Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada D.I./D.I.R Kewenangan Daerah Di Provinsi Kalimantan Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10105151000
Date: 17 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694228
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 666,674,100
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 666,674,100
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 58997055
Work Location: KAB. PENAJAM PASER UTARA - Penajem Paser Utara (Kab.)|KAB. KUTAI TIMUR - Kutai Timur (Kab.)|KOTA SAMARINDA - Samarinda (Kota)|KAB. PASER - Paser (Kab.)|KAB. KUTAI KARTANEGARA - Kutai Kartanegara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK) / TERM OF REFERENSI (TOR)              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         Pekerjaan :                                   
     Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada D.I./D.I.R
                                                                       
           Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan Timur              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    Tahun Anggaran 2025                                
                 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
 MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI PADA D.I./D.I.R    
        KEWENANGAN DAERAH DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR                 
                   TAHUN  ANGGARAN 2025                                
                                                                       
                                                                       
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                
Unit Eselon I          : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air           
                                                                       
Program                : Ketahanan Sumber Daya Air                     
Hasil                  : Meningkatnya Kinerja Swasembada Air Nasional  
                                                                       
Indikator Kinerja Program : Persentase Luasan Baku Sawah Fungsional    
                       Beririgasi                                      
Kegiatan               : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan,      
                                                                       
                       Rawa, dan Non-Padi (7691)                       
Sasaran Kegiatan       : Meningkatnya luas layanan irigasi untuk       
                                                                       
                       pertanian multikomoditas                        
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi
                       dan ditingkatkan                                
                                                                       
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : -                                   
Rincian Output (RO)    : -                                             
                                                                       
Satuan Kerja           : SNVT PJPA Kalimantan IV Provinsi Kalimantan   
                       Timur.                                          
Nama Paket Pekerjaan   : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan    
                                                                       
                       Irigasi pada D.I./D.I.R Kewenangan Daerah di    
                       Provinsi Kalimantan Timur                       
                                                                       
Waktu Pelaksanaan      : 120 (seratus dua puluh) Hari                  
Alokasi Anggaran       : DIPA APBN                                     
Tahun Anggaran         : 2025                                          
                                                                       
Jenis Kontrak          : Waktu Penugasan                               
Volume Output          : 1 (satu) Dokumen                              
                                                                       
Volume Outcome         : 1 (satu) Dokumen                              
                KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      Uraian Pendahuluan                               
                                                                       
1. Latar       Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025      
   Belakang    tentang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan,    
               Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
               untuk mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu         
               nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
               sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung     
               swasembada pangan. Salah satu program Pemerintah yang   
               dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi
               Jaringan Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan   
               Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan     
               rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan. 
               Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan 
               irigasi dalam rangka pencapaian swasembada pangan       
               berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian      
               Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai       
               sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan         
               swasembada pangan.                                      
               Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian   
               Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam       
               pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi     
               (quick win) swasembada pangan tahun 2025 harus          
               diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.        
2. Maksud dan  Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa       
   Tujuan      Konsultansi Manajeman Konstruksi dalam rangka           
               peningkatan produktivitas padi pada seluruh lokasi daerah
               irigasi (DI)/daerah irigasi rawa (DIR) sesuai dengan ketetapan
               Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 444 Tahun 2025   
               tentang Penetapan Lokasi, Lingkup Kegiatan dan Metode   
               Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Kegiatan          
               Percepatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Mendukung
               Optimasi Lahan Kementerian Pertanian pada Daerah Irigasi
               Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mencapai       
               Swasembada Pangan Tahun Anggaran 2025 dan membuat       
               rekomendasi kesesuaian lahan terkini dengan pola tanam  
               yang sesuai dengan konsep zona pengelolaan air.         
               Tujuan:                                                 
                a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi     
                 pendayagunaan lahan irigasi dan rawa dengan kegiatan  
                 sebagai berikut:                                      
                   Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah
                    Irigasi (DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR) yang        
                    direhabilitasi;                                    
                   Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi 
                    kelembagaan dan pertanian;                         
                   Menyiapkan desain tahapan (design development)     
                    rehabilitasi jaringan daerah irigasi (DI)/daerah irigasi
                    rawa (DIR);                                        
                   Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai  
                    pengaman sosial dan lingkungan.                    
                b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan     
                 pekerjaan mulai dari tahapan persiapan pengadaan,     
                 persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan      
                 konstruksi, masa pemeliharaan sampai dengan serah     
                 terima akhir pekerjaan;                               
                c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan          
                 konstruksi.                                           
                                                                       
3. Sasaran     Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:               
                a. Tersedianya layanan jasa konsultansi Manajemen      
                 Konstruksi berdasarkan kontrak untuk menjamin mutu    
                 (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari  
                 tahapan  persiapan pengadaan, persiapan dan           
                 pelaksanaan pemilihan serta pelaksanaan konstruksi.   
                b. Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta
                 bangunan sebagai acuan pekerjaan rehabilitasi dan     
                 peningkatan fungsi jaringan dan operasi serta         
                 pemeliharaannya.                                      
                c. Agar terciptanya peningkatan intensitas tanam dan   
                 meningkatnya produktifitas panen.                     
                d. Tersedianya Blue Print desain rinci potensi lahan serta
                 kondisi yang diinginkan untuk aplikasi lapangan.      
                e. Agar dapat diketahui sistem jaringan tata air yang sesuai
                 dengan karakteristik dan hidrotopografi lahan.        
                                                                       
4. Lokasi      Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan       
   Pekerjaan   peningkatan jaringan pada DI/DIR pada daerah lumbung    
               pangan yang belum optimal untuk ditangani. Berdasarkan  
               penilaian cepat (rapid assessment) mengenai kondisi jaringan
               irigasi. Lokasi pekerjaan adalah DI/DIR yang terletak pada
               wilayah antara lain:                                    
                No      B/BWS        PROVINSI    LUAS (Ha)             
                    BWS Kalimantan                                     
                 1                Kalimantan Timur 7.407,50            
                         IV                                            
               Dengan rincian lokasi pada 5 Kabupaten/Kota antara lain :
               Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota
               Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten  
               Paser.                                                  
5. Sumber      Kegiatan ini didanai dengan DIPA Direktorat Irigasi dan 
   Pendanaan   Rawa, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian  
               Pekerjaan Umum dengan sistem Kontrak SYC. Biaya         
               pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini kurang lebih Rp.     
               666.674.100,- (Enam ratus enam puluh enam juta enam     
               ratus tujuh puluh empat ribu seratus rupiah) (Termasuk  
               PPN)                                                    
6. Nama dan    Nama PPK   : PPK Irigasi dan Rawa                       
   Organisasi                                                          
   PPK                                                                 
               Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu       
                           Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BWS    
                           Kalimantan IV                               
                                                                       
                                                                       
                       Data Penunjang                                  
                                                                       
7. Data Dasar  Pengumpulan  data eksisting termasuk rencana            
               pengembangan wilayah sungai dan RTRW (Rencana Tata      
               Ruang Wilayah) yang mencakup tetapi tidak terbatas pada 
               hal-hal sebagai berikut:                                
                a. Peta Dasar Skala 1:20.000;                          
                b. Peta Topografi Skala 1:5000 dan Skala 1:20.000;     
                c. Peta Tanah Skala 1:20.000;                          
                d. Peta Gambut Skala 1:20.000;                         
                e. Peta Penggunaan Lahan Eksisting Skala 1:20.000;     
                f. Peta Satuan Lahan Skala 1:20.000;                   
                g. Peta Hidrotopografi Skala 1:20.000;                 
                h. Peta Drainabilitas Skala 1:20.000;                  
                i. Peta Situasi dari Bangunan Utama Skala 1:200;       
                j. Peta Data Sosiologi dan Sosial Ekonomi Skala 1:20.000;
                k. Peta Salinitas Skala 1:20.000;                      
                                                                       
                l. Peta Keasaman Tanah Skala 1:20.000;                 
                m. Peta Kedalaman Pirit Skala 1:20.000;                
                n. Data Hidrologi dan Hidrometri;                      
                o. Data Sumber Material Konstruksi;                    
                p. Forensik Desain kondisi irigasi dan Bangunan;       
                q. Agronomi dan Agro-ekonomi;                          
                r. Lingkungan;                                         
                s. Referensi Hukum dan Rincian Kepemilikan Lahan.      
                                                                       
8. Standar     Standar Teknis yang harus diacu untuk kegiatan ini, namun
   Teknis      tidak terbatas pada:                                    
                a. Building Information Modeling (BIM) dan Manajemen   
                 Proyek:                                               
                 1. Standar Protokol BIM di Kementrian Perumahan       
                   Rakyat Edisi 1.0 2020;                              
                 2. BS EN 17412-1:2020 tentang – Tingkat Kebutuhan     
                   Informasi – Bagian 1: Konsep dan Prinsip;           
                                                                       
                 3. ISO 21500, Panduan Manajemen Proyek, adalah        
                   standar internasional yang dikembangkan oleh        
                   Organisasi Internasional untuk Standardisasi, atau  
                   ISO;                                                
                 4. BS EN  ISO 19650-1 tentang ”Organisasi dan         
                   Digitalisasi Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik
                   Sipil, termasuk Building Information Modeling (BIM) –
                   Manajemen  Informasi menggunakan Building           
                   Information Modeling, Bagian 1: Konsep dan Prinsip- 
                   prinsip”, beserta perubahannya;                     
                                                                       
                 5. BS EN  ISO 19650-2 tentang ”Organisasi dan         
                   Digitalisasi Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik
                   Sipil, termasuk Building Information Modeling (BIM) –
                   Manajemen  Informasi menggunakan Building           
                   Information Modeling, Bagian 2: Fase Penyerahan Aset”,
                   beserta perubahannya;                               
                 6. BS EN  ISO 19650-3 tentang ”Organisasi dan         
                   Digitalisasi Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik
                   Sipil, termasuk Building Information Modeling (BIM) –
                   Manajemen  Informasi menggunakan Building           
                   Information Modeling, Bagian 3: Tahap Operasional   
                   Aset”, beserta perubahannya.                        
                                                                       
                b. Perencanaan Teknis:                                 
                                                                       
                 1. SNI 19-6502.2, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta Rupa  
                    Bumi Skala 1 : 25.000;                             
                 2. Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis      
                    terkait lainnya yang masih berlaku.                
                 3. KP-01 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan    
                    Jaringan Irigasi;                                  
                 4. KP-02 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan       
                    Utama;                                             
                 5. KP-03 Kriteria Perencanaan - Bagian Saluran;       
                 6. KP-04 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan;      
                 7. KP-05 Kriteria Perencanaan - Bagian Petak Tersier; 
                 8. KP-06 Kriteria Perencanaan - Bagian Parameter      
                    Bangunan;                                          
                                                                       
                 9. KP-07 Kriteria Perencanaan - Bagian Standar        
                    Penggambaran;                                      
                 10. KP-08 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan,  
                    Pemasangan, Operasi Dan Pemeliharaan Pintu         
                    Pengatur Air;                                      
                 11. KP-09 Kriteria Perencanaan - Bagian Spesifikasi   
                    Teknis Pintu Pengatur Air Irigasi;                 
                 12. PT-01 Persyaratan Teknis Bagian Perencanaan       
                    Jaringan Irigasi;                                  
                 13. PT -02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan  
                    Irigasi;                                           
                 14. PT-03 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan      
                    Geoteknik;                                         
                 15. PT-04 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Model
                                                                       
                    Hidrolis;                                          
                 16. BI-01 Tipe Bangunan Irigasi;                      
                 17. BI-02 Standar Bangunan Irigasi;                   
               Serta pedoman lain yang berkaitan dengan pekerjaan      
               tersebut.                                               
                                                                       
                                                                       
9. Studi-Studi Dokumen–Dokumen studi maupun perencanaan yang sudah     
   Terdahulu   ada pada Direktorat Irigasi dan Rawa, maupun instansi-  
               instansi terkait lainnya. Pejabat Pembuat Komitmen tidak
               memfasilitasi studi-studi terdahulu yang dijadikan dasar
               Design Basic. Penyedia jasa konsultansi untuk mengacu pada
               Design Basic yang digunakan oleh Penyedia Pekerjaan     
               Konstruksi sebagai dasar Penyedia Jasa Konsultansi      
               manajemen konstruksi dalam mengendalikan pelaksanaan    
               pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan 
               gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.      
10. Referensi  Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi   
    Hukum      Jaringan Irigasi pada DI/DIR Kewenangan Daerah          
               berpedoman pada peraturan-peraturan sebagai berikut,    
               tetapi tidak terbatas pada:                             
                1. Undang–Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber      
                 Daya Air;                                             
                2. Undang–Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa        
                 Konstruksi;                                           
                3. Undang–Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan    
                 Negara;                                               
                4. Undang–Undang No. 01 Tahun  2004 tentang            
                 Perbendaharaan Negara;                                
                5. Undang–Undang No. 32 Tahun 2009, tentang            
                 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;        
                6. Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan     
                 Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;        
                                                                       
                7. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 tentang   
                 AMDAL;                                                
                8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang 
                 Izin Lingkungan;                                      
                9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang      
                 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun      
                 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;        
               10. Instruksi Persiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 
                 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,     
                 Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan 
                 Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan;            
               11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan      
                 Rakyat Nomor: 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem    
                                                                       
                 Manajemen Keselamatan Konstruksi;                     
               12. Peraturan Menteri PU Nomor 29 Tahun 2015 Tentang    
                 Rawa;                                                 
               13. Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang 
                 Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;          
               14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 05
                 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Kegiatan Usaha Yang  
                                                                       
                 Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak      
                 Lingkungan;                                           
               15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17
                 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam      
                 Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan  
                 Izin Lingkungan;                                      
               16. Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2013 tentang    
                 Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang        
                 Pekerjaan Umum beserta lampiran-lampirannya;          
               17. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa   
                 Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021     
                 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa     
                 Pemerintah Melalui Penyedia;                          
               18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air    
                                                                       
                 Nomor 19/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan        
                 Jaringan Irigasi Rawa Pasang Surut;                   
               19. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air    
                 Nomor 20/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan        
                 Jaringan Irigasi Rawa Lebak;                          
               20. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air    
                 Nomor  03/SE/D/2020 tentang Pedoman Persiapan         
                 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan irigasi;            
               21. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan      
                 Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran           
                 Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada       
                 Jenjang Jabatan Ahli untuk layanan Jasa Konsultansi   
                 Konstruksi;                                           
                                                                       
               22. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor             
                 444/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Lokasi, Lingkup     
                 Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang dan Jasa         
                 Pelaksanaan kegiatan Percepatan Rehabilitasi Jaringan 
                 Irigasi untuk Mendukung Optimasi Lahan Kementerian    
                 Pertanian pada Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah   
                 Daerah Dalam Upaya Mencapai Swasembada Pangan         
                 Tahun Anggaran 2025                                   
               Referensi hukum lainnya yang terkait.                   
                                                                       
                        Ruang Lingkup                                  
                                                                       
11. Lingkup    Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang      
    Pekerjaan  dilakukan pada Pekerjaan Konsultansi Manajemen          
               Konstruksi dibagi dalam beberapa kegiatan pokok yaitu   
               sebagai berikut:                                        
                A. Kegiatan Persiapan meliputi:                        
                  a) Persiapan administrasi dan teknis;                
                  b) Mobilisasi personil dan peralatan;                
                  c) Review metodologi pelaksanaan dan rencana kerja;  
                  d) Pengumpulan data sekunder meliputi Peta Jaringan, 
                    peta  kesesuaian  lahan, hidrotopography/          
                    karakteristik lahan dan data Bench Mark (BM).      
                B. Kegiatan Survey dan Investigasi terdiri dari:       
                  a) Survey Inventarisasi Jaringan Daerah Irigasi      
                    (DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR);                    
                  b) Survey Geodesi/Toporafi;                          
                  c) Survey Penyelidikan Mekanika Tanah;               
                  d) Survey Hidrologi/Hidrometri;                      
                  e) Survey Tanah Pertanian;                           
                C. Design Basic meliputi:                              
                  a) Kegiatan Analisis:                                
                     1) Analisis Hidrologi;                            
                     2) Analisis System Planning;                      
                     3) Analisis Stabilitas bangunan terhadap rencana  
                       bangunan hidraulik yang dilakukan dengan        
                       melakukan model stabilitas bangunan;            
                     4) Melakukan identifikasi kategori rawa;          
                     5) Melakukan rekomendasi teknis terkait kinerja   
                       dan potensi peningkatan daerah rawa dan         
                       jaringannya;                                    
                  b) Penggambaran:                                     
                     1) Penggambaran hasil pengukuran situasi topografi
                       dengan Skala 1:20.000 dan selang kontur 10 m;   
                     2) Penggambaran hasil pengukuran situasi teristris
                       dengan Skala 1:5.000;                           
                     3) Penggambaran trase/saluran eksisting dengan    
                       Skala 1:5.000,                                  
                     4) Penggambaran bangunan pelengkap eksisting      
                       dengan Skala 1:100                              
                     5) Penggambaran layout rencana sistem jaringan    
                       daerah irigasi rawa dengan Skala 1:20.000;      
                     6) Penggambaran trase rencana saluran primer,     
                       sekunder, dan tersier dengan Skala 1:100;       
                     7) Penggambaran rencana bangunan pelengkap di     
                       sistem jaringan daerah irigasi dengan Skala     
                       1:100;                                          
                     8) Penggambaran peta pengeboran jenis tanah,      
                       ketebalan gambut, kedalaman lapisan pirit,      
                       kedalaman muka air tanah dan genangan, serta    
                       klas kesesuaian lahan dengan skala 1: 20.000.   
                  c) Prakiraan pagu pekerjaan:                         
                    Dilaksanakan secara  professional dengan           
                    memperbandingkan kontrak pekerjaan yang sedang     
                    berlangsung atau telah selesai dikerjakan dengan   
                    memperhitungkan eskalasi harga beberapa paket      
                    pekerjaan. Dalam satuan per-hektar selanjutnya     
                    dijadikan sebagai dasar penetapan HPS.             
                  d) Pengawasan/Supervisi:                             
                    1) Umum:                                           
                      1. Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis     
                         besar rencana proyek, metode pelaksanaan,     
                         jadwal, Rencana Mutu Kontrak (RMK)/Program    
                         Mutu konsultan;                               
                      2. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan          
                         dan  Kendali Mutu  Konstruksi yang            
                         menguraikan prosedur kerja pengawasan dan     
                         administrasi pelaksanaan;                     
                      3. Menyiapkan laporan bulanan yang memuat        
                         status proyek saat pelaporan seperti progres  
                         fisik dan keuangan, kemampuan kerja           
                         penyedia terintegrasi dan permasalahan dalam  
                         periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode 
                         pelaporan yang akan datang dan informasi lain 
                         yang diperlukan, serta laporan akhir          
                         pelaksanaan kegiatan konsultansi;             
                      4. Membantu PPK Irigasi dan Rawa memeriksa       
                         usulan penyedia terintegrasi: rencana kerja,  
                         setting out pekerjaan saluran dan bangunan,   
                         personil kunci, bahan konstruksi dan          
                         sumbernya, Rencana Mutu Kontrak (RMK)         
                         Konstruksi;                                   
                      5. Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja       
                         Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi    
                         untuk mendapat persetujuan PPK;               
                      6. Membantu PPK Irigasi dan Rawa untuk           
                         memastikan dan menyepakati tanggung jawab     
                         pekerjaan,   metode     pengawasan,           
                         dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan,   
                         penyerahan gambar dan aliran/tata cara        
                         pemberian persetujuan;                        
                      7. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang          
                         dilaksanakan oleh penyedia konstruksi         
                         terintegrasi maupun sub-kontraktor dan        
                         menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan        
                         sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan
                         yang diatur dalam Dokumen  Kontrak            
                         Konstruksi Terintegrasi;                      
                      8. Memantau  kemampuan  kerja Penyedia           
                         konstruksi  terintegrasi, kemajuan/           
                         keterlambatan pelaksanaan dan masalah yang    
                         terjadi, dan merekomendasikan langkah-        
                         langkah penyelesaian masalah termasuk         
                         langkah percepatan pelaksanan pekerjaan (jika 
                         terjadi keterlambatan);                       
                      9. Membantu PPK Irigasi dan Rawa dalam           
                         pengendalian pelaksanaan pekerjaan,           
                         mencakup pengendalian waktu, mutu dan         
                         biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan    
                         secara berkala;                               
                      10. Memberikan saran dan rekomendasi kepada      
                         PPK Irigasi dan Rawa terhadap klaim dan       
                         semua masalah yang terkait dengan peristiwa   
                         kompensasi dan  perselisihan dengan           
                         Kontraktor,        merekomendasikan           
                         penyelesaiannya termasuk penyelesaian         
                         melalui arbitrase;                            
                      11. Membantu PPK   Irigasi dan  Rawa             
                         mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-     
                         pasal dalam Dokumen Kontrak Konstruksi        
                         Terintegrasi berkaitan dengan kepatuhan dan   
                         pemenuhan kewajiban Kontraktor secara         
                         umum  dan secara khusus terkait dengan        
                         peristiwa kompensasi yang menimbulkan         
                         perpanjangan waktu, pekerjaan tambah          
                         kurang, kompensasi tambahan, pembayaran       
                         tambahan biaya dan perselisihan yang          
                         diajukan oleh Kontraktor;                     
                      12. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan     
                         dalam Kontrak Konsultansi dan sewaktu-        
                         waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK  
                         Irigasi dan Rawa;                             
                      13. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad  
                         hoc) serta membantu PPK Irigasi dan Rawa      
                         untuk persiapan pelaporan/bahan diskusi       
                         untuk rapat rutin/rapat khusus (ad hoc).      
                    2) Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:              
                      1. Memeriksa gambar kerja (design on track),     
                         usulan pengembangan  desain (design           
                         development) disiapkan oleh penyedia          
                         konstruksi terintegrasi;                      
                      2. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan        
                         Pekerjaan (Pre Construction Meeting),         
                         membantu PPK Irigasi dan Rawa memeriksa       
                         dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan         
                         pekerjaan, kemampuan pekerjaan, personil      
                         penyedia konstruksi terintegrasi, status      
                         peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan,        
                         Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan     
                         Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja,      
                         serta syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan     
                         yang diatur dalam Kontrak Konstruksi;         
                      3. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu        
                         untuk pekerjaan konstruksi dan melatih staf   
                         PPK dan staf Penyedia Konstruksi Terintegrasi 
                         dalam pelaksanaan pengendalian mutu;          
                      4. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan         
                         mengkonfirmasi  metode   pekerjaan,           
                         kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status  
                         peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan serta   
                         masalah yang harus diselesaikan;              
                      5. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan     
                         peralatan yang diusulkan oleh penyedia        
                         terintegrasi serta pelaksanaan mobilisasi;    
                      6. Melakukan pemeriksaan lapangan termasuk       
                         memeriksa dan menyetujui tata letak (setting  
                         out) trase saluran dan elevasi untuk          
                         pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor;    
                      7. Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock
                         pile dan mengawasi proses uji laboratorium    
                         untuk agregat dan tanah bahan timbunan;       
                      8. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan        
                         pelaksanaan K3 oleh penyedia terintegrasi     
                         untuk menjamin keselamatan dan keamanan       
                         pekerja, personil PPK Irigasi dan Rawa,       
                         masyarakat umum dan pekerjaan;                
                      9. Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan      
                         pekerjaan timbunan di lokasi pekerjaan dan    
                         menentukan metoda pelaksanaan kerja dan       
                         peralatan pemadatan yang diperlukan untuk     
                         kendali mutu bersama staf PPK Irigasi dan     
                         Rawa dan  penyedia teritegrasi (sebagai       
                         pelatihan kerja lapangan);                    
                      10. Memeriksa metode konstruksi peralatan yang   
                         digunakan, kemampuan kerja, dan kualitas      
                         pekerjaan lapangan dibandingkan dengan        
                         spesifiksi teknik selama periode konstruksi   
                         bersama Direksi Pekerjaan;                    
                      11. Membantu PPK Irigasi dan Rawa menganalisa    
                         klaim Penyedia Konstruksi Terintegrasi untuk  
                         diusulkan persetujuannya kepada PPK Irigasi   
                         dan Rawa;                                     
                      12. Memeriksa usulan Penyedia Konstruksi         
                         Terintegrasi atas perubahan jadwal ataupun    
                         perubahan waktu, serta usulan pekerjaan       
                         tambah kurang dan perubahan lingkup           
                         pekerjaan (scope of work) untuk mendapat      
                         persetujuan PPK Irigasi dan Rawa;             
                      13. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap       
                         syarat-syarat yang sudah ditetapkan terkait   
                         dengan aspek sosial dan lingkungan;           
                      14. Membantu Direksi Pekerjaan untuk             
                         menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi    
                         yang akan mencatat semua kejadian yang        
                         berkaitan administrasi kontrak, permintaan    
                         (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada   
                         Penyedia Terintegrasi, catatan tentang        
                         peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai  
                         informasi lainya yang mungkin dikemudian      
                         hari menjadi "bantuan" untuk menjawab         
                         "keraguan" berkaitan pelaksanaan pekerjaan;   
                      15. Memantau dan mengukur secara regular hasil   
                         kerja Penyedia Konstruksi Terintegrasi dari segi
                         mutu dan kemajuan (progress) fisik dan        
                         keuangan terhadap "tahapan penyelesaian       
                         pekerjaan atau bagian pekerjaan", sehingga    
                         menjamin penyelesaian pekerjaan tepat waktu;  
                      16. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh      
                         Penyedia Konstruksi Terintegrasi, membantu    
                         PPK Irigasi dan Rawa atau Direksi Pekerjaan   
                         Irigasi dan Rawa melakukan pemeriksaan        
                         pekerjaan;                                    
                      17. Mengidentifikasi permasalahan dan            
                         keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan      
                         merekomendasikan     langkah-langkah          
                         percepatan pelaksanaan bila terjadi           
                         keterlambatan;                                
                      18. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK      
                         Irigasi dan Rawa untuk perintah perubahan     
                         pekerjaan dan addendum Kontrak, jika          
                         diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil        
                         dengan kualitas teknis terbaik dapat dicapai  
                         dengan biaya yang tersedia;                   
                      19. Membantu PPK Irigasi dan Rawa memeriksa      
                         pengukuran kuantitas dan kendali mutu yang    
                         dilaksanakan Penyedia Konstruksi Terintegrasi 
                         dan   memastikan kebenaran  semua             
                         pengukuran dan perhitungan kuantitas yang     
                         diperlukan untuk pembayaran dan menjamin      
                         bahwa pengukuran dan perhitungan tersebut     
                         telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam     
                         Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian     
                         bersama dengan wakil yang ditunjuk PPK        
                         (Direksi Pekerjaan) menandatangani "Berita    
                         Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk    
                         Pembayaran";                                  
                      20. Memberi saran kepada penyedia konstruksi     
                         terintegrasi untuk melaksanakan semua         
                         pekerjaan atau mengambil semua tindakan       
                         yang perlu yang menurut pandangannya          
                         diperlukan untuk  menghindari atau            
                         mengurangi resiko kondisi darurat yang        
                         mempengaruhi keselamatan jiwa atau            
                         pekerjaan atau harta benda disekitarnya;      
                      21. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan  
                         menjamin bahwa kandungan semen campuran       
                         beton optimum untuk berbagai mutu beton       
                         sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis   
                         atau standar SNI yang relevan;                
                      22. Mereview pengaturan perawatan beton untuk    
                         menjamin perawatan dilaksanakan sesuai        
                         dengan spesifikasi teknis;                    
                      23. Membantu PPK Irigasi dan Rawa dan Direksi    
                         Pekerjaan Irigasi dan Rawa memeriksa dan      
                         menyetujui daftar penulangan yang             
                         disampaikan oleh penyedia terintegrasi dan    
                         sesuai desain dan gambar kerja yang sudah     
                         disetujui oleh PPK Irigasi dan Rawa.          
                         Pengecoran hanya dapat diijinkan jika daftar  
                         penulangan dan pemasangan tulangan pada       
                         bangunan telah disetujui;                     
                      24. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak         
                         memenuhi standar atau tidak dapat diterima,   
                         Konsultan harus menyampaikan kepada PPK       
                         Irigasi dan Rawa dan Kontraktor secara tertulis
                         pada kesempatan pertama untuk setiap          
                         pembetulan/perbaikan yang diperlukan;         
                      25. Melakukan pemeriksaan akhir dan mengawasi    
                         pelaksanaan percobaan pengaliran pada         
                         semua pekerjaan yang diselesaikan oleh        
                         Penyedia Terintegrasi bersama Direksi         
                         Pekerjaan/Tim    PHO-FHO      dan             
                         merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat  
                         pekerjaan selesai;                            
                      26. Memeriksa gambar purna bangun (as-built      
                         drawing) yang disiapkan oleh penyedia         
                         terintegrasi;                                 
                      27. Menyimpan dan menyusun data yang             
                         diperlukan untuk penyusunan laporan           
                         pekerjaan selesai;                            
                      28.    Menyiapkan  Laporan   Pekerjaan           
                         Konstruksi Selesai;                           
                      29. Pendampingan kepada  PPK   dalam             
                         pertanggungjawaban proses audit penjaminan    
                         mutu  pekerjaan konstruksi terintegrasi       
                         rancang bangun dan hasil pekerjaan sebagai    
                         Konsultan Manajemen Konstruksi.               
                D. Koordinasi dan Sinkronisasi Program Optimasi Lahan  
                  (OPLAH)                                              
                  a) Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan           
                    1. Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan   
                      OPLAH  dari Kementerian Pertanian, Dinas         
                      Pertanian Daerah, dan BSIP.                      
                    2. Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan        
                      rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan optimasi
                      lahan.                                           
                    3. Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi   
                      rawa yang sedang dikerjakan dan area pertanian   
                      yang menjadi target OPLAH.                       
                  b) Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan                   
                    1. Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan       
                      konstruksi dengan waktu kegiatan pertanian       
                      (musim tanam, pengolahan tanah, dsb).            
                    2. Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan          
                      konstruksi dan intervensi pertanian yang bisa    
                      saling mendukung.                                
                    3. Memberikan masukan teknis jika ada potensi      
                      konflik atau gangguan kegiatan pertanian akibat  
                      pelaksanaan konstruksi (misalnya akses jalan,    
                      pasokan air sementara).                          
                  c) Koordinasi Antar Lembaga                          
                    1. Menjadi penghubung aktif antara: Balai Wilayah  
                      Sungai Kalimantan IV Samarinda, Dinas Pertanian  
                      Provinsi dan Kabupaten, Dinas PUPR Daerah, BSIP  
                      Kementerian Pertanian, PPK & Satker              
                    2. Menyelenggarakan atau membantu fasilitasi       
                      pertemuan koordinasi berkala (rapat lintas sektor).
                    3. Menyusun notulensi, kesepakatan teknis, dan     
                      rekomendasi tindak lanjut.                       
                                                                       
                E. Dukungan Teknis untuk Kegiatan OPLAH                
                  a) Integrasi Infrastruktur Irigasi dengan Kebutuhan  
                    Pertanian                                          
                    1. Memberikan masukan teknis terkait desain dan    
                      penempatan: Saluran pembagi / tersier, Pintu air 
                      kecil (plengsengan, box culvert), Jalan usaha tani
                      atau akses petani Bangunan penunjang pertanian   
                      lainnya (bak ukur, talang, dll)                  
                    2. Memastikan bangunan yang dibangun dapat         
                      mendukung tata air mikro untuk lahan pertanian   
                      rawa.                                            
                  b) Penyusunan Rekomendasi Teknis                     
                    1. Menyusun catatan teknis dan saran desain minor  
                      tambahan yang mendukung keberlanjutan fungsi     
                      irigasi.                                         
                    2. Membantu tim BSIP atau Dinas Pertanian dalam    
                      menyesuaikan skema irigasi berdasarkan kondisi   
                      eksisting dan hasil rehabilitasi.                
                  c) Pemantauan Efektivitas Awal                       
                    1. Selama pelaksanaan proyek, MK mendampingi       
                      monitoring awal kinerja jaringan irigasi dan     
                      efeknya terhadap kegiatan pertanian.             
                    2. Menyusun laporan singkat mengenai manfaat awal  
                      terhadap sistem tata air pertanian dan hambatan  
                      di lapangan (misalnya drainase, genangan, atau   
                      kekurangan debit).                               
                F. Tugas Pemetaan Lokasi OPLAH                         
                  a) Inventarisasi Data Awal                           
                    1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial dari  
                      Kementerian Pertanian, BSIP, dan Dinas Pertanian 
                      (provinsi/kabupaten) terkait lokasi lahan pertanian
                      yang akan dioptimasi.                            
                    2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas   
                      utama, serta jadwal tanam.                       
                  b) Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa              
                    1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta    
                      jaringan irigasi rawa yang sedang direhabilitasi.
                    2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi    
                      memerlukan dukungan teknis seperti saluran       
                      tersier, pintu air, atau jalan akses.            
                  c) Ground-check (Verifikasi Lapangan)                
                    1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-titik
                      lokasi kegiatan OPLAHyang bersinggungan dengan   
                      pekerjaan konstruksi.                            
                    2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan foto,
                      koordinat GPS, dan wawancara singkat dengan      
                      petani/kelompok tani.                            
                  d) Penyusunan Peta Tematik                           
                    1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH     
                      dalam berbagai skala (tingkat daerah irigasi, blok
                      lahan, saluran tersier).                         
                    2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan PDF,  
                      serta cetak skala A3/A1 sesuai kebutuhan         
                      koordinasi.                                      
                    3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data, dan
                      simbolisasi lahan serta jaringan irigasi.        
                  e) Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan            
                    1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan Dinas  
                      Pertanian terkait lokasi-lokasi yang perlu       
                      ditingkatkan infrastruktur irigasinya.           
                    2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik
                      tambahan berdasarkan overlay dan kondisi         
                      eksisting.                                       
                                                                       
                G. Pelaporan Kegiatan Dukungan OPLAH                   
                  a) Laporan Koordinasi Lintas Sektor                  
                    Disusun secara bulanan atau triwulanan. Memuat     
                    kegiatan koordinasi, hasil rapat, dan progres integrasi
                    OPLAHdengan pekerjaan rehabilitasi irigasi.        
                  b) Laporan Akhir Dukungan OPLAH                      
                    Berisi evaluasi keterpaduan kegiatan konstruksi dan
                    pertanian. Rekomendasi teknis keberlanjutan dan    
                    tindak lanjut ke depan.                            
                                                                       
12. Keluaran   Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan     
               kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi    
               Jaringan Irigasi pada DI/DIR Kewenangan Daerah yang     
               terdiri atas:                                           
                a. Dokumen Design Basic:                               
                 1. Laporan Program Mutu;                              
                 2. Laporan Bulanan;                                   
                 3. Draft Laporan Pendahuluan;                         
                 4. Laporan Pendahuluan;                               
                 5. Draft Laporan Akhir;                               
                 6. Laporan Akhir;                                     
                 7. Laporan Ringkasan.                                 
                                                                       
                 Pada laporan akhir terdapat laporan penunjang yaitu   
                 adalah sebagai berikut:                               
                 1. Laporan Hidrologi                                  
                 2. Buku Ukur dan Hasil Perhitungan                    
                 3. Laporan Nota Perhitungan Desain                    
                 4. Laporan Rencana Anggaran Biaya (BOQ & RAB)         
                 5. Laporan Quality                                    
                 6. Laporan Quantity                                   
                 7. Spesifikasi Teknik dan Metode Pelaksanaan          
                 8. Laporan K3                                         
                 9. Laporan System Planning                            
                 10. Data Kondisi Eksisting DI/DIR                     
                 11. Buku Daftar Pekerjaan Rehabilitasi                
                 12. Album Gambar Pelaksanaan                          
                                                                       
                                                                       
                b. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:                  
                 1. Laporan Program Mutu                               
                   Laporan Program Mutu harus mengacu kepada           
                   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan      
                   Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021       
                   Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan        
                   Konstruksi dan sekurang-kurangnya berisi:           
                    Informasi Pekerjaan                               
                    Struktur Organisasi                               
                    Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                      
                    Tahapan Pekerjaan                                 
                    Gambar dan Spesifikasi Teknis                     
                                                                       
                    Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method        
                     Statement)                                        
                    Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and 
                     Test Plan/ITP)                                    
                    Pengendalian Sub-Penyedia Jasa dan Pemasok        
                     Laporan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh    
                     hari kalender) setelah diterbitkannya SPMK,       
                     sebanyak 3 (tiga) buku.                           
                 2. Laporan Pendahuluan                                
                   Laporan Pendahuluan memuat:                         
                    Hasil Peninjauan Lapangan atas setiap kegiatan    
                     yang dilakukan Konsultan seperti yang ditetapkan  
                                                                       
                     dalam Kerangka Acuan Kerja;                       
                    Kondisi lapangan, evaluasi data sekunder,         
                     identifikasi permasalahan dan hipotesa awal       
                     penanggulangannya serta informasi yang diperoleh; 
                    Rencana kegiatan Tenaga Ahli, Pengaturan          
                     Pembagian waktu kerjanya, uraian kegiatan yang    
                     akan dikerjakan, Peralatan yang akan membantu     
                     kegiatan, Metode Kerja atau Prosedur yang akan    
                     diterapkan;                                       
                                                                       
                    Program Kerja kegiatan Konsultan yaitu urutan dan 
                     jenis kegiatan, Penyerahan Laporan dan waktu yang 
                     diperlukan untuk Diskusi yang dilengkapi dengan   
                     Bagan Alir atau Flow Chart;                       
                    Skema Organisasi pelaksanaan kegiatan dilapangan  
                     yang  akan menangani  kegiatan lapangan,          
                     Pengaturan tugas masing-masing petugas atau       
                     tenaga ahlinya serta mekanisme hubungan           
                                                                       
                     kerjanya;                                         
                    Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang  
                                                                       
                     telah disiapkan Konsultan.                        
                     Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku
                     laporan.                                          
                 3. Laporan Bulanan                                    
                   Laporan Bulanan terdiri dari laporan harian, mingguan
                                                                       
                   dan bulanan yang memuat: Kemajuan pekerjaan         
                   (Progress) masing-masing kegiatan dan rencana       
                   kegiatan bulan berikutnya lengkap dengan Schedule   
                   Pelaksanaan yang terdiri dari Program kegiatan dan  
                   Realisasi kegiatan yang ada. Laporan diterbitkan    
                   sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.             
                 4. Laporan Akhir                                      
                   Laporan Akhir memuat:                               
                                                                       
                   Progres pekerjaan selesai pada akhir waktu          
                   pelaksanaan pekerjaan. Laporan Akhir terdiri dari 2 
                   (dua) laporan, yaitu Laporan Ringkasan Eksekutif    
                   (Executive Summary) dan Laporan Utama. Laporan ini  
                   akan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan setelah    
                   selesai dari perbaikan-perbaikan dan melalui tahapan
                   asistensi dengan Direksi Pekerjaan. Laporan         
                   diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan  
                   dan Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1 (satu) unit. 
                                                                       
                 5. Laporan Quality memuat:                            
                    Informasi Proyek secara umum                      
                    Data pengujian                                    
                    Kajian hasil pengujian                            
                                                                       
                 6. Laporan Quantity memuat:                           
                    Informasi Proyek secara umum                      
                    Data Kuantitas dan nilai pekerjaan                
                                                                       
                    Penjelasan addendum atau amandemen yang terjadi   
                     pada kontrak Pekerjaan Konstruksi                 
                 7. Laporan K3 memuat:                                 
                    Informasi Proyek secara umum                      
                    Data kegiatan SMKK                                
                                                                       
                    Rekomendasi hasil pemantauan SMKK                 
                                                                       
13. Peralatan, Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan
    Material,  oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan  
    Personel dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:                  
    Fasilitas dari a. Laporan dan Data                                 
    PPK                                                                
                 Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di
                 Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai apabila
                 tersedia.                                             
                                                                       
                b. Akomodasi dan Ruang Kantor                          
                 Pejabat Pembuat Komitmen  tidak menyediakan           
                 akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya    
                 sehingga penyedia jasa perlu menyediakan sendiri.     
                c. Pendamping                                          
                 Pejabat Pembuat  Komitmen  akan  menunjuk             
                 pejabat/petugas selaku Direksi Pekerjaan yang akan    
                 mendampingi dan  mengawasi secara langsung            
                 pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.               
                                                                       
14. Peralatan  Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material        
    dan Material pengukuran maupun peralatan/instrumen lain yang       
    dari       memenuhi standar ketelitian untuk menunjang pelaksanaan 
    Penyedia   pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui
    Jasa       oleh Direksi Pekerjaan.                                 
    Konsultansi                                                        
15. Lingkup    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua    
    Kewenangan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
    Penyedia   pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri atas:        
    Jasa        a. Kantor/Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan
                 untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar,
                 peralatan tulis dan barang-barang yang habis pakai    
                 lainnya, termasuk biaya operasional kantor lainnya    
                 (listrik, komunikasi, air). Kantor/Studio harus       
                 beralamat/berdomisili di lokasi pekerjaan dan sekitarnya;
                                                                       
                b. Biaya akomodasi, perjalanan dinas serta penginapan  
                 untuk pengawasan lapangan;                            
                c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda
                 4  (empat) dan roda 2 (dua) yang layak untuk          
                 survey/inspeksi lapangan beserta pengemudinya;        
                d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi  
                 umum;                                                 
                e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan
                 lapangan di lokasi Proyek (sudah termasuk di dalam    
                 Biaya Langsung Personil);                             
               Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp
               untuk tenaga ahli dan staf pendukung di dekat lokasi    
               pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak.            
                                                                       
16. Jangka     Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini 120 (Seratus Dua  
    Waktu      Puluh) Hari kalender.                                   
    Penyelesaian                                                       
    Pekerjaan                                                          
17. Personel                                         Jumlah            
                                                      Orang            
                  Posisi Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman        
                                                      Bulan            
                                                      (OB)             
                A. Profesional Staff                                   
                                       SKA Teknik                      
                                       Sumber                          
                                       Daya Air                        
                Team                                                   
                                       Madya atau                      
                Leader/Ahli      Teknik                                
                                       SKK Ahli                        
                Manajemen  S1   Pengairan      6 Tahun 4               
                                        Madya                          
                Konstruksi       / Sipil                               
                                        Teknik                         
                (1 Orang)                                              
                                       Sumber                          
                                       Daya Air                        
                                       Jenjang 8                       
                                       SKA Teknik                      
                                       Sumber                          
                                       Daya Air                        
                                       Muda atau                       
                Tenaga Ahli      Teknik                                
                                       SKK Ahli                        
                Sumber Daya S1  Pengairan      5 Tahun 4               
                                        Muda                           
                Air (1 Orang)    / Sipil                               
                                        Teknik                         
                                       Sumber                          
                                       Daya Air                        
                                       Jenjang 7                       
                B. Sub Profesional Staff                               
                Asisten                                                
                                 Teknik                                
                Sumber Daya                                            
                           S1   Pengairan      1 Tahun 6               
                Air                                                    
                                 / Sipil                               
                (2 orang)                                              
                C. Tenaga Pendukung                                    
                Inspektor                                              
                         Min. D3  -              -     3               
                (1 orang)                                              
                Operator                                               
                CAD/Drafter Min. D3              -     2               
                (1 orang)                                              
                Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli:                  
                1. Team Leader                                         
                  Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
                  untuk:                                               
                  a. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan          
                    Konstruksi Terintegrasi memahami Dokumen           
                    Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi secara   
                    benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan     
                    spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan    
                    metode konstruksi yang tepat dengan kondisi        
                    lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;       
                  b. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
                    dan   analisa/perhitungan konstruksi dan           
                    kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa       
                    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebelum          
                    pelaksanaan pekerjaan;                             
                  c. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa   
                    pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam        
                    kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap  
                    hasil inspeksi lapangan;                           
                  d. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima     
                    atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                                                                       
                    konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                    dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan     
                    Konstruksi Terintegrasi;                           
                  e. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan    
                    yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi    
                    Terintegrasi setiap hari pada lembar kemajuan      
                    pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
                  f. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan     
                    dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat     
                    kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan        
                    Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi  
                    dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian 
                    pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi         
                    tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi     
                                                                       
                    kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi         
                    keterlambatan;                                     
                  g. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil        
                    pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                    disampaikan oleh Quantity Engineer;                
                  h. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan    
                    Konstruksi Terintegrasi diizinkan untuk            
                    melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan  
                    pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau       
                    menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji   
                    dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen       
                    Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;         
                  i. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut         
                                                                       
                    mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang telah       
                    selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti  
                    pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan         
                    Konstruksi Terintegrasi;                           
                  j. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan        
                    sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi      
                    pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam           
                    pengampilan keputusan/persetujuan;                 
                  k. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap           
                    pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai    
                    dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi        
                    Terintegrasi atas usulan pembayaran yang diajukan  
                    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.                
                  l. Menyusun prakiraan pagu pekerjaan: Dilaksanakan   
                                                                       
                    secara professional dengan memperbandingkan        
                    kontrak pekerjaan yang sedang berlangsung atau     
                    telah selesai dikerjakan dengan memperhitungkan    
                    eskalasi harga beberapa paket pekerjaan;           
                                                                       
                  m. Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa  
                    pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan      
                    sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;            
                  n. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan   
                    pekerjaan di lapangan;                             
                  o. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                    yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan        
                    prestasi pekerjaan;                                
                  p. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk         
                    menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan        
                    dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume 
                    atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;       
                  q. Melakukan pengawasan di lapangan selama           
                    pekerjaan berlangsung;                             
                                                                       
                  r. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat   
                    semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau    
                    kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap  
                    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi    
                    sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak      
                    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;                 
                  s. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan    
                    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi    
                    tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang  
                    telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan;     
                  t. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil           
                    pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia  
                    Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;            
                                                                       
                  u. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                    keluaran hasil pekerjaan;                          
                  v. Membantu dalam pengukuran akhir secara            
                    keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah       
                    diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu         
                    pekerjaan;                                         
                  w. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian      
                    terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material 
                    dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                    dokumen perubahannya;                              
                  x. Melakukan pengawasan atas  pemasangan,            
                    pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji   
                    sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi; 
                  y. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian      
                                                                       
                    yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan     
                    Konstruksi Terintegrasi dalam rangka pengendalian  
                    mutu material serta hasil pekerjaannya;            
                  z. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu       
                    pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis;  
                                                                       
                  aa. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di         
                    lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa         
                    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sesuai dengan    
                    persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen          
                    perubahannya;                                      
                  bb. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya    
                    berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data    
                    laboratorium serta pengujian di lapangan beserta   
                    risalah/kesimpulan dari data yang ada;             
                  cc. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu      
                    pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria  
                    penerimaan pekerjaan;                              
                  dd. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                    jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan; 
                                                                       
                  ee. Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian     
                    mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya,    
                    guna pencegahan ketidaksesuaian;                   
                  ff. Memberikan panduan di lapangan bagi personel     
                    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi    
                    mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan       
                    pekerjaan.                                         
                2. Tenaga Ahli Sumber Daya Air                         
                  Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
                  untuk:                                               
                  a. Menyiapkan rencana rencana design basic dan jadwal
                    desain bangunan air;                               
                  b. Menyiapkan desain kriteria dan membuat check list 
                                                                       
                    verifikasi desain bangunan air;                    
                  c. Menyusun laporan desain, gambar desain, spesifikasi
                    teknis, bill of quantity, dan prakiraan pagu pekerjaan;
                  d. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan    
                    dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan         
                    memperhatikan kondisi di lapangan;                 
                  e. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi     
                    Terintegrasi menerapkan ketentuan keselamatan      
                    konstruksi;                                        
                  f. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi  
                    yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki  
                    Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);                 
                  g. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang           
                    digunakan telah memiliki Surat Izin Laik Operasi   
                                                                       
                    (SILO);                                            
                  h. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
                    Izin Operator (SIO);                               
                  i. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan    
                    produksi dalam negeri dan barang impor sesuai      
                                                                       
                    dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri      
                    (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana  
                    tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;      
                  j. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan  
                    yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                    Terintegrasi sesuai dengan Dokumen Kontrak         
                    Pekerjaan Konstruksi;                              
                  k. Memberikan instruksi secara tertulis kepada       
                    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi,   
                    apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau 
                    membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log    
                    book) serta segera melaporkannya kepada Team       
                    Leader;                                            
                  l. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan        
                                                                       
                    perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa         
                    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;                 
                  m. Membuatan laporan persiapan operasi pemeliharaan  
                    terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh       
                    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                
                  n. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta      
                    seluruh perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan  
                    pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya     
                    kepada Team Leader; dan                            
                  o. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang      
                    dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi     
                    Terintegrasi.                                      
                                                                       
                                                                       
18. Jadwal     Perincian kegiatan dibuatkan dalam bentuk jadwal        
    Tahapan    pelaksanaan kegiatan, disepakati oleh pihak Konsultan   
    Pelaksanaan dengan pihak Pemberi Pekerjaan                         
    Pekerjaan                                                          
                                                                       
19. Laporan    Laporan Pendahuluan memuat:                             
    Pendahuluan Hasil Peninjauan Lapangan, Kondisi lapangan, Identifikasi
               permasalahan, Metode Kerja, Bagan Alir atau Flow Chart ,
               Pengaturan tugas masing-masing personil atau tenaga ahli
               serta Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan   
               lampiran-lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus   
               diserahkan selambat-lambatnya: 25 hari kerja sejak SPMK 
               diterbitkan sebanyak 3 rangkap buku laporan.            
                                                                       
20. Laporan    Laporan Bulanan memuat:                                 
    Bulanan    Kemajuan pekerjaan periode sebelumnya, permasalahan     
               yang dihadapi, rencana kegiatan bulan berikutnya dan    
               lampiran-lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus   
               diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 25 tiap bulan
               dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan tiap
               bulannya.                                               
                                                                       
21. Laporan    Laporan Akhir memuat:                                   
    Akhir      Laporan Ringkasan Eksekutif dan Laporan Utama,          
               diserahkan setelah diadakan perbaikan-perbaikan         
               (Completion Report) dengan direksi pekerjaan. Completion
               Report diserahkan sebanyak 3 rangkap buku laporan dan   
               Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1 (satu) unit.         
                                                                       
22. Laporan    Laporan Program Mutu (RMK) memuat:                      
    Program    Laporan Program Mutu (RMK) umumnya memuat informasi     
    Mutu (RMK) terkait pelaksanaan, pencapaian, dan evaluasi mutu dari 
               suatu program, kegiatan, atau unit kerja di lingkungan  
               institusi (seperti pendidikan, kesehatan, atau organisasi
               lainnya).                                               
23. Laporan    Laporan Ringkasan memuat:                               
    Ringkasan  Laporan ini bersifat ringkas tapi menyajikan poin-poin  
               penting dari hasil pengawasan/pembinaan, dan biasanya   
               ditujukan kepada pihak manajemen, pemilik proyek, atau  
               instansi terkait.                                       
                                                                       
24. Laporan    Laporan Quality meliputi:                               
    Quality    Laporan Quality adalah dokumen yang memuat evaluasi     
               terhadap aspek mutu (quality) dari pelaksanaan suatu    
               proyek, biasanya konstruksi atau proyek infrastruktur, dan
               dibuat oleh konsultan pengawas/supervisi. Fokusnya adalah
               memastikan bahwa hasil pekerjaan sesuai dengan standar  
               mutu yang ditentukan dalam dokumen kontrak, spesifikasi 
               teknis, dan regulasi yang berlaku.                      
25. Laporan    Laporan Quantity meliputi:                              
    Quantity   Laporan Quantity biasanya berfokus pada kuantitas       
               pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan menjadi bagian   
               penting dari pengawasan progres fisik serta dasar       
               perhitungan pembayaran (termin/progress billing). Laporan
               ini untuk memverifikasi volume pekerjaan kontraktor di  
               lapangan.                                               
                                                                       
                          Hal-Hal Lain                                 
                                                                       
26. Produksi    a. Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia (dalam   
    dalam Negeri negeri).                                              
                b. Memungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga     
                 ahli dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam
                 negeri (impor) dengan ketentuan:                      
                  Tenaga ahli asing dipakai untuk semata-mata         
                                                                       
                   mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum       
                   dapat diperoleh di Indonesia, berdasarkan keperluan 
                   nyata dan direncanakan semaksimal mungkin terjadi   
                   alih pengalaman/keahlian dari tenaga asing ke tenaga
                   Indonesia                                           
                                                                       
                  Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di  
                   dalam negeri belum memenuhi persyaratan.            
                                                                       
27. Persyaratan Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama operasi     
    Kerjasama  (KSO)/Kemitraan, maka disyaratkan sebagai berikut:      
                a. Wajib  mempunyai    perjanjian Kerjasama            
                 Operasi/kemitraan dan perusahaan yang mewakili        
                 kemitraan tersebut;                                   
                b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta
                 yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/Kemitraan;    
                c. Membentuk  kemitraan/KSO  dengan   nama             
                 kemitraan/KSO tertentu;                               
                d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama    
                 (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta 
                 bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO;          
                                                                       
                                                                       
28. Pedoman    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan    
    Pengumpulan berikut:                                               
    Data                                                               
                a. Data lapangan didapatkan melalui ijin dari pihak yang
    Lapangan                                                           
                 berwenang dan hasil data lapangan yang digunakan      
                 dalam laporan harus memiliki pengesahan berupa tanda  
                 tangan dan cap dari instansi terkait.                 
                b. Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang digunakan
                 dalam pekerjaan ini, harus diserahkan pada saat       
                 penyerahan Laporan Akhir.                             
29. Alih       Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban 
    Pengetahuan untuk menyelenggarakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
               dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
               dalam rangka alih pengetahuan kepada personil di        
               lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen.                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             Kepala SNVT PJPA Kalimantan IV Provinsi   
                                     Kalimantan Timur                  
                           Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   ZULFI FAKHRONI, S.T.                
                                 NIP. 19730112 200312 1 001