikan oleh penyedia terintegrasi dan
sesuai desain dan gambar kerja yang sudah
disetujui oleh PPK Irigasi dan Rawa.
Pengecoran hanya dapat diijinkan jika daftar
penulangan dan pemasangan tulangan pada
bangunan telah disetujui;
24. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak
memenuhi standar atau tidak dapat diterima,
Konsultan harus menyampaikan kepada PPK
Irigasi dan Rawa dan Kontraktor secara tertulis
pada kesempatan pertama untuk setiap
pembetulan/perbaikan yang diperlukan;
25. Melakukan pemeriksaan akhir dan mengawasi
pelaksanaan percobaan pengaliran pada
semua pekerjaan yang diselesaikan oleh
Penyedia Terintegrasi bersama Direksi
Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan
merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat
pekerjaan selesai;
26. Memeriksa gambar purna bangun (as-built
drawing) yang disiapkan oleh penyedia
terintegrasi;
27. Menyimpan dan menyusun data yang
diperlukan untuk penyusunan laporan
pekerjaan selesai;
28. Menyiapkan Laporan Pekerjaan
Konstruksi Selesai;
29. Pendampingan kepada PPK dalam
pertanggungjawaban proses audit penjaminan
mutu pekerjaan konstruksi terintegrasi
rancang bangun dan hasil pekerjaan sebagai
Konsultan Manajemen Konstruksi.
D. Koordinasi dan Sinkronisasi Program Optimasi Lahan
(OPLAH)
a) Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan
1. Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan
OPLAH dari Kementerian Pertanian, Dinas
Pertanian Daerah, dan BSIP.
2. Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan
rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan optimasi
lahan.
3. Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi
rawa yang sedang dikerjakan dan area pertanian
yang menjadi target OPLAH.
b) Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan
1. Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan
konstruksi dengan waktu kegiatan pertanian
(musim tanam, pengolahan tanah, dsb).
2. Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan
konstruksi dan intervensi pertanian yang bisa
saling mendukung.
3. Memberikan masukan teknis jika ada potensi
konflik atau gangguan kegiatan pertanian akibat
pelaksanaan konstruksi (misalnya akses jalan,
pasokan air sementara).
c) Koordinasi Antar Lembaga
1. Menjadi penghubung aktif antara: Balai Wilayah
Sungai Kalimantan IV Samarinda, Dinas Pertanian
Provinsi dan Kabupaten, Dinas PUPR Daerah, BSIP
Kementerian Pertanian, PPK & Satker
2. Menyelenggarakan atau membantu fasilitasi
pertemuan koordinasi berkala (rapat lintas sektor).
3. Menyusun notulensi, kesepakatan teknis, dan
rekomendasi tindak lanjut.
E. Dukungan Teknis untuk Kegiatan OPLAH
a) Integrasi Infrastruktur Irigasi dengan Kebutuhan
Pertanian
1. Memberikan masukan teknis terkait desain dan
penempatan: Saluran pembagi / tersier, Pintu air
kecil (plengsengan, box culvert), Jalan usaha tani
atau akses petani Bangunan penunjang pertanian
lainnya (bak ukur, talang, dll)
2. Memastikan bangunan yang dibangun dapat
mendukung tata air mikro untuk lahan pertanian
rawa.
b) Penyusunan Rekomendasi Teknis
1. Menyusun catatan teknis dan saran desain minor
tambahan yang mendukung keberlanjutan fungsi
irigasi.
2. Membantu tim BSIP atau Dinas Pertanian dalam
menyesuaikan skema irigasi berdasarkan kondisi
eksisting dan hasil rehabilitasi.
c) Pemantauan Efektivitas Awal
1. Selama pelaksanaan proyek, MK mendampingi
monitoring awal kinerja jaringan irigasi dan
efeknya terhadap kegiatan pertanian.
2. Menyusun laporan singkat mengenai manfaat awal
terhadap sistem tata air pertanian dan hambatan
di lapangan (misalnya drainase, genangan, atau
kekurangan debit).
F. Tugas Pemetaan Lokasi OPLAH
a) Inventarisasi Data Awal
1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial dari
Kementerian Pertanian, BSIP, dan Dinas Pertanian
(provinsi/kabupaten) terkait lokasi lahan pertanian
yang akan dioptimasi.
2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas
utama, serta jadwal tanam.
b) Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa
1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta
jaringan irigasi rawa yang sedang direhabilitasi.
2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi
memerlukan dukungan teknis seperti saluran
tersier, pintu air, atau jalan akses.
c) Ground-check (Verifikasi Lapangan)
1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-titik
lokasi kegiatan OPLAHyang bersinggungan dengan
pekerjaan konstruksi.
2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan foto,
koordinat GPS, dan wawancara singkat dengan
petani/kelompok tani.
d) Penyusunan Peta Tematik
1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH
dalam berbagai skala (tingkat daerah irigasi, blok
lahan, saluran tersier).
2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan PDF,
serta cetak skala A3/A1 sesuai kebutuhan
koordinasi.
3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data, dan
simbolisasi lahan serta jaringan irigasi.
e) Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan
1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan Dinas
Pertanian terkait lokasi-lokasi yang perlu
ditingkatkan infrastruktur irigasinya.
2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik
tambahan berdasarkan overlay dan kondisi
eksisting.
G. Pelaporan Kegiatan Dukungan OPLAH
a) Laporan Koordinasi Lintas Sektor
Disusun secara bulanan atau triwulanan. Memuat
kegiatan koordinasi, hasil rapat, dan progres integrasi
OPLAHdengan pekerjaan rehabilitasi irigasi.
b) Laporan Akhir Dukungan OPLAH
Berisi evaluasi keterpaduan kegiatan konstruksi dan
pertanian. Rekomendasi teknis keberlanjutan dan
tindak lanjut ke depan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan
kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi
Jaringan Irigasi pada DI/DIR Kewenangan Daerah yang
terdiri atas:
a. Dokumen Design Basic:
1. Laporan Program Mutu;
2. Laporan Bulanan;
3. Draft Laporan Pendahuluan;
4. Laporan Pendahuluan;
5. Draft Laporan Akhir;
6. Laporan Akhir;
7. Laporan Ringkasan.
Pada laporan akhir terdapat laporan penunjang yaitu
adalah sebagai berikut:
1. Laporan Hidrologi
2. Buku Ukur dan Hasil Perhitungan
3. Laporan Nota Perhitungan Desain
4. Laporan Rencana Anggaran Biaya (BOQ & RAB)
5. Laporan Quality
6. Laporan Quantity
7. Spesifikasi Teknik dan Metode Pelaksanaan
8. Laporan K3
9. Laporan System Planning
10. Data Kondisi Eksisting DI/DIR
11. Buku Daftar Pekerjaan Rehabilitasi
12. Album Gambar Pelaksanaan
b. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:
1. Laporan Program Mutu
Laporan Program Mutu harus mengacu kepada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi dan sekurang-kurangnya berisi:
Informasi Pekerjaan
Struktur Organisasi
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Tahapan Pekerjaan
Gambar dan Spesifikasi Teknis
Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method
Statement)
Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and
Test Plan/ITP)
Pengendalian Sub-Penyedia Jasa dan Pemasok
Laporan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh
hari kalender) setelah diterbitkannya SPMK,
sebanyak 3 (tiga) buku.
2. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
Hasil Peninjauan Lapangan atas setiap kegiatan
yang dilakukan Konsultan seperti yang ditetapkan
dalam Kerangka Acuan Kerja;
Kondisi lapangan, evaluasi data sekunder,
identifikasi permasalahan dan hipotesa awal
penanggulangannya serta informasi yang diperoleh;
Rencana kegiatan Tenaga Ahli, Pengaturan
Pembagian waktu kerjanya, uraian kegiatan yang
akan dikerjakan, Peralatan yang akan membantu
kegiatan, Metode Kerja atau Prosedur yang akan
diterapkan;
Program Kerja kegiatan Konsultan yaitu urutan dan
jenis kegiatan, Penyerahan Laporan dan waktu yang
diperlukan untuk Diskusi yang dilengkapi dengan
Bagan Alir atau Flow Chart;
Skema Organisasi pelaksanaan kegiatan dilapangan
yang akan menangani kegiatan lapangan,
Pengaturan tugas masing-masing petugas atau
tenaga ahlinya serta mekanisme hubungan
kerjanya;
Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang
telah disiapkan Konsultan.
Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku
laporan.
3. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan terdiri dari laporan harian, mingguan
dan bulanan yang memuat: Kemajuan pekerjaan
(Progress) masing-masing kegiatan dan rencana
kegiatan bulan berikutnya lengkap dengan Schedule
Pelaksanaan yang terdiri dari Program kegiatan dan
Realisasi kegiatan yang ada. Laporan diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.
4. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
Progres pekerjaan selesai pada akhir waktu
pelaksanaan pekerjaan. Laporan Akhir terdiri dari 2
(dua) laporan, yaitu Laporan Ringkasan Eksekutif
(Executive Summary) dan Laporan Utama. Laporan ini
akan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan setelah
selesai dari perbaikan-perbaikan dan melalui tahapan
asistensi dengan Direksi Pekerjaan. Laporan
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan
dan Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1 (satu) unit.
5. Laporan Quality memuat:
Informasi Proyek secara umum
Data pengujian
Kajian hasil pengujian
6. Laporan Quantity memuat:
Informasi Proyek secara umum
Data Kuantitas dan nilai pekerjaan
Penjelasan addendum atau amandemen yang terjadi
pada kontrak Pekerjaan Konstruksi
7. Laporan K3 memuat:
Informasi Proyek secara umum
Data kegiatan SMKK
Rekomendasi hasil pemantauan SMKK
13. Peralatan, Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan
Material, oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan
Personel dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
Fasilitas dari a. Laporan dan Data
PPK
Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di
Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai apabila
tersedia.
b. Akomodasi dan Ruang Kantor
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan
akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya
sehingga penyedia jasa perlu menyediakan sendiri.
c. Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk
pejabat/petugas selaku Direksi Pekerjaan yang akan
mendampingi dan mengawasi secara langsung
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
14. Peralatan Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material
dan Material pengukuran maupun peralatan/instrumen lain yang
dari memenuhi standar ketelitian untuk menunjang pelaksanaan
Penyedia pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui
Jasa oleh Direksi Pekerjaan.
Konsultansi
15. Lingkup Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Kewenangan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Penyedia pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri atas:
Jasa a. Kantor/Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar,
peralatan tulis dan barang-barang yang habis pakai
lainnya, termasuk biaya operasional kantor lainnya
(listrik, komunikasi, air). Kantor/Studio harus
beralamat/berdomisili di lokasi pekerjaan dan sekitarnya;
b. Biaya akomodasi, perjalanan dinas serta penginapan
untuk pengawasan lapangan;
c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda
4 (empat) dan roda 2 (dua) yang layak untuk
survey/inspeksi lapangan beserta pengemudinya;
d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi
umum;
e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan
lapangan di lokasi Proyek (sudah termasuk di dalam
Biaya Langsung Personil);
Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp
untuk tenaga ahli dan staf pendukung di dekat lokasi
pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak.
16. Jangka Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini 120 (Seratus Dua
Waktu Puluh) Hari kalender.
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Personel Jumlah
Orang
Posisi Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman
Bulan
(OB)
A. Profesional Staff
SKA Teknik
Sumber
Daya Air
Team
Madya atau
Leader/Ahli Teknik
SKK Ahli
Manajemen S1 Pengairan 6 Tahun 4
Madya
Konstruksi / Sipil
Teknik
(1 Orang)
Sumber
Daya Air
Jenjang 8
SKA Teknik
Sumber
Daya Air
Muda atau
Tenaga Ahli Teknik
SKK Ahli
Sumber Daya S1 Pengairan 5 Tahun 4
Muda
Air (1 Orang) / Sipil
Teknik
Sumber
Daya Air
Jenjang 7
B. Sub Profesional Staff
Asisten
Teknik
Sumber Daya
S1 Pengairan 1 Tahun 6
Air
/ Sipil
(2 orang)
C. Tenaga Pendukung
Inspektor
Min. D3 - - 3
(1 orang)
Operator
CAD/Drafter Min. D3 - 2
(1 orang)
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli:
1. Team Leader
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
untuk:
a. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan
metode konstruksi yang tepat dengan kondisi
lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
b. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam
kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan;
d. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi;
e. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi setiap hari pada lembar kemajuan
pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
f. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi
tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi
kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
g. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer;
h. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji
dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
i. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut
mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang telah
selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi;
j. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan
sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengampilan keputusan/persetujuan;
k. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
l. Menyusun prakiraan pagu pekerjaan: Dilaksanakan
secara professional dengan memperbandingkan
kontrak pekerjaan yang sedang berlangsung atau
telah selesai dikerjakan dengan memperhitungkan
eskalasi harga beberapa paket pekerjaan;
m. Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
n. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan;
o. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan
prestasi pekerjaan;
p. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan
dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
q. Melakukan pengawasan di lapangan selama
pekerjaan berlangsung;
r. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
s. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan;
t. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil
pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
u. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan;
v. Membantu dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan;
w. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
x. Melakukan pengawasan atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
y. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian
yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi dalam rangka pengendalian
mutu material serta hasil pekerjaannya;
z. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu
pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis;
aa. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di
lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
bb. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada;
cc. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
dd. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan;
ee. Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya,
guna pencegahan ketidaksesuaian;
ff. Memberikan panduan di lapangan bagi personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
pekerjaan.
2. Tenaga Ahli Sumber Daya Air
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
untuk:
a. Menyiapkan rencana rencana design basic dan jadwal
desain bangunan air;
b. Menyiapkan desain kriteria dan membuat check list
verifikasi desain bangunan air;
c. Menyusun laporan desain, gambar desain, spesifikasi
teknis, bill of quantity, dan prakiraan pagu pekerjaan;
d. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
e. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi menerapkan ketentuan keselamatan
konstruksi;
f. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
g. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang
digunakan telah memiliki Surat Izin Laik Operasi
(SILO);
h. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
Izin Operator (SIO);
i. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai
dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
j. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
k. Memberikan instruksi secara tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi,
apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya kepada Team
Leader;
l. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan
perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
m. Membuatan laporan persiapan operasi pemeliharaan
terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
o. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi.
18. Jadwal Perincian kegiatan dibuatkan dalam bentuk jadwal
Tahapan pelaksanaan kegiatan, disepakati oleh pihak Konsultan
Pelaksanaan dengan pihak Pemberi Pekerjaan
Pekerjaan
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan Hasil Peninjauan Lapangan, Kondisi lapangan, Identifikasi
permasalahan, Metode Kerja, Bagan Alir atau Flow Chart ,
Pengaturan tugas masing-masing personil atau tenaga ahli
serta Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan
lampiran-lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 25 hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 rangkap buku laporan.
20. Laporan Laporan Bulanan memuat:
Bulanan Kemajuan pekerjaan periode sebelumnya, permasalahan
yang dihadapi, rencana kegiatan bulan berikutnya dan
lampiran-lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 25 tiap bulan
dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan tiap
bulannya.
21. Laporan Laporan Akhir memuat:
Akhir Laporan Ringkasan Eksekutif dan Laporan Utama,
diserahkan setelah diadakan perbaikan-perbaikan
(Completion Report) dengan direksi pekerjaan. Completion
Report diserahkan sebanyak 3 rangkap buku laporan dan
Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1 (satu) unit.
22. Laporan Laporan Program Mutu (RMK) memuat:
Program Laporan Program Mutu (RMK) umumnya memuat informasi
Mutu (RMK) terkait pelaksanaan, pencapaian, dan evaluasi mutu dari
suatu program, kegiatan, atau unit kerja di lingkungan
institusi (seperti pendidikan, kesehatan, atau organisasi
lainnya).
23. Laporan Laporan Ringkasan memuat:
Ringkasan Laporan ini bersifat ringkas tapi menyajikan poin-poin
penting dari hasil pengawasan/pembinaan, dan biasanya
ditujukan kepada pihak manajemen, pemilik proyek, atau
instansi terkait.
24. Laporan Laporan Quality meliputi:
Quality Laporan Quality adalah dokumen yang memuat evaluasi
terhadap aspek mutu (quality) dari pelaksanaan suatu
proyek, biasanya konstruksi atau proyek infrastruktur, dan
dibuat oleh konsultan pengawas/supervisi. Fokusnya adalah
memastikan bahwa hasil pekerjaan sesuai dengan standar
mutu yang ditentukan dalam dokumen kontrak, spesifikasi
teknis, dan regulasi yang berlaku.
25. Laporan Laporan Quantity meliputi:
Quantity Laporan Quantity biasanya berfokus pada kuantitas
pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan menjadi bagian
penting dari pengawasan progres fisik serta dasar
perhitungan pembayaran (termin/progress billing). Laporan
ini untuk memverifikasi volume pekerjaan kontraktor di
lapangan.
Hal-Hal Lain
26. Produksi a. Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia (dalam
dalam Negeri negeri).
b. Memungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga
ahli dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam
negeri (impor) dengan ketentuan:
Tenaga ahli asing dipakai untuk semata-mata
mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum
dapat diperoleh di Indonesia, berdasarkan keperluan
nyata dan direncanakan semaksimal mungkin terjadi
alih pengalaman/keahlian dari tenaga asing ke tenaga
Indonesia
Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di
dalam negeri belum memenuhi persyaratan.
27. Persyaratan Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama operasi
Kerjasama (KSO)/Kemitraan, maka disyaratkan sebagai berikut:
a. Wajib mempunyai perjanjian Kerjasama
Operasi/kemitraan dan perusahaan yang mewakili
kemitraan tersebut;
b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta
yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/Kemitraan;
c. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama
kemitraan/KSO tertentu;
d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama
(leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta
bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO;
28. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data
a. Data lapangan didapatkan melalui ijin dari pihak yang
Lapangan
berwenang dan hasil data lapangan yang digunakan
dalam laporan harus memiliki pengesahan berupa tanda
tangan dan cap dari instansi terkait.
b. Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang digunakan
dalam pekerjaan ini, harus diserahkan pada saat
penyerahan Laporan Akhir.
29. Alih Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil di
lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen.
Kepala SNVT PJPA Kalimantan IV Provinsi
Kalimantan Timur
Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda
ZULFI FAKHRONI, S.T.
NIP. 19730112 200312 1 001